Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.297
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2020
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati tahun baru Islam dan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, Satkoryon Banser Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Gedruk Bumi, Tasyakuran dalam semangat Hubbulwaton Minal Iman, bertempat di Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabuapten Pasuruan, Minggu Malam (22/08/20). Acara yang digelar dalam nuansa bersholawat bersama tersebut, juga dalam rangka bermunajat dan memohon agar pandemi segera […]

  • Perdana & Sukses, Forum Darusan PMII Pasuruan Teguhkan Sinergi dengan Pesantren

    • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasuruan angkat tema “PMII dan Pesantren” dalam acara rutinan perdananya yang disebut Dakwah Rutin Santri Pergerakan (DARUSAN), Jum’at (16/11) di STAI Al Yasini Pasuruan. Kegiatan yang dikemas dengan dialog terbuka tersebut dihadiri oleh 2 (dua) pembicara dari Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini yang diwakili oleh Ir. Moch. […]

  • Korps PMII Putri Pasuruan Dukung Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS

    Korps PMII Putri Pasuruan Dukung Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS

    • calendar_month Kam, 6 Jan 2022
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Gondang Wetan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Korps PMII Putri (Kopri) Pasuruan Nur Rizky Amania, mendukung langkah Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kita tunggu pengesahan tersebut. Kita sama-sama mendukung langkah Presiden agar segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya kepada NU Pasuruan, Kamis (06/01/2022). Ia […]

  • Recycle Botol Plastik, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Warga Belajar Kepada Taufiq Saguanto

    Recycle Botol Plastik, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Warga Belajar Kepada Taufiq Saguanto

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • visibility 276
    • 2Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanMahasiswa Kuliah Kerja Nyata Temarik (KKNT) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan berusaha meningkatkan kapasitas masyarakat di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo dalam mengelola sampah botol plastik. “Sabtu (29/01/2022) kemarin kami mengundang Taufiq Saguanto. Agar menjadi teladan bagi masyarakat. Bahwa mengelola sampah itu menguntungkan,” tutur M Mujiono selaku Ketua Kelompok 4 KKNT […]

  • Tiba di Pasuruan, Santri Dari Luar Daerah, PCNU Kab. Pasuruan Beri Penyuluhan & Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • visibility 645
    • 0Komentar

    Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, pagi ini, Minggu (29/3/2020), menyambut santri yang pulang ke Pasuruan, khususnya santri dari pondok pesantren Al-Falah Ploso dan Al-Anwar Sarang Rembang. “Semua santri yang pulang, yang nyantri di luar Pasuruan, sebelum sampai di rumah diarahkan ke kantor PCNU untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan penyuluhan pencegahan […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Akan Salurkan Bantuan Tahap Pertama Korban Banjir Kota Batu

    Hari ini, PCNU Kab. Pasuruan Akan Salurkan Bantuan Tahap Pertama Korban Banjir Kota Batu

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Pasuruan, NUPasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten gerak cepat melakukan koordinasi untuk membantu para korban banjir bandang yang terjadi di Kota Batu pada kamis sore (04/11). Koordinasi yang dilakukan melalui group WhatApps Tim NU Peduli itu, sedang mempersiapkan berbagai alat yang sedang dibutuhkan di lokasi bencana. Yakni cangkul, sekop, gerobak artco, arit, dan lain-lain. “Informasi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca