Breaking News
light_mode

Keutamaan Shalat Dhuha

  • account_circle Mokh Faisol
  • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
  • visibility 1.056
  • comment 1 komentar

Shalat dhuha adalah shalat sunah yang dikerjakan di pagj hari yakni ketika waktu matahari terbit setinggi tombak hingga waktu zawal atau menjelang shalat bhuhur.
Biasanya sejumlah sekolah atau madrasah menyelenggarakan sholat dhuha berjamaah di musholla atau masjid milik sekolah.

Shalat dluha memiliki beberapa fadilah atau keutamaan yang pertama adalah mengikuti sunah Rasulullah SAW sebagaimana berwasiat kepada Abu Hurairah:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه قال : أوصاني خليلي بثلاثٍ : صيامِ ثلاثةِ أيامٍ من كل شهر ، وركعتي الضحى ، وأن أوتر قبل أن أنام رواه البخاري

Artinya: Rasulullah SAW kekasihku itu berwasiat padaku tiga hal pertama puasa tiga hari setiap bulan, kedua dua rakaat dluha (setiap hari), ketiga shalat witir sebelum tidur.

Dalam riwayat yang lain menyebutkan bahwasanya sholat dhuha bisa menjadikan diri kita bersih dari dosa dan Allah akan mengabulkan segala doa kita

Hal tersebut sebagaimana hadits Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” مَنْ حَافَظَ عَلَى سُبْحَةِ الضُّحَى غُفِرَتْ ذُنُوبُهُ ، وَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ “

Artinya: Barangsiapa menjaga shalat dluha, maka Allah akan mengampuni segala dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.

Shalat dhuha minimal dilaksanakan dua rakaat, dan yang baik adalah empat rakaat sedangkan sempunanya adalah enam rakaat, dan yang paling utama adalah ukuran maksimal yaitu delapan rakaat.

Shalat dhuha sebaiknya dilakukan dua rakaat untuk satu kali salam, walaupun boleh melangsungkannya dalam empat rakaat sekaligus.

Untuk dua rakaat shalat dapat dimulai dengan niat:

أصلى سنة الضحى ركعتين لله تعالى

Ushalli sunnatad dluha rak’ataini lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat shalat dua dua rakaat karena Allah.

Adapun bacaan doa dalam shalat dluha sangatlah beragam akan tetapi yang masyhur adalah:

اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك اللَّهُمَّ إنْ كَانَ رِزْقِي فِي السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَيَسِّرْهُ وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَإِنْ كَانَ بَعِيدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضَحَائِكَ وَبِهَائِك وَجَمَالِك وَقُوَّتِك وَقُدْرَتِك آتِنِي مَا آتَيْت عِبَادَك الصَّالِحِينَ

Artinya: Ya Allah sesungguhnya waktu dluha adalah dluha-Mu, dan keindahan adalah keindahan-Mu, dan kebagusan adalah kebagusan-Mu, dan kemampuan adalah kemampuan-Mu, dan kekuatan adalah kekuatan-Mu, serta perlindungan adalah perlindungan-Mu. ya allah apabila rizqiku berada di langit maka mohon turunkanlah, bila di bumi mohon keluarkanlah, bila sulit mudahkanlah, bila jauh dekatkanlah, dan bila haram bersihkanlah, dengan haq dluha-Mu, keindahan-Mu, kebagusan-Mu, kemampuan-Mu, kekuatan-Mu dan perlindungan-Mu, berikanlah kepadaku apa saja yang engkau berikan kepada hamba-hambamu yang shalih.

oleh : M Faisol, Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan

  • Penulis: Mokh Faisol

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

      Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

      • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
      • visibility 442
      • 0Komentar

      Setelah kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan, maka umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, yang merupakan rukun Islam ketiga. Membayar zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi seorang dengan tiga kondisi, yaitu beragama Islam, menjumpai waktu wajibnya zakat yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal, dan memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya […]

    • Kebutuhan & Realisasi Harapan Rais Syuriyah, NU Pasuruan Bangun Pagar Kantor

      Kebutuhan & Realisasi Harapan Rais Syuriyah, NU Pasuruan Bangun Pagar Kantor

      • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
      • visibility 494
      • 0Komentar

      Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar peletakan batu pertama pagar di kompleks perkantoran PCNU setempat, Jl Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Rabu (7/06/2023). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyampaikan, rasa syukur atas dimulainya pembangunan pagar di perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan keamanan sekaligus mewujudkan harapan Almaghfurlah KH […]

    • Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

      Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

      • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
      • visibility 802
      • 0Komentar

      Setiap amal ibadah harus disertai dengan niat, baik ibadah wajib maupun sunnah. Niat menentukan keabsahan suatu amalan, termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, serta mereka yang merdeka maupun hamba sahaya. Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa seseorang wajib membayar […]

    • Apresiasi Pengembangan Madin Berkualitas di Pasuruan, Ma’arif NU Gelar Seleksi Madin Unggulan

      • calendar_month Ming, 16 Des 2018
      • visibility 240
      • 1Komentar

      Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lembaga Pendidikan Maarif NU Kabupaten Pasuruan mengadakan Sosialisasi kegiatan Seleksi Madin Ula Unggulan Tingkat Kabupaten di Rumah Inovasi Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/12/2018). Untuk peserta dalam kegiatan tersebut adalah Ketua & Sekretaris DPAC FKDT kecamatan, serta Ketua MWC Maarif NU Kabupaten Pasuruan. Menurut M. Mahmud, kegiatan tersebut sebagai pemberian […]

    • Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

      Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

      • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
      • visibility 699
      • 0Komentar

      Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i. Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan: لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ […]

    • Rebut Peluang Bisnis Tempe, LPNU Pasuruan Gelar Ngaos Bisnis

      • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
      • visibility 240
      • 0Komentar

      Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Program Ngaos Bisnis dengan bentuk kegiatan pelatihan tempe bertempat di Yayasan Al-Hasani Desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (3/8/2019). Kegiatan tersebut diikuti 55 peserta yang berasal dari warga setempat, wali murid yayasan Al-Hasani, serta fatayat dan muslimat desa Lajuk. Menurut Samsul Arifin, selain […]

    expand_less

    Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca