Breaking News
light_mode

Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?

  • account_circle Mokh Faisol
  • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Penetapan status anak yatim berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang menggunakan kalender Masehi tidak dapat dijadikan patokan secara langsung. Dalam ketentuan fikih, batas usia anak yatim berakhir ketika anak telah baligh, sedangkan ukuran usia baligh 15 tahun mengacu pada kalender Hijriah, bukan kalender Masehi.

Selain berdasarkan usia, baligh juga dapat diketahui melalui tanda-tanda biologis. Bagi laki-laki, baligh ditandai dengan genap berusia 15 tahun Hijriah atau telah mengalami ihtilam (mimpi yang disertai keluarnya mani) setelah berusia minimal 9 tahun Hijriah. Sementara bagi perempuan, baligh ditandai dengan genap berusia 15 tahun Hijriah, mengalami haid, atau mengalami ihtilam setelah berusia minimal 9 tahun Hijriah. Tanda-tanda tersebut pada dasarnya dapat diketahui melalui pengakuan anak yang bersangkutan.

Dalam hal penyaluran dana santunan, panitia berkewajiban mengelola dana secara amanah sesuai dengan tujuan para donatur dan maksud penggalangan dana. Karena itu, dana yang dihimpun atas nama Santunan Anak Yatim harus diprioritaskan untuk anak yatim sesuai ketentuan syariat.

Penggunaan sebagian dana untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, seperti konsumsi, transportasi, dokumentasi, akomodasi, honor penceramah, dan kebutuhan teknis lainnya diperbolehkan selama masih berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, dilakukan secara wajar, serta tidak mengurangi hak utama anak yatim sebagai penerima manfaat.

Sementara itu, anak-anak dengan kondisi seperti ayah hilang dan tidak diketahui keberadaannya, anak hasil hubungan di luar nikah, anak yang ibunya meninggal sementara ayahnya masih hidup, atau anak yang ayahnya telah meninggal tetapi meninggalkan harta yang mencukupi, tidak seluruhnya termasuk kategori anak yatim menurut pengertian syariat.

Meski demikian, mereka tetap dapat memperoleh bantuan apabila sejak awal penggalangan dana memang ditujukan tidak hanya untuk anak yatim, tetapi juga bagi kaum dhuafa atau anak-anak yang membutuhkan. Bantuan juga dapat diberikan apabila terdapat persetujuan para donatur atau berasal dari pos dana lain yang memang diperuntukkan bagi fakir, miskin, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, pemberian bantuan kepada kelompok tersebut dibenarkan berdasarkan kondisi sosial dan tingkat kebutuhannya, bukan karena statusnya sebagai anak yatim menurut ketentuan syariat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Revolusi Industri 4.0, ITSNU PASURUAN Kembangkan Pembelajaran Online Bekerjasama dengan UT Jakarta

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Dalam rangka menjawab tantangan era revolusi industri 4.0, perguruan tinggi di Indonesia termasuk ITSNU – STAI Salahuddin Pasuruan, dituntut kesanggupannya untuk melakukan upaya transformasi digital. Segala aspek kehidupan kampus harus berubah dengan menerapkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (TIK), baik penerapan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) berbasis daring ataupun ‘blended learning’ hingga transformasi proses administrasi atau […]

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Tanam Toga, Wujud Nyata Pengabdian kepada Masyarakat

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Tanam Toga, Wujud Nyata Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) STAI Salahuddin Pasuruan yang tergabung dalam Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) menggelar penanaman Tanaman Obat Keluarga (Toga) di Dusun Pendopo, Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang dikemas dalam bentuk edukasi, praktik bertani, serta pelatihan pengelolaan hasil panen […]

  • Peringati Harlah ke-98, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus, dan Kader

    Peringati Harlah ke-98, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus, dan Kader

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Kabupaten PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar vaksinasi untuk Kiai, Ibu Nyai, Pengurus dan Kader NU Kabupaten Pasuruan bertempat di kompleks Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Pohjentrek, Senin (8/3/2021). Menurut KH. Imron Mutamakkin, selaku Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, selain untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) NU ke-98, kegiatan vaksinasi […]

  • Pendak Kiai Halim, Pesantren Roudlotun Nursalim Tabarukan Dzikir Pesantren Al Falah Ploso

    Pendak Kiai Halim, Pesantren Roudlotun Nursalim Tabarukan Dzikir Pesantren Al Falah Ploso

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • visibility 826
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pondok Pesantren (Ponpes) Roudlotun Nursalim menggelar Gema Dzikir menyambut Pendak Satu Almaghfurlah KH Abdul Halim Djasim di halaman ponpes setempat, Dusun Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (17/9/2023). Gus Muh Mubarridul Fuadi mengatakan, Gema Dzikir merupakan salah satu rangkaian acara Pendak Satu Almaghfurlah KH Abdul Halim Djasim. Salah satu […]

  • Ansor Wates Gandeng LAZ Sidogiri Santuni Puluhan Yatim

    Ansor Wates Gandeng LAZ Sidogiri Santuni Puluhan Yatim

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • visibility 669
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Wates menggelar Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa’. Kegiatan itu kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri. Kegiatan dipusatkan di Balai Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/7/2023). Ketua Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor […]

  • 30 PTNU se-Jatim Belajar Pengurusan HKI di ITS NU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 24 Feb 2019
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pasuruan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Pengurusan dan Perbuatan Karya HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bertempat di Gedung ITS NU Pasuruan, Sabtu, (23/2/2019). Acara tersebut dihadiri oleh Abu Amar, M.Si (Rektor ITSNU Pasuruan), Nur Lina Safitri (Ketua LPPM ITSNU Pasuruan, H. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca