Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.903
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benarkah Tidur Saat Puasa Bernilai Ibadah? Ini Penjelasannya

    Benarkah Tidur Saat Puasa Bernilai Ibadah? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • visibility 918
    • 1Komentar

    tidur di bulan puasa bernilai ibadah Hadits tentang tidur sebagai ibadah bagi orang yang berpuasa sering dikutip di kalangan masyarakat, terutama saat Ramadan. Banyak yang beranggapan bahwa memperbanyak tidur tetap bernilai ibadah karena berpuasa. Berikut hadits yang menjelaskan tentang hal ini: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ “Tidurnya orang puasa […]

  • Menengok Keseruan Kegiatan Mahasiswa KKN UNU STAI Salahuddin di Tengah Masyarakat

    Menengok Keseruan Kegiatan Mahasiswa KKN UNU STAI Salahuddin di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Belum genap satu pekan keberadaan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin di tangah masyarakat Kabupaten Pasuruan sebagian besar sudah di rasakan khsusunya mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dalam menjalankan KKN Kolabortif ini mereka harus menjalankan visi misi NU yakni memberi manfaat kepada masyarkat apapun […]

  • Kisah Ibu Zaenab Pernah Menangis, Saat Memperkenalkan Muslimat di Pelosok Lumbang

    Kisah Ibu Zaenab Pernah Menangis, Saat Memperkenalkan Muslimat di Pelosok Lumbang

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Sampai sekarang saja, letak geografis Kecamatan Lumbang cukup menantang bagi aktifitas perempuan. Lebih-lebih di tahun 90 an. Pernah suatu hari, Ibu Zaenab bersama Ibu Zainab Zaki, Ketua PC Muslimat NU waktu itu, menuju Desa Welulang untuk memperkenalkan Muslimat NU dan berbagi mukenah pada masyarakat setempat. “Saya sampai nangis waktu ke sana. Banyak perempuan yang mandi […]

  • Apakah Menangis Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasannya

    Apakah Menangis Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasannya

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • visibility 3.540
    • 1Komentar

    Menangis adalah respons alami manusia terhadap berbagai perasaan, seperti kesedihan, kebahagiaan, atau ketakutan. Namun, ketika seseorang menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan: apakah menangis dapat membatalkan puasa? 10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Syekh Ibnu Qasim Dalam kitabnya, Syekh Ibnu Qasim menjelaskan bahwa ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Menurut […]

  • Dies Maulidiyah Pertama, ITSNU Pasuruan Bersholawat Bersama Veve Zulfikar

    • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
    • visibility 354
    • 1Komentar

    Genap usia 1 (satu) tahun, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan bakal selenggarakan Majelis Sholawat bersama Ustadz Zulfikar dan Veve Zulfikar, besok hari Rabu (27/02/2019) di Aula KH. A. Jufri PCNU kabupaten Pasuruan. Menurut Amidatus Shollihat Jamil selaku panitia, dalam Dies Maulidiyah pertama ini, juga akan ada penandatanganan MoU ITSNU Pasuruan dengan beberapa […]

  • Dimulai Malam ke-6, NU Pasuruan Gelar Safari Ramadhan untuk Penguatan Organisasi & Pelayanan Umat

    Dimulai Malam ke-6, NU Pasuruan Gelar Safari Ramadhan untuk Penguatan Organisasi & Pelayanan Umat

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan resmi memulai Safari Ramadhan 1447 H pada Malam ke-6 Ramadhan, Senin Malam (23/02/2026). Kegiatan ini menjadi agenda strategis PCNU dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan pelayanan keagamaan dan sosial kepada masyarakat. Pelaksanaan Safari Ramadhan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 316/PC.01/A.I.01.01/1635/02/2026 tertanggal 29 Sya’ban 1447 H atau […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca