Breaking News
light_mode

Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 13 Des 2024
  • visibility 2.455
  • comment 1 komentar

Judi Online menjadi fenomena yang semakin meluas di era digital ini, memanfaatkan perkembangan teknologi yang memudahkan akses bagi siapa saja untuk terlibat di dalamnya. Judi Online mencakup berbagai bentuk permainan dan taruhan, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital. Praktik ini berkembang pesat karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki judi konvensional, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir” yang dapat disandingkan dengan kata “Al-Qimar” yang memiliki makna asli taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari kata “Yusrun” yang bermakna mudah. Maksudnya adalah perjudian menjadi cara yang sangat mudah bagi seseorang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa harus berusaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200)

Dalam sudut pandang historis, pada masa Jahiliah, judi merupakan kegemaran dan menjadi tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyakarat Arab. Oleh karena itu, mulanya syariat Islam tidak secara langsung mengharamkan judi dengan tegas. Namun hanya memberikan peringatan bahwa di dalam perjudian ada kemanfaatan juga namun hakikatnya mengandung kemudaratan yang lebih besar. (Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, III/52)

 Berkaitan dengan peringatan atas dampak negatif dari perjudian, Allah SWT telah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Pasca umat Islam mulai memahami akan dampak negatif dari perjudian yang justru lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan, selanjutnya Allah SWT menurunkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Hal ini menegaskan bahwa perjudian sejak saat itu sudah dihukumi haram. (Abu al-Fida’ Ismail, Tafsir Ibnu Katsir, I/529)

Praktik judi Online sejatinya dilarang keras dan juga termasuk pelanggaran hukum positif Indonesia. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.

Penulis : Khansa Kamila Aurellia Putri

Editor : Nasikhun Amin

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan membagikan kendaraan operasional kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Pasuruan, Rabu Pagi (30/12/2020), bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU kabupaten Pasuruan. Sembilan belas kendaraan yang berasal dari dana Pemerintah Provinsi Jawa timur ini di serahkan langsung oleh Dra. Hj. Aida Fitriati, M.Pd.I, selaku Anggota […]

  • Tingkatkan Kualitas Madin LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Menejemen

    Tingkatkan Kualitas Madin LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Menejemen

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • visibility 805
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Menejemen Madrasah Diniyah di rumah inovasi LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Ahad (1/12/2024). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya, tugas utama guru adalah mengajari murid muridnya namun dalam mengajar hal […]

  • Menjadi Zona Merah, Begini Aksi dan Instruksi ANSOR NU Kabupaten Pasuruan

    Menjadi Zona Merah, Begini Aksi dan Instruksi ANSOR NU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • visibility 719
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (PC GP Ansor NU) Kabupaten Pasuruan, cepat tanggap ketika Pasuruan menjadi zona merah, setidaknya sudah terdata 2 orang positif pada tanggal 10 April dan meningkat menjadi 10 orang positif covid-19 pada tanggal 12 April. PC GP Ansor NU Kabupaten Pasuruan mewajibkan anggotanya menjadi teladan bagi masyarakat dengan memakai […]

  • Kiai Imron Ulas Dua Aktifitas yang Berpotensi Membatalkan Puasa

    Kiai Imron Ulas Dua Aktifitas yang Berpotensi Membatalkan Puasa

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • visibility 410
    • 1Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin ulas aktivitas yang dapat membatalkan puasa namun, jarang diketahui oleh masyarakat diantaranya mandi dan istinjak pada saat buang air besar dan buang air kecil. Hal itu diungkapkan pada saat Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid Barmawi, Kecamatan Kraton Sabtu (16/02/2023). […]

  • Mahasiswa UNU Pasuruan, Siap Bersinergi Percepat Pembangunan Desa Toyaning

    Mahasiswa UNU Pasuruan, Siap Bersinergi Percepat Pembangunan Desa Toyaning

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan secara resmi membuka pelaksanaan Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) 2026 di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/07/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Toyaning tersebut menjadi penanda dimulainya pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan desa. Dosen Pembimbing Lapangan PMM, Nailatul Khoiriyah Cholil menyampaikan apresiasi […]

  • NU & UNICEF Bekerjasama Sosialisasikan Kebiasaan Baru Di Kabupaten Pasuruan

    NU & UNICEF Bekerjasama Sosialisasikan Kebiasaan Baru Di Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Sejak Tim Gugus Tugas Kabupaten Pasuruan menetapkan zona kuning untuk wilayah di Kabupaten Pasuruan, beberapa kegiatan telah banyak yang diselenggarakan. Misalnya, acara hajatan, pengajian serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya telah mulai digiatkan lagi. Namun, dengan perenggangan tersebut membuat disiplin protokol kesehatan semakin jarang dipatuhi. Oleh Karena itu, Tim NU Peduli Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca