KH Imron Mutamakkin: Shalat Tidak Boleh Ditinggalkan,Dalam Kondisi Apapun.
- account_circle Mokh Faisol
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar

Kejayan, NU Pasuruan
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa shalat merupakan sarana utama seorang hamba berinteraksi dengan Allah SWT, sekaligus menjadi pengingat agar manusia senantiasa bergantung dan memohon pertolongan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngaji Tafsir Ayatul Ahkam Minal Qur’an di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/02/2026).
Menurutnya, shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, bahkan dalam situasi paling sulit sekalipun.
“Jangan sampai kita meninggalkan shalat fardhu, khususnya meskipun dalam keadaan perang. Salah satu kunci kemenangan Islam dalam berbagai peperangan adalah menjaga shalat,” ujarnya.
Ia mencontohkan kisah sejarah pada masa Muhammad Al Fatih, ketika benteng Bizantium yang tampak sangat kuat akhirnya dapat ditaklukkan meskipun secara peralatan pasukan tidak sepenuhnya unggul.
Menurutnya, kekuatan iman dan kedekatan kepada Allah menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.
“Di mana pun kita berada harus tetap mengandalkan Allah, karena itu kunci kemenangan dalam setiap perjuangan,” terangnya.
Gus Ipong sapaan akrabnyamenjelaskan bahwa kewajiban shalat tidak dapat dihentikan begitu saja, kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa. Bahkan dalam keadaan sulit, umat Islam tetap diperintahkan mencari cara agar shalat tetap terlaksana.
“Kalau tidak memungkinkan membatalkan aktivitas, maka carilah tempat yang aman dan suci untuk tetap melaksanakan shalat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi peperangan sekalipun, shalat tetap wajib dilakukan meski dengan berbagai penyesuaian, seperti sambil bergerak, membawa perlengkapan, atau dalam kondisi terbatas selama waktu shalat belum terlewati.
“Meskipun kita sibuk atau memiliki banyak kegiatan, jangan sampai meninggalkan shalat. Orang-orang pada zaman Nabi tetap bisa shalat meski dalam keadaan perang,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan keistimewaan shalat dibandingkan ibadah lainnya. Ibadah tertentu dapat gugur karena uzur, namun shalat tetap diwajibkan dengan keringanan cara pelaksanaan sesuai kemampuan masing-masing.
“Jika khawatir terkena mudarat ketika berdiri, maka shalatlah sesuai kemampuan, bisa sambil berjalan atau berkendaraan. Ketika keadaan sudah aman, maka kembali melaksanakannya secara sempurna,” pungkasnya.
- Penulis: Mokh Faisol

Saat ini belum ada komentar