Dana KOIN NU untuk Modal UMKM, Bagaimana Hukumnya?
- account_circle NU Pasuruan
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar

Salah satu Ranting Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Grati memiliki perolehan dana KOIN NU yang cukup besar. Dana tersebut berasal dari infak dan sedekah warga NU yang dikumpulkan secara rutin sebagai wujud kepedulian sosial dan dukungan terhadap kemandirian jam’iyah.
Pada awalnya, dana KOIN NU diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun seiring dengan meningkatnya akumulasi dana, pengurus ranting berinisiatif mendayagunakannya sebagai pembiayaan atau bantuan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) warga NU. Langkah ini diharapkan mampu membantu penguatan ekonomi warga sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat dana umat.
Dalam perspektif syariat Islam, dana infak dan sedekah pada dasarnya diperuntukkan bagi kemaslahatan. Oleh karena itu, mendayagunakan dana KOIN NU untuk pembiayaan modal UMKM diperbolehkan, selama pengelolaannya dilakukan secara amanah dan sesuai dengan tujuan awal penghimpunan dana.
Meski demikian, pengelola KOIN NU perlu memastikan adanya transparansi dan sosialisasi yang jelas kepada para penyumbang terkait peruntukan dana. Dengan keterbukaan tersebut, kepercayaan jamaah tetap terjaga dan pengelolaan dana umat dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kehati-hatian (ihtiyath).
Pendayagunaan dana KOIN NU untuk UMKM juga sejalan dengan semangat ta’awun ‘ala al-birr wa at-taqwa (saling tolong-menolong dalam kebaikan) serta khidmah NU dalam membangun kesejahteraan umat. Dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan, dana KOIN NU tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
- Penulis: NU Pasuruan
- Sumber: Hasil LBMNU Kabupaten Pasuruan

Saat ini belum ada komentar