Breaking News
light_mode

Difitnah, Ketum PMII Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Makhfud Syawaludin
  • calendar_month Sel, 3 Okt 2023
  • visibility 564
  • comment 1 komentar

Sukorejo, NU Pasuruan

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan Nur Rizky Amania menyatakan, kecewa atas fitnah yang menimpa diri dan organisasi yang dipimpinnya.

“Informasi yang beredar di media online itu tidak benar. Fitnah,” tegasnya kepada NU Pasuruan, Selasa (3/10/2023).

Dirinya juga menjelaskan kronologi kejadian. Ia tiba di Graha Pergerakan PMII setelah rapat persiapan Kelas Penggerak GUSDURian (KPG) di rumah salah satu penggerak Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) di Dusun Kedanten, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji.

“Misalnya, disebut berada di graha sejak sore. Padahal saya tiba di graha pukul 23.30 WIB setelah rapat GUSDURian,” imbuhnya.

Alumni Madrasah Diniyah (Madin) Miftahul Ulum Brambang itu juga menjelaskan tujuan datang ke graha pergerakan. Yakni membeli token listrik kantor dan mempersiapkan beberapa agenda kegiatan.

“Saya menginap di graha karena pagi harus menyebar proposal Sekolah Kader Kopri (SKK) kepada alumni di Bangil. Siangnya ada acara di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga di Bangil,” ujarnya.

Ketika Ketua RT 001 RW 005 Desa Oro-oro Ombo Kulon Desa Rembang Sumitro datang ke graha, dirinya sedang menyusun konsep Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) KPG dan persiapan rencana agenda PC PMII Pasuruan.

“Pak RT bertanya dan sudah saya jawab dengan baik. Beres. Tiba-tiba senin pagi ada berita beredar penggerebekan di graha. Saya kaget sekali,” kesannya.

Ia menambahkan, akan melakukan usaha-usaha untuk menyelesaikan fitnah itu. Agar nama baik pribadi dan organisasi PMII Pasuruan pulih kembali.

“Kami akan meminta media itu untuk menghapus berita dan meminta penyebar KTP tanpa seizin saya untuk minta maaf. Bila perlu, kami akan menempuhnya melalui jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Oro-oro Ombo Hariono mendukung upaya PMII untuk menempuh jalur hukum. Sebab ada unsur pencemaran nama baik seseorang, organisasi, dan penyebaran dokumen pribadi tanpa seizin pemilik.

“Kalau memang ada kejadian sebagaimana yang diberitakan, mestinya saya tahu,” imbuh Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU Bangil itu.

Diketahui, Sumitro bukan Ketua RT tempat berdirinya Graha Pergerakan PMII Pasuruan. Graha berada dalam wilayah RT 003 RW 005.

Penulis: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: Makhfud Syawaludin

Komentar (1)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • THAUN (CERPEN)

    THAUN (CERPEN)

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Hawa gerah kian menyiksa, bahkan meski Kiai Marzuki baru saja berwudu. Musim kemarau belum menjelang, hujan kadang-kadang turun menjelang dini hari, namun hawa alam sudah kembali gerah. Rengek para balita di rumah tetangga silih berganti terdengar, pasti mereka tersiksa karena hawa bumi tak senyaman alam Rahim. Kiai renta itu perlahan bangkit setelah rakaat terahir salat […]

  • Masih Masa Pendemi, P3M STAIS Pasuruan Luncurkan KKN TAHAN COVID-19

    Masih Masa Pendemi, P3M STAIS Pasuruan Luncurkan KKN TAHAN COVID-19

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Dalam situasi pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19), berbagai perguruan tinggi melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tersebut, termasuk inovasi KKN dari STAI Salahuddin Pasuruan. “Penguruan tinggi biasanya memilih pelaksanaan KKN di tengah pandemi ini dengan dua model, penyetaraan kegiatan setara KKN dan KKN berbasis domisili mahasiswa. Tentu, semuanya menerapkan protokol […]

  • Mahasiswa ITSNU Pasuruan Edukasi Warga Ubah Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    Mahasiswa ITSNU Pasuruan Edukasi Warga Ubah Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 4 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mengolah jelantah di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ketua Kelompok 4 Muhammad Mujiono menjelaskan, tentang kegiatan ‘Workshop Pembuatan Sabun dan Lilin dari Minyak Jelantah’ di Balai Desa Lemahbang, […]

  • Haul KH Abdul Hamid tahun 2024 : Berikut Rangkaian Acaranya

    Haul KH Abdul Hamid tahun 2024 : Berikut Rangkaian Acaranya

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
    • visibility 2.549
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rangkaian Haul ke-43 KH Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar yakni pada hari Sabtu (14/09/2024). Bagi para jamaah yang hendak hadir bisa menyesuaikan dengan susunan acara yang sudah ada. KH Abdul Hamid Pasuruan atau yang lebih dikenal dengan Mbah Hamid Pasuruan merupakan figur yang tidak pernah membanggakan keturunan tetapi selalu menjaga agar […]

  • Melalui Istigasah Rutin, PCNU Himbau Warga untuk Menghormati Perbedaan Pilihan Pemilu 2019

    • calendar_month Ming, 17 Feb 2019
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Lekok menggelar Istigasah Rutin Jumat Legi, Jumat (15/2/2019). Kali ini bertempat di Masjid Baiturrahman Lekok. KH. Imron Mutamakkin, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, mengajak warga NU untuk menjaga diri dan iman keluarganya masing-masing sekaligus mengajak untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Selain […]

  • Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • visibility 865
    • 0Komentar

    Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i. Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan: لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca