Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.161
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTs MA Assholach Pasuruan Latih Siswa Jadi Ishari Milenial

    MTs MA Assholach Pasuruan Latih Siswa Jadi Ishari Milenial

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanMadrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Assholach menggelar Pelatihan Seni Hadrah di Aula KH Zainuddin, Jalan Pesantren Kejeron, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Latihan digelar dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan selama tiga hari dan dilatih oleh 6 pelatih utusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama (Ishari […]

  • Bersihkan Sampah Sisa Banjir Bersama Warga, Begini Kesan Mahasiswa ITSNU Pasuruan

    Bersihkan Sampah Sisa Banjir Bersama Warga, Begini Kesan Mahasiswa ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 29 Jan 2022
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan bersama warga melakukan Kerja Bakti membersihkan sampah sisa banjir di Dusun Bong Tengah Desa Tambak Lekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Sabtu (22/01/2022). Mahasiswa ITSNU Pasuruan Saifuddin Ahmad menyampaikan, sangat bersemangat untuk meringankan beban warga terdampak banjir dengan membersihkan sisa sampah […]

  • Lawan Ahlul Fitnah Waljamaah, LTM NU Deklarasi Anti Hoax & Radikalisasi

    • calendar_month Sen, 18 Feb 2019
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menutup Rakor Kemasjidan & singkronisasi program tahun 2019 dengan deklarasi anti hoax dan radikalisasi, Minggu (17/2/2019) bertempat di rumah makan Pring Kuning, Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ust. Mundir Muslih berharap agar masyarakat selektif dalam menerima informasi yang beredar, mengingat maraknya berita hoax hingga massifnya penyebaran […]

  • Minim Pendamping Hukum, LPBHNU Pasuruan Gelar Sekolah Politik untuk MWCNU

    Minim Pendamping Hukum, LPBHNU Pasuruan Gelar Sekolah Politik untuk MWCNU

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Malang, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Sekolah Politik bagi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Bess Hotel Malang, Selasa (30/05/2023). Ketua PC LBHNU, Khoirul Huda mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan pembentukan LPBHNU di masing-masing MWCNU. “Banyaknya permintaan pendampingan hukum dari warga […]

  • Jelang Ramadhan, LTMNU Pasuruan Bimbing Muadzin Masjid dan Musolla

    Jelang Ramadhan, LTMNU Pasuruan Bimbing Muadzin Masjid dan Musolla

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar bimbingan teknis muadzin masjid dan musolla di Aula KH Ahmad Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/2/2024). Dalam hal tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan perbedaan waktu adzan jum’at di Makkah dan di Indonesia. […]

  • LTMNU Pasuruan Fasilitasi Warga Membangun Masjid

    LTMNU Pasuruan Fasilitasi Warga Membangun Masjid

    • calendar_month Ming, 5 Des 2021
    • visibility 622
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanLembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pembinaan kemasjidan di Langgar Dusun Kandangsari, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Sabtu (4/12/2021). Ketua LTMNU Kabupaten Pasuruan Mundir Muslih, menjelaskan tentang persiapan-persiapan teknis dalam pembangunan masjid. Misalnya dokumen tanah wakaf. “Terdiri dari surat pernyataan wakif bermaterai Rp. 10.000, Akta Ikrar […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca