Breaking News
light_mode

Apakah Menangis Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasannya

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • visibility 4.926
  • comment 1 komentar

Menangis adalah respons alami manusia terhadap berbagai perasaan, seperti kesedihan, kebahagiaan, atau ketakutan. Namun, ketika seseorang menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan: apakah menangis dapat membatalkan puasa?

10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Syekh Ibnu Qasim

Dalam kitabnya, Syekh Ibnu Qasim menjelaskan bahwa ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

  1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang alami, seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur. Contohnya, makan, minum, atau memasukkan cotton buds ke telinga.
  2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang tidak biasa, seperti luka yang mencapai otak.
  3. Memasukkan obat melalui anus atau alat kelamin, misalnya menggunakan supositoria.
  4. Muntah dengan sengaja.
  5. Sengaja berhubungan badan saat berpuasa. Jika terjadi saat puasa Ramadan, ada konsekuensi kafarah yang lebih berat.
  6. Sengaja mengeluarkan mani, baik dengan tangan maupun cara lainnya, seperti onani dan masturbasi. Berbeda dengan mimpi basah (ihtilam), yang tidak membatalkan puasa.
  7. Haid dan nifas. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas sebelum waktu berbuka, maka puasanya batal.
  8. Gila atau hilang akal. Jika seseorang mengalami gangguan mental sementara atau hilang kesadaran sepanjang hari, puasanya batal.
  9. Mabuk atau pingsan sepanjang hari, dari sebelum Subuh hingga Maghrib.
  10. Murtad atau keluar dari agama Islam, meskipun tidak makan dan minum, puasanya tidak sah.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Menurut Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan, Gus Ahad Arafat, dalam Kitab Matan Abi Syuja dijelaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa.

“Menangis tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata yang keluar begitu deras hingga masuk ke mulut atau hidung dan terminum. Jika air tersebut sampai ke tenggorokan, maka itu dapat membatalkan puasa,” jelasnya kepada NU Pasuruan pada Selasa (4/03/2025).

Namun, menangis yang disebabkan oleh emosi seperti kesedihan atau kemarahan bisa mengurangi keutamaan (keafdholan) puasa.

“Bukan batal, tetapi dapat mengurangi keafdholan puasa,” tambahnya.

Menangis saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata terminum. Namun, menangis karena emosi tertentu bisa mengurangi keutamaan puasa. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjaga ketenangan hati dan pikiran agar puasa semakin berkah dan sempurna.

Penulis : Mokh Faisol

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan meresmikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di area rumah sakit setempat, Senin (26/1/2026). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terealisasinya pendirian RSNU yang telah dirintis sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah, dengan perjuangan panjang, rumah […]

  • IPNU IPPNU Pasuruan Luncurkan Beasiswa Kader NU dan MoU Literasi Keagamaan Bersama Kemenag

    IPNU IPPNU Pasuruan Luncurkan Beasiswa Kader NU dan MoU Literasi Keagamaan Bersama Kemenag

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar memorandum of understanding dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dan Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan di Ascent Premiere Hotel Pasuruan, Jum’at (28/02/2026) Ketua PC IPPNU Kabupaten Pasuruan, Siti Julaiha, mengatakan bahwa program beasiswa tersebut merupakan program kontinyu […]

  • Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Hari raya Idul Adha pada tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, perayaan hari Raya Idul Adha tahun 1441 H ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Berkenaan dengan hal tersebut PCNU Kab. Pasuruan mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga NU khususnya warga NU Kab. Pasuruan dalam melaksanakan ibadah di Hari raya Idul Adha ini. Berikut […]

  • Ratusan Siswa RA Muslimat NU Pasuruan Semangat Ikut Parade Manasik Haji

    Ratusan Siswa RA Muslimat NU Pasuruan Semangat Ikut Parade Manasik Haji

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Ratusan siswa Raudhotul Athfal (RA) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan mengikuti Parade Manasik Haji di Lapangan Kolatmar, Kecamatan Grati, Sabtu (10/06/2023). Siswa itu berasal dari RA Muslimat NU di wilayah pasuruan timur. Yakni di Kecamatan Nguling, Kecamatan Grati, Kecamatan Lekok, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Winongan dan Kecamatan Lumbang. Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU, […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi tanah wakaf  di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu, (14/05/2025) Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan sertifikasi tanah wakaf mulai dari tingkat cabang, MWCNU, hingga ke tingkat ranting. “Seluruh MWCNU segera […]

  • Hukum Iuran Desa Untuk Agustusan : Berikut Penjelasan LBMNU Pasuruan

    Hukum Iuran Desa Untuk Agustusan : Berikut Penjelasan LBMNU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • visibility 1.343
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 80, masyarakat di salah satu desa kembali dihadapkan pada kewajiban membayar iuran sebesar Rp100.000 per kepala keluarga.Iuran tersebut dicicil selama lima bulan dan diperuntukkan bagi seluruh rangkaian kegiatan Agustusan di desa. Adapun susunan kegiatan diantaranya pertama khataman Al-Qur’an di balai desa, kedua jalan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca