Breaking News
light_mode

Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
  • visibility 384
  • comment 0 komentar

nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu.

Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya dhaif. Padahal dia sendiri tidak pernah belajar ilmu hadits. Apa yang dia tuduhkan sebagai dhaif itu ternyata sekedar copy paste belaka dari orang yang keabsahan ilmu haditsnya masih tanda tanya.

Sementara ada sebagian ulama, baik ahli hadits atau pun ahli fiqih yang mengakui keberadaan adzan untuk bayi. Termasuk juga para ulama mazhab Hambali pun menerima hadits adzan bayi ini. Banyak ulama yang memandangnya mustahab dan sunnah.

Selanjutnya, adzan ketika ada bencana alam, juga tak luput jadi bahan untuk bidáhkan. Mereka yakin bahwa tidak ada hadits dari Nabi yang menerangkan tentang adzan saat bencana. Sehingga tidak boleh melalukan qiyas dalam masalah ibadah ritual seperti adzan ini. Padahal, bisa jadi ketika istrinya nifas 40 hari, juga tidak ada dalil yang melarang shalat atau puasa. Tidak bolehnya wanita nifas untuk shalat dan puasa 100% lantaran qiyas ke haidh. Siapa bilang tidak ada qiyas dalam ibadah?

Bahkan, adzan ketika menurunkan mayat pun bidáh. Ngotot pula saat membidáhkannya serta mengkafirkan saudaranya. Naudzubillah, semoga warga nahdhiyyin tidak melakukan hal demikian.

Kaitannya dengan adzan di kuburan, dalam mazhab Syafií sendiri terjadi khilafiyah. Akan tetapi tidak ada masalah dengan fungsi adzan di luar urusan memanggil shalat. Dan yang membolehkannya juga bukan ulama kemarin sore.

Sekelas Imam Nawawi, yang merupakan muhaqqiq besar mazhab Syafií, dicintai dan dihormati oleh semua ulama mazhab empat, berpendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafií menyebutkan:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا

Lalu, terkait adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, untuk orang yang terkena gangguan jin, serta saat marah, saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, hingga ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, semuanya diqiyaskan terhadap dalil adzan untuk anak yang baru lahir.

Berikut pendapat ulama madzhab Syafií ini berdasarkan beberapa hadis berikut ini:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’ dari bapaknya, dia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan ketika baru dilahirkan oleh Fathimah (HR. At-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi mengatakan hadis ini shahih.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mendapatkan kelahiran anak, kemudian mengumandangkan adzan di telinganya sebelah kanan, kemudian mengumandangkan iqamah di telinga kiri, maka dia tidak adak diganggu oleh Ummu Shibyan (salah satu jenis Jin yang menganggu anak bayi)

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Shahih tidaknya hadits tersebut masih diperdebatkan para ahli hadits. Kalau kita belajar syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya lewat ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih, sekedar ada klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu bidáh.

Walhasil, sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Madzhab Hanafiyah dan Madzhab Maliki memiliki pendapat yang relatif sama seperti madzhab Syafií. Kalau pun ada yang membatasi, hanya Madzhab Hanbali sebagai pengecualian. Itu pun mereka masih mengakui adzan di telinga bayi yang baru lahir.

Seluruh ulama sepakat bahwa adzan bukan hanya sebatas untuk panggilan shalat semata. Di tengah umat yang sudah teredukasi baik oleh para ulama tersebut, tiba-tiba, ada orang tak dikenal latar belakang pendidikan keilmuannya, yang meracau, mengharam-haramkan adzan di luar panggilan shalat.

Kalau pun tidak sependapat, bukan dengan menuduh bidáh atau merasa diri paling benar. Tapi dengan menyampaikan baik-baik bahwa ada khilafiyah dalam urusan ini di tengah para ulama. Andai mereka tahu tentang itu!

Penulis: Muhajirin Yusuf, pemimpin redaksi khazanahquraniyah.com.

Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Muhajirin Yusuf
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Majelis Assa’adah, Fatayat NU Tutur Berbagi Hingga Konsolidasi Organisasi

    Di Majelis Assa’adah, Fatayat NU Tutur Berbagi Hingga Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Tutur menggelar Majelis Assa’adah di Masjid Al Huda, Dusun Surorowo, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Ahad (23/7/2023). Ketua PAC Fatayat Tutur Hj Chalimatus Sa’diyah menyampaikan, Majelis Assa’adah menjadi ruang silaturahmi, belajar, mengamalkan amaliyah NU, santunan (Berbagi) dan konsolidasi antara PAC dengan Pimpinan Ranting […]

  • ISNU Purwosari, Gelar  Lomba Cipta Puisi Berikut Juaranya

    ISNU Purwosari, Gelar Lomba Cipta Puisi Berikut Juaranya

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Purwosari mengadakan lomba cipta puisi dengan tema ‘Kiai NU’ di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwosari, Jum’at (10/01/2025). Ketua PAC ISNU Purwosari M.Bahrudin mengatakan dalam rangka hari lahir NU 102 tahun tema kiai NU diambil untuk menumbuhkan rasa cinta pelajar kepada para […]

  • Berikut Susunan Acara Halalbihalal PCNU Pasuruan

    Berikut Susunan Acara Halalbihalal PCNU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2024
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar Halalbihalal di Kompleks Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Pasuruan, Jalan Raya Kejayan, Sabtu (11/05/2024) pagi. Sekertaris PCNU Kabupaten Pasuruan Gus Saiful Anam Chalim mengatakan, dalam acara halalbihalal kali ini akan dihadiri oleh Rais Syuriyah (PBNU) Prof H Mohammad Nuh dan PJ Ketua Pengurus […]

  • Resmi Dilantik, Pergunu Pasuruan Diminta Jadi Teladan dan Perjuangkan Hak Guru

    Resmi Dilantik, Pergunu Pasuruan Diminta Jadi Teladan dan Perjuangkan Hak Guru

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2021-2026 resmi dilantik di Aula KH Ahmad Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Jl Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Senin (28/02/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyampaikan, selamat dan sukses untuk pengurus Pergunu. Ia juga mengingatkan, bahwa peran […]

  • KH. Nukman Abd. Majid: Berkhidmad di NU, Jalan Menjadi Santri Muassis NU

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2019
    • visibility 528
    • 0Komentar

    KH. Nukman Abd. Majid, Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, menjelaskan bahwa untuk menjadi santri para muassis atau pendiri NU adalah dengan berkhidmad kepada Nahdlatul Ulama. “Kita berharap dengan kita khidmah kepada NU menjadikan sebab kita dikenal oleh para muassis NU, kita diakui santri kyai- kyai NU dan di akhirat dikumpulkan […]

  • Ketua Ma’arif  Pasuruan :Pendidikan Madin Jadi Primadona Masyarakat

    Ketua Ma’arif Pasuruan :Pendidikan Madin Jadi Primadona Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengatakan, pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) merupakan primadona masyarakat di Kabupaten Pasuruan hal itu terbukti dengan undang-undang peraturan Pemerintah Daerah. “Banyak masyarakat pasuruan yang menyekolahkan anaknya di Madin disekitar daerah mereka,” ujarnya pada saat Bimtek Pengembangan Menejemen Madrasah Diniyah di […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca