Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.339
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raker Ma’arif NU Pasuruan Bahas Sinergi Pendidikan Berbasis Keluarga

    • calendar_month Sen, 28 Jan 2019
    • visibility 573
    • 0Komentar

    KH. Mujib Imron, selaku ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, menegaskan fokus pembahasan program Ma’arif NU tahun 2019 adalah memperkuat sinergi Pendidikan berbasis Keluarga. “Kata kuncinya adalah memperkuat pembangunan keluarga yang agamis, terdidik, dan sehat,” jelas Pengasuh Ponpes Alyasini Pasuruan tersebut dalam kegiatan evaluasi & rapat kerja (raker) Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul […]

  • Himbau Sholat Idul Fitri Pakai Masker Sekaligus Bagi Takjil Terakhir

    Himbau Sholat Idul Fitri Pakai Masker Sekaligus Bagi Takjil Terakhir

    • calendar_month Rab, 12 Mei 2021
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanJajaran Badan Otonom (Banom) Pengurus Ranting (PR) Nahdlatul Ulama (NU) bersama Pemerintah Desa Sambirejo mengingatkan warga agar disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri besok pagi dan tidak mudik. Kepala Desa Sambirejo Daifah, menyampaikan terima kasih kepada Ansor dan IPNU IPPNU atas kerja bersamanya untuk mengingatkan warga agar disiplin protokol kesehatan dalam […]

  • Sekrtaris LTNNU Pasuruan, Fasilitator UMKM Ditunjuk PP GP Ansor

    Sekrtaris LTNNU Pasuruan, Fasilitator UMKM Ditunjuk PP GP Ansor

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • visibility 711
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Muhammad Fahrizal Yusuf kader Ansor Pasuruan yang masuk dalam jajaran Pengurus Pusat PP GP Ansor masa khidmat 2024-2029. Ia merupakan Sekrtaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Taklif Wan Nasr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Pasuruan. Fahri sapaan akrabnya mengatakan, sebelum di amanahi sebagai anggota bidang pengembangan UMKM dan Koperasi, saya hanya fasilitator bagi UMKM […]

  • Menuju Pasuruan Maslahat & Berdaya Saing, Ulama & Umara Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kraton & Sidogiri bersama Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kraton, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak Muspika Kecamatan menggelar Doa bersama antara Ulama dan Umara untuk menuju Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera, Maslahat, dan Berdaya Saing, khususnya di tahun 2019, bertempat di Pendopo Kecamatan […]

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan, Senin (8/07/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan rakor kali ini adalah untuk koordinasi dan konsolidasi organisasi agar kinerja pengurus di tingkat kecamatan tetap kondusif. “Pasca ISNU Pasuruan […]

  • NU Pasuruan Bagikan 50 Paket Kepada Anak Yatim Piatu

    NU Pasuruan Bagikan 50 Paket Kepada Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2024
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar santunan anak yatim piatu di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (20/07/2024). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Gus Nawawi mengatakan, dalam rangka memperingati tahun baru Islam NU Pasuruan melakukan tiga kegiatan sekaligus mulai dari, khitan masal, seminar bahaya narkoba, seminar waqof dan santunan anak yatim […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca