Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

ุฏูŽุฑู’ุกู ุงู’ู„ู…ูŽููŽุงุณูุฏู ู…ูู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

ุชูŽุตูŽุฑูู‘ูู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุนููŠูŽู‘ุฉู ู…ูŽู†ููˆู’ุทูŒ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉู

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุนููŠูŽู‘ุฉ ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู ุงู„ู’ูˆูŽู„ููŠูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽุชููŠู’ู…ู

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kualitas & Kuantitas Pengusaha Tempe, LPNU Pasuruan Gelar Ngaos Bisnis

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle NU Pasuruan
    • visibility 3
    • 1Komentar

    Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Pasuruan sukses gelar Ngaos Bisnis tentang Pelatihan Pembuatan Tempe dan Succes Story Pengusaha Tempe, Jum’at (31/8) di SDIC Al-Yasini Kraton Pasuruan. Kegiatan yang dilaksanakan siang hari tersebut, dihadiri oleh 63 peserta dan juga 2 (dua) narasumber Ibu Fadhilah dan H. Munif yang merupakan pengusaha tempe berpengalaman asal Pacar Keling […]

  • Ini Tujuan Ansor Gunting Sukorejo Lakukan Turba

    Ini Tujuan Ansor Gunting Sukorejo Lakukan Turba

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • account_circle NU Pasuruan
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Desa Gunting Kecamatan Sukorejo menggelar kegiatan Turun ke Bawah (Turba) ke Dusun Pajaran, Sabtu (17/4/2021). Kegiatan itu merupakan rangkaian konsolidasi untuk menyatukan persepsi pengurus organisasi dan persiapan rencana penyusunan program kerja periode 2021-2023. “Kami sekaligus Ta’arufan, kenalan kepengurusan ranting yang baru,” ujar Muhamad Ismail selaku Ketua […]

  • Sajak “APA KABAR ADAM” karya Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle NU Pasuruan
    • visibility 9
    • 0Komentar

    APA KABAR ADAM (Haidar Hafeez) . Nun jauh di angkasa raya Malaikat menikmati indah cahaya Malaikat saling bertanya Apakah itu cahaya nabi Adam Bukan itu cahaya kerasulan nabi Muhamad Dengan cahaya itu nabi Adam dianugerahi derajat tertinggi Dengan menjadi Adam di sorga Tercipta dari sari pati kebaikan di atas bumi Usai tuhan menggagal produksikan jin […]

  • Meriahkan Maulid Nabi, ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku dan Konsolidasi Organisasi

    Meriahkan Maulid Nabi, ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku dan Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle NU Pasuruan
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Raci, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar bedah buku dan konsolidasi organisasi, Sabtu (21/09/2024). Mustaysar PCNU Kabupaten Pasuruan Buya Muzammil Syafi’i mengatakan, pengurus ISNU harus bisa mengawal guru dan dosen di perguruan tinggi Islam agar kwalitasnya terjaga. “ISNU harus mampu mengawal […]

  • Dilantik, MWCNU Kejayan Diminta Menjadi Jembatan Umat

    Dilantik, MWCNU Kejayan Diminta Menjadi Jembatan Umat

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle NU Pasuruan
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kejayan Masa Khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Pendopo Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (10/9/2023). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyebutkan, tugas utama pengurus NU adalah menjembatani umat dalam mengembangkan potensi dan menyelesaikan masalah diwilayahnya masing-masing. “Tugas utama pengurus NU […]

  • Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle NU Pasuruan
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gunting, Kecamatan Sukorejo, menggelar ‘Turnamen Tenis Meja’ di Balai Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu-Ahad (13-14/08/2022). Kegiatan ‘Turnamen Tenis Meja’ itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77. Ketua PR GP Ansor Gunting, M Ismail menuturkan, kegiatan turnamen itu merupakan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca