Hukum Menetapkan Status Anak Yatim Berdasarkan KK, Bagaimana Ketentuannya?
- account_circle Mokh Faisol
- calendar_month 47 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Penetapan status anak yatim berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang menggunakan kalender Masehi tidak dapat dijadikan patokan secara langsung. Dalam ketentuan fikih, batas usia anak yatim berakhir ketika anak telah baligh, sedangkan ukuran usia baligh 15 tahun mengacu pada kalender Hijriah, bukan kalender Masehi.
Selain berdasarkan usia, baligh juga dapat diketahui melalui tanda-tanda biologis. Bagi laki-laki, baligh ditandai dengan genap berusia 15 tahun Hijriah atau telah mengalami ihtilam (mimpi yang disertai keluarnya mani) setelah berusia minimal 9 tahun Hijriah. Sementara bagi perempuan, baligh ditandai dengan genap berusia 15 tahun Hijriah, mengalami haid, atau mengalami ihtilam setelah berusia minimal 9 tahun Hijriah. Tanda-tanda tersebut pada dasarnya dapat diketahui melalui pengakuan anak yang bersangkutan.
Dalam hal penyaluran dana santunan, panitia berkewajiban mengelola dana secara amanah sesuai dengan tujuan para donatur dan maksud penggalangan dana. Karena itu, dana yang dihimpun atas nama Santunan Anak Yatim harus diprioritaskan untuk anak yatim sesuai ketentuan syariat.
Penggunaan sebagian dana untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, seperti konsumsi, transportasi, dokumentasi, akomodasi, honor penceramah, dan kebutuhan teknis lainnya diperbolehkan selama masih berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, dilakukan secara wajar, serta tidak mengurangi hak utama anak yatim sebagai penerima manfaat.
Sementara itu, anak-anak dengan kondisi seperti ayah hilang dan tidak diketahui keberadaannya, anak hasil hubungan di luar nikah, anak yang ibunya meninggal sementara ayahnya masih hidup, atau anak yang ayahnya telah meninggal tetapi meninggalkan harta yang mencukupi, tidak seluruhnya termasuk kategori anak yatim menurut pengertian syariat.
Meski demikian, mereka tetap dapat memperoleh bantuan apabila sejak awal penggalangan dana memang ditujukan tidak hanya untuk anak yatim, tetapi juga bagi kaum dhuafa atau anak-anak yang membutuhkan. Bantuan juga dapat diberikan apabila terdapat persetujuan para donatur atau berasal dari pos dana lain yang memang diperuntukkan bagi fakir, miskin, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, pemberian bantuan kepada kelompok tersebut dibenarkan berdasarkan kondisi sosial dan tingkat kebutuhannya, bukan karena statusnya sebagai anak yatim menurut ketentuan syariat.
- Penulis: Mokh Faisol
- Sumber: Hasil LBMNU Kabupaten Pasuruan

Saat ini belum ada komentar