Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.081
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Tujuan Ansor Gunting Sukorejo Lakukan Turba

    Ini Tujuan Ansor Gunting Sukorejo Lakukan Turba

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Desa Gunting Kecamatan Sukorejo menggelar kegiatan Turun ke Bawah (Turba) ke Dusun Pajaran, Sabtu (17/4/2021). Kegiatan itu merupakan rangkaian konsolidasi untuk menyatukan persepsi pengurus organisasi dan persiapan rencana penyusunan program kerja periode 2021-2023. “Kami sekaligus Ta’arufan, kenalan kepengurusan ranting yang baru,” ujar Muhamad Ismail selaku Ketua […]

  • Perkuat Kaderisasi, PAC IPNU-IPPNU Rejoso Gelar Latihan Kader Muda (LAKMUD)

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Latihan Kader Muda (Lakmud), Jum’at-Ahad (1-3/2/2019) di SMK darul Murtadlo Dusun Krandonlor Desa Rejosokidul Rejoso. Mukhammad Yahya, selaku ketua PAC IPNU Rejoso, berharap dengan terlaksananya kegiatan tersebut, dapat mengbangkan kader kader IPNU-IPPNU di tingkatan ranting sehingga jenjang pengkaderan NU berjalan masif. ”Kami menekankan kepada peserta […]

  • HSN 2018: LKNU Pasuruan Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Santri

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati hari santri 2018, kegiatan penyuluhan kesehatan digelar untuk para santri di beberapa pesantren di pasuruan. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para santri agar dapat melakukan pola hidup bersih dan sehat. Penyuluhan ini dilakukan di 4 pondok pesantren di pasuruan secara terpisah. Pesantren yang pertama diberikan penyuluhan adalah Pondok Pesantren Assolhollach pada […]

  • 3 Nasihat Mbah Moen untuk Warga dan Pengurus Nahdlatul Ulama

    3 Nasihat Mbah Moen untuk Warga dan Pengurus Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • visibility 1.379
    • 0Komentar

    Melalui searching di google, cukup mudah untuk mencari kata mutiara atau nasihat dari KH Maimoen Zubaer di dunia maya. Hanya saja, belum ada yang menyajikan secara khusus nasihat-nasihat Mbah Moen kaitannya dengan Nahdlatul Ulama. Sehingga dalam tulisan ini, akan menampilkan beberapa pesan Mbah Moen untuk warga dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Pesan Mbah Moen yang […]

  • Melaui Posyandu, Mahasiswa UNU STAI Salahudin Pasuruan Bantu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Desa

    Melaui Posyandu, Mahasiswa UNU STAI Salahudin Pasuruan Bantu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Desa

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasurun Mahasiswa Kuliah Kerja nyata (KKN)  Universitas Nahdlatul ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan ikut berpartisipasi  dalam kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Senin (8/07/2024). Tentu dengan adanya mahasiswa UNU STAI Salahudin Pasuruan banyak warga yang terbantu diantaranya warga Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan khususnya dalam hal pelayanan. Posyandu […]

  • LDNU Pasuruan Hadirkan Hikayat Ramadan: Ngaji Online Menjelang Berbuka

    LDNU Pasuruan Hadirkan Hikayat Ramadan: Ngaji Online Menjelang Berbuka

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • visibility 679
    • 1Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Hikayat Ramadan (Hikam) di Media Sosial NU Pasuruan Senin sore (3/03/2025). Ketua PC LDNU Kabupaten Pasuruan, Gus Ahda Arafat mengatakan bahwasanya Hikam merupakan program ngaji online selama bulan Ramadan yang di dalamnya berisi tentang kajian keagamaan oleh dai-dai muda NU. “Hikam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca