Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.048
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keren, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Manfaat Limbah Popok Bekas Jadi Media Tanam

    Keren, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Manfaat Limbah Popok Bekas Jadi Media Tanam

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)  Salahuddin Gelar Inovasi ramah lingkungan dengan mengolah sampah popok sekali pakai (diapers), di Dusun Bebekan lor kecamatan Grati, Selasa (13/08/2024).  Ketua KKN Dani mengatakan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk sampah diapers terhadap lingkungan.  “Kami […]

  • NU Pasuruan Gelar Meet and Great Instruktur Aswaja ke NU an

    NU Pasuruan Gelar Meet and Great Instruktur Aswaja ke NU an

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengelar meet and great instruktur Aswaja ke NU an di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (25/02/2024). Dalam acara tersebut instruktur diharapkan untuk konsisten dan satu komando dalam mengawal materi ke NU an dan Aswaja. ” Kehadiran dalam acara ini merupakan bentuk keseriusan […]

  • Ikut Daurah Falakiyah, LFNU Pasuruan Belajar Sky Quality Meter

    Ikut Daurah Falakiyah, LFNU Pasuruan Belajar Sky Quality Meter

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Malang, NU PasuruanLembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengikuti Daurah Falakiyah Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jawa Timur di Pesantren Sabilur Rosyad II, Jeglong, Dau, Malang, Kamis-Ahad (09-12/12/2021). Wakil Bendahara LFNU PCNU M Taufiq Rohman, mengungkapkan mendapat ilmu baru dalam kegiatan itu tentang tata cara rukyat […]

  • Eks Kantor PBNU  Jadi Perhatian PCNU Pasuruan  saat Ziarah Muassis

    Eks Kantor PBNU Jadi Perhatian PCNU Pasuruan saat Ziarah Muassis

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pasuruan Raya yang tergabung dalam Zona 6 menggelar ziarah muasis NU Pasuruan, Sabtu (24/1/2026).Hal yang membedakan ziarah kali ini adalah kunjungan ke eks kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau Hoofd Bestuur Nahdlatoel Oelama yang berada di Kota Pasuruan. Bangunan tersebut merupakan rumah Ketua PBNU pada masanya, […]

  • Gelar Rakor, ISNU Pasuruan Persiapkan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

    Gelar Rakor, ISNU Pasuruan Persiapkan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Gondang Wetan – Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mulai melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adip Muhdi mengatakan penyelenggaraan rakor merupakan upaya pihaknya untuk memperlancar penyiapan tenaga pendamping PPH yang diperlukan dalam sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK). […]

  • Hati-Hati! Adzab Ahli Ilmu yang Tidak Beradab

    Hati-Hati! Adzab Ahli Ilmu yang Tidak Beradab

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • visibility 1.070
    • 0Komentar

    Islam merupakan agama yang sangat menitikberatkan umatnya pada akhlak, ilmu, dan ketakwaan. Tak lengkap keimanan seseorang tanpa hal tersebut. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Ihya Ulumiddin menyebut puluhan dalil Alquran maupun hadits tentang ilmu dan iman. Orang berilmu dan mengamalkannya akan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Yasini Wonorejo Pasuruan, KH A Mujib […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca