Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.328
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Penanganan Pandemi, Pemerintah Dukung KKN STAI Al-Yasini

    Bantu Penanganan Pandemi, Pemerintah Dukung KKN STAI Al-Yasini

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN). KKN menggunakan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia. Dalam situasi pandemi Covid-19, KKN STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Al-Yasini dilaksanakan pada bulan April-Mei 2021. KKN juga dalam rangka mendukung usaha pencegahan penyebaran covid-19 […]

  • Malam Lailatul Ijtima’, Ketua MWC NU Ajak Warga Selektif Terhadap Informasi

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Rejoso – Sabtu (12/1) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Rejoso Kabupaten Pasuruan menggelar Lailatul Ijtima’ di Masjid Al-Ikhlas Dusun Krajan Ranting Kedungbako kecamatan Rejoso, Sabtu (12/1/2019). Acara tersebut dihadiri oleh Rois Syuriah PCNU kabupaten Pasuruan KH. Muzakki Birulalim, Ketua PCNU kabupaten Pasuruan KH. Imron Mutamakkin, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda, dan […]

  • Melalui PKL Masa Pandemi, KH. Imron Mutamakkin Ajak Kader Ansor Kuasai Medsos

    Melalui PKL Masa Pandemi, KH. Imron Mutamakkin Ajak Kader Ansor Kuasai Medsos

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda ANSOR (PC GP ANSOR) Kabupaten Pasuruan mengawali giat pelatihan kader dengan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL) yang diadakan di Aula Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Desa Kucur Kecamatan Purwosari, Kamis (5/11/2020). Kegiatan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL) tersebut direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu Kamis s.d Minggu, tanggal 5 […]

  • Di Rakercab Maarif, ISNU Pasuruan Bedah dan Bagikan 100 Buku Ajaran Aswaja

    Di Rakercab Maarif, ISNU Pasuruan Bedah dan Bagikan 100 Buku Ajaran Aswaja

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Tutur, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Launching dan Bedah Buku Ajaran Aswaja di Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) setempat. Kegiatan dipusatkan di Padepokan Jamaah Kebun Krecek, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/7/2023). 100 buku dibagi secara gratis untuk peserta […]

  • KH. Muzakki Birrul Alim: Menjaga Keluarga dengan Membekali Ilmu Agama

    • calendar_month Sen, 7 Jan 2019
    • visibility 703
    • 0Komentar

    KH. Muzakki Birrul Alim, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, mengingatkan kembali terkait pentingnya untuk membekali ilmu agama sejak dini, khususnya kepada keluarganya masing-masing. “Jagalah anak & istrimu dari apa Neraka. Dengan apa? Dengan Ibadah, membekali ilmu agama,” tuturnya dalam Pengajian Rutin Kitab Al-Hikam lil Imam al-Haddad, Minggu (6/1/2019) bertempat di Graha […]

  • Perkuat Keluarga Saat PPKM Mikro, LKKNU Kabupaten Pasuruan Bina Keluarga Ansor

    Perkuat Keluarga Saat PPKM Mikro, LKKNU Kabupaten Pasuruan Bina Keluarga Ansor

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (PC LKKNU) Kabupaten Pasuruan bersama Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Keluarga Sakinah bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Pohjentrek, Jumat, 5 Maret 2021. Kegiatan yang didukung juga oleh Kasibimas Kemenag Kabupaten Pasuruan tersebut, sebanyak 40 Keluarga dengan menerapkan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca