Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.766
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

    Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • visibility 776
    • 0Komentar

    Setelah kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan, maka umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, yang merupakan rukun Islam ketiga. Membayar zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi seorang dengan tiga kondisi, yaitu beragama Islam, menjumpai waktu wajibnya zakat yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal, dan memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya […]

  • ISNU Pasuruan Dorong Transparansi Kebijakan Energi dalam Safari Ramadhan Menteri ESDM

    ISNU Pasuruan Dorong Transparansi Kebijakan Energi dalam Safari Ramadhan Menteri ESDM

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan turut menyambut kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rangka Safari Ramadhan di Ma’had Dalwa, Bangil, Jumat (14/03/2025). Wakil Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Dr. Fauzi Hamzah, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah di bidang energi saat ini masih belum […]

  • Aksi Cepat NU Peduli Pasuruan, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rejoso

    Aksi Cepat NU Peduli Pasuruan, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rejoso

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan berupa air minum dalam kemasan (AMDK) dan nasi bungkus kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Rejoso, Rabu (26/03/2026). Bantuan tersebut didistribusikan ke sejumlah desa yang mengalami dampak cukup parah, di antaranya Desa Sambirejo, Rejosokidul, Kawisrejo, dan Rejosolor. Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan, Aris Felani, mengatakan bahwa bantuan […]

  • Pembacaan Niat Puasa Saat Pujian & Usai Tarawih, Begini Alasannya

    Pembacaan Niat Puasa Saat Pujian & Usai Tarawih, Begini Alasannya

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • visibility 942
    • 1Komentar

    Kraton, NU PasuruanKH. Muntasyar Hasyim, Pengasuh Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Banat Satu Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjelaskan alasan adanya tradisi pembacaan niat puasa dalam pujian sholat dan setelah sholat Tarawih. “Salah satu trik agar tidak lupa niat puasa. Dibaca setelah sholat tarawih,” ujarnya saat kegiatan penutupan Pengajian Rutin Bulanan dan kegiatan Taman Pendidikan Al-Quran […]

  • MUI Kota Pasuruan dan ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku

    MUI Kota Pasuruan dan ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan dan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Sarjana Nahdlatul Ulama ISNU Kabupaten Pasuruan menggelar acara bedah buku yang berjudul Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dan KH Abdul Hamid Bapak NU Guru Pesantren Kita. Acara tersebut dipusatkan di gedung serbaguna YPPI Az- Zahrah Kelurahan Petahunan Kecamatan […]

  • Jelang Muktamar Ke-35 PCNU se-Pasuruan Raya Rumuskan Gagasan Transformasi Gerakan NU Menuju Abad Kedua

    Jelang Muktamar Ke-35 PCNU se-Pasuruan Raya Rumuskan Gagasan Transformasi Gerakan NU Menuju Abad Kedua

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Pasuruan Raya menggelar Diskusi Transformasi Gerakan Keagamaan dan Kemasyarakatan NU Abad Kedua di Gedung ITC Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Jumat-Sabtu (31/7–1/8/2026). Forum ini menjadi ruang konsolidasi gagasan menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama sekaligus merumuskan arah gerakan NU pada abad kedua. Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan, Buya Muzammil Syafi’i, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca