Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.688
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan tahap pertama untuk korban erupsi Gunung Semeru, Selasa (07/12/2021). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, menuturkan bahwa penyaluran itu sudah berkoordinasi dengan Tim Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) PCNU Lumajang. Sehingga bantuan telah sesuai dengan kebutuhan. “Alhamdulillah Donasi yang […]

  • Lazisnu Kabupaten Pasuruan Bantu Korban Bencana di Probolinggo & Jember

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • visibility 820
    • 0Komentar

    Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan beri bantuan kepada korban banjir dan longsor di Andung Biru, Tiris Probolinggo & Kencong Jember, Kamis (3/1/2019). H. M. Nawawi ketua LAZISNU Kabupaten Pasuruan menuturkan kegiatan ini sebagai bentuk rasa solidaritas terhadap saudara yang terkena musibah serta berbagi terhadap […]

  • DKV UNU Pasuruan Akan Gelar Visual Enthusiast 2026, Hadirkan Pameran, Seminar, dan Workshop

    DKV UNU Pasuruan Akan Gelar Visual Enthusiast 2026, Hadirkan Pameran, Seminar, dan Workshop

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Desain Kominikasi Visual (DKV) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan akan menggelar Pameran Visual Enthusiast 2026 di Gedung ITC UNU Pasuruan, Senin (8-10/06/2026). Ketua HMP DKV UNU Pasuruan Hadi mengatakan,Perkembangan era modern dan budaya visual saat ini mendorong generasimuda untuk terus berinovasi dalam menciptakan karya kreatif yang relevandengan perkembangan […]

  • Kurangi Sampah Plastik, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Gelar Pelatihan LOF

    Kurangi Sampah Plastik, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Gelar Pelatihan LOF

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaborasi (KKN-K ) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan mengelar Pelatihan Pembuatan Liquid Organik Fertilizer (LOF) di Gedung Serbaguna Desa Karang Pandan, Kecamatan Rejoso, Kabapaten Pasuruan, Kamis (10/8/2023). Silfia selaku presenter KKN-K UNU STAI Salahuddin Pasuruan mengatakan, tujuan dari pelatihan ini adalah untuk […]

  • Sambut Ramadhan, JQHNU Pasuruan Gelar Khotmil Quran Serentak Bersama PAC

    Sambut Ramadhan, JQHNU Pasuruan Gelar Khotmil Quran Serentak Bersama PAC

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Banyak sekali cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyambut dan memuliakan bulan suci ramadhan. Diantaranya adalah Khotmil Qur’an Serentak yang akan dilakukan oleh Pimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurro’ Wal Huffadh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pasuruan. “Ahad depan (10/03/2024), Khotmil Qur’an digelar serentak di setiap Pimpinan Anak Cabang (PAC) JQHNU di wilayah kerja […]

  • KH Imron Mutamakkin Ulas Perkembangan Batshul Masail Zaman Dulu dan Sekarang

    KH Imron Mutamakkin Ulas Perkembangan Batshul Masail Zaman Dulu dan Sekarang

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • visibility 805
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan perkembangan batshul masail tidak luput dari perkembangan zaman kalau dulu yang di perdebatkan shahih atau tidak sekarang boleh apa tidak. Hal itu diungkapkan pada saat acara batshul masail di Hotel Royal Sanyur, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Selasa – Rabu (25-26/06/2024). […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca