Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.543
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Kota Pasuruan dan ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku

    MUI Kota Pasuruan dan ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan dan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Sarjana Nahdlatul Ulama ISNU Kabupaten Pasuruan menggelar acara bedah buku yang berjudul Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dan KH Abdul Hamid Bapak NU Guru Pesantren Kita. Acara tersebut dipusatkan di gedung serbaguna YPPI Az- Zahrah Kelurahan Petahunan Kecamatan […]

  • Jaring Siswa Madrasah Berprestasi, Ma’arif NU Pasuruan Gelar Kompetisi Mapel MIPA

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • visibility 813
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’ (PC LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan sukses menyelenggarakan Kompetisi Mata Pelajaran MIPA tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, Senin (6/8) di SMA Excellent Al Yasini Kraton. Sebanyak 360 Siswa/i mengikuti kompetisi tersebut. Ketika sambutan, KH. Mujib Imron selaku Ketua LP. Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menuturkan tujuan kegiatan ini adalah […]

  • Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Iis Riyana dan Enik Sulistyowati (Dari kiri) Bersama peserta workshop berfoto di depan Gedung KH Mas Mansur UII.

  • Kawal Pesantren di Tengah Pandemi, RMI NU Kab. Pasuruan Dorong Pembentukan Santri Husada

    Kawal Pesantren di Tengah Pandemi, RMI NU Kab. Pasuruan Dorong Pembentukan Santri Husada

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2020
    • visibility 994
    • 1Komentar

    Pasuruan menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang memiliki Pondok Pesantren dengan jumlah yang besar, setidaknya tercatat lebih dari 200-an lebih Pondok Pesantren. Semenjak masa pandemi berlangsung, berdampak pada hampir seluruh santri di Pondok Pesantren dipulangkan lebih awal. Meskipun proses penanganan pemulangan santri di Pasuruan dan santri asal Pasuruan yang pulang dari berbagai daerah […]

  • Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2020
    • visibility 812
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati tahun baru Islam dan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, Satkoryon Banser Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Gedruk Bumi, Tasyakuran dalam semangat Hubbulwaton Minal Iman, bertempat di Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabuapten Pasuruan, Minggu Malam (22/08/20). Acara yang digelar dalam nuansa bersholawat bersama tersebut, juga dalam rangka bermunajat dan memohon agar pandemi segera […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan meresmikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di area rumah sakit setempat, Senin (26/1/2026). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terealisasinya pendirian RSNU yang telah dirintis sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah, dengan perjuangan panjang, rumah […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca