Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.007
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Harlah NU ke-96, Lazisnu Kab. Pasuruan Gelar Santunan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Pasuruan, Rabu, 13 Maret 2019. PCNU Care Lazisnu Kabupaten Pasuruan mengadakan santunan yatim dan pengobatan gratis bersama RS BAZNAS Sidoarjo, dan MWC NU Nguling. Kegiatan ini juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam memperingati Harlah NU ke-96. Pada kegiatan kali ini, lazisnu memberikan santunan berupa uang tunai dan bingkisan pada 30 anak […]

  • Sepeda Listrik Tenaga Surya Jadi Kado ITSNU Pasuruan untuk 1 Abad NU

    Sepeda Listrik Tenaga Surya Jadi Kado ITSNU Pasuruan untuk 1 Abad NU

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanBagi Nahdliyin, dapat menyambut Satu Abad Nahdlatul Ulama (1 Abad NU) adalah momen spesial. Untuk itu, Dosen Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan, Mahendra Satria Hadiningrat, bersyukur dapat memberi kado spesial. “Inovasi sepeda listrik ini merupakan bentuk kepedulian ITSNU untuk mendorong kemandirian bagi penyandang disabilitas, khususnya tunadaksa di bagian kaki,” imbuhnya […]

  • ISNU Pasuruan Akan Kawal Progam ISNU Jatim

    ISNU Pasuruan Akan Kawal Progam ISNU Jatim

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan akan mengawal progam Pengurus Wilayah (PW) ISNU Jawa Timur diantarnya adalah pembangunan sarana pra sarana . Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad Adib Muhdi Ketua ISNU Kabupaten Pasuruan pada saat rapat di area Masjid Sabilillah kota Malang, Kamis (9/05/2024). “Kami di kepengurusan […]

  • NU Peduli Kab. Pasuruan Bantu Warga Terdampak Banjir

    NU Peduli Kab. Pasuruan Bantu Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Kam, 13 Jan 2022
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak banjir di Desa Toyaning dan Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso. Koordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan H Muhammad Nawawi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 15 Desa di 3 Kecamatan masih tergenang banjir. “Alhamdulillah, tadi sudah bisa menyalurkan bantuan,” ujarnya kepada NU Pasuruan, […]

  • Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Hari Lahir (Harlah) ke 90 Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan menggelar Majelis Sholawat Al Maslahah di Area Badan Usaha Milik Desa (Bumbdes) Dewarama, Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/04/2024). Dalam acara tersebut Ansor Kabupaten Pasuruan melaunching rangkaian acara Prakonfreancab ke XI. Ketua PC GP Ansor Kabupaten […]

  • LTMNU dan LAZISNU Pasuruan Gelar MoU : Kelola ZIS dan Peduli Lingkungan

    LTMNU dan LAZISNU Pasuruan Gelar MoU : Kelola ZIS dan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), di Kediaman Ketua PC LTMNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (17/8/2025). Ketua PC LTMNU Kabupaten Pasuruan, Mundzir  menyampaikan kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam mengoptimalkan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca