Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.322
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansor Wates Gandeng LAZ Sidogiri Santuni Puluhan Yatim

    Ansor Wates Gandeng LAZ Sidogiri Santuni Puluhan Yatim

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Wates menggelar Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa’. Kegiatan itu kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri. Kegiatan dipusatkan di Balai Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/7/2023). Ketua Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor […]

  • LDNU dan Baznas Pasuruan Kirim Da’i untuk Dampingi Muallaf di Kawasan Tengger Tosari

    LDNU dan Baznas Pasuruan Kirim Da’i untuk Dampingi Muallaf di Kawasan Tengger Tosari

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Tosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC)Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dan Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas ) Kabupaten Pasuruan kirim Da’i untuk pendampingan Muallaf di kawasan Tengger, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Ahad (25/05/2024). Ketua PC LDNU Kabupaten Pasuruan Gus Dr. H. Ahda Arafat berpesan bahwa berdakwah membutuhkan strategi yang tepat, sehingga pesan-pesan keislaman dapat diterima […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 4 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 4 Tahun 2022

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • visibility 445
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 3 tahun 2022 mengambil tema “Nasihat dan Kisah Santri Putri KH Ahmad Yusuf Cholil, Ayahanda Sekjen PBNU dan Gus Bupati Pasuruan”. Daftar isi e-buletin edisi 4 tahun 2022: Rubrik Judul Penulis/Sumber Dawuh Kiai Pasuruan Mbah Hamid Pasuruan Twitter: Generasi_MudaNU Keislaman Menyambut Muharam, Bulan Syahrullah Fajar […]

  • Fokus Pengelolaan Sampah, ITSNU Pasuruan Bersama DLH dan Fordas Jalin Kerja Sama

    Fokus Pengelolaan Sampah, ITSNU Pasuruan Bersama DLH dan Fordas Jalin Kerja Sama

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan bersama Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat berupaya melakukan percepatan dalam pengelolaan sampah. Hal itu ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyelarasan Program/Kegiatan Fordas, DLH, dan Perguruan Tinggi (PT) dalam Pengelolaan Sampah di Aula Rektorat Lantai 3, ITSNU Pasuruan, […]

  • IPPNU Diminta Ketua NU Pasuruan Sosialisasi Makan Sehat dan Halal, Berikut Alasannya

    IPPNU Diminta Ketua NU Pasuruan Sosialisasi Makan Sehat dan Halal, Berikut Alasannya

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Purworejo, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyebutkan, cara berkontribusi bagi perempuan dalam menangani permasalahan kenalkan remaja saat ini. Yakni dengan mensosialisasikan pentingnya makan sehat dan halal. Hal itu ditegaskan dalam Pelantikan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan Masa Khidmat 2023-2025 di Pendopo […]

  • Ketua Ma’arif  Pasuruan :Pendidikan Madin Jadi Primadona Masyarakat

    Ketua Ma’arif Pasuruan :Pendidikan Madin Jadi Primadona Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • visibility 818
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengatakan, pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) merupakan primadona masyarakat di Kabupaten Pasuruan hal itu terbukti dengan undang-undang peraturan Pemerintah Daerah. “Banyak masyarakat pasuruan yang menyekolahkan anaknya di Madin disekitar daerah mereka,” ujarnya pada saat Bimtek Pengembangan Menejemen Madrasah Diniyah di […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca