Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.051
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Nukman Abd. Majid: Berkhidmad di NU, Jalan Menjadi Santri Muassis NU

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2019
    • visibility 910
    • 0Komentar

    KH. Nukman Abd. Majid, Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, menjelaskan bahwa untuk menjadi santri para muassis atau pendiri NU adalah dengan berkhidmad kepada Nahdlatul Ulama. “Kita berharap dengan kita khidmah kepada NU menjadikan sebab kita dikenal oleh para muassis NU, kita diakui santri kyai- kyai NU dan di akhirat dikumpulkan […]

  • Sakoma NU Pasuruan Tanaman Nilai Aswaja Melalui Ma’arif NU Camp

    Sakoma NU Pasuruan Tanaman Nilai Aswaja Melalui Ma’arif NU Camp

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Winongan NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma) Kabupaten Pasuruan mengelar Ma’arif NU Cham di Pemandian Alam Banyubiru, Kecamatan Winongan Jum’at -Ahad (24-26/11/2023). Ketua PC Sakoma Kabupaten Pasuruan Muhammad Kurdi mengatakan, peserta adalah pelajar sekolah dan madrasah yang dinaungi oleh LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan. Pada pertemuan itu ratusan peserta akan […]

  • Segera Daftar Lomba Menulis Asnuter NU Pasuruan, Cek Syarat dan Ketentuan

    Segera Daftar Lomba Menulis Asnuter NU Pasuruan, Cek Syarat dan Ketentuan

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • visibility 513
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Aswaja Nahdlatul Ulama Center (Asnuter) Kabupaten Pasuruan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah bertajuk Membumikan Aswaja di Nusantara. Topik lomba ini mengangkat warisan dan khazanah intelektual Wali Songo yang mewujud dalam tradisi dan amaliyah keagamaan yang sudah berjalan dan mengakar di masyarakat sampai saat […]

  • Memasuki Abad Kedua, LWP PBNU Minta PCNU Serius Mengelola Wakaf Uang

    Memasuki Abad Kedua, LWP PBNU Minta PCNU Serius Mengelola Wakaf Uang

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Purworejo, NU PasuruanKetua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Syaiful Munir menyebutkan, menuju abad kedua NU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) diminta untuk memaksimalkan pengelolaan wakaf uang di daerahnya masing-masing. “Peran strategis itu (pengelolaan wakaf uang) banyak dimanfaatkan oleh kelompok di luar NU,” imbuhnya dalam kegiatan Seminar Literasi Wakaf di […]

  • Berikut Susunan Acara Halalbihalal PCNU Pasuruan

    Berikut Susunan Acara Halalbihalal PCNU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2024
    • visibility 779
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar Halalbihalal di Kompleks Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Pasuruan, Jalan Raya Kejayan, Sabtu (11/05/2024) pagi. Sekertaris PCNU Kabupaten Pasuruan Gus Saiful Anam Chalim mengatakan, dalam acara halalbihalal kali ini akan dihadiri oleh Rais Syuriyah (PBNU) Prof H Mohammad Nuh dan PJ Ketua Pengurus […]

  • Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Purwodadi bentuk Pimpinan Komisariat Pondok Pesantren (PKPP), Ahad (14/08/2022). PKPP itu merupakan yang pertama terbentuk se Kabupaten Pasuruan. Pembentukan tersebut disasarkan pada Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang berada di Dusun Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi, Kabupaten […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca