Breaking News
light_mode

Saatnya, Bersama Membangun Masjid yang Ramah Disabilitas

  • account_circle Makhfud Syawaludin
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 876
  • comment 0 komentar

Setiap orang Islam pasti selalu berusaha agar dapat melaksanakan sholat, mengikuti pengajian, dan lain-lain di Masjid, begitu pun dengan saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas. Namun, tidak semua Masjid, desain bangunannya ramah terhadap disabilitas.

Terdapat beberapa kesulitan para penyandang disabilitas ketika hendak menggunakan haknya untuk beribadah di masjid. Misalnya, tangga masjid yang terlalu tinggi, tidak ada jalan khusus bagi pengguna kursi roda, tidak tersedia pegangan di tembok (handrail), dan lain-lain.

Menyadari itu, Islam sebagai agama yang menjamin rahmat dan keadilan bagi semua umatnya, membuat para Kiai memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan dan memastikan para takmir masjid dan pemerintah untuk menfasilitasi para penyandang disabilitas sehingga dapat menggunakan haknya dalam beribadah di masjid.

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Kewajiban negara menyediakan segala yang menjadi kebutuhan warga negaranya dengan memberdayakan seluruh potensi dan melibatkan peran serta masyarakat yang ada.”

Lebih lanjut, dalam kitab al-Minhaj Syarhu Muslim bin al-Hajjaj Karya Muhyiddin Syarf an-Nawawi, juz XII halaman 213, menyebutkan bahwa para ulama menyatakan, “Pemimpin (negara) adalah pengayom yang mendapat amanat yang berkewajiban mewujudkan kebaikan bagi jabatannya dan bagi orang-orang yang dipimpinnya. Di dalam hadis-hadits itu ada penjelasan bahwa setiap orang yang memimpin orang lain maka ia dituntut untuk adil dalam kepemimpinannya dan dituntut untuk mewujudkan kemaslahatan mereka dalam urusan agama dan dunianya”.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memenuhi tanggungjawab tersebut melalui berbagai kebijakan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut juga senada dengan pandangan Islam yang mewajibkan agar pemangku kebijakan publik (pemerintah dan non-pemerintah) untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan tersedianya fasilitas peribadatan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Bahkan, tahun 2017, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bersama Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya, telah meneguhkan kembali tentang penguatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditinjau berdasarkan sumber hukum Islam.

Dalam keputusan yang sudah dibukukan dalam buku “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas” tersebut, kaitannya dengan pembagunan masjid yang ramah disabilitas, selain mengatur pembangunan infrastruktur, juga mengatur kaitannya dengan teknis pelaksanan ibadah dan aktifitas di masjid. Misalnya, dalam penyampaian khotbah, masjid-masjid di Indonesia perlu menyediakan bahasa isyarat, teks tertulis, serta alat penyampai pesan khotbah lainnya.

Bila ditanya tentang biaya pembangunannya, disinilah pentingnya bersama-sama untuk membangun Masjid yang ramah disabilitas antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Selain itu, tentu dimulai dengan yang paling sederhana, yang paling dibutuhkan para jamaah masjid penyandang disabilitas, serta yang bisa dilakukan berdasarkan sumber daya dan dana masjid. Mudah diucapkan, sulit dilakukan bukan?

Penulis: Makhfud Syawaludin, Sekretaris LAKPESDAM PCNU Kabupaten Pasuruan 2016-2021

  • Penulis: Makhfud Syawaludin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Redaksi Media NU Pasuruan

    Redaksi Media NU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 6 Jan 2022
    • visibility 1.162
    • 0Komentar

    Dewan Komisaris: KH Muhib Aman Aly                                KH Ahmad Taufiq Direktur: Makhfud Syawaludin Manajer Keuangan: Arif Hidayatulloh, Mokhamad Sahlullah, Moh. Syukron Aby. Pemimpin Redaksi: M Fauzan Imron Redaktur: Rahma Salsabilah, Fajar Sodiq, M Sudarsono, Muhammad Fikri Zaini, Achmad Dauri Munir, Eka Oktafiana Sari, Mukhamad Murtadho, M Fahrizal Yusuf, Mukhammad Daniyal, BAM Yusuf, Dewi Rizky […]

  • Ada Luring & Daring, Catat & Ikuti Kegiatan NU Pasuruan Selama Ramadhan

    Ada Luring & Daring, Catat & Ikuti Kegiatan NU Pasuruan Selama Ramadhan

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • visibility 958
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat pemberitahuan dengan nomor 25/PC.03/A.I.01.03/1635/03/2025 perihal Rangkaian Kegiatan Ramadhan. Tercatat 33 kegiatan, baik secara luring dan daring, yang diselenggarakan oleh pengurus cabang, lembaga, dan Badan Otonom (Banom) tingkat cabang. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Ramadhan Gus Abdul Ghofur menerangkan, rangkaian kegiatan dimulai dengan mengirim santri […]

  • Di Akhir Ramadhan, Lesbumi NU Pasuruan Menetapkan 2 Program Prioritas

    Di Akhir Ramadhan, Lesbumi NU Pasuruan Menetapkan 2 Program Prioritas

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • visibility 931
    • 0Komentar

    Kejayan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi dan Buka Bersama (Bukber) di Rumah Makan Marinda, Kecamatan Kejayan, Rabu (03/04/2024). Ketua PC Lesbumi Kabupaten Pasuruan Gus Yazid Tamim menjelaskan, tujuan kegiatan untuk membahas, menetapkan, dan persiapan program-program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. […]

  • Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan, Syawal, atau Dzulhijjah kepada masyarakat umum sebelum adanya penetapan resmi (itsbat) pemerintah tidak diperbolehkan apabila hal tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan, perselisihan, dan kebingungan di tengah umat. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan sadd adz-dzarî‘ah (menutup pintu kerusakan) dan menjaga persatuan kaum muslimin. Oleh karena itu, meskipun seseorang memiliki hasil hisab yang […]

  • ISNU Pasuruan Kembali Apresiasi Mahasiswi  Berprestasi

    ISNU Pasuruan Kembali Apresiasi Mahasiswi Berprestasi

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • visibility 1.001
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan kembali memberikan apresiasi kepada wisudawati Universitas Yudharta Pasuruan yang dikukuhkan, area kampus setempat, Sabtu (14/10/2023). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, yang melatarbelakangi pemberian hadiah ini adalah menghargai prestasi wisudawan wisudawati supaya mereka lebih termotivasi dalam studinya. “Ini adalah […]

  • Tetap Produktif Saat Pandemi, ISNU Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku Baru

    Tetap Produktif Saat Pandemi, ISNU Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku Baru

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan kembali meluncurkan buku baru karya sarjana-sarjana NU Kabupaten Pasuruan. Yakni buku dengan judul “Mustafa Kemal, Sukarno, dan Abdurrahman Wahid: Bapak Pendiri Turki dan Indonesia Baru, Persamaan dan Perbedaan Politik Kenegaraan” yang ditulis oleh Dr. H. Abdulloh Shodiq, M.Pd., dan buku yang ditulis oleh Dr. Dewi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca