Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.508
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerendahan Hati KH Ma’shum Hasyim Saat Dipilih Menjadi Pj Rais Syuriyah PCNU Kab. Pasuruan

    Kerendahan Hati KH Ma’shum Hasyim Saat Dipilih Menjadi Pj Rais Syuriyah PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2023
    • visibility 1.051
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Ma’shum Hasyim resmi ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Rais Syuriah. Kiai Ma’shum menggantikan Almaghfurllah KH Muzakki Birrul Alim yang wafat pada Jum’at (20/10/2023). “Ada maksudnya ketika saya membuka sambutan (Pertama sebagai Pj Rais Syuriyah) dengan membaca ‘Alladzîna idzâ ashâbat-hum mushîbah, qâlû innâ […]

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan  mengelar pelatihan jarimatika metode gampang asik dan menyenangkan (Gasing) ala KKN ITSNU STAI Salahuddin di MI Miftahul Ulum, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/08/2023) Ketua kelompak 1 M Nabil Hafidz mengatakan, pembelajaran berhitung cepat Matematika […]

  • Pedagang Raup Berkah di Haul Gus Muhammad Daqiqiyah Sidogiri

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • visibility 943
    • 0Komentar

    Acara rutin haul Gus (sebutan untuk keluarga Kiai) Muhammad Daqiqiyah bin Abdul Alim bin Abdul Jalil, Senin, 7 Januari 2019, membawa berkah tersendiri bagi pedagang kaki lima disekitar Pondok Pesantren Banat 2 Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Kesan M Iksan misalnya, salah satu pedagang kerupuk, bahwa kerupuknya terjual lebih banyak dari pada hari-hari biasanya. “Tidak […]

  • Peringati Harlah ke-98, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus, dan Kader

    Peringati Harlah ke-98, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus, dan Kader

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • visibility 850
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Kabupaten PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus dan Kader NU Kabupaten Pasuruan bertempat di kompleks Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Pohjentrek, Senin (8/3/2021). Menurut KH. Imron Mutamakkin, selaku Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, selain untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) NU ke-98, kegiatan vaksinasi […]

  • Harus Seimbang Antara Semangat Membangun Masjid dengan Memakmurkan Masjid

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • visibility 801
    • 0Komentar

    Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LTM PCNU) Kabupaten Pasuruan, Moh. Mundzir Muslih, mengatakan bahwa semangat kita tidak berimbang antara membangun masjid dengan meramaikan masjid. “Mengapa Masjid kita sepi?Pertama, kita tidak seimbang antara semangat membangun masjid dengan semangat mengisi kegiatan masjid,” tuturnya saat memberikan pembinaan kepada 100 Pengurus Masjid Nahdlatul Ulama dengan tema […]

  • Dimulai Hari Ini, Berikut Rangkaian Acara Harlah ke-102 NU di Pasuruan

    Dimulai Hari Ini, Berikut Rangkaian Acara Harlah ke-102 NU di Pasuruan

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • visibility 1.449
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanHari Lahir (Harlah) ke-102 NU jatuh pada 16 Rajab 1446 H, bertepatan dengan 16 Januari 2025. Tahun ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar peringatan dengan rangkaian acara. “Acara pertama dimulai hari ini. Siang tadi selesai Khotmil Qur’an serentak di 102 titik. Di Aula KH Ahmad Djufri (Aula PCNU), 19 Majelis […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca