Breaking News
light_mode

Nanti Malam Final Trofeo Turnamen Futsal Sarungan, Ini Ulasan & Prediksinya

  • account_circle Makhfud Syawaludin
  • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
  • visibility 1.139
  • comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan
Turnamen Futsal Sarungan (TFS) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki babak final. Terdapat tiga tim yang akan bertanding. Yakni Tim Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Winongan, MWCNU Kejayan, dan MWCNU Pohjentrek.

Final Trofeo itu digelar di King Futsal, Jalan Raya Warungdowo Nomor 11, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/01/2025) malam. Tepatnya pukul 21.30 WIB.

“Peluang meraih gelar juara tentu sangat terbuka untuk ketiganya. Melihat penyisihan dan semifinal, winongan tampil memukau. Kemudian Pohjentrek menampilkan konsistensinya dalam laga. Sementara kejayan diluar prediksi dan memberi perlawanan sengit dalam laga,” ulas Gus Muhammad Nawawi selaku Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan itu, Rabu (30/01/2025).

Penggemar Liverpool Football Club atau The Reds itu menyebutkan, perihal sulitnya mengulas dan memprediksi hasil akhir pertandingan final. Sebab masing-masing tim punya style dan karakter permainan yang khas.

“Yang jelas tiga tim ini yang terbaik dan layak berlaga dalam final. Selama penyisihan banyak kejutan. Semua tim bisa dikata punya peluang yang sama asal mampu menampilkan permainan yang terbaik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gus Awie sapaan akrabnya, dapat mengulas dan menyebut tim yang akan menang di babak semifinal. Faktanya, yang lolos final memang MWCNU Winongan, MWCNU Pohjentrek dan MWCNU Kejayan. Sesuai prediksi Pengasuh Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tersebut.

“Perlu diingat tidak ada yang tidak mungkin dalam futsal. Apalagi turnamen ini diikuti secara maraton. Sehingga banyak pemain yang mengalami cedera dan kelelahan,” pungkas penggemar Persatuan Sepak Bola Surabaya (Persebaya) itu.

Untuk diketahui, trofeo dikenal dengan pertandingan yang mempertemukan tiga tim dalam satu pertandingan yang digelar dengan tiga babak. Tiga tim yang bertanding dengan susunan jadwal seperti fase kompetisi dengan rumus N(N-1/2). Akan tetapi peraturan dilakukan dengan pertandingan satu babak setiap tim yang bertemu. Adapun perhitungan skor ditentukan dalam sebuah grup dan sistem poin.

Penulis: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Makhfud Syawaludin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kesadaran Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkab Gandeng PCNU Kab. Pasuruan

    Tingkatkan Kesadaran Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkab Gandeng PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • visibility 975
    • 0Komentar

    Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan melaporkan bahwa jumlah masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 dan warga yang meninggal terus mengalami peningkatan. Kabar baiknya, persentase kesembuhan orang yang terpapar virus telah mencapai hampir 50%. Adapun salah satu penyebab adanya peningkatan penyebaran virus Corona di Kabupaten Pasuruan adalah kurang maksimalnya penerapan protokol kesehatan dikalangan masyarakat sendiri. Oleh […]

  • KH. M. Sholeh Bahruddin: Dimana ada kelebihan, disitulah ada kekurangan

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • visibility 1.243
    • 0Komentar

    KH. M. Sholeh Bahruddin, pengasuh Pondok Pesantren Ngalah Purwosari Kabupaten Pasuruan, kembali menegaskan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Oleh karena itu, sesama manusia harus saling tolong menolong. “Tidak ada manusia yang sempurna. Semua punya kekurangan,” ujarnya saat memberikan Mauidhotul Hasanah dalam kegiatan Seninan, di Masjid Aminah Kompleks Pondok Pesantren Ngalah Purwosari, Senin (21/1/2019). “Dimana […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan tahap pertama untuk korban erupsi Gunung Semeru, Selasa (07/12/2021). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, menuturkan bahwa penyaluran itu sudah berkoordinasi dengan Tim Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) PCNU Lumajang. Sehingga bantuan telah sesuai dengan kebutuhan. “Alhamdulillah Donasi yang […]

  • Cegah Kekerasan Seksual Via Internet, PMII Pasuruan Gelar Seminar Literasi Digital

    Cegah Kekerasan Seksual Via Internet, PMII Pasuruan Gelar Seminar Literasi Digital

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • visibility 995
    • 0Komentar

    Purworejo, NU PasuruanKetua Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pasuruan Fatimatuz Zahro mengungkapkan, Generasi Alpha menjadi kelompok rentan yang mendapatkan kekerasan seksual di dunia digital. Hal itu ditegaskan di Seminar Literasi Digital oleh KOPRI Pasuruan bersama Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, […]

  • UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa  PMM 2025

    UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa PMM 2025

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • visibility 823
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) STAI Shalahuddin Pasuruan secara resmi melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) 2025 di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (09/07/2025). Rektor UNU Pasuruan Abu Amar Bustomi, dalam sambutannya menegaskan bahwa PMM bukan sekadar program pengganti Kuliah Kerja Nyata (KKN), melainkan sebagai wadah integrasi antara riset, keilmuan, dan pengabdian […]

  • Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan, Syawal, atau Dzulhijjah kepada masyarakat umum sebelum adanya penetapan resmi (itsbat) pemerintah tidak diperbolehkan apabila hal tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan, perselisihan, dan kebingungan di tengah umat. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan sadd adz-dzarî‘ah (menutup pintu kerusakan) dan menjaga persatuan kaum muslimin. Oleh karena itu, meskipun seseorang memiliki hasil hisab yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca