Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPBINU Kabupaten Pasuruan Gelar Sarasehan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust

    LPBINU Kabupaten Pasuruan Gelar Sarasehan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Momentum Hari Santri 2024, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sarasehan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust di Aula Kantor BPBD Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Ketua PC LPBINU Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariyadi mengatakan, tujuan dari kegiatan untuk mengurangi tingkat kerentanan yang tinggi di banyak daerah […]

  • 1500 Undangan Hadir di Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tepat pada hari Rabu 02 Januari 2019 atau 25 Robiul Tsani 1440 Pondok Pesantren Sidogiri memperingati Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim dan Mas Moch. Daqiqiyah bin KH. Abdul Alim. Acara haul yang dilaksanakan di kediaman KH. Abdul Alim bin Abdul Jalil tersebut, diiringi dengan pembacaan Sholawat Burdah oleh tim sholawat Ponpes Sidogiri. […]

  • Peringati Nuzulul Qur’an, MWC NU Sukorejo Ngaji Bareng KH. Irfan Sholeh

    Peringati Nuzulul Qur’an, MWC NU Sukorejo Ngaji Bareng KH. Irfan Sholeh

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Memperingati Nuzulul Qur’an, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan gelar pengajian umum bersama KH. Irfan Sholeh, SH., M.Pd.I bekerjasama dengan Takmir Masjid Besar Al-Mukhlasin Sukorejo, kemarin malam (27/05/2018).

  • Bedah Buku “NU Penegak Panji Aswaja”, Singgung Eksistensi Indonesia tanpa NU

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bedah buku berjudul “NU Penegak Panji Aswaja” dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Maret 2019 di Aula KH. Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan bedah buku tersebut dipantik oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Dr. […]

  • 9 Hari Menuju 1 Abad NU, NU Pasuruan Instruksi Istighotsah Hingga Pengibaran Bendera Indonesia dan NU

    9 Hari Menuju 1 Abad NU, NU Pasuruan Instruksi Istighotsah Hingga Pengibaran Bendera Indonesia dan NU

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat resmi menyambut Puncak Peringantan Satu Abad NU pada 16 Rajab 1444 H/7 Februari 2023 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur. Surat resmi itu sekaligus menindaklanjuti surat instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang kegiatan menjelang Satu Abad NU. Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, KH […]

  • Kiai Muhib : Zakat Fitrah Ajang Membersihkan Diri dari Dosa

    Kiai Muhib : Zakat Fitrah Ajang Membersihkan Diri dari Dosa

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibbul Aman Aly mengatakan, zakat fitrah merupakan ajang untuk membersikan diri dari dosa. Hal itu di ungkapkan pada saat Khodmil Qur’an, Ahad (7/04/2024). “Mulanya zakat fitrah diwajibkan di bulan ramadhan karena bersamaan dengan puasa yang momentumnya membersikan diri dari dosa dosa,” ujarnya. Puasa tanpa […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca