Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • account_circle Muhajirin Yusuf
  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 658
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidáhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidáh. Ngotot pula saat membidáhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafií sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafií, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafií menyebutkan:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafií ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidáh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafií. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidáh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Kab. Pasuruan Beri Panduan soal Sholat Jumat terkait Corona

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah swt. Sehubungan dengan semakin merebaknya wabah Covid-19 dan adanya permintaan/pertanyaan tentang pelaksanakaan shalat Jum’at maka PCNU Kabupaten Pasuruan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Warga NU dimohon tidak meninggalkan shalat jum’at; 2. Bagi yang sehat dan tidak khawatir tertular, pelaksanaan […]

  • Inovatif, Fatayat NU Pohjentrek Bagikan Takjil Pagi Hari untuk Kemudahan Ibu-Ibu

    Inovatif, Fatayat NU Pohjentrek Bagikan Takjil Pagi Hari untuk Kemudahan Ibu-Ibu

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • visibility 475
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Pohjentrek menggelar program Berbagi Menu Takjil Gratis di Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Ahad (16/3/2025). Tahun ini, PAC Fatayat NU Pohjentrek menyiapkan 100 porsi untuk masyarakat. Ketua PAC Fatayat NU Pohjentrek, Neng Ida, menjelaskan bahwa konsep berbagi tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika […]

  • PKK Pekangkungan dan Mahasiswa KKN STAI Al-Yasini Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

    PKK Pekangkungan dan Mahasiswa KKN STAI Al-Yasini Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Tim Penggerak PKK Desa Pekangkungan berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Yasini dalam kegiatan sosialisasi Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang digelar di Balai Desa Pekangkungan, Jumat (23/1/2026). Perwakilan mahasiswa KKN STAI Al-Yasini, Muchammad Adam Zulfikar menjelaskan bahwa PHBS rumah tangga merupakan upaya pemberdayaan seluruh anggota keluarga agar […]

  • Pemilu 2024, Masjid NU Diminta Lakukan Pendidikan Kewargaan, Bukan Penggalangan Suara

    Pemilu 2024, Masjid NU Diminta Lakukan Pendidikan Kewargaan, Bukan Penggalangan Suara

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • visibility 334
    • 0Komentar

    NU PasuruanPemilu 2024 yang akan berlangsung tak sampai 6 bulan lagi, harus dipersiapkan dengan baik, salah satunya melakukan penguatan nilai kewargaan atau citizenship melalui masjid dan mushalla. Keberadaan Indonesia sebagai negara bangsa yang didirikan para Founding Fathers termasuk di dalamnya ulama Nahdlatul Ulama. Karena itu, menjadi alasan kuat untuk menyukseskan Pemilu sebagai kesepakatan bersama dalam […]

  • Cek Lokasi Safari Ramadhan NU Pasuruan, Catat dan Hadir Ya!

    Cek Lokasi Safari Ramadhan NU Pasuruan, Catat dan Hadir Ya!

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan secara rutin menggelar Safari Ramadhan. Kegiatan dilaksanakan di masjid dalam wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) masing-masing secara bergantian. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, tujuan Safari Ramadhan. Yakni untuk menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan sekaligus konsolidasi organisasi MWCNU, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), […]

  • Terus Tingkatkan Kualitas Akademik, ITSNU Pasuruan Bangun System e-Campus

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Kamis, 1 Nopember 2018 Para petinggi ITSNU Pasuruan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BP3TNU, Rektor, Wakil Rektor dan bidang akademik membahas peningkatan kualitas akademik Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pasuruan alias ITSNU Pasuruan dengan menggandeng perusahaan besar untuk merencanakan pembangunan system berbasis aplikasi e-Campus. Rektor ITSNU Pasuruan, AA. Bustomi menjelaskan bahwa menindaklanjuti MOU dengan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca