Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 604
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Konferancab ISNU Purwosari, Pengurus Baru Diminta Lebih Solid dan Aktif

    Di Konferancab ISNU Purwosari, Pengurus Baru Diminta Lebih Solid dan Aktif

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) ke-2 di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan setempat, Jum’at (16/06/2023). Ketua Pimpinan Cabang (PC) ISNU, Ahmad Adip Muhdi menyampaikan, berterima kasih atas upaya PAC di wilayah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten […]

  • KH Imron Mutamakkin Tekankan Khidmat sebagai Ruh Gerakan Jam’iyah NU

    KH Imron Mutamakkin Tekankan Khidmat sebagai Ruh Gerakan Jam’iyah NU

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar silaturahmi dan penguatan organisasi zona Pasuruan Raya di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/12/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa momentum turba ini memberi peluang bagi seluruh pengurus dan anggota untuk lebih berkhidmat kepada jam’iyah NU serta […]

  • ISNU Pasuruan dan Pemkab Pasuruan Gelar MoU Implementasi Perguruan Tinggi

    ISNU Pasuruan dan Pemkab Pasuruan Gelar MoU Implementasi Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Hotel Dalwa, Jum’at, (29/06/2024).  Objek kesepakatan ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan pembangunan di Kabupaten Pasuruan. “Tujuan kesepakatan bersama ini adalah meningkatkan fungsi fungsi kepemerintahan, pembangunan dan […]

  • Usai & Terus Ikhtiar Mencegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Instruksi Memperbanyak Baca Shalawat

    Usai & Terus Ikhtiar Mencegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Instruksi Memperbanyak Baca Shalawat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, setelah sebelumnya memberikan panduan sholat jumat di tengah penyebaran covid-19, terus melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid, lembaga pendidikan, dan Pesantren, hingga menyambut santri Pasuruan asal daerah lain yang pulang, mengeluarkan instruksi pembacaan shalawat di rumah masing-masing sebagai upaya usaha batin. Surat bernomor 1647/PC/A.I/L.27/III/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 30 […]

  • Makesta III PKPT IPNU-IPPNU Universitas Yudharta usung tema “Kader Bestari, Untuk NU Masa Depan”

    Makesta III PKPT IPNU-IPPNU Universitas Yudharta usung tema “Kader Bestari, Untuk NU Masa Depan”

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) merupakan tahap kaderisasi tingkat pertama dalam organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU). Artinya, untuk menjadi kader dari organisasi ini harus mengikuti kegiatan Makesta yang diadakan oleh pengurus IPNU-IPPNU. Dalam perjalanannya, pada tahun 2020 ini. PKPT IPNU IPPNU Universitas Yudharta Pasuruan, mengadakan kegiatan Makesta ke-3. Kegiatan tersebut berlangsung […]

  • KH Musyaffa Hasyim dan Imam Subagyo Terpilih Pimpin MWCNU Kraton Periode 2024-2029

    KH Musyaffa Hasyim dan Imam Subagyo Terpilih Pimpin MWCNU Kraton Periode 2024-2029

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kraton menggelar Konferensi Anak Cabang di MWCNU setempat, Ahad (6/05/2024). Dalam acara tersebut KH. Musyaffa’ Hasyim terpilih menjadi Rais Syuriah sedangkan Ustadz Imam Subagyo terpilih menjadi ketua tanfidziah MWCNU Kraton masa khidmat 2024-2029. Ustad Imam Subagyo Ketua MWCNU Kraton mengatakan, pada waktu terpilih lagi di konferensi, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca