Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.620
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • RESMI DILANTIK, PW ISNU Jatim Berharap ISNU Pasuruan Melanjutkan Pemikiran GUS DUR

    • calendar_month Ming, 2 Sep 2018
    • visibility 818
    • 1Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan Periode 2018-2022 Resmi dilantik oleh PW ISNU Jawa Timur bertempat di Hotel Dalwa Bangil Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/08/2018). Usai Melantik, Prof. Mas’ud Said mengucapkan selamat kepada Jajaran Pengurus, khususnya kepada Dr. Ahmad Adip Muhdi, M.H.I., selaku Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan. Prof. Said, sapaan akrabnya, […]

  • Santri Bucin Menurut Gus Sirajjuddin Sidogiri

    Santri Bucin Menurut Gus Sirajjuddin Sidogiri

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • visibility 819
    • 0Komentar

    Perwosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kajian milenial dengan tema ‘Santri Bucin Gak Bahaya Ta’ di caffe K-Naya Kamis (2/10/2023). Pendakwah Milenial Pasuruan Gus M Sirajjuddin mengatakan, mengatakan santri merupakan orang yang berpegang teguh kepada syariat, menjalankan sunah Rasulullah dan bisa bergaul dengan baik kepada sesama. “Santri […]

  • Perkuat Akses Pendidikan, Mahasiswa UNU  STAI Salahuddin Pasuruan Gelar Bimbel Gratis

    Perkuat Akses Pendidikan, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Gelar Bimbel Gratis

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Gempol, NU PasuruanMahasiswa peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan menggelar kegiatan bimbingan belajar (bimbel) gratis di Taman Lumbung Pangan Nusantara. Ketua Kelompok PMM, Ema Nanda Damai Apriline mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan semangat belajar, memberikan pendampingan nonformal, dan membantu anak-anak memahami materi pelajaran yang mungkin belum sepenuhnya dimengerti […]

  • Wujudkan Koherensi Jenjang Kaderisasi Banom, NU Pasuruan Gelar ToT

    Wujudkan Koherensi Jenjang Kaderisasi Banom, NU Pasuruan Gelar ToT

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2023
    • visibility 1.017
    • 1Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk membangun koherensi jenjang kaderisasi dari Badan Otonom (Banom). Hal itu dibuktikan dengan digelar Training of Trainer (ToT) Aswaja dan Ke-NU-an di di Arjuno Agro Technopark, Dusun Kucur, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat -Ahad (25-27/08/2023). “Materi Aswaja dan Ke-NU-an dari IPNU, IPPNU, GP […]

  • Diklat Pagar Nusa Al-Yasini Diisi Sistem Ketabiban Hingga Keorganisasian

    Diklat Pagar Nusa Al-Yasini Diisi Sistem Ketabiban Hingga Keorganisasian

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • visibility 780
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanPimpinan Rayon (PR) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PS NU) Pagar Nusa Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA) Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kaderisasi dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Kegiatan dipusatkan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Yasini, Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kec. Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (7/7/2023). Ketua Panitia M Faizin Syauki Hikami menyampaikan, diklat diikuti […]

  • Meriahkan Hari Santri 2019 Pasuruan, 340 Atlet Ikuti KEJURCAB Pagar Nusa

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
    • visibility 692
    • 0Komentar

    Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa, memperingati Hari Santri tahun 2019 dengan menyelenggarakan kegiatan Kejuaraan Cabang (KEJURCAB) III se-Kabupaten Pasuruan, 25 s.d 27 Oktober 2019 bertempat di Aula KH. Achmad Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan. Tercatat, 340 Atlet dari 27 Kontigen dari PAC, Komisariat, Ranting, Perguruan & lembaga/sekolah di wilayah kerja cabang pagar nusa kabupaten […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca