Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.735
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo Asah Bakat Dakwahmu! Daftar Lomba Da’i Cilik Sekarang

    Ayo Asah Bakat Dakwahmu! Daftar Lomba Da’i Cilik Sekarang

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • visibility 826
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan  Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025 sekaligus menyemarakkan 1 Abad NU Pasuruan, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan akan mengadakan Lomba Pidato Da’i Cilik Tingkat SD/MI se-Kabupaten Pasuruan.  Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan pada Ahad (19/10/2025) dengan mengusung tema besar “Masa Depan Indonesia […]

  • Isra’ Mi’raj & Ekspresi Iman Imam al-Bushiriy

    Isra’ Mi’raj & Ekspresi Iman Imam al-Bushiriy

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • visibility 812
    • 0Komentar

    14 Abad yang lalu, Rasulullah pernah melakukan perjalanan yang dahsyat, yang secara logika berpikir tidak masuk akal, yakni perjalanan dari Masjid al-Haram di Mekah menuju Masjid al-Aqsha di Palestina, tidak lebih dari satu kedipan mata. Padahal, dengan transportasi yang ada saat itu, menunggang Unta misalnya, diperlukan waktu selama 40 hari. Bahkan hingga saat ini, pun […]

  • Ratusan Kader ISNU Pasuruan Akan Ikuti Apel Akbar di Malang

    Ratusan Kader ISNU Pasuruan Akan Ikuti Apel Akbar di Malang

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • visibility 988
    • 0Komentar

    Bangil – Bertempat di Aula Anisah Foundation Jl. Bangil – Pandaan KM.01 Bangil, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pengurus. Agenda ini diikuti oleh 60 Peserta yang berasal dari perwakilan pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang seluruh Kabupaten Pasuruan. Rapat Koordinasi ini selain membahas program ISNU Kabupaten Pasuruan Masa Khidmat […]

  • Ipnu ippnu

    Momen Isra’ Mi’raj, IPNU-IPPNU Kraton Gelar Kopdar dan Dukung Sastra Pelajar

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • visibility 840
    • 0Komentar

    Kraton, NU Kabupaten Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kraton mengadakan Kumpulan Daerah (Kopdar) Zona Sentral sekaligus pengumuman kegiatan Lomba Baca Puisi Online di Masjid Al-Hamid, Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Minggu (28/2/2021). Trya Ningsih, selaku Ketua Pelaksana, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan untuk […]

  • Isra’ Mi’raj: Mukjizat Agung dan Peneguhan Kewajiban Shalat

    Isra’ Mi’raj: Mukjizat Agung dan Peneguhan Kewajiban Shalat

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Isra’ Mi’raj merupakan salah satu peristiwa besar dalam sejarah Islam yang wajib diyakini oleh setiap Muslim. Perjalanan agung ini membawa Nabi Muhammad saw dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina, kemudian dilanjutkan ke langit-langit tertinggi hingga mencapai Sidratul Muntaha dalam satu malam yang sama. Semuanya itu merupakan bukti kebesaran Allah swt dan […]

  • Begini cara menjadi kader berkarakter

    Begini Caranya Menjadi Kader Berkarekter

    • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
    • visibility 1.137
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Paserpan sukses menjadi fasilitator kegiatan Tindak Lanjut yang pertama Masa Kesetiaann Anggota (Makesta). Tiga Pimpinan Komisariat (PK) sekaligus, yakni PK Madrasah Aliyah (MA) Queen Zam-Zam, PK Madrasah Tsanawiyah (MTS) Abu Amr, dan PK Madrasah Aliyah (MA) Abu Amr […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca