RUU Pesantren Dapat Dimanfaatkan Kelompok Islam Radikal! Harus Direvisi!
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui Lakpesdam (Lembaga Kajian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), gelar FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung Segoropuro Kompleks Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/11/2018). Kegiatan FGD tersebut didukung pula oleh Pemerintah Daerah melalui Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, KH. Imron Mutamakkin berharap, RUU tersebut dapat menambah peran Pesantren bagi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“RUU tersebut harus dapat menambah peran Pesantren. Jangan sampai malah membelenggu peran Pesantren yang selama ini sudah dilakukan”, ujar Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan saat membuka FGD tersebut.
Menurut Dr. Iksan Kamil Sahri, M.Pd.I, perlu banyak hal yang harus direvisi di RUU tersebut. Bahkan, nama dari RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan tersebut sudah bermasalah.
“Nama RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan, itu bermasalah. Bisa, sekalian saja, RUU Pesantren. Karena Pesantren di Indonesia memang mempunyai sumbangsi yang luar biasa bagi Negara”, ujar Tim Kajian Isu Strategis Lakpesdam PWNU Jawa Timur saat menjadi pembicara dalam FGD tersebut.
Selanjutnya, menurut H. Ahmad Taufiq, M.Si., RUU tersebut berkemungkinan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu, khusunya kelompok Islam Radikal dalam menyebarkan propagandanya, yakni tidak menerima Ideologi Negara Indonesia, karena dalam draf RUU tersebut tidak sekalipun menyebutkan kata Pancasila.
“RUU ini tidak menyebutkan kata Pancasila sama sekali. Ini bisa dimanfaat kelompok-kelompok tertentu untuk tidak patuh terhadap Ideologi Negara”, ujar Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan tersebut saat menjadi Pembicara dalam FGD tersebut.
Selain dihadiri lembaga dan banom NU terkait, kegiatan FGD tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Pengasuh Pondok Pesantren, ormas-ormas Islam, dan perwakilan lintas agama di Pasuruan. (Makhfud).
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.