Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 526
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Profesionalisme Guru Madrasah, Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan PTK

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Perkuat Profesionalisme dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC. LP. Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Jum’at-Sabtu, 29-30 Juni 2018 bertempat di Rumah Inovasi Pendidikan PC LP Ma’arif NU Kab. Pasuruan. Menurut Mahmud, selaku Fasilitator Kegiatan, bahwa selesai mengikuti Pelatihan, Pendidik diharapkan dapat menyusun […]

  • Cara Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Cipta Suasana Belajar Menyenangkan

    Cara Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Cipta Suasana Belajar Menyenangkan

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan Kelompok 8 mengelar pendampingan belajar di Desa Tambak, Kecamatan, Lekok Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/7/2023). Nur Linda Toyyibah Koordinator Progam KKN-K mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah kurangnya fasilitas pembelajaran sehingga, meyebabkan kurangnya minat terhadap […]

  • Begini Pesan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam Istighosah Rutin Jumat Legi di Tutur

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin istighosah jumat legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan di awal bulan muharram 1441 H dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Andonosari Kecamatan Tutur, jumat (14/9/2019). KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menyampaikan pesan tentang makna kebahagiaan yang sempurna. “Mboten di anggep seneng seng sempurna, onok ane uwong sehingga senang nang wong […]

  • Diguyur Hujan, Kader IPNU-IPPNU Gondang Wetan Tetap Semangat & Khidmat Ikuti Makesta

    Diguyur Hujan, Kader IPNU-IPPNU Gondang Wetan Tetap Semangat & Khidmat Ikuti Makesta

    • calendar_month Ming, 1 Nov 2020
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Pemuda adalah aset bangsa yang tak ternilai harganya, setiap pemuda harus diberdayakan secara maksimal supaya keberadaannya dapat memberikan dampak signifikan khususnya untuk lingkungan sekitar. Oleh karena itu, Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PAC IPNU-IPPNU) Gondangwetan mengadakan Kegiatan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) sebagai bentuk pemberdayaan pemuda di Gondang […]

  • NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan  untuk Korban Puting Beliung di Pasrepan

    NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pasrepan

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Paserpan, NU Pasuruan Hujan lebat disertai angin kencang melanda Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, menyebabkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan. Tercatat sebanyak 13 rumah terdampak, sembilan titik pohon tumbang menutup akses jalan sekaligus menimpa rumah warga, serta satu gardu listrik roboh hingga mengenai atap rumah penduduk. Menindaklanjuti musibah tersebut, NU Peduli Kabupaten Pasuruan bergerak […]

  • Istiqomah, Ranting GP. Ansor Balunganyar Gelar Khotmil Qur’an On The Road

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • visibility 196
    • 1Komentar

    Dalam rangka meramaikan Bulan Ramadhan, tiga tahun berjalan Pengurus Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Balunganyar Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan lestarikan tradisi Khotmil Qur’an On The Road, yakni Khotmil Qur’an yang dilaksanakan keliling Mushola dan Masjid di Desa Balunganyar.

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca