Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.039
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kolaborasi, Rakercab Maarif NU Pasuruan Penuh MoU

    Tingkatkan Kolaborasi, Rakercab Maarif NU Pasuruan Penuh MoU

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Tutur, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Padepokan Jamaah Kebun Krecek, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Sabtu-Ahad (1-2/7/2023). Ketua PC LP Maarif NU Kabupaten Pasuruan Akhmad Farid menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan stake holder dalam upaya optimalisasi program kerja yang […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 6 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 6 Tahun 2022

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • visibility 408
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 6 tahun 2022 mengambil tema “Kisah Mbah KH Zahri & Perjuangan Jejaring Santri Mbah Cholil Bangkalan”. Daftar isi e-buletin edisi 6 tahun 2022: Rubrik Judul Penulis/Sumber Dawuh Kiai Pasuruan KH Nawawi bin Noerhasan Buku Mutiara Nasihat: Manakib Kiai-Kiai Sepuh Pasuruan Keislaman Lupa Tidak Meminta Perlindungan […]

  • Sambut Ramadhan, NU Pasuruan Kirim Dai di Wilayah Terpencil

    Sambut Ramadhan, NU Pasuruan Kirim Dai di Wilayah Terpencil

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Jelang Ramadhan 1443 H, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersama alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam Lembaga Ittihadul Muballighin (LIM) menggelar Safari Pesantren di Kecamatan Tosari, Kecamatan Lumbang, dan Kecamatan Tutur. Sekretaris Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Ahmad Syarofuddin Alkuwaity menyampaikan, pemberangkatan 16 dai […]

  • Hingga ke Pulau Buru Maluku, Pesantren Al-Yasini Pasuruan Kirim Guru Tugas

    Hingga ke Pulau Buru Maluku, Pesantren Al-Yasini Pasuruan Kirim Guru Tugas

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA), Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan memberangkatkan Guru Tugas (GT) Madrasah Diniyah (Madin) Salafiyah Tingkat Ulya di Bulan Zulhijah. Lebih awal dari kebiasaan pesantren pada umumnya yang serentak di Bulan Syawal. Hal itu ditegaskan dalam Pemberangkatan Guru Tugas Madin Salafiyah Tingkat Ulya PPTA di Aula Kantor Yayasan Lantai 2, […]

  • ISNU Pasuruan Ajak Perguruan Tinggi Untuk Sinergi dengan Pemkab Pasuruan

    ISNU Pasuruan Ajak Perguruan Tinggi Untuk Sinergi dengan Pemkab Pasuruan

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2024
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Ikatan Doktor Pasuruan serta pimpinan perguruan tinggi yang ada di seluruh kabupaten Pasuruan di Bandar Hotel Syariah, Sabtu (15/06/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan bahwasanya Rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan […]

  • Ratusan Warga Nahdiyin Hadiri Tahlil Kenang 40 Hari Wafatnya KH Muzakki Birul Alim

    Ratusan Warga Nahdiyin Hadiri Tahlil Kenang 40 Hari Wafatnya KH Muzakki Birul Alim

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Ratusan warga nahdiyin menghadiri 40 hari wafatnya almarhum Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Muzakki Birul Alim di Pondok Pesantren Hidayatullah Tampung, Selasa (28/11/2023). Wafatnya Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatullaj Kiai Muzakki tentu menjadi pukulan keras bagi semua keluarga, kerabat, jamaahnya khususnya di kalangan PCNU Kabupaten Pasuruan dan kini sejarah hidup […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca