Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 1.988
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Warga Mudik, Pemkab Pasuruan Sediakan Enam Rute dengan 240 Kursi

    Bantu Warga Mudik, Pemkab Pasuruan Sediakan Enam Rute dengan 240 Kursi

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat membuka Program Mudik Gratis Lebaran 2026 bagi masyarakat. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Polres Pasuruan. Sebanyak enam unit bus disiapkan dengan total kapasitas 240 kursi untuk melayani pemudik menuju berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Program ini terbuka bagi warga […]

  • Kenalkan Kantor NU, LP Ma’arif Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai

    Kenalkan Kantor NU, LP Ma’arif Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan mengelar lomba mewarnai dengan tema ‘Pelajar Siswa Cinta NKRI’. Acara tersebut ikuti oleh siswa dan siswi TK dan RA se Kabupaten Pasuruan di gedung Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Ahad (1/10/2023). Sejumlah siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat sangat antusias […]

  • Berangkat, Lazisnu Pasuruan Kirim Bantuan Logistik Untuk Korban Lombok

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Berangkat, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan kirim bantuan Logistik untuk Korban Gempa Lombok melalui Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Sabtu, 29 Dzulqo’dah 1439/11 Agustus 2018 pada Pukul 12.00 WIB. Acara pemberangkatan secara simbolis dilaksanakan oleh Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, H. Saiful Anam Chalim, M.Pd. […]

  • Ketua STIKES Ar Rahmah Minta ISNU Pasuruan Sosialisasi Pengalaman dan Program

    Ketua STIKES Ar Rahmah Minta ISNU Pasuruan Sosialisasi Pengalaman dan Program

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Gempol, NU PasuruanKetua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Ar Rahmah Mandiri Indonesia meminta Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mensosialisikan tentang organisasi dan program kerja. Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMN) itu dipusatkan di Aula Kampus Stikes Ar Rahmah di Jalan Raya Gempol, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, […]

  • Di PKD ke-XX, PMII Ngalah Berkomitmen Cetak Kader Loyalis Kemanusiaan

    Di PKD ke-XX, PMII Ngalah Berkomitmen Cetak Kader Loyalis Kemanusiaan

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Pandaan, NU Pasuruan Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ngalah Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menggelar Pelatihan Kader Dasar (PKD) ke-XX di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Dusun Kemlandingan, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kamis-Ahad (30/06-03/07/2022). Ketua Pelaksana Rere Ryan Tonio menyampaikan, harapan mengusung tema pelatihan “Orang Alim adalah Orang Yang Mengamalkan Ilmunya”. “Melahirkan kader yang […]

  • Penuh Sampah di Rumah Hingga Tepi Pantai, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bikin Taman Ecobrick

    Penuh Sampah di Rumah Hingga Tepi Pantai, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bikin Taman Ecobrick

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 8 mengelola sampah menjadi Taman Ecobrick. Pemanfaatan sampah plastik menjadi taman itu dibangun di area pelaksanaan Skylot, berada di tengah-tengah Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Senin-Jumat (21-25/8/2023). Anggota Kelompok […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca