Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.529
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LTNNU Pasuruan Edukasi Mahasiswa Melalui Literasi Digital

    LTNNU Pasuruan Edukasi Mahasiswa Melalui Literasi Digital

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • visibility 788
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Pasuruan menggelar literasi digital di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/04/2024). Lukman Hakim selaku narasumber mengatakan, dalam menghadapi tantangan dosa-dosa pendidikan di era digital, literasi digital menjadi kunci untuk melawan dampak negatif yang mungkin timbul. Mengingat pentingnya pendidikan yang berkualitas dan […]

  • Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz, menegaskan bahwa arah gerakan NU hari ini harus kembali pada orientasi spiritual, yakni mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, bukan kepada yang berkuasa. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Penguatan Organisasi Zona Pasuruan Raya PWNU Jawa Timur yang digelar […]

  • Peduli Pesantren, Gus Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari NU Online Jatim

    Peduli Pesantren, Gus Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari NU Online Jatim

    • calendar_month Jum, 26 Nov 2021
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanBupati Pasuruan H Muhammad Irsyad Yusuf mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Peduli Pesantren tahun 2021 dari NU Online Jawa Timur. Penghargaan itu serahkan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar dalam kegiatan Webinar dan Puncak Resepsi Hari Lahir (Harlah) ke 2 NU Online Jatim di Studio UBTV Universitas […]

  • KH Imron Mutamakkin : Narkoba Dapat Merusak Moral Anak Muda

    KH Imron Mutamakkin : Narkoba Dapat Merusak Moral Anak Muda

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 954
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamkkin mengatakan bahwasanya dampak pengunaan narkoba dapat merusak moral anak anak muda. Hal itu diungkapkan pada saat acara istighosah kubro di Balai Desa Kedawung Kulon Jum’at (1/11/2023). “Tantangan kita saat ini adalah mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus penyalahgunaan obat […]

  • Perkuat Kaderisasi, PAC Ansor Gondangwetan Gelar Kaderisasi Dua Matra

    Perkuat Kaderisasi, PAC Ansor Gondangwetan Gelar Kaderisasi Dua Matra

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gondangwetan menggelar Apel Pembukaan Kaderisasi Dua Matra Pendidikan Kader Dasar (PKD) Ansor dan Diklatsar Banser di Pondok Pesantren Al Fudlola Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (22/05/2026). Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan Abdul Karim, menegaskan bahwa kaderisasi merupakan proses penting dalam membentuk […]

  • Cegah Pernikahan Usia Anak, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Gelar Sosialisasi

    Cegah Pernikahan Usia Anak, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Gelar Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Gempol, NU PasuruanMahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (STAIS) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 11 memberikan penyadaran untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak atau usia sekolah. Sosialisasi “Merencanakan Kehidupan dengan Katakan Tidak pada Pernikahan Dini” digelar di Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Baitul Ulum, Desa […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca