Gus Suadi: Menaati Hukum Negara, Beribadah Jadi Tenang

0

https://twitter.com/pondokkrapyak/status/1214552578362503169?lang=bn

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

KH. Suadi Abu Amar, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Raudoh, Tambek Rejo, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga nahdliyin, untuk selalu menjaga kekompakan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, Negara Indonesia dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sudah sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika memimpin masyarakat di Madinah, dengan dasar negaranya yaitu Piagam Madinah.

“Negara kita ini, diciptakan oleh Allah melalui para Kiai, para Ulama, para Aulia, untuk mengikuti apa yang dijalani Rasulullah yang ada di Madinah,” tegasnya kepada wartawan nupasuruan.or.id ketika berada di dalem pondok pesantren Ar-Raudoh, Pasrepan, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga :   Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

“Di dalam pelaksanaan Undang-Undang 45 dan Pancasila ini, didalamnya itu sudah termaktub apapun yang ada di dalam al-Qur’an,” imbuh Santri Gus Dur tersebut.

Kaitannya dengan kondisi bangsa saat ini, Gus Suadi, sapaan akrabnya, menjelaskan kepada masyarakat secara umum dan kepada warga nahdliyin secara khusus, bahwa ketika kita taat terhadap hukum Negara Republik Indonesia, menjadikan kita semua akan tenang ketika akan beribadah.

“Mari kita taat hukum dan taat bernegara, agar kita enak untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT,” pungkas Pria yang juga menjadi aktivis politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kontributor: M. Hilmi Masruri

Editor: Makhfud Syawaludin


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca