Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.012
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan Hari Santri 2019 Pasuruan, 340 Atlet Ikuti KEJURCAB Pagar Nusa

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa, memperingati Hari Santri tahun 2019 dengan menyelenggarakan kegiatan Kejuaraan Cabang (KEJURCAB) III se-Kabupaten Pasuruan, 25 s.d 27 Oktober 2019 bertempat di Aula KH. Achmad Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan. Tercatat, 340 Atlet dari 27 Kontigen dari PAC, Komisariat, Ranting, Perguruan & lembaga/sekolah di wilayah kerja cabang pagar nusa kabupaten […]

  • 7000 Undangan Hadiri Peringatan Maulid Nabi & Haul Masyayikh Ishari NU di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • visibility 260
    • 0Komentar

    ISHARI (Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia) Anak Cabang Sidogiri menyelenggarakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW & Haul Masyayikh Ishari NU bertempat di Masjid Al Hidayah Desa Ngempit Kraton Kabupaten Pasuruan, Ahad (16/12/2018). Sebanyak 7000 undangan hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut Nurul Huda, kegiatan tersebut sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW dan khidmah terhadap para Masyayikh […]

  • ISNU Pasuruan dan Pemkab Pasuruan Gelar MoU Implementasi Perguruan Tinggi

    ISNU Pasuruan dan Pemkab Pasuruan Gelar MoU Implementasi Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Hotel Dalwa, Jum’at, (29/06/2024).  Objek kesepakatan ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan pembangunan di Kabupaten Pasuruan. “Tujuan kesepakatan bersama ini adalah meningkatkan fungsi fungsi kepemerintahan, pembangunan dan […]

  • Makesta IPNU IPPNU Yudharta Diingatkan Pentingnya Berkhidmah

    Makesta IPNU IPPNU Yudharta Diingatkan Pentingnya Berkhidmah

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Pimipinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menyelenggarakan Masa Kesetiaan anggota (Makesta) VII dengan tema “ Revitalisasi pemuda nahdliyyin serta siap bersaing di era digital “di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Prigen, Jum’at – Ahad ( 13-15/12/2024 ). Ketua PK […]

  • Rakor NU Award, PCNU: Ajang Memperkuat Manajemen dan Program Organisasi

    Rakor NU Award, PCNU: Ajang Memperkuat Manajemen dan Program Organisasi

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) ‘Pelaksanaan NU Award Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022’ di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (11/08/2022). Ketua PCNU KH Imron Mutamakkin menyampaikan, agar seluruh perangkat PCNU untuk mengikuti NU Award Jatim dengan sungguh-sungguh. “Kita harus bersinergi satu sama lain. […]

  • Ratusan Warga NU Pasuruan Semarakkan Harlah NU ke-103 Bersama ISHARI NU

    Ratusan Warga NU Pasuruan Semarakkan Harlah NU ke-103 Bersama ISHARI NU

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama ke-103 Bersama ISHARI NU di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Senin (5/1/2026). Acara tersebut di hadiri oleh ratusan peserta Anak Cabang ISHARI NU se Kabupaten Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mendorong agar kesenian […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca