Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.164
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPPNU Pasuruan Lakukan Kerjasama Bersama Petani Lumbang

    LPPNU Pasuruan Lakukan Kerjasama Bersama Petani Lumbang

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2024
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar turba pertanian di  MWCNU Lumbang. Ketua PC LPPNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Ma’arif menyampaikan tujuan dari turba ini adalah untuk menjalin kerjasama antara PC LPPNU dengan masyarakat yang berprofesi sebagai petani untuk mencari solusi atas masalah-masalah pertanian yang di hadapi petani […]

  • Dilantik, MWCNU Gondang Wetan Diingatkan Tanggung Jawab Pengabdian kepada Masyarakat

    Dilantik, MWCNU Gondang Wetan Diingatkan Tanggung Jawab Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Ming, 6 Mar 2022
    • visibility 599
    • 1Komentar

    Gondang Wetan, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gondang Wetan masa khidmat 2021-2026 resmi dilantik di pendopo kecamatan setempat, Kamis (03/03/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingat, salah satu tanggung jawab pengurus NU adalah mengabdi kepada masyarakat. “Salah satu pengabdian masyarakat adalah menciptakan suasana yang nyaman saat beribadah […]

  • Dampingi Ekonomi & Pendidikan Masyarakat, STAIS-ITSNU Pasuruan Launching SIPEKERTI

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin-Institut Teknologi & Sains Nahdlatul Ulama (STAIS-ITSNU) Pasuruan melaunching Program SIPEKERTI, sebuah program kerja sama dengan fokus utamanya memberikan informasi pelayanan kerja sama perguruan tinggi, Selasa Malam (2/9/2019) saat penutupan KKN Kelompok I yang bertempat di Balai Desa Geneng Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Pihak kampus diwakili oleh Suadi, Ketua I […]

  • Lebih Mengenal Tokoh Sufi: Syekh Abdur Rauf Singkel

    Lebih Mengenal Tokoh Sufi: Syekh Abdur Rauf Singkel

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • visibility 1.704
    • 0Komentar

    Mayoritas agama di Indonesia adalah agama Islam, sebagian besar perkembangan Islam di Indonesia merupakan jasa para tokoh sufi, hal tersebut dikarenakan tokoh sufi cenderung terbuka, dan lebih kompromis sehingga ajarannya mudah diterima di kalangan masyarakat. Syekh Abdurrauf as-Singkel memiliki nama lengkap yakni Abdurrauf bin al-Jawiy al-Fansuri, kemudian beliau dikenal dengan sebutan Syeikh Abdurrauf As-Singkel. Nama […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an dan Buka Bersama, Perkuat Sinergi dengan Pemda

    PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an dan Buka Bersama, Perkuat Sinergi dengan Pemda

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar khotmil Qur’an dan buka bersama di Aula KH Ahmad Djufri pada Kamis (27/03/2025). Acara ini dihadiri pengurus NU, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah daerah. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa pengurus NU harus berkhidmah kepada agama dan negara. Mereka bertanggung jawab […]

  • LTNNU Pasuruan Gelar Kalas Milenial Pres dan Rekrutmen Kontributor

    LTNNU Pasuruan Gelar Kalas Milenial Pres dan Rekrutmen Kontributor

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • visibility 723
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Ta’lif wan-Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kelas milenial pres di gedung LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (19/10/2024). Ketua PC LTNNU Kabupaten Pasuruan Makhfud Syawaluddin mengatakan, kelas milenal pres merupakan  bagian dari progam Tashwirul Afkar Reborn untuk menyambut hari santri 2024 yang di dalamnya membahas jurnalistik. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca