Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.588
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heroik Santri 2025, KH Imron Mutamakkin Ajak Santri Jadi Pejuang Akhlak di Era Medsos

    Heroik Santri 2025, KH Imron Mutamakkin Ajak Santri Jadi Pejuang Akhlak di Era Medsos

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengajak seluruh santri untuk terus meneladani perjuangan para pendahulu dengan berperang di medan baru perang melawan kemerosotan akhlak dan pengaruh negatif media sosial. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Malam Puncak Hari Pahlawan dan Hari Santri Heroik 2025, yang digelar di […]

  • Peringati Harlah ke-87, Ansor Pasuruan Bagi 43.500 Takjil untuk Warga

    Peringati Harlah ke-87, Ansor Pasuruan Bagi 43.500 Takjil untuk Warga

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-87 dengan menyelenggarakan beberapa acara. Salah satunya  kegiatan pembagian Takjil on the Road, Sabtu (24/4/2021). Kegiatan itu serentak dilakukan di 87 titik yang tersebar di 19 Pimpinan Anak Cabang (PAC). Adapun jumlah total paket takjil mencapai 43.500 paket. Ketua […]

  • Dari Madin hingga AI: LP Ma’arif NU Pasuruan Susun Program Strategis di Raker 2025

    Dari Madin hingga AI: LP Ma’arif NU Pasuruan Susun Program Strategis di Raker 2025

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kerja (Raker) di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tutur, Jumat–Sabtu (18–19/07/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam arahannya menekankan pentingnya LP Ma’arif NU melakukan analisis terhadap potensi lembaga pendidikan dan peserta didik yang […]

  • LPTNU Pasuruan Gelar Seminar Dauroh Ilmiah 

    LPTNU Pasuruan Gelar Seminar Dauroh Ilmiah 

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • visibility 839
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) menggelar  dauroh ilmiah ‘pentingnya akademisi berthoriqoh bu’tabaroh di era islamic education online’di gedung rektorat UNU Pasuruan, Rabu (5/06/2024). Ketua PC LPTNNU Kabupaten Pasuruan Abu Amar Bustomi menggunakan bahwasanya   thoriqoh adalah jalan mendekatkan diri kepada Alloh dengan menjalankan syari’ah dan akhlaq yang mulia. ” […]

  • Gus Nawawi: Galakkan Koin NU untuk Pembangunan RSNU

    Gus Nawawi: Galakkan Koin NU untuk Pembangunan RSNU

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Winongan, NU PasuruanSafari Ramadlan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki malam ketiga, Minggu (18/4/2021). Kegiatan yang bertempat di wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) tersebut, dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Rangkaian acara diawali dengan sholat isya’, tarawih berjamaah, mauizah hasanah, dan ramah tamah. Muhammad Nawawi, menghimbau kepada warga Nahdliyin untuk […]

  • Istiqomah, PC LBM NU Pasuruan Gelar Bahtsul Masail Setiap Bulan

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Agenda rutin bulanan Bahtsul Masail menjadi sarana untuk melestarikan tradisi tafaqquh fiddin dalam bingkai mubahatsah di pesantren NU, sekaligus memberikan solusi problematika keagamaan kepada masyarakat luas, Pengurus PC LBM NU Kabupaten Pasuruan, bekerjasama dengan LBM MWC NU Kejayan kembali melaksanakan agenda rutin bulanan tersebut. Kali ini, agenda tersebut menjadi salah satu agenda peringatan Haul Akbar KH. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca