Hukum Berqurban
- account_circle NU Pasuruan
- calendar_month Rab, 23 Agu 2017
- visibility 3
- comment 0 komentar
Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabiโah (guru Imam Malik), Al-Auzaโi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Saโad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: โBarangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.โ (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: โPendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampuโฆโ (lihat Syarhul Mumtiโ, III/408)
Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Muโakkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafiโi, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.
Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: โAku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.โ(HR. Tirmidzi)
Hadits Nabi SAW: โTelah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.โ (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Masโud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, โSesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.โ (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: โBarangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.โ (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,โIni milik Allah,โ atau โIni binatang qurban.โ (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)
- Penulis: NU Pasuruan
Saat ini belum ada komentar