Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.700
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyai Sinta Nuriyah : Persatuan dan Kesatuan Merupakan Pilar Indonesia

    Nyai Sinta Nuriyah : Persatuan dan Kesatuan Merupakan Pilar Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Nyai Hj Sinta Nuriyah istri KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengingatkan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan pilar utama tegaknya Republik Indonesia. Menurutnya dengan hidup rukun dan saling menghargai bangsa kita tidak akan terpecah belah. “Kunci dari persatuan adalah saling menghargai dan tolong-menolong di antara sesama bangsa,” ujarnya dalam acara buka bersama […]

  • Harlah ke-94, Ketua NU Pasuruan Minta Maarif Cetak Generasi Yang Membanggakan Rasulullah

    Harlah ke-94, Ketua NU Pasuruan Minta Maarif Cetak Generasi Yang Membanggakan Rasulullah

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Pohjentrek , NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, pengembangan pola pendidikan oleh Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU harus sesuai dengan perkembangan zaman dan berakhlak. Sehingga mampu bermanfaat kepada masyarakat. “Ma’arif NU harus bisa mencetak generasi yang dibutuhkan masyarakat dan dibanggakan oleh Rasulullah Saw,” ujarnya saat memberikan sambutan […]

  • Masih Masa Pendemi, P3M STAIS Pasuruan Luncurkan KKN TAHAN COVID-19

    Masih Masa Pendemi, P3M STAIS Pasuruan Luncurkan KKN TAHAN COVID-19

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Dalam situasi pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19), berbagai perguruan tinggi melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tersebut, termasuk inovasi KKN dari STAI Salahuddin Pasuruan. “Penguruan tinggi biasanya memilih pelaksanaan KKN di tengah pandemi ini dengan dua model, penyetaraan kegiatan setara KKN dan KKN berbasis domisili mahasiswa. Tentu, semuanya menerapkan protokol […]

  • 9 Hari Menuju 1 Abad NU, NU Pasuruan Instruksi Istighotsah Hingga Pengibaran Bendera Indonesia dan NU

    9 Hari Menuju 1 Abad NU, NU Pasuruan Instruksi Istighotsah Hingga Pengibaran Bendera Indonesia dan NU

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat resmi menyambut Puncak Peringantan Satu Abad NU pada 16 Rajab 1444 H/7 Februari 2023 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur. Surat resmi itu sekaligus menindaklanjuti surat instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang kegiatan menjelang Satu Abad NU. Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, KH […]

  • Bolehkah Menyimpan Daging Qurban

    Bolehkah Menyimpan Daging Qurban

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging. Rasulullah SAW pernah melarang […]

  • Harapan KH Imron Mutamakkin Pada Konferwil NU Jatim

    Harapan KH Imron Mutamakkin Pada Konferwil NU Jatim

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Perwodadi, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Imron Mutamakkin berharap pada acara Konfrensi Wilayah (Konferwil) NU Jawa Timur menghasilkan keputusan yang maslahah. Hal itu diungkapkan pada saat Istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Nurul Islam, Desa Capang, Kecamatan Perwosari, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (2/08/2024). “Konferensi merupakan ajang evaluasi organisasi yang wajib dilakukan karena […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca