Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.736
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beri Motivasi & Apresiasi, Ma’arif NU Pasuruan Gelar Lomba Guru Berprestasi

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • visibility 1.039
    • 2Komentar

    Pelaksanaan lomba guru berprestasi tingkat pasuruan yang dipelopori oleh Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (PC LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan, resmi dibuka pada kamis, 01 november 2018 di SMA Al-Yasini. Lomba ini digelar oleh PCNU sebagai bentuk motivasi sekaligus memberi penghargaan bagi para guru sekolah dan madrasah dalam melaksanakan profesionalitas pekerjaan yang mereka […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 1 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 1 Tahun 2022

    • calendar_month Ming, 1 Mei 2022
    • visibility 874
    • 4Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 1 tahun 2022 mengambil tema “Mempertahankan Negara adalah Ajaran Agama Islam”. Daftar isi e-buletin edisi 1 tahun 2022 Rubrik Judul Penulis/Sumber Redaksi & Informasi Media NU Pasuruan  Daftar Isi dll  Redaksi Dawuh Kiai  KH Maimoen Zubair Majalah NU Aula Keislaman Zakat Fitrah: Pengertian Hingga Praktik […]

  • Puluhan Pemateri Pesantren Ramadhan di Sekolah Dibekali Materi oleh NU Pasuruan

    Puluhan Pemateri Pesantren Ramadhan di Sekolah Dibekali Materi oleh NU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan pemateri Pesantren Ramadhan di Aula Ruang A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung Wak Muqidin, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kamis (14/03/2024). Puluhan peserta dibekali materi Aqidah Ahlussunah Waljamaah (Aswaja), Fikih Akhlak Ubudiyah, serta Islam dan Wawasan Kebangsaan. Kepala […]

  • NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • visibility 897
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan silaturahmi dari Bank mandiri Pasuruan di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/11/2023). Kunjungan tersebut juga dalam rangka Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan produk produk NU Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, bidang ekonomi merupakan bagian yang harus diperhatikan oleh […]

  • Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan PEMILU

    Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan PEMILU

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Kita ketahui bersama bahwa tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan agenda rutinan tiap lima tahun sekali. Pemilihan Umum (Pemilu). Tepatnya di tahun 2024 mendatang, akan dilaksanakan Pemilu secara serentak pada tanggal 14 Februari. Dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) […]

  • Mahasiswa  UNU Pasuruan Ajak Siswa SD Al Maksum Balunganyar Kuasai Penjumlahan Bersusun

    Mahasiswa UNU Pasuruan Ajak Siswa SD Al Maksum Balunganyar Kuasai Penjumlahan Bersusun

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Program Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan mengajak siswa kelas III SD Al Maksum Balunganyar belajar Matematika melalui metode interaktif di lembaga pendidikan setempat. Kegiatan tersebut bertujuan membantu siswa memahami materi penjumlahan bersusun dengan cara yang lebih menyenangkan sekaligus meningkatkan keaktifan mereka selama proses pembelajaran. Pembelajaran dipimpin oleh […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca