Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.192
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi dalam Publikasi Ilmiah ISNU Pasuruan  Tekan MoU Dengan LP Ma’arif NU Kabupaten Malang

    Sinergi dalam Publikasi Ilmiah ISNU Pasuruan Tekan MoU Dengan LP Ma’arif NU Kabupaten Malang

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Malang dalam hal riset dan publikasi ilmiah di kantor LP Ma’arif setempat, Kamis (24/05/2024).Dalam acara tersebut ISNU Kabupaten Pasuruan ingin bersinergi dalam hal penulisan ilmiah dan riset dalam mewujudkan salah […]

  • Ikuti Forum Tadabur Alam, Membaca & Melawan Konflik Lingkungan di Pasuruan

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • visibility 607
    • 0Komentar

    Ribuan perusahaan industri berdiri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pembuangan limbah dari beberapa perusahaan industri tersebut memicu konflik lingkungan. Hingga saat ini, banyak konflik lingkungan di Pasuruan yang belum dapat diselesaikan. Parahnya, konflik lingkungan semacam itu mulai dianggap sebagai hal yang wajar bagi daerah industri. Padahal, buruknya kondisi lingkungan hidup, menurut para ahli, dapat mempengaruhi dinamika sosial […]

  • Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Purwodadi bentuk Pimpinan Komisariat Pondok Pesantren (PKPP), Ahad (14/08/2022). PKPP itu merupakan yang pertama terbentuk se Kabupaten Pasuruan. Pembentukan tersebut disasarkan pada Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang berada di Dusun Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi, Kabupaten […]

  • Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • visibility 791
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang […]

  • Bantu Pelajar, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buka Bimbel Gratis

    Bantu Pelajar, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buka Bimbel Gratis

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • visibility 665
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar Bimbingan Belajar (Bimbel) di Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Senin (15/07/2024). KKN Desa Tebas Bimbel  ini terbuka untuk anak-anak dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga Madrasah Diniyah (Madin). Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan […]

  • Innalillahi, Ustadz H Saifulloh Rais Syuriyah PRNU Jetis Wafat

    Innalillahi, Ustadz H Saifulloh Rais Syuriyah PRNU Jetis Wafat

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU Pasuruan Kabar duka datang dari Dusun Jetis, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Musabbabnya, Ustadz H Saifulloh, Rais Syuriyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jetis, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri, wafat pada Jumat (13/05/2022) dini hari. “Jam 1.30 pagi, kamis malam jumat Beliau wafat. Kami ini ditinggalkan Pak Haji Saiful suasananya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca