Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.296
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kader IPNU Gempol Raih Juara Cloud Computing 2021

    Kader IPNU Gempol Raih Juara Cloud Computing 2021

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Gempol, NU Kabupaten PasuruanAfrizal Alif Maulana, kader Ikatan Pelajar Putra (IPNU) Kecamatan Gempol, berhasil meraih juara ke-2 dalam Cloud Computing 2021. “Awalnya saya tidak yakin bisa mengikuti lomba tersebut hingga sampai di titik ini. Akan tetapi, kepercayaan yang diberikan dari pihak sekokah. Dukungan penuh dari keluarga. Teman-teman di IPNU IPPNU Kepulungan. Akhirnya, dimudahkan dan dilancarkan,” […]

  • Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • visibility 650
    • 1Komentar

    (Kiri) Denny Kurniawan bersama peserta dan relawan membagikan takjil kepada pengguna jalan.

  • Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 288
    • 2Komentar

    Kraton, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri memperingati Hari Lahir (Harlah) ke 99 NU dengan berbagai kegiatan. Mulai dari ‘Pengibaran 99 Bendera NU’ hingga santunan anak yatim, Senin-Rabu (14-16/02/2022). Ketua MWCNU Sidogiri KH A Saifulloh Naji menjelaskan, rangkaian acara dimulai dengan kegiatan ‘Pengibaran 99 Bendera NU’, Pelatihan Pertanian Modern, Bahsul Masail, dan Santunan […]

  • Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • visibility 748
    • 0Komentar

    Grati, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Grati melaksanakan Konferensi Anak Cabang (Konferancab) V, Sabtu (21/3/2021), bertempat di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Desa Triwung Kecamatan Grati. Konferancab tersebut dihadiri oleh ketua, sekretaris MWCNU, dan pengurus Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama […]

  • Lulusan PKD Ansor di Lekok Pasuruan Diminta Sukseskan RSNU

    Lulusan PKD Ansor di Lekok Pasuruan Diminta Sukseskan RSNU

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • visibility 772
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) Angkatan II bertempat di MTs Darun Najah Kecamatan Lekok. Kegiatan itu diikuti oleh 67 Kader dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Lekok. Semua peserta menerapkan protokol kesehatan. Ketua PC GP ANSOR Kabupaten Pasuruan […]

  • Program Sekolah Bisnis Pesantren Jadi Solusi Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

    Program Sekolah Bisnis Pesantren Jadi Solusi Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Serikat Ekonomi Pesantren bersama Danone Indonesia melanjutkan safari kunjungan dalam rangka sosialisasi program pemberdayaan pesantren yang dinamakan Sekolah Bisnis Pesantren pada hari Rabu, (25/10/2024). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama SEP, Danone Indonesia, LPNU dan RMI NU Kab. Pasuruan yang dilakukan di kantor Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur. Pada sosialisasi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca