Pestisida dalam Pandangan Syariat: Bolehkah Menggunakan, Menjual, dan Mengonsumsinya
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- visibility 54
- comment 0 komentar

Dalam dunia pertanian modern, penggunaan pestisida menjadi hal yang lazim dilakukan untuk menjaga tanaman dari serangan hama dan penyakit. Tujuannya jelas: agar hasil panen tetap melimpah, sehat, dan bernilai jual tinggi. Namun, di balik manfaatnya, ada pula tantangan moral dan kesehatan yang perlu disikapi dengan bijak, khususnya bagi petani Muslim yang ingin tetap sejalan dengan prinsip halalan ṭayyiban
Penggunaan pestisida pada tanaman merupakan salah satu cara umum yang digunakan petani untuk mencegah serangan hama dan menjaga kualitas hasil panen. Namun, apabila penyemprotan tidak dilakukan sesuai aturan, sisa (residu) pestisida dapat tertinggal pada bagian tanaman.
Residu ini, jika masuk ke tubuh manusia melalui konsumsi tanaman tersebut, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan mulai dari keracunan ringan hingga efek jangka panjang yang serius. Dengan demikian, dalam budidaya tanaman, penerapan praktik yang aman, sehat, dan sesuai pedoman adalah kunci untuk menghasilkan pangan yang bermutu, bergizi, dan aman bagi masyarakat
Bagaimana hukum petani menggunakan pestisida, menjual hasil panen dan mengkonsumsinya, menimbang dampak yang ditimbukan ?
Pengobatan dengan bahan yang mengandung pestisida diperbolehkan, demikian pula menjual dan mengonsumsi hasil tanaman yang telah diberi obat tersebut, selama belum terbukti adanya bahaya yang nyata dari penggunaannya.
- Penulis: NU Pasuruan

Saat ini belum ada komentar