Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.932
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Harlah NU ke-96, LKNU Pasuruan Gelar Penyuluhan Kesehatan di Pesantren

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-96 tahun, LKNU kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan penyuluhan dan pengobatan massal di sejumlah pondok pesantren se-kabupaten Pasuruan. Dilaporkan kepada tim media nupasuruan.or.id, bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan di pondok pesantren Darul Ulum Sumur Waru Nguling pada hari sabtu (9/3) dan tercatat 40 santri mengikuti kegiatan tersebut. Menurut Taufiq […]

  • Perkuat Moral Siswa, Ma’arif NU Pasuruan Susun Buku “Aku Anak Sholeh”

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Dalam upaya mengatasi maraknya krisis moral di Indonesia, Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan mengadakan penyusunan buku panduan karakter anak sholeh/sholihah, Rabu-Kamis (17-18/10/2018). Buku yang diberi judul “Aku Anak Sholeh” tersebut, nantinya menjadi pegangan wajib bagi siswa-siswi sekolah/madrasah di kabupaten Pasuruan. Menurut H. Mahmud, S.Ag, M.PdI, selaku Sekretaris […]

  • Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • visibility 411
    • 0Komentar

    nupasuruan.or.id – Ketua Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Hj. Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kiprah dan landasan perjuangan organisasi demi Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera. “Semoga perjuangan mengabdi pada agama dan bangsa mendapat keberkahan dari Allah dan semoga mendapat keberkahan dari para Ulama. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 41. Artinya, berangkatlah kamu, […]

  • Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

    Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Setiap amal ibadah harus disertai dengan niat, baik ibadah wajib maupun sunnah. Niat menentukan keabsahan suatu amalan, termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, serta mereka yang merdeka maupun hamba sahaya. Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa seseorang wajib membayar […]

  • Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Grati, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Grati melaksanakan Konferensi Anak Cabang (Konferancab) V, Sabtu (21/3/2021), bertempat di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Desa Triwung Kecamatan Grati. Konferancab tersebut dihadiri oleh ketua, sekretaris MWCNU, dan pengurus Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama […]

  • Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Paserpan menggelar Konferensi Anak Cabang (Konfrancab) di Gedung Serbaguna Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (05/12/2021). Ketua PAC IPPNU Pasrepan Rahma Puspita Sari mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan itu adalah untuk regenerasi kepengurusan. Merupakan bagian dari proses kaderisasi. “Konfrancab secara berkala diadakan 2 tahun […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca