PCNU Kab. Pasuruan Beri Panduan soal Sholat Jumat terkait Corona
- account_circle NU Pasuruan
- calendar_month Kam, 26 Mar 2020
- visibility 675
- comment 0 komentar
Assalamuโalaikum Wr. Wb.
Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam maโunah dan hidayah Allah swt.
Sehubungan dengan semakin merebaknya wabah Covid-19 dan adanya permintaan/pertanyaan tentang pelaksanakaan shalat Jumโat maka PCNU Kabupaten Pasuruan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Warga NU dimohon tidak meninggalkan shalat jumโat;
2. Bagi yang sehat dan tidak khawatir tertular, pelaksanaan shalat jum’at mengikuti tata cara sebagai berikut:
a. Khutbah jum’at hanya dibaca yang wajib/rukun saja dan dilakukan sesingkat mungkin. Paling lama 5 menit.
b. Shalat jum’at dua rakaat membaca surat yang pendek saja.
c. Jika perlu, shaf jamaah direnggangkan, minimal satu meter.
3. Sebelum pelaksanaan shalat jumโat, lakukan langkah-langkah berikut:
a. Disampaikan kepada jamaโah bahwa jamaโah dimohon membawa sajadah sendiri (tidak menggunakan karpet masjid).
b. Sebelum masuk masjid, jamaโah dimohon melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer yang disediakan oleh pengurus taโmir.
c. Jika tersedia alatnya, pada saat akan masuk ke masjid bisa dilakukan tes suhu badan jamaah jumโat.
4. Lain-lain
a. Jika di tempat wilayah wajib jum’ah, jamaahnya terpusat hanya pada satu
masjid dan jumlahnya terlalu besar, maka dapat dipecah menjadi beberapa
jamaah jum’at dengan memecah tempat shalat jum’at pada musholla-musholla sehingga konsentrasi massa tidak terpusat pada satu tempat yang menyebabkan penumpukan orang.
b. Untuk menghindari penumpukan orang, jika diperlukan, dapat mengikuti
pendapat yang menyatakan jumlah jamaah shalat jum’at cukup 12 orang.
Semoga bermanfaat.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharieq.
Wassalamuโalaikum Wr. Wb.
Lampiran surat resmi PCNU Kabupaten Pasuruan:


- Penulis: NU Pasuruan

Saat ini belum ada komentar