Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.191
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Bulan Muharram & Kemerdekaan, Warga Ngemplakrejo Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Pagi & Santunan

    Peringati Bulan Muharram & Kemerdekaan, Warga Ngemplakrejo Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Pagi & Santunan

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Sejak awal Februari 2020 aktivitas masyarakat diberbagai penjuru dunia terhambat karena adanya pandemi covid-19. Di Indonesia, berbagai langkah dan usaha sebagai bentuk pencegahan telah dibuat oleh pemerintah untuk dijalankan bersama demi mengendalikan penyebaran covid-19. Dalam urusan pendidikan dan pekerjaan saat ini masih ditangguhkan sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan. Semua orang dituntut untuk tinggal […]

  • 224 Warga Desa Grogol Gondangwetan Ikuti Pengobatan Gratis Lazisnu Pasuruan

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Baznas Sidoarjo gelar Pengobatan Gratis di Balai Desa Grogol, Senin (26/8/2019). Dalam kegiatan putaran ke-31 ini, sebanyak 224 warga mengikuti kegiatan tersebut. Agus H. Muhammad Nawawi, Ketua Lazisnu Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa NU siap melayani masyarakat dalam berbagai bidang. Kami […]

  • Safari Ramadhan ke-3: KH. Muzakki Birrul Alim Motivasi Warga Ramaikan Kegiatan NU

    Safari Ramadhan ke-3: KH. Muzakki Birrul Alim Motivasi Warga Ramaikan Kegiatan NU

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Kegiatan Safari Ramadhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Malam ke-3, Rois Syuriyah berikan motivasi kepada warga agar istiqomah dalam menghadiri dan meramaikan kegiatan Nahdlatul Ulama (NU). Dengan begitu, di akhirat nanti akan dikumpulkan bersama Para Ulama Pendiri NU.

  • Safari Ramadhan 2019, KH. Maksum Hasyim: NU Mengurus Agama & Negara

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • visibility 550
    • 0Komentar

    KH. Maksum Hasyim, wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, menegaskan kembali bahwa NU tidak hanya mengurus agama tetapi juga mengurus Negara. “NU itu organisasi sing ngurusi Agomo Yo ngurusi Negoro,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Safari Ramadhan 2019 hari ke-18 PCNU Kabupaten Pasuruan, Jum’at, 17 Mei 2019/13 Ramadhan 1440 di […]

  • Azan dengan Hayya Alal Jihad itu Bid’ah Sayyi’ah & Melecehkan Islam

    Azan dengan Hayya Alal Jihad itu Bid’ah Sayyi’ah & Melecehkan Islam

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Merespon viralnya sebuah video azan yang menyelipkan lafaz ‘hayya alal jihad’, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam hukum agama Islam. “Rasulullah berkali-kali berjihad. Tidak pernah sekalipun ada riwayat, yang (menunjukkan Rasulullah) merubah hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad,” tegas KH. Muhib Aman Aly, selaku Katib Syuriah, […]

  • Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan PEMILU

    Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan PEMILU

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Kita ketahui bersama bahwa tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan agenda rutinan tiap lima tahun sekali. Pemilihan Umum (Pemilu). Tepatnya di tahun 2024 mendatang, akan dilaksanakan Pemilu secara serentak pada tanggal 14 Februari. Dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca