Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.188
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sore Ini, LFNU Pasuruan Lakukan Rukyatul Hilal Awal Syawal di Pondok Dalwa dan Bayt Al Hikmah

    Sore Ini, LFNU Pasuruan Lakukan Rukyatul Hilal Awal Syawal di Pondok Dalwa dan Bayt Al Hikmah

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lokasi Rukyatul Hilal di Kabupaten Pasuruan untuk penentuan Awal Bulan Syawal 1445 H/2024 M akan digelar di dua tempat pertama Pondok Pesantren Dalwa, Bangil Pasuruan kedua Pondok Pesantren Bayt Al-Hikmah Kota Pasuruan, Selasa (9/04/2024). Sekertaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan Ustad M Rusdi mengatakan bahwasanya penentuan bulan […]

  • LPTNU Pasuruan Gelar Seminar Dauroh Ilmiah 

    LPTNU Pasuruan Gelar Seminar Dauroh Ilmiah 

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) menggelar  dauroh ilmiah ‘pentingnya akademisi berthoriqoh bu’tabaroh di era islamic education online’di gedung rektorat UNU Pasuruan, Rabu (5/06/2024). Ketua PC LPTNNU Kabupaten Pasuruan Abu Amar Bustomi menggunakan bahwasanya   thoriqoh adalah jalan mendekatkan diri kepada Alloh dengan menjalankan syari’ah dan akhlaq yang mulia. ” […]

  • Inovatif, Fatayat NU Pohjentrek Bagikan Takjil Pagi Hari untuk Kemudahan Ibu-Ibu

    Inovatif, Fatayat NU Pohjentrek Bagikan Takjil Pagi Hari untuk Kemudahan Ibu-Ibu

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • visibility 589
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Pohjentrek menggelar program Berbagi Menu Takjil Gratis di Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Ahad (16/3/2025). Tahun ini, PAC Fatayat NU Pohjentrek menyiapkan 100 porsi untuk masyarakat. Ketua PAC Fatayat NU Pohjentrek, Neng Ida, menjelaskan bahwa konsep berbagi tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika […]

  • Meriahkan Maulid Nabi, ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku dan Konsolidasi Organisasi

    Meriahkan Maulid Nabi, ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku dan Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Raci, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar bedah buku dan konsolidasi organisasi, Sabtu (21/09/2024). Mustaysar PCNU Kabupaten Pasuruan Buya Muzammil Syafi’i mengatakan, pengurus ISNU harus bisa mengawal guru dan dosen di perguruan tinggi Islam agar kwalitasnya terjaga. “ISNU harus mampu mengawal […]

  • Kader IPNU Gempol Raih Juara Cloud Computing 2021

    Kader IPNU Gempol Raih Juara Cloud Computing 2021

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Gempol, NU Kabupaten PasuruanAfrizal Alif Maulana, kader Ikatan Pelajar Putra (IPNU) Kecamatan Gempol, berhasil meraih juara ke-2 dalam Cloud Computing 2021. “Awalnya saya tidak yakin bisa mengikuti lomba tersebut hingga sampai di titik ini. Akan tetapi, kepercayaan yang diberikan dari pihak sekokah. Dukungan penuh dari keluarga. Teman-teman di IPNU IPPNU Kepulungan. Akhirnya, dimudahkan dan dilancarkan,” […]

  • Ketua Ma’arif  Pasuruan :Pendidikan Madin Jadi Primadona Masyarakat

    Ketua Ma’arif Pasuruan :Pendidikan Madin Jadi Primadona Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengatakan, pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) merupakan primadona masyarakat di Kabupaten Pasuruan hal itu terbukti dengan undang-undang peraturan Pemerintah Daerah. “Banyak masyarakat pasuruan yang menyekolahkan anaknya di Madin disekitar daerah mereka,” ujarnya pada saat Bimtek Pengembangan Menejemen Madrasah Diniyah di […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca