Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.607
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadhan, KH Imron Mutamkkin Minta Takmir Evaluasi Imam Sholat

    Jelang Ramadhan, KH Imron Mutamkkin Minta Takmir Evaluasi Imam Sholat

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingatkan seluruh takmir masjid untuk melakukan evaluasi terhadap imam sholat. Pasalnya, masih banyak imam yang bacaan sholatnya dinilai belum memenuhi standar, sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan sholat makmum. Hal tersebut disampaikan saat Istighotsah Rutin Jumat Legi PCNU […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Edaran Resmi Bagi Organisasi Perangkat & Peringkatnya

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang dikhawatirkan kian meluas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada organisasi perangkat dan peringkatnya agar tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah besar. Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dengan nomor surat: 1643/PC/A.II/L.27/III/2020 itu berisikan larangan […]

  • Usai Terpilih, M Syukron: Ansor Grati Tunon Siap Semakin Eksis

    Usai Terpilih, M Syukron: Ansor Grati Tunon Siap Semakin Eksis

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Ketua Pimpinan Ranting (PR) Terpilih Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kelurahan Grati Tunon masa khidmat 2020-2022 M Syukron, berharap dalam kepengurusan yang akan datang dapat tercipta kerjasama yang semakin baik diantara sesama pengurus, semua anggota dan kader Ansor. “Kedepannya eksistensi gerakan Ansor Kelurahan Grati Tunon harus lebih efektif. Oleh karena itu, bagi semua pengurus yang terpilih […]

  • LFNU Pasuruan Berhasil Melihat Hilal Idul Fitri 1445 H

    LFNU Pasuruan Berhasil Melihat Hilal Idul Fitri 1445 H

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rukyatul Hilal penentuan Bulan Syawal di Pondok Pesantren Dalwa, Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10, Selasa (9/04/2024). Dalam acara tersebut Pengurus LFNU Ustad Ma’sum melihat hilal secara langsung dalam penentuan syawal 1445 H. “Saya bersumpah melihat hilal selama lima detik secara langsung tanpa menggunakan […]

  • RMINU dan LDNU Pasuruan Gelar Penutupan Safari Pesantren

    RMINU dan LDNU Pasuruan Gelar Penutupan Safari Pesantren

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Rabithah Alawiyah Nahdatul Ulama (RMINU) dan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar penutupan safari pesantren di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/04/2024). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya, penutupan safari pesantren bukanlah tanda kita berhenti berdakwah tetapi sebagai jembatan untuk terus […]

  • LFNU Pasuruan: Hilal di Kabupaten Pasuruan Tidak Terlihat

    LFNU Pasuruan: Hilal di Kabupaten Pasuruan Tidak Terlihat

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • visibility 950
    • 1Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rukyatul hilal di area persawahan di Jalan Kakap, Dusun Kalikunting, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil sebagai tempat Rukyatul Hilal, Jumat (28/02/2025).Adapun pantauan lokasi di Kabupaten Pasuruan hilal tidak terlihat. Sekertaris PC LFNU Kabupaten Pasuruan M Rusdi mengatakan, tinggi hilal tidak sampai separuh […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca