Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.369
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LTMNU Pasuruan Fasilitasi Warga Membangun Masjid

    LTMNU Pasuruan Fasilitasi Warga Membangun Masjid

    • calendar_month Ming, 5 Des 2021
    • visibility 781
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanLembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pembinaan kemasjidan di Langgar Dusun Kandangsari, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Sabtu (4/12/2021). Ketua LTMNU Kabupaten Pasuruan Mundir Muslih, menjelaskan tentang persiapan-persiapan teknis dalam pembangunan masjid. Misalnya dokumen tanah wakaf. “Terdiri dari surat pernyataan wakif bermaterai Rp. 10.000, Akta Ikrar […]

  • Dino Warno Pimpin Ansor Plososari Grati

    Dino Warno Pimpin Ansor Plososari Grati

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Grati sukses fasilitasi Rapat Anggota (Rapta) Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Plososari bertempat di Yayasan Mamba’ul Muttaqin Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Jum’at (23/4/2021). Ketua PAC GP Ansor Grati Misbahul Munir menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk regenerasi kepengurusan dan menjadi pembelajaran berdemokrasi dalam […]

  • Memuliakan Malam Nuzulul Qur’an, Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan 99 Kali Khatam Al Quran Dalam Sehari

    Memuliakan Malam Nuzulul Qur’an, Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan 99 Kali Khatam Al Quran Dalam Sehari

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • visibility 846
    • 0Komentar

    Tanggal 17 Ramadan merupakan malam yang istimewa bagi umat Islam. Malam tersebut diperingati sebagai malam Nuzulul Qur’an atau malam turunnya Alquran untuk seluruh umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW. Pada Ramadhan tahun ini, malam nuzulul Qur’an jatuh pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2020. ”Adanya pandemi COVID-19 ini tidak menghalangi kami untuk melaksanakan khataman Alquran […]

  • Kader IPNU Gempol Raih Juara Cloud Computing 2021

    Kader IPNU Gempol Raih Juara Cloud Computing 2021

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Gempol, NU Kabupaten PasuruanAfrizal Alif Maulana, kader Ikatan Pelajar Putra (IPNU) Kecamatan Gempol, berhasil meraih juara ke-2 dalam Cloud Computing 2021. “Awalnya saya tidak yakin bisa mengikuti lomba tersebut hingga sampai di titik ini. Akan tetapi, kepercayaan yang diberikan dari pihak sekokah. Dukungan penuh dari keluarga. Teman-teman di IPNU IPPNU Kepulungan. Akhirnya, dimudahkan dan dilancarkan,” […]

  • Sosialisasi Kombel Cara LP Ma’arif NU Pasuruan Tingkatkan Pendidikan

    Sosialisasi Kombel Cara LP Ma’arif NU Pasuruan Tingkatkan Pendidikan

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2024
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar menggelar sosialisasi Kelompok Belajar (Kombel) di aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (22/06/2024). Ketua Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengatakan bahwa acara ini memiliki dua tujuan pertama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kedua untuk memperkuat soliditas lembaga pendidikan […]

  • Tetap Produktif Saat Pandemi, ISNU Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku Baru

    Tetap Produktif Saat Pandemi, ISNU Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku Baru

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • visibility 717
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan kembali meluncurkan buku baru karya sarjana-sarjana NU Kabupaten Pasuruan. Yakni buku dengan judul “Mustafa Kemal, Sukarno, dan Abdurrahman Wahid: Bapak Pendiri Turki dan Indonesia Baru, Persamaan dan Perbedaan Politik Kenegaraan” yang ditulis oleh Dr. H. Abdulloh Shodiq, M.Pd., dan buku yang ditulis oleh Dr. Dewi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca