Breaking News
light_mode

Resmi Dilantik, Pengurus Masjid Al-Munawaroh & Masjid Al-Ikhlas Desa Panditan Lumbang 2019-2022

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 6 Feb 2019
  • visibility 221
  • comment 0 komentar

Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, melantik dan memberikan pembinaan kepada Pengurus Masjid Al-Munawaroh dan Masjid Al-Ikhlas Desa Panditan Kecamatan Lumbang Pasuruan periode 2019-2022, Selasa (5/2/2016).

Menurut Mundir Muslih, ketua LTM PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui pelantikan dan pengukuhan pengurus Masjid dimaksudkan untuk memberikan motivasi agar lebih berkomitmen dalam mengurus Masjid.

Lebih lanjut, Ust. Mundir, sapaan akrabnya, memberikan pembinaan terkait legalitas Masjid.

“Ada 3 legalitas Masjid yang seharusnya diurus oleh pengurus Masjid. Pertama. Legalitas tanah Masjid yakni Sertifikat Waqof Tanah Masjid. Kedua. Legalitas bangunan Masjid yaitu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Masjid. Dan legalitas pengurus Masjid yakni SK (Surat Keputusan) bagi pengurus Masjid,” pungkas Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan Dua Periode (1989-1991 dan 1991-1994) tersebut. (Makhfud).

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca