Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • account_circle Muhajirin Yusuf
  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 733
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidáhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidáh. Ngotot pula saat membidáhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafií sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafií, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafií menyebutkan:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafií ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidáh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafií. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidáh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KBIH NU An Nahdliyah Berangkatkan 272 Jama’ah Haji

    KBIH NU An Nahdliyah Berangkatkan 272 Jama’ah Haji

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) An-Nahdliyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan sukses melepas 272 jama’ah haji di Aula Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan (18/05/2024). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengucapkan terima kasih kepada jama’ah yang telah mempercayakan kepada KBIH NU An Nahdliyah. NU semaksimal mungkin akan […]

  • ISNU Pasuruan Buka Rekrutmen Pendamping Halal, Ajak Masyarakat Berdayakan UMKM

    ISNU Pasuruan Buka Rekrutmen Pendamping Halal, Ajak Masyarakat Berdayakan UMKM

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • visibility 981
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar open rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang akan berlangsung mulai 15 hingga 30 Juni 2025 mendatang. Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adib Muhdi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan target nasional dalam sertifikasi halal, khususnya bagi […]

  • Segera Kantongi SK, ISNU Sukorejo Siap Wujudkan Harapan MWCNU

    Segera Kantongi SK, ISNU Sukorejo Siap Wujudkan Harapan MWCNU

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Kabupaten PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sukorejo secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada calon Pimpinan Anak Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PAC ISNU) Sukorejo masa khidmah 2021-2024. “Alhamdulillah, rekomendasi sudah kami terima. Besok, akan kami tindak lanjuti ke PC ISNU Kabupaten Pasuruan,” ujar Abdul Ghoni selaku calon Sekretaris PAC ISNU Sukorejo […]

  • Hukum Berqurban

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, […]

  • Lulusan Pesantren Punya Soft Skill dan Ketahanan Hidup yang Kuat

    Lulusan Pesantren Punya Soft Skill dan Ketahanan Hidup yang Kuat

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) menyebut bahwa sistem pendidikan pesantren telah lama menanamkan apa yang kini disebut soft skill education, jauh sebelum istilah itu populer di dunia akademik modern. Hal tersebut ia sampaikan dalam Silaturahmi Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Pasuruan di RSNU […]

  • Meneguhkan Kontribusi Ulama dalam Perjuangan Bangsa, Lakpesdam NU Pasuruan Gelar Workhsop

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2019
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Workshop Penulisan Sejarah dengan tema “Ulama & Pesantren Pasuruan dalam Perjuangan Bangsa” bertempat di Ruang Rapat Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/8/2019). KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa selain meneguhkan peran ulama NU dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca