Breaking News
light_mode

Bolehkah Menyimpan Daging Qurban

  • account_circle Mokh Faisol
  • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
  • visibility 725
  • comment 0 komentar

Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging.

Rasulullah SAW pernah melarang sahabatnya melakukan penyimpanan daging kurban. Larangan ini berkaitan dengan orang-orang Arab yang datang dari desa-desa ke dalam kota. Lalu Rasulullah melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang Arab badui itu pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.

ูƒูŽุงู† ุงู„ูุงุฏูู‘ุฎูŽุงุฑู ู…ูุญูŽุฑูŽู‘ู…ู‹ุง ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ุฃูŽูŠูŽู‘ุงู…ู ุซูู…ูŽู‘ ุฃูุจููŠุญูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู„ูŽู…ูŽู‘ุง ุฑูŽุงุฌูŽุนููˆู‡ู ูููŠู‡ู ูƒูู†ู’ุช ู†ูŽู‡ูŽูŠู’ุชููƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฌู’ู„ู ุงู„ุฏูŽู‘ุงููŽู‘ุฉู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุฌูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูุงู„ุณูŽู‘ุนูŽุฉู ููŽุงุฏูŽู‘ุฎูุฑููˆุง ู…ูŽุง ุจูŽุฏูŽุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุงููุนููŠูู‘ ูˆูŽุงู„ุฏูŽู‘ุงููŽู‘ุฉู ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŒ ูƒูŽุงู†ููˆุง ู‚ูŽุฏู’ ุฏูŽุฎูŽู„ููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽู‚ู’ุญูŽู…ูŽุชู’ู‡ูู…ู’ ุฃูŽูŠู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽุชู’ู‡ูู…ู’ ุงู„ุณูŽู‘ู†ูŽุฉู ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุงุฏููŠูŽุฉู ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ ุงู„ุฏูŽู‘ุงููŽู‘ุฉู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฒูู„ูŽุฉู

Dahulu sempat diharamkan penyimpanan daging kurban diharamkan lebih dari tiga hari, tetapi kemudian penyimpanan itu dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat mendatanginya perihal ini, “Dahulu aku melarang kalian perihal penyimpanan karena tamu dari desa-desa, tetapi Allah datang memberikan kelonggaran. Maka simpanlah apa daging yang tampak pada kalian,” (HR Muslim)

Rasullullah SAW bersabda juga pernah bersabda kepada sahabatnya

ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ููŠูŠูŽุญู’ูŠูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ู…ูŽุงู„ููƒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุงู„ุฒูู‘ุจูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู’ู…ูŽูƒูู‘ูŠูู‘ ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ู„ูุญููˆู…ู ุงู„ุถูŽู‘ุญูŽุงูŠูŽุง ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ุฃูŽูŠูŽู‘ุงู…ู ุซูู…ูŽู‘ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽุนู’ุฏู ูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏูŽู‘ู‚ููˆุง ูˆูŽุชูŽุฒูŽูˆูŽู‘ุฏููˆุง ูˆูŽุงุฏูŽู‘ุฎูุฑููˆุง

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah SAW melarang untuk makan daging kurban setelah tiga hari, setelah itu beliau bersabda: “Makanlah kalian, sedekahkanlah, berbekallah dengannya dan simpanlah sisanya.”

Karena perubahan situasi, Rasulullah SAW kemudian mengizinkan para sahabatnya untuk menyimpan daging kurban. Hanya saja para ulama kemudian menyarankan bahwa penyimpanan itu berlaku untuk sepertiga maksimal daging kurban yang menjadi hak kurbanis (dalam pandangan qaul jadid Imam Syafiโ€™i). Sedangkan dua pertiga daging kurban yang seharusnya disedekahkan tidak disarankan untuk disimpan, tetapi dibagikan kepada mustahiqnya.

Menurut Imam An-Nawawi, ulama berbeda pendapat perihal penyimpanan daging kurban. Sebagian ulama menyatakan, makruh tahrim. Sebagian ulama lagi menyatakan, makruh tanzih. Imam An-Nawawi kemudian menyatakan bahwa penyimpanan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.

ูˆุงู„ุตูˆุงุจ ุงู„ู…ุนุฑูˆู ุงู†ู‡ ู„ุง ูŠุญุฑู… ุงู„ุงุฏุฎุงุฑ ุงู„ูŠูˆู… ุจุญุงู„ ูˆุฅุฐุง ุงุฑุงุฏ ุงู„ุงุฏุฎุงุฑ ูุงู„ู…ุณุชุญุจ ุงู† ูŠูƒูˆู† ู…ู† ู†ุตูŠุจ ุงู„ุงูƒู„ ู„ุง ู…ู† ู†ุตูŠุจ ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ูˆุงู„ู‡ุฏูŠุฉ

Yang benar dan terkenal, bahwa penyimpanan hewan kurban hari ini dalam situasi apa pun tidak haram. Daging yang disimpan dianjurkan adalah sepertiga jatah yang dikonsumsi, bukan dua pertiga kuota yang seharusnya disedekahkan dan menjadi hadiyyah (oleh jamaah haji),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun, juz VIII).

Penulis: M. Faisol, Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan

Editor: Muhajirin Yusuf

  • Penulis: Mokh Faisol

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Persiapan Hari Santri 2024

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Persiapan Hari Santri 2024

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan PAC ISNU kecamatan di aula Pondok Pesantren Assolcah, Kejeron, Desa bayeman kecamatan Gondangwetan, Ahad (13/10/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, Dalam rakor tersebut ISNU Kabupaten Pasuruan akan mempersiapkan hari santri 2024 yakni menyiapkan […]

  • Perkuat Pembelajaran Sains Secara Daring, Prodi Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Gelar Webinar

    Perkuat Pembelajaran Sains Secara Daring, Prodi Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Gelar Webinar

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • visibility 645
    • 0Komentar

    Sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) saat ini memang telah diterapkan di berbagai forum dan instansi, termasuk instansi pendidikan. Pembelajaran daring tersebut biasanya melalui platform aplikasi zoom meeting, google meet, youtube, dan aplikasi lainnya. Dalam situasi pandemi covid-19 seperti ini, selain sesuai, sistem pembelajaran daring memicu civitas akademika dan masyarakat umum lebih melek terhadap teknologi informasi. […]

  • Lazisnu Pasuruan Menyalurkan Zakat Untuk Warga Sekitar Kantor PCNU & Tukang Becak

    Lazisnu Pasuruan Menyalurkan Zakat Untuk Warga Sekitar Kantor PCNU & Tukang Becak

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • visibility 1.091
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pasuruan menyalurkan 110 paket dari zakat, infaq dan sedekah. Adapun mustahik merupakan warga di sekitar kompleks perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (30/03/2025). “Kami menyalurkan zakat fitrah kepada warga fakir miskin sekitar kantor […]

  • Muharraman JQHNU Pesantren Ngalah, Dari Khitan Massal Hingga Dzikrul Dzakirin

    Muharraman JQHNU Pesantren Ngalah, Dari Khitan Massal Hingga Dzikrul Dzakirin

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • visibility 798
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Komisariat (PK) Jamโ€™iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Pondok Pesantren (Ponpes) Ngalah, Kabupaten Pasuruan, menggelar Khitan Massal di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darut Taqwa, kompleks ponpes setempat, Rabu (19/7/2023). Ketua Panitia Ustadz Ali Mas’ud menyampaikan, Khitan Massal bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pusat Pendidikan Brimob (Pusdik Brimob) Kecamatan Gempol. “Alhamdulillah. […]

  • Melihat Panen Padi Organik LPPNU Kabupaten Pasuruan

    Melihat Panen Padi Organik LPPNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pasuruankembali menikmati hasil dari upaya mengembangkan padi organik, Sabtu (14/10/2023). Wakil Ketua PC LPPNU Kabupaten Pasuruan Munir mengatakan, padi yang ditanam oleh petani binaan LPPNU ada beberapa macam tergantung minatnya petani. “Padi yang kami tanam berbeda beda tergantung petani-petaninya suka yang mana […]

  • KH. Nukman Abd. Majid: Berkhidmad di NU, Jalan Menjadi Santri Muassis NU

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2019
    • visibility 1.230
    • 0Komentar

    KH. Nukman Abd. Majid, Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, menjelaskan bahwa untuk menjadi santri para muassis atau pendiri NU adalah dengan berkhidmad kepada Nahdlatul Ulama. “Kita berharap dengan kita khidmah kepada NU menjadikan sebab kita dikenal oleh para muassis NU, kita diakui santri kyai- kyai NU dan di akhirat dikumpulkan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca