Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • account_circle Muhajirin Yusuf
  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 729
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidáhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidáh. Ngotot pula saat membidáhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafií sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafií, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafií menyebutkan:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafií ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidáh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafií. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidáh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 723
    • 0Komentar

    Mungkin tak banyak yang tahu, jika awal mula berdirinya Nahdlatul Ulama, tak serta merta langsung mendirikan kepengurusan Cabang di berbagai daerah. Meski pada proses pendiriannya dihadiri oleh segenap ulama dari Jawa-Madura, akan tetapi butuh waktu dua tahun bagi Hadratusysyekh KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar NU, untuk merestui berdirinya Cabang NU di berbagai daerah. Sebagaimana dikabarkan […]

  • Menjadi Calon Ketua Umum, Nur Rizky Amania Usung Visi PMII Pasuruan Berkarakter

    Menjadi Calon Ketua Umum, Nur Rizky Amania Usung Visi PMII Pasuruan Berkarakter

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanBadan Pekerja Konferensi Cabang (BPK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan ke XXI, menetapkan 3 (tiga) Calon Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) PMII Pasuruan masa khidmat 2023-2024. Akhmad Ghozi dari Pengurus Komisariat (PK) PMII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT). Kemudian Hafid Zaini dari PK PMII Ki Hajar Dewantara. Terakhir, Nur Rizky Amania dari […]

  • Meneguhkan Kontribusi Ulama dalam Perjuangan Bangsa, Lakpesdam NU Pasuruan Gelar Workhsop

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2019
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Workshop Penulisan Sejarah dengan tema “Ulama & Pesantren Pasuruan dalam Perjuangan Bangsa” bertempat di Ruang Rapat Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/8/2019). KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa selain meneguhkan peran ulama NU dalam […]

  • Ada Yang Istimewa di Kalender PCNU Kabupaten Pasuruan Tahun 2023. Ingin Tahu? Silahkan Unduh

    Ada Yang Istimewa di Kalender PCNU Kabupaten Pasuruan Tahun 2023. Ingin Tahu? Silahkan Unduh

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanSetiap tahun, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan kalender. Untuk Kalender Tahun 2023, disusun secara khusus untuk menyambut 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU). Wakil Sekretaris PCNU, Ustad Subadar menyampaikan, Kalender PCNU Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 dirancang untuk menyambut 100 Tahun NU atau 1 Abad NU. “Dengan menampilkan foto Rais Syuriyah PCNU […]

  • MANDIRMATHO Hanya Gunakan Kitab Kuning sebagai Literasinya

    • calendar_month Ming, 16 Des 2018
    • visibility 483
    • 0Komentar

    KH. Abd. Syakur, Wakil Ketua Bidang Madin PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa sebutan Hududul Funun mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah diubah menjadi Manhaj Al Dirosah Madin Wustho yang disingkat MANDIRMATHO. “Mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah, hududul funun diubah menjadi manhaj al dirosah dan tinggal merefleksikan 5 (lima) tahun ke depan,” tuturnya dalam […]

  • NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Penyintas Erupsi Semeru di Pronojiwo

    NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Penyintas Erupsi Semeru di Pronojiwo

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi warga terdampak erupsi Semeru. Penyaluran dilakukan di Pos NU Peduli Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, pada Jumat (28/11/2025). Koordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan, Gus HM. Nawawi, menyampaikan bahwa kehadiran NU di lokasi bencana merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian warga Nahdlatul […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca