Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.133
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ketiga, PCNU Ingatkan Ijazah Mbah Kiai Nawawi untuk RSNU

    Safari Ketiga, PCNU Ingatkan Ijazah Mbah Kiai Nawawi untuk RSNU

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanSafari Ramadlan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki malam ketiga, Minggu (18/4/2021). Kegiatan dilaksanakan di tiga tempat wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) masing-masing. MWCNU Winongan di Masjid Semendi Desa Winongan Lor. Lalu MWCNU Rejoso di Masjid Nurul Jadid Desa Kedungbako. Sedangkan MWCNU Grati di Masjid Sunan Kalijogo Desa Sumberdawesari. […]

  • Jadi Ketua PC IPPNU Pasuruan, Dita Febrianti Bakal Fokus 3 Hal

    Jadi Ketua PC IPPNU Pasuruan, Dita Febrianti Bakal Fokus 3 Hal

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • visibility 633
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanDita Febrianti terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2023-2025. Dirinya terpilih dalam Konferensi Cabang IPPNU ke XIX di Auditorium Mpu Sindok, Graha Maslahat, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/3/2023). Dita, sapaan akrabnya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah […]

  • ISNU Pasuruan Akan Kawal Progam ISNU Jatim

    ISNU Pasuruan Akan Kawal Progam ISNU Jatim

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan akan mengawal progam Pengurus Wilayah (PW) ISNU Jawa Timur diantarnya adalah pembangunan sarana pra sarana . Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad Adib Muhdi Ketua ISNU Kabupaten Pasuruan pada saat rapat di area Masjid Sabilillah kota Malang, Kamis (9/05/2024). “Kami di kepengurusan […]

  • Memastikan Integritas Penyelenggaraan Pemilu, Mempertahankan Dasar Demokrasi

    Memastikan Integritas Penyelenggaraan Pemilu, Mempertahankan Dasar Demokrasi

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Pemilihan umum merupakan pilar fundamental dalam sistem demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan menentukan arah kebijakan negara. Integritas penyelenggaraan pemilu menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik, keadilan, dan keabsahan hasil pemilihan. Dalam konteks ini, integritas pemilu mengacu pada proses yang adil, transparan, bebas dari manipulasi, dan menghormati hak-hak dasar setiap […]

  • Gus Nasih Ceritakan Dipisahnya IPNU IPPNU Pasuruan

    Gus Nasih Ceritakan Dipisahnya IPNU IPPNU Pasuruan

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Gus Nasih Nashor mengatakan pengkaderan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dipisah pada zaman almagfurlah Rois Syuriyah KH Abdul Ghofur dan kembali di tegaskan pada zaman almagfurlah KH Muzakki Birul Alim. “Gagasan memisahkan IPNU dan IPPNU Kabupaten […]

  • Sekrtaris LTNNU Pasuruan, Fasilitator UMKM Ditunjuk PP GP Ansor

    Sekrtaris LTNNU Pasuruan, Fasilitator UMKM Ditunjuk PP GP Ansor

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Muhammad Fahrizal Yusuf kader Ansor Pasuruan yang masuk dalam jajaran Pengurus Pusat PP GP Ansor masa khidmat 2024-2029. Ia merupakan Sekrtaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Taklif Wan Nasr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Pasuruan. Fahri sapaan akrabnya mengatakan, sebelum di amanahi sebagai anggota bidang pengembangan UMKM dan Koperasi, saya hanya fasilitator bagi UMKM […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca