Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.312
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan Hari Santri 2019 Pasuruan, 340 Atlet Ikuti KEJURCAB Pagar Nusa

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa, memperingati Hari Santri tahun 2019 dengan menyelenggarakan kegiatan Kejuaraan Cabang (KEJURCAB) III se-Kabupaten Pasuruan, 25 s.d 27 Oktober 2019 bertempat di Aula KH. Achmad Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan. Tercatat, 340 Atlet dari 27 Kontigen dari PAC, Komisariat, Ranting, Perguruan & lembaga/sekolah di wilayah kerja cabang pagar nusa kabupaten […]

  • Futsal Sarungan  Warnai Hari Santri di Pasuruan, Berikut Juaranya

    Futsal Sarungan Warnai Hari Santri di Pasuruan, Berikut Juaranya

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka memeriahkan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Futsal Sarungan antar kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Futsal King Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Sabtu-Senin (18-20/10/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, turut mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah […]

  • Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2020
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati tahun baru Islam dan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, Satkoryon Banser Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Gedruk Bumi, Tasyakuran dalam semangat Hubbulwaton Minal Iman, bertempat di Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabuapten Pasuruan, Minggu Malam (22/08/20). Acara yang digelar dalam nuansa bersholawat bersama tersebut, juga dalam rangka bermunajat dan memohon agar pandemi segera […]

  • Begini Ceramah KH. Muntasyar Hasyim dalam Pembukaan Pengajian Sabtu Malam Ahad di Musholla Al-Mustofa Kraton

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Setiap bulan sekali, KH. Muntasyar Hasyim, dari Pondok Pesantren Putri Banat Satu Dyaikhona Kholil Sidogiri Kraton Pasuruan menjadi pengampu dalam pengajian di kitab Sullam Taufiq di Musholla Al-Mustofa RT 03 RW 02 Sidogiri barat kraton Pasuruan. Ratusan warga hadir, laki-laki dan perempuan, termasuk anak-anak. (15/9/2019). Tosin Fuad, ketua RT 03 RW 02, berharap dengan dibukanya […]

  • Mulai Hari Ini, NU Pasuruan Dampingi Pondok Ramadhan SMAN SMKN se Kabupaten Pasuruan

    Mulai Hari Ini, NU Pasuruan Dampingi Pondok Ramadhan SMAN SMKN se Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Bangil bersama Pemerintah menyelenggarakan Pondok Ramadhan di SMAN dan SMKN se Kabupaten Pasuruan secara serentak, Senin (18/04/2022). Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan Ustadz Suadi menjelaskan, Tim PCNU bertugas menyusun dan materi Pondok Ramadhan. Materi meliputi penguatan praktik ibadah, Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah, serta […]

  • Berkah Ramadhan, 50 Mualaf di Tosari Mendapatkan Santunan

    Berkah Ramadhan, 50 Mualaf di Tosari Mendapatkan Santunan

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Tosari, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Tugas (Satgas) NU Peduli Pasuruan menyalurkan santunan kepada 50 Mualaf di Kecamatan Tosari, Jumat (24/03/2024). Santunan berisi Sembako, Sarung dan/atau Mukenah, dan Uang. Kegiatan dipusatkan di Aula Gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tosari. Paket santunan berasal dari kerjasama Lembaga Lembaga Amil Zakat […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca