Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.066
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikut Makna Kader NU Menurut KH Anwar Iskandar 

    Berikut Makna Kader NU Menurut KH Anwar Iskandar 

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • visibility 958
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar apel kader di area Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Rabu (29/01/2024). Wakil Rais Aam PBNU, KH. Anwar Iskandar mengatakan bahwasanya kader adalah orang-orang yang luar biasa dan warga NU yang tidak biasa-biasa saja. “Kader adalah warga NU yang digembleng melalui proses-proses yang panjang dengan […]

  • Gelar Wasbang, LPBHNU Jelaskan Cara Menjadi Advokat

    Gelar Wasbang, LPBHNU Jelaskan Cara Menjadi Advokat

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bantuan Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan menggelar wawasan kebangsaan di MI Azzahra, Kelurahan Petahunan, Kota Pasuruan, Sabtu (4/05/2024). Sekertaris PC LPBHNU Kabupaten Pasuruan M Fathur Rozi mengatakan bahwasanya salah satu syarat menjadi advokat adalah mengikuti proses di organisasi salah satunya di LPBHNU. “Banyak sekali tahapan tahapan […]

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Kembangkan Potensi Lokal Lewat Kerajinan Kerang

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Kembangkan Potensi Lokal Lewat Kerajinan Kerang

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan  Untuk menggali potensi dan menumbuhkan kreativitas anak-anak desa, Mahasiswa Program Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan  menyelenggarakan kegiatan kerajinan kerang, di Kecamatan Kraton, Jumat (25/07/2025). Program ini bertujuan memberdayakan anak-anak melalui aktivitas seni sederhana namun bermakna, yaitu melukis kerang menjadi gantungan kunci. Mahasiswa hadir sebagai fasilitator dan pendamping dalam setiap proses pembuatan […]

  • Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • visibility 742
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Dalam rangka memperngati Hari Santri 2024, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi) NU Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Lesbumi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lumbang menggelar Festival Al-Banjari di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Senin (28/10/2024). Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Pasuruan KH Yazid Tamim […]

  • IPNU-IPPNU Karangsentul Mantapkan Eksistensi lewat Dies Maulidiyah

    IPNU-IPPNU Karangsentul Mantapkan Eksistensi lewat Dies Maulidiyah

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 480
    • 1Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Ranting (PR) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan sukses menggelar Dies Maulidiyah ke-5 di kediaman Ayu, Selasa (30/10/2025). Ketua Pimpinan Cabang PC IPPNU Kabupaten Pasuruan Siti Julaikha mengatakan, momentum dies maulidiyah juga menjadi ajang refleksi perjalanan ranting. Ia menegaskan pentingnya menjaga […]

  • Pesan Ketua PW GP Ansor di Pelantikan Ansor Lumbang

    Pesan Ketua PW GP Ansor di Pelantikan Ansor Lumbang

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • visibility 777
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Lumbang resmi dilantik masa khidmah 2024- 2027 di Hotel Royal Senyiur, Ahad-Senin (26 -27/01/2025) Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur Musaffa Safril mengatakan bahwa organisasi ansor merupakan organisasi yang keramat, organisasi yang penuh barokah dan organisasinya para wali. “Saya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca