Sukses, Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan PC LBM NU Pasuruan
Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menggelar Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan, Rabu (1/8) di Pondok Pesantren Al-Falah Lebak Winongan Pasuruan.
Menurut Fuad, dalam acara ini, puluhan kiai diundang untuk hadir antara lain KH. Muhibbul Aman Ali, KH. Abd. Basith Ahmad, dan KH. Amin Sodiq sebagai Tim Mushohih.
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, ia juga mengatakan, kurang lebih 100 orang peserta hadir dalam acara tersebut yang merupakan utusan dari beberapa pondok pesantren dan MWC NU di tingkat kabupaten Pasuruan.
“Kurang lebih 100 orang utusan dari beberapa pondok pesantren dan perwakilan MWC NU Kabupaten Pasuruan” pungkas Sekretaris PC LBM NU Kabupaten Pasuruan tersebut.
Bahtsul Masail ini diselenggarakan untuk mengkaji persoalan dengan metode musyawarah tentunya didasari dengan dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits dan Dawuh Ulama yang terkandung dalam kitab. Berikut As-ilah Bahtsul Masail yang diperoleh dari panitia:
1. Deskripsi Masalah
Momen hari raya Idul Adzha adalah momen yang memiliki keistimewaan ubudiyah tersendiri, termasuk diantaranya adalah kesunnahan menyembelih hewan Qurban, namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan praktek yang dirasa kurang sesuai dengan tuntunan syara’. Banyak dijumpai dari mereka yang entah sengaja atau tidak mencampurkan daging Qurban sunnah dengan daging qurban wajib menjadi satu, tidak hanya itu, dalam pembagiannya terkesan banyak yang kurang memperhatikan kriteria seseorang yang berhak menerima daging qurban, yang penting pembagiannya rata bahkan tak sedikit dari penerima daging qurban yang status sosialnya sangat cukup bahkan kaya raya.
Pertanyaan:
Adakah pendapat ulama’ dalam sekup madzahib arba’ah yang memperbolehkah daging kurban nadzar /wajib di berikan kepada orang yang kaya?
Bagaimana hukum mencampur daging qurban wajib dengan qurban sunnah dimana hal itu memungkinkan penyalurannya jatuh ketangan orang kaya?
2. Deskripsi Masalah
Di sebuah Desa terdapat masjid yang dahulunya mendapat waqafan berupa sawah, sekarang disekitar sawah waqaf tersebut sudah berdiri perumahan hingga sawah tersebut tidak pernah menghasilkan apa apa karna sulitnya pengairan (tidak produktif). rencananya disawah tersebut akan dibangun rumah kontrakan biar mendapatkan hasil yang maksimal dari tanah sawah waqaf tersebut.
Pertanyaan:
Bagaimana perspektif fiqh tentang perubahan fungsi sawah menjadi rumah kontrakan dengan tujuan seperti dalam deskripsi ?
Jika tidak boleh, bagaimana solusi paling tepat untuk mengelolah sawah waqaf tersebut agar memperoleh hasil yang maksimal?
Ikuti terus website nupasuruan or.id, agar dapat mengetahui jawaban permasalahan tersebut berdasarkan hasil Bahsul Masa’il LBM PCNU Kabupaten Pasuruan. (Yaqin).
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.
semoga cepat selesai dan damai
Terimakasih infonya sangat bermanfaat sekali
Visit Us