Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.193
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Humor Singkatan Nama

    Humor Singkatan Nama

    • calendar_month Sab, 5 Des 2020
    • visibility 1.485
    • 0Komentar

    Alkisah di negara antah berantah tersebutlah tiga orang cewek yang selalu melakukan apa saja bersama-sama atas dasar konformitas yang kemudian mereka jadikan doktrin solidaritas, kesetiakawanan. Main bersama, belajar bersama, sekolah di sekolah yang sama, kuliah pun di kampus yang sama bahkan di fakultas dan jurusan yang sama. Jomblo pun sama-sama, punya pacar sama-sama, bahkan menikah […]

  • Makesta IV Yudharta, Peserta Ditantang Kontribusinya kepada Masyarakat

    Makesta IV Yudharta, Peserta Ditantang Kontribusinya kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • visibility 868
    • 0Komentar

    Prigen, NU PasuruanPimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menyelenggarakan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) IV di Balai Diklat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat-Ahad (19-21/11/2021). Ketua PKPT IPPNU Wachida Isnaini Firdausi menjelaskan maksud mengusung […]

  • Inilah Pemenang Lomba Foto Bersama Banser

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Lomba Foto Bersama Barisan Ansor Serbaguna (BANSER), Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan umumkan 3 (tiga) juara terbaik dan 1 (satu) juara favorit. Lomba foto ini diikuti oleh seluruh masyarakat umum. Terdapat ratusan foto yang telah dikirim melalui media sosial dan kemarin (10/11) Telah diumumkan pemenang kategori 3 terbaik dan 1 favorit. Setelah melalui […]

  • Komunitas Jagongan 1926 Gowes Bareng ke Stadion Delta Sidoarjo

    Komunitas Jagongan 1926 Gowes Bareng ke Stadion Delta Sidoarjo

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • visibility 1.146
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanJamaah Gowes Sarungan (Jagongan) 1926 bersepeda menuju lokasi Puncak Resepsi Satu Abad Nahdlatul Ulama (1 Abad NU) di Stadion Gelora Delta Sidorajo. “Nahdliyyin tentu tidak ingin kehilangan momen 1 Abad NU,” imbuh KH Abdulloh Nasih Nashor selaku ketua Jagongan 1926 kepada NU Pasuruan, Senin (6/2/2023). Dirinya menyampaikan, rute gowes mengikuti rute Napak Tilas […]

  • Ruang Digital Tak Aman 100 Persen, Ini Tips Doktor Hiroshima University

    Ruang Digital Tak Aman 100 Persen, Ini Tips Doktor Hiroshima University

    • calendar_month Jum, 1 Sep 2023
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanDoktor lulusan Hiroshima Unibersity, Japan, Lukman Hakim mengingatkan, tidak ada aktifitas yang aman 100 persen di ruang digital. Yang bisa dilakukan adalah mengurangi risiko kejahatan siber sekecil mungkin. Hal itu ditegaskan di Training of Trainer (ToT) Literasi Digital yang digelar oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan […]

  • Mahasiswa  UNU STAIS Pasuruan Kenalkan Inovasi Paving Blok dari Abu Sampah Non-Organik

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Kenalkan Inovasi Paving Blok dari Abu Sampah Non-Organik

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • visibility 758
    • 1Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dan STAI Shalahuddin Pasuruan memperkenalkan inovasi ramah lingkungan berupa pembuatan paving blok dari abu hasil pembakaran sampah non-organik di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (26/07/2025). Ketua kelompok PMM, Ulva Jauharotul Mukaromah, mengatakan inovasi ini menjadi bagian dari program edukasi dan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca