Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.738
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 300 Warga NU Purwodadi, ikut Pengobatan Gratis LAZISNU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • visibility 1.028
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan, bekerja sama dg Rumah Sehat Medhika BAZNAS Sidoarjo, gelar Bhakti Sosial dalam bentuk Pengobatan Gratis, Rabu (15/08/2018) bertempat di Balai Desa Balai Desa Cowek Kecamatan Purwodadi Jln. Arah Nongko jajar 1 km dari Jln. Raya Surabaya-Malang. Kegiatan Pengobatan Gratis yang dimulai […]

  • Siap Siaga Tanggap Bencana, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Foto: Relawan NU Kabupaten Pasuruan Tanggap Bencana (Januari 2020) Siap siaga dan perkuat efektifitas penanggulangan bencana, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar rapat koordinasi, Sabtu 10 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan. Rapat diikuti oleh LPBI NU, LAZISNU, LKNU, LKKNU, GP ANSOR dan IPNU, juga melibatkan MWCNU yang terdampak bencana […]

  • Agar Kinerja Optimal, NU Pasuruan Gelar Pembinaan Sekretaris Lembaga Tingkat Cabang

    Agar Kinerja Optimal, NU Pasuruan Gelar Pembinaan Sekretaris Lembaga Tingkat Cabang

    • calendar_month Sen, 29 Mei 2023
    • visibility 1.001
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Monitoring Program Kerja Tahun 2023 dan Pembinaan Administrasi bagi seluruh Sekretaris Lembaga tingkat cabang Kegiatan dipusatkan di Aula Maarif, Gedung Rumah Inovasi, Kompleks Perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Sabtu (27/05/2023). Sekretaris PCNU, KH Saiful Anam Chalim menegaskan, agar sekretaris lembaga menjalankan […]

  • Launching Program Kerjasama Satgas Covid-19 PCNU Kab. Pasuruan dengan UNICEF

    Launching Program Kerjasama Satgas Covid-19 PCNU Kab. Pasuruan dengan UNICEF

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • visibility 1.141
    • 0Komentar

    Masa Pandemik Covid-19 telah berjalan selama tiga bulan lamanya. Hal ini telah membawa dampak dalam berbagai bidang dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan budaya saja, juga dalam bidang keagamaan. Menyadari itu, Satgas Covid-19 PCNU Kabupaten Pasuruan semakin bergerak dalam membantu warga masyarakat. Bahkan, seluruh elemen dan badan otonom NU bergerak bahu […]

  • Halal Bihalal Bersama Gus Yahya, Gus Ipong Sampaikan 3 Program PCNU

    Halal Bihalal Bersama Gus Yahya, Gus Ipong Sampaikan 3 Program PCNU

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • visibility 952
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyampaikan laporan perkembangan tiga Program Prioritas dalam kegiatan Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, Kamis (19/05/2022). Gus Ipong, memulai dengan menjelaskan sejarah pendirian perguruan tinggi yang digagas oleh PCNU. Pada tahun […]

  • Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • visibility 970
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanKonferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCMU) pada Sabtu-Ahad (05-06/03/2022) telah selesai. Permusyawaratan tertinggi di MWCNU ini menghasilkan keputusan H Sutaji kembali terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah bersama KH M Afif sebagai Rais Syuriyah untuk masa khidmat 2022-2027. Dalam Konferensi ini pemilihan Rais Syuriyah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Sebanyak 19 Pengurus […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca