Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.435
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Rejoso Bagi 2000 Masker & 600 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

    NU Rejoso Bagi 2000 Masker & 600 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Satgas Pencegahan Covid-19 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Rejoso beserta Banomnya menggelar pembagian masker dan sembako sebagai aksi kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi covid-19. Sebanyak 2000 masker dan 600 paket sembako dibagikan dalam kegiatan tersebut. Meliputi tukang becak,pedagang kecil, dan lain-lain. Kegiatan tersebut juga didukung oleh berbagai pihak dan […]

  • KH. M. Sholeh Bahruddin: Dimana ada kelebihan, disitulah ada kekurangan

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • visibility 943
    • 0Komentar

    KH. M. Sholeh Bahruddin, pengasuh Pondok Pesantren Ngalah Purwosari Kabupaten Pasuruan, kembali menegaskan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Oleh karena itu, sesama manusia harus saling tolong menolong. “Tidak ada manusia yang sempurna. Semua punya kekurangan,” ujarnya saat memberikan Mauidhotul Hasanah dalam kegiatan Seninan, di Masjid Aminah Kompleks Pondok Pesantren Ngalah Purwosari, Senin (21/1/2019). “Dimana […]

  • Sukses, Ketua LP Maarif NU Pasuruan: 568 Madin Ikuti UAMNU

    Sukses, Ketua LP Maarif NU Pasuruan: 568 Madin Ikuti UAMNU

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Nguling, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Ujian Akhir Ma’arif NU (UAMNU) untuk Madrasah Diniyah (Madin), Senin (13-20/2/2023). UAMNU perdana itu dilakukan serentak di semua Madin di wilayah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Terncatat ada 568 Madin dengan jumlah peserta mencapai 6432 santri yang […]

  • Begini Toleransi yang Dikritik oleh Gus Dur

    Begini Toleransi yang Dikritik oleh Gus Dur

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • visibility 1.101
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Komunitas Gitu Saja Kok Repot Pasuruan (KGSKR) GUSDURian Pasuruan menggelar Kajian Gus Dur (KGD) dengan mengulas tulisan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berjudul “Toleransi dan Batasannya,” secara virtual, Rabu (29/11/2023). Koordinator Wilayah (Korwil) Jaringan GUSDURian Imam Maliki menyebutkan kritik Gus Dur atas pemaknaan toleransi yang setengah hati. Bahwa toleransi itu […]

  • ISNU Pasuruan Akan Gelar MKNU, Ini Tujuannya

    ISNU Pasuruan Akan Gelar MKNU, Ini Tujuannya

    • calendar_month Sel, 18 Jan 2022
    • visibility 851
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan – Setelah suskes menghelat acara besar bertajuk seminar nasional dan bedah buku, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan berencana melaksanakan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) untuk melahirkan kader NU yang militan untuk memperkuat komitmen keagamaan dan kebangsaan. Ketua ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adip Muhdi mengatakan, pihaknya tengah melakukan rapat koordinasi guna […]

  • Tim KOIN NU Maslahat Rejoso Peduli Korban Angin Puting Beliung

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Tim KOIN NU Maslahat Rejoso terdiri dari Fatayat, Muslimat, dan MWCNU Rejoso, kali ini menyalurkan bantuan kepada korban angin puting beliung, Kamis, 12 Maret 2020. Neng Laily Qomariah, ketua Fatayat NU Rejoso, menjelaskan bahwa tim KOIN NU Maslahat Rejoso yang selama istiqomah sejak 2017 membantu korban banjir masyarakat rejoso, kali ini juga membantu korban angin […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca