Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • account_circle Muhajirin Yusuf
  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 475
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidáhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidáh. Ngotot pula saat membidáhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafií sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafií, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafií menyebutkan:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafií ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidáh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafií. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidáh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

    Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Setiap amal ibadah harus disertai dengan niat, baik ibadah wajib maupun sunnah. Niat menentukan keabsahan suatu amalan, termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, serta mereka yang merdeka maupun hamba sahaya. Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa seseorang wajib membayar […]

  • Gelar Daurah, LFNU Pasuruan Kembangkan Metode Nailul Wathor Karya Kiai Asrori Winongan

    Gelar Daurah, LFNU Pasuruan Kembangkan Metode Nailul Wathor Karya Kiai Asrori Winongan

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanLembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) dan Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Daurah Falakiyah di Ruang Rapat PCNU setempat, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (27/03/2022). Sekretaris LFNU Ustadz M Rusdi menyampaikan, tujuan kegiatan adalah untuk melatih kader falak tingkat dasar. Sehingga menguasai konsep hingga mempraktikkan cara menghitung waktu sholat dan arah kiblat. […]

  • KH Imron Mutamakkin Ajak LP Ma’arif Terus Berinovasi Hadapi Perkembangan Zaman

    KH Imron Mutamakkin Ajak LP Ma’arif Terus Berinovasi Hadapi Perkembangan Zaman

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasnnya dalam mengelolah lembaga  pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan harus terus berinovasi karena seiring perkembangan zaman sekolah akan menjadi industri. Hal itu di ungkapkan pada saat Rapat Kerja (Raker) LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan di MWCNU Prigen, Sabtu-Ahad (27-28/07/2024). […]

  • Hikam LDNU: Iman Lebih Berharga dari Berlian

    Hikam LDNU: Iman Lebih Berharga dari Berlian

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • visibility 666
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Hikayat Ramadhan (Hikam). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online di Media Sosial NU Pasuruan. Gus Ufair Miqdad selaku narasumber mengatakan bahwasnya pada bulan suci ramadhan mari bersama sama memahmi tentang pentingnya sebuah iman sebagai mana sabda nabi yang artinya tidak ada satu […]

  • Resmi Dilantik, PC PMII Pasuruan Akan Fokus Respon Isu Lokal dan Nasional

    Resmi Dilantik, PC PMII Pasuruan Akan Fokus Respon Isu Lokal dan Nasional

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan resmi dilantik periode 2024-2025 di pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi Kabupaten Pasuruan, Ahad (22/12/2024). Ketua pelaksana Salman Alfarizi mengatakan,pelantikan ini mengusung tema ‘Transfigurasi Gerakan Merawat Peradaban’ yang mana kepengurusan kedepan akan berfokus pada isu-isu lokal. “Salah satu visi misi PC PMII Pasuruan adalah […]

  • Memuliakan Malam Nuzulul Qur’an, Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan 99 Kali Khatam Al Quran Dalam Sehari

    Memuliakan Malam Nuzulul Qur’an, Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan 99 Kali Khatam Al Quran Dalam Sehari

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Tanggal 17 Ramadan merupakan malam yang istimewa bagi umat Islam. Malam tersebut diperingati sebagai malam Nuzulul Qur’an atau malam turunnya Alquran untuk seluruh umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW. Pada Ramadhan tahun ini, malam nuzulul Qur’an jatuh pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2020. ”Adanya pandemi COVID-19 ini tidak menghalangi kami untuk melaksanakan khataman Alquran […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca