Breaking News
light_mode

Apakah Menangis Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasannya

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • visibility 4.792
  • comment 1 komentar

Menangis adalah respons alami manusia terhadap berbagai perasaan, seperti kesedihan, kebahagiaan, atau ketakutan. Namun, ketika seseorang menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan: apakah menangis dapat membatalkan puasa?

10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Syekh Ibnu Qasim

Dalam kitabnya, Syekh Ibnu Qasim menjelaskan bahwa ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

  1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang alami, seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur. Contohnya, makan, minum, atau memasukkan cotton buds ke telinga.
  2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang tidak biasa, seperti luka yang mencapai otak.
  3. Memasukkan obat melalui anus atau alat kelamin, misalnya menggunakan supositoria.
  4. Muntah dengan sengaja.
  5. Sengaja berhubungan badan saat berpuasa. Jika terjadi saat puasa Ramadan, ada konsekuensi kafarah yang lebih berat.
  6. Sengaja mengeluarkan mani, baik dengan tangan maupun cara lainnya, seperti onani dan masturbasi. Berbeda dengan mimpi basah (ihtilam), yang tidak membatalkan puasa.
  7. Haid dan nifas. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas sebelum waktu berbuka, maka puasanya batal.
  8. Gila atau hilang akal. Jika seseorang mengalami gangguan mental sementara atau hilang kesadaran sepanjang hari, puasanya batal.
  9. Mabuk atau pingsan sepanjang hari, dari sebelum Subuh hingga Maghrib.
  10. Murtad atau keluar dari agama Islam, meskipun tidak makan dan minum, puasanya tidak sah.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Menurut Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan, Gus Ahad Arafat, dalam Kitab Matan Abi Syuja dijelaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa.

“Menangis tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata yang keluar begitu deras hingga masuk ke mulut atau hidung dan terminum. Jika air tersebut sampai ke tenggorokan, maka itu dapat membatalkan puasa,” jelasnya kepada NU Pasuruan pada Selasa (4/03/2025).

Namun, menangis yang disebabkan oleh emosi seperti kesedihan atau kemarahan bisa mengurangi keutamaan (keafdholan) puasa.

“Bukan batal, tetapi dapat mengurangi keafdholan puasa,” tambahnya.

Menangis saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata terminum. Namun, menangis karena emosi tertentu bisa mengurangi keutamaan puasa. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjaga ketenangan hati dan pikiran agar puasa semakin berkah dan sempurna.

Penulis : Mokh Faisol

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansor Ponjentrek Santuni 200 Duafa dan Janda

    Ansor Ponjentrek Santuni 200 Duafa dan Janda

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pohjentrek menyalurkan sedekah kepada 200 Duafa dan Janda di Masjid Nduyo Desa Sukorejo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Sabtu (8/5/2021). Kegiatan yang bertepatan dengan malam 27 Ramadlan itu menjadi puncak kegiatan rutin Khotmil Qur’an setiap malam minggu yang dilaksanakan secara bergilir di beberapa Masjid wilayah Pohjentrek. […]

  • Pesan KH Imron Mutamakkin Untuk Guru Madin di Pasuruan

    Pesan KH Imron Mutamakkin Untuk Guru Madin di Pasuruan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menegaskan bahwa dalam menyusun kurikulum Madrasah Diniyah (Madin), perlu memperhatikan kapasitas anak didik serta pengembangan fungsi otak kanan dan kiri secara seimbang. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Workshop dan Review Kurikulum Madrasah Diniyah Wustha yang digelar di Aula Rumah Inovasi Ma’arif […]

  • Makna Tradisi Mitoni Bagi Warga Purwosari Pasuruan

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • visibility 689
    • 0Komentar

    Tepatnya di desa tejowangi kecamatan Purwosari-Pasuruan, adat jawa mitoni atau juga disebut tingkeban yaitu tujuh bulanan usia kehamilan masih dilestarikan. Acara mitoni merupakan prosesi adat Jawa yang ditujukan pada ibu yang kandungannya mencapai usia tujuh bulan kehamilan. Mitoni sendiri berasal dari kata “pitu” yang artinya adalah angka tujuh. Meskipun begitu, pitu juga dapat diartikan sebagai […]

  • KH Imron Mutamakkin: Lomba Cerdas Cermat Aswaja Perkuat Pondasi Pelajar  Sejak Dini

    KH Imron Mutamakkin: Lomba Cerdas Cermat Aswaja Perkuat Pondasi Pelajar Sejak Dini

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan pentingnya kegiatan seperti Lomba Cerdas Cermat Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) untuk memperkuat pondasi keagamaan di kalangan pelajar dan santri sejak dini. Hal itu di ungkapkan pada saat Lomba Cerdas Cermat Aswaja di Pondok Pesantren Assholach, Kejeron, Kecamatan Gondangwetan, Ahad (19/10/2025). […]

  • Ahad Besok, LFNU Pasuruan Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 H/2024 M

    Ahad Besok, LFNU Pasuruan Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 H/2024 M

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanLokasi Rukyatul Hilal di Kabupaten Pasuruan untuk penentuan Awal Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M akan digelar di Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10 Pondok Pesantren (Ponpes) Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil pada Hari Ahad (10/03/2024). Hal itu diputuskan pada Musyawarah Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan dan 1 Syawal 1445 Hijriah […]

  • Tingkatkan Pembelajaran Madrasah Diniyah, Dinas Pendidikan & Kemenag Kabupaten Pasuruan Gelar Bimtek

    • calendar_month Kam, 30 Agu 2018
    • visibility 370
    • 1Komentar

    Seiring dengan pesatnya perkembangan MADIN (Madrasah Diniyah) sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2016 tentang wajib MADIN di Pasuruan, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan adakan Bimbingan Teknis metode pembelajaran MADIN Pontren, Rabu (29/8) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pembenahan dalam semua aspek internal MADIN termasuk administrasi dan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca