Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.930
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Media Madrasah dan Sekolah, LP Maarif NU Pasuruan Gelar Diklat Jurnalistik

    Dampingi Media Madrasah dan Sekolah, LP Maarif NU Pasuruan Gelar Diklat Jurnalistik

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Diklat Jurnalistik dan Pengelolaan Media Sosial Madrasah dan Sekolah’, Sabtu (03/09/2022). Kegiatan itu laksanakan di dua Ruang Perkuliahan, Gedung B, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan, Kompleks Perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo, […]

  • Nyai Sinta Nuriyah : Persatuan dan Kesatuan Merupakan Pilar Indonesia

    Nyai Sinta Nuriyah : Persatuan dan Kesatuan Merupakan Pilar Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Nyai Hj Sinta Nuriyah istri KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengingatkan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan pilar utama tegaknya Republik Indonesia. Menurutnya dengan hidup rukun dan saling menghargai bangsa kita tidak akan terpecah belah. “Kunci dari persatuan adalah saling menghargai dan tolong-menolong di antara sesama bangsa,” ujarnya dalam acara buka bersama […]

  • Bantu Kesehatan Warga Terdampak Banjir, NU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis

    Bantu Kesehatan Warga Terdampak Banjir, NU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Ming, 23 Jan 2022
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pengobatan Gratis bagi warga terdampak banjir di Kelurahan Kedawung Kulon Kecamatan Grati dan Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso, Minggu (23/01/2022). Bidang Kesehatan NU Peduli Kabupaten Pasuruan dr H Dwijo Widodo menjelaskan, salah satu kebutuhan pertama ketika genangan banjir di wilayah tertentu mulai surut adalah pemeriksaan […]

  • Nanti Sore, LFNU Pasuruan & Bangil Rukyatul Hilal di Dusun Kalikunting

    Nanti Sore, LFNU Pasuruan & Bangil Rukyatul Hilal di Dusun Kalikunting

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • visibility 755
    • 1Komentar

    Keterangan foto: observasi lokasi oleh LFNU Kab. Pasuruan dan LFNU Bangil Winongan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan dan LFNU Bangil memilih area persawahan di Jalan Kakap, Dusun Kalikunting, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil sebagai tempat Rukyatul Hilal, Jumat (28/02/2025) sore. “Kita pilih lokasi di Dusun Kalikunting karena posisi (Yang baik […]

  • Tiba di Pasuruan, Santri Dari Luar Daerah, PCNU Kab. Pasuruan Beri Penyuluhan & Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, pagi ini, Minggu (29/3/2020), menyambut santri yang pulang ke Pasuruan, khususnya santri dari pondok pesantren Al-Falah Ploso dan Al-Anwar Sarang Rembang. “Semua santri yang pulang, yang nyantri di luar Pasuruan, sebelum sampai di rumah diarahkan ke kantor PCNU untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan penyuluhan pencegahan […]

  • Majelis Dzikir & Sholawat Rijalul Ansor Rejoso Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1440 H

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Dalam melestarikan tradisi ulama NU, Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor PAC GP ANSOR Rejoso menggelar Peringatan ISRO’ MI’ROJ 1440 H dan harlah NU ke 96 di Markas KOMPAS Desa Segoropuro, Selasa (26/2/2019). Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 orang, terdiri dari sahabat-sahabat Ansor dari 16 ranting se PAC Rejoso serta dari pemuda kompas desa segoropuro. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca