Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.632
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKN di Pesantren, Ini Cerita Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan

    KKN di Pesantren, Ini Cerita Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2023
    • visibility 939
    • 0Komentar

    Rembang, NU PasuruanKuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi antara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan juga berlokasi di Pondok Pesantren (Ponpes). Yakni di Ponpes Al Ikhlas Kecamatan Rembang, Ponpes Miftahul Ulum Kecamatan Gondangwetan, dan Ponpes Bayt al Hikmah Kota Pasuruan. Perwakilan Kelompok 23 di Ponpes Al-Ikhlas Nur Aida Fitriana […]

  • Kompleks RSNU Pasuruan Jadi Lokasi Halalbihalal PCNU

    Kompleks RSNU Pasuruan Jadi Lokasi Halalbihalal PCNU

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • visibility 1.368
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar Halalbihalal di Kompleks Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Pasuruan, Jalan Raya Kejayan, Sabtu (11/05/2024). Ketua Steering Committee (SC) Halalbihalal Gus Doktor HM Irsyad Yusuf menyebutkan, alasan pemilihan lokasi kegiatan dilaksanakan di Kompleks RSNU Pasuruan. “Itu menjadi momentum untuk memperkuat dan memulai Gerakan Urunan […]

  • Ponpes Ngalah Gelar Pengajian Bandongan Live Streaming on Youtube

    Ponpes Ngalah Gelar Pengajian Bandongan Live Streaming on Youtube

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPondok Pesantren (Ponpes) Ngalah Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan meluncurkan Program Ngluru Ilmu Soko Ngaji Kilatan (NUKILAN). Kegiatan itu berbentuk Pengajian Bandongan live streaming on channel youtube Ngalah TV. Koordinator Pendidikan Pusat Ponpes Ngalah Ustadz Alfandi Jaelani, bersyukur pelaksanaa kegiatan perdana pada hari Sabtu (01/01/2022) kemarin berjalan dengan lancar. Apalagi sudah ditonton […]

  • NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan  untuk Korban Puting Beliung di Pasrepan

    NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pasrepan

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 513
    • 0Komentar

    Paserpan, NU Pasuruan Hujan lebat disertai angin kencang melanda Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, menyebabkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan. Tercatat sebanyak 13 rumah terdampak, sembilan titik pohon tumbang menutup akses jalan sekaligus menimpa rumah warga, serta satu gardu listrik roboh hingga mengenai atap rumah penduduk. Menindaklanjuti musibah tersebut, NU Peduli Kabupaten Pasuruan bergerak […]

  • Takut Kewalahan Penuhi Pesanan, Pengrajin Batik Randupitu Belum Mau Buka Toko Online

    Takut Kewalahan Penuhi Pesanan, Pengrajin Batik Randupitu Belum Mau Buka Toko Online

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Program digitalisasi UMKM yang diinisiasi mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, menghadapi tantangan yang tidak biasa. Seorang pengrajin batik setempat memilih belum memasarkan produknya melalui toko online karena khawatir tidak mampu memenuhi lonjakan pesanan. Hal tersebut terungkap saat mahasiswa PMM Kelompok 2 UNU Pasuruan bersama mahasiswa […]

  • Bedah Buku “NU Penegak Panji Aswaja”, Singgung Eksistensi Indonesia tanpa NU

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • visibility 954
    • 0Komentar

    Bedah buku berjudul “NU Penegak Panji Aswaja” dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Maret 2019 di Aula KH. Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan bedah buku tersebut dipantik oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Dr. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca