Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.703
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPBINU  Pasuruan Gelar Kelas Aksi PRB Bersama Mahasiswa dan Pelajar

    LPBINU Pasuruan Gelar Kelas Aksi PRB Bersama Mahasiswa dan Pelajar

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan menggelar Kelas Aksi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) bersama mahasiswa dan pelajar di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Sabtu (13/12/2025). Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan, Aris Felani, mengatakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kesiapsiagaan generasi muda terhadap potensi bencana […]

  • Perkuat Pengelolaan Masjid, LTM NU Pasuruan Rutin Gelar Sambang Masjid

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • visibility 797
    • 2Komentar

    Berlanjut, Roadshow Sambang Masjid (Silaturrohim, Koordinasi, dan Konsolidasi Pengurus Masjid) Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) Kabupaten Pasuruan sukses digelar di Masjid Baitul Muttaqin Desa Areng-Areng Sambisirah Kecamatan Woborejo, Ahad (23/9/2018). Dalam kegiatan tersebut, Mundir Muslih menekankan tiga hal utama dalam mewujudkan pengelolaan Manajemen Masjid yang Baik. “Adanya legalitas tanah masjid […]

  • Ranting NU Bayeman Teguhkan Semangat Berkhidmat melalui Program Koin NU

    Ranting NU Bayeman Teguhkan Semangat Berkhidmat melalui Program Koin NU

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Bayeman terus menguatkan khidmah kepada masyarakat melalui Program Koin NU. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Istighotsah dan Lailatul Ijtima’ yang digelar di Musholla An-Nur, Lingkungan Kaliputat, Desa Bayeman, Rabu (29/7/2026). Rais Syuriyah PRNU Desa Bayeman, Ustadz Sibro Mulisi, mengapresiasi kekompakan warga Nahdliyin yang selama ini istiqamah menghidupkan kegiatan NU […]

  • Begini Peringantan Harlah NU ke-93 MWNU Pandaan PCNU Bangil

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2019
    • visibility 961
    • 0Komentar

    Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Pandaan gelar peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke 93 tahun di Masjid Al Manan dusun Clumprit desa Sebani kecamatan Pandaan, Jum’at (22/3). Acara tersebut dihadiri oleh 1500 orang jamaah Muslimat NU dan Pengurus Ranting NU se-kecamatan Pandaan. Berdasarkan laporan panitia, kegiatan tersebut memiliki rangkaian acara istighosah, pelantikan Pimpinan […]

  • Innalillahi, Ustadz Khudlori Nachrowi Aktifis LDNU Pasuruan Wafat

    Innalillahi, Ustadz Khudlori Nachrowi Aktifis LDNU Pasuruan Wafat

    • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanKabar duka kembali datang dari Kabupaten Pasuruan. Musababnya, Ustadz H Khudlori Nachrowi, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan wafat pada Jumat (14/01/2022) malam. “Pukul 11.00 WIB pagi tadi dikebumikan. Kami sangat kehilangan,” ujar Ustadz Subhani, Wakil sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, kepada NU Pasuruan, Sabtu (15/01/2022). […]

  • ISNU Pasuruan Galakkan  Sosialisasi Serifikasi Halal Pada Festival Jajanan Tradisional

    ISNU Pasuruan Galakkan  Sosialisasi Serifikasi Halal Pada Festival Jajanan Tradisional

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Festival Jajanan Tradisional, di area perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (20/10/2024). Dalam acara tersebut Pimpinan Cabang (PC ) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi sertifikasi halal untuk produk UMKM secara gratis. “ISNU Kabupaten Pasuruan memiliki banyak tenaga Pendamping Produk Halal (PPH) […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca