Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • account_circle Muhajirin Yusuf
  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 678
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidáhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidáh. Ngotot pula saat membidáhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafií sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafií, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafií menyebutkan:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafií ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidáh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafií. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidáh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati Nuzulul Quran, Muslimat NU Banyak Putih Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Memperingati Nuzulul Qur’an, Pengurus Anak Ranting Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Dusun Banyak Putih Desa Lecari menggelar Santunan Anak Yatim dan Pengajian Umum di Masjid Babul Makruf Desa Lecari Kecamatan Sukorejo, Selasa malam (5/6/2018). “Harapannya, semoga warga bisa tetap kompak dalam acara apapun dan selalu memperhatikan dan peduli pada anak anak yatim terutama yang ada di […]

  • Gus Nasih Ceritakan Dipisahnya IPNU IPPNU Pasuruan

    Gus Nasih Ceritakan Dipisahnya IPNU IPPNU Pasuruan

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Gus Nasih Nashor mengatakan pengkaderan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dipisah pada zaman almagfurlah Rois Syuriyah KH Abdul Ghofur dan kembali di tegaskan pada zaman almagfurlah KH Muzakki Birul Alim. “Gagasan memisahkan IPNU dan IPPNU Kabupaten […]

  • Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • visibility 803
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Turnamen Futsal Sarungan di Futsal King Warungdowo, Jumat (17/01/2025). Acara itu menjadi rangkaian acara dalam memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU. “Nanti malam dimulai. Futsal diikuti 20 Tim. Yakni 1 Tim PCNU dan 19 tim dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Karena nanti […]

  • Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual, KOPRI Pasuruan Gelar Kajian Bersama Founder Feministic.id

    Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual, KOPRI Pasuruan Gelar Kajian Bersama Founder Feministic.id

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Korps PMII Puteri (KOPRI) Pasuruan mengelar Kajian Rutin untuk meningkatkan kapasitas kader secara online via Google Meet. Kali ini, Kamis (28/7/2022), mengambil tema “Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual”. Koordinator Bidang Kaderisasi Kopri Rohmatun Syakinah menuturkan, latar belakang pemilihan tema kajian. Bahwa dari banyaknya kasus kekerasan seksual, banyak disebabkan ketimpangan […]

  • Apakah Nabi SAW Berolahraga?

    Apakah Nabi SAW Berolahraga?

    • calendar_month Ming, 19 Des 2021
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Tergantung apa yang dimaksud dengan olahraga. Kalau yang dimaksud olahraga itu seperti kita dengan cara jogging, sepedaan, tred-mill, jalan sehat, dan sejenisnya, tentu saja tidak dilakukan oleh Nabi SAW. Apalagi dalam bentuk permainan atau pertandingan, seperti bikin kesebelasan sepak-bola, atau turmanem bulu tangkis, basket, voli, catur, dan seterusnya, tentu saja tidak dilakukan oleh Nabi SAW. […]

  • Di Halal Bihalal Ansor, Gus Ipong Minta PAC & Ranting Siap Siaga Bantu Warga

    Di Halal Bihalal Ansor, Gus Ipong Minta PAC & Ranting Siap Siaga Bantu Warga

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan mengelar Halal Bihalal di Aula KH Ahmad Djufri Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Ahad (29/05/2022). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menegaskan, agar Ansor dan Banser di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR) siap siaga untuk […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca