Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 810
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini pesan KH. Imron Mutamakkin saat Istighosah Rutin PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Istiqomah menggelar Istighosah Rutin. Pada hari Jum’at, 18 Muharram 1440 H/28 September 2018, Istighosah bertempat di Masjid al-Ikhsan, wilayah kerja Pengurus ranting NU Karang Tengah MWC NU Winongan. Dalam tausiyahnya, KH. M. Imron Mutamakkin berharap masyarakat untuk mensukseskan Program Matikan TV saat Maghrib hingga Isya’. Selain itu, Gus […]

  • Seputar Pariwisata dalam Rumusan Bahtsul Masail LBM NU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • visibility 1.296
    • 0Komentar

    Deskripsi Masalah Rekreasi saat ini telah menjadi gaya hidup (life style) bagi masyarakat disemua lapisan. Hal ini terbukti dengan ramainya tempat-tempat rekreasi bukan hanya hari libur bahkan hari efektif oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Saat ini di jawa timur bukan hanya di Batu Malang, tempat rekreasi bermunculan di daerah-daerah lain baik yang dikelola oleh pemerintah […]

  • RSNU  Siap Beroperasi, KH Imron Mutamakkin Serukan Doa Bersama Lewat Surat Al-Waqi’ah

    RSNU Siap Beroperasi, KH Imron Mutamakkin Serukan Doa Bersama Lewat Surat Al-Waqi’ah

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • visibility 1.601
    • 0Komentar

    Kejayaan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan akan mulai beroperasi bulan depan. Ia pun meminta seluruh warga Nahdliyyin untuk turut mendoakan kelancaran operasional RSNU, khususnya dengan membaca Surat Al-Waqi’ah sebanyak 14 kali setiap selesai salat asar. Hal itu diungkapkan […]

  • LP Maarif NU Pasuruan Sukses Gelar Lomba Paduan Suara Berikut Juaranya

    LP Maarif NU Pasuruan Sukses Gelar Lomba Paduan Suara Berikut Juaranya

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam memeriahkan peringatan acara Hari Santri Nasional (HSN) 2023 Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan mengelar lomba paduan suara  di aula LP Ma’arif NU, Ahad (15/10/2023). Lomba tersebut terdiri dari tiga kategori pertama tingkat Sekolah Dasar (SD) kedua Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat […]

  • Kirim Doa Untuk Ulama & Pejuang NKRI, ANSOR Rejoso Gelar Tahlil Kemerdekaan

    • calendar_month Sab, 18 Agu 2018
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Semarak Bulan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke-73 Tahun, berbagai agenda kegiatan yang positif dan kreatif digelar oleh semua elemen Masyarakat, termasuk kegiatan Tahlil Kemerdekaan yang dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda ANSOR Kecamatan Rejoso, Jumat (17/8). Dinamakan Tahlil Kemerdekaan, sebab pembacaan Tahlil dikhususkan kepada arwah Para Pejuang terutama arwah Para Masyayikh Nahdlatul […]

  • NU Peduli Pasuruan Distribusikan Ribuan Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Banjir

    NU Peduli Pasuruan Distribusikan Ribuan Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan relawan bagikan ribuan nasi bungkus kepada warga yang terdampak banjir, Jum’at (31/01/2024). Kordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan M Nawawi mengatakan bahawasannya dari hasil assesmen yang di dapatkan masih ada beberapa desa di Kecamatan Rejoso yang tergenang banjir hingga satu meter. “Dari data yang diperoleh sekitar 600 Kepala Keluarga […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca