Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 683
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan KH Ma’sum Hasyim di Haul KH Muzakki Birul Alim

    Pesan KH Ma’sum Hasyim di Haul KH Muzakki Birul Alim

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Ma’sum Hasyim mengatakan bahwasannya hadir ke majelis haul yang bagus bagus maka akan mendapatkan barokah dan jangan sampai putus. “Bukan mereka yang butuh kita tetapi kita yang butuh ulama kepada,” ujarnya pada saat Haul Pertama KH Muzakki Birul Alim di Pondok Pesantren Hidayatullah, […]

  • Puisi: Titah

    Puisi: Titah

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • visibility 560
    • 0Komentar

    TitahBer IPNU tidak lain hanya untuk menujumu Tuhan. Menziarahi perjuangan Romo Kiai Hasyim As’ariJuga Kiai Wahab Hasbullah Menjadikan segalanya rindu,Rindu yang tidak bertepi Kiai Tholhah Mansur dan Bu Nyai Umrah MahfudzohAtas izin keduanya IPNU-IPPNU lahir. Hari ini kami cecap betapa lezatMenjadi pemuda yang berkhidmah pada Nahdlatul Ulama’ Menjelmakan kami menjadi pribadi yang baik Bukan karena […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Satu Abad NU Pasuruan Berikut Rangkainnya

    PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Satu Abad NU Pasuruan Berikut Rangkainnya

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar rangkaian satu abad NU Pasuruan di Aula KH Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/09/3/2025). Berdasarkan nomor surat 184/PC.03/A.II.08.01/1635/09/2025 PCNU Kabupaten Pasuruan menyampaikan instruksi sebagai berikut: Ketua pelaksana Satu abad NU Pasuruan Gus H Abdullah Nasih Nashor mengatakan bahwasanya rangkaian acara satu abad NU Pasuruan […]

  • Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 261
    • 2Komentar

    Kraton, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri memperingati Hari Lahir (Harlah) ke 99 NU dengan berbagai kegiatan. Mulai dari ‘Pengibaran 99 Bendera NU’ hingga santunan anak yatim, Senin-Rabu (14-16/02/2022). Ketua MWCNU Sidogiri KH A Saifulloh Naji menjelaskan, rangkaian acara dimulai dengan kegiatan ‘Pengibaran 99 Bendera NU’, Pelatihan Pertanian Modern, Bahsul Masail, dan Santunan […]

  • Didampingi TV9, Peserta Kelas Reporter Broadcasting Academy Belajar Liputan

    Didampingi TV9, Peserta Kelas Reporter Broadcasting Academy Belajar Liputan

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPeserta ‘Broadcasting Academy’ Media Center Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Tindak Lanjut Kelas Reporter’ di Ruang Rapat, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Sabtu (03/09/2022). Koordinator Liputan TV9 Nusantara, Purnawa Ziahrodin menjelaskan, perbedaan video jurnalis dengan video dokumentasi. “Bukan sekadar dokumentasi. Tetapi harus memenuhi nilai-nilai berita,” imbuhnya saat memberikan materi ‘Tindak Lanjut […]

  • Rangkaian Kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Rangkaian Kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 Tahun 2019 PCNU Kabupaten Pasuruan   1. Nama Kegiatan: Penyuluhan Kesehatan bagi Komunitas Pesantren. Pelaksanaan: a. 9 Maret 2019 di Ponpes Darul Ulum Sumur Nguling. b. 24 Maret 2019 di Ponpes Darun Nur Pohjentrek. Pelaksana: LKNU. 2. Nama Kegiatan: Pengobatan Massal. Pelaksanaan: 22 Maret 2019 di Masjid Ketegan Rejoso. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca