Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 772
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Anak Muda NU Pasuruan, Ayo Daftar Broadcasting Academy

    Untuk Anak Muda NU Pasuruan, Ayo Daftar Broadcasting Academy

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Media Center (MC) Nahdlatul Ulama (NU) Pasuruan membuka peluang bagi anak muda NU untuk mengikuti ‘Broadcasting Academy’ (BA) yang akan dilaksanakan di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Ahad (14/08/2022). Direktur MC NU Pasuruan M Subadar berharap, partisipasi anak-anak muda NU untuk bersama-sama bergabung dan meningkatkan kapasitas dalam […]

  • Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan PEMILU

    Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan PEMILU

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Kita ketahui bersama bahwa tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan agenda rutinan tiap lima tahun sekali. Pemilihan Umum (Pemilu). Tepatnya di tahun 2024 mendatang, akan dilaksanakan Pemilu secara serentak pada tanggal 14 Februari. Dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) […]

  • Pesan KH Imron Mutamakkin Kepada Peserta Diklat Protokol

    Pesan KH Imron Mutamakkin Kepada Peserta Diklat Protokol

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya tujuan diadakannya Diklat protokol untuk meningkatkan kemampuan substansi keprotokolan khususnya dalam mengawal kegiatan jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU). “Mari  tunjukkan meskipun kita sarungan tetap mampu memiliki kemampuan keprotokolan yang baik,” ujarnya saat Diklat Protokol di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu […]

  • Di Ngarak Catin LKKNU Pasuruan, Peserta Dibekali 10 S

    Di Ngarak Catin LKKNU Pasuruan, Peserta Dibekali 10 S

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Pasuruan gelar Ngaji Pranikah Bagi Calon Pengantin (Ngarak Catin), Rabu (06/07/2022). Kegiatan dipusatkan di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso, Jl. Raya Pantura No.23, Desa Rejoso Lor. Ketua LKKNU Ustadz Nur Khotib menuturkan, tujuan Ngarak Catin untuk membekali […]

  • Dilantik, Anak Ranting dan PRNU Sengonagung Diminta Rumuskan Program dengan Tiga W

    Dilantik, Anak Ranting dan PRNU Sengonagung Diminta Rumuskan Program dengan Tiga W

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan secara serentak resmi dilantik, Jumat (09/09/2022). Kegiatan pelantikan dipusatkan di Masjid Rousdy, Roudhotul Mustarsyidiin, Dusun Kembang Kuning, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Gus H […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Bantu Pembangunan Masjid di Tosari

    PCNU Kab. Pasuruan Bantu Pembangunan Masjid di Tosari

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Nahdlatul Ulama merupakan organisasi yang memiliki faham keagamaan tawasuth (moderat), tasamuh (toleransi), tawazun (seimbang), dan amar ma’ruf nahi mungkar. Dengan pemahaman tersebut, dalam menyebarkan agama Islam lebih mendahulukan nilai-nilai sosial dan toleransi. Hal ini merupakan cara yang sama dilakukan oleh para Wali Songo dalam menyebarkan agama Islam di Nusantara. Menyebarkan agama Islam terus dilakukan dengan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca