Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.960
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wasiat Kiai Kholil Sukorejo, Mari Menjadi Teladan dalam Menegakkan Akhlakul Karimah

    Wasiat Kiai Kholil Sukorejo, Mari Menjadi Teladan dalam Menegakkan Akhlakul Karimah

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin KH Abdullah Kholil Imam berwasiat, untuk selalu meneruskan perjuangan Rasulullah. Dengan menjadi teladan dalam menegakkan perilaku akhlakul karimah. “Abah berpesan, agar ‘Berjuang dengan berakhlakul karimah. Tidak harus dengan kekuasaan dan harta. Sebab, khidmah pada manusia dengan harta saja, kamu tidak akan membuat mereka puas’ (Menirukan […]

  • Bedah Buku “NU Penegak Panji Aswaja”, Singgung Eksistensi Indonesia tanpa NU

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Bedah buku berjudul “NU Penegak Panji Aswaja” dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Maret 2019 di Aula KH. Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan bedah buku tersebut dipantik oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Dr. […]

  • Peletakan Batu Pertama RSNU Pasuruan Jadi Kado Harlah NU ke-98

    Peletakan Batu Pertama RSNU Pasuruan Jadi Kado Harlah NU ke-98

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (Harlah NU) yang ke-98, yakni 16 Rajab 1442 H, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Pasuruan yang berlokasi di Kecamatan Kejayan, Minggu, 28 Februari 2021. Menurut KH. Imron Mutamakkin, selaku Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, pembangunan rumah sakit NU […]

  • Lindungi BANSER, GP ANSOR NU Kab. Pasuruan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Lindungi BANSER, GP ANSOR NU Kab. Pasuruan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2020
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Gerakan Pemuda ANSOR (GP ANSOR) merupakan organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang tidak hanya bergerak dalam bidang keagamaan saja. Namun, juga bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Misalnya, Barisan Ansor Serbaguna (BANSER), Badan Semi Otonom (BSO) dari Gerakan Pemuda ANSOR (GP ANSOR) ini kiprahnya tiada henti, hampir setiap hari selalu bergerak membantu dan […]

  • Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 620
    • 0Komentar

    Mungkin tak banyak yang tahu, jika awal mula berdirinya Nahdlatul Ulama, tak serta merta langsung mendirikan kepengurusan Cabang di berbagai daerah. Meski pada proses pendiriannya dihadiri oleh segenap ulama dari Jawa-Madura, akan tetapi butuh waktu dua tahun bagi Hadratusysyekh KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar NU, untuk merestui berdirinya Cabang NU di berbagai daerah. Sebagaimana dikabarkan […]

  • Begini Pesan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam Istighosah Rutin Jumat Legi di Tutur

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin istighosah jumat legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan di awal bulan muharram 1441 H dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Andonosari Kecamatan Tutur, jumat (14/9/2019). KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menyampaikan pesan tentang makna kebahagiaan yang sempurna. “Mboten di anggep seneng seng sempurna, onok ane uwong sehingga senang nang wong […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca