Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.481
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akad Usaha POM MINI dalam Rumusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • visibility 777
    • 0Komentar

    Deskripsi Masalah: Pak Komar mempunyai usaha pom mini yang cukup lumayan, ada sepuluh unit usaha yang ia miliki, sebenarnya ia tidak memiliki lahan untuk mengelola pom mini sebanyak itu.Akan tetapi, dia bekerjasama dengan orang-orang yang siap diajak kerjasama, sebut saja salah satu orang itu adalah Pak Nashor. Dalam prakteknya, ada kesepakatan antara keduanya, yaitu Pak […]

  • Cegah Kasus Baru di Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Bentuk Sub-Satgas COVID-19 di Ponpes & MWCNU

    Cegah Kasus Baru di Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Bentuk Sub-Satgas COVID-19 di Ponpes & MWCNU

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Adanya kasus baru COVID-19 di lingkungan salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, PCNU Kabupaten Pasuruan akan membentuk Sub-Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk Pondok Pesantren dan Gugus Tugas di tingkat MWCNU sebagai langkah percepatan dalam antisipasi dan penanganan COVID-19 di Pondok Pesantren. “Kita perlu antisipasi agar tidak sampai ada kasus baru COVID-19 di Pondok Pesantren […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an dan Buka Bersama, Perkuat Sinergi dengan Pemda

    PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an dan Buka Bersama, Perkuat Sinergi dengan Pemda

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • visibility 756
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar khotmil Qur’an dan buka bersama di Aula KH Ahmad Djufri pada Kamis (27/03/2025). Acara ini dihadiri pengurus NU, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah daerah. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa pengurus NU harus berkhidmah kepada agama dan negara. Mereka bertanggung jawab […]

  • 224 Warga Desa Grogol Gondangwetan Ikuti Pengobatan Gratis Lazisnu Pasuruan

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • visibility 853
    • 0Komentar

    Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Baznas Sidoarjo gelar Pengobatan Gratis di Balai Desa Grogol, Senin (26/8/2019). Dalam kegiatan putaran ke-31 ini, sebanyak 224 warga mengikuti kegiatan tersebut. Agus H. Muhammad Nawawi, Ketua Lazisnu Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa NU siap melayani masyarakat dalam berbagai bidang. Kami […]

  • Lebarkan Sayap, PC ISNU Turba & Silaturahmi ke PAC Sukorejo

    Lebarkan Sayap, PC ISNU Turba & Silaturahmi ke PAC Sukorejo

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan terus melebarkan sayap dengan menfasilitasi terbentuknya kepengurusan di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC). Kali ini, Senin (5/4/2021), bertemu dengan calon pengurus PAC ISNU Kecamatan Sukorejo. Menurut Adib Muhdi, selaku Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, kader ISNU harus berkomitmen mendorong warga nahdhiyin agar […]

  • Perkuat Pembelajaran Sains Secara Daring, Prodi Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Gelar Webinar

    Perkuat Pembelajaran Sains Secara Daring, Prodi Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Gelar Webinar

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • visibility 598
    • 0Komentar

    Sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) saat ini memang telah diterapkan di berbagai forum dan instansi, termasuk instansi pendidikan. Pembelajaran daring tersebut biasanya melalui platform aplikasi zoom meeting, google meet, youtube, dan aplikasi lainnya. Dalam situasi pandemi covid-19 seperti ini, selain sesuai, sistem pembelajaran daring memicu civitas akademika dan masyarakat umum lebih melek terhadap teknologi informasi. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca