Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.972
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Siti Julaikha, Berkiprah dari Komisariat Kini Ketua IPPNU Pasuruan

    Profil Siti Julaikha, Berkiprah dari Komisariat Kini Ketua IPPNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 614
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Siti Julaikha resmi terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) IPPNU Kabupaten Pasuruan Masa khidmah  2025–2027 pada Konferensi Cabang (Konfercab) XX yang digelar di Aula KH Ahmad Djufri, Sabtu (31/05/2025).  Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruanmenegaskan arah gerak IPPNU ke depan harus memperkuat dua sisi sekaligus yakni sebagai jama’ah dan sebagai jam’iyah. “IPPNU bukan sekadar […]

  • Gus Kikin: KH Hasyim Asy’ari Teladan Ulama Pejuang yang Berpihak pada Rakyat

    Gus Kikin: KH Hasyim Asy’ari Teladan Ulama Pejuang yang Berpihak pada Rakyat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz menegaskan bahwa Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari merupakan sosok ulama pejuang yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga memperjuangkan nasib rakyat kecil dari penindasan kolonial Belanda. Hal itu disampaikan Gus Kikin dalam acara Refleksi Hari Santri Nasional 2025 yang digelar […]

  • Perkuat Pembelajaran Sains Secara Daring, Prodi Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Gelar Webinar

    Perkuat Pembelajaran Sains Secara Daring, Prodi Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Gelar Webinar

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) saat ini memang telah diterapkan di berbagai forum dan instansi, termasuk instansi pendidikan. Pembelajaran daring tersebut biasanya melalui platform aplikasi zoom meeting, google meet, youtube, dan aplikasi lainnya. Dalam situasi pandemi covid-19 seperti ini, selain sesuai, sistem pembelajaran daring memicu civitas akademika dan masyarakat umum lebih melek terhadap teknologi informasi. […]

  • LDKS Ma’arif NU Pasuruan: Siapkan Generasi Bonus Demografi 2045

    LDKS Ma’arif NU Pasuruan: Siapkan Generasi Bonus Demografi 2045

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) di di Wisata Kembang Kuning, Kecamatan Purwosari, Rabu (10/09/2025). Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid, menegaskan bahwa NU sejak awal berdiri membawa mandat besar untuk peradaban. Menurutnya, anak-anak generasi saat ini akan menjadi saksi […]

  • Cek Lokasi Safari Ramadhan NU Pasuruan, Catat dan Hadir Ya!

    Cek Lokasi Safari Ramadhan NU Pasuruan, Catat dan Hadir Ya!

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan secara rutin menggelar Safari Ramadhan. Kegiatan dilaksanakan di masjid dalam wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) masing-masing secara bergantian. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, tujuan Safari Ramadhan. Yakni untuk menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan sekaligus konsolidasi organisasi MWCNU, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), […]

  • Silatnas ke-6, Alumni Sidogiri Meneguhkan Jihad Kultural Kaum Sarungan

    Silatnas ke-6, Alumni Sidogiri Meneguhkan Jihad Kultural Kaum Sarungan

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU Pasuruan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) menggelar Silaturahim Nasional (Silatnas) ke-6 di Lapangan Baru Pondok Pesantren Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/06/2022). Sekretaris PP IASS Ustadz Alil Wafa menyampaikan, Silatnas merupakan ajang menyatukan hati para alumni Pondok Pesantren Sidogiri. “Memompa kembali semangat para alumni. Untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca