Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 600
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 Hari Menuju 1 Abad NU, NU Pasuruan Instruksi Istighotsah Hingga Pengibaran Bendera Indonesia dan NU

    9 Hari Menuju 1 Abad NU, NU Pasuruan Instruksi Istighotsah Hingga Pengibaran Bendera Indonesia dan NU

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat resmi menyambut Puncak Peringantan Satu Abad NU pada 16 Rajab 1444 H/7 Februari 2023 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur. Surat resmi itu sekaligus menindaklanjuti surat instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang kegiatan menjelang Satu Abad NU. Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, KH […]

  • PWNU Jatim Ajak Warga NU Kembali ke Khitah dan Perkuat Tradisi Silaturahmi

    PWNU Jatim Ajak Warga NU Kembali ke Khitah dan Perkuat Tradisi Silaturahmi

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Pohjenterk, NU Pasuruan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar silaturahmi dan penguatan organisasi zona Pasuruan Raya di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/12/2025). Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz, menegaskan bahwa kegiatan silaturahmi dan penguatan organisasi yang dilakukan PWNU melalui program turun ke bawah (turba) bukan sekadar agenda struktural. Lebih dari […]

  • Hendak Melawan Radikalisasi, Matan Universitas Yudharta Pasuruan Gelar Kelas Literasi

    Hendak Melawan Radikalisasi, Matan Universitas Yudharta Pasuruan Gelar Kelas Literasi

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Kabupaten Pasuruan Pengurus Komisariat (PK) Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (MATAN) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menggelar Kelas Literasi Matan, Sabtu (13/3/2021). Kegiatan yang bertempat di Kantor Pengurus Cabang MATAN, Desa Kembang Kuning Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dihadiri oleh calon penggerak literasi organisasi kemahasiswaan tersebut. Menurut M. Fauzi Hidayatulloh, selaku Koordinator MATAN Menulis, bahwa […]

  • Menuju Konfercab XVIII, IPPNU Kab. Pasuruan Gelar Pelatihan Persidangan

    Menuju Konfercab XVIII, IPPNU Kab. Pasuruan Gelar Pelatihan Persidangan

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat berencana untuk mengadakan musyawarah pergantian kepengurusan dalam ajang yang dikenal dengan istilah Konferensi Cabang. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan agenda Konferensi Cabang XVIII PC IPPNU Kabupaten Pasuruan, PC IPPNU Kabupaten Pasuruan mengadakan Pelatihan Teknik Persidangan dengan mengundang 2 (dua) orang […]

  • Siap Sukseskan Gerakan Koin NU, MWCNU Sidogiri Gelar Sosialisasi

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) mengadakan sosialisasi Gerakan Koin NU di Kantor MWCNU Sidogiri, Ba’da Jum’at (12/7/2019). H. Saifulloh Naji, Ketua MWCNU Sidogiri berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi akan mensukseskan gerakan koin NU di Pasuruan, khususnya di wilayah kerja MWCNU Sidogiri. “Semoga acara ini berlangsung dengan baik,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan […]

  • Tahap II, PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Donasi untuk Korban Erupsi Semeru

    Tahap II, PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Donasi untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Lumajang, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan tahap ke dua untuk korban eruspi semeru, Kamis (16/12/2021). Donasi berupa uang tunai Rp. 88.050.000 dan logistik seperti scrop dan argo. Koordinator NU Peduli PCNU Kabupaten Pasuruan Gus H Muhammad Nawawi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas donasi yang disalurkan kepada NU Peduli Kabupaten […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca