Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.950
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istiqomah, Fatayat & Muslimat Rejoso Pasuruan Gelar Santunan di Bulan Muharram

    Istiqomah, Fatayat & Muslimat Rejoso Pasuruan Gelar Santunan di Bulan Muharram

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang Fatayat dan Muslimat Nahdlatul Ulama (PAC Fatayat-Muslimat NU) Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan mengadakan Santunan Anak Yatim dan Duafa dalam rangka Peringatan Bulan Muharram. Kegiatan santunan ini diadakan di Pimpinan Ranting (PR) Fatayat dan Muslimat Desa Kawisrejo pada hari Sabtu (22/09). Dalam acara ini hadir Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdaltul Ulama Kabupaten […]

  • Perkuat Silaturahmi dan Jaga Imun, IPNU Purwosari Gelar IPNU Futsal League

    Perkuat Silaturahmi dan Jaga Imun, IPNU Purwosari Gelar IPNU Futsal League

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Purwosari gelar IPNU Futsal League (IFL) 2021, Minggu (7/3/2021), bertempat di lapangan Futsal BUMDes Desa Pucangsari, Purwosari. Liga tersebut diikuti oleh 10 Tim dari ranting IPNU se-kecamatan Purwosari. Terkait pembukaan IFL tersebut, dilakukan dengan secara simbolis memasukkan bola ke gawang yang dilakukan […]

  • Peringati Maulid Nabi, Banom & MWC NU Gondangwetan Bersholawat di Pendopo Kecamatan

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • visibility 385
    • 0Komentar

    MWC NU & BANOM mengadakan NU BERSHOLAWAT dalam memperingati maulid nabi Muhammad SAW yang diadakan di Pendopo Kecamatan Gondangwetan pada hari Minggu kemarin, (25/11/2018). Adapun, kepanitiaan, dikoordinir oleh PAC GP Ansor Gondangwetan. Agenda yang dihadiri oleh jajaran Pengurus MWCNU, BANOM, ranting NU dan BANOM, Muspika, Ketua sekaligus sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, dan Pengurus PC GP Ansor […]

  • Perkuat Profesionalisme Guru Madrasah, Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan PTK

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Perkuat Profesionalisme dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC. LP. Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Jum’at-Sabtu, 29-30 Juni 2018 bertempat di Rumah Inovasi Pendidikan PC LP Ma’arif NU Kab. Pasuruan. Menurut Mahmud, selaku Fasilitator Kegiatan, bahwa selesai mengikuti Pelatihan, Pendidik diharapkan dapat menyusun […]

  • Menuju Santri Yang Mampu Melayani Masyarakat, Ponpes Sabilul Muttaqin Rutin Gelar Diklat Tajhizul Mayit

    • calendar_month Sel, 25 Des 2018
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Agus H. Muhammad Nawawi, Putra Pengasuh Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Karangayar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Diklat Tajhizul Mayit sebagai salah satu cara dalam upaya mewujudkan Dawuh Romo KH. AD Rahman Syakur. “KH. AD Rahman Syakur pernah dawuh, santri iku kudu ngerti lan iso melayani kebutuhane masyarakat,” kenang Ketua Lazisnu PCNU Kabupaten Pasuruan […]

  • Hari Mangrove Sedunia, Prodi Pendidikan Biologi UNU Pasuruan Gelar Program Konservasi Mangrove di Pesisir Pantai

    Hari Mangrove Sedunia, Prodi Pendidikan Biologi UNU Pasuruan Gelar Program Konservasi Mangrove di Pesisir Pantai

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, dosen dan mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan menggelar Program Konservasi Mangrove di pesisir pantai Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/07/2025). Aksi ini merupakan langkah nyata untuk merestorasi kawasan pesisir yang selama ini mengalami degradasi akibat abrasi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca