Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 763
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Ekonomi Warga, GUSDURian Pasuruan Libatkan NUJEK dalam Penyaluran Bantuan

    Bantu Ekonomi Warga, GUSDURian Pasuruan Libatkan NUJEK dalam Penyaluran Bantuan

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2020
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Di tengah kondisi pandemi covid-19 seperti ini sangat banyak sekali warga yang terdampak secara ekonomi seperti para pedagang kecil, pekerja informal, pekerja rumahan atau pegawai pabrik yang dirumahkan hingga menerima PHK. Hal tersebut direspon cepat oleh Relawan GUSDURian Peduli Covid-19 Pasuruan yang memiliki Posko Bersama Saling Jaga Hadapi Corona di jalan Kecamatan No. 71 Kolursari […]

  • Melalui Forum FKDM, ISNU Pasuruan Kenalkan Buku Dinamika Organisasi

    Melalui Forum FKDM, ISNU Pasuruan Kenalkan Buku Dinamika Organisasi

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jawa Timur menggelar lokakarya Hotel Atria, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (28/11/2024). Dalam lokakarya tersebut Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mensosialisakan buku Dinamika Organisasi ISNU kepada pimpinan FKDM Jatim dan mengajak para peserta untuk terus berkarya melalui tulisan di media sosial […]

  • Safari Ramadhan ke-3: KH. Muzakki Birrul Alim Motivasi Warga Ramaikan Kegiatan NU

    Safari Ramadhan ke-3: KH. Muzakki Birrul Alim Motivasi Warga Ramaikan Kegiatan NU

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Kegiatan Safari Ramadhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Malam ke-3, Rois Syuriyah berikan motivasi kepada warga agar istiqomah dalam menghadiri dan meramaikan kegiatan Nahdlatul Ulama (NU). Dengan begitu, di akhirat nanti akan dikumpulkan bersama Para Ulama Pendiri NU.

  • Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar sosialisai pengolahan sampah di Kecamatan Lekok, Kecamatan Gempol dan Kecamatan Kraton. Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Dofir mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengubah sampah organik menjadi kompos, pupuk cair, dan maggot. “Kami melihat banyak sampah organik yang tidak di […]

  • Ansor NU Pasuruan Kampanye Protokol Kesehatan dengan Gowes Sorban Sehat

    Ansor NU Pasuruan Kampanye Protokol Kesehatan dengan Gowes Sorban Sehat

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Salah satu kebiasaan baru yang diminati masyarakat Pasuruan saat pandemi adalah bersepeda. Menyadari itu, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (PC GP ANSOR NU) Kabupaten Pasuruan, melaunching program kampanye penerapan protokol kesehatan dengan bersepeda, yakni GOWES SORBAN SEHAT, Minggu (9/8/2020). Untuk lokasi start Gowes Sorban Sehat bertempat di area Makam Mbah Sayyid Arif Segoropuro, […]

  • Kembangkan Produk Berbasis Potensi Desa, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Buat Jamu Daun Mimba

    Kembangkan Produk Berbasis Potensi Desa, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Buat Jamu Daun Mimba

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Kelompok 6 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan berhasil mengembangkan inovasi produk berbasis potensi desa di Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Yakni membuat ‘Jamu Instan Intaran’ yang terbuat dari Daun Mimba. Koordinator Tim Pembuatan Jamu Hasanah menyampaikan, potensi Pohon Mimba di Desa Jatirejo belum secara maksimal dimanfaatkan. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca