Kiai Muhib : Zakat Fitrah Ajang Membersihkan Diri dari Dosa
Pohjentrek, NU Pasuruan
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibbul Aman Aly mengatakan, zakat fitrah merupakan ajang untuk membersikan diri dari dosa. Hal itu di ungkapkan pada saat Khodmil Qur’an, Ahad (7/04/2024).
“Mulanya zakat fitrah diwajibkan di bulan ramadhan karena bersamaan dengan puasa yang momentumnya membersikan diri dari dosa dosa,” ujarnya.
Puasa tanpa zakat ibarat proposal yang sudah diketik rapi tetapi tidak sampai di meja. Mulanya jika kita mengelurkan zakat fitah minimal 3kg dan pilihlah beras yang bagus jangan yang jelek. Sebagaian pendapat yang mengatkan 2,5 Kg-2,7kg namun ulama terahulu menajurkan 3kg.
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
“ Jadi tidak perlu dipermasalahkan perbedaan tersebut toh zakat fitrah hanya satu tahun sekali,” tambahnya.
Menurutnya zakat fitrah salah satu fungsinya adalah untuk pendorong puasa kita agar di terima oleh allah. Ibaranya mobil tanpa bensin tidak akan berjalan.semakin bagus mobilnya bensinya harus bagus.
“Keluarkan beras yang paling bagus cuma setahun sekali minimal 3kg mengikuti mazhab syafi’I,” jelasnya.
Adapun orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah diri sendiri, orang yang diberi nafkah seperti anak yang belum baleg, orang tua yang tinggal bersama anak, istri yang sah atau istri yang di talak roj’I. atau istri yang di talak tiga dalam keadan hamil.
“adapun cara mengeluarkan dengan niat iki zakat fitrahku tidak perlu di rinci tetapi bila dirinci tidak masaah,” paparnya.
Adapun anak yang balig silahkan di panggil suruh niat sendiri, jika anaknya tidak ada tilfunen atau pamitan. Jika sudah balig yang niat orang tuanya tanpa izin itu tidak sah. Namun kebanyakan di kampung yang niat adalah yang perempuan yang laki laki terima jadi itu tidak sah karena zakat ada tata caranya.
“Sampean puasa satu bulan tetapi zakatnya salah tidak akan diterima maka dari itu semuanya ada ilmunya,” tutupnya.
Penulis :Mokh Faisol
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.