Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beri Motivasi Pengurus OSIS Baru, Yayasan Roudlotul Karomah Gelar LDKS

    Beri Motivasi Pengurus OSIS Baru, Yayasan Roudlotul Karomah Gelar LDKS

    • calendar_month Ming, 28 Agu 2022
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Yayasan Roudlotul Karomah, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menggelar Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) untuk Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) dan Madrasah Aliyah (MA) setempat, Sabtu-Ahad (27-28/08/2022). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Yayasan Roudlotul Karomah itu, mengambil tema “Membentuk Jiwa Kepemimpinan Peserta Didik yang Siap Membawa Perubahan […]

  • Penguatan Karakter Kolaborasi NU & Pemda, Guru: Terima Kasih Mengawal Anak-Anak

    Penguatan Karakter Kolaborasi NU & Pemda, Guru: Terima Kasih Mengawal Anak-Anak

    • calendar_month Jum, 18 Jun 2021
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Nguling, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada Rabu dan Kamis (16-17/06/2021). Kegiatan PPK dilaksanakan secara serentak di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) se Kabupaten Pasuruan. Untuk peserta hanya kelas VII dan VIII. Koordinator Pemateri, […]

  • Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) melalui Tim NU Peduli Kabupaten Pasuruan gerak cepat menyalurkan bantuan untuk korban banjir, Ahad (13/02/2022). Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdampak mencapai 2196 di Kecamatan Rejoso dan 1236 KK di Kecamatan Grati. Sekretaris Lembaga Penangulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan R Didik Subihandoko menjelaskan, […]

  • MANDIRMATHO Hanya Gunakan Kitab Kuning sebagai Literasinya

    • calendar_month Ming, 16 Des 2018
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KH. Abd. Syakur, Wakil Ketua Bidang Madin PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa sebutan Hududul Funun mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah diubah menjadi Manhaj Al Dirosah Madin Wustho yang disingkat MANDIRMATHO. “Mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah, hududul funun diubah menjadi manhaj al dirosah dan tinggal merefleksikan 5 (lima) tahun ke depan,” tuturnya dalam […]

  • PAC IPNU-IPPNU Sukorejo Sukses Gelar Diklatama di Lapangan Bonsari Master

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama & Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PAC IPNU-IPPNU) Kecamatan Sukorejo, melalui DKAC (Dewan Koordinator Anak Cabang) CBP (Corp Brigade Pembangunan) & KPP (Korp Pelajar Putri) gelar Diklatama (Pendidikan Latihan Pertama), Jumat-Ahad (1-3/2/2019). Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Bonsari Master Kecamatan Sukorejo tersebut berlangsung lancar dan tertib. Kegiatan diawali […]

  • Link Download Jadwal Imsak, Sahur, dan Berbuka Puasa Ramadhan 1445 H/2024 M

    Link Download Jadwal Imsak, Sahur, dan Berbuka Puasa Ramadhan 1445 H/2024 M

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanKetua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingatkan, untuk berhenti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa ketika memasuki waktu imsak. Seperti makan dan minum. “Sehingga 10 menit sebelum adzan subuh, itu sudah masuk imsak. Maka hendaknya kita sudah tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa,” tuturnya dalam Hikayat Ramadhan (Hikam) 1 […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca