Breaking News
light_mode

Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

  • account_circle Makhfud Syawaludin
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • visibility 2.515
  • comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan

Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H/2025. Jadwal Imsakiyah memuat pukul sholat lima waktu, nisful lail (Separuh malam), imsak, thulu’ (Terbitnya matahari), dan Dhuha.

“Untuk Imsak pukul 04.09 WIB di tanggal 1 Ramadhan hingga 25 Ramadhan. Adapun 26 Ramadhan dan seterusnya, Imsak pukul 04.08 WIB. Sedangkan waktu Thulu’ adalah waktu pertama terbitnya matahari dan disunnahkan mendirikan Sholat Sunnah Syuruq. Pahalanya setara pahala haji dan umrah yang sempurna (Baca lebih lanjut di NU Online),” ujar Ustadz M Rusdi selaku Sekretaris PC LFNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/03/2025).

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingatkan, untuk berhenti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa ketika memasuki waktu imsak. Seperti makan dan minum.

“Sehingga 10 menit sebelum adzan subuh, itu sudah masuk imsak. Maka hendaknya kita sudah tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa,” tuturnya dalam Hikayat Ramadhan (Hikam) 1 melalui kanal youtube nupasuruan.

Untuk diketahui, berdasar website Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebutkan bahwa tradisi imsak itu terinspirasi dari salah satu hadis. Yakni hadis dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat.

” Kami bertanya kepada Anas, “Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan salat?”

Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.” (HR Bukhari no 542).

Berdasarkan hadits di atas, waktu antara selesainya sahur dan shalat subuh adalah 50 ayat. Karenanya, ulama di Indonesia memperkirakan bahwa pembacaan 50 ayat sekitar 10 menit.

Jadwal Imsakiyah cetak dapat diambil di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo (Lapangan Warungdowo), Kecamatan Pohjentrek dan bisa juga diambil di resepsionis Rektorat Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan. Narahubung Wakil Sekretaris PCNU Ahmad Subhani (0821-6668-0005) dan Pegawai Kampus UNU Aris (0857-3003-3228).

Penulis: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Makhfud Syawaludin

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor Desa Tebas Berqurban, 200 Paket Daging Dibagikan

    • calendar_month Kam, 23 Agu 2018
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor (PR GP Ansor) Nahdlatul Ulama Desa Tebas Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, berkurban Empat Ekor Kambing, Rabu (22/08/2018) bertempat di halaman Kantor Sekretariat PR GP Ansor Tebas, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan pemotongan dan pendistribusian Hewan Qurban tersebut disaksikan Ro’is Syuriyah PR NU Tebas, Ust. Mukhlason Dhofir. “Selain menyemarakkan Sunnah juga […]

  • KIYAI MAIMUN PANTAS PAGI INI KABAH DIGUYUR HUJAN, Doa & Puisi Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • visibility 1.123
    • 0Komentar

    KIYAI MAIMUN PANTAS PAGI INI KABAH DIGUYUR HUJAN (Haidar Hafeez) . . Hujan Kau kabarkan padaku Subuh ini telah berpulang Kiyai Maimun Zuber Labaik Allah Huma labaik Mbah Maimun Engkau hadir Penuhi panggilan tuhan Bukan hanya jiwa Tetapi ragamu juga hadir Penuhi panggilan tuhan Demi labaik Allah Mbah Mun Bukan hanya santri Dihadapan kabah Langit […]

  • LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Manajemen Madin, Tegaskan Pentingnya Pelayanan dan Pemikiran Terbuka

    LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Manajemen Madin, Tegaskan Pentingnya Pelayanan dan Pemikiran Terbuka

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • visibility 563
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Menejemen Madrasah Diniyah (Madin) di Rumah Inovasi LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Rabu-Kamis (6-7/8/2025). Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengatakan, Madin merupakan primadona di Pasuruan maka dari itu, sistem Madin harus naik kelas agar masyarakat […]

  • KH Imron Mutamakkin Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Pahami Karakter Murid

    KH Imron Mutamakkin Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Pahami Karakter Murid

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Matematika dengan Metode Gasing (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) di Aula Rumah Inovasi LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Sabtu–Ahad (9–10/08/2025). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa setiap guru wajib meningkatkan kualitas […]

  • Perkuat Kelembagaan & SDM, LPBI NU Pasuruan Bentuk LPBI di Tingkat MWCNU

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi dan pembentukan LPBI di tingkat MWCNU. Malam ini dilakukan di MWCNU Sidogiri. Setelah ini, dalam tahun ini, akan dibentuk di MWCNU Kraton, Pohjentrek, Wonorejo, Puspo, Tosari, dan Tutur. “Tujuanya untuk menguatkan kader Relawan NU untuk melakukan koordinasi ditingkat bawah […]

  • Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • visibility 996
    • 0Komentar

    Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca