Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.696
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa  UNU Pasuruan Ajak Siswa SD Al Maksum Balunganyar Kuasai Penjumlahan Bersusun

    Mahasiswa UNU Pasuruan Ajak Siswa SD Al Maksum Balunganyar Kuasai Penjumlahan Bersusun

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Program Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan mengajak siswa kelas III SD Al Maksum Balunganyar belajar Matematika melalui metode interaktif di lembaga pendidikan setempat. Kegiatan tersebut bertujuan membantu siswa memahami materi penjumlahan bersusun dengan cara yang lebih menyenangkan sekaligus meningkatkan keaktifan mereka selama proses pembelajaran. Pembelajaran dipimpin oleh […]

  • Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • visibility 1.158
    • 1Komentar

    Cinta itu minnah, anugerah dari Allah, yang datangnya “Min Haitsu La Yahtasib,” tanpa diduga-duga. Bisa di detik ini, satu jam kemudian, esok ataupun lusa, bahkan tidak dalam hitungan apapun. Dalam hal ini, pepatah jawa “Witing trisno jalaran soko kulino,” tak berlaku. Meskipun, dalam realitanya, sangat sering terjadi, bahwa ketika kita sering berinteraksi dengan seseorang, akan […]

  • LTMNU  Pasuruan Gelar Bimtek Marbot: Tegaskan Standar Kebersihan Masjid Sesuai Syariat

    LTMNU Pasuruan Gelar Bimtek Marbot: Tegaskan Standar Kebersihan Masjid Sesuai Syariat

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Marbot tentang Standar Kebersihan Masjid, Ahad (26/09/2025). Kegiatan berlangsung di Aula KH Ahmad Djufri, Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, dengan peserta dari berbagai kecamatan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam arahannya menyampaikan bahwa masjid merupakan pusat […]

  • KH. Nukman Abd. Majid: Berkhidmad di NU, Jalan Menjadi Santri Muassis NU

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2019
    • visibility 1.354
    • 0Komentar

    KH. Nukman Abd. Majid, Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, menjelaskan bahwa untuk menjadi santri para muassis atau pendiri NU adalah dengan berkhidmad kepada Nahdlatul Ulama. “Kita berharap dengan kita khidmah kepada NU menjadikan sebab kita dikenal oleh para muassis NU, kita diakui santri kyai- kyai NU dan di akhirat dikumpulkan […]

  • Katib Syuriyah NU Pasuruan Minta Sekolah Memiliki Mentor Bidang Aswaja

    Katib Syuriyah NU Pasuruan Minta Sekolah Memiliki Mentor Bidang Aswaja

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • visibility 837
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muhib Aman Ali meminta kepada sekolah dan madrasah dinaungan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) untuk memiliki mentor bidang Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah. Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Workshop Reaktualisasi Kurikulum Aswaja yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) LP […]

  • Merawat Sanad Aswaja An-Nahdliyah, PCNU Kab. Pasuruan Ziarah Makam Mbah Kholil Bangkalan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan beberapa kegiatan. Salah-satunya kegiatan ziarah muassis NU. Usai dari Sidogiri, lanjut menuju makam Mbah Kholil Bangkalan. Menurut KH. Ahmad Taufiq A. Rahman, selaku wakil ketua PCNU Kabupaten Pasuruan bidang Organisasi dan Kaderisasi, Mbah Kholil Bangkalan menjadi penyambung utama sanad ulama nusantara yang ittishol […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca