Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.375
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Maulid Nabi, Banom & MWC NU Gondangwetan Bersholawat di Pendopo Kecamatan

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • visibility 457
    • 0Komentar

    MWC NU & BANOM mengadakan NU BERSHOLAWAT dalam memperingati maulid nabi Muhammad SAW yang diadakan di Pendopo Kecamatan Gondangwetan pada hari Minggu kemarin, (25/11/2018). Adapun, kepanitiaan, dikoordinir oleh PAC GP Ansor Gondangwetan. Agenda yang dihadiri oleh jajaran Pengurus MWCNU, BANOM, ranting NU dan BANOM, Muspika, Ketua sekaligus sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, dan Pengurus PC GP Ansor […]

  • Momen Harlah ke-99 NU, Banser Sidogiri Ziarah Muassis NU di Pasuruan Hingga Bangkalan

    Momen Harlah ke-99 NU, Banser Sidogiri Ziarah Muassis NU di Pasuruan Hingga Bangkalan

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • visibility 912
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanSatuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Banser (Barisan Ansor Serbaguna Sidogiri menggelar Ziarah Muassis Nahdlatul Ulama. Mulai dari Maqbarah Masyayikh Sidogiri Pasuruan hingga ke Syaikhona Kholil di Bangkalan, Senin (21/2/2022). Kepala Satuan Rayon (Kasatkoryon) Banser Sidogiri H Ahmad Nawawi Abdulloh menyebutkan, rute dalam ziarah tersebut. Meliputi Maqbarah Masyayikh Pondok Pesantren Sidogiri. Lalu ke KH Abdul […]

  • Kiai Matin, Ceritakan Teladan Mbah Wahab: Kedekatan Kiai dan Santri adalah Identitas NU

    Kiai Matin, Ceritakan Teladan Mbah Wahab: Kedekatan Kiai dan Santri adalah Identitas NU

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Wakil Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Matin Djawahir menegaskan kembali dawuh Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari bahwa siapa pun yang mengurus NU akan dianggap sebagai santrinya. Menurutnya, pesan tersebut menjadi ikatan ruhani antara guru dan santri yang telah menjadi tradisi kuat di lingkungan NU.Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan […]

  • Dilantik, MWCNU Lumbang Periode 2023-2028 Dingatkan tentang Tanggung Jawab Pengurus

    Dilantik, MWCNU Lumbang Periode 2023-2028 Dingatkan tentang Tanggung Jawab Pengurus

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • visibility 919
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lumbang Masa Khidmat 2023-2028 resmi dilantik, Senin (12/6/2023). Kegiatan dipusatkan di Yayasan Darul Ulum, Dusun Banyuputih, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menegaskan, menjadi pengurus NU adalah amanah. Mari bersungguh-sungguh dalam menjalankannya. “Setelah kita […]

  • Pendak Kiai Halim, Pesantren Roudlotun Nursalim Tabarukan Dzikir Pesantren Al Falah Ploso

    Pendak Kiai Halim, Pesantren Roudlotun Nursalim Tabarukan Dzikir Pesantren Al Falah Ploso

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • visibility 798
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pondok Pesantren (Ponpes) Roudlotun Nursalim menggelar Gema Dzikir menyambut Pendak Satu Almaghfurlah KH Abdul Halim Djasim di halaman ponpes setempat, Dusun Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (17/9/2023). Gus Muh Mubarridul Fuadi mengatakan, Gema Dzikir merupakan salah satu rangkaian acara Pendak Satu Almaghfurlah KH Abdul Halim Djasim. Salah satu […]

  • Perkuat Pemahaman MWCNU, NU Pasuruan Gelar Musabaqah Fahmil Perkum

    Perkuat Pemahaman MWCNU, NU Pasuruan Gelar Musabaqah Fahmil Perkum

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • visibility 944
    • 0Komentar

    Foto: Kegiatan Bedah Perkum di MWCNU Sukorejo Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pemahaman pengurus terhadap Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang diterbitkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Pengurus NU di level manapun harus memahami berbagai peraturan yang diterbitkan PBNU. Dengan begitu, organisasi dapat koheran, bergerak bersama untuk menuju ke satu […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca