Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.250
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTs NU An-Nur Winongan Sukses Gelar Reuni Akbar Angkatan 2005-2017

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Minggu pagi, 06 Januari 2019 Madrasah Tsanawiyah Nahdlatul Ulama (MTs NU) An-Nur Winongan gelar acara Reuni Akbar tepat di halaman Madrasah, Penataan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Imam Junaidi selaku ketua pelaksana menuturkan, bahwa dengan terselenggaranya reuni ini, selain sebagai ajang silaturrahmi, diharapkan terus mendukung kemajuan dan kemandirian lembaga. “Kedepannya acara reuni ini akan diadakan 2 […]

  • Program Studi Teknologi Hasil Pertanian ITSNU Pasuruan Komitmen Kembangkan Kopi Pasuruan

    Program Studi Teknologi Hasil Pertanian ITSNU Pasuruan Komitmen Kembangkan Kopi Pasuruan

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Kabupaten Pasuruan memliki potensi kopi yang luar biasa. Tahun 2019, produksi kopi mencapai 1.365,43 ton. Terlebih, perhatian pemerintah daerah kabupaten Pasuruan luar biasa terhadap kopi, mulai dari rebranding kopi hingga adanya hari wajib minum kopi pun ada. Menyadari itu, program studi Teknologi Hasil Pertanian (Prodi THP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan meneguhkan […]

  • Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • visibility 758
    • 0Komentar

    Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun […]

  • Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • visibility 883
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Media Center NU Pasuruan menggelar program Hikayat Ramadhan (Hikam). Sebuah program dengan memproduksi konten video keislaman melalui akun media sosial NU Pasuruan di platform Youtube, Facebook, dan Instagram. Konten pertama Hikam diampu langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin. Dengan membahas komitmen menjalankan […]

  • Tingkatkan Produktivitas Menulis Guru & Dosen, ISNU Kab. Pasuruan Gelar Workshop Metodologi Penulisan

    Tingkatkan Produktivitas Menulis Guru & Dosen, ISNU Kab. Pasuruan Gelar Workshop Metodologi Penulisan

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • visibility 686
    • 1Komentar

    Bakat menulis merupakan suatu kemampuan yang perlu diasah setiap saat supaya keahlian menulis seseorang dapat selalu berkembang dan meningkat menjadi lebih baik. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan produktivitas menulis, Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan Workshop Metodologi Penulisan Buku bagi Guru dan Dosen se-Kabupaten Pasuruan di Aula […]

  • LFNU Pasuruan: Hilal Tak Terlihat, Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022

    LFNU Pasuruan: Hilal Tak Terlihat, Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rukyatul Hilal guna menentukan awal Dzulhijjah 1443 H di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Pasuruan, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Rabu (29/06/2022). Sekretaris LFNU Ustadz M Rusdi menyampaikan, pengamatan rukyatul hilal dilakukan dari pukul 17.23 hingga 17.38 WIB. “Di Lapan tidak berhasil melihat hilal. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca