Breaking News
light_mode

LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 864
  • comment 0 komentar

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan.

“Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah sejak lama merampas dan menguasai tanpa hak Masjid tersebut,” ungkap Dr. Khoirul Huda, M.Hum., selaku Ketua LPBHNU Kabupaten Pasuruan kepada nupasuruan.or.id., Sabtu, 11 Mei 2019 via telepon.

“Penguasaan sepihak kelompok salafi Wahabi tersebut menggunakan legalitas wakaf berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 631 Wakaf dengan luas 820 meter persegi dengan susunan nadhir : H. Imam Soebari (Ketua), Abdullah Nazar, SH (Sekretaris), A. Mudzakir (Bendahara) daan Soebar (Anggota),” lanjut mantan aktifis IPNU tersebut.

Meski demikian, faktanya setelah adanya penolakan pembacaan yasin tahlil tersebut, warga sekitar masjid membuat surat pengaduan kepada kemenag Kota Pasuruaan agar pengelolaan masjid masjid Hidayatullah dilakukan bersama-sama masyarakat/warga sekitar. Akhirnya, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Pasuruan mengeluarkan surat Keputusan Pergantian Nadhir dngan susunan sebagai berikut : H. Abdullah Naar, SH (Ketua), Dr. H. Munif MA (Sekretaris), H. Maskur Faqih (Bendahara), H. Achmad Edrus Al Habsyi (Anggota), H. Abdul Halim Basyaiban (anggota).

Menyadari itu, Pak Doktor Huda, sapaan akrabnya, dalam kapasitasnya sebagai advokat menyatakan bahwa: 1. Semua asset baik masjid, TK dan TPQ harus diserahkan pada nadhir, 2. Mereka tidak boleh menggunaka nama yayasan hidayatullah karena nama itu sudah ada sejak 1984, 3. Notaris harus membatalkan akte notaris yayasan hidayatullah yang di keluarkan tahun 2016, dan 4. meminta majelis kehormatan notaris (MKN) untuk memanggil dan mengklarifikasi notaris karena menerbitkan akte notaris dengan nama yayasan yang sama.

“Pada Tanggal 9 April 2019 LPBHNU mendampingi Saudara Dr. Munif, MA untuk memberikan klarifikasi ke Polresta Pasuruan dan pada tanggal 9 Mei 2019 mendampingi warga dan yang dilaporkan pencemaran nama baik. Alhamdulillah, pada tanggal 9 Mei 2019 dengan difasilitasi Polresta Pasuruan kedua belah pihak sepakat dan islah serta menyerahkan semua asset masjid kepada Nadhir saat ini,” pungkas Wakil Rektor III Universitas Yudharta Pasuruan tersebut. (Makhfud).

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membaca Penanganan Covid-19 di Wuhan & United Kingdom, ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Webinar Bertajuk Pandemi & Agama

    Membaca Penanganan Covid-19 di Wuhan & United Kingdom, ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Webinar Bertajuk Pandemi & Agama

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • visibility 608
    • 0Komentar

    ITSNU-STAIS Pasuruan bersama TV9 menggelar seminar online internasional dengan tema “Pandemic, Religion, and Issues Around It”, Rabu (13/05/2020). Seminar ini dilakukan via Google Meet dengan peserta sebanyak 250 orang dari berbagai daerah di Indonesia dan 2 Narasumber. Ahmad Syaifuddin Zuhri sebagai narasumber pertama adalah Dewan Pembina PPI Tiongkok yang saat ini sedang menempuh pendidikan Ph.D […]

  • Gus Mus Ngashor Beri Ijazah Sanad Ilmu Musik & Humor Kepada Kader Muda Nahdliyyin

    • calendar_month Ming, 23 Des 2018
    • visibility 933
    • 0Komentar

    KH. Nur Musthofa Hasyim Pengasuh Pondok Pesantren Ngashor Jember ingatkan kepada kader muda Nahdliyyin pentingnya sanad ilmu belajar yang sambung sampai kepada Rosulullah. “Karena jika sanad ilmu kita sudah putus, maka kita tidak boleh mengajarkan ilmu kita kepada orang lain,” tegas Gus Mus sapaan akrabnya dalam acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan Kajian Tasawuf […]

  • Hadapi Covid-19, Pemdes Jogorepuh Gandeng Ansor Pasrepan Salurkan 1.800 Masker & 800 Paket Sembako

    Hadapi Covid-19, Pemdes Jogorepuh Gandeng Ansor Pasrepan Salurkan 1.800 Masker & 800 Paket Sembako

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Pemerintah Desa Jogorepuh Kecamatan Pasrepan melibatkan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (PAC GP Ansor NU) Pasrepan, TP PKK Desa Jogorepuh dan Ibu Bhayangkari Pasrepan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat berupa 1.800 lebih masker dan 800 paket sembako, Selasa (21/4/2020). Kegiatan yang digelar di balai desa Jogorepuh tersebut, juga dilakukan sosialisasi terkait kewajiban […]

  • ISNU Award 2023, Rekognisi Mantan Ketua PAC, Penulis, hingga MWCNU Terbaik Pasuruan

    ISNU Award 2023, Rekognisi Mantan Ketua PAC, Penulis, hingga MWCNU Terbaik Pasuruan

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Purworejo, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar ISNU Award 2023 di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi, Kota Pasuruan, Ahad (17/9/2023). Ketua PC ISNU Ahmad Adip Muhdi mengatakan, ISNU Award bertujuan mendokumentasikan prestasi. Sekaligus memberi apresiasi atas khidmat kader dan lembaga-lembaga mitra ISNU. “Setelah kami himpun, prestasi yang ditorehkan kader […]

  • Belatung

    Ternyata, Belatung dari Bangkai Hewan Hukumnya Suci

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • visibility 5.519
    • 1Komentar

    Rejoso, NU Kabupaten PasuruanKH. Ishomuddin Ma’shum, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karangpandan, menjelaskan terkait hukum atas benda atau sesuatu yang keluar dari bangkai hewan. ”Bangkai ayam, yang mengeluarkan belatung, hukum asal dari bangkai ayam adalah najis, berbeda dengan belatung yang keluar dari bangkai ayam tersebut. Hukum belatung tersebut suci,” ujarnya saat mengisi pengajian […]

  • Abdul Karim Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sementara

    Abdul Karim Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sementara

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • visibility 1.589
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan Abdul Karim atau Cak Karim resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Pasuruan untuk periode 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Moh Ridwan, di Gedung Rapat Paripurna lantai 2 pada Rabu (21/8/2024), setelah para anggota DPRD mengucapkan sumpah jabatan. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca