Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.240
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Nasionalisme Siswa Madrasah, SAKO MA’ARIF NU Lekok Pasuruan Rutin Gelar Persami

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • visibility 275
    • 3Komentar

    Perkuat Nasionalisme Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Se-Kecamatan Lekok, Pengurus Sako (Satuan Komunitas) Ma’arif NU Lekok, rutin setiap tahun menggelar Perkemahan Sabtu Minggu (Persami). Tahun ini, Persami dilaksanakan di Lapangan Batu Luncing Desa Gejugjati Kecamatan Lekok, pada tanggal 11-12 Agustus 2018. Sebanyak 500 Siswa dari 24 MI Se-Kecamatan Lekok menjadi pesertanya.

  • Ketika Kegiatan Vaksinasi Tahap Kedua dilaksanalan di PCNU Kab. Pasuruan

    PCNU Kabupaten Pasuruan Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Pasuruan, nupasuruan.or.idPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan vaksinasi kedua untuk kiai, ibu nyai, pengurus Badan Otonom (Banom), dan kader, Senin (22/03/2021). Kegiatan ini bertempat di kompleks Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Vaksinasi ini diikuti sebanyak 269 peserta. KH Saiful Anam Chalim, selaku Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa vaksinasi kedua yang dilaksanakan […]

  • Recycle Botol Plastik, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Warga Belajar Kepada Taufiq Saguanto

    Recycle Botol Plastik, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Warga Belajar Kepada Taufiq Saguanto

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • visibility 264
    • 2Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanMahasiswa Kuliah Kerja Nyata Temarik (KKNT) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan berusaha meningkatkan kapasitas masyarakat di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo dalam mengelola sampah botol plastik. “Sabtu (29/01/2022) kemarin kami mengundang Taufiq Saguanto. Agar menjadi teladan bagi masyarakat. Bahwa mengelola sampah itu menguntungkan,” tutur M Mujiono selaku Ketua Kelompok 4 KKNT […]

  • Kisah Rizka Juanda, Peserta PKL PMII Pasuruan Asal Mataram

    Kisah Rizka Juanda, Peserta PKL PMII Pasuruan Asal Mataram

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan menggelar Pelatihan Kader Lanjut (PKL) di Gedung Balai Lapangan Kerja (BLK) Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut terdapat Rizka Juanda peserta terjauh yang merupakan kader delegasi dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Bali Nusra, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Mantan Kopri Komisariat Universitas Pendidikan […]

  • Ma’arif NU Pasuruan Bekali Guru Madrasah Pembelajaran Abad 21

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • visibility 286
    • 1Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC. LP. Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan gelar Bimbingan dan Pelatihan Pembelajaran Abad 21 bagi Guru Madrasah, Jum’at-Sabtu, 29-30 Juni 2018 bertempat di SMA Excellent Al-Yasini Kompleks Pondok Pesantren Al-Yasini Areng-Areng Wonorejo Pasuruan. Menurut Akhmad Farid, kegiatan Bimlat tersebut mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan Generasi Emas yang memiliki keterampilan […]

  • PCNU Pasuruan Beri Penghargaan untuk Muassis di Momen Satu Abad NU

    PCNU Pasuruan Beri Penghargaan untuk Muassis di Momen Satu Abad NU

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar tasyakuran peringatan satu abad berdirinya NU Pasuruan di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/09/2025). Acara ini menjadi bentuk rasa syukur sekaligus penghormatan kepada para muassis dan ulama pendiri NU yang telah meletakkan dasar perjuangan di Pasuruan sejak seabad lalu. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca