Breaking News
light_mode

Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

  • account_circle Mokh Faisol
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Penetapan status anak yatim berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang menggunakan kalender Masehi tidak dapat dijadikan patokan secara langsung. Dalam ketentuan fikih, batas usia anak yatim berakhir ketika anak telah baligh, sedangkan ukuran usia baligh 15 tahun mengacu pada kalender Hijriah, bukan kalender Masehi.

Selain berdasarkan usia, baligh juga dapat diketahui melalui tanda-tanda biologis. Bagi laki-laki, baligh ditandai dengan genap berusia 15 tahun Hijriah atau telah mengalami ihtilam (mimpi yang disertai keluarnya mani) setelah berusia minimal 9 tahun Hijriah. Sementara bagi perempuan, baligh ditandai dengan genap berusia 15 tahun Hijriah, mengalami haid, atau mengalami ihtilam setelah berusia minimal 9 tahun Hijriah. Tanda-tanda tersebut pada dasarnya dapat diketahui melalui pengakuan anak yang bersangkutan.

Dalam hal penyaluran dana santunan, panitia berkewajiban mengelola dana secara amanah sesuai dengan tujuan para donatur dan maksud penggalangan dana. Karena itu, dana yang dihimpun atas nama Santunan Anak Yatim harus diprioritaskan untuk anak yatim sesuai ketentuan syariat.

Penggunaan sebagian dana untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, seperti konsumsi, transportasi, dokumentasi, akomodasi, honor penceramah, dan kebutuhan teknis lainnya diperbolehkan selama masih berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, dilakukan secara wajar, serta tidak mengurangi hak utama anak yatim sebagai penerima manfaat.

Sementara itu, anak-anak dengan kondisi seperti ayah hilang dan tidak diketahui keberadaannya, anak hasil hubungan di luar nikah, anak yang ibunya meninggal sementara ayahnya masih hidup, atau anak yang ayahnya telah meninggal tetapi meninggalkan harta yang mencukupi, tidak seluruhnya termasuk kategori anak yatim menurut pengertian syariat.

Meski demikian, mereka tetap dapat memperoleh bantuan apabila sejak awal penggalangan dana memang ditujukan tidak hanya untuk anak yatim, tetapi juga bagi kaum dhuafa atau anak-anak yang membutuhkan. Bantuan juga dapat diberikan apabila terdapat persetujuan para donatur atau berasal dari pos dana lain yang memang diperuntukkan bagi fakir, miskin, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, pemberian bantuan kepada kelompok tersebut dibenarkan berdasarkan kondisi sosial dan tingkat kebutuhannya, bukan karena statusnya sebagai anak yatim menurut ketentuan syariat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Harlah ke-99 NU, Banser Sidogiri Ziarah Muassis NU di Pasuruan Hingga Bangkalan

    Momen Harlah ke-99 NU, Banser Sidogiri Ziarah Muassis NU di Pasuruan Hingga Bangkalan

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • visibility 920
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanSatuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Banser (Barisan Ansor Serbaguna Sidogiri menggelar Ziarah Muassis Nahdlatul Ulama. Mulai dari Maqbarah Masyayikh Sidogiri Pasuruan hingga ke Syaikhona Kholil di Bangkalan, Senin (21/2/2022). Kepala Satuan Rayon (Kasatkoryon) Banser Sidogiri H Ahmad Nawawi Abdulloh menyebutkan, rute dalam ziarah tersebut. Meliputi Maqbarah Masyayikh Pondok Pesantren Sidogiri. Lalu ke KH Abdul […]

  • Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 308
    • 2Komentar

    Kraton, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri memperingati Hari Lahir (Harlah) ke 99 NU dengan berbagai kegiatan. Mulai dari ‘Pengibaran 99 Bendera NU’ hingga santunan anak yatim, Senin-Rabu (14-16/02/2022). Ketua MWCNU Sidogiri KH A Saifulloh Naji menjelaskan, rangkaian acara dimulai dengan kegiatan ‘Pengibaran 99 Bendera NU’, Pelatihan Pertanian Modern, Bahsul Masail, dan Santunan […]

  • Mitigasi Kekurangan Air, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bantu Pemdes Bikin Rorak

    Mitigasi Kekurangan Air, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bantu Pemdes Bikin Rorak

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 18 terlibat membantu pembuatan Rorak atau lubang resapan air. Kegiatan itu dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Rorak dibangun di wilayah Dusun Krajan, Rabu (19/7/2023). Mitra Sekolah Konang […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Ijazah dari KH. Nawawi Abd. Jalil Sidogiri

    Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Ijazah dari KH. Nawawi Abd. Jalil Sidogiri

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, selain terus melakukan ikhtiar lahir dan ikhtiar batin dalam pencegahan covid-19, kali ini PCNU menebitkan surat edaran resmi bernomor 1650/PC/A.I/L.27/IV/2020 yang dikeluarkan pada 1 April 2020 terkait Ijazah KH. Nawawi Abd. Jalil, Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan, terkait menolak tho’un dan bala’, seperti covid-19 tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada […]

  • Di Konferancab ISNU Purwosari, Pengurus Baru Diminta Lebih Solid dan Aktif

    Di Konferancab ISNU Purwosari, Pengurus Baru Diminta Lebih Solid dan Aktif

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) ke-2 di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan setempat, Jum’at (16/06/2023). Ketua Pimpinan Cabang (PC) ISNU, Ahmad Adip Muhdi menyampaikan, berterima kasih atas upaya PAC di wilayah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten […]

  • Dari Madin hingga AI: LP Ma’arif NU Pasuruan Susun Program Strategis di Raker 2025

    Dari Madin hingga AI: LP Ma’arif NU Pasuruan Susun Program Strategis di Raker 2025

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kerja (Raker) di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tutur, Jumat–Sabtu (18–19/07/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam arahannya menekankan pentingnya LP Ma’arif NU melakukan analisis terhadap potensi lembaga pendidikan dan peserta didik yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca