Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.390
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menengok Kemeriahan Futsal Sarungan Pengurus NU Pasuruan

    Menengok Kemeriahan Futsal Sarungan Pengurus NU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • visibility 802
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka memeriahkan Harlah ke – 102 NU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Turnamen Futsal Sarungan di Futsal King Warungdowo, Jumat-Ahad (17-19/01/2025). Acara futsal sarungan tersebut berlangsung meriah karena banyak suporter dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) membawa suporter, drumband bahkan istri dan saudara saudaranya. Wakil Ketua PCNU […]

  • HSN 2018: PCNU Pasuruan Instruksikan Pembacaan 1 Juta Sholawat Nariyah

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • visibility 534
    • 2Komentar

    INSTRUKSI PEMBACAAN SHOLAWAT NARIYAH Yth: 1. Pengurus MWC NU 2. Pengurus Ranting NU 3. Pengurus Pondok Pesantren di Lingkungan PC. RMI NU Kab. pasuruan 4. Pimpinan Lembaga Pendidikan di Lingkungan PC LP. Ma’arif NU Kab. Pasuruan Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah swt. Dalam rangka […]

  • MTs MA Assholach Pasuruan Latih Siswa Jadi Ishari Milenial

    MTs MA Assholach Pasuruan Latih Siswa Jadi Ishari Milenial

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • visibility 688
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanMadrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Assholach menggelar Pelatihan Seni Hadrah di Aula KH Zainuddin, Jalan Pesantren Kejeron, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Latihan digelar dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan selama tiga hari dan dilatih oleh 6 pelatih utusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama (Ishari […]

  • KH Imron Mutamakkin : KKN Ajang Mengintifa’kan Ilmu

    KH Imron Mutamakkin : KKN Ajang Mengintifa’kan Ilmu

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya Kuliah Kerja Nyata (KKN)  ajang mengintifa’kan ilmu kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan pada saat pemberangkatan KKN UNU STAI Salahuddin Pasuruan di Aula KH Ahmad Djufri, Graha NU Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, Kamis (04/07/2024). “Mengintifa’kan ilmu artinya ilmu kita di […]

  • Makna Surat Al-‘Ashr Menurut KH Imron Mutamakkin

    Makna Surat Al-‘Ashr Menurut KH Imron Mutamakkin

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • visibility 1.119
    • 0Komentar

    Paserpan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya makna dari surat Al-‘Ashr merupakan peringatan dari Allah kepada manusia tentang pentingnya waktu. Menurutnya waktu adalah salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia tidak boleh disia-siakan.Hal itu diungkapkan pada saat Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid […]

  • Dilantik, JQHNU Pasuruan Diminta Kawal Standarisasi Kompetensi Guru TPQ

    Dilantik, JQHNU Pasuruan Diminta Kawal Standarisasi Kompetensi Guru TPQ

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurra’ Wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pasuruan dilantik di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Senin (18/04/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, agar JQHNU mampu melaksanakan 3 M. Yakni menyampaikan, mengembangkan dan mengamalkan Al-Qur’an. “JQHNU harus mampu […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca