Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.179
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Tanah Longsor, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Tanam Seratus Pohon

    Cegah Tanah Longsor, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Tanam Seratus Pohon

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2023
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan mengelar seratus tanam pohon di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/08/2023) Ketua kelompak 1 M Nabil Hafidz mengatakan, kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak tanah longsor di dusun taman karena hasil dari BNPB […]

  • Bahtsul Masail Tanda Tradisi Diskusi NU Tetap Hidup

    Bahtsul Masail Tanda Tradisi Diskusi NU Tetap Hidup

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PC LBMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Bahtsul Masail di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Ahad (21/12/2025). Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Grati, Ahmad Baihaqi, menegaskan bahwa Bahtsul Masail bukanlah tanda NU sedang menghadapi masalah. Menurutnya, forum ini justru menjadi bukti bahwa tradisi intelektual NU […]

  • Lailatul Ijtima’ MWCNU Rejoso, Gus Ipong: Khidmat NU Itu Seperti Sholat Berjamaah

    Lailatul Ijtima’ MWCNU Rejoso, Gus Ipong: Khidmat NU Itu Seperti Sholat Berjamaah

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Rejoso melaksanakan kegiatan rutin Lailatul Ijtima’ Malam Ahad Pon di Masjid Nurul Jadid, Dusun Suruh Desa Kedungbako, Sabtu (05/02/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menceritakan kembali peristiwa Isra Mi’raj. “Kecepatan Rasulullah dalam peristiwa Isra Mi’raj itu melebohi kecepatan cahaya,” tuturnya dalam […]

  • Bedah Buku “NU Penegak Panji Aswaja”, Singgung Eksistensi Indonesia tanpa NU

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Bedah buku berjudul “NU Penegak Panji Aswaja” dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Maret 2019 di Aula KH. Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan bedah buku tersebut dipantik oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Dr. […]

  • Menuju Mahasiswa Santri Excellent Character, ITS NU Pasuruan Gelar Program SMED di Pesantren

    • calendar_month Ming, 10 Feb 2019
    • visibility 465
    • 0Komentar

    Jum’at (9/2/19) Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan bekerjasama dengan Synergy Indo, sebuah marketing communications agency gelar Roadshow Perdana Program ‘Santri Milenial Di Era Digital’ (SMED) di Pondok Pesantren Al-Hidayah 2 Sukorejo. Selanjutnya, Program SMED akan digelar di beberapa Pesantren se-Kabupaten Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, KH. Shonhaji Abdussomad Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Sukorejo mengimbau […]

  • Ini Alasan Gus Saiful Minta Pelajar NU Mendalami Manajemen Organisasi

    Ini Alasan Gus Saiful Minta Pelajar NU Mendalami Manajemen Organisasi

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Saiful Anam Chalim mengingatkan, pelajar Nahdlatul Ulama (NU) harus memiliki kemampuan manajemen organisasi yang baik. Sebab, mereka calon pemimpin dan pengurus NU di masa depan. Hal itu diungkapkan Gus Ipul sapaan akrabnya pada saat acara Konferensi Anak Cabang (Konferancab) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca