Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.947
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan Ketua ISNU Pasuruan Kepada Pendamping PPH Pasuruan

    Harapan Ketua ISNU Pasuruan Kepada Pendamping PPH Pasuruan

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pandaan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat kordinasi (Rakor) di Masjid Cheng Hoo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (23/06/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan dari rakor adalah mengajak pengurus yang menjadi pendamping PPH ISNU bisa mengembangkan usahanya sendiri dan tidak melupakan kewajibannya sebagai […]

  • Mohon Doa & Dukungan Kiai, Kapolresta Pasuruan Silaturahmi ke PCNU

    Mohon Doa & Dukungan Kiai, Kapolresta Pasuruan Silaturahmi ke PCNU

    • calendar_month Jum, 3 Des 2021
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pasuruan di Ruang Rapat PCNU, Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (2/12/21). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengucapkan selamat datang dan berkhidmat di Pasuruan. NU siap bersama-sama menjaga masyarakat. “Banser, Pagar Nusa, siap dilibatkan dalam pengamanan. […]

  • Gelar Pelantikan, PK IPNU IPPNU Universitas Yudharta Tekankan  Kerjasama dan Kolaborasi

    Gelar Pelantikan, PK IPNU IPPNU Universitas Yudharta Tekankan  Kerjasama dan Kolaborasi

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • visibility 619
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pimpinan Komisarat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta menggelar pelantikan dengan tema ‘Sinergi Untuk Perubahan dan Inovasi Untuk Kehidupan’ di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwosari, Ahad (3/10/2024). Dalam pelantikan ini pengurus dan peserta di tekankan siap bekerja sama dan berkolaborasi untuk membuat […]

  • KH Imron Mutamakkin : Zakat Fitrah Wujud Kepedulian Sosial dan Penyempurna Puasa

    KH Imron Mutamakkin : Zakat Fitrah Wujud Kepedulian Sosial dan Penyempurna Puasa

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian sosial dan empati umat Islam terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum fakir dan miskin. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngaji Tafsir Ayatul Ahkam di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/02/2026). Menurutnya, golongan […]

  • Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1091, Bupati dan Kiai Gowes di Pantai Karang Hitam Lekok

    Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1091, Bupati dan Kiai Gowes di Pantai Karang Hitam Lekok

    • calendar_month Ming, 20 Sep 2020
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1091 tahun 2020. H. M. Irsyad Yusuf, S.E, M.M.A. Bupati Pasuruan, mengajak Para Kyai dan Gus se-Kabupaten Pasuruan untuk mengikuti kegiatan Jamaah Gowes Sarungan (JAGONGAN) yang diadakan di Kecamatan Lekok, Jum’at (18/9/2020). Lokasi yang dipilih oleh para Pegowes yang bersarung ini adalah tempat wisata yang sempat viral […]

  • GP Ansor dan Polres Pasuruan Sepakat Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Sosial

    GP Ansor dan Polres Pasuruan Sepakat Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Sosial

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Pasuruan di Kantor Bale Paseban, Senin (19/05/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mempererat koordinasi dan membangun sinergi antara organisasi kepemudaan dan aparat keamanan. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menyampaikan bahwa hubungan yang positif dan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca