Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 550
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cetak Kader Pemimpin, IPPNU Kabupaten Pasuruan Gelar Lakut

    Cetak Kader Pemimpin, IPPNU Kabupaten Pasuruan Gelar Lakut

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Latihan Kader Utama (Lakut), di Arjuno Agro Techno Park Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, pada hari Kamis-Ahad (13-15/02/2025). Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Gus Nasih Nasir mengatakan, berkhidmat dan berproses di organisasi yang pendiriannya bukan sembarang orang […]

  • Di MaPABa, PMII Jaka Tingkir Perkuat Potensi & Posisi Agent of Change Mahasiswa

    Di MaPABa, PMII Jaka Tingkir Perkuat Potensi & Posisi Agent of Change Mahasiswa

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPengurus Rayon (PR) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jaka Tingkir, Universitas Yudharta Pasuruan, menggelar Masa Penerimaan Anggota Baru (MaPABa), Jumat-Ahad (4-6/11/2022). Kegiatan dipusatkan di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwodadi, Jalan Bumi Lapangan Idah, Dusun Sembung Kidul, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ketua PR PMII Jaka Tingkir, Kiky Sakhi Amalia […]

  • Gelar Wokshop ISNU Pasuruan Komitmen Terbitkan Buku dan Karya Tulis Ilmiah

    Gelar Wokshop ISNU Pasuruan Komitmen Terbitkan Buku dan Karya Tulis Ilmiah

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan gelar Workshop Penulisan Buku di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil, Ahad (29/10/2023). Dari kegiatan ini peserta didorong untuk membuat satu karya yang akan diterbitkan baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah nantinya akan diterbitkan oleh ISNU Kabupaten Pasuruan. “Kegiatan […]

  • NU Pasuruan Adakan Gerakan Peduli Palestina

    NU Pasuruan Adakan Gerakan Peduli Palestina

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengelar istighosah kubro di Balai Desa Kedawung Kulon, Jum’at (1/12/2023). Dalam acara tersebut NU Pasuruan mengintruksikan setiap Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) untuk menggelar gerakan peduli palestina. “Gerakan peduli palestina merupakan upaya kita untuk meringankan beban saudara kita disana,” ujar KH Imron Mutamkkin selaku […]

  • Berikut Makna Kader NU Menurut KH Anwar Iskandar 

    Berikut Makna Kader NU Menurut KH Anwar Iskandar 

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • visibility 878
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar apel kader di area Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Rabu (29/01/2024). Wakil Rais Aam PBNU, KH. Anwar Iskandar mengatakan bahwasanya kader adalah orang-orang yang luar biasa dan warga NU yang tidak biasa-biasa saja. “Kader adalah warga NU yang digembleng melalui proses-proses yang panjang dengan […]

  • UNU Pasuruan, Mempercepat Upaya Peningkatan SDM NU dan Pesantren

    UNU Pasuruan, Mempercepat Upaya Peningkatan SDM NU dan Pesantren

    • calendar_month Kam, 31 Agu 2023
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanRektor Institut Teknologi & Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan Abu Amar Bustomi mengungkapkan, menjadi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan untuk mempercepat peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia NU dan Pesantren. “Karena sejak awal didirikan pada 31 Januari 2018, ITSNU kini UNU, memiliki konsep sinergi-kolaborasi dengan pesantren salaf dan modern se Pasuruan Raya,” imbuhnya kepada […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca