Breaking News
light_mode

PCNU Kab. Pasuruan Beri Panduan soal Sholat Jumat terkait Corona

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
  • visibility 624
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah swt.

Sehubungan dengan semakin merebaknya wabah Covid-19 dan adanya permintaan/pertanyaan tentang pelaksanakaan shalat Jum’at maka PCNU Kabupaten Pasuruan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Warga NU dimohon tidak meninggalkan shalat jum’at;

2. Bagi yang sehat dan tidak khawatir tertular, pelaksanaan shalat jum’at mengikuti tata cara sebagai berikut:

a. Khutbah jum’at hanya dibaca yang wajib/rukun saja dan dilakukan sesingkat mungkin. Paling lama 5 menit.

b. Shalat jum’at dua rakaat membaca surat yang pendek saja.

c. Jika perlu, shaf jamaah direnggangkan, minimal satu meter.

3. Sebelum pelaksanaan shalat jum’at, lakukan langkah-langkah berikut:

a. Disampaikan kepada jama’ah bahwa jama’ah dimohon membawa sajadah sendiri (tidak menggunakan karpet masjid).

b. Sebelum masuk masjid, jama’ah dimohon melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer yang disediakan oleh pengurus ta’mir.

c. Jika tersedia alatnya, pada saat akan masuk ke masjid bisa dilakukan tes suhu badan jamaah jum’at.

4. Lain-lain

a. Jika di tempat wilayah wajib jum’ah, jamaahnya terpusat hanya pada satu
masjid dan jumlahnya terlalu besar, maka dapat dipecah menjadi beberapa
jamaah jum’at dengan memecah tempat shalat jum’at pada musholla-musholla sehingga konsentrasi massa tidak terpusat pada satu tempat yang menyebabkan penumpukan orang.

b. Untuk menghindari penumpukan orang, jika diperlukan, dapat mengikuti
pendapat yang menyatakan jumlah jamaah shalat jum’at cukup 12 orang.

Semoga bermanfaat.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharieq.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Lampiran surat resmi PCNU Kabupaten Pasuruan:

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di PKD ke-XX, PMII Ngalah Berkomitmen Cetak Kader Loyalis Kemanusiaan

    Di PKD ke-XX, PMII Ngalah Berkomitmen Cetak Kader Loyalis Kemanusiaan

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • visibility 793
    • 0Komentar

    Pandaan, NU Pasuruan Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ngalah Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menggelar Pelatihan Kader Dasar (PKD) ke-XX di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Dusun Kemlandingan, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kamis-Ahad (30/06-03/07/2022). Ketua Pelaksana Rere Ryan Tonio menyampaikan, harapan mengusung tema pelatihan “Orang Alim adalah Orang Yang Mengamalkan Ilmunya”. “Melahirkan kader yang […]

  • RTL Makesta, Neng Amik Ungkap Cara Mudah Memimpin Organisasi

    RTL Makesta, Neng Amik Ungkap Cara Mudah Memimpin Organisasi

    • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanWakil Rektor III Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan Amidatus Sholihat menyampaikan, cara yang paling mudah dalam menjadi pemimpin dalam sebuah organisasi atau komunitas. “Mengatur orang banyak paling mudah adalah dengan contoh,” imbuhnya saat menjadi pembicara kegiatan Rencana Tindak Lanjut ke-4 Masa Kesetiaan Anggota Baru (Makesta) Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) […]

  • Keren, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Manfaat Limbah Popok Bekas Jadi Media Tanam

    Keren, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Manfaat Limbah Popok Bekas Jadi Media Tanam

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • visibility 946
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)  Salahuddin Gelar Inovasi ramah lingkungan dengan mengolah sampah popok sekali pakai (diapers), di Dusun Bebekan lor kecamatan Grati, Selasa (13/08/2024).  Ketua KKN Dani mengatakan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk sampah diapers terhadap lingkungan.  “Kami […]

  • Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

    Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Penetapan status anak yatim berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang menggunakan kalender Masehi tidak dapat dijadikan patokan secara langsung. Dalam ketentuan fikih, batas usia anak yatim berakhir ketika anak telah baligh, sedangkan ukuran usia baligh 15 tahun mengacu pada kalender Hijriah, bukan kalender Masehi. Selain berdasarkan usia, baligh juga dapat diketahui melalui […]

  • SMA Maarif NU Pandaan Sumbangkan APD dan Masker Karya Siswa

    SMA Maarif NU Pandaan Sumbangkan APD dan Masker Karya Siswa

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Pasuruan terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari SMA Maarif NU Pandaan. Dukungan itu dalam bentuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Hazmat sejumlah 36 buah, face shield 40 buah dan masker kain sebanyak 200 helai. Istimewanya, APD tersebut merupakan buah karya dari siswa SMA […]

  • Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan, Syawal, atau Dzulhijjah kepada masyarakat umum sebelum adanya penetapan resmi (itsbat) pemerintah tidak diperbolehkan apabila hal tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan, perselisihan, dan kebingungan di tengah umat. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan sadd adz-dzarî‘ah (menutup pintu kerusakan) dan menjaga persatuan kaum muslimin. Oleh karena itu, meskipun seseorang memiliki hasil hisab yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca