Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.135
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH Ma’sum Hasyim : Iman Harus Kuat dan Tertanam Dalam Hati Seorang Mukmin

    KH Ma’sum Hasyim : Iman Harus Kuat dan Tertanam Dalam Hati Seorang Mukmin

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan KH Ma’sum Hasyim mengatakan bahwasanya iman merupakan salah hal yang harus dimiliki oleh seseorang mukmin. Hal itu diungkapkan pada saat Safari Ramadhan di Masjid 10 November, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Ahad (9/04/2025). “Seorang muslim harus memiliki iman yang kuwat dan itu […]

  • 10.000 Santri Madin Kecamatan Grati Ikut Pawai Ta’aruf Tahun Baru 1441 H

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • visibility 397
    • 0Komentar

    10.000 Santri Madin Kecamatan Grati Ikut Pawai Ta’aruf Tahun Baru 1441 H Dalam rangka memperingati Hari Besar Islam, Tahun Baru Islam 1441 H, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Grati bekerja sama dengan LP Maarif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Pawai Ta’aruf (22/09/2019). Adapun rute pawai, start di Pendopo Wisata Ranu Grati dan berakhir di lapangan […]

  • Meriahnya Peringatan Hari Santri 2024 MWCNU Sukorejo

    Meriahnya Peringatan Hari Santri 2024 MWCNU Sukorejo

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukorejo menggelar peringatan Hari Santri 2024 di Halaman Perkantoran MWCNU Sukorejo, Senin-Selasa (21-22/10/2024). Ketua MWCNU Sukoejo H. Anjumil Azhari Ubaidillah mengatakan, seorang santri harus memperbaiki kualitas agar mampu meneruskan tongkat estafet para masyayikh yang berjuang dalam resolusi jihad. “Tugas kita sekarang tidak memanggul bambu runcing, tetapi […]

  • Tiga Dusun Kekurangan Air, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Bantu Warga Perbaiki Pipa Rusak

    Tiga Dusun Kekurangan Air, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Bantu Warga Perbaiki Pipa Rusak

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan membantu warga memperbaiki pipa air warga yang rusak di Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/8/2023). Ketua Hipam Solipa mengatakan, tujuan dari pergantian pipa air rusak adalah untuk menampung kebutuhan air yang […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Beri Penyuluhan & Desinfeksi Santri Pasuruan Asal Daerah Lain yang Pulang

    PCNU Kab. Pasuruan Beri Penyuluhan & Desinfeksi Santri Pasuruan Asal Daerah Lain yang Pulang

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, kembali menyambut santri Pasuruan dari asal daerah lain yang pulang, Selasa (31/3/2020), khususnya santri pasuruan yang mondok di pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. “Sebagaimana sebelumnya, santri yang pulang, yang nyantri di luar Pasuruan, sebelum sampai di rumah diarahkan ke kantor PCNU untuk dilakukan penyemprotan […]

  • Siap Sukseskan Gerakan Koin NU, MWCNU Sidogiri Gelar Sosialisasi

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) mengadakan sosialisasi Gerakan Koin NU di Kantor MWCNU Sidogiri, Ba’da Jum’at (12/7/2019). H. Saifulloh Naji, Ketua MWCNU Sidogiri berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi akan mensukseskan gerakan koin NU di Pasuruan, khususnya di wilayah kerja MWCNU Sidogiri. “Semoga acara ini berlangsung dengan baik,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca