Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.044
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minim Alumni Daftar Kuliah, Mahasiswa UNU-STAIS Pasuruan Sosialisasi di MANU Lekok

    Minim Alumni Daftar Kuliah, Mahasiswa UNU-STAIS Pasuruan Sosialisasi di MANU Lekok

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan Kelompok 8 mengelar sosialisasi pengenalan kampus di Madarasah Aliyah (MA) Nahdlatul Ulama (NU) Lekok, Senin (21/08/2023). Wakil Ketua (Waka) Bidang Kurikulum SMA NU Lekok Yusuf mengatakan bahwasannya rendahnya tingkat alumni MA NU Lekok yang […]

  • LPBINU Pasuruan Mendampingi Penyusunan SOP Bencana di Rumah Sakit

    LPBINU Pasuruan Mendampingi Penyusunan SOP Bencana di Rumah Sakit

    • calendar_month Rab, 25 Jan 2023
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan mendorong dan mendampingi peningkatan kapasitas dan implementasi Hospital Disaster Plan di Rumah Sakit (RS) setempat. Kegiatan itu bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan. Rabu kemarin (11/1/2023), kegiatan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kecamatan Gempol. “Dimulai […]

  • Turba ISNU  Pasuruan Tetapkan Tiga Program Strategis 

    Turba ISNU  Pasuruan Tetapkan Tiga Program Strategis 

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan  Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Halal Bihalal dan Turun ke Bawah (Turba) di Kecamatan Gondangwetan, Jumat (18/04/2024). Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus penetapan arah gerak organisasi ke depan. Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adib Muhdi, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut telah disepakati […]

  • Himbau Sholat Idul Fitri Pakai Masker Sekaligus Bagi Takjil Terakhir

    Himbau Sholat Idul Fitri Pakai Masker Sekaligus Bagi Takjil Terakhir

    • calendar_month Rab, 12 Mei 2021
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanJajaran Badan Otonom (Banom) Pengurus Ranting (PR) Nahdlatul Ulama (NU) bersama Pemerintah Desa Sambirejo mengingatkan warga agar disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri besok pagi dan tidak mudik. Kepala Desa Sambirejo Daifah, menyampaikan terima kasih kepada Ansor dan IPNU IPPNU atas kerja bersamanya untuk mengingatkan warga agar disiplin protokol kesehatan dalam […]

  • Di Ngarak Catin LKKNU Pasuruan, Peserta Dibekali 10 S

    Di Ngarak Catin LKKNU Pasuruan, Peserta Dibekali 10 S

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Pasuruan gelar Ngaji Pranikah Bagi Calon Pengantin (Ngarak Catin), Rabu (06/07/2022). Kegiatan dipusatkan di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso, Jl. Raya Pantura No.23, Desa Rejoso Lor. Ketua LKKNU Ustadz Nur Khotib menuturkan, tujuan Ngarak Catin untuk membekali […]

  • Gerakan Santri Menanam, Kolaborasi Pemerintah dengan PCNU Kab. Pasuruan dan Bangil

    Gerakan Santri Menanam, Kolaborasi Pemerintah dengan PCNU Kab. Pasuruan dan Bangil

    • calendar_month Jum, 31 Des 2021
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPemerintah Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Bangil untuk ‘Gerakan Santri Menanam’. Kegiatan itu dilaunching di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kamis (30/12/2021). Bupati Pasuruan H Irsyad Yusuf, merasa yakin gerakan itu akan sukses. Musabbabnya, berkolaborasi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca