Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.723
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Peningkatan Pasien Covid-19, Satgas NU Kab. Pasuruan Gelar ToT untuk Komunitas

    Ada Peningkatan Pasien Covid-19, Satgas NU Kab. Pasuruan Gelar ToT untuk Komunitas

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Adanya peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, membuat Tim Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 semakin aktif dalam mensosialisasikan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya dengan kembali mengadakan Training of Trainer Satgas Covid-19 untuk komunitas. Selasa Siang (29/12/2020). Sebanyak 15 peserta yang mewakili komunitasnya masing-masing mengikuti pelatihan yang bertempat di Aula Rapat Graha […]

  • Pendataan Aset NU, LWPNU Pasuruan Gelar MoU Hingga Pendirian LWP MWCNU

    Pendataan Aset NU, LWPNU Pasuruan Gelar MoU Hingga Pendirian LWP MWCNU

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • visibility 739
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanLembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan di Aula KH Ahmad Djufri Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Rabu (23/2/2022). Ketua LWPNU Abdul Karim menyampaikan, kegiatan itu juga dalam rangka membentuk Majelis Wakil Cabang (MWC) LWPNU Se Kabupaten Pasuruan. “Nantinya LWPNU tingkat MWC harus mendata […]

  • Rebut Peluang, ITS NU Pasuruan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

    • calendar_month Jum, 10 Agu 2018
    • visibility 1.193
    • 2Komentar

    Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan membuka pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2018-2019. Bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam menghadapi perkembangan dunia industri di Pasuruan, terdapat 8 program studi strata 1 (S1) yang telah resmi dibuka: 1. Teknik Industri, 2. Teknik Kimia, 3. Teknologi Hasil Pertanian, 4. Desain Komunikasi Visual, 5. Pendidikan Biologi, […]

  • Sayyidina Umar RA dan Warisan Perdamaian di Jerusalem

    Sayyidina Umar RA dan Warisan Perdamaian di Jerusalem

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • visibility 958
    • 0Komentar

    Sebelum kedatangan Khalifah Umar bin Khaṭṭāb ra., Jerusalem adalah tempat dimana syak wasangka adalah kewajaran. Barangkali itu memang nasib Jerusalem, yang pernah diserbu oleh seorang Firaun dari Mesir, ditindas oleh Babilonia, kemudian Roma, dan bahkan di tahun 614 M ditaklukkan oleh pasukan Persia. Bila dalam perang sebelumnya orang Yahudi yang dihabisi, dalam penyerbuan oleh pasukan […]

  • Peduli Kesehatan, Rijalul Ansor Pasuruan Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Pengurus Rijalul Ansor Kabupaten Pasuruan, gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kegiatan Rutin Hotmil Qur’an bertempat di Kantor Koperasi Sahabat Maslahat Kejayan, Senin (6/8/2018) Menurut Muhamad Farid Sauqi, Rijalul Ansor tidak hanya menjadi tempat kader untuk melestarikan dan mengaplikasikan ajaran Ahlussunnah An-Nahdliyah, seperti Hotmil Qur’an, Sholawatan dan Istighosah. Dalam kegiatan kali ini diadakan pula sosialisasi […]

  • Perkuat Masyarakat Tanggap Bencana, LPBI NU Pasuruan Fasilitasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Desa Klampisrejo

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • visibility 915
    • 1Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nadhlatul Ulama (PC LPBI NU) kabupaten Pasuruan, Fasilitasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana dalam kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Desa Klaspisrejo , Rabu-Jum’at, 12-14 september 2019 di Balai Desa Klampisrejo kecamatan Kraton. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Aris Felani, S.Sos., selaku sekretaris LPBI NU kabupaten Pasuruan. Adapun […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca