Sound Horeg Jadi Sorotan, PCNU Pasuruan Siap Fasilitasi Pertemuan dengan Bupati
- account_circle Mokh Faisol
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyatakan komitmennya mengawal aspirasi para ulama, pengasuh pesantren, dan tokoh masyarakat terkait fenomena sound horeg dalam kegiatan karnaval yang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
“Hari ini kita berkumpul di Pondok Pesantren Ar-Riyadh untuk menyikapi hal yang meresahkan, apakah sound horeg, karnaval, dan kegiatan-kegiatan tersebut,” katanya dalam video yang beredar di media sosial Kamis (24/09/2026)
Menurutnya, keresahan yang disampaikan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan sound system, tetapi juga sejumlah aktivitas yang disebut menyertai kegiatan tersebut. Di antaranya, menurut aspirasi yang disampaikan dalam forum, adanya penampilan yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, minuman keras, hingga kegiatan yang berlangsung sampai dini hari.
“Kami sangat prihatin karena dapat menimbulkan hal yang tidak baik di kalangan anak muda kedepannya,” ujarnya.
Gus Ipong sapan akrabnya menambahkan, masyarakat juga mengkhawatirkan kegiatan yang berlangsung hingga larut malam dapat mengganggu aktivitas warga. Terlebih, terdapat kegiatan keagamaan seperti darusan Al-Qur’an yang berlangsung pada waktu tertentu.
“Darusan Al-Qur’an ada jamnya, yakni jam 10,” katanya.
Dirinya menyatakan PCNU akan memfasilitasi pertemuan resmi antara Bupati Pasuruan dengan para kiai, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung.
“Kami mohon Pak Bupati untuk mengeluarkan surat edaran,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang dapat menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mempertimbangkan karakter Pasuruan sebagai daerah yang dikenal dengan kehidupan pesantren dan keagamaan.
“Pasuruan adalah kota santri. Jangan sampai mencoret nama baik,” tegasnya.
Menurutnya, alasan ekonomi maupun budaya perlu ditempatkan dalam kerangka yang tetap memperhatikan ketertiban dan norma agama.
“Tidak ada alasan ekonomi atau budaya tetapi melanggar syariat. Kami mohon,” pungkasnya.
- Penulis: Mokh Faisol

Saat ini belum ada komentar