Lembaga
Safari Ramadhan ke-3: KH. Muzakki Birrul Alim Motivasi Warga Ramaikan Kegiatan NU
- calendar_month Sab, 26 Mei 2018
- visibility 428
- 0Komentar
Kegiatan Safari Ramadhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Malam ke-3, Rois Syuriyah berikan motivasi kepada warga agar istiqomah dalam menghadiri dan meramaikan kegiatan Nahdlatul Ulama (NU). Dengan begitu, di akhirat nanti akan dikumpulkan bersama Para Ulama Pendiri NU.
Bagikan 200 Paket Sembako, Kepala Muspika Pasrepan: Terima Kasih PCNU Kab. Pasuruan
- calendar_month Jum, 25 Mei 2018
- visibility 426
- 0Komentar
Pemberian paket sembako dalam rangkaian acara Rutinan Safari Ramadhan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Tim I yang bertempat di Masjid Darul Abror Ampelbanjar Ampelsari, mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari Kepala Muspika Kecamatan Pasrepan, Rabu malam (23/5/2018).
Perdana & Sukses: Safari Ramadan PCNU Kab. Pasuruan digelar di Winongan & Pasrepan
- calendar_month Kam, 24 Mei 2018
- visibility 409
- 1Komentar
Agenda Rutin “Safari Ramadhan” Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Pasuruan, Perdana dilaksanakan dan Sukses di Gelar di Masjid Baitul Atiq Dusun Serambi Winongan Kidul & Masjid Darul Abror Ampelbanjar Ampelsari Pasrepan, kemarin malam (23/5/2018)
Target Legalitas Amil Zakat di 110 Masjid, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Rakor Penataan Amil Zakat
- calendar_month Rab, 23 Mei 2018
- visibility 493
- 0Komentar
Targetkan legalitas dalam pembentukan Amil Zakat di 110 Masjid wilayah Kabupaten Pasuruan, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) gelar Rakor Penataan Amil Zakat bersama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan di Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan.
Hukum Berqurban
- calendar_month Rab, 23 Agu 2017
- visibility 515
- 0Komentar
Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, […]
