Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.874
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Satu Abad NU Pasuruan Berikut Rangkainnya

    PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Satu Abad NU Pasuruan Berikut Rangkainnya

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar rangkaian satu abad NU Pasuruan di Aula KH Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/09/3/2025). Berdasarkan nomor surat 184/PC.03/A.II.08.01/1635/09/2025 PCNU Kabupaten Pasuruan menyampaikan instruksi sebagai berikut: Ketua pelaksana Satu abad NU Pasuruan Gus H Abdullah Nasih Nashor mengatakan bahwasanya rangkaian acara satu abad NU Pasuruan […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Bantu Korban Banjir di Rejoso & Grati

    • calendar_month Ming, 20 Jan 2019
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Tim NU Peduli PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari LPBI NU, LKK NU, LAZISNU, ANSOR BAGANA, bantu korban bencana banjir di Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/1/2019). “Banjir terjadi Jumat malam Sabtu. Alhamdulillah, hari ini sudah bisa membantu. Kami menggunakan dana siaga bencana PCNU yang selama ini rutin […]

  • Mahasiswa UNU  STAI Salahuddin Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di MA Al-Inabah

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di MA Al-Inabah

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNU) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar sosialisasi pengolahan sampah bertema ‘Membangun Generasi Peduli Lingkungan: Pengelolaan Sampah yang Baik untuk Siswa‘, di MA Al Inabah Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/07/2025). Guru MA Al-Inabah, Muhammad Badrud Tamam menyampaikan apresiasi […]

  • Masih Masa Pendemi, P3M STAIS Pasuruan Luncurkan KKN TAHAN COVID-19

    Masih Masa Pendemi, P3M STAIS Pasuruan Luncurkan KKN TAHAN COVID-19

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Dalam situasi pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19), berbagai perguruan tinggi melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tersebut, termasuk inovasi KKN dari STAI Salahuddin Pasuruan. “Penguruan tinggi biasanya memilih pelaksanaan KKN di tengah pandemi ini dengan dua model, penyetaraan kegiatan setara KKN dan KKN berbasis domisili mahasiswa. Tentu, semuanya menerapkan protokol […]

  • Bantu Pelajar, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buka Bimbel Gratis

    Bantu Pelajar, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buka Bimbel Gratis

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar Bimbingan Belajar (Bimbel) di Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Senin (15/07/2024). KKN Desa Tebas Bimbel  ini terbuka untuk anak-anak dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga Madrasah Diniyah (Madin). Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan […]

  • Dino Warno Pimpin Ansor Plososari Grati

    Dino Warno Pimpin Ansor Plososari Grati

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Grati sukses fasilitasi Rapat Anggota (Rapta) Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Plososari bertempat di Yayasan Mamba’ul Muttaqin Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Jum’at (23/4/2021). Ketua PAC GP Ansor Grati Misbahul Munir menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk regenerasi kepengurusan dan menjadi pembelajaran berdemokrasi dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca