Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 757
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebaran, Ranting NU Jarangan Jaga Penyeberangan di Lintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

    Lebaran, Ranting NU Jarangan Jaga Penyeberangan di Lintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

    • calendar_month Sen, 24 Apr 2023
    • visibility 531
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanBersilaturahmi kepada keluarga, tetangga, saudara, guru, kiai ibu nyai, dan teman menjadi salah satu tradisi dan agenda utama di hari raya Idul Fitri. Salah satu agenda utama lainnya mudik, yakni pulang kampung. Sehingga wajar, lalu lintas jalan raya menjadi padat. Merespon itu, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jarangan, Mejelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama […]

  • Mensyukuri Kemerdekaan, Mahasiswa STAIS Pasuruan Gelar Ngaji Bersama Masyarakat

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • visibility 332
    • 3Komentar

    Mahasiswa STAIS (Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin) Pasuruan, gelar Ngaji Bersama Masyarakat saat melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Kalisat Kecamatan Rembang, Kamis (16/8). “Tujuan dalam Ngaji disamping kita memperkuat Spiritual hati kita, juga mengingat jasa para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda wajib bersyukur atas Anugerah Kemerdekaan ini”, […]

  • Tingkatkan Kualitas Bahasa Asing Santri, LPBA Al-Yasini Datangkan Tutor BEC Pare

    Tingkatkan Kualitas Bahasa Asing Santri, LPBA Al-Yasini Datangkan Tutor BEC Pare

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanLembaga Pengembangan Bahasa Asing (LPBA) Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA), Kabupaten Pasuruan menggelar penguatan berbahasa asing bersama Basic English Course (BEC) Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (08/03/2024). Ketua LPBA Pesantren Al-Yasini Ustadzah Zahrotun Nafisah berharap, datangya tutor bahasa asing dalam mengoptimalkan upgrading dan peningkatan kapasitas berbahasa inggris para santri. “Meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya […]

  • Cegah Banjir, Banser Satkoryon Sidogiri & Wonorejo Bersihkan Sungai Selowongko

    • calendar_month Sen, 11 Feb 2019
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) Sidogiri dan Wonorejo gelar Bakti Sosial Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Selowongko, Minggu (10/2) di kompleks Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini Pasuruan. Berdasarkan data yang terhimpun, kegiatan tersebut diikuti oleh 60 Banser yang terbagi di beberapa titik tempat saluran air sungai. Pada pembukaan apel, Kepala Satuan Markas (Kasatma) […]

  • Perkuat Kaderisasi, PAC IPNU-IPPNU Rejoso Gelar Latihan Kader Muda (LAKMUD)

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan gelar Latihan Kader Muda (Lakmud), Jum’at-Ahad (1-3/2/2019) di SMK darul Murtadlo Dusun Krandonlor Desa Rejosokidul Rejoso. Mukhammad Yahya, selaku ketua PAC IPNU Rejoso, berharap dengan terlaksananya kegiatan tersebut, dapat mengbangkan kader kader IPNU-IPPNU di tingkatan ranting sehingga jenjang pengkaderan NU berjalan masif. ”Kami menekankan kepada peserta […]

  • SAJAK BANGGA INDONESIA – GUS HAIDAR HAFEEZ

    SAJAK BANGGA INDONESIA – GUS HAIDAR HAFEEZ

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • visibility 831
    • 0Komentar

    Indonesia tuhan cipta dari sumpah pemudaBertanah air berbahasa berbangsa IndonesiaIndonesia adalah tanah airIndonesia adalah bahasaIndonesia adalah bangsaIndonesia adalah bangga kamiBertanah airBerbahasaBerbangsa IndonesiaAku bangga bertanah air IndonesiaBersama kehendak TuhanAku bangga berbahasa IndonesiaBersama kehendak TuhanAku bangga berbangsa IndonesiaBersama kehendak tuhanBer Indonesia dalam rangkaku tebalkan imanHorizontal dengan hubbul watan minal imanIndonesia bukan saja air mataTetapi Indonesia darah para […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca