Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.256
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua NU Pasuruan Jelaskan Makna Santri

    Ketua NU Pasuruan Jelaskan Makna Santri

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • visibility 1.126
    • 0Komentar

    Phojentrek, NU Pasuruan Istilah santri biasanya dinisbatkan kepada mereka yang tengah menimba ilmu agama Islam di sebuah tempat bernama pesantren. Santri juga bisa diartikan sebagai orang yang beribadat dengan sungguh-sungguh Mennggapi hal tersebut Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamkkin menjelaskan tiga makna santri menurut ulama Pasuruan. Hal itu disampaikan pada […]

  • Ansor NU Pasuruan Kampanye Protokol Kesehatan dengan Gowes Sorban Sehat

    Ansor NU Pasuruan Kampanye Protokol Kesehatan dengan Gowes Sorban Sehat

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Salah satu kebiasaan baru yang diminati masyarakat Pasuruan saat pandemi adalah bersepeda. Menyadari itu, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (PC GP ANSOR NU) Kabupaten Pasuruan, melaunching program kampanye penerapan protokol kesehatan dengan bersepeda, yakni GOWES SORBAN SEHAT, Minggu (9/8/2020). Untuk lokasi start Gowes Sorban Sehat bertempat di area Makam Mbah Sayyid Arif Segoropuro, […]

  • Pesan Kiai Imron Pada Istighosah Rutin NU Pasuruan

    Pesan Kiai Imron Pada Istighosah Rutin NU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Perwosari, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan orang tua harus terus mengawasi anak anak ketika main smartphone. Terus terang saat ini jika anak tidak di beri smartphone akan nangis dikasih uangpun akan nangis. “Mengontrol anak main smartphone sangat sulit tetapi kita harus terus memantaunya,”ujarnya pada saat Istighosah […]

  • Tasyakuran Satu Abad NU Pasuruan, Kiai Anwar Ajak Kader Perkuat Barisan

    Tasyakuran Satu Abad NU Pasuruan, Kiai Anwar Ajak Kader Perkuat Barisan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar tasyakuran memperingati satu abad perjalanan NU di Pasuruan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan pada Selasa (23/09/2025). Momentum ini menjadi ajang refleksi atas kiprah panjang NU Pasuruan yang telah hadir lebih dari seratus tahun, mengawal umat sekaligus berkontribusi bagi bangsa. Wakil Rais […]

  • Futsal Sarungan  Warnai Hari Santri di Pasuruan, Berikut Juaranya

    Futsal Sarungan Warnai Hari Santri di Pasuruan, Berikut Juaranya

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka memeriahkan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Futsal Sarungan antar kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Futsal King Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Sabtu-Senin (18-20/10/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, turut mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah […]

  • Pesan KH Imron Mutamakkin di Istighosah Jum’at Legi PCNU Pasuruan

    Pesan KH Imron Mutamakkin di Istighosah Jum’at Legi PCNU Pasuruan

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • visibility 816
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin, di aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Jum’at (18/11/2024). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron  Mutamakkin mengatakan, momentum hari santri merupakan kesatuan dari hari pahlawan tepatnya berawal dari 22 Oktober resolusi jihad yang kemudian menjadi peperangan di 10 November. “Salah satu dari meletusnya perang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca