Breaking News
light_mode

LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 458
  • comment 0 komentar

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan.

“Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah sejak lama merampas dan menguasai tanpa hak Masjid tersebut,” ungkap Dr. Khoirul Huda, M.Hum., selaku Ketua LPBHNU Kabupaten Pasuruan kepada nupasuruan.or.id., Sabtu, 11 Mei 2019 via telepon.

“Penguasaan sepihak kelompok salafi Wahabi tersebut menggunakan legalitas wakaf berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 631 Wakaf dengan luas 820 meter persegi dengan susunan nadhir : H. Imam Soebari (Ketua), Abdullah Nazar, SH (Sekretaris), A. Mudzakir (Bendahara) daan Soebar (Anggota),” lanjut mantan aktifis IPNU tersebut.

Meski demikian, faktanya setelah adanya penolakan pembacaan yasin tahlil tersebut, warga sekitar masjid membuat surat pengaduan kepada kemenag Kota Pasuruaan agar pengelolaan masjid masjid Hidayatullah dilakukan bersama-sama masyarakat/warga sekitar. Akhirnya, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Pasuruan mengeluarkan surat Keputusan Pergantian Nadhir dngan susunan sebagai berikut : H. Abdullah Naar, SH (Ketua), Dr. H. Munif MA (Sekretaris), H. Maskur Faqih (Bendahara), H. Achmad Edrus Al Habsyi (Anggota), H. Abdul Halim Basyaiban (anggota).

Menyadari itu, Pak Doktor Huda, sapaan akrabnya, dalam kapasitasnya sebagai advokat menyatakan bahwa: 1. Semua asset baik masjid, TK dan TPQ harus diserahkan pada nadhir, 2. Mereka tidak boleh menggunaka nama yayasan hidayatullah karena nama itu sudah ada sejak 1984, 3. Notaris harus membatalkan akte notaris yayasan hidayatullah yang di keluarkan tahun 2016, dan 4. meminta majelis kehormatan notaris (MKN) untuk memanggil dan mengklarifikasi notaris karena menerbitkan akte notaris dengan nama yayasan yang sama.

“Pada Tanggal 9 April 2019 LPBHNU mendampingi Saudara Dr. Munif, MA untuk memberikan klarifikasi ke Polresta Pasuruan dan pada tanggal 9 Mei 2019 mendampingi warga dan yang dilaporkan pencemaran nama baik. Alhamdulillah, pada tanggal 9 Mei 2019 dengan difasilitasi Polresta Pasuruan kedua belah pihak sepakat dan islah serta menyerahkan semua asset masjid kepada Nadhir saat ini,” pungkas Wakil Rektor III Universitas Yudharta Pasuruan tersebut. (Makhfud).

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kumpulan Doa Masuk Bulan Rajab Lengkap Beserta Artinya

    Kumpulan Doa Masuk Bulan Rajab Lengkap Beserta Artinya

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • visibility 797
    • 0Komentar

    Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal shaleh sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT, termasuk memperbanyak doa, dzikir, dan ibadah sunnah. Salah satu doa yang masyhur dibaca saat memasuki bulan Rajab adalah doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Doa ini […]

  • Perdana & Sukses: Safari Ramadan PCNU Kab. Pasuruan digelar di Winongan & Pasrepan

    Perdana & Sukses: Safari Ramadan PCNU Kab. Pasuruan digelar di Winongan & Pasrepan

    • calendar_month Kam, 24 Mei 2018
    • visibility 321
    • 1Komentar

    Agenda Rutin “Safari Ramadhan” Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Pasuruan, Perdana dilaksanakan dan Sukses di Gelar di Masjid Baitul Atiq Dusun Serambi Winongan Kidul & Masjid Darul Abror Ampelbanjar Ampelsari Pasrepan, kemarin malam (23/5/2018)

  • Jadi Komisariat Definitif, PMII ITSNU Pasuruan Gagas Pasar Merdeka Hingga Produk untuk Warga

    Jadi Komisariat Definitif, PMII ITSNU Pasuruan Gagas Pasar Merdeka Hingga Produk untuk Warga

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanKetua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan Muhammad Nasih Said menjelaskan, tentang visi misi organisasi. Yakni membangun gerakan PMII ITSNU berbasis multi bidang dengan kekuatan basis kaderisasi. “Misinya dengan meningkatkan nalar kritis untuk berfikir merdeka. Meningkatkan keaktifan dan pendistribusian. Lalu memunculkan gerakan pengorganisasian masyarakat dan […]

  • LPNU Pasuruan Gelar Bimtek Pupuk Organik

    LPNU Pasuruan Gelar Bimtek Pupuk Organik

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2024
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gambir Kuning menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Pupuk Organik di balai desa setempat, Rabu (6/2/20224). Ketua PC LPPNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Maarif mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperluas pola pertanian organik sebagai solusi […]

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan, Senin (8/07/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan rakor kali ini adalah untuk koordinasi dan konsolidasi organisasi agar kinerja pengurus di tingkat kecamatan tetap kondusif. “Pasca ISNU Pasuruan […]

  • Belatung

    Ternyata, Belatung dari Bangkai Hewan Hukumnya Suci

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • visibility 3.978
    • 1Komentar

    Rejoso, NU Kabupaten PasuruanKH. Ishomuddin Ma’shum, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karangpandan, menjelaskan terkait hukum atas benda atau sesuatu yang keluar dari bangkai hewan. ”Bangkai ayam, yang mengeluarkan belatung, hukum asal dari bangkai ayam adalah najis, berbeda dengan belatung yang keluar dari bangkai ayam tersebut. Hukum belatung tersebut suci,” ujarnya saat mengisi pengajian […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca