Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.942
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Sari Belimbing Wuluh dan Teh Daun Kelor Ala Mahasiswa KKN STAIS-ITSNU Pasuruan

    Ini Sari Belimbing Wuluh dan Teh Daun Kelor Ala Mahasiswa KKN STAIS-ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung di kelompok 12 mendampingi ibu-ibu di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, membuat minuman dari sari Buah Belimbing Wuluh dan teh Daun Kelor. Kegiatan dipusatkan di Balai Desa Sladi, Kecamatan […]

  • Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 718
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanProgram Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Shalahuddin Pasuruan disambut baik oleh empat desa lokasi pengabdian, yakni Tamansari (Wonorejo), Randupitu (Gempol), dan Kalirejo (Gondangwetan) dan Pondok Pesantren Al Ikhlas Rembang pada Rabu (09/07/2025). Perangkat Desa Tamansari, Mustain Romli, menyambut hangat kedatangan para mahasiswa PMM. Ia berharap kehadiran […]

  • Pesan KH Ma’sum Hasyim di Haul KH Muzakki Birul Alim

    Pesan KH Ma’sum Hasyim di Haul KH Muzakki Birul Alim

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Ma’sum Hasyim mengatakan bahwasannya hadir ke majelis haul yang bagus bagus maka akan mendapatkan barokah dan jangan sampai putus. “Bukan mereka yang butuh kita tetapi kita yang butuh ulama kepada,” ujarnya pada saat Haul Pertama KH Muzakki Birul Alim di Pondok Pesantren Hidayatullah, […]

  • LPBINU Pasuruan Gelar Pelatihan Keberlanjutan Usaha

    LPBINU Pasuruan Gelar Pelatihan Keberlanjutan Usaha

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan LPBINU Jawa Timur menggelar pelatihan penyusunan Rencana Keberlanjutan Usaha (RKU) bagi UKM desa di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua LPBINU Kabupaten Pasuruan Aris Felani mengatakan, pengenalan dan Pengembangan Rencana Keberlanjutan Usaha (RKU) menjadi langkah […]

  • Rekrut Anggota Baru, PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan Gelar DTD VI

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Pada hari Jum’at 4 Muharrom 1440 H/ 14 September 2018 menjadi hari tersakral dan bersejarah bagi para anggota baru Banser Ansor. Pasalnya pada hari itu terlaksana apel kebangsaan, pembukaan DTD (Diklat Terpadu Dasar) angkatan VI PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di Lapangan MTs. Abu Amr, Jl. Gus Dur Tambakrejo Pasrepan Pasuruan dan dimulai pukul […]

  • PAC se Pasuruan Raya Ikuti Akreditasi PW Ansor Jatim, Ini Hasilnya

    PAC se Pasuruan Raya Ikuti Akreditasi PW Ansor Jatim, Ini Hasilnya

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Beji, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Bangil, Kota dan Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Visitasi Assesor Akreditasi’ di Aula Anisah Foundation, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Ahad (04/09/2022). Kegiatan visitasi diikuti ketua dan sekretaris atau tim akrediasi yang berasal dari dua puluh delapan (28) Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca