Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.202
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • visibility 614
    • 0Komentar

    nupasuruan.or.id – Ketua Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Hj. Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kiprah dan landasan perjuangan organisasi demi Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera. “Semoga perjuangan mengabdi pada agama dan bangsa mendapat keberkahan dari Allah dan semoga mendapat keberkahan dari para Ulama. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 41. Artinya, berangkatlah kamu, […]

  • PCNU Bersama Pemda Pasuruan Gelar Bimtek Pemateri Pesantren Ramadhan

    PCNU Bersama Pemda Pasuruan Gelar Bimtek Pemateri Pesantren Ramadhan

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2023
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Bangil bersama Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menyelenggarakan program Pesantren Ramadhan. Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) secara serentak di hari Rabu-Kamis (29-30/3/2023). Sedangkan di tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan sederajat disesuaikan dengan jadwal masing-masing […]

  • Muharraman JQHNU Pesantren Ngalah, Dari Khitan Massal Hingga Dzikrul Dzakirin

    Muharraman JQHNU Pesantren Ngalah, Dari Khitan Massal Hingga Dzikrul Dzakirin

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Komisariat (PK) Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Pondok Pesantren (Ponpes) Ngalah, Kabupaten Pasuruan, menggelar Khitan Massal di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darut Taqwa, kompleks ponpes setempat, Rabu (19/7/2023). Ketua Panitia Ustadz Ali Mas’ud menyampaikan, Khitan Massal bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pusat Pendidikan Brimob (Pusdik Brimob) Kecamatan Gempol. “Alhamdulillah. […]

  • Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 756
    • 0Komentar

    Mungkin tak banyak yang tahu, jika awal mula berdirinya Nahdlatul Ulama, tak serta merta langsung mendirikan kepengurusan Cabang di berbagai daerah. Meski pada proses pendiriannya dihadiri oleh segenap ulama dari Jawa-Madura, akan tetapi butuh waktu dua tahun bagi Hadratusysyekh KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar NU, untuk merestui berdirinya Cabang NU di berbagai daerah. Sebagaimana dikabarkan […]

  • LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Imbas dari kemarau panjang maupun iklim yang kurang mendukung menyebabkan banyak petani yang sulit mendapatkan pemasukan namun hal ini tidak dirasakan oleh para petani udang. Dimusim panas kali ini mereka berhasil memanen udang vanamei 27 kwintal hasilnya banyak pengepul yang sudah menunggu hasil panen udang tersebut. Siapa sangka peteni udang venamei organik […]

  • Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanKonferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCMU) pada Sabtu-Ahad (05-06/03/2022) telah selesai. Permusyawaratan tertinggi di MWCNU ini menghasilkan keputusan H Sutaji kembali terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah bersama KH M Afif sebagai Rais Syuriyah untuk masa khidmat 2022-2027. Dalam Konferensi ini pemilihan Rais Syuriyah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Sebanyak 19 Pengurus […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca