Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 1.024
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam…

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Peduli Kab. Pasuruan Bantu Warga Terdampak Banjir

    NU Peduli Kab. Pasuruan Bantu Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Kam, 13 Jan 2022
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak banjir di Desa Toyaning dan Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso. Koordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan H Muhammad Nawawi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 15 Desa di 3 Kecamatan masih tergenang banjir. “Alhamdulillah, tadi sudah bisa menyalurkan bantuan,” ujarnya kepada NU Pasuruan, […]

  • Inspirasi PLASTIK, Tingkatkan Kepercayaan Diri Mahasiswa PAI UNU Pasuruan dalam Menulis Sekaligus Dakwah

    Inspirasi PLASTIK, Tingkatkan Kepercayaan Diri Mahasiswa PAI UNU Pasuruan dalam Menulis Sekaligus Dakwah

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pelatihan Jurnalistik (PLASTIK) yang diselenggarakan Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan bersama Lembaga Ta’lîf wan Nasyr (LTN) PCNU Kabupaten Pasuruan mendapat kesan mendalam dari para peserta. PLASTIK dinilai berhasil menumbuhkan semangat literasi digital mahasiswa. Salah satu peserta, Siti Khalimatu Sa’deyah, mengungkapkan bahwa pelatihan ini tidak hanya […]

  • Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • visibility 1.213
    • 0Komentar

    nupasuruan.or.id – Ketua Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Hj. Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kiprah dan landasan perjuangan organisasi demi Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera. “Semoga perjuangan mengabdi pada agama dan bangsa mendapat keberkahan dari Allah dan semoga mendapat keberkahan dari para Ulama. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 41. Artinya, berangkatlah kamu, […]

  • Di Makesta, Pelajar Diberitahu Alasan Masyarakat Semangat Melawan Penjajah di Surabaya

    Di Makesta, Pelajar Diberitahu Alasan Masyarakat Semangat Melawan Penjajah di Surabaya

    • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
    • visibility 928
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengungkapkan, alasan masyarakat bersemangat dalam pertempuran melawan Pasukan Sekutu di Surabaya pada tahun 1945. Yakni mengikuti Fatwa Resolusi Jihad dari Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Hal itu ditegaskan saat menjadi pemateri di acara Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) Pimpinan Anak Cabang […]

  • Warga dan Mahasiswa KKN UINSA Kenang Jasa Ustadz Ahmad Syafi’i, Guru Ngaji Pertama di Winong Barat

    Warga dan Mahasiswa KKN UINSA Kenang Jasa Ustadz Ahmad Syafi’i, Guru Ngaji Pertama di Winong Barat

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU Pasuruan Masyarakat Dusun Winong Barat, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali memperingati Haul ke-24 Almarhum Ustadz Ahmad Syafi’i pada Kamis (25/06/2026). Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang sosok guru ngaji pertama di Dusun Winong Barat yang telah meletakkan dasar pendidikan Islam dan membangun kehidupan keagamaan masyarakat hingga terus dirasakan manfaatnya sampai sekarang. […]

  • Di Visual Enthusiast, Mahasiswa DKV ITSNU Pasuruan Diajak Berani Gelar Karya

    Di Visual Enthusiast, Mahasiswa DKV ITSNU Pasuruan Diajak Berani Gelar Karya

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • visibility 1.044
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanProgram Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan menggelar Visual Enthusiast, Senin-Rabu (5-6/6/2023). Kegiatan dipusatkan di Gedung Perpustakaan ITSNU, Kompleks Perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jl Raya Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Ketua Prodi (Kaprodi) DKV Kharisma Nanda Zenmira menyebutkan, Visual Enthusiast bertujuan untuk memberikan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca