Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.724
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • visibility 1.018
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Hari Lahir (Harlah) ke 90 Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan menggelar Majelis Sholawat Al Maslahah di Area Badan Usaha Milik Desa (Bumbdes) Dewarama, Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/04/2024). Dalam acara tersebut Ansor Kabupaten Pasuruan melaunching rangkaian acara Prakonfreancab ke XI. Ketua PC GP Ansor Kabupaten […]

  • KH Imron Mutamakkin : Zakat Fitrah Wujud Kepedulian Sosial dan Penyempurna Puasa

    KH Imron Mutamakkin : Zakat Fitrah Wujud Kepedulian Sosial dan Penyempurna Puasa

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian sosial dan empati umat Islam terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum fakir dan miskin. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngaji Tafsir Ayatul Ahkam di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/02/2026). Menurutnya, golongan […]

  • 19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan membagikan kendaraan operasional kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Pasuruan, Rabu Pagi (30/12/2020), bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU kabupaten Pasuruan. Sembilan belas kendaraan yang berasal dari dana Pemerintah Provinsi Jawa timur ini di serahkan langsung oleh Dra. Hj. Aida Fitriati, M.Pd.I, selaku Anggota […]

  • Gelar Daurah, LFNU Pasuruan Kembangkan Metode Nailul Wathor Karya Kiai Asrori Winongan

    Gelar Daurah, LFNU Pasuruan Kembangkan Metode Nailul Wathor Karya Kiai Asrori Winongan

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • visibility 1.218
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanLembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) dan Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Daurah Falakiyah di Ruang Rapat PCNU setempat, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (27/03/2022). Sekretaris LFNU Ustadz M Rusdi menyampaikan, tujuan kegiatan adalah untuk melatih kader falak tingkat dasar. Sehingga menguasai konsep hingga mempraktikkan cara menghitung waktu sholat dan arah kiblat. […]

  • Ini Cara Dosen Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah

    Ini Cara Dosen Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanDosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan mendampingi penyusunan karya ilmiah bagi guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gondangwetan. Pendampingan dimulai dengan sosialisasi di Gedung Laboratorium Fisika, SMAN 1 Gondangwetan, Selasa (20/12/2022). Adapun penutupan pendampingan akan dilakukan pada Selasa mendatang […]

  • Himbau Sholat Idul Fitri Pakai Masker Sekaligus Bagi Takjil Terakhir

    Himbau Sholat Idul Fitri Pakai Masker Sekaligus Bagi Takjil Terakhir

    • calendar_month Rab, 12 Mei 2021
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanJajaran Badan Otonom (Banom) Pengurus Ranting (PR) Nahdlatul Ulama (NU) bersama Pemerintah Desa Sambirejo mengingatkan warga agar disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri besok pagi dan tidak mudik. Kepala Desa Sambirejo Daifah, menyampaikan terima kasih kepada Ansor dan IPNU IPPNU atas kerja bersamanya untuk mengingatkan warga agar disiplin protokol kesehatan dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca