Breaking News
light_mode

Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

  • account_circle Makhfud Syawaludin
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • visibility 1.825
  • comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan

Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H/2025. Jadwal Imsakiyah memuat pukul sholat lima waktu, nisful lail (Separuh malam), imsak, thulu’ (Terbitnya matahari), dan Dhuha.

“Untuk Imsak pukul 04.09 WIB di tanggal 1 Ramadhan hingga 25 Ramadhan. Adapun 26 Ramadhan dan seterusnya, Imsak pukul 04.08 WIB. Sedangkan waktu Thulu’ adalah waktu pertama terbitnya matahari dan disunnahkan mendirikan Sholat Sunnah Syuruq. Pahalanya setara pahala haji dan umrah yang sempurna (Baca lebih lanjut di NU Online),” ujar Ustadz M Rusdi selaku Sekretaris PC LFNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/03/2025).

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingatkan, untuk berhenti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa ketika memasuki waktu imsak. Seperti makan dan minum.

“Sehingga 10 menit sebelum adzan subuh, itu sudah masuk imsak. Maka hendaknya kita sudah tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa,” tuturnya dalam Hikayat Ramadhan (Hikam) 1 melalui kanal youtube nupasuruan.

Untuk diketahui, berdasar website Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebutkan bahwa tradisi imsak itu terinspirasi dari salah satu hadis. Yakni hadis dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat.

” Kami bertanya kepada Anas, “Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan salat?”

Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.” (HR Bukhari no 542).

Berdasarkan hadits di atas, waktu antara selesainya sahur dan shalat subuh adalah 50 ayat. Karenanya, ulama di Indonesia memperkirakan bahwa pembacaan 50 ayat sekitar 10 menit.

Jadwal Imsakiyah cetak dapat diambil di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo (Lapangan Warungdowo), Kecamatan Pohjentrek dan bisa juga diambil di resepsionis Rektorat Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan. Narahubung Wakil Sekretaris PCNU Ahmad Subhani (0821-6668-0005) dan Pegawai Kampus UNU Aris (0857-3003-3228).

Penulis: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Makhfud Syawaludin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Safari Ramadhan, PCNU Kembali Sosialisasikan ITS NU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • visibility 543
    • 0Komentar

    ITS NU Pasuruan, Menerima Mahasiswa Baru 2018-2019 Dalam upaya menyiapkan santri dan pelajar NU dalam menangkap peluang industrialisasi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan kembali mensosialisasikan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pasuruan, yakni saat pelaksanaan Safari Ramadhan malam ke-7 di Masjid Baiturrohman Dusun Krajan […]

  • Melalui Harlah Ansor Kayu Kebek Tutur, KH. Marzuki Mustamar Tegaskan Dalil Amaliah NU

    Melalui Harlah Ansor Kayu Kebek Tutur, KH. Marzuki Mustamar Tegaskan Dalil Amaliah NU

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2020
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor (PR GP Ansor) dan satkorpok Banser Kayu Kebek Kecamatan Tutur yang ke-3, digelar kegiatan tasyakuran, Minggu Pagi (11/10/2020). Tasyakuran yang bertempat di Dusun Taman Desa Kayu kebek Kecamatan Tutur, bentuk acara sebagaimana kegiatan Rijalul Ansor. Tak hanya MWC NU TUTUR, Pengurus PAC GP Ansor […]

  • Mahasiswa ITSNU Pasuruan Dampingi BUMDes Pasinan Olah Daun Kelor Jadi Jamu & Mie

    Mahasiswa ITSNU Pasuruan Dampingi BUMDes Pasinan Olah Daun Kelor Jadi Jamu & Mie

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dampingi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasinan, Kecamatan Lekok, kembangkan produk usaha. Ketua Kelompok M Faisol menjelaskan, banyaknya daun kelor di desa Pasinan hanya dijual tanpa diolah. Akibatnya, bernilai kurang ekonomis. “Biasanya satu ikat dijual […]

  • Melalui MDS Rijalul Ansor, Banser Perkuat Sinergi dengan Kepolisian

    Melalui MDS Rijalul Ansor, Banser Perkuat Sinergi dengan Kepolisian

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor NU Kabupaten Pasuruan kembali di gelar dan bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Ponjentrek, Sabtu Malam (29/8/2020). Majelis Rijalul Ansor kali ini sangat istimewa, karena dihadiri oleh Kasatkorwil Banser Jawa Timur, yakni Gus Irsyad Yusuf dan Ketua MDS Rijalul Ansor Jawa Timur, […]

  • Yakinkan Orang Tua Pelajar dengan Kegiatan Positif Ramadlan

    Yakinkan Orang Tua Pelajar dengan Kegiatan Positif Ramadlan

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Winongan, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Winongan menggelar kegiatan Bagi-bagi Takjil, Senin (26/04/2021). Kegiatan diselenggarakan di dua titik berbeda. Yakni di depan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Konfeksi Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Ketua PAC IPNU Winongan, Haziq, menjelaskan rangkaian acara […]

  • Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • visibility 620
    • 0Komentar

    Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i. Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan: لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca