Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.075
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Arisan, Fatayat NU Sukorejo Perkuat Konsolidasi Organisasi

    Melalui Arisan, Fatayat NU Sukorejo Perkuat Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Sab, 4 Des 2021
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sukorejo melaksanakan pertemuan kegiatan arisan di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Desa Glagahsari, Jumat (3/12/2021). Ketua PAC Fatayat NU Sukorejo Sri Kartini, menjelaskan bahwa tujuan arisan itu juga untuk konsolidasi dengan Pimpinan Ranting (PR) dan pelaksanaan program kerja. “Setiap bulan juga ada […]

  • Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Dimana bulan pertama dalam kelender hijriyah adalah bulan Muharram. Allah telah menjadikan bulan Muharram sebagai bulan yang mulia dan menjadikannya sebagai salah satu dari empat bulan haram (yang disucikan). إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ […]

  • Safari Pesantren RMINU Pasuruan Berakhir, Santri Diminta Terus Berkhidmat

    Safari Pesantren RMINU Pasuruan Berakhir, Santri Diminta Terus Berkhidmat

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) dan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar penutupan Safari Pesantren di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan pada Ahad (23/03/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara pesantren dan masyarakat. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengapresiasi […]

  • Membaca Tantangan Industri Pengolahan Masa Pandemi, ITSNU Pasuruan Gelar Webinar Inovasi Kopi

    Membaca Tantangan Industri Pengolahan Masa Pandemi, ITSNU Pasuruan Gelar Webinar Inovasi Kopi

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Dalam masa pandemi COVID-19, berbagai sektor bisnis mengalami kelumpuhan bahkan berhenti. Termasuk dalam hal industri pengolahan kopi, khususnya dari sisi hilir, yakni pemilik kedai kopi dan kafe. Meskipun di beberapa daerah menunjukkan sisi hulu juga terdampak. Menyadari itu, Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (Prodi THP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan mengelar webinar […]

  • Tepat Harlah IPNU ke-67, IPNU Kab. Pasuruan Resmi Dilantik

    Tepat Harlah IPNU ke-67, IPNU Kab. Pasuruan Resmi Dilantik

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke-67 tahun, Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Pasuruan periode 2020 – 2021 Resmi dilantik. Rabu (24/2/2021). Dengan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan Covid-19, pelantikan yang digelar di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan dipimpin langsung oleh Ketua PW […]

  • Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • visibility 749
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Media Center NU Pasuruan menggelar program Hikayat Ramadhan (Hikam). Sebuah program dengan memproduksi konten video keislaman melalui akun media sosial NU Pasuruan di platform Youtube, Facebook, dan Instagram. Konten pertama Hikam diampu langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin. Dengan membahas komitmen menjalankan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca