Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.093
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Konfercab XVIII IPNU Kab. Pasuruan, Khoirul Anam Sampaikan Perihal Konsolidasi Organisasi & Gagasan Kader

    Menuju Konfercab XVIII IPNU Kab. Pasuruan, Khoirul Anam Sampaikan Perihal Konsolidasi Organisasi & Gagasan Kader

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan, akan menggelar Konferensi Cabang XVIII pada tanggal 15 November 2020 di Aula KH. Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan dengan mengangkat tema “Mewujudkan Kaderisasi Inklusif dan Kolaboratif” ini, akan menjadi sarana memperkuat gagasan kader dan konsolidasi organisasi kedepan. “Selain suksesi kepemimpinan, Konfercab XVIII ini juga […]

  • LPBINU Pasuruan Komitmen Tingkatkan Kinerja Penanggulangan Bencana

    LPBINU Pasuruan Komitmen Tingkatkan Kinerja Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja dalam pencegahan dan penanganan bencana daerah. Jumat (26/08/2022) kemarin, LPBINU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan topik ‘Revitalisasi Pengurus dan Relawan LPBINU dalam Membangun Ketangguhan Terhadap Bencana Melalui adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten […]

  • Optimis, Ini Cara NU Pasuruan Targetkan RSNU sebagai Hadiah 1 Abad NU

    Optimis, Ini Cara NU Pasuruan Targetkan RSNU sebagai Hadiah 1 Abad NU

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk penguatan ‘Gerakan Ayo Urunan Mbangun Rumah Sakit NU Pasuruan’, Rabu (27/07/2022). Kegiatan dipusatkan di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Peserta Rakor meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara lembaga dan Badan Otonom (Banom) tingkat PCNU serta […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Beri Pendidikan & Bagi Masker di 9 Pasar Tradisional

    PCNU Kab. Pasuruan Beri Pendidikan & Bagi Masker di 9 Pasar Tradisional

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memberikan pendidikan & pembagian masker secara serentak di 9 Pasar Tradisonal. Meliputi Pasar Wonorejo, Pasar Warungdowo, Pasar Gondangwetan, Pasar Pasrepan, Pasar Winongan, Pasar Trewung, Pasar Ngopak, Pasar Lekok, dan Pasar Nguling, Kamis Pagi (23/04/2020). “Pasar tradisional sebagai tempat berputarnya ekonomi rakyat perlu terus mendapatkan edukasi […]

  • Belajar Menjaga Barisan Jamiyyah Terbesar Di Dunia, PCNU Kab. Pasuruan Sowan Mbah Hasyim Asy’ari

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan beberapa kegiatan. Salah-satunya kegiatan ziarah muassis NU. Usai dari Sidogiri & Bangkalan, tentu menuju Makam Mbah Hasyim Asy’ari di Jombang. Menurut KH. Abdulloh Nasih Nashor, selaku Bendahara PCNU Kabupaten Pasuruan, berdasarkan hasil survey LSI tahun 2019, warga NU di Indonesia sebanyak 49,5%, yakni […]

  • Akad Usaha POM MINI dalam Rumusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Deskripsi Masalah: Pak Komar mempunyai usaha pom mini yang cukup lumayan, ada sepuluh unit usaha yang ia miliki, sebenarnya ia tidak memiliki lahan untuk mengelola pom mini sebanyak itu.Akan tetapi, dia bekerjasama dengan orang-orang yang siap diajak kerjasama, sebut saja salah satu orang itu adalah Pak Nashor. Dalam prakteknya, ada kesepakatan antara keduanya, yaitu Pak […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca