Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.265
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Hari raya Idul Adha pada tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, perayaan hari Raya Idul Adha tahun 1441 H ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Berkenaan dengan hal tersebut PCNU Kab. Pasuruan mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga NU khususnya warga NU Kab. Pasuruan dalam melaksanakan ibadah di Hari raya Idul Adha ini. Berikut […]

  • MTs NU An-Nur Winongan Sukses Gelar Reuni Akbar Angkatan 2005-2017

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Minggu pagi, 06 Januari 2019 Madrasah Tsanawiyah Nahdlatul Ulama (MTs NU) An-Nur Winongan gelar acara Reuni Akbar tepat di halaman Madrasah, Penataan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Imam Junaidi selaku ketua pelaksana menuturkan, bahwa dengan terselenggaranya reuni ini, selain sebagai ajang silaturrahmi, diharapkan terus mendukung kemajuan dan kemandirian lembaga. “Kedepannya acara reuni ini akan diadakan 2 […]

  • Pembacaan Niat Puasa Saat Pujian & Usai Tarawih, Begini Alasannya

    Pembacaan Niat Puasa Saat Pujian & Usai Tarawih, Begini Alasannya

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • visibility 801
    • 1Komentar

    Kraton, NU PasuruanKH. Muntasyar Hasyim, Pengasuh Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Banat Satu Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjelaskan alasan adanya tradisi pembacaan niat puasa dalam pujian sholat dan setelah sholat Tarawih. “Salah satu trik agar tidak lupa niat puasa. Dibaca setelah sholat tarawih,” ujarnya saat kegiatan penutupan Pengajian Rutin Bulanan dan kegiatan Taman Pendidikan Al-Quran […]

  • ISNU Pasuruan Siapkan Duta Budaya dan Pariwisata Religi di Jawa Timur

    ISNU Pasuruan Siapkan Duta Budaya dan Pariwisata Religi di Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • visibility 646
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur menggelar workshop dalam rangka generasi muda NU menjadi duta budaya dan pariwisata religi di Alienta Hotel Kota Malang. Merespon hal tersebut Pimpinan Cabang (PC) ISNU Kabupaten Pasuruan menyiapkan empat delegasi untuk menjadi duta budaya dan pariwisata di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur. […]

  • Kesadaran Masyarakat Menurun, Satgas NU Kab. Pasuruan Sosialisasi Prokes di Beberapa Pasar Tradisional

    Kesadaran Masyarakat Menurun, Satgas NU Kab. Pasuruan Sosialisasi Prokes di Beberapa Pasar Tradisional

    • calendar_month Jum, 1 Jan 2021
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Jelang tahun baru dan dalam situasi pandemi Covid-19, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Tim Satgas NU peduli Covid 19 Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi dengan Car of Covid 19 (COC) di beberapa Pasar di kabupaten Pasuruan. Kamis, 31 Desember 2020. Kali ini, 20 […]

  • Inisiasi Mading Madin, Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan Dukung Wak Muqidin

    Inisiasi Mading Madin, Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan Dukung Wak Muqidin

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 4 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) menginisiasi pembuatan Majalah Dinding (Mading) di Madrasah Diniyah (Madin) Miftahul Ulum Pager, Kecamatan Purwosari. Koordinator Program Mading Madin, Siti Wanuro menjelaskan, pembuatan mading itu bertujuan untuk meningkatkan literasi baca dan tulis sekaligus menumbuhkan kreatifitas para […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca