Giliran Majelis Mubahatsah Dorong Gagasan Pelembagaan AHWA ke Forum Muktamar Mendatang
- account_circle Makhfud Syawaludin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Majelis Mubahatsah yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten dan Kota Pasuruan menghasilkan satu gagasan strategis yang akan diusulkan ke forum Muktamar. Forum tersebut menegaskan bahwa Muktamar NU tidak semata menjadi arena memilih Rais Aam dan Ketua Umum, melainkan momentum untuk merumuskan arah kelembagaan, konstitusi, dan masa depan organisasi.
Salah satu rekomendasi utama yang mengemuka ialah mendorong pelembagaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU sebagai representasi otoritas keulamaan. Gagasan tersebut direncanakan dibawa ke sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU agar memperoleh pembahasan secara konstitusional.
Majelis Mubahatsah bertema “Supremasi Keulamaan NU sebagai Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan” diselenggarakan di Aula KH. Achmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Sabtu (01/08/2026), dan dihadiri Rais Syuriyah serta Ketua Tanfidziyah dari 26 PCNU se-Jawa Timur. Forum menghadirkan Pengasuh PP Ma’hadul Ulum Asy-Syar’iyyah Sarang KH. Said Abdurrachim, Wakil Rais PWNU Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, serta pengamat politik Fachry Ali, Ph.D.
Mewakili inisiator Majelis Mubahatsah, Ketua PCNU Kota Pasuruan KH. M. Nailur Rochman menjelaskan bahwa pelembagaan AHWA merupakan ikhtiar mengaktualisasikan kembali Khittah Nahdlatul Ulama 1926 dan keputusan Muktamar Situbondo 1984 yang menempatkan ulama sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama organisasi.
Menurutnya, AHWA dapat dikembangkan menjadi lembaga permanen yang memiliki fungsi menjaga mandat Muktamar, menjalankan mekanisme check and balances, sekaligus menjadi ruang mediasi berkelanjutan di lingkungan organisasi. Ia juga menawarkan tiga fungsi utama AHWA, yakni sebagai ahlul ikhtiyar (memilih kepemimpinan Syuriyah), ahlul himayah (menjaga kedaulatan organisasi), dan ahlul islah (membangun rekonsiliasi serta penyelesaian konflik).
Dalam pembahasannya, KH. Said Abdurrachim menilai NU membutuhkan lembaga tinggi ulama yang memiliki otoritas strategis untuk mengambil keputusan organisasi setelah memperoleh masukan dari Syuriyah dan Tanfidziyah, sekaligus menjadi penengah ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan program organisasi.
Sementara itu, Prof. Ali Maschan Moesa mengingatkan pentingnya mengembalikan NU pada spirit awal sebagai jam’iyah para ulama dengan memperkuat kualitas kepemimpinan, sumber daya manusia, dan kelembagaan. Fachry Ali, Ph.D., mendukung penguatan supremasi keulamaan, seraya mengingatkan agar karakter kharismatik NU tetap terjaga dari potensi intervensi negara.
Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa forum ini sengaja digelar untuk menghadirkan gagasan-gagasan substantif menjelang Muktamar.
“Muktamar NU harus menjadi forum membenahi aturan, konstitusi, dan program organisasi. Muktamar bukan hanya soal memilih Rais Aam dan Ketua Umum. Karena itu, Majelis Mubahatsah ini bersifat independen dan tidak terikat dengan pihak mana pun.”
Sebagai tindak lanjut, forum membentuk tim perumus untuk menyusun academic draft mengenai landasan filosofis dan yuridis pelembagaan AHWA beserta konsep perubahan AD/ART yang akan dipersiapkan sebagai bahan usulan pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Editor: Makhfud Syawaludin
- Penulis: Makhfud Syawaludin

Saat ini belum ada komentar