Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.194
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadhan Spesial Haul Mbah Hasyim, Kiai Muzakki Serukan Persatuan Pasca Pemilu

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin Safari Ramadhan hari ke-3 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Sabtu, 7 Ramadhan 1440/11 Mei 2019, menjadi spesial karena bertepatan dengan wafatnya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri Nahdlatul Ulama. Dalam taushiyahnya, KH. Muzakki Birrul Alim, selaku Ro’is Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menegaskan maksud dan tujuan safari ramadhan sebagai ajang silaturahmi antar […]

  • Di Tadarrus Ramadhan, Cak Subadar Ajak Generasi Muda Perdalam Aswaja An-Nahdliyah

    Di Tadarrus Ramadhan, Cak Subadar Ajak Generasi Muda Perdalam Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Lumbang, NU PasuruanWakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Mohammad Subadar menyebutkan, generasi muda tidak cukup dalam memahami Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah hanya dengan landasan ‘pokok e manut ulama’ (Pokok Ikut Ulama). Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Tadarrus Ramadhan bertajuk ‘Ontologi Aswaja An-Nahdliyah’ oleh Pemuda Remaja Masjid Nahdlatul Ulama (PRMNU) Lumbang di […]

  • Perluas Dakwah Hingga Pengajian di Koramil, LDNU Pasuruan Gandeng LIM Ponpes Lirboyo

    Perluas Dakwah Hingga Pengajian di Koramil, LDNU Pasuruan Gandeng LIM Ponpes Lirboyo

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanLembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Silaturahmi dengan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam Lembaga Ittihadul Muballighin (LIM) di Ruang Rapat PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (27/01/2022). “Ini upaya sinergi dan simbiosis mutualisme antara LDNU dan LIM demi kemaslahatan umat,” ujar […]

  • Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Mengajar Anak Disabilitas di Gempol

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Mengajar Anak Disabilitas di Gempol

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin mengajar anak-anak penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa, Dusun Besuki Desa Kejapanan Kecamatan Gempol, Rabu (14/08/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNU-STAIS Pasuruan yang dilaksanakan setiap hari Selasa-Rabu. Mahasiswa UNU STAI Salahuddin […]

  • Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan Dampingi UMKM Jatirejo Urus Sertifikasi Halal dan NIB

    Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan Dampingi UMKM Jatirejo Urus Sertifikasi Halal dan NIB

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Upaya mendorong UMKM naik kelas terus dilakukan oleh mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal serta pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Koordinator PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan, M. Ubaidillah Abdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh […]

  • Gus Nukman Jelaskan Dalil Istighosah dalam Tradisi NU

    Gus Nukman Jelaskan Dalil Istighosah dalam Tradisi NU

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Nguling, NU Pasuruan Wakil Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Nukman Abdul Majid, menegaskan bahwa amalan istighosah yang rutin dilaksanakan merupakan praktik ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai bentuk memohon pertolongan kepada Allah SWT. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tausiyah dalam kegiatan Istighosah rutin Jum’at Legi PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid Ad […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca