Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 730
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetap Produktif Saat Pandemi, ISNU Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku Baru

    Tetap Produktif Saat Pandemi, ISNU Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku Baru

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan kembali meluncurkan buku baru karya sarjana-sarjana NU Kabupaten Pasuruan. Yakni buku dengan judul “Mustafa Kemal, Sukarno, dan Abdurrahman Wahid: Bapak Pendiri Turki dan Indonesia Baru, Persamaan dan Perbedaan Politik Kenegaraan” yang ditulis oleh Dr. H. Abdulloh Shodiq, M.Pd., dan buku yang ditulis oleh Dr. Dewi […]

  • 19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan membagikan kendaraan operasional kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Pasuruan, Rabu Pagi (30/12/2020), bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU kabupaten Pasuruan. Sembilan belas kendaraan yang berasal dari dana Pemerintah Provinsi Jawa timur ini di serahkan langsung oleh Dra. Hj. Aida Fitriati, M.Pd.I, selaku Anggota […]

  • LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan. “Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah […]

  • Nikmati Keseruan Jelajah Wisata Virtual di Website dan Youtube ITSNU Pasuruan

    Nikmati Keseruan Jelajah Wisata Virtual di Website dan Youtube ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Himpunan mahasiswa dan Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan meluncurkan Virtual Tour Wisata Pasuruan 360 derajat. Kepala Program Studi (Kaprodi) DKV, Kharisma Nanda Zenmira menjelaskan, virtual tour itu dapat memberikan sensasi jalan-jalan secara maya di manapun viewer berada. “Jalan-jalan ke lokasi tertentu secara […]

  • PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

    PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam kurun sepekan yang lalu banyak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mendapatkan banyak laporan dan curhatan warga nahdliyyin terkait pencurian dengan kekerasan (Curas). Merespon hal tersebut PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar audisi dengan Polres Pasuruan Kota yang berlangsung di lobby Polres Pasuruan Kota, Selasa (21/01/2024). Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama […]

  • Gelar Rakor, NU Peduli Siaga Bencana di Kabupaten Pasuruan

    Gelar Rakor, NU Peduli Siaga Bencana di Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama NU Peduli di ruang rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, (21/08/2024). Dalam rakor tersebut NU Peduli akan mengedukasi dan membantu warga yang terdampak bencana kekeringan lima kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, peran NU bukan hanya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca