Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.230
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Harapan Gus Mujib di Pelantikan PAC JQHNU Se PCNU Kabupaten Pasuruan

    Ini Harapan Gus Mujib di Pelantikan PAC JQHNU Se PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di wilayah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2022-2027 resmi dilantik, Jumat (7/4/2023). Lokasi pelantikan dipusatkan di Aula KH Achmad Djufri, Graha NU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek. Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron berharap, JQHNU dapat secara maksimal […]

  • Dukung Minat Baca & Menulis Millenial, GUSDURian Pasuruan Gelar Lokakarya Cerpen

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Melihat minat millenial dalam membaca dan menulis cerpen, Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan gelar kegiatan Lokakarya Cerpen Millenial bertema tentang Nilai, Pemikiran, dan Keteladanan Gus Dur. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian acara Haul Gus Dur Kesepuluh yang dilaksanakan oleh GUSDURian Pasuruan. Makhfud Syawaludin, Koordinator KGSKR GUSDURian Pasuruan, menjelaskan bahwa sudah waktunya […]

  • Menuju Mahasiswa Santri Excellent Character, ITS NU Pasuruan Gelar Program SMED di Pesantren

    • calendar_month Ming, 10 Feb 2019
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jum’at (9/2/19) Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan bekerjasama dengan Synergy Indo, sebuah marketing communications agency gelar Roadshow Perdana Program ‘Santri Milenial Di Era Digital’ (SMED) di Pondok Pesantren Al-Hidayah 2 Sukorejo. Selanjutnya, Program SMED akan digelar di beberapa Pesantren se-Kabupaten Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, KH. Shonhaji Abdussomad Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Sukorejo mengimbau […]

  • Momen Harlah NU ke-96: PCNU Kab. Pasuruan Instruksikan Gelar Istighosah Serentak

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • visibility 216
    • 0Komentar

      Instruksi PCNU Kabupaten Pasuruan Nomor: 1375/PC/A.I/L.27/III/2019 Yang Terhormat: 1. Pengurus MWC NU 2. Pengurus Ranting NU Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah swt. Bahwa dalam rangka peringatan hari lahir (Harlah) ke 96 Nahdlatul Ulama, PCNU Kabupaten Pasuruan menginstruksikan kepada seluruh Pengurus MWC NU dan […]

  • Dilantik, JQHNU Pasuruan Diminta Kawal Standarisasi Kompetensi Guru TPQ

    Dilantik, JQHNU Pasuruan Diminta Kawal Standarisasi Kompetensi Guru TPQ

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurra’ Wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pasuruan dilantik di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Senin (18/04/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, agar JQHNU mampu melaksanakan 3 M. Yakni menyampaikan, mengembangkan dan mengamalkan Al-Qur’an. “JQHNU harus mampu […]

  • Membaca Kiai Ma’ruf Amin dari cuitan Prof Nadirsyah Hosen

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 279
    • 4Komentar

    Diaspora peranan dan gerakan Tokoh-tokoh NU patut untuk terus digali dan ajarkan, baik dari sisi keteladanan ahklaknya maupun buah pemikirannya. Salah satu dari sekian banyak deretan Tokoh-tokoh tersebut, sosok pribadi Kiai Ma’ruf Amin perlu diketahui. Seperti diketahui kiprah dan peranan Kiai Ma’ruf Amin bagi umat Islam Indonesia akrab dengan poisisinya dalam Syuriah Nahdlatul Ulama (Rais […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca