Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.768
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peletakan Batu Pertama RSNU Pasuruan Jadi Kado Harlah NU ke-98

    Peletakan Batu Pertama RSNU Pasuruan Jadi Kado Harlah NU ke-98

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • visibility 1.269
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (Harlah NU) yang ke-98, yakni 16 Rajab 1442 H, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Pasuruan yang berlokasi di Kecamatan Kejayan, Minggu, 28 Februari 2021. Menurut KH. Imron Mutamakkin, selaku Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, pembangunan rumah sakit NU […]

  • Begini Cara PC LP Maarif Kenalkan Kiai Pasuruan Penjaga Aswaja An-Nahdliyah

    Begini Cara PC LP Maarif Kenalkan Kiai Pasuruan Penjaga Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • visibility 1.196
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru Aswaja An Nahdliyah’, Senin-Selasa (05-06/09/2022). Kegiatan dipusatkan di Aula Lantai II, Rumah Inovasi PC LP Maarif NU, Kompleks Perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Ketua PC LP Maarif NU, […]

  • Halal Bihalal ISNU se-Pasuruan Barat Sebagai Bentuk Jalin Solidaritas antar Pengurus

    Halal Bihalal ISNU se-Pasuruan Barat Sebagai Bentuk Jalin Solidaritas antar Pengurus

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • visibility 1.093
    • 0Komentar

    Sebagai wujud rasa syukur atas datangnya bulan Syawal sekaligus sebagai momentum halal bilhalal silaturahmi Idul Fitri, Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar halal bihalal dan silaturahmi antara jajaran pengurus anak cabang se-Pasuruan barat, di STIKES Ar Rahma Mandiri Indonesia komplek Pondok Pesantren Ar Rahmah, Carat Gempol. Kegiatan yang terlaksana pada hari […]

  • Ada Peluang Ekspor Talas Beneng, LPPNU Pasuruan Gelar Studi Riset

    Ada Peluang Ekspor Talas Beneng, LPPNU Pasuruan Gelar Studi Riset

    • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanLembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan Studi Riset kepada CV Maju Unggas Jombang, Selasa (04/01/2022). Ketua LPPNU PCNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Maarif, menjelaskan tujuan kegiatan adalah untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan budi daya Bebek Potong dan Talas Beneng hingga strategi pemasarannya. “Kami belajar teknis […]

  • ISNU Pasuruan Siapkan 110 Pendamping Proses Produk Halal UMK

    ISNU Pasuruan Siapkan 110 Pendamping Proses Produk Halal UMK

    • calendar_month Ming, 6 Mar 2022
    • visibility 798
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi, verifikasi dan validasi berkas calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Aula KH. Zainuddin Pondok Pesantren Assholach Kejeron Gondangwetan, Ahad (6/03/2022). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan merupakan sinergi dengan Lembaga Solusi […]

  • Makesta IV Yudharta, Peserta Ditantang Kontribusinya kepada Masyarakat

    Makesta IV Yudharta, Peserta Ditantang Kontribusinya kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • visibility 910
    • 0Komentar

    Prigen, NU PasuruanPimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menyelenggarakan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) IV di Balai Diklat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat-Ahad (19-21/11/2021). Ketua PKPT IPPNU Wachida Isnaini Firdausi menjelaskan maksud mengusung […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca