KH Imron Mutamakkin Ulas Perkembangan Batshul Masail Zaman Dulu dan Sekarang
Pohjentrek, NU Pasuruan
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan perkembangan batshul masail tidak luput dari perkembangan zaman kalau dulu yang di perdebatkan shahih atau tidak sekarang boleh apa tidak.
Hal itu diungkapkan pada saat acara batshul masail di Hotel Royal Sanyur, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Selasa – Rabu (25-26/06/2024).
“Segala sesuatu yang kita perbuat harus ada dasar sehingga tidak keluar dari syariat,” ujarnya.
Hal yang di alami masyarakat saat ini adalah bertanya tanya tentang hukum kepada batinnya tidak secara terang-terangan dengan dhohirnya. Sehingga saat ini muncul budaya baru di masyarakat tanpa diketahui dasarnya.
“Fungsi musyawarah batshul masail adalah menggali permasalahan yang ada di masyarakat kemudian kita edukasi dan pencegahan bukan memperumit permasalahannya,” tendasnya.
Menurutnya saat ini banyak sekali kebiasaan yang menurut kita remeh tetapi membudaya kepada masyarakat yang tidak diketahui dasarnya hukumnya. Dalam kondisi ini kita akan mengalami kesulitan maka dari itu jangan sampai di paksakan.
“Apapun permasalahannya jika hukumnya tidak boleh tidak usah dicari caraikan,” tambahnya.
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
Gus Ipong sapaan akrabnya menceritakan bahwasanya LBMNU Kabupaten Pasuruan sudah nampak sejak tahun 1980. Pada waktu itu lokasi di Pondok Pesantren Besuk dan Rois Syuriahnya KH Abdul Ghofur.
“Dulu sebelum saya menjadi struktular kepengurusan LBMNU di Pasuruan sudah nampak diantaranya yang hadir KH Muhammad Subadar, KH Imron Hamzah dan KH Ahmad Shidiq,” tutupnya.
Acara tersebut juga di hari oleh LBMNU tingkat MWCNU se Kabupaten Pasuruan dan alumni Pondok Pesantren di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam PC LBMNU Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Mokh Faisol
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.