Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.654
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pemahaman MWCNU, NU Pasuruan Gelar Musabaqah Fahmil Perkum

    Perkuat Pemahaman MWCNU, NU Pasuruan Gelar Musabaqah Fahmil Perkum

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • visibility 1.141
    • 0Komentar

    Foto: Kegiatan Bedah Perkum di MWCNU Sukorejo Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pemahaman pengurus terhadap Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang diterbitkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Pengurus NU di level manapun harus memahami berbagai peraturan yang diterbitkan PBNU. Dengan begitu, organisasi dapat koheran, bergerak bersama untuk menuju ke satu […]

  • Sajak “APA KABAR ADAM” karya Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • visibility 917
    • 0Komentar

    APA KABAR ADAM (Haidar Hafeez) . Nun jauh di angkasa raya Malaikat menikmati indah cahaya Malaikat saling bertanya Apakah itu cahaya nabi Adam Bukan itu cahaya kerasulan nabi Muhamad Dengan cahaya itu nabi Adam dianugerahi derajat tertinggi Dengan menjadi Adam di sorga Tercipta dari sari pati kebaikan di atas bumi Usai tuhan menggagal produksikan jin […]

  • Optimis, Ini Cara NU Pasuruan Targetkan RSNU sebagai Hadiah 1 Abad NU

    Optimis, Ini Cara NU Pasuruan Targetkan RSNU sebagai Hadiah 1 Abad NU

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • visibility 992
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk penguatan ‘Gerakan Ayo Urunan Mbangun Rumah Sakit NU Pasuruan’, Rabu (27/07/2022). Kegiatan dipusatkan di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Peserta Rakor meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara lembaga dan Badan Otonom (Banom) tingkat PCNU serta […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Bagi 300 Sembako dalam Pembukaan Safari Ramadhan 2019

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • visibility 699
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Pasuruan bersama Baznas Kabupaten Pasuruan bagikan 300 paket sembako kepada dhua’afa dalam Pembukaan Kegiatan Safari Ramadhan 2019 di Masjid Baitur Rohman Desa Tebas wilayah MWCNU Gondangwetan, Kamis 9 Mei 2019/5 Ramadhan 1440. Lokasi tersebut untuk tim II. Sedangkan untuk tim I bertempat di Masjid Nurul Anwar Gendol Desa Prodo […]

  • Dipercaya Pemerintah, NU Peduli Pasuruan Terima Kapal Karet dan Logistik Dapur Umum

    Dipercaya Pemerintah, NU Peduli Pasuruan Terima Kapal Karet dan Logistik Dapur Umum

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • visibility 400
    • 4Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima bantuan Perahu Karet dan alat masak untuk Dapur Umum Bencana dari Bupati Pasuruan, Selasa (14/2/2022). Penyerahan bantuan dilaksanakan di Posko NU Peduli Bencana Banjir Pasuruan di Gedung Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Al Baka, Kecamatan Rejoso. Ketua PCNU, KH Imron Mutamakkin menyampaikan terima […]

  • UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa  PMM 2025

    UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa PMM 2025

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • visibility 805
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) STAI Shalahuddin Pasuruan secara resmi melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) 2025 di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (09/07/2025). Rektor UNU Pasuruan Abu Amar Bustomi, dalam sambutannya menegaskan bahwa PMM bukan sekadar program pengganti Kuliah Kerja Nyata (KKN), melainkan sebagai wadah integrasi antara riset, keilmuan, dan pengabdian […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca