Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.087
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • visibility 760
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Dalam rangka memperngati Hari Santri 2024, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi) NU Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Lesbumi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lumbang menggelar Festival Al-Banjari di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Senin (28/10/2024). Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Pasuruan KH Yazid Tamim […]

  • NU Peduli Pasuruan Distribusikan Ribuan Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Banjir

    NU Peduli Pasuruan Distribusikan Ribuan Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan relawan bagikan ribuan nasi bungkus kepada warga yang terdampak banjir, Jum’at (31/01/2024). Kordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan M Nawawi mengatakan bahawasannya dari hasil assesmen yang di dapatkan masih ada beberapa desa di Kecamatan Rejoso yang tergenang banjir hingga satu meter. “Dari data yang diperoleh sekitar 600 Kepala Keluarga […]

  • Innalillahi, Ustadz H Saifulloh Rais Syuriyah PRNU Jetis Wafat

    Innalillahi, Ustadz H Saifulloh Rais Syuriyah PRNU Jetis Wafat

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU Pasuruan Kabar duka datang dari Dusun Jetis, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Musabbabnya, Ustadz H Saifulloh, Rais Syuriyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jetis, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri, wafat pada Jumat (13/05/2022) dini hari. “Jam 1.30 pagi, kamis malam jumat Beliau wafat. Kami ini ditinggalkan Pak Haji Saiful suasananya […]

  • Dilantik, MWCNU Gondang Wetan Diingatkan Tanggung Jawab Pengabdian kepada Masyarakat

    Dilantik, MWCNU Gondang Wetan Diingatkan Tanggung Jawab Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Ming, 6 Mar 2022
    • visibility 577
    • 1Komentar

    Gondang Wetan, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gondang Wetan masa khidmat 2021-2026 resmi dilantik di pendopo kecamatan setempat, Kamis (03/03/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingat, salah satu tanggung jawab pengurus NU adalah mengabdi kepada masyarakat. “Salah satu pengabdian masyarakat adalah menciptakan suasana yang nyaman saat beribadah […]

  • Heroik Santri 2025, KH Imron Mutamakkin Ajak Santri Jadi Pejuang Akhlak di Era Medsos

    Heroik Santri 2025, KH Imron Mutamakkin Ajak Santri Jadi Pejuang Akhlak di Era Medsos

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengajak seluruh santri untuk terus meneladani perjuangan para pendahulu dengan berperang di medan baru perang melawan kemerosotan akhlak dan pengaruh negatif media sosial. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Malam Puncak Hari Pahlawan dan Hari Santri Heroik 2025, yang digelar di […]

  • Hanya Seminggu, Maarif di Pasuruan Kumpulkan Puluhan Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    Hanya Seminggu, Maarif di Pasuruan Kumpulkan Puluhan Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Kota Pasuruan, NU PasuruanLembaga Pendidikan (LP) Maarif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan menyalurkan bantuan untuk korban erupsi semeru, Sabtu (11/12/2021). Bantuan terdiri dari uang tunai Rp. 37.299.000 dan 1 mobil box berisi barang seperti makanan, susu, pakaian, mukena, sarung, popok bayi, dan alat rumah tangga. Ketua LP Ma’arif NU Kota Pasuruan Ahmad Mudhofir, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca