Breaking News
light_mode

Bolehkah Menyimpan Daging Qurban

  • account_circle Mokh Faisol
  • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
  • visibility 517
  • comment 0 komentar

Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging.

Rasulullah SAW pernah melarang sahabatnya melakukan penyimpanan daging kurban. Larangan ini berkaitan dengan orang-orang Arab yang datang dari desa-desa ke dalam kota. Lalu Rasulullah melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang Arab badui itu pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.

كَان الِادِّخَارُ مُحَرَّمًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ثُمَّ أُبِيحَ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَاجَعُوهُ فِيهِ كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ قَالَ الرَّافِعِيُّ وَالدَّافَّةُ جَمَاعَةٌ كَانُوا قَدْ دَخَلُوا الْمَدِينَةَ قَدْ أَقْحَمَتْهُمْ أَيْ أَهْلَكَتْهُمْ السَّنَةُ فِي الْبَادِيَةِ وَقِيلَ الدَّافَّةُ النَّازِلَةُ

Dahulu sempat diharamkan penyimpanan daging kurban diharamkan lebih dari tiga hari, tetapi kemudian penyimpanan itu dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat mendatanginya perihal ini, “Dahulu aku melarang kalian perihal penyimpanan karena tamu dari desa-desa, tetapi Allah datang memberikan kelonggaran. Maka simpanlah apa daging yang tampak pada kalian,” (HR Muslim)

Rasullullah SAW bersabda juga pernah bersabda kepada sahabatnya

حَدَّثَنِييَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah SAW melarang untuk makan daging kurban setelah tiga hari, setelah itu beliau bersabda: “Makanlah kalian, sedekahkanlah, berbekallah dengannya dan simpanlah sisanya.”

Karena perubahan situasi, Rasulullah SAW kemudian mengizinkan para sahabatnya untuk menyimpan daging kurban. Hanya saja para ulama kemudian menyarankan bahwa penyimpanan itu berlaku untuk sepertiga maksimal daging kurban yang menjadi hak kurbanis (dalam pandangan qaul jadid Imam Syafi’i). Sedangkan dua pertiga daging kurban yang seharusnya disedekahkan tidak disarankan untuk disimpan, tetapi dibagikan kepada mustahiqnya.

Menurut Imam An-Nawawi, ulama berbeda pendapat perihal penyimpanan daging kurban. Sebagian ulama menyatakan, makruh tahrim. Sebagian ulama lagi menyatakan, makruh tanzih. Imam An-Nawawi kemudian menyatakan bahwa penyimpanan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.

والصواب المعروف انه لا يحرم الادخار اليوم بحال وإذا اراد الادخار فالمستحب ان يكون من نصيب الاكل لا من نصيب الصدقة والهدية

Yang benar dan terkenal, bahwa penyimpanan hewan kurban hari ini dalam situasi apa pun tidak haram. Daging yang disimpan dianjurkan adalah sepertiga jatah yang dikonsumsi, bukan dua pertiga kuota yang seharusnya disedekahkan dan menjadi hadiyyah (oleh jamaah haji),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun, juz VIII).

Penulis: M. Faisol, Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan

Editor: Muhajirin Yusuf

  • Penulis: Mokh Faisol

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Penanganan Pandemi, Pemerintah Dukung KKN STAI Al-Yasini

    Bantu Penanganan Pandemi, Pemerintah Dukung KKN STAI Al-Yasini

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN). KKN menggunakan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia. Dalam situasi pandemi Covid-19, KKN STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Al-Yasini dilaksanakan pada bulan April-Mei 2021. KKN juga dalam rangka mendukung usaha pencegahan penyebaran covid-19 […]

  • Jadi Ketua PC IPPNU Pasuruan, Dita Febrianti Bakal Fokus 3 Hal

    Jadi Ketua PC IPPNU Pasuruan, Dita Febrianti Bakal Fokus 3 Hal

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanDita Febrianti terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2023-2025. Dirinya terpilih dalam Konferensi Cabang IPPNU ke XIX di Auditorium Mpu Sindok, Graha Maslahat, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/3/2023). Dita, sapaan akrabnya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah […]

  • Gelar Wasbang, LPBHNU Jelaskan Cara Menjadi Advokat

    Gelar Wasbang, LPBHNU Jelaskan Cara Menjadi Advokat

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bantuan Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan menggelar wawasan kebangsaan di MI Azzahra, Kelurahan Petahunan, Kota Pasuruan, Sabtu (4/05/2024). Sekertaris PC LPBHNU Kabupaten Pasuruan M Fathur Rozi mengatakan bahwasanya salah satu syarat menjadi advokat adalah mengikuti proses di organisasi salah satunya di LPBHNU. “Banyak sekali tahapan tahapan […]

  • Melalui Istighosah Rutin, Banser D-12 Sidogiri Merapatkan Barisan

    Melalui Istighosah Rutin, Banser D-12 Sidogiri Merapatkan Barisan

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Barisan Ansor Serbaguna (Banser) selalu gencar menjadi perbincangan baik dimedia online ataupun cetak yang kaitannya dengan penegakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Paling aktual,Banser secara aktif turut serta dalam pengawalan pelarangan Organisasi Masyarakat yang ingin menegakkan sistem Khilafah di Indonesia sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia […]

  • Inovatif, Neem Oil Daun Mimba dan Stik Ikan Jenggelek oleh Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan

    Inovatif, Neem Oil Daun Mimba dan Stik Ikan Jenggelek oleh Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan membuat inovasi Neem Oil dari Daun Mimba dan Stik Ikan Jenggelek. Hal itu dilakukan dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi yang tergabung dalam kelompok 15 di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Penanggungjawab Kegiatan Karomatul Iqliyah menyebutkan, ekstrak Daun Mimba […]

  • Peringati Harlah ke-98, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus, dan Kader

    Peringati Harlah ke-98, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus, dan Kader

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Kabupaten PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus dan Kader NU Kabupaten Pasuruan bertempat di kompleks Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Pohjentrek, Senin (8/3/2021). Menurut KH. Imron Mutamakkin, selaku Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, selain untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) NU ke-98, kegiatan vaksinasi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca