Breaking News
light_mode

Ratusan Ranting NU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 490
  • comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (20/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 300 pengurus Ranting NU se-Kabupaten Pasuruan.

Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya bersama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) yang telah digelar sepekan lalu.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah upaya jangka panjang untuk menyelamatkan aset umat. Mungkin kita belum merasakan hasilnya sekarang, tetapi anak cucu kita akan menikmati manfaatnya di masa depan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pengamanan aset wakaf agar tidak menjadi sumber konflik di masa mendatang, khususnya terkait klaim dari ahli waris.

“Banyak sekali konflik tanah yang terjadi karena tidak adanya kejelasan status. Oleh karena itu, percepatan ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tambahnya.

KH. Imron juga menyampaikan bahwa model rapat daring seperti ini terbukti efektif dalam menjangkau seluruh pengurus hingga tingkat ranting. Jika diperlukan, rapat lanjutan akan kembali dilakukan secara daring untuk memastikan informasi tersampaikan secara cepat dan merata.

Sementara itu, Sekretaris PC Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU), BAM Yusuf, menjelaskan bahwa masih banyak aset tanah wakaf yang belum tercatat dalam data sensus aset.

“Diharapkan sebelum bulan Juli 2025, seluruh aset tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan sudah tersensus dan masuk ke dalam Google Form yang telah kami sebarkan kepada pengurus MWCNU,” ujarnya.

PCNU Kabupaten Pasuruan menargetkan seluruh tanah wakaf telah bersertifikat resmi pada bulan September 2025. Setiap desa diharapkan dapat menyelesaikan minimal 10 sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari pencapaian program strategis ini.

“Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antar pengurus NU di semua tingkatan, PCNU Kabupaten Pasuruan optimis program sertifikasi tanah wakaf ini akan berjalan lancar dan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Penulis: Mokh Faisol

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Anak-Anak Pesisir Semangat Belajar Hingga Kuliah

    Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Anak-Anak Pesisir Semangat Belajar Hingga Kuliah

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kelompok 12 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) membantu peningkatan kemampuan membaca, menulis, dan menghitung anak-anak pesisir di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penanggung jawab kegiatan Maria Zulfa menjelaskan, kegiatan itu sebagai bentuk motivasi dan dukungan kepada anak-anak usia sekolah agar […]

  • Di Istighotsah Rutin Ranting, Gus Dayat Ingatkan Penggunaan Koin NU

    Di Istighotsah Rutin Ranting, Gus Dayat Ingatkan Penggunaan Koin NU

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanPengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Tebas, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gondangwetan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan rutin menggelar Istighotsah Rutin, Selasa (13/6/2023). Kali ini bertempat di Balai Desa setempat. Ketua MWCNU, Gus M Baqir Hidayatulloh menyatakan, kinerja PRNU Tebas menjadi contoh model bagi PRNU se Kecamatan Gondangwetan. “Mulai dari […]

  • Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) melalui Tim NU Peduli Kabupaten Pasuruan gerak cepat menyalurkan bantuan untuk korban banjir, Ahad (13/02/2022). Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdampak mencapai 2196 di Kecamatan Rejoso dan 1236 KK di Kecamatan Grati. Sekretaris Lembaga Penangulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan R Didik Subihandoko menjelaskan, […]

  • Sukses: Ramadhan Berbagi & Menginspirasi PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 9 Jun 2018
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sukses, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Santunan dan Buka Bersama Yatim & Dhuafa bertajuk “Ramadhan Berbagi dan Menginspirasi, lebih dari sekadar berbagi” bertempat di Panti Asuhan Al-Ikhlas Bendungan Kecamatan Kraton, Jum’at (8/6/2018).

  • NU CARE-LAZISNU Pasuruan Beri Bantuan Tukang Becak dan Ojol

    NU CARE-LAZISNU Pasuruan Beri Bantuan Tukang Becak dan Ojol

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU PasuruanNU CARE-Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan membagikan puluhan paket sembako dan dua juta masker untuk pekerja bidang transportasi di Kantor Operasional Nusantara Ojek (NUJEK), Kompleks Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Barat Lapangan Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Senin (10/5/2021). Kegiatan itu dilaksanakan bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah (PW) […]

  • Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i. Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan: لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca