Breaking News
light_mode

Ternyata, Belatung dari Bangkai Hewan Hukumnya Suci

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
  • visibility 5.514
  • comment 1 komentar

Rejoso, NU Kabupaten Pasuruan
KH. Ishomuddin Ma’shum, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karangpandan, menjelaskan terkait hukum atas benda atau sesuatu yang keluar dari bangkai hewan.

”Bangkai ayam, yang mengeluarkan belatung, hukum asal dari bangkai ayam adalah najis, berbeda dengan belatung yang keluar dari bangkai ayam tersebut. Hukum belatung tersebut suci,” ujarnya saat mengisi pengajian rutin kitab Safinatun Najah di Musala Baitul Mukhlisin, Desa Menikrejo Kecamatan Rejoso, Selasa (10/3/2021).

“Bangkai Anjing ataupun bangkai Babi yang mengeluarkan belatung dari dagingnya saja, belatungnya bisa dihukumi sesuatu yang suci, bukan lagi sesuatu najis mugholadhoh. Akan tetapi dengan syarat belatung itu harus diambil dan dibersihkan menggunakan air terlebih dahulu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kiai Isom, sapaan akrabnya, menceritakan kebiasaan orang dahulu yang membuang air besar dalam lubang di ladang atau pekarangan pribadinya. Dari gundukan tanah tersebut ditanamani tanaman atau umbi-umbian.

“Secara tegas, bahwa hukum buah yang tumbuh dari pohon tersebut adalah sesuatu yang suci bukan lagi perkara najis karena kita memakan dhohir dari buah yang tumbuh dari tanaman tersebut bukan memakan kotoran yang membuat tumbuhan itu menjadi subur dan menghasilkan buah,” jelas Kiai yang aktif menulis tersebut.

“Tapi Anda juga harus paham bahwasannya sesuatu yang Suci itu tidak semuanya boleh di makan, sedangkan kalau benda mati, semua benda mati awalnya adalah benda suci tapi tidak semua bisa dimakan,” pungkaanya.

Kontributor: Yeti Yumnatul Atiyah
Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Takut Sahur Kebablasan? Yuk Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H / 2023 M Wilayah Pasuruan

      Takut Sahur Kebablasan? Yuk Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H / 2023 M Wilayah Pasuruan

      • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
      • visibility 582
      • 0Komentar

      Pohjentrek, NU PasuruanInstitut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M. Jadwal Imsakiyah itu dirumuskan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Sebagaimana telah diingatkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, untuk berhenti melakukan hal-hal […]

    • PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

      PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

      • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
      • visibility 839
      • 0Komentar

      Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam kurun sepekan yang lalu banyak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mendapatkan banyak laporan dan curhatan warga nahdliyyin terkait pencurian dengan kekerasan (Curas). Merespon hal tersebut PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar audisi dengan Polres Pasuruan Kota yang berlangsung di lobby Polres Pasuruan Kota, Selasa (21/01/2024). Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama […]

    • Saatnya, Bersama Membangun Masjid yang Ramah Disabilitas

      Saatnya, Bersama Membangun Masjid yang Ramah Disabilitas

      • calendar_month Kam, 3 Des 2020
      • visibility 757
      • 0Komentar

      Setiap orang Islam pasti selalu berusaha agar dapat melaksanakan sholat, mengikuti pengajian, dan lain-lain di Masjid, begitu pun dengan saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas. Namun, tidak semua Masjid, desain bangunannya ramah terhadap disabilitas. Terdapat beberapa kesulitan para penyandang disabilitas ketika hendak menggunakan haknya untuk beribadah di masjid. Misalnya, tangga masjid yang terlalu tinggi, tidak ada […]

    • Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan Dampingi Pemasaran Olahan Kupang Desa Sungi Kulon

      Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan Dampingi Pemasaran Olahan Kupang Desa Sungi Kulon

      • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
      • visibility 1.144
      • 0Komentar

      Pohjentrek, NU Pasuruan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 10 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) mendampingi warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan mengoptimalkan branding dan pemasaran produk lokal desa. Koordinator kegiatan, Muhammad Ma’sum menyampaikan, pihaknya menggelar kegiatan ‘Seminar Pemasaran Online dan Branding Produk’ bekerja sama dengan Himpunan […]

    • Yuk Ikut Aswaja Short Movie Asnuter Pasuruan, Ini Cara Daftarnya

      Yuk Ikut Aswaja Short Movie Asnuter Pasuruan, Ini Cara Daftarnya

      • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
      • visibility 824
      • 1Komentar

      Gondangwetan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Aswaja NU Center (Asnuter) Kabupaten Pasuruan menggelar lomba Aswaja Short Movie dengan tema “Kebangsaan, Ke-NU-an, Ke-Aswaja-an”. Panitia Aswaja Short Movie, Gus Abdul Halim menjelaskan, ketentuan umum dan petunjuk teknis dalam mengikuti kegiatan. “Peserta merupakan pelajar dan santri di jenjang pendidikan menengah pertama dan atas. Setiap tim peserta maksimal terdiri dari […]

    • Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

      Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

      • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
      • visibility 203
      • 0Komentar

      Penetapan status anak yatim berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang menggunakan kalender Masehi tidak dapat dijadikan patokan secara langsung. Dalam ketentuan fikih, batas usia anak yatim berakhir ketika anak telah baligh, sedangkan ukuran usia baligh 15 tahun mengacu pada kalender Hijriah, bukan kalender Masehi. Selain berdasarkan usia, baligh juga dapat diketahui melalui […]

    expand_less

    Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca