Breaking News
light_mode

Listrik Masjid untuk Rumah Pribadi? Begini Pandangan Fikihnya

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • visibility 1.042
  • comment 0 komentar

Masjid Baitul Abid dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan keagamaan warga sekitar. Masjid ini berdiri tepat di samping rumah Pak Hendra, seorang warga yang dikenal sangat berperan dalam pembangunan dan kegiatan keagamaan di masjid tersebut.

Sejak awal pembangunan, Pak Hendra banyak berkontribusi, baik secara tenaga maupun materi. Bahkan, biaya penerangan masjid seluruhnya ditanggung olehnya, mulai dari pendaftaran ke PLN hingga pembayaran listrik bulanan.

Namun, muncul persoalan ketika diketahui bahwa aliran listrik masjid juga tersambung ke rumah Pak Hendra. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, beliau menjawab santai, “Lah wong listrik itu saya yang bayar kok.”

Menanggapi hal itu, para sesepuh dan tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara syar’i. Dalam kaidah fikih, seorang nadhir atau pihak yang mengelola harta wakaf masjid harus memiliki sifat amanah (dapat dipercaya), diyanah (beragama baik), dan shalih (berakhlak mulia). Sebaliknya, tidak boleh berasal dari orang yang fasiq (pelaku maksiat) atau tidak dapat dipercaya.

Dua Alasan Tindakan Tersebut Tidak Dibenarkan

Melanggar hak masjid.
Menyambungkan aliran listrik dari masjid ke rumah pribadi berarti memanfaatkan fasilitas milik masjid (syughlul masjid) tanpa izin yang sah. Dalam hukum Islam, tindakan ini termasuk melanggar hak tempat ibadah.

Penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Listrik masjid pada umumnya mendapatkan tarif khusus atau subsidi. Ketika aliran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, maka termasuk penyalahgunaan fasilitas negara dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensi dan Tanggung Jawab

Atas dasar tersebut, Pak Hendra disarankan untuk segera mencabut kabel sambungan listrik dari masjid ke rumah pribadinya, kemudian, membayar ujrah al-mitsl, yaitu sewa yang sepadan kepada pihak masjid atas pemanfaatan fasilitasnya.

Bertanggung jawab secara hukum kepada pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bahwa berkhidmah kepada masjid tidak hanya soal semangat membangun, tetapi juga menjaga kejujuran dan amanah. Sebab, setiap fasilitas yang diserahkan untuk kemaslahatan umat harus dijaga agar tetap suci dan tidak tercampur dengan kepentingan pribadi.

  • Penulis: NU Pasuruan
  • Editor: Mokh Faisol
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Ramadlan Kolaborasi NU dan Pemda, Pihak Sekolah: Tahun Depan Lagi

    Pesantren Ramadlan Kolaborasi NU dan Pemda, Pihak Sekolah: Tahun Depan Lagi

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Lumbang, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Bangil bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan kolaborasi dalam kegiatan Pesantren Ramadlan Sekolah Menengah Pertama Negera (SMPN) secara tatap muka, Rabu dan Kamis (28-29/4/2021). Ketua Panitia, Akhmad Farid, menjelaskan bahwa peserta Pesantren Ramadlan Tatap Muka SMPN se Kabupaten Pasuruan itu hanya kelas IX. […]

  • Nisfu sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Dua Rakaat Setara 400 Tahun Beribadah

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • visibility 557
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Kabupaten PasuruanKH. Ishomuddin Ma’shum, selaku pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan, mengungkapkan beberapa kisah, amalan dan keutamaan bulan Sya’ban. “Guru-guru kita terdahulu, pada tanggal lima belas Sya’ban, atau disebut Nisfu Sya’ban, membaca surat Yasin 3 kali,” ujarnya saat mengisi pengajian rutin kitab Safinatun Najah, di Musholla Baitul Mukhlisin, Selasa Malam (23/3/2021). “Bulan Sya’ban […]

  • Peserta Jalan Kaki ke Stadion Dibekali Air Minum Doa oleh Kiai Muzakki

    Peserta Jalan Kaki ke Stadion Dibekali Air Minum Doa oleh Kiai Muzakki

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Peserta jalan kaki Napak Tilas dan Kirab Menuju Lokasi Puncak Resepsi 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Sidoarjo dari Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terus bertambah. “Dari 200 menjadi 300 peserta yang ikut jalan kaki menuju Stadion. Peserta akan berkumpul di kantor PCNU nanti sore pukul […]

  • Menuju Mahasiswa Santri, IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Ngaji Bareng Gus Haidar Hafeez

    Menuju Mahasiswa Santri, IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Ngaji Bareng Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Jum, 23 Okt 2020
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama-Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan merupakan Kampus yang beda dari kampus lain yang hanya menginginkan mahasiswanya memiliki kecerdasan, intelektual dan skill yang baik. Namun, ITSNU-STAIS Pasuruan merupakan kampus yang memadukan antara kehidupan mahasiswa dan pesantren. Sehingga, bukan hanya dituntut untuk memiliki kecerdasan tinggi dan keahlian tertentu yang mumpuni […]

  • Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • visibility 861
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Turnamen Futsal Sarungan di Futsal King Warungdowo, Jumat (17/01/2025). Acara itu menjadi rangkaian acara dalam memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU. “Nanti malam dimulai. Futsal diikuti 20 Tim. Yakni 1 Tim PCNU dan 19 tim dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Karena nanti […]

  • Safari Ramadhan ke-5: KH. Muzakki Birrul Alim Instruksikan Pembentengan Aswaja NU

    Safari Ramadhan ke-5: KH. Muzakki Birrul Alim Instruksikan Pembentengan Aswaja NU

    • calendar_month Ming, 27 Mei 2018
    • visibility 417
    • 0Komentar

      Adanya penyebaran faham atau aliran diluar Ahlussunah Wal Jamaah (ASWAJA) di Indonesia, mendapat perhatian khusus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan.

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca