Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 815
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pompa Semangat Kader, IPNU Pasuruan Gelar Turnamen E Spot

    Pompa Semangat Kader, IPNU Pasuruan Gelar Turnamen E Spot

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • visibility 612
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan mengelar lomba mobile legends di Kampoeng Gedang, Ahad (29/10/2023). Ketua Pelaksana Saipul Akbar mengatakan bahwasanya kegiatan dalam rangka mewadahi minat yang dimiliki oleh seluruh kader yang ada di kecamatan setempat. “Lomba ini merupakan bagian dari peringatan hari santri yang dikemas dengan santri […]

  • LPBINU  Pasuruan Ikut Giat Bersih Lokasi Longsor di Tlogosari Tutur, Satu Warga Tewas Saat Selamatkan Ternak

    LPBINU Pasuruan Ikut Giat Bersih Lokasi Longsor di Tlogosari Tutur, Satu Warga Tewas Saat Selamatkan Ternak

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan giat bersih-bersih di lokasi terdampak tanah longsor di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membantu pemulihan lingkungan pascalongsor serta memastikan area kembali aman bagi warga. Musibah longsor yang terjadi pada Jumat malam (5/12/2025) […]

  • Gelar Pelantikan, PK IPNU IPPNU Universitas Yudharta Tekankan  Kerjasama dan Kolaborasi

    Gelar Pelantikan, PK IPNU IPPNU Universitas Yudharta Tekankan  Kerjasama dan Kolaborasi

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • visibility 924
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Pimpinan Komisarat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta menggelar pelantikan dengan tema ‘Sinergi Untuk Perubahan dan Inovasi Untuk Kehidupan’ di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwosari, Ahad (3/10/2024). Dalam pelantikan ini pengurus dan peserta di tekankan siap bekerja sama dan berkolaborasi untuk membuat […]

  • Di Halal Bihalal Ansor, Gus Ipong Minta PAC & Ranting Siap Siaga Bantu Warga

    Di Halal Bihalal Ansor, Gus Ipong Minta PAC & Ranting Siap Siaga Bantu Warga

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan mengelar Halal Bihalal di Aula KH Ahmad Djufri Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Ahad (29/05/2022). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menegaskan, agar Ansor dan Banser di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR) siap siaga untuk […]

  • Cara Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Cipta Suasana Belajar Menyenangkan

    Cara Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Cipta Suasana Belajar Menyenangkan

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan Kelompok 8 mengelar pendampingan belajar di Desa Tambak, Kecamatan, Lekok Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/7/2023). Nur Linda Toyyibah Koordinator Progam KKN-K mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah kurangnya fasilitas pembelajaran sehingga, meyebabkan kurangnya minat terhadap […]

  • Gus Nawawi: Galakkan Koin NU untuk Pembangunan RSNU

    Gus Nawawi: Galakkan Koin NU untuk Pembangunan RSNU

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Winongan, NU PasuruanSafari Ramadlan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki malam ketiga, Minggu (18/4/2021). Kegiatan yang bertempat di wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) tersebut, dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Rangkaian acara diawali dengan sholat isya’, tarawih berjamaah, mauizah hasanah, dan ramah tamah. Muhammad Nawawi, menghimbau kepada warga Nahdliyin untuk […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca