Breaking News
light_mode

Bawaslu Kota Pasuruan Ajak Komunitas Ikut Awasi Pilkada

  • account_circle Nuryanto
  • calendar_month Sen, 7 Des 2020
  • visibility 984
  • comment 0 komentar

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, terdapat 12 hal baru yang wajib dilakukan dalam pelaksanaannya. Yakni: 1) Pemilih ke TPS wajib menggunakan masker; 2) Wajib untuk jaga jarak minimal 1 meter; 3) Cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos; 4) Cek suhu tubuh sebelum masuk ke TPS; 5) Diberikan sarung tangan plastik sebelum mencoblos; 6) Sebagai tanda telah memilih, tinta akan diteteskan; 7) Daftar pemilih dalam 1 (satu) TPS maksimal 500 orang; 8) KPPS dilengkapi APD seperti masker, sarung tangan, dan face shield; 9) Jadwal kedatangan pemilih diatur dalam kertas pemberitahuan dan wajib membawa pulpen sendiri serta identitas diri berupa e-KTP; 10) TPS akan disemprot disinfektan secara berkala; 11) Terdapat bilik khusus untuk suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius; 12) Hindari berkerumun dan kontak fisik di TPS.

Menurut Anis Hidayati, selaku Ketua FORKOMPAS menyampaikan bahwa dalam pilkada tahun ini perlu juga adanya kesiapan KPU untuk mengantisipasi resiko yang kemungkinan akan terjadi.

“ … misalnya, pemilih yang bermata-pencaharian sebagai petani. Notabene mereka yang bekerja di sawah sangat minim pengetahuan tentang covid-19. Akibatnya, meski kedatangan pemilih sudah diatur dalam kertas pemberitahuan, tidak menutup kemungkinan mereka tetap berangkat setelah Dzuhur,” ucap Bu Anis, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Seketaris Bawaslu Kota Pasuruan mengajak selurus elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau dan melaksanakan Pilkada yang telah direncanakan tersebut.

“Sebetulnya wujud pemantau pemilu ini masih kurang, masing-masing TPS dan tingkat kelurahan nantinya hanya ada satu pengawas. Untuk itu, kami sebagai Bawaslu dengan rendah hati mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya peserta rapat kerja Pengawasan Pemilu Partisipatif (dalam hal ini anggota komunitas-komunitas di Pasuruan) yang dilaksanakan kemarin pada hari Jum’at (4/12/2020) di Warkop Moe Jl. SETYO BUDI, Purutrejo, kec. Purworejo, Kota Pasuruan, untuk bersama-sama memastikan pemilihan dapat berlangsung secara demokratis, lancar, dan bebas dari kecurangan,” kata Bu Anis, yang juga menjadi sekretaris Bawaslu Kota Pasuruan.

“tidak perlu takut menjadi saksi. Siapapun yang melihat adanya kecurangan bisa langsung mendatangi Bawaslu Pasuruan dengan menyerahkan bukti. Bawaslu bergabung dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memprivatisasi data diri saksi dan segera menangani pelaku kecurangan.” imbuhnya.

Beliau juga menyebutkan terkait bahan kampanye yang boleh dibagikan Pasangan Calon (Paslon) kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Diantaranya yaitu, selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis. Sedangkan benda atau barang yang dilarang untuk diberikan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) adalah uang transportasi dan sembako, terutama ketika tahapan masa tenang berlangsung. Yaitu, 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara diambil.

Kontributor: Nur Aini

Editor: Nuryanto

  • Penulis: Nuryanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan tahap pertama untuk korban erupsi Gunung Semeru, Selasa (07/12/2021). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, menuturkan bahwa penyaluran itu sudah berkoordinasi dengan Tim Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) PCNU Lumajang. Sehingga bantuan telah sesuai dengan kebutuhan. “Alhamdulillah Donasi yang […]

  • Dimulai Ahad Besok, Ikut Ngaos Ramadhan Hingga Bakti Sosial Fatayat NU Pasuruan Ya!

    Dimulai Ahad Besok, Ikut Ngaos Ramadhan Hingga Bakti Sosial Fatayat NU Pasuruan Ya!

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan mengisi Bulan Ramadhan dengan sejumlah program kegiatan. Yakni Ngaos Ramadhan, Peringatan Nuzulul Quran, dan Bakti Sosial. “Program kegiatan itu bertujuan menambah ilmu dengan mengikuti kajian yang disampaikan Kiai-kiai NU dan mengisi Bulan Ramadhan dengan kegiatan positif,” kata Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pasuruan Ning […]

  • Muharraman JQHNU Pesantren Ngalah, Dari Khitan Massal Hingga Dzikrul Dzakirin

    Muharraman JQHNU Pesantren Ngalah, Dari Khitan Massal Hingga Dzikrul Dzakirin

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • visibility 906
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Komisariat (PK) Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Pondok Pesantren (Ponpes) Ngalah, Kabupaten Pasuruan, menggelar Khitan Massal di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darut Taqwa, kompleks ponpes setempat, Rabu (19/7/2023). Ketua Panitia Ustadz Ali Mas’ud menyampaikan, Khitan Massal bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pusat Pendidikan Brimob (Pusdik Brimob) Kecamatan Gempol. “Alhamdulillah. […]

  • Status Keabsahan Konsep KHGT Dalam Pandangan Fikih

    Status Keabsahan Konsep KHGT Dalam Pandangan Fikih

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang meniadakan ru’yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah dan menjadikan hisab sebagai satu-satunya landasan penetapan awal bulan tidak dapat diterima menurut pendapat mu‘tamad dalam fikih Syafi’iyyah. Sebab, penetapan awal bulan Hijriah secara syar‘i dilakukan melalui ru’yatul hilal atau istikmal (menyempurnakan bulan menjadi 30 hari). Selain itu, pelaksanaan […]

  • Ada Dua Hukum Fikih untuk Bagi Hasil Ternak Kambing, Ketika…

    Ada Dua Hukum Fikih untuk Bagi Hasil Ternak Kambing, Ketika…

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • visibility 3.823
    • 0Komentar

    Berikut hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wonorejo Periode 2019-2024, yang disepakati pada hari Ahad, 20/11/2020. Adapun Tim Perumus meliputi KH. Sobih Asrory, KH. Ma’mun Munir, dan KH. Abdul Halim. Sedangkan Mushohih meliputi KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Nur Hasan. Deskripsi masalah Pak Qomar membeli 2 […]

  • Inspirasi PLASTIK, Tingkatkan Kepercayaan Diri Mahasiswa PAI UNU Pasuruan dalam Menulis Sekaligus Dakwah

    Inspirasi PLASTIK, Tingkatkan Kepercayaan Diri Mahasiswa PAI UNU Pasuruan dalam Menulis Sekaligus Dakwah

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pelatihan Jurnalistik (PLASTIK) yang diselenggarakan Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan bersama Lembaga Ta’lĂŽf wan Nasyr (LTN) PCNU Kabupaten Pasuruan mendapat kesan mendalam dari para peserta. PLASTIK dinilai berhasil menumbuhkan semangat literasi digital mahasiswa. Salah satu peserta, Siti Khalimatu Sa’deyah, mengungkapkan bahwa pelatihan ini tidak hanya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca