Breaking News
light_mode

LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 709
  • comment 0 komentar

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan.

“Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah sejak lama merampas dan menguasai tanpa hak Masjid tersebut,” ungkap Dr. Khoirul Huda, M.Hum., selaku Ketua LPBHNU Kabupaten Pasuruan kepada nupasuruan.or.id., Sabtu, 11 Mei 2019 via telepon.

“Penguasaan sepihak kelompok salafi Wahabi tersebut menggunakan legalitas wakaf berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 631 Wakaf dengan luas 820 meter persegi dengan susunan nadhir : H. Imam Soebari (Ketua), Abdullah Nazar, SH (Sekretaris), A. Mudzakir (Bendahara) daan Soebar (Anggota),” lanjut mantan aktifis IPNU tersebut.

Meski demikian, faktanya setelah adanya penolakan pembacaan yasin tahlil tersebut, warga sekitar masjid membuat surat pengaduan kepada kemenag Kota Pasuruaan agar pengelolaan masjid masjid Hidayatullah dilakukan bersama-sama masyarakat/warga sekitar. Akhirnya, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Pasuruan mengeluarkan surat Keputusan Pergantian Nadhir dngan susunan sebagai berikut : H. Abdullah Naar, SH (Ketua), Dr. H. Munif MA (Sekretaris), H. Maskur Faqih (Bendahara), H. Achmad Edrus Al Habsyi (Anggota), H. Abdul Halim Basyaiban (anggota).

Menyadari itu, Pak Doktor Huda, sapaan akrabnya, dalam kapasitasnya sebagai advokat menyatakan bahwa: 1. Semua asset baik masjid, TK dan TPQ harus diserahkan pada nadhir, 2. Mereka tidak boleh menggunaka nama yayasan hidayatullah karena nama itu sudah ada sejak 1984, 3. Notaris harus membatalkan akte notaris yayasan hidayatullah yang di keluarkan tahun 2016, dan 4. meminta majelis kehormatan notaris (MKN) untuk memanggil dan mengklarifikasi notaris karena menerbitkan akte notaris dengan nama yayasan yang sama.

“Pada Tanggal 9 April 2019 LPBHNU mendampingi Saudara Dr. Munif, MA untuk memberikan klarifikasi ke Polresta Pasuruan dan pada tanggal 9 Mei 2019 mendampingi warga dan yang dilaporkan pencemaran nama baik. Alhamdulillah, pada tanggal 9 Mei 2019 dengan difasilitasi Polresta Pasuruan kedua belah pihak sepakat dan islah serta menyerahkan semua asset masjid kepada Nadhir saat ini,” pungkas Wakil Rektor III Universitas Yudharta Pasuruan tersebut. (Makhfud).

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berangkat, Lazisnu Pasuruan Kirim Bantuan Logistik Untuk Korban Lombok

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Berangkat, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan kirim bantuan Logistik untuk Korban Gempa Lombok melalui Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Sabtu, 29 Dzulqo’dah 1439/11 Agustus 2018 pada Pukul 12.00 WIB. Acara pemberangkatan secara simbolis dilaksanakan oleh Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, H. Saiful Anam Chalim, M.Pd. […]

  • Grand Opening NUmbasmart RSNU Pasuruan, Banjir Promo Spesial

    Grand Opening NUmbasmart RSNU Pasuruan, Banjir Promo Spesial

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
    • visibility 826
    • 0Komentar

    Kejayaan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Grand Opening NUmbasmart RSNU Kab Pasuruan, Ahad (11/08/2024). Dalam launching tersebut NUmbasmat menyediakan banyak promo dan kupon bagi para castemer di NUmbasmat hingga akhir Agustus. Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Ilham Wahyudi mengatakan, NUmbasmat di area RSNU Kabupaten sangat nyaman dan […]

  • Lebaran, Ranting NU Jarangan Jaga Penyeberangan di Lintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

    Lebaran, Ranting NU Jarangan Jaga Penyeberangan di Lintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

    • calendar_month Sen, 24 Apr 2023
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanBersilaturahmi kepada keluarga, tetangga, saudara, guru, kiai ibu nyai, dan teman menjadi salah satu tradisi dan agenda utama di hari raya Idul Fitri. Salah satu agenda utama lainnya mudik, yakni pulang kampung. Sehingga wajar, lalu lintas jalan raya menjadi padat. Merespon itu, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jarangan, Mejelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama […]

  • Semarak Heroik Warnai Penutupan Hari Santri 2023 Ma’arif NU Pasuruan

    Semarak Heroik Warnai Penutupan Hari Santri 2023 Ma’arif NU Pasuruan

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Phojentrek, NU Pasuruan Semarak Heroik Hari Santri 2023 menutup rangkaian Hari Lahir Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Ahad (22/10/2023). Dalam acara tersebut peserta lomba yang memperoleh juara pertama dipersilahkan menampilkan terbaiknya bersama sama mulai dari penampilan tari tradisional, pembacaan nazom Aqidatul Awwam, paduan suara […]

  • Begini Doa KH Muzakki Birrul Alim untuk Pengurus NU Saat Lailatul Hadrah Ishari

    Begini Doa KH Muzakki Birrul Alim untuk Pengurus NU Saat Lailatul Hadrah Ishari

    • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia (ISHARI) Kabupaten Pasuruan menggelar Lailatul Hadrah dan Tahlil Akbar dalam memperingati Harlah ke-99 NU di Aula KH Ahmad Djufi Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (17/02/2022). Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan KH Muzakki Birrul Alim menceritakan, tentang restu dan konsep dari Syaikhona Kholil Bangkalan […]

  • Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • visibility 861
    • 0Komentar

    Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i. Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan: لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca