Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 961
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

ุฏูŽุฑู’ุกู ุงู’ู„ู…ูŽููŽุงุณูุฏู ู…ูู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

ุชูŽุตูŽุฑูู‘ูู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุนููŠูŽู‘ุฉู ู…ูŽู†ููˆู’ุทูŒ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉู

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุนููŠูŽู‘ุฉ ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู ุงู„ู’ูˆูŽู„ููŠูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽุชููŠู’ู…ู

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadhan, Istighosah Jumat Legi Terakhir Bertempat di SMA Putri Shalahuddin

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kabupaten Pasuruan kembali laksanakan rutinan Istighosah Juma’t Legi, Jum’at (26/4) di SMA Putri Shalahuddin Pasuruan. Bertepatan menjelang bulan Ramadhan, rutinan ini menjadi penanda penutupan sementara istighosah jum’at legi. Kegiatan diawali dengan pembacaan sholawat yang dibawakan oleh Lesbumi NU. Setelah berlangsungnya pembacaan istighosah, dilanjut dengan pembacaan hasil keputusan Bahtsul Masail oleh Gus […]

  • Begini Peringantan Harlah NU ke-93 MWNU Pandaan PCNU Bangil

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2019
    • visibility 872
    • 0Komentar

    Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Pandaan gelar peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke 93 tahun di Masjid Al Manan dusun Clumprit desa Sebani kecamatan Pandaan, Jum’at (22/3). Acara tersebut dihadiri oleh 1500 orang jamaah Muslimat NU dan Pengurus Ranting NU se-kecamatan Pandaan. Berdasarkan laporan panitia, kegiatan tersebut memiliki rangkaian acara istighosah, pelantikan Pimpinan […]

  • Turba ISNUย  Pasuruan Tetapkan Tiga Program Strategisย 

    Turba ISNUย  Pasuruan Tetapkan Tiga Program Strategisย 

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruanย  Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Halal Bihalal dan Turun ke Bawah (Turba) di Kecamatan Gondangwetan, Jumat (18/04/2024). Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus penetapan arah gerak organisasi ke depan. Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adib Muhdi, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut telah disepakati […]

  • Halal Bihalal, ISNU Gerakan Fundraising Untuk RSNU Pasuruan

    Halal Bihalal, ISNU Gerakan Fundraising Untuk RSNU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan – Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan, gelar acara halal bihalal sekaligus fundraising untuk pembangunan rumah sakit Nahdhlatul Ulama (RSNU). Kegiatan ini bertempat di aula klinik Asyifa Pohjentrek pada Jumat (28/5/2021). Masih dalam suasana Lebaran yang kental, Ketua PC ISNU Kab. Pasuruan Dr. Ahmad Adip Muhdi menyampaikan Selamat […]

  • Turba ISNU Pasuruan Bahas Percepatan Organisasi

    Turba ISNU Pasuruan Bahas Percepatan Organisasi

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 764
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Turun Kebawah (Turba) di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan Jum’at (1/11/2023). Dalam turba tersebut PC ISNU Kabupaten Pasuruan mengintruksikan kepada PAC yang untuk mengejar mengejar ketertinggalan dengan membuat progam Amati Tiru Modifikasi (ATM). “Apabila PAC tidak bisa membuat program bisa […]

  • Rekrut Anggota Baru, PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan Gelar DTD VI

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Pada hari Jum’at 4 Muharrom 1440 H/ 14 September 2018 menjadi hari tersakral dan bersejarah bagi para anggota baru Banser Ansor. Pasalnya pada hari itu terlaksana apel kebangsaan, pembukaan DTD (Diklat Terpadu Dasar) angkatan VI PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di Lapangan MTs. Abu Amr, Jl. Gus Dur Tambakrejo Pasrepan Pasuruan dan dimulai pukul […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca