Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.405
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    Peringati Muharroman & Kemerdekaan, Banser Rejoso Gelar Gedruk Bumi Hubbul Wathan Minal Iman

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2020
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati tahun baru Islam dan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, Satkoryon Banser Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Gedruk Bumi, Tasyakuran dalam semangat Hubbulwaton Minal Iman, bertempat di Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabuapten Pasuruan, Minggu Malam (22/08/20). Acara yang digelar dalam nuansa bersholawat bersama tersebut, juga dalam rangka bermunajat dan memohon agar pandemi segera […]

  • Begini Sambutan Wakil Bupati Pasuruan dalam Istighosah Rutin Jumat Legi PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Pasuruan, KH. A. Mujib Imron, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah berdasarkan Visi dan Misi Bupati, akan membangun Kabupaten Pasuruan berbasis keluarga dan memiliki karakter. “Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Visi Misi Bupati bertekad membangun Pasuruan berbasis keluarga dan Karakter,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Istighotsah Rutin Jum’at Legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten […]

  • Humor Singkatan Nama

    Humor Singkatan Nama

    • calendar_month Sab, 5 Des 2020
    • visibility 1.108
    • 0Komentar

    Alkisah di negara antah berantah tersebutlah tiga orang cewek yang selalu melakukan apa saja bersama-sama atas dasar konformitas yang kemudian mereka jadikan doktrin solidaritas, kesetiakawanan. Main bersama, belajar bersama, sekolah di sekolah yang sama, kuliah pun di kampus yang sama bahkan di fakultas dan jurusan yang sama. Jomblo pun sama-sama, punya pacar sama-sama, bahkan menikah […]

  • Perkuat Jejaring Akademik, Mahasiswa Biologi UNU Pasuruan Study ke TDDC-ITD UNAIR

    Perkuat Jejaring Akademik, Mahasiswa Biologi UNU Pasuruan Study ke TDDC-ITD UNAIR

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan Angkatan 2023 melaksanakan study tour edukatif ke Hepatitis, Dengue, and Tropical Disease Diagnostic Center Universitas Airlangga (UNAIR), Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat dunia riset dan diagnostik penyakit tropis berbasis biologi molekuler. Kunjungan tersebut […]

  • Bantu Warga Mudik, Pemkab Pasuruan Sediakan Enam Rute dengan 240 Kursi

    Bantu Warga Mudik, Pemkab Pasuruan Sediakan Enam Rute dengan 240 Kursi

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat membuka Program Mudik Gratis Lebaran 2026 bagi masyarakat. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Polres Pasuruan. Sebanyak enam unit bus disiapkan dengan total kapasitas 240 kursi untuk melayani pemudik menuju berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Program ini terbuka bagi warga […]

  • Ingin Beruntung Saat KKN, Lakukan Dua Hal Ini!

    Ingin Beruntung Saat KKN, Lakukan Dua Hal Ini!

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • visibility 700
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPeserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (STAIS) Pasuruan diberangkatkan. Kegiatan pelepasan digelar di Aula KH Ahmad Djufri, Graha NU Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Kamis (04/05/2024). Ketua Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Pasuruan H Muzammil Syafi’i berharap, peserta KKN menjadi orang yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca