Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.141
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekankan Komitmen Menulis ISNU Pasuruan  MoU dengan IAINU Bangil

    Tekankan Komitmen Menulis ISNU Pasuruan MoU dengan IAINU Bangil

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan gelar Workshop sekaligus Memorandum of Understanding (MoU) bersama Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil di Kampus setempat, Ahad (29/10/2023). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adip Muhdi mengatakan bahwasanya titik tekan MoU adalah menekankan komitmen untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) […]

  • Untuk alumni dan wali santri, Sholat Jenazah KH A Nawawi Abdul Djalil Sidogiri Bisa Diikuti Secara Bil Ghaib

    Untuk alumni dan wali santri, Sholat Jenazah KH A Nawawi Abdul Djalil Sidogiri Bisa Diikuti Secara Bil Ghaib

    • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU PasuruanKabar duka kembali menyelimuti Pasuruan. Adalah KH Ahmad Nawawi Abdul Djalil selaku Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, wafat. Kabar akan wafatnya almaghfurlah sempat berseliweran di media sosial. Namun kabar tersebut akhirnya dipastikan pada Minggu (13/06/2021) pukul 16.40 WIB. Keluarga Pesantren Sidogiri, M Syamsul Munawwir, menjelaskan saat ini sedang […]

  • KH. Imron Mutamakkin: Bentengi Aswaja NU dengan Anfa’uhum Linnas

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • visibility 488
    • 0Komentar

    KH. Imron Mutamkkin, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, memberikan instruksi kepada pengurus NU, untuk melakukan pembentengan Aswaja An-Nahdliyah (sebutan untuk Aswaja NU), baik dikepengurusan lembaga maupun banom, dengan semaksimal mungkin memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas. Gerakkan lewat banom atau lembaga dalam membentengi yang merusak tatanan masyarakat. Lakukan sesuai kapasitas […]

  • Konfercab IPNU Di Masa Pandemi, Bupati Pasuruan Himbau Kader Tetap Bersinergi dan Kreatif

    Konfercab IPNU Di Masa Pandemi, Bupati Pasuruan Himbau Kader Tetap Bersinergi dan Kreatif

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Ajang 2 (dua) tahunan, yaitu Konferensi Cabang (Konfercab) ke-18 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan digelar secara meriah dalam sehari penuh di Aula KH. A. JUFRI Graha PCNU Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/11/2020). Pada kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh pengurus Anak Cabang (Ancab) dan ranting se-Kabupaten Pasuruan saja. Namun, kader IPNU dari berbagai daerah, […]

  • Menandai Sejarah, NU Pasuruan Siapkan Peringatan 1 Abad

    Menandai Sejarah, NU Pasuruan Siapkan Peringatan 1 Abad

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad NU Pasuruan di Aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/09/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa penetapan Harlah NU Pasuruan didasarkan pada manuskrip kliping koran berhuruf pegon. Dari catatan itu […]

  • Meneguhkan Kontribusi Ulama dalam Perjuangan Bangsa, Lakpesdam NU Pasuruan Gelar Workhsop

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2019
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Workshop Penulisan Sejarah dengan tema “Ulama & Pesantren Pasuruan dalam Perjuangan Bangsa” bertempat di Ruang Rapat Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/8/2019). KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa selain meneguhkan peran ulama NU dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca