Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 375
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Mengungsi Akibat Pergeseran Tanah, NU Peduli Pasuruan Kirim Bantuan

    Ratusan Warga Mengungsi Akibat Pergeseran Tanah, NU Peduli Pasuruan Kirim Bantuan

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • visibility 705
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU Pasuruan Satuan Tugas (Satgas) NU Peduli Pasuruan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan untuk warga RT 01 RW 08 Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi. Warga setempat terdampak bencana pergeseran tanah. “Awalnya warga mendengar suara retakan pada Selasa (28/01/2025) kemarin. Di beberapa rumah temboknya retak dan ada yang rontok, ada […]

  • Kurangi Risiko Bencana, LPBI Pasuruan gelar Pelatihan Assesment di tingkat MWCNU

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Rabu, 27 Maret 2019 dalam rangka memperingati Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke 96 tahun, Pengurus Cabang Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) kabupaten Pasuruan menggelar Pelatihan Assessment Bencana dan Pembentukan LPBI NU di tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC) di daerah terdampak bencana. Kegiatan ini bertempat di PG Kedawung kecamatan Grati dengan […]

  • Melalui Istighosah Rutin, NU Care Pasuruan Galang Dana Sosial

    • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
    • visibility 351
    • 0Komentar

    NU Care LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infak, & Sedekah), istiqomah melakukan galang dana sosial dalam kegiatan Istigosah Rutin Jumat Legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Menurut Abd. Karim, Wakil Ketua PC NU Care Lazisnu Kabupaten Pasuruan, tim galang dana, yang kemudian dikenal dengan sebutan Pasukan Syurban, memanfaatkan kegiatan Istighosah Rutin dan kegiatan keagamaan […]

  • Begini Cara Lazisnu Wujudkan Indonesia Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur

    • calendar_month Rab, 9 Jan 2019
    • visibility 452
    • 1Komentar

    Lembaga Amil Zakat, Infaq, & Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, bekerjasama dengan PAC GP Ansor Grati & Rumah Sehat Al Chusaini Baznas Sidoarjo menyelenggarakan Bakti Sosial dengan kegiatan Pemeriksaan & Pengobatan Gratis di MI Sifa’ul Jinan Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/1/2019). Muhammad Nawawi, Ketua PC LAZISNU Kabupaten […]

  • Meriah & Sukses, Halal Bihalal & Pembukaan Majelis Taklim Muslimat NU Nguling

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Setelah libur selama hampir 2 bulan, kegiatan rutin Majelis Taklim PAC Muslimat NU Nguling dibuka kembali sekaligus Halal Bi Halal Pengurus dan Anggota Muslimat bertempat di salah satu Maddrasah Diniyah Wilayah Ranting Sebalong Nguling Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/7/2018). Dalam Pembukaan Majelis Taklim itu dihadiri Pengurus dan Anggota Ranting Muslimat NU se-Anak Cabang Nguling dan Pengurus […]

  • Puisi “KIYAI ABDURAHMAN” oleh Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • visibility 270
    • 0Komentar

      KIYAI ABDURAHMAN (Haidar Hafeez) . Tangis kehilangan mewarnai pemakamanmu Seluruh yang hadir berduyun duyun mengenang kembali baikmu Kau wajah teduh itu Wajah takziyin basah kuyup kehilanganmu Jagat raya menyaksikan engkau adalah sang penyabar Dan sabar benar terlahir dari istikamah Istikamah cara tuhan memaksa sabar pada manusia Dengan zuhur ashar magrib isya subuh Sebab sabar […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca