Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.783
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Ansor Pasuruan Siap Kawal Kasus Pembegalan Ketua IPPNU Rejoso

    LBH Ansor Pasuruan Siap Kawal Kasus Pembegalan Ketua IPPNU Rejoso

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Kasus pembegalan yang menimpa Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Rejoso Rosyidatul Ilmiah beberapa hari yang lalu. Merespon hal itu  Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) GP Ansor Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan agar kasus ini sampai selesai. Ketua PC LBH Ansor Kabupaten Pasuruan Soleh mengatakan, kasus […]

  • STAI Salahuddin Gelar Wisuda, PC ISNU Beri Penghargaan untuk Mahasiswa Terbaik

    STAI Salahuddin Gelar Wisuda, PC ISNU Beri Penghargaan untuk Mahasiswa Terbaik

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Pandaan, NU Pasuruan – Pada tanggal 15 Desember 2021 bertepatan pada hari Rabu, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan melaksanakan sidang senat terbuka dengan agenda utama pengukuhan wisudawan angkatan ke XIV di Hotel Finna Golf Pandaan. Prosesi wisuda berjalan dengan lancar dengan meluluskan ratusan mahasiswa. Ketua Yayasan Sembilan Belas Dua Enam yang menaungi STAI […]

  • NUmbasmart Resmi Dibuka di Kantor NU Pasuruan, Selanjutnya Di Seluruh MWCNU

    NUmbasmart Resmi Dibuka di Kantor NU Pasuruan, Selanjutnya Di Seluruh MWCNU

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Pasuruan sukses menggelar Grand Opening NUmbasmart pertama di kompleks perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, Jl Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (4/6/2023). Ketua PCNU KH Imron Mutamakkin menyebutkan, launching NUmbasmart menjadi tanda upaya NU Pasuruan memasuki Abad Kedua. Menuju kemandirian jam’iyyah dan jamaah. “Dalam […]

  • Tingkatkan Kolaborasi, Rakercab Maarif NU Pasuruan Penuh MoU

    Tingkatkan Kolaborasi, Rakercab Maarif NU Pasuruan Penuh MoU

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Tutur, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Padepokan Jamaah Kebun Krecek, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Sabtu-Ahad (1-2/7/2023). Ketua PC LP Maarif NU Kabupaten Pasuruan Akhmad Farid menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan stake holder dalam upaya optimalisasi program kerja yang […]

  • KH. M. Sholeh Bahruddin: NU Tidak Punya Sejarah Benturan dengan Pemerintah

    • calendar_month Ming, 3 Feb 2019
    • visibility 299
    • 0Komentar

    KH. M. Sholeh Bahruddin, pengasuh Pondok Pesantren Ngalah Purwosari Pasuruan Jawa Timur, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) tidak punya sejarah berbenturan dengan Pemerintah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). “NU tidak pernah benturan dengan pemerintah NKRI, mulai berdiri sampai sakniki (sekarang). Siapapun presidennya,” jelasnya saat memberikan Mauidhotul Hasanah dalam acara rutin minggu pagi Manaqib dan Dzikrul […]

  • Harlah ke-94, Ketua NU Pasuruan Minta Maarif Cetak Generasi Yang Membanggakan Rasulullah

    Harlah ke-94, Ketua NU Pasuruan Minta Maarif Cetak Generasi Yang Membanggakan Rasulullah

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Pohjentrek , NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, pengembangan pola pendidikan oleh Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU harus sesuai dengan perkembangan zaman dan berakhlak. Sehingga mampu bermanfaat kepada masyarakat. “Ma’arif NU harus bisa mencetak generasi yang dibutuhkan masyarakat dan dibanggakan oleh Rasulullah Saw,” ujarnya saat memberikan sambutan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca