Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.303
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rektor ITSNU Pasuruan: Menulis Itu Membangun Peradaban

    Rektor ITSNU Pasuruan: Menulis Itu Membangun Peradaban

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2023
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanRektor Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan Abu Amar Bustomi menjelaskan, penguatan kapasitas dan gerakan literasi penting dilakukan. Sebab menulis adalah kerja membangun peradaban. Hal itu ditegaskan saat memberikan sambutan kegiatan Pelatihan Kader Literasi (PKL) Zona Malang Raya yang diselenggrakan oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Pengurus Wilayah Nahdlatul […]

  • Melalui Arisan, Fatayat NU Sukorejo Perkuat Konsolidasi Organisasi

    Melalui Arisan, Fatayat NU Sukorejo Perkuat Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Sab, 4 Des 2021
    • visibility 669
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sukorejo melaksanakan pertemuan kegiatan arisan di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Desa Glagahsari, Jumat (3/12/2021). Ketua PAC Fatayat NU Sukorejo Sri Kartini, menjelaskan bahwa tujuan arisan itu juga untuk konsolidasi dengan Pimpinan Ranting (PR) dan pelaksanaan program kerja. “Setiap bulan juga ada […]

  • Begini Cara Lazisnu Wujudkan Indonesia Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur

    • calendar_month Rab, 9 Jan 2019
    • visibility 526
    • 1Komentar

    Lembaga Amil Zakat, Infaq, & Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, bekerjasama dengan PAC GP Ansor Grati & Rumah Sehat Al Chusaini Baznas Sidoarjo menyelenggarakan Bakti Sosial dengan kegiatan Pemeriksaan & Pengobatan Gratis di MI Sifa’ul Jinan Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/1/2019). Muhammad Nawawi, Ketua PC LAZISNU Kabupaten […]

  • PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

    PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam kurun sepekan yang lalu banyak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mendapatkan banyak laporan dan curhatan warga nahdliyyin terkait pencurian dengan kekerasan (Curas). Merespon hal tersebut PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar audisi dengan Polres Pasuruan Kota yang berlangsung di lobby Polres Pasuruan Kota, Selasa (21/01/2024). Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama […]

  • Catat ! Berikut Rangkaian Acara Hari Santri 2024 PCNU Kabupaten Pasuruan

    Catat ! Berikut Rangkaian Acara Hari Santri 2024 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan memperingati Hari Santri 2024. Dalam hal ini semua lembaga dan banom akan melibatkan dalam acara ini. Wakil Sekertaris PCNU Kabupaten Pasuruan Subhani mengatakan, agenda-agenda peringatan Hari Santri 2024 dilaksanakan oleh PCNU Jombang dengan melibatkan beberapa lembaga sebagai pelaksana. “Beberapa acara terletak di area perkantoran […]

  • Yuk Semangat Tarawih! Fadilahnya Dosa Diampuni Hingga Dibangunkan Rumah di Surga

    Yuk Semangat Tarawih! Fadilahnya Dosa Diampuni Hingga Dibangunkan Rumah di Surga

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2023
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Keberkahan Bulan Ramadhan telah kita rasakan bersama. Sudah tiga hari kita berpuasa, menahan nafsu lahir dan nafsu batin. Berkumpul bersama keluarga, berbuka dan bersahur bersama. Setiap malamnya, kita sholat tarawih berjamaah dan bertadarrus di Musholla dan Masjid. Meskipun, ada beberapa saudara kita yang tidak dapat merasakan Bulan Ramadhan sebagaimana pernyataan di atas. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca