Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.746
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LKKNU Pasuruan Bantu Isbat Nikah 65 Pasangan di Kecamatan Lumbang

    LKKNU Pasuruan Bantu Isbat Nikah 65 Pasangan di Kecamatan Lumbang

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Lumbang, NU PasuruanLembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Keliling Isbat Nikah di Aula Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lumbang, Kamis (27/01/2022). Ketua LKKNU Kabupaten Pasuruan Ustadz Nur Khotib menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah. “Agar pengurusan […]

  • Sayyidina Umar RA dan Warisan Perdamaian di Jerusalem

    Sayyidina Umar RA dan Warisan Perdamaian di Jerusalem

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • visibility 987
    • 0Komentar

    Sebelum kedatangan Khalifah Umar bin Khaṭṭāb ra., Jerusalem adalah tempat dimana syak wasangka adalah kewajaran. Barangkali itu memang nasib Jerusalem, yang pernah diserbu oleh seorang Firaun dari Mesir, ditindas oleh Babilonia, kemudian Roma, dan bahkan di tahun 614 M ditaklukkan oleh pasukan Persia. Bila dalam perang sebelumnya orang Yahudi yang dihabisi, dalam penyerbuan oleh pasukan […]

  • 30 PTNU se-Jatim Belajar Pengurusan HKI di ITS NU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 24 Feb 2019
    • visibility 986
    • 0Komentar

    Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pasuruan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Pengurusan dan Perbuatan Karya HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bertempat di Gedung ITS NU Pasuruan, Sabtu, (23/2/2019). Acara tersebut dihadiri oleh Abu Amar, M.Si (Rektor ITSNU Pasuruan), Nur Lina Safitri (Ketua LPPM ITSNU Pasuruan, H. […]

  • Jaga Kualitas Ibadah Ramadhan & Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Bagi 13.363 Masker

    Jaga Kualitas Ibadah Ramadhan & Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Bagi 13.363 Masker

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • visibility 993
    • 0Komentar

    Pandemi covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya, mengakibatkan dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat. Baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan bahkan kegiatan keagamaan. Terutama kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan. Demi mendukung kekhusukan dengan tetap adanya upaya pencegahan Covid-19 di Wilayah PCNU Kabupaten Pasuruan, selain sudah mengeluarkan pedoman beribadah di bulan ramadhan di tengah […]

  • Jelang Ramadhan, KH Imron Mutamkkin Minta Takmir Evaluasi Imam Sholat

    Jelang Ramadhan, KH Imron Mutamkkin Minta Takmir Evaluasi Imam Sholat

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingatkan seluruh takmir masjid untuk melakukan evaluasi terhadap imam sholat. Pasalnya, masih banyak imam yang bacaan sholatnya dinilai belum memenuhi standar, sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan sholat makmum. Hal tersebut disampaikan saat Istighotsah Rutin Jumat Legi PCNU […]

  • Ketua MWCNU Sukorejo Ajak Warga NU Sukseskan Muktamar dan Perkuat Madrasah Diniyah

    Ketua MWCNU Sukorejo Ajak Warga NU Sukseskan Muktamar dan Perkuat Madrasah Diniyah

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2026
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukorejo bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar rutinan Istighosah Jumat Legi di Masjid Besar Al Mukhlisin, Kecamatan Sukorejo, Jumat (03/07/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga Nahdliyin, jajaran pengurus PCNU, MWCNU, pengurus ranting, badan otonom, serta masyarakat se-Kecamatan Sukorejo. Dalam sambutannya, Ketua MWCNU Sukorejo, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca