PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
- calendar_month Jum, 16 Mei 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi tanah wakaf di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu, (14/05/2025)
Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan sertifikasi tanah wakaf mulai dari tingkat cabang, MWCNU, hingga ke tingkat ranting.
“Seluruh MWCNU segera membentuk Satgas percepatan sertifikasi tanah wakaf hingga tingkat ranting. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga aset umat,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Ipong ini menegaskan bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga merupakan bagian dari amal ibadah.
“Langkah ini sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah wakaf di masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah milik umat,” tambahnya.
Ketua PC LWPNU Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan zonasi wilayah Selatan dan Timur.
“Dengan pembagian zonasi ini, proses pendataan dan pengurusan tanah wakaf diharapkan menjadi lebih efisien dan terarah,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh MWCNU, PC LTMNU, dan LP Ma’arif NU se-Kabupaten Pasuruan agar segera menyampaikan laporan perkembangan program ini paling lambat akhir Mei 2025.
“Kami berharap ada percepatan nyata agar program sertifikasi tanah wakaf ini benar-benar berjalan dengan baik dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan jajaran Pengurus Harian PCNU, para Ketua MWCNU se-Kabupaten Pasuruan, Pengurus PC LTMNU, Pengurus LP Ma’arif NU, serta Kepala Urusan Zakat dan Wakaf dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Sugiono.
Penulis: Mokh Faisol
- Penulis: NU Pasuruan
Saat ini belum ada komentar