Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.676
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 823
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan, Senin (8/07/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan rakor kali ini adalah untuk koordinasi dan konsolidasi organisasi agar kinerja pengurus di tingkat kecamatan tetap kondusif. “Pasca ISNU Pasuruan […]

  • Ansor Purwosari & Karang Taruna Bima Sakti Bagi 1000 Takjil

    Ansor Purwosari & Karang Taruna Bima Sakti Bagi 1000 Takjil

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Purwosari bersama Karang Taruna Bima Sakti melaksanakan kegiatan Berbagi 1000 Takjil Gratis untuk pengguna jalan di area Kelurahan, Senin (10/5/21). Kegiatan yang tepat di perempatan Area PT. Trisakti Purwosari Makmur itu, diikuti oleh 200 Anggota dari PR GP ANSOR dan Karang Taruna dengan tetap menerapkan protokol […]

  • Syaikh Nawawi Banten, Gurunya Ulama Pesantren

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 898
    • 0Komentar

    Pada penghujung abad ke-18 lahir seorang yang bernama Nawawi di Banten, Jawa Barat. Setelah dia menuntut ilmu yang sangat banyak, mensyarah kitab-kitab klasik bahasa Arab dalam pelbagai disiplin ilmu. Sungguhpun Syeikh Nawawi al-Bantani diakui alim dalam semua bidang ilmu keislaman, namun dalam dunia at-thariqah ash-shufiyah, gurunya Syeikh Ahmad Khathib Sambas tidak melantik beliau sebagai seorang […]

  • Kader IPNU Terpilih Menjadi Ketua Pemuda Anti Narkoba Kab. Pasuruan

    Kader IPNU Terpilih Menjadi Ketua Pemuda Anti Narkoba Kab. Pasuruan

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Nur Ali Farchan, kader Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Pasuruan, terpilih sebagai ketua Forum Kader Pemuda Anti Narkoba (FKPAN) Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/11/2020). Melalui musyawarah pengurus FKPAN Kabupaten Pasuruan, Nur Ali Farchan terpilih dengan suara keseluruhan peserta musyawarah. Farchan, sapaan akrabnya, berjanji bersungguh-sungguh dalam merumuskan program organisasi. “Sebagai salah satu organisasi […]

  • SIAP; Tradisi Maleman Ponpes Ngalah Sambut Lailatul Qadar

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • visibility 1.010
    • 2Komentar

    Malam ini, Bulan Ramadhan telah memasuki sepuluh malam terakhir yang pertama, yakni malam dua puluh satu. Sudah menjadi sebuah tradisi, masyarakat muslim di Indonesia akan melaksanakan sholat malam dalam menyambut (baca: mencari barakah) Malam Lailitul Qodar, termasuk “Tradisi Maleman” Pondok Pesantren Ngalah Purwosari Pasuruan. “Alhamdulillah persiapan maleman sudah maksimal, setiap devisi sudah menyelesaikan persiapan masing-masing […]

  • Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat , Pengusaha Nahdliyin Jatim Gelar Bazar Ramadhan 2017

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 697
    • 3Komentar

    Surabaya, Dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di bulan ramadhan dan menjelang lebaran dan sekaligus untuk silaturahmi serta melakukan kerja sama antara pengusaha.Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Timur menggelar “Bazaar Ramadhan 2017″ di Halaman Royal Square, Jl Raya Menganti No 479 Surabaya, 7 – 22 Juni 2017. Bazaar kali ini sebagai rintisan bagi HPN Jawa […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca