Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.461
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Forum FKDM, ISNU Pasuruan Kenalkan Buku Dinamika Organisasi

    Melalui Forum FKDM, ISNU Pasuruan Kenalkan Buku Dinamika Organisasi

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • visibility 753
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jawa Timur menggelar lokakarya Hotel Atria, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (28/11/2024). Dalam lokakarya tersebut Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mensosialisakan buku Dinamika Organisasi ISNU kepada pimpinan FKDM Jatim dan mengajak para peserta untuk terus berkarya melalui tulisan di media sosial […]

  • Safari Ramadhan Masjid Annur Pandansari

    Jadikan Cahaya Al-Quran Sebagai Sinar Kehidupan

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • visibility 1.062
    • 0Komentar

    Al-Quran diturunkan untuk pertama kalinya di tengah-tengah peradaban manusia yang penuh dengan kekacauan dan kegelapan. Al-Qur’an menjadi sumber inspirasi yang laa roiba fiih tidak ada keraguan di dalamnya. Turunnya Al-Quran bagaikan cahaya penerang dalam kegelapan. Hal itu disampaikan Ustadz Nairurrohman saat menyampaikan ceramah safari ramadhan di Masjid An-Nur Pandansari Kebonrejo Grati, Kab Pasuruan, Rabu (21/4/2021). Safari […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Beri Penyuluhan & Desinfeksi Santri Pasuruan Asal Daerah Lain yang Pulang

    PCNU Kab. Pasuruan Beri Penyuluhan & Desinfeksi Santri Pasuruan Asal Daerah Lain yang Pulang

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, kembali menyambut santri Pasuruan dari asal daerah lain yang pulang, Selasa (31/3/2020), khususnya santri pasuruan yang mondok di pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. “Sebagaimana sebelumnya, santri yang pulang, yang nyantri di luar Pasuruan, sebelum sampai di rumah diarahkan ke kantor PCNU untuk dilakukan penyemprotan […]

  • Aswaja NU Center Kabupaten Pasuruan Perkuat Aqidah AnNahdliyah Dikalangan Santri

    Aswaja NU Center Kabupaten Pasuruan Perkuat Aqidah AnNahdliyah Dikalangan Santri

    • calendar_month Ming, 26 Des 2021
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Menjaga tradisi NU dan amaliyah Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah Annahdliyah, menjadi perhatian Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Salah satunya melalui pengajian penguatan aswaja yang digelar besama santri Pondok Pesantren Assholach. Pengajian ini dilaksanakan pagi hari Ahad, 26 Desember 2021 di Aula KH. Zainuddin MA Assholach Kejeron Gondangwetan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh pengasuh Pondok […]

  • Turba ISNU Pasuruan Bahas Percepatan Organisasi

    Turba ISNU Pasuruan Bahas Percepatan Organisasi

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Turun Kebawah (Turba) di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan Jum’at (1/11/2023). Dalam turba tersebut PC ISNU Kabupaten Pasuruan mengintruksikan kepada PAC yang untuk mengejar mengejar ketertinggalan dengan membuat progam Amati Tiru Modifikasi (ATM). “Apabila PAC tidak bisa membuat program bisa […]

  • Mempertahankan Negara adalah Ajaran Agama Islam

    Mempertahankan Negara adalah Ajaran Agama Islam

    • calendar_month Sab, 21 Mei 2022
    • visibility 898
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Katib Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muhib Aman Aly menjelaskan, tentang misi Islam dan alasan dalam menjaga keutuhan Negara. Khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Karena Islam menginginkan perdamaian. Islam itu sedikitpun tidak akan mendorong pada pertikaian. Maka bangsa-bangsa ini harus duduk berdampingan dengan baik,” imbuhnya saat mengampu […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca