Breaking News
light_mode

Saatnya, Bersama Membangun Masjid yang Ramah Disabilitas

  • account_circle Makhfud Syawaludin
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 375
  • comment 0 komentar

Setiap orang Islam pasti selalu berusaha agar dapat melaksanakan sholat, mengikuti pengajian, dan lain-lain di Masjid, begitu pun dengan saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas. Namun, tidak semua Masjid, desain bangunannya ramah terhadap disabilitas.

Terdapat beberapa kesulitan para penyandang disabilitas ketika hendak menggunakan haknya untuk beribadah di masjid. Misalnya, tangga masjid yang terlalu tinggi, tidak ada jalan khusus bagi pengguna kursi roda, tidak tersedia pegangan di tembok (handrail), dan lain-lain.

Menyadari itu, Islam sebagai agama yang menjamin rahmat dan keadilan bagi semua umatnya, membuat para Kiai memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan dan memastikan para takmir masjid dan pemerintah untuk menfasilitasi para penyandang disabilitas sehingga dapat menggunakan haknya dalam beribadah di masjid.

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Kewajiban negara menyediakan segala yang menjadi kebutuhan warga negaranya dengan memberdayakan seluruh potensi dan melibatkan peran serta masyarakat yang ada.”

Lebih lanjut, dalam kitab al-Minhaj Syarhu Muslim bin al-Hajjaj Karya Muhyiddin Syarf an-Nawawi, juz XII halaman 213, menyebutkan bahwa para ulama menyatakan, “Pemimpin (negara) adalah pengayom yang mendapat amanat yang berkewajiban mewujudkan kebaikan bagi jabatannya dan bagi orang-orang yang dipimpinnya. Di dalam hadis-hadits itu ada penjelasan bahwa setiap orang yang memimpin orang lain maka ia dituntut untuk adil dalam kepemimpinannya dan dituntut untuk mewujudkan kemaslahatan mereka dalam urusan agama dan dunianya”.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memenuhi tanggungjawab tersebut melalui berbagai kebijakan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut juga senada dengan pandangan Islam yang mewajibkan agar pemangku kebijakan publik (pemerintah dan non-pemerintah) untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan tersedianya fasilitas peribadatan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Bahkan, tahun 2017, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bersama Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya, telah meneguhkan kembali tentang penguatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditinjau berdasarkan sumber hukum Islam.

Dalam keputusan yang sudah dibukukan dalam buku “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas” tersebut, kaitannya dengan pembagunan masjid yang ramah disabilitas, selain mengatur pembangunan infrastruktur, juga mengatur kaitannya dengan teknis pelaksanan ibadah dan aktifitas di masjid. Misalnya, dalam penyampaian khotbah, masjid-masjid di Indonesia perlu menyediakan bahasa isyarat, teks tertulis, serta alat penyampai pesan khotbah lainnya.

Bila ditanya tentang biaya pembangunannya, disinilah pentingnya bersama-sama untuk membangun Masjid yang ramah disabilitas antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Selain itu, tentu dimulai dengan yang paling sederhana, yang paling dibutuhkan para jamaah masjid penyandang disabilitas, serta yang bisa dilakukan berdasarkan sumber daya dan dana masjid. Mudah diucapkan, sulit dilakukan bukan?

Penulis: Makhfud Syawaludin, Sekretaris LAKPESDAM PCNU Kabupaten Pasuruan 2016-2021

  • Penulis: Makhfud Syawaludin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habaib dan Cerminan Kemuliaan Akhlak Rasulullah

    Habaib dan Cerminan Kemuliaan Akhlak Rasulullah

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa ada seorang Raja, yang ketika akan berbelanja untuk kebutuhan dalam 1 bulan, akan dikawal oleh beberapa prajurit khusus yang bertugas untuk membawa barang yang dibeli tersebut, karena jumlah barangnya sangat banyak. Di tengah perjalanan, Raja dan rombongan beristirahat di sebuah tempat. Para prajurit duduk santai di luar sebuah bangunan, sedangkan […]

  • Bantu Penerimaan Santri di Maluku, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Gelar Jalan Santai Bhinneka

    Bantu Penerimaan Santri di Maluku, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Gelar Jalan Santai Bhinneka

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Wasile Selatan, NU PasuruanMahasiswa Kelompok Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan membantu Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Ngalah Ekor di Provinsi Maluku menggelar Jalan Santai Bhinneka Tunggal Ika. Jalan santai yang digelar perdana itu diikuti warga dari lima desa, yakni Desa Binagara, Desa Ino Jaya, […]

  • Rayakan Tradisi Bulan Suro, Ansor & Fatayat NU Nguling Sukses  Tebar Suka Cita Bersama Yatama

    Rayakan Tradisi Bulan Suro, Ansor & Fatayat NU Nguling Sukses Tebar Suka Cita Bersama Yatama

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2020
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Bulan Suro merupakan salah satu bulan yang dikeramatkan oleh orang Indonesia, khususnya masyarakat suku Jawa. Pasalnya, banyak ritual budaya kemasyarakatan yang dirayakan pada bulan pembuka dalam kalender Jawa ini. Sedangkan kalangan muslim menyebut bulan Suro dengan sebutan bulan Muharram ialah bulan yang penuh dengan berkah dan kebahagiaan, terlebih bagi anak yatim piatu dan dluafa, dimana […]

  • Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun […]

  • Mahasiswa UNU STAI Salahuddin dan PKK Randupitu Latih Warga Olah Cake Mocaf

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin dan PKK Randupitu Latih Warga Olah Cake Mocaf

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan bersama Tim Penggerak (TP) PKK Desa Randupitu menggelar sosialisasi dan pelatihan pembuatan cake slice berbahan dasar tepung mocaf di Balai Desa Randupitu, Ahad (20/07/2025). Kegiatan ini mengangkat tema ‘Pemberdayaan UMKM Berbasis Pangan Lokal’. Koordinator pelaksanaan, Pipit Novita, menjelaskan bahwa kegiatan […]

  • Berbekal Pesan Kiai Abdur Rahman Syakur, Gus Bupati Mampu Membangun Pasuruan

    Berbekal Pesan Kiai Abdur Rahman Syakur, Gus Bupati Mampu Membangun Pasuruan

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengelar silaturhami bersama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan di Aula KH Ahmad Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Jl Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Rabu (13/09/2023). Bupati Pasuruan H Irsyad Yusuf mengatakan, sumber inspirasi dari visi misi Kabupaten Pasuruan adalah gagasan dari KH Abdur Rahman Syakur yakni […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca