Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.159
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Kaderisasi, PAC IPNU-IPPNU Rejoso Gelar Latihan Kader Muda (LAKMUD)

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Latihan Kader Muda (Lakmud), Jum’at-Ahad (1-3/2/2019) di SMK darul Murtadlo Dusun Krandonlor Desa Rejosokidul Rejoso. Mukhammad Yahya, selaku ketua PAC IPNU Rejoso, berharap dengan terlaksananya kegiatan tersebut, dapat mengbangkan kader kader IPNU-IPPNU di tingkatan ranting sehingga jenjang pengkaderan NU berjalan masif. ”Kami menekankan kepada peserta […]

  • Selama Pandemi COVID-19, ITSNU-STAIS Pasuruan Optimalkan Sistem Daring Untuk Penerimaan Mahasiswa Baru & Perkuliahan

    Selama Pandemi COVID-19, ITSNU-STAIS Pasuruan Optimalkan Sistem Daring Untuk Penerimaan Mahasiswa Baru & Perkuliahan

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Dalam kondisi pandemi covid-19 yang saat ini melanda Indonesia dan negara-negara lain di dunia, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (STAIS) Pasuruan memaksimalkan program pendaftaran mahasiswa baru secara online. Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanaka protokol kesehatan yang telah diberlakukan. “Pendaftaran via daring ini sebenarnya […]

  • Pendangkalan Sungai, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan dan Warga Gelar Bersih-bersih

    Pendangkalan Sungai, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan dan Warga Gelar Bersih-bersih

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Gempol, NU PasuruanMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan bersama warga di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, membersihkan Sungai Bekacak, Ahad (30/7/2023). “Ini bagian dari mitigasi bencana. Karena sejumlah sungai di sini mengalami sedimentasi hingga pendangkalan. Salah satu faktornya adalah arus air yang deras […]

  • Peringati Harlah ke-96 NU, IPNU-IPPNU Yudharta Gelar Ngulas Film Sang Kiai

    Peringati Harlah ke-96 NU, IPNU-IPPNU Yudharta Gelar Ngulas Film Sang Kiai

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menggelar kegiatan Ngulas Film ‘Sang Kiai’ di Lantai Dua Kantin Kampus, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Ahad (06/02/2022). Ketua Pelaksana Muhammad Ghufron menyampaikan, alasan memilih dan pentingnya film ‘Sang Kiai’ bagi santri dan […]

  • Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Hari Lahir (Harlah) ke 90 Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan menggelar Majelis Sholawat Al Maslahah di Area Badan Usaha Milik Desa (Bumbdes) Dewarama, Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/04/2024). Dalam acara tersebut Ansor Kabupaten Pasuruan melaunching rangkaian acara Prakonfreancab ke XI. Ketua PC GP Ansor Kabupaten […]

  • Sambut Ramadhan, JQHNU Pasuruan Gelar Khotmil Quran Serentak Bersama PAC

    Sambut Ramadhan, JQHNU Pasuruan Gelar Khotmil Quran Serentak Bersama PAC

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Banyak sekali cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyambut dan memuliakan bulan suci ramadhan. Diantaranya adalah Khotmil Qur’an Serentak yang akan dilakukan oleh Pimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurro’ Wal Huffadh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pasuruan. “Ahad depan (10/03/2024), Khotmil Qur’an digelar serentak di setiap Pimpinan Anak Cabang (PAC) JQHNU di wilayah kerja […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca