Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • account_circle Muhajirin Yusuf
  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 595
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidáhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidáh. Ngotot pula saat membidáhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafií sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafií, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafií menyebutkan:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafií ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidáh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafií. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidáh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peletakan Batu Pertama Kantor MWC NU Purwosari di Hadiri Gus Bupati Pasuruan

    Peletakan Batu Pertama Kantor MWC NU Purwosari di Hadiri Gus Bupati Pasuruan

    • calendar_month Ming, 25 Okt 2020
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Peletakan batu pertama dalam pembangunan kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Purwosari, selain dihadiri oleh KH. Imron Mutamakkin, selaku Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Muhibbul Aman Aly, selaku Katib Syuriah NU Kabupaten Pasuruan, serta KH. Saiful Anam Halim, selaku sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan dan pimpinan Badan Semi Otonom (Banom) NU, juga dihadiri oleh […]

  • Hukum Transaksi Tebasan Menurut Ibnu Hajar & Imam Romli

    Hukum Transaksi Tebasan Menurut Ibnu Hajar & Imam Romli

    • calendar_month Sab, 20 Mar 2021
    • visibility 908
    • 0Komentar

    Berikut hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wonorejo Periode 2019-2024, yang disepakati pada hari Ahad, 20/11/2020. Adapun Tim Perumus meliputi KH. Sobih Asrory, KH. Ma’mun Munir, dan KH. Abdul Halim. Sedangkan Mushohih meliputi KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Nur Hasan. Deskripsi masalah Sering kita jumpai kebiasaan […]

  • ISNU Pasuruan Galakkan  Sosialisasi Serifikasi Halal Pada Festival Jajanan Tradisional

    ISNU Pasuruan Galakkan  Sosialisasi Serifikasi Halal Pada Festival Jajanan Tradisional

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Festival Jajanan Tradisional, di area perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (20/10/2024). Dalam acara tersebut Pimpinan Cabang (PC ) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi sertifikasi halal untuk produk UMKM secara gratis. “ISNU Kabupaten Pasuruan memiliki banyak tenaga Pendamping Produk Halal (PPH) […]

  • Berangkat, Lazisnu Pasuruan Kirim Bantuan Logistik Untuk Korban Lombok

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Berangkat, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan kirim bantuan Logistik untuk Korban Gempa Lombok melalui Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Sabtu, 29 Dzulqo’dah 1439/11 Agustus 2018 pada Pukul 12.00 WIB. Acara pemberangkatan secara simbolis dilaksanakan oleh Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, H. Saiful Anam Chalim, M.Pd. […]

  • Safari Ramadhan Spesial Haul Mbah Hasyim, Kiai Muzakki Serukan Persatuan Pasca Pemilu

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin Safari Ramadhan hari ke-3 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Sabtu, 7 Ramadhan 1440/11 Mei 2019, menjadi spesial karena bertepatan dengan wafatnya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri Nahdlatul Ulama. Dalam taushiyahnya, KH. Muzakki Birrul Alim, selaku Ro’is Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menegaskan maksud dan tujuan safari ramadhan sebagai ajang silaturahmi antar […]

  • Rekrut Anggota Baru, PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan Gelar DTD VI

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Pada hari Jum’at 4 Muharrom 1440 H/ 14 September 2018 menjadi hari tersakral dan bersejarah bagi para anggota baru Banser Ansor. Pasalnya pada hari itu terlaksana apel kebangsaan, pembukaan DTD (Diklat Terpadu Dasar) angkatan VI PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di Lapangan MTs. Abu Amr, Jl. Gus Dur Tambakrejo Pasrepan Pasuruan dan dimulai pukul […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca