Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.200
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembukaan Musker III PCNU Kab. Pasuruan, Kiai Muzakki: Program Kegiatan Harus Membesarkan NU

    • calendar_month Ming, 3 Feb 2019
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Musyawarah Kerja (Musker) III di Gedung Graha NU Kompleks Perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (3/1/2019). Dalam pembukaan musker, KH. Muzakki Birrul Alim, memberikan penegasan kepada seluruh pengurus NU, mulai dari pengurus Cabang hingga pengurus Ranting, mempunyai kewajiban untuk membesarkan NU. “Kita yang menjadi Pengurus, mempunyai Amanah untuk […]

  • Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz, menegaskan bahwa arah gerakan NU hari ini harus kembali pada orientasi spiritual, yakni mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, bukan kepada yang berkuasa. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Penguatan Organisasi Zona Pasuruan Raya PWNU Jawa Timur yang digelar […]

  • ONPASY Perbankan Syariah STAI Salahuddin Sukses, Peserta Minta Diadakan Setiap Tahun

    ONPASY Perbankan Syariah STAI Salahuddin Sukses, Peserta Minta Diadakan Setiap Tahun

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanHimpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan sukses menggelar Olimpiade Perbankan Syariah (ONPASY), Sabtu dan Ahad (28, 30/01/2023). ONPASY menjadi satu dari beberapa kegiatan dalam memperingati dan bersyukur untuk Dies Maulidiyah ke-22 STAI Salahuddin Pasuruan dan Dies Maulidiyah Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan […]

  • KH. Imron Mutamakkin: Bentengi Aswaja NU dengan Anfa’uhum Linnas

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • visibility 512
    • 0Komentar

    KH. Imron Mutamkkin, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, memberikan instruksi kepada pengurus NU, untuk melakukan pembentengan Aswaja An-Nahdliyah (sebutan untuk Aswaja NU), baik dikepengurusan lembaga maupun banom, dengan semaksimal mungkin memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas. Gerakkan lewat banom atau lembaga dalam membentengi yang merusak tatanan masyarakat. Lakukan sesuai kapasitas […]

  • Ngaos Ramadhan: Kajian Islam Perempuan, Simak Jadwalnya

    Ngaos Ramadhan: Kajian Islam Perempuan, Simak Jadwalnya

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 657
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Banom Perempuan Nahdlatul Ulama (Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar kegiatan Ngaos Ramadhan sebagai bentuk penguatan spiritual dan keilmuan bagi perempuan. Kegiatan ini akan berlangsung di Aula KH. Ahmad Djufri, Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan dengan agenda utama Khotmil Qur’an, kajian Tasawuf, Fiqih, dan Aswaja, serta diskusi interaktif. Acara […]

  • Mulai Besok, Dapatkan Harga & Paket Spesial dari Pasar Murah di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

    Mulai Besok, Dapatkan Harga & Paket Spesial dari Pasar Murah di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Daerah menggelar Pasar Murah di Halaman Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Kecamatan Pohjentrek, Selasa-Rabu (26-27/04/2022). Ketua LPNU PCNU Kabupaten Pasuruan Samsul Arifin menjelaskan, Pasar Murah itu bertujuan untuk menyediakan barang kebutuhan pokok dan membantu masyarakat agar dapat memperoleh sembako serta kebutuhan lain […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca