Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.311
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Bulan Muharram & Kemerdekaan, Warga Ngemplakrejo Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Pagi & Santunan

    Peringati Bulan Muharram & Kemerdekaan, Warga Ngemplakrejo Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Pagi & Santunan

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Sejak awal Februari 2020 aktivitas masyarakat diberbagai penjuru dunia terhambat karena adanya pandemi covid-19. Di Indonesia, berbagai langkah dan usaha sebagai bentuk pencegahan telah dibuat oleh pemerintah untuk dijalankan bersama demi mengendalikan penyebaran covid-19. Dalam urusan pendidikan dan pekerjaan saat ini masih ditangguhkan sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan. Semua orang dituntut untuk tinggal […]

  • Momen Harlah NU ke-96, Lazisnu Kab. Pasuruan Gelar Santunan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Pasuruan, Rabu, 13 Maret 2019. PCNU Care Lazisnu Kabupaten Pasuruan mengadakan santunan yatim dan pengobatan gratis bersama RS BAZNAS Sidoarjo, dan MWC NU Nguling. Kegiatan ini juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam memperingati Harlah NU ke-96. Pada kegiatan kali ini, lazisnu memberikan santunan berupa uang tunai dan bingkisan pada 30 anak […]

  • PAC IPNU-IPPNU Sukorejo Peringati Harlah IPNU ke 65 & IPPNU ke 64 tahun

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
    • visibility 764
    • 0Komentar

    Pimipinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PAC IPNU-IPPNU) Sukorejo peringati Hari Lahir IPNU ke 65 dan IPPNU ke 64 tahun, Minggu (31/3) di Balai Desa Lecari Kecamatan Sukorejo. Menurut Imam Muzakki salah satu Kader IPNU, tujuan kegiatan ini adalah selain menjadi ajang silaturrahim juga sebagai upaya penguatan komitmen […]

  • Begini Cara KKN Kelompok 2 STAI Salahuddin Peringati Hari Kemerdekaan Bersama Masyarakat Lebak Sari

    • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Sebagai wujud penghormatan kepada pahlawan yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 2 (dua) Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan, gelar acara Jalan Sehat dan Lomba-Lomba menarik Di MTs. Sabilun Najah Lebak Sari, Senin (27/8). Abdul Wadud, salah satu peserta KKN mengatakan, tujuan acara ini untuk memperkuat cinta tanah air […]

  • Di RTK XVIII PMII Merdeka Pasuruan, M Faiz Umar Dipercaya Menjadi Ketua Komisariat

    Di RTK XVIII PMII Merdeka Pasuruan, M Faiz Umar Dipercaya Menjadi Ketua Komisariat

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Panggungrejo, NU PasuruanRapat Tahunan Komisariat (RTK) ke XVIII Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merdeka, Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan, sukses digelar di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Ahad (2/7/2023). Ketua Demisioner PK PMII Merdeka M Salman Alfarizi berharap, nantinya PMII Merdeka mampu menjalankan organisasi dengan lebih baik. Sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas. […]

  • Mitigasi Kekurangan Air, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bantu Pemdes Bikin Rorak

    Mitigasi Kekurangan Air, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bantu Pemdes Bikin Rorak

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 18 terlibat membantu pembuatan Rorak atau lubang resapan air. Kegiatan itu dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Rorak dibangun di wilayah Dusun Krajan, Rabu (19/7/2023). Mitra Sekolah Konang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca