Breaking News
light_mode

Hukum Iuran Desa Untuk Agustusan : Berikut Penjelasan LBMNU Pasuruan

  • account_circle Mokh Faisol
  • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
  • visibility 2.066
  • comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 80, masyarakat di salah satu desa kembali dihadapkan pada kewajiban membayar iuran sebesar Rp100.000 per kepala keluarga.Iuran tersebut dicicil selama lima bulan dan diperuntukkan bagi seluruh rangkaian kegiatan Agustusan di desa.

Adapun susunan kegiatan diantaranya pertama khataman Al-Qur’an di balai desa, kedua jalan santai berhadiah, ketiga karnaval seni budaya lengkap dengan drum band dan ogoh-ogoh, keempat pentas hiburan dengan sound horeg yang tengah viral dan tahlil umum dan pengajian akbar sebagai peringatan haul para pahlawan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, muncul suara kritis dari sebagian masyarakat yang menyoroti fenomena ini, mengingat dana iuran juga digunakan untuk kegiatan yang dinilai mengandung unsur kemungkaran, seperti penggunaan sound horeg dan bentuk hiburan lain yang berpotensi melanggar norma.

Ungkapan sindiran seperti ā€œLayaknya kentut yang dinikmati pejabat tapi berbau untuk rakyatā€ pun sempat menghiasi media sosial setahun yang lalu.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pasuruan, M. Maskur, memberikan penjelasan tegas bahawasnya Memberi iuran sebagaimana dalam pertanyaan adalah tidak diperbolhkan, sebab merupakan bentuk rida dan bantuan terhadap kemaksiatan (ridhā wa al-i’ānah ā€˜alā al-ma’shiyah).

ā€œMemberi iuran sebagaimana dalam pertanyaan adalah haram, sebab merupakan bentuk rida dan bantuan terhadap kemaksiatan (ridhā wa al-i’ānah ā€˜alā al-ma’shiyah),ā€ ujarnya kepada NU Pasuruan Kamis (7/08/2025).

Namun, alumni Pondok Pesantrek Besuk Pasuruan tersebut memberikan catatan penting: apabila seseorang memberi iuran dengan ta’yin (penentuan niat dan tujuan) hanya untuk kegiatan yang tidak mengandung maksiat, maka hukumnya boleh.

ā€œWaktu iuaran atau nyubang harus di niatkan ini uang untuk tahlilan atau doa bersama,ā€ tegasnya.

Menurutnya berdasarakan keputusan LBNU Kabupaten Pasuruan dalam Agustusan tersebut terdapat dua unsur, yakni unsur kebaikan dan unsur kemungkaran. Keduanya adalah sub acara yang terpisah dan masing-masing memiliki hukum sendiri-sendiri.

ā€œDengan demikian, masyarakat diimbau untuk bersikap selektif dan sadar hukum dalam berpartisipasi pada kegiatan sosial. Niat dan penyaluran dana menjadi kunci, agar tidak terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam,ā€ tutupnya.

  • Penulis: Mokh Faisol

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RMINU dan LDNU Pasuruan Gelar Penutupan Safari Pesantren

    RMINU dan LDNU Pasuruan Gelar Penutupan Safari Pesantren

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Rabithah Alawiyah Nahdatul Ulama (RMINU) dan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar penutupan safari pesantren di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/04/2024). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya, penutupan safari pesantren bukanlah tanda kita berhenti berdakwah tetapi sebagai jembatan untuk terus […]

  • Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan Terpilih sebagai Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana

    Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan Terpilih sebagai Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Aris Felani memakai rompi di acara Mubes FPRB (Foto: NU Pasuruan)

  • Perdana, IPNU Gondangwetan Gelar Lakmud Secara Terpisah

    Perdana, IPNU Gondangwetan Gelar Lakmud Secara Terpisah

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Gondangwetan mengelar Latihan Kader Muda (Lakmud) di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, Jum’at – Ahad (25/09/2023). Ketua PAC IPNU Kecamatan Gondangwetan Fathur Rozi mengatakan, perbedaan Lakmud tahun ini adalah tanpa ada Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Sebagai mana […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 5.658
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, masyarakat muslim di wilayah Pasuruan diimbau untuk memperhatikan jadwal imsakiyah ramadhan 2026 atau 1447 H sebagai pedoman waktu sahur, shalat, serta berbuka puasa berdasarkan data dari Lembaga Falaqiah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan. Jadwal imsakiyah memuat informasi waktu imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan […]

  • Berikut Dua Tugas Guru Menurut KH Imron Mutamakkin

    Berikut Dua Tugas Guru Menurut KH Imron Mutamakkin

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • visibility 1.415
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, tugas utama seorang guru bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan tetapi juga mengajak murid untuk mencintai ilmu. Hal itu diungkapkan pada saat Bimtek Pengembangan Menejemen Madrasah Diniyah di rumah inovasi LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Ahad (1/12/2024). “Terus ajak murid muridmu […]

  • Semarak 1 Abad NU di Ranting Toyaning, Khotmil Qur’an Hingga Munajat Cinta

    Semarak 1 Abad NU di Ranting Toyaning, Khotmil Qur’an Hingga Munajat Cinta

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Toyaning, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Rejoso, sukses menyelenggarakan peringatan 1 Abad NU, Ahad (5/2/2023). Kegiatan dipusatkan di Dusun Turi, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Terdapat tujuh rangkaian acara dan digelar mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.30 WIB. Acara dimulai dengan Khotmil Qur’an yang diikuti […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca