Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.923
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-Hati! Adzab Ahli Ilmu yang Tidak Beradab

    Hati-Hati! Adzab Ahli Ilmu yang Tidak Beradab

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • visibility 946
    • 0Komentar

    Islam merupakan agama yang sangat menitikberatkan umatnya pada akhlak, ilmu, dan ketakwaan. Tak lengkap keimanan seseorang tanpa hal tersebut. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Ihya Ulumiddin menyebut puluhan dalil Alquran maupun hadits tentang ilmu dan iman. Orang berilmu dan mengamalkannya akan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Yasini Wonorejo Pasuruan, KH A Mujib […]

  • Semarakkan Program Selama Ramadhan, NU Pasuruan Briefing Menulis Berita

    Semarakkan Program Selama Ramadhan, NU Pasuruan Briefing Menulis Berita

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Kelompok Kerja (Pokja) Ramadhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Briefing Menulis Berita Ramadhan 1446 H di Ruang Rapat Lantai 2 Graha NU Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Jumat (28/02/2025). Ketua Pokja Ramadhan Gus H Abdul Ghofur berharap, semua kegiatan yang dilakukan oleh pengurus NU, Badan Otonom (Banom), dan lembaga […]

  • Berikut Bacaan Bilal  dan Jawabannya Serta Doa Shalat Tarawih dan Witir

    Berikut Bacaan Bilal dan Jawabannya Serta Doa Shalat Tarawih dan Witir

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Salah satu ibadah yang hanya dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan adalah shalat Tarawih. Ketika Ramadhan tiba, hampir di setiap masjid dipadati jamaah yang melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah sebagai bentuk ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat Tarawih menjadi amalan malam yang memiliki kedudukan istimewa dalam rangkaian ibadah Ramadhan. Selain menghadirkan suasana spiritual […]

  • Kenalkan Tradisi NU, MTs Miftahul Huda Tejowangi Gelar Pesantren Ramadhan

    • calendar_month Sab, 9 Jun 2018
    • visibility 329
    • 1Komentar

    Masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya warga Nahdlatul Ulama, mempunyai Tradisi Amaliyah di Bulan Ramadhan. Seperti Tadarrusan, Pujian “Niat Puasa Ramadhan” setiap Sholat Lima Waktu, dan lain-lain. Dalam rangka mengenalkan Tradisi Tradisi NU tersebut, Madrasah Tsanawiyah Miftahul Huda Tejowangi Kecamatan Purwosari menggelar Pesantren Ramadhan, Jum’at-Sabtu (8-9/6/2018).

  • Lulusan Pesantren Punya Soft Skill dan Ketahanan Hidup yang Kuat

    Lulusan Pesantren Punya Soft Skill dan Ketahanan Hidup yang Kuat

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) menyebut bahwa sistem pendidikan pesantren telah lama menanamkan apa yang kini disebut soft skill education, jauh sebelum istilah itu populer di dunia akademik modern. Hal tersebut ia sampaikan dalam Silaturahmi Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Pasuruan di RSNU […]

  • Berikut Makna Kader NU Menurut KH Anwar Iskandar 

    Berikut Makna Kader NU Menurut KH Anwar Iskandar 

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar apel kader di area Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Rabu (29/01/2024). Wakil Rais Aam PBNU, KH. Anwar Iskandar mengatakan bahwasanya kader adalah orang-orang yang luar biasa dan warga NU yang tidak biasa-biasa saja. “Kader adalah warga NU yang digembleng melalui proses-proses yang panjang dengan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca