Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.718
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Siswa RA Muslimat NU Pasuruan Semangat Ikut Parade Manasik Haji

    Ratusan Siswa RA Muslimat NU Pasuruan Semangat Ikut Parade Manasik Haji

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    Ratusan siswa Raudhotul Athfal (RA) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan mengikuti Parade Manasik Haji di Lapangan Kolatmar, Kecamatan Grati, Sabtu (10/06/2023). Siswa itu berasal dari RA Muslimat NU di wilayah pasuruan timur. Yakni di Kecamatan Nguling, Kecamatan Grati, Kecamatan Lekok, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Winongan dan Kecamatan Lumbang. Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU, […]

  • Cinta Alam, IPNU-IPPNU Kab. Pasuruan Tanam Pohon di MT. Suwati Tutur

    Cinta Alam, IPNU-IPPNU Kab. Pasuruan Tanam Pohon di MT. Suwati Tutur

    • calendar_month Jum, 1 Jan 2021
    • visibility 1.066
    • 0Komentar

    Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Corp Brigade Pembangunan (CBP) dan Korp Pelajar Putri (KPP) Kabupaten Pasuruan bersama dengan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan mengadakan penanaman 100 pohon, Jumat (01/01/2021). Penanaman 100 pohon ini di adakan di atas puncak MT. Suwati yang […]

  • Hanya Seminggu, Maarif di Pasuruan Kumpulkan Puluhan Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    Hanya Seminggu, Maarif di Pasuruan Kumpulkan Puluhan Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • visibility 982
    • 0Komentar

    Kota Pasuruan, NU PasuruanLembaga Pendidikan (LP) Maarif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan menyalurkan bantuan untuk korban erupsi semeru, Sabtu (11/12/2021). Bantuan terdiri dari uang tunai Rp. 37.299.000 dan 1 mobil box berisi barang seperti makanan, susu, pakaian, mukena, sarung, popok bayi, dan alat rumah tangga. Ketua LP Ma’arif NU Kota Pasuruan Ahmad Mudhofir, […]

  • Agar Puasa Tidak Batal, Begini Cara dan Bersuci saat Buang Air

    Agar Puasa Tidak Batal, Begini Cara dan Bersuci saat Buang Air

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • visibility 3.786
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan buang air besar atau berak dalam kondisi berpuasa. Musabbabnya, memasukkan jari ke dalam dubur dapat membatalkan puasa. “Kecuali terpaksa. Karena kotoran (tinja) sulit keluar. Tidak bisa keluar tanpa memasukkan jari ke dalam dubur,” […]

  • Ansor Wates Gandeng LAZ Sidogiri Santuni Puluhan Yatim

    Ansor Wates Gandeng LAZ Sidogiri Santuni Puluhan Yatim

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • visibility 1.009
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Wates menggelar Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa’. Kegiatan itu kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri. Kegiatan dipusatkan di Balai Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/7/2023). Ketua Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor […]

  • Merawat Tradisi Islam Nusantara, IPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Rutin Gelar Istighosah Malam Jumat

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
    • visibility 1.067
    • 0Komentar

    Pasuruan, 7 maret 2019. Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PKPT IPNU) ITSNU-STAIS Pasuruan rutin menggelar istighosah rutin setiao malam jumat pahing bertempat di Aula KH. Ahmad Jufri Graha NU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut menjadi upaya untuk mempertahankan tradisi Islam Nahdlatul Ulama (Baca: Islam Nusantara) serta menyambut kedatangan awal bulan rajab 1440 H. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca