Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 915
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses, 3500 Siswa TK/RA Binaan Muslimat NU Pasuruan Ikuti Parade Manasik Haji

    • calendar_month Sel, 11 Sep 2018
    • visibility 672
    • 0Komentar

    Ikatan Guru RA/TK Muslimat NU (IGRAMNU/IGTKMNU) Kecamatan Tutur, Purwodadi, Purwosari dan Sukorejo, berikan pembelajaran Rukun Islam yang Kelima kepada peserta didik melalui Parade Manasik Haji kelas kanak-kanak, Senin (10/9) di Kebon Raya Purwodadi. Kegiatan yang diikuti oleh 3500 siswa-siswi dari 90 TK/RA binaan Muslimat NU ini, dibuka langsung oleh ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU kabupaten […]

  • Bank Sampah dan Digitalisasi UMKM Jadi Program Unggulan, PMM UNU Pasuruan

    Bank Sampah dan Digitalisasi UMKM Jadi Program Unggulan, PMM UNU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan. Melalui program unggulan berupa penguatan Bank Sampah “Semar”, digitalisasi UMKM, serta pemetaan potensi desa berbasis QR Code, mahasiswa diharapkan mampu mendorong kemandirian masyarakat di bidang lingkungan dan ekonomi. Ketua PMM Kelompok 02, Umrotun […]

  • PAC IPNU-IPPNU Winongan Gelar 3 Matra di MA Ma’arif An-Nur

    PAC IPNU-IPPNU Winongan Gelar 3 Matra di MA Ma’arif An-Nur

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Winongan bersinergi dengan Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) serta Gugus Depan Pramuka MA Ma’arif An-Nur Winongan menyelenggarakan kegiatan 3 Matra pada Jum’at – Ahad (18–20/07/2026). Kegiatan yang menggabungkan Masa Ta’aruf Madrasah (Matamuda), Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), […]

  • Innalillahi, Ustadz Khudlori Nachrowi Aktifis LDNU Pasuruan Wafat

    Innalillahi, Ustadz Khudlori Nachrowi Aktifis LDNU Pasuruan Wafat

    • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
    • visibility 833
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanKabar duka kembali datang dari Kabupaten Pasuruan. Musababnya, Ustadz H Khudlori Nachrowi, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan wafat pada Jumat (14/01/2022) malam. “Pukul 11.00 WIB pagi tadi dikebumikan. Kami sangat kehilangan,” ujar Ustadz Subhani, Wakil sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, kepada NU Pasuruan, Sabtu (15/01/2022). […]

  • Di Tadarrus Ramadhan, Cak Subadar Ajak Generasi Muda Perdalam Aswaja An-Nahdliyah

    Di Tadarrus Ramadhan, Cak Subadar Ajak Generasi Muda Perdalam Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • visibility 835
    • 0Komentar

    Lumbang, NU PasuruanWakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Mohammad Subadar menyebutkan, generasi muda tidak cukup dalam memahami Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah hanya dengan landasan ‘pokok e manut ulama’ (Pokok Ikut Ulama). Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Tadarrus Ramadhan bertajuk ‘Ontologi Aswaja An-Nahdliyah’ oleh Pemuda Remaja Masjid Nahdlatul Ulama (PRMNU) Lumbang di […]

  • Menjadi Zona Merah, Begini Aksi dan Instruksi ANSOR NU Kabupaten Pasuruan

    Menjadi Zona Merah, Begini Aksi dan Instruksi ANSOR NU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (PC GP Ansor NU) Kabupaten Pasuruan, cepat tanggap ketika Pasuruan menjadi zona merah, setidaknya sudah terdata 2 orang positif pada tanggal 10 April dan meningkat menjadi 10 orang positif covid-19 pada tanggal 12 April. PC GP Ansor NU Kabupaten Pasuruan mewajibkan anggotanya menjadi teladan bagi masyarakat dengan memakai […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca