Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • account_circle Muhajirin Yusuf
  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 1.031
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidรกh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidรกhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidรกh. Ngotot pula saat membidรกhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafiรญ sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafiรญ, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafiรญ menyebutkan:

ู‚ูŽุฏู’ ูŠูุณูŽู†ูู‘ ุงู„ู’ุฃูŽุฐูŽุงู†ู ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ูƒูŽู…ูŽุง ูููŠ ุขุฐูŽุงู†ู ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽู‡ู’ู…ููˆู…ูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุตู’ุฑููˆุนูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุบูŽุถู’ุจูŽุงู†ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุณูŽุงุกูŽ ุฎูู„ูู‚ูู‡ู ู…ูู†ู’ ุฅู†ู’ุณูŽุงู†ูุŒ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู ูˆูŽุนูู†ู’ุฏูŽ ู…ูุฒู’ุฏูŽุญูŽู…ู ุงู„ู’ุฌูŽูŠู’ุดู ูˆูŽุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฑููŠู‚ู ู‚ููŠู„ูŽ ูˆูŽุนูู†ู’ุฏูŽ ุฅู†ู’ุฒูŽุงู„ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠูู‘ุชู ู„ูู‚ูŽุจู’ุฑูู‡ู ู‚ููŠูŽุงุณู‹ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู ุฎูุฑููˆุฌูู‡ู ู„ูู„ุฏูู‘ู†ู’ูŠูŽุง

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafiรญ ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

ุนูŽู†ู’ ุนูุจูŽูŠู’ุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุฑูŽุงููุนูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูŽู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุฐูŽู‘ู†ูŽ ูููŠ ุฃูุฐูู†ู ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ู ุจู’ู†ู ุนูŽู„ููŠูู‘ ุญููŠู†ูŽ ูˆูŽู„ูŽุฏูŽุชู’ู‡ู ููŽุงุทูู…ูŽุฉู

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafiโ€™ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูŽู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„: ู…ูŽู†ู’ ูˆูู„ูุฏูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏูŒ ููŽุฃูŽุฐูŽู‘ู†ูŽ ูููŠ ุฃูุฐูู†ูู‡ู ุงู„ู’ูŠูู…ู’ู†ูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽู‚ูŽุงู…ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุถูุฑูŽู‘ู‡ู ุฃูู…ูู‘ ุงู„ุตูู‘ุจู’ูŠูŽุงู†ู

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidรกh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafiรญ. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidรกh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Kikin: KH Hasyim Asyโ€™ari Teladan Ulama Pejuang yang Berpihak pada Rakyat

    Gus Kikin: KH Hasyim Asyโ€™ari Teladan Ulama Pejuang yang Berpihak pada Rakyat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz menegaskan bahwa Hadratussyekh KH Hasyim Asyโ€™ari merupakan sosok ulama pejuang yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga memperjuangkan nasib rakyat kecil dari penindasan kolonial Belanda. Hal itu disampaikan Gus Kikin dalam acara Refleksi Hari Santri Nasional 2025 yang digelar […]

  • Dana KOIN NU untuk Modal UMKM, Bagaimana Hukumnya?

    Dana KOIN NU untuk Modal UMKM, Bagaimana Hukumnya?

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • visibility 771
    • 0Komentar

    Salah satu Ranting Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Grati memiliki perolehan dana KOIN NU yang cukup besar. Dana tersebut berasal dari infak dan sedekah warga NU yang dikumpulkan secara rutin sebagai wujud kepedulian sosial dan dukungan terhadap kemandirian jamโ€™iyah. Pada awalnya, dana KOIN NU diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun seiring dengan meningkatnya akumulasi dana, […]

  • Kurangi Risiko Bencana, LPBI NU Pasuruan Istiqomah Fasilitasi Penguatan SDM

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • visibility 892
    • 0Komentar

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan istiqomah melibatkan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dalam membentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA). Sejauh ini, LPBI NU Kabupaten Pasuruan adalah satu satunya fasilitator yang sudah teruji dan profesional dalam kegiatan penguatan kapasitas tersebut. “Penanganan bencana tidak lagi ketika tanggap […]

  • Ibu-Ibu Suka Ceting Mesra, Game Cegah Stunting Mahasiswa KKN ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan

    Ibu-Ibu Suka Ceting Mesra, Game Cegah Stunting Mahasiswa KKN ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Dua puluh lima (25) ibu dan dua (dua) ibu hamil di Dusun Gogoran, Desa Sladi, Kecamatan Keyajan, Kabupaten Pasuruan, merasa antusias dan menyukai Program Cegah Stunting Melalui Edukasi Ular Tangga (Ceting Mesra), Jumat (4/8/2023). Ceting Mesra merupakan inovasi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan […]

  • Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • visibility 1.084
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang […]

  • LTMNU  Pasuruan Gelar Bimtek Marbot: Tegaskan Standar Kebersihan Masjid Sesuai Syariat

    LTMNU Pasuruan Gelar Bimtek Marbot: Tegaskan Standar Kebersihan Masjid Sesuai Syariat

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Marbot tentang Standar Kebersihan Masjid, Ahad (26/09/2025). Kegiatan berlangsung di Aula KH Ahmad Djufri, Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, dengan peserta dari berbagai kecamatan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam arahannya menyampaikan bahwa masjid merupakan pusat […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca