Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.261
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikut Susunan Acara Halalbihalal PCNU Pasuruan

    Berikut Susunan Acara Halalbihalal PCNU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2024
    • visibility 926
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar Halalbihalal di Kompleks Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Pasuruan, Jalan Raya Kejayan, Sabtu (11/05/2024) pagi. Sekertaris PCNU Kabupaten Pasuruan Gus Saiful Anam Chalim mengatakan, dalam acara halalbihalal kali ini akan dihadiri oleh Rais Syuriyah (PBNU) Prof H Mohammad Nuh dan PJ Ketua Pengurus […]

  • Peserta Jalan Kaki ke Stadion Dibekali Air Minum Doa oleh Kiai Muzakki

    Peserta Jalan Kaki ke Stadion Dibekali Air Minum Doa oleh Kiai Muzakki

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Peserta jalan kaki Napak Tilas dan Kirab Menuju Lokasi Puncak Resepsi 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Sidoarjo dari Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terus bertambah. “Dari 200 menjadi 300 peserta yang ikut jalan kaki menuju Stadion. Peserta akan berkumpul di kantor PCNU nanti sore pukul […]

  • Halalbihalal Santri Sidogiri, Pesan Gus Labib: Rendah Hati Adalah Kunci Mencari Ilmu

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • visibility 697
    • 0Komentar

    Pondok Pesantren Sidogiri Syaikhona Kholil sukses gelar Halalbihalal Asatidz dan Para Santri, Sabtu (29/6/2019) di Pondok Pesantren Sidogiri Syaikhona Kholil. Dalam sambutannya, Ustadz Mahmud Syah yang mewakili para guru menyampaikan mohon maaf kepada para santri. Beliau juga mengatakan bahwa semua santri itu pintar, tidak ada yang bodoh. “Tidak ada santri yang bodoh, yang ada hanya […]

  • Innalillahi, H Shofwan Fauzi Ketua Panitia Pembangunan Kantor NU Pasuruan Wafat

    Innalillahi, H Shofwan Fauzi Ketua Panitia Pembangunan Kantor NU Pasuruan Wafat

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanKabar duka menyelimuti pengurus dan Nahdliyin serta keluarga Pondok Pesantren Terpadu (PPT) Al-Yasini Pasuruan. Salah seorang A’wan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan periode 2016-2021 H Shofwan Fauzi wafat, Selasa (05/07/2022). H Shofwan juga suami almarhumah Ibu Nyai Hj Maslucha putri Ibu Nyai Hj Zakiyah, Pengasuh PPT Al-Yasini, Dusun Areng-Areng, Desa Sambisirah, […]

  • Kiai Matin, Ceritakan Teladan Mbah Wahab: Kedekatan Kiai dan Santri adalah Identitas NU

    Kiai Matin, Ceritakan Teladan Mbah Wahab: Kedekatan Kiai dan Santri adalah Identitas NU

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Wakil Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Matin Djawahir menegaskan kembali dawuh Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari bahwa siapa pun yang mengurus NU akan dianggap sebagai santrinya. Menurutnya, pesan tersebut menjadi ikatan ruhani antara guru dan santri yang telah menjadi tradisi kuat di lingkungan NU.Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan […]

  • Cegah Radikalisme, PCNU Kab. Pasuruan Gelar Pondok Ramadhan Khusus Pelajar

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Kali pertama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Pondok Ramadhan khusus pelajar ditingkat SMAN dan SMKN dalam upaya pembentengan radikalisme di sekolah. Kegiatan dimulai pada tanggal 22 s.d 29 mei dengan melibatkan 33 kader PCNU Kabupaten Pasuruan. “Mengantisipasi berkembangnya paham radikal dan intoleran di kalangan pelajar sekolah umum, PCNU kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca