Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.551
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Profesionalisme Guru Madrasah, Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan PTK

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • visibility 666
    • 0Komentar

    Perkuat Profesionalisme dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC. LP. Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Jum’at-Sabtu, 29-30 Juni 2018 bertempat di Rumah Inovasi Pendidikan PC LP Ma’arif NU Kab. Pasuruan. Menurut Mahmud, selaku Fasilitator Kegiatan, bahwa selesai mengikuti Pelatihan, Pendidik diharapkan dapat menyusun […]

  • Gerak Cepat, NU Peduli Pasuruan Dirikan Dapur Umum Untuk Warga Terdampak Banjir

    Gerak Cepat, NU Peduli Pasuruan Dirikan Dapur Umum Untuk Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • visibility 989
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan NU Peduli Pasuruan mendirikan dapur umum mendirikan dapur umum untuk warga yang terdampak banjir akibat hujan deras di Pasuruan, di Yayasan Al Baka Rejoso, Kamis (30/01/2024). Kordinator NU Peduli Pasuruan Aris Felani mengatakan, hujan deras selama dua hari mengakibatkan daerah aliran sungai Rejoso meluap. Luapan tersebut mengakibatkan tiga kecamatan yang dilaluinya terendam. Sekitar […]

  • Kisah Cintanya Saudagar Kaya Kepada Nabi SAW

    Kisah Cintanya Saudagar Kaya Kepada Nabi SAW

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • visibility 783
    • 0Komentar

    Jika Maulid adalah acara maka akan terlihat pada bulan dan euforianya, jika Maulid adalah keteladanan ia akan terlihat pada perilaku setiap harinya, namun cinta akan melakukan semuanya. Dimoment bulan Maulud ini penulis ceritakan kisah nyata dizaman Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi. Kisah tentang saudagar kaya raya yang harta bendanya habis buat acara Maulid hingga didatangi Rasulullah SAW […]

  • Giliran Majelis Mubahatsah Dorong Gagasan Pelembagaan AHWA ke Forum Muktamar Mendatang

    Giliran Majelis Mubahatsah Dorong Gagasan Pelembagaan AHWA ke Forum Muktamar Mendatang

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Majelis Mubahatsah yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten dan Kota Pasuruan menghasilkan satu gagasan strategis yang akan diusulkan ke forum Muktamar. Forum tersebut menegaskan bahwa Muktamar NU tidak semata menjadi arena memilih Rais Aam dan Ketua Umum, […]

  • Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

    Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Penetapan status anak yatim berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang menggunakan kalender Masehi tidak dapat dijadikan patokan secara langsung. Dalam ketentuan fikih, batas usia anak yatim berakhir ketika anak telah baligh, sedangkan ukuran usia baligh 15 tahun mengacu pada kalender Hijriah, bukan kalender Masehi. Selain berdasarkan usia, baligh juga dapat diketahui melalui […]

  • LAZISNU Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    LAZISNU Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Beberapa yang yang lalu hujan deras yang melanda, membuat sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan terendam banjir. Termasuk di wilayah Kecamatan Grati, Rejoso dan Winongan. Banjir ini dipengaruhi debit air sungai yang tinggi, imbas penghujan. Hal itu berlanjut sampai, Senin (9/10/2024). Hal itu membuat aktivitas warga berhenti khusus dalam hal makan sehari hari […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca