Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.557
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMA Maarif NU Pandaan Sumbangkan APD dan Masker Karya Siswa

    SMA Maarif NU Pandaan Sumbangkan APD dan Masker Karya Siswa

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • visibility 856
    • 0Komentar

    Penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Pasuruan terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari SMA Maarif NU Pandaan. Dukungan itu dalam bentuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Hazmat sejumlah 36 buah, face shield 40 buah dan masker kain sebanyak 200 helai. Istimewanya, APD tersebut merupakan buah karya dari siswa SMA […]

  • Innalillahi, KH M Thohir Shihab Rais MWCNU Tutur Wafat

    Innalillahi, KH M Thohir Shihab Rais MWCNU Tutur Wafat

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Masyarakat dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Tutur berduka. Musababnya, KH M Thohir Shihab, Rais Syuriyah MWCNU Tutur dan Pembina Yayasan Al-Ikhlas, Desa Andonosari, wafat pada Sabtu (23/04/2022). Sekretaris MWCNU Tutur Ustadz Khoirul Anwar, membenarkan kabar itu. Kiai Thohir Shihab meninggal sekitar pukul 08.30 WIB di Rumah Sakit Prima […]

  • Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Dimana bulan pertama dalam kelender hijriyah adalah bulan Muharram. Allah telah menjadikan bulan Muharram sebagai bulan yang mulia dan menjadikannya sebagai salah satu dari empat bulan haram (yang disucikan). إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ […]

  • BKNU Pasuruan: Saksikan Besok, Serunya Balap Kapal di Pantai Lekok

    BKNU Pasuruan: Saksikan Besok, Serunya Balap Kapal di Pantai Lekok

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • visibility 672
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanBadan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan ‘Lomba Balap Kapal’ di Pantai Lekok, Sabtu (13/08/2022). Kegiatan ‘Lomba Balap Kapal’ itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 dan menyongsong 1 Abad NU. Sekretaris BKNU, Gus Nanang Chafidz Faqih menuturkan, lomba itu dilaksanakan […]

  • LAZISNU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis

    LAZISNU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil, Infaq Zakat, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar pengobatan gratis di Madrasah Miftahul Ulum, Desa Tindu Kecamatan Pohjentrek, Senin (16/12/2024). Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan Nur Kholis Majid mengatakan,  program ini merupakan inisiatif yang sudah termasuk dalam agenda kerja LAZISNU, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian […]

  • Ratusan Mahasiswa STAI Al Yasini, Diwisuda. ISNU Kembali Beri Penghargaan Wisudawan Terbaik

    Ratusan Mahasiswa STAI Al Yasini, Diwisuda. ISNU Kembali Beri Penghargaan Wisudawan Terbaik

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • visibility 740
    • 3Komentar

    Pasuruan, NU Pasuruan – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Yasini Pasuruan melaksanakan rapat senat terbuka dalam rangka mewisuda ratusan mahasiswanya. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Kota Pasuruan, Minggu (19/12/2021) dihadiri langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), serta Wakil Bupati Pasuruan yang sekaligus menjabat Pengasuh Pondok Pesantren Al Yasini, KH Abdul […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca