Breaking News
light_mode

LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 692
  • comment 0 komentar

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan.

“Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah sejak lama merampas dan menguasai tanpa hak Masjid tersebut,” ungkap Dr. Khoirul Huda, M.Hum., selaku Ketua LPBHNU Kabupaten Pasuruan kepada nupasuruan.or.id., Sabtu, 11 Mei 2019 via telepon.

“Penguasaan sepihak kelompok salafi Wahabi tersebut menggunakan legalitas wakaf berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 631 Wakaf dengan luas 820 meter persegi dengan susunan nadhir : H. Imam Soebari (Ketua), Abdullah Nazar, SH (Sekretaris), A. Mudzakir (Bendahara) daan Soebar (Anggota),” lanjut mantan aktifis IPNU tersebut.

Meski demikian, faktanya setelah adanya penolakan pembacaan yasin tahlil tersebut, warga sekitar masjid membuat surat pengaduan kepada kemenag Kota Pasuruaan agar pengelolaan masjid masjid Hidayatullah dilakukan bersama-sama masyarakat/warga sekitar. Akhirnya, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Pasuruan mengeluarkan surat Keputusan Pergantian Nadhir dngan susunan sebagai berikut : H. Abdullah Naar, SH (Ketua), Dr. H. Munif MA (Sekretaris), H. Maskur Faqih (Bendahara), H. Achmad Edrus Al Habsyi (Anggota), H. Abdul Halim Basyaiban (anggota).

Menyadari itu, Pak Doktor Huda, sapaan akrabnya, dalam kapasitasnya sebagai advokat menyatakan bahwa: 1. Semua asset baik masjid, TK dan TPQ harus diserahkan pada nadhir, 2. Mereka tidak boleh menggunaka nama yayasan hidayatullah karena nama itu sudah ada sejak 1984, 3. Notaris harus membatalkan akte notaris yayasan hidayatullah yang di keluarkan tahun 2016, dan 4. meminta majelis kehormatan notaris (MKN) untuk memanggil dan mengklarifikasi notaris karena menerbitkan akte notaris dengan nama yayasan yang sama.

“Pada Tanggal 9 April 2019 LPBHNU mendampingi Saudara Dr. Munif, MA untuk memberikan klarifikasi ke Polresta Pasuruan dan pada tanggal 9 Mei 2019 mendampingi warga dan yang dilaporkan pencemaran nama baik. Alhamdulillah, pada tanggal 9 Mei 2019 dengan difasilitasi Polresta Pasuruan kedua belah pihak sepakat dan islah serta menyerahkan semua asset masjid kepada Nadhir saat ini,” pungkas Wakil Rektor III Universitas Yudharta Pasuruan tersebut. (Makhfud).

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPBINU  Pasuruan Gelar Kelas Aksi PRB Bersama Mahasiswa dan Pelajar

    LPBINU Pasuruan Gelar Kelas Aksi PRB Bersama Mahasiswa dan Pelajar

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan menggelar Kelas Aksi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) bersama mahasiswa dan pelajar di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Sabtu (13/12/2025). Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan, Aris Felani, mengatakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kesiapsiagaan generasi muda terhadap potensi bencana […]

  • Dampak gempa malang di pasuruan

    NU Tutur Pasuruan Bantu Data Bangunan Rusak karena Gempa

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Nu Pasuruan – Dampak gempa 6,1 skala richter yang berpusat di Kabupaten Malang merambat ke daerah lain. di Kabupaten Pasuruan, sejumlah bangunan rusak karena getaran gempa. Salah satunya di Kecamatan Tutur. Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tutur Sholekan menyebutkan ada kerusakan bangunan di daerahnya. Misalnya […]

  • Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan Terpilih sebagai Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana

    Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan Terpilih sebagai Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Aris Felani memakai rompi di acara Mubes FPRB (Foto: NU Pasuruan)

  • Perkuat Kaderisasi, PAC IPNU-IPPNU Rejoso Gelar Latihan Kader Muda (LAKMUD)

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Latihan Kader Muda (Lakmud), Jum’at-Ahad (1-3/2/2019) di SMK darul Murtadlo Dusun Krandonlor Desa Rejosokidul Rejoso. Mukhammad Yahya, selaku ketua PAC IPNU Rejoso, berharap dengan terlaksananya kegiatan tersebut, dapat mengbangkan kader kader IPNU-IPPNU di tingkatan ranting sehingga jenjang pengkaderan NU berjalan masif. ”Kami menekankan kepada peserta […]

  • MANDIRMATHO Hanya Gunakan Kitab Kuning sebagai Literasinya

    • calendar_month Ming, 16 Des 2018
    • visibility 657
    • 0Komentar

    KH. Abd. Syakur, Wakil Ketua Bidang Madin PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa sebutan Hududul Funun mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah diubah menjadi Manhaj Al Dirosah Madin Wustho yang disingkat MANDIRMATHO. “Mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah, hududul funun diubah menjadi manhaj al dirosah dan tinggal merefleksikan 5 (lima) tahun ke depan,” tuturnya dalam […]

  • Penutupan Safari Ramadhan: KH. Imron Mutamakkin Jelaskan Makna & Konteks Berjihad

    • calendar_month Ming, 3 Jun 2018
    • visibility 364
    • 1Komentar

    Merespon terjadinya kesalahan dalam memaknai Jihad yang dilakukan oleh kelompok Radikal, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak warga Nahdliyin untuk kembali memahami makna dan bagaimana konteks dalam berjihad di dalam agama Islam.

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca