Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Media Center NU Pasuruan menggelar program Hikayat Ramadhan (Hikam). Sebuah program dengan memproduksi konten video keislaman melalui akun media sosial NU Pasuruan di platform Youtube, Facebook, dan Instagram. Konten pertama Hikam diampu langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin. Dengan membahas komitmen menjalankan […]

  • LP Maarif NU Pasuruan Sukses Gelar Lomba Paduan Suara Berikut Juaranya

    LP Maarif NU Pasuruan Sukses Gelar Lomba Paduan Suara Berikut Juaranya

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam memeriahkan peringatan acara Hari Santri Nasional (HSN) 2023 Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan mengelar lomba paduan suara  di aula LP Ma’arif NU, Ahad (15/10/2023). Lomba tersebut terdiri dari tiga kategori pertama tingkat Sekolah Dasar (SD) kedua Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat […]

  • Sambut Harlah NU ke-96, LKNU Pasuruan Gelar Penyuluhan Kesehatan di Pesantren

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-96 tahun, LKNU kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan penyuluhan dan pengobatan massal di sejumlah pondok pesantren se-kabupaten Pasuruan. Dilaporkan kepada tim media nupasuruan.or.id, bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan di pondok pesantren Darul Ulum Sumur Waru Nguling pada hari sabtu (9/3) dan tercatat 40 santri mengikuti kegiatan tersebut. Menurut Taufiq […]

  • Harlah 24, Berikut Komitmen ISNU Kabupaten Pasuruan

    Harlah 24, Berikut Komitmen ISNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur yang memiliki potensi di sektor pertanian, pariwisata dan industri sehingga tidak mengherankan jika banyak orang yang datang ke Pasuruan. Menanggapi hal itu Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan Ahamad Adib Muhfi mengatakan, pada momentum Hari Lahir Harlah (ISNU) […]

  • Momen Harlah NU ke-96, Lazisnu Kab. Pasuruan Gelar Santunan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Pasuruan, Rabu, 13 Maret 2019. PCNU Care Lazisnu Kabupaten Pasuruan mengadakan santunan yatim dan pengobatan gratis bersama RS BAZNAS Sidoarjo, dan MWC NU Nguling. Kegiatan ini juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam memperingati Harlah NU ke-96. Pada kegiatan kali ini, lazisnu memberikan santunan berupa uang tunai dan bingkisan pada 30 anak […]

  • Lestarikan Tradisi Seni Shalawat Khas Indonesia, PCNU Kab. Pasuruan Gelar Hadrah Ishari Kolosal

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2020
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU Ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan kebudayaan, khususnya tradisi seni shalawat Ishari, yakni kegiatan Tahlil Akbar & Hadrah Ishari Kolosal, Selasa malam Rabu, 10 Maret 2020. Selain kegiatan tersebut, sebelumnya PCNU melaksanakan kegiatan Ziarah Muassis NU (5/3) dan Gerak Jalan NU Tempoe Doloe (8/3). Informasi lebih lanjut, lihat […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca