Breaking News
light_mode

Ponpes Ngalah Gelar Pengajian Bandongan Live Streaming on Youtube

  • account_circle Makhfud Syawaludin
  • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
  • visibility 873
  • comment 0 komentar

Purwosari, NU Pasuruan
Pondok Pesantren (Ponpes) Ngalah Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan meluncurkan Program Ngluru Ilmu Soko Ngaji Kilatan (NUKILAN). Kegiatan itu berbentuk Pengajian Bandongan live streaming on channel youtube Ngalah TV.

Koordinator Pendidikan Pusat Ponpes Ngalah Ustadz Alfandi Jaelani, bersyukur pelaksanaa kegiatan perdana pada hari Sabtu (01/01/2022) kemarin berjalan dengan lancar. Apalagi sudah ditonton 830 kali. “Alhamdulillah, lancar dan diminati,” ujarnya kepada NU Pasuruan, Senin (03/01/2022).

Ia juga menjelaskan tujuan kegiatan itu sebagai media penghubung. Antara ponpes dengan para alumni dan jamaah yang tersebar di berbagai daerah.

“Sekaligus mengisi konten di hari-hari efektif. Karena selama ini konten ngaji hanya ada di bulan Ramadhan saja,” imbuhnya.

Dirinya juga menyampaikan jadwal, nama kitab dan pengasuh kajiannya. Untuk hari Sabtu kitab Fathul Izar diasuh oleh Ustadz Arief Rahman Hakim. Untuk hari Ahad kitab Targhib wa Tarhib oleh Ustadz H Afif Dimyati.

Selanjutnya hari Selasa kitab Ghoyatut Taqrib bersama Ustadz Muhammad Fauzi. Sedangkan hari Rabu kitab Risalatul Makhid oleh Ustadz Miftara Ainul Mufid. Pengajian dimulai pukul 18.30 sampai dengan 19.00 WIB.

“Untuk pertama. Dipilih kitab-kitab dasar dan tidak terlalu tebal. Tapi sangat dalam keilmuannya ketika dikaji lebih dalam,” tutur Sarjana Teknik Mesin Universitas Yudharta Pasuruan itu.

Ustadz Alfandi juga menjelaskan alasan pemilihan kitab Risalatul Mahidh versi dari Ploso. Karena pembahasan tentang problematika haid telah dilengkapi dengan jadwal-jadwal atau tabel-tabel.

“Selanjutnya kami juga akan mengadakan kegiatan Praktek Ubudiyah Bareng Santri atau Padosan dan Kajian Ala Mujadalah atau Kalam Podcast,” pungkas pria asal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan itu.

Penulis: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Makhfud Syawaludin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga NU Pasuruan Semarakkan Harlah NU ke-103 Bersama ISHARI NU

    Ratusan Warga NU Pasuruan Semarakkan Harlah NU ke-103 Bersama ISHARI NU

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama ke-103 Bersama ISHARI NU di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Senin (5/1/2026). Acara tersebut di hadiri oleh ratusan peserta Anak Cabang ISHARI NU se Kabupaten Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mendorong agar kesenian […]

  • Tingkatkan Kapasitas Sekolah, LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Implementasi Akreditasi

    Tingkatkan Kapasitas Sekolah, LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Implementasi Akreditasi

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Akreditasi Internal PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, di rumah Inovasi Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Ahad (15/12/2024). Ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaen Pasuruan Ahmad Farid mengatakan bahwasanya saat ini pendidikan  berada di era volatility, uncertainty, […]

  • Rais PBNU KH Azizi Hasbulloh: Peraturan Pemerintah tentang Tembakau Terlalu Berlebihan

    Rais PBNU KH Azizi Hasbulloh: Peraturan Pemerintah tentang Tembakau Terlalu Berlebihan

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Azizi Hasbulloh menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, terlalu berlebihan. “Peraturan terkait rokok ini sudah berlebihan. Rokok seakan-akan dianggap sebagai (satu-satunya) pembunuh,” ujarnya disela-sela Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Canga’an, Kecamatan Bangil, […]

  • Hukum Berqurban

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 882
    • 0Komentar

    Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, […]

  • Kisah Ulama, Dermawan, & Mujahidin yang Masuk Neraka. Ini Alasannya

    Kisah Ulama, Dermawan, & Mujahidin yang Masuk Neraka. Ini Alasannya

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • visibility 1.638
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanKetua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan H Ahda Arafat menceritakan, kisah seorang ulama, seorang dermawan, dan seorang mujahidin. Alih-alih mendapatkan surga, justru dilemparkan ke neraka. ”Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Ibnu Majah dan Baihaqi. Ini Hadist Qudsi,” imbuhnya dalam Program Hikayat Ramadhan di youtube nupasuruan, […]

  • Berikut Wisudawan Terbaik Wisuda ke-2 ITSNU Pasuruan

    Berikut Wisudawan Terbaik Wisuda ke-2 ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 7 Des 2023
    • visibility 841
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU Pasuruan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan menggelar Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana ke-2 di Hotel Ascent Premire, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (25/11/23). Terdapat 7 wisudawan terbaik berdasar Keputusan Rektor ITSNU Pasuruan Nomor: I.072018/R/Pp.00.1/3462/2023 Tentang Lulusan Terbaik Program Pendidikan Sarjana ITSNU Pasuruan Tahun Akademik 2022/2023. Wisudawan Terbaik Fakultas Teknik […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca