Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.534
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • visibility 2.266
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H/2025. Jadwal Imsakiyah memuat pukul sholat lima waktu, nisful lail (Separuh malam), imsak, thulu’ (Terbitnya matahari), dan Dhuha. “Untuk Imsak pukul 04.09 WIB di tanggal 1 Ramadhan hingga 25 Ramadhan. Adapun 26 Ramadhan dan seterusnya, […]

  • Ini Pesan Dua Ning Luluk di Silaturahmi Hafidzat Pasuruan

    Ini Pesan Dua Ning Luluk di Silaturahmi Hafidzat Pasuruan

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • visibility 1.115
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanJam’iyyah Mudarasatil Qur’an Lil Hafidzat (JMQH) Kabupaten Pasuruan sukses menggelar “Silaturrahim Hafidzat Pasuruan Raya”, Ahad (13/11/2022). Kegiatan dipusatkan di Aula Pancasila Universitas Yudharta Pasuruan (UYP), Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Pertemuan 4 bulan sekali itu dihadiri 250 perempuan penghafal. Pembina I JMQH Pasuruan Raya, Ning Hj Luluk Nadhiro mengimbau, agar seluruh anggota selalu menjaga […]

  • Lebih Mengenal Tokoh Sufi: Syekh Abdur Rauf Singkel

    Lebih Mengenal Tokoh Sufi: Syekh Abdur Rauf Singkel

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • visibility 1.988
    • 0Komentar

    Mayoritas agama di Indonesia adalah agama Islam, sebagian besar perkembangan Islam di Indonesia merupakan jasa para tokoh sufi, hal tersebut dikarenakan tokoh sufi cenderung terbuka, dan lebih kompromis sehingga ajarannya mudah diterima di kalangan masyarakat. Syekh Abdurrauf as-Singkel memiliki nama lengkap yakni Abdurrauf bin al-Jawiy al-Fansuri, kemudian beliau dikenal dengan sebutan Syeikh Abdurrauf As-Singkel. Nama […]

  • Habaib dan Cerminan Kemuliaan Akhlak Rasulullah

    Habaib dan Cerminan Kemuliaan Akhlak Rasulullah

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa ada seorang Raja, yang ketika akan berbelanja untuk kebutuhan dalam 1 bulan, akan dikawal oleh beberapa prajurit khusus yang bertugas untuk membawa barang yang dibeli tersebut, karena jumlah barangnya sangat banyak. Di tengah perjalanan, Raja dan rombongan beristirahat di sebuah tempat. Para prajurit duduk santai di luar sebuah bangunan, sedangkan […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 5.641
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, masyarakat muslim di wilayah Pasuruan diimbau untuk memperhatikan jadwal imsakiyah ramadhan 2026 atau 1447 H sebagai pedoman waktu sahur, shalat, serta berbuka puasa berdasarkan data dari Lembaga Falaqiah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan. Jadwal imsakiyah memuat informasi waktu imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan […]

  • Puluhan Pelajar NU Lumbang Ikuti Seminar Jurnalisme Digital

    Puluhan Pelajar NU Lumbang Ikuti Seminar Jurnalisme Digital

    • calendar_month Sab, 26 Feb 2022
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PAC ISNU) Kecamatan Lumbang menggelar seminar Jurnalisme Digital, di Aula SMA Maarif Nahdlatul Ulama Miftahul Ulum Cukurguling Lumbang, Sabtu siang (26 Februari 2022) Seminar ini diikuti 40 Pelajar Ma’arif NU yang terdiri dari kelas 10, 11 dan tingkat 12. Selain dalam rangka memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca