Target Legalitas Amil Zakat di 110 Masjid, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Rakor Penataan Amil Zakat
Targetkan legalitas dalam pembentukan Amil Zakat di 110 Masjid wilayah Kabupaten Pasuruan, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) gelar Rakor Penataan Amil Zakat bersama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan di Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan.
“Data tahun kemarin menyebutkan hanya 20 Masjid yang menggunakan legalitas dalam pengaturan Amil Zakatnya. Dengan Rakor, kami menargetkan tahun ini sekitar 110 Masjid yang akan menggunakan legalitas tersebut,” ujar Agus H. Mundir Muslikh selaku Ketua PC LTM NU Kabupaten Pasuruan tersebut (23/05/2018).
Selain itu, menurut Gus Mundir, sapaan akrabnya, bahwa Rakor tersebut juga memberikan pemahaman masyarakat mengenai tugas seorang Amil, baik dalam pandangan ilmu Fiqih dan berdasarkan Undang-Undang Zakat
“Banyak yang belum memahami secara luas tentang amil zakat. Upaya ini yang kami lakukan guna memahami penataan sesuai dengan fiqih agama & sesuai perundang-undangan,” pungkas Alumni PMII tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh KH. Muchibbul Aman Ali selaku Katib Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan, BAZNAS Kabupaten Pasuruan dan LAZISNU Kab. Pasuruan sebagai Narasumber. Adapun pesertanya adalah seluruh pengurus Takmir Masjid NU di Kabupaten Pasuruan. (Zuhri).
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.