Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.068
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isra’ Mi’raj: Mukjizat Agung dan Peneguhan Kewajiban Shalat

    Isra’ Mi’raj: Mukjizat Agung dan Peneguhan Kewajiban Shalat

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Isra’ Mi’raj merupakan salah satu peristiwa besar dalam sejarah Islam yang wajib diyakini oleh setiap Muslim. Perjalanan agung ini membawa Nabi Muhammad saw dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina, kemudian dilanjutkan ke langit-langit tertinggi hingga mencapai Sidratul Muntaha dalam satu malam yang sama. Semuanya itu merupakan bukti kebesaran Allah swt dan […]

  • LAZISNU  Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis di Nongkojajar

    LAZISNU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis di Nongkojajar

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC )Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani umat melalui program bakti sosial. Kali ini, kegiatan berupa pengobatan gratis digelar di halaman Masjid An Nur Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Ahad (16/6/2025). Sejak pagi, ratusan warga telah memadati lokasi untuk […]

  • Dilantik, Anak Ranting dan PRNU Sengonagung Diminta Rumuskan Program dengan Tiga W

    Dilantik, Anak Ranting dan PRNU Sengonagung Diminta Rumuskan Program dengan Tiga W

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan secara serentak resmi dilantik, Jumat (09/09/2022). Kegiatan pelantikan dipusatkan di Masjid Rousdy, Roudhotul Mustarsyidiin, Dusun Kembang Kuning, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Gus H […]

  • Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1091, Bupati dan Kiai Gowes di Pantai Karang Hitam Lekok

    Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1091, Bupati dan Kiai Gowes di Pantai Karang Hitam Lekok

    • calendar_month Ming, 20 Sep 2020
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1091 tahun 2020. H. M. Irsyad Yusuf, S.E, M.M.A. Bupati Pasuruan, mengajak Para Kyai dan Gus se-Kabupaten Pasuruan untuk mengikuti kegiatan Jamaah Gowes Sarungan (JAGONGAN) yang diadakan di Kecamatan Lekok, Jum’at (18/9/2020). Lokasi yang dipilih oleh para Pegowes yang bersarung ini adalah tempat wisata yang sempat viral […]

  • Luar Biasa! Ular Naga Ikut Karnaval “Guyub Bareng” Karang Taruna Bima Sakti Purwosari

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Purwosari – Karnaval yang digelar di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan membuat siapapun yang menyaksikan terkagum dan takjub. Pasalnya tema “Ayo Guyub Bareng” yang diusung panitia berhasil meraih memicu keguyuban dari para peserta. (19/9/2019). Para peserta terlihat guyub saat saling menampilkan aksi atraktif dan kreatif. Tidak satupun warga baik peserta ataupun penonton yang mengeluh […]

  • Islam Tanpa Organisasi Tidak Akan Besar

    • calendar_month Sel, 18 Des 2018
    • visibility 508
    • 1Komentar

    Ustadz Abdus Salam, Pengasuh Yayasan Al Karomah Pandan Purwosari, mengatakan bahwa Organisasi memiliki peranan penting bagi eksistensi dan kemajuan agama Islam. “Islam tanpa organisasi tidak akan besar,” tegasnya dalam acara Upgrading dan Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PKPT IPNU-IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan bertempat di […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca