Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.480
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH Ma’sum Hasyim Ceritkan Mbah Wahab Bikin Nama ISHARI, Lempar Terbang di Ka’bah

    KH Ma’sum Hasyim Ceritkan Mbah Wahab Bikin Nama ISHARI, Lempar Terbang di Ka’bah

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Ma’sum Hasyim mengatakan, mengatakan bahwa kesenian hadrah yang didirikan oleh KH Abdurrahim dari Pasuruan. Dahulu, jamaah ini beranggotakan ribuan orang bernama Jamaah Terbang Abdurrohim. Dulu namanya bukan Ishari tetapi jama’ah terbang Abdurrohim,” ujarnya pada acara Lailatul Hadroh Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia […]

  • LAZISNU Pasuruan, Ikut Bantu Korban Banjir Banyuwangi & Siap Sukseskan Gerakan Koin NU

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan, ikut memberikan Donasi Korban Banjir Banyuwangi yang dikoordinir oleh PW LAZISNU Jawa Timur saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Gerakan Koin dan Kirab Koin Raksana Nahdlatul Ulama di Ngasem Bojonegoro, Minggu (01/06/2018). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh […]

  • Makesta IV Yudharta, Peserta Ditantang Kontribusinya kepada Masyarakat

    Makesta IV Yudharta, Peserta Ditantang Kontribusinya kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Prigen, NU PasuruanPimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menyelenggarakan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) IV di Balai Diklat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat-Ahad (19-21/11/2021). Ketua PKPT IPPNU Wachida Isnaini Firdausi menjelaskan maksud mengusung […]

  • Orang sedang melakukan rukyatul hilal di kabupaten pasuruan

    Rukyatul Hilal Penentuan Syawal 1446 H di Dalwa Bangil

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • visibility 668
    • 1Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Proses rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 H di Kabupaten Pasuruan akan digelar hari ini, Sabtu (29/03/2025), di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Bangil Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10. Sekretaris Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan, Ustadz M. Rusdi, menyampaikan bahwa LFNU akan bergabung dengan Kementerian Agama (Kemenag) […]

  • Mengurus Masjid, Pengurus Harus Kaljasadil Wahid, Kalbunyanil Wahid

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Ustadz. Mundir Muslih, ketua Lembaga Ta’mir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, berharap kepada kepengurusan Masjid dalam menjalankan tugasnya untuk memakmurkan Masjid memiliki sifat kaljasadil Wakhid & Kalbunyanil Wahid, sehingga antara satu pengurus dan yang lainnya saling membantu dan menguatkan serta menjaga kekompakan. “Kepengurusan Masjid yakni Nadzir dan Qoyyim/Ta’mir kaljasadil Wahid, Kalbunyanil […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 2 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 2 Tahun 2022

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • visibility 618
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 2 tahun 2022 mengambil tema “3 Pesan Ketua PBNU Saat Halal Bihalal di Pasuruan”. Daftar isi e-buletin edisi 2 tahun 2022 Rubrik Judul Penulis/Sumber Redaksi & Informasi Media NU Pasuruan Daftar Isi Redaksi  Dawuh Kiai Pasuruan Kiai Abdullah Mannan www.nupasuruan.or.id Liputan Khusus: 3 Pesan Gus […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca