Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.420
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikuti Tadarus Ramadhan di Kantor NU Pasuruan Bareng Qori JQHNU

    Ikuti Tadarus Ramadhan di Kantor NU Pasuruan Bareng Qori JQHNU

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • visibility 1.034
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanDi mulai kemarin malam, Sabtu (01/03/2025), Pimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Tadarus Al-Qur’an di Aula KH Achmad Djufri, Graha NU Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Tadarus itu dalam rangka menyemarakkan Bulan Ramadhan. Ketua PC JQHNU Ustadz Sajumin menjelaskan, tadarus akan diampu oleh Qori’-qori’ terbaik dari […]

  • Fatayat NU Pasuruan dan Jatim Siap Ciptakan Ruang Aman Untuk Anak dan Perempuan.

    Fatayat NU Pasuruan dan Jatim Siap Ciptakan Ruang Aman Untuk Anak dan Perempuan.

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • visibility 1.000
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan  Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Pasuruan dan Lembaga Konsultasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Jatim menggelar seminar penguatan aset fatayat dalam penanganan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gedung Muslimat, Ahad (29/10/2024). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat upaya penangan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. […]

  • Sekepal Pelajar NU Purwodadi, Begini Keseruan dan Kesan Peserta

    Sekepal Pelajar NU Purwodadi, Begini Keseruan dan Kesan Peserta

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Purwodadi sukses menggelar kegiatan ‘Semarak Kelompok Pelajar’ (Sekepal), Ahad (28/08/2022) kemarin. Kegiatan perlombaan antar pelajar itu dilaksanakan di halaman Sekolah Dasar (SD) Qothrunnada, Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ketua Pelaksana, Aisyah Sofia Agustin menjelaskan, […]

  • Bersama Hadapi Covid-19, LAZISNU Kab. Pasuruan Bantu Pekerja Loundry Sekitar Pondok Pesantren

    Bersama Hadapi Covid-19, LAZISNU Kab. Pasuruan Bantu Pekerja Loundry Sekitar Pondok Pesantren

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, membuat dampak yang signifikan dalam segala sektor kehidupan. Bukan hanya dampak pendidikan dan sosial, dalam segi ekonomi pun sangat terdampak. Hal ini juga yang dialami para pekerja laudry yang berada di sekitar Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Pasuruan. Tepatnya sudah hampir 3 bulan sejak para santri dipulangkan […]

  • Peringati Tahun Baru Islam, NU dan Baznas Pasuruan Gelar Khitanan Massal

    Peringati Tahun Baru Islam, NU dan Baznas Pasuruan Gelar Khitanan Massal

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • visibility 690
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan yang berkolaborasi Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasuruan menggelar khitanan massal di Aula Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (20/07/2024).Adapun Peserta Khitanan Massal berjumlah 62 dari perwakilan masing masing MWCNU. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, khitanan massal merupakan ajang pengenalan NU kepada […]

  • Merawat Sanad Aswaja An-Nahdliyah, PCNU Kab. Pasuruan Ziarah Makam Mbah Kholil Bangkalan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan beberapa kegiatan. Salah-satunya kegiatan ziarah muassis NU. Usai dari Sidogiri, lanjut menuju makam Mbah Kholil Bangkalan. Menurut KH. Ahmad Taufiq A. Rahman, selaku wakil ketua PCNU Kabupaten Pasuruan bidang Organisasi dan Kaderisasi, Mbah Kholil Bangkalan menjadi penyambung utama sanad ulama nusantara yang ittishol […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca