Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.978
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halal Bihalal, ISNU Gerakan Fundraising Untuk RSNU Pasuruan

    Halal Bihalal, ISNU Gerakan Fundraising Untuk RSNU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan – Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan, gelar acara halal bihalal sekaligus fundraising untuk pembangunan rumah sakit Nahdhlatul Ulama (RSNU). Kegiatan ini bertempat di aula klinik Asyifa Pohjentrek pada Jumat (28/5/2021). Masih dalam suasana Lebaran yang kental, Ketua PC ISNU Kab. Pasuruan Dr. Ahmad Adip Muhdi menyampaikan Selamat […]

  • Dorong Ekonomi Kreatif, Mahasiswa  STAI Al-Yasini Bekali Warga Pekangkungan Strategi Digital

    Dorong Ekonomi Kreatif, Mahasiswa STAI Al-Yasini Bekali Warga Pekangkungan Strategi Digital

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Yasini menggelar seminar ekonomi kreatif sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Pekangkungan, di Balai Desa Pekangkungan, beberapa hari yang lalu. Kegiatan yang melibatkan warga dari empat dusun tersebut bertujuan membangun ekosistem usaha desa yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan era digital. Nur Shofa Ulfiyati selaku […]

  • Melalui PKL Masa Pandemi, KH. Imron Mutamakkin Ajak Kader Ansor Kuasai Medsos

    Melalui PKL Masa Pandemi, KH. Imron Mutamakkin Ajak Kader Ansor Kuasai Medsos

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda ANSOR (PC GP ANSOR) Kabupaten Pasuruan mengawali giat pelatihan kader dengan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL) yang diadakan di Aula Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Desa Kucur Kecamatan Purwosari, Kamis (5/11/2020). Kegiatan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL) tersebut direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu Kamis s.d Minggu, tanggal 5 […]

  • Santri Bucin Menurut Gus Sirajjuddin Sidogiri

    Santri Bucin Menurut Gus Sirajjuddin Sidogiri

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Perwosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kajian milenial dengan tema ‘Santri Bucin Gak Bahaya Ta’ di caffe K-Naya Kamis (2/10/2023). Pendakwah Milenial Pasuruan Gus M Sirajjuddin mengatakan, mengatakan santri merupakan orang yang berpegang teguh kepada syariat, menjalankan sunah Rasulullah dan bisa bergaul dengan baik kepada sesama. “Santri […]

  • Konsolidasi 10 Program Akhir 2019, LTM PCNU Kab. Pasuruan Gelar Raker

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar raker untuk konsolidasi terkait 9 program akhir tahun 2019 di Rumah Makan Bu Anis, Jl.Raya Bajangan no.40 Ranggeh Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/6/2019). “Kami mengadakan rapat kerja internal pengurus untuk mematangkan pelaksanaan Program semester 2 tahun 2019,” ungkap Mundir Muslih selaku Ketua […]

  • Harus Seimbang Antara Semangat Membangun Masjid dengan Memakmurkan Masjid

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LTM PCNU) Kabupaten Pasuruan, Moh. Mundzir Muslih, mengatakan bahwa semangat kita tidak berimbang antara membangun masjid dengan meramaikan masjid. “Mengapa Masjid kita sepi?Pertama, kita tidak seimbang antara semangat membangun masjid dengan semangat mengisi kegiatan masjid,” tuturnya saat memberikan pembinaan kepada 100 Pengurus Masjid Nahdlatul Ulama dengan tema […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca