Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.096
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Ekonomi Warga, GUSDURian Pasuruan Libatkan NUJEK dalam Penyaluran Bantuan

    Bantu Ekonomi Warga, GUSDURian Pasuruan Libatkan NUJEK dalam Penyaluran Bantuan

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2020
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Di tengah kondisi pandemi covid-19 seperti ini sangat banyak sekali warga yang terdampak secara ekonomi seperti para pedagang kecil, pekerja informal, pekerja rumahan atau pegawai pabrik yang dirumahkan hingga menerima PHK. Hal tersebut direspon cepat oleh Relawan GUSDURian Peduli Covid-19 Pasuruan yang memiliki Posko Bersama Saling Jaga Hadapi Corona di jalan Kecamatan No. 71 Kolursari […]

  • Dari Madin hingga AI: LP Ma’arif NU Pasuruan Susun Program Strategis di Raker 2025

    Dari Madin hingga AI: LP Ma’arif NU Pasuruan Susun Program Strategis di Raker 2025

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kerja (Raker) di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tutur, Jumat–Sabtu (18–19/07/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam arahannya menekankan pentingnya LP Ma’arif NU melakukan analisis terhadap potensi lembaga pendidikan dan peserta didik yang […]

  • Pupuk LPPNU Kabupaten Pasuruan Berhasil Tingkatkan Hasil Panen

    Pupuk LPPNU Kabupaten Pasuruan Berhasil Tingkatkan Hasil Panen

    • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanPetani asal Dusun Raos Baru Utara Gang 3 Desa Carat Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Imam, menyampaikan cerita sukses hasil panen bawang dengan pupuk organik karya Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. “Alhamdulillah, ahad kemarin (21/11) bisa silaturahmi ke Gus Alim,” ujarnya kepada NU Pasuruan, Ahad (28/11/2021). […]

  • Selamat! STAI Salahuddin dan ITSNU Pasuruan Mewisuda 365 Sarjana

    Selamat! STAI Salahuddin dan ITSNU Pasuruan Mewisuda 365 Sarjana

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 811
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU Pasuruan Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana ke-2 Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dan Wisuda ke-18 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan diselenggarakan di Hotel Ascent Premire, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (25/11/23). Rektor ITSNU Pasuruan Abu Amar Bustomi berharap, wisudawan memiliki kesadaran yang mendalam atas tanggung jawab sosial […]

  • Tanggap Bencana Banjir, PMII Pasuruan Galang Dana di 8 Titik

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasuruan kembali gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Banjir di Pasuruan, Senin (21/1) di 8 titik tempat jalan raya kabupaten dan kota Pasuruan. Dilaporkan kepada tim media nupasuruan.or.id, bahwa 8 (tujuh) titik tempat diantaranya adalah Alun-alun Bangil, Perempatan Taman Dayu Pandaan, Pertigaan Purwosari, Perempatan Semeru, Perempatan Krampyangan, Perempatan Penjara, Perempatan Kebonagung, […]

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Kelola 1,2 Ton Limbah Sapi Jadi Pot Bunga dan Batu Paras

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Kelola 1,2 Ton Limbah Sapi Jadi Pot Bunga dan Batu Paras

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dan STAI Salahuddin Pasuruan berhasil mengelola limbah kotoran sapi menjadi produk ramah lingkungan di Kecamatan Lekok. Camat Lekok, Sulhi mengatakan wilayah Kecamatan Lekok memiliki potensi ternak sapi cukup tinggi dengan populasi mencapai 23.762 ekor. Kondisi ini berpotensi menimbulkan limbah ternak sekitar 460 ton per hari yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca