Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.447
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajar NU Pasuruan Bersih-bersih Sampah di Pantai Lekok

    Pelajar NU Pasuruan Bersih-bersih Sampah di Pantai Lekok

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanDewan Koordinasi Cabang (DKC) Corps Brigade Pembangunan (CBP) dan Korp Pelajar Putri (KPP) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan ‘Bersih Pantai’ di Pantai Lekok, Kecamatan Lekok, Ahad (20/02/2022). Komandan DKC CBP M Imam Muzakki menuturkan, kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-68 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Harlah ke-67 Ikatan Pelajar Putri […]

  • Perkuat Imun Dengan Bersepeda, Bupati dan PCNU Kab. Pasuruan Gelar Jagongan

    Perkuat Imun Dengan Bersepeda, Bupati dan PCNU Kab. Pasuruan Gelar Jagongan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia sedang dilanda demam gowes atau bersepeda. Keadaan ini tak lepas dari situasi pandemi covid-19 yang sedang melanda negeri ini. Pasalnya, gowes, salah satunya, dianggap dapat memperbaiki stamina dan sistem imunitas tubuh manusia paling efektif. Pasuruan sebagai Kota Santri, adalah wajar apabila dalam kesehariannya, warga Pasuruan lebih sering menggunakan sarung. Dengan semangat […]

  • ISNU Pasuruan Sukses Gelar Konfercab, Adip Muhdi Dipercaya Kembali Sebagai Nakhoda

    ISNU Pasuruan Sukses Gelar Konfercab, Adip Muhdi Dipercaya Kembali Sebagai Nakhoda

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan Konferensi Cabang (Konfercab) di Hotel Dalwa, Bangil, 21-08-2022. Salah satu dari hasil Konfercab tersebut yakni menetapkan Ahmad Adip Muhdi untuk melanjutkan khidmahnya sebagai ketua Pimpinan Cabang (PC) ISNU Pasuruan masa khidmat 2022-2026. Adip Muhdi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan untuk berkhidmah […]

  • Panduan Sholat Jumát di Masa PPKM Darurat Covid-19

    Panduan Sholat Jumát di Masa PPKM Darurat Covid-19

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • visibility 836
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat imbauan pelaksanaan Shalat Jumat di masa Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur. Surat tersebut mengacu pada terbitnya surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur bernomor 952/PW/A.II/L/VI/2021 serta surat Edaran Bupati Pasuruan nomor 100/45/COVID-19/VII/2021. “Menyadari itu, PCNU Kabupaten Pasuruan mengeluarkan […]

  • SMA Maarif NU Pandaan Sumbangkan APD dan Masker Karya Siswa

    SMA Maarif NU Pandaan Sumbangkan APD dan Masker Karya Siswa

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • visibility 742
    • 0Komentar

    Penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Pasuruan terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari SMA Maarif NU Pandaan. Dukungan itu dalam bentuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Hazmat sejumlah 36 buah, face shield 40 buah dan masker kain sebanyak 200 helai. Istimewanya, APD tersebut merupakan buah karya dari siswa SMA […]

  • Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 1.028
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan distribusikan air bersih di desa Bulu Kandang dan Karang Jati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Kordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gus M Nawawi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan sosial untuk kemaslahatan umat yang terdampak kekeringan khusus di daerah Kecamatan Lumbang. “Alhamdulillah banyak masyarakat yang menerima bantuan air […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca