Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.503
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • GUSDURian Pasuruan Luncurkan Buku Hujan Gus Dur, KH. Ahmad Tohari: Saya Sangat Bangga

    GUSDURian Pasuruan Luncurkan Buku Hujan Gus Dur, KH. Ahmad Tohari: Saya Sangat Bangga

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • visibility 781
    • 0Komentar

    Ketika Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan menerbitkan buku berjudul “Hujan Gus Dur: Antologi Cerpen tentang Gus Dur”, KH. Ahmad Tohari, Sastrawan Indonesia dan sahabat Gus Dur, merasa sangat bangga dengan para penulisnya karena cerita pendek dalam buku tersebut sudah bagus dan berhasil memberikan kesan mendalam ketika membacanya. “Kehadiran kumpulan cerita pendek ini […]

  • LAZISNU  Pasuruan Salurkan Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu

    LAZISNU Pasuruan Salurkan Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat dan Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Melalui program unggulan LAZISNU Cerdas lembaga ini menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa-siswi kurang mampu pada Ahad (10/5/2026). Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan Nur Kholis Majid menegaskan bahwa […]

  • Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, PAC GP Ansor Kecamatan Grati Nobar G30S/PKI

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Grati rutin melaksanakan kegiatan Majlis Dzikir & Sholawat (MDS) bersama para Pengurus dan Anggota serta masyarakat setempat, Rabu malam (02/10/2019). Jadwal acara tersebut rutin dilaksanakan dua kali dalam satu bulan dengan sistem pindah tempat dari rumah anggota satu ke rumah anggota yang lain. Namun, kali ini, dilaksanakan bertempat […]

  • Peduli Kesehatan, Rijalul Ansor Pasuruan Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Pengurus Rijalul Ansor Kabupaten Pasuruan, gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kegiatan Rutin Hotmil Qur’an bertempat di Kantor Koperasi Sahabat Maslahat Kejayan, Senin (6/8/2018) Menurut Muhamad Farid Sauqi, Rijalul Ansor tidak hanya menjadi tempat kader untuk melestarikan dan mengaplikasikan ajaran Ahlussunnah An-Nahdliyah, seperti Hotmil Qur’an, Sholawatan dan Istighosah. Dalam kegiatan kali ini diadakan pula sosialisasi […]

  • Gelar Wokshop ISNU Pasuruan Komitmen Terbitkan Buku dan Karya Tulis Ilmiah

    Gelar Wokshop ISNU Pasuruan Komitmen Terbitkan Buku dan Karya Tulis Ilmiah

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan gelar Workshop Penulisan Buku di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil, Ahad (29/10/2023). Dari kegiatan ini peserta didorong untuk membuat satu karya yang akan diterbitkan baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah nantinya akan diterbitkan oleh ISNU Kabupaten Pasuruan. “Kegiatan […]

  • Meriahkan Tradisi Tahun Baru Islam, TPQ Al-Karamah Nguling Gelar Pengajian Umum

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah dan Khotmil Qur’an yang kedua, lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an Al- Kharomah selenggarakan Pengajian Umum, Sabtu, (15/9) desa Sedarum kecamatan Nguling. Kegiatan tersebut, dihadiri oleh KH. Musthofa Hasan Azkiya dari Probolinggo, KH. Nahdhor Sanai dari Pasuruan, dan Habib Ahmad bin Abu Bakar al-Muhdlor dari Probolinggo. Dalam ceramahnya, KH. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca