Breaking News
light_mode

Sukses, Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan PC LBM NU Pasuruan

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
  • visibility 470
  • comment 2 komentar

Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menggelar Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan, Rabu (1/8) di Pondok Pesantren Al-Falah Lebak Winongan Pasuruan.

Menurut Fuad, dalam acara ini, puluhan kiai diundang untuk hadir antara lain KH. Muhibbul Aman Ali, KH. Abd. Basith Ahmad, dan KH. Amin Sodiq sebagai Tim Mushohih.

Sementara itu, ia juga mengatakan, kurang lebih 100 orang peserta hadir dalam acara tersebut yang merupakan utusan dari beberapa pondok pesantren dan MWC NU di tingkat kabupaten Pasuruan.
“Kurang lebih 100 orang utusan dari beberapa pondok pesantren dan perwakilan MWC NU Kabupaten Pasuruan” pungkas Sekretaris PC LBM NU Kabupaten Pasuruan tersebut.

Bahtsul Masail ini diselenggarakan untuk mengkaji persoalan dengan metode musyawarah tentunya didasari dengan dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits dan Dawuh Ulama yang terkandung dalam kitab. Berikut As-ilah Bahtsul Masail yang diperoleh dari panitia:

1. Deskripsi Masalah
Momen hari raya Idul Adzha adalah momen yang memiliki keistimewaan ubudiyah tersendiri, termasuk diantaranya adalah kesunnahan menyembelih hewan Qurban, namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan praktek yang dirasa kurang sesuai dengan tuntunan syara’. Banyak dijumpai dari mereka yang entah sengaja atau tidak mencampurkan daging Qurban sunnah dengan daging qurban wajib menjadi satu, tidak hanya itu, dalam pembagiannya terkesan banyak yang kurang memperhatikan kriteria seseorang yang berhak menerima daging qurban, yang penting pembagiannya rata bahkan tak sedikit dari penerima daging qurban yang status sosialnya sangat cukup bahkan kaya raya.
Pertanyaan:
Adakah pendapat ulama’ dalam sekup madzahib arba’ah yang memperbolehkah daging kurban nadzar /wajib di berikan kepada orang yang kaya?
Bagaimana hukum mencampur daging qurban wajib dengan qurban sunnah dimana hal itu memungkinkan penyalurannya jatuh ketangan orang kaya?

2. Deskripsi Masalah
Di sebuah Desa terdapat masjid yang dahulunya mendapat waqafan berupa sawah, sekarang disekitar sawah waqaf tersebut sudah berdiri perumahan hingga sawah tersebut tidak pernah menghasilkan apa apa karna sulitnya pengairan (tidak produktif). rencananya disawah tersebut akan dibangun rumah kontrakan biar mendapatkan hasil yang maksimal dari tanah sawah waqaf tersebut.
Pertanyaan:
Bagaimana perspektif fiqh tentang perubahan fungsi sawah menjadi rumah kontrakan dengan tujuan seperti dalam deskripsi ?
Jika tidak boleh, bagaimana solusi paling tepat untuk mengelolah sawah waqaf tersebut agar memperoleh hasil yang maksimal?

Ikuti terus website nupasuruan or.id, agar dapat mengetahui jawaban permasalahan tersebut berdasarkan hasil Bahsul Masa’il LBM PCNU Kabupaten Pasuruan. (Yaqin).

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di RTK XVIII PMII Merdeka Pasuruan, M Faiz Umar Dipercaya Menjadi Ketua Komisariat

    Di RTK XVIII PMII Merdeka Pasuruan, M Faiz Umar Dipercaya Menjadi Ketua Komisariat

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Panggungrejo, NU PasuruanRapat Tahunan Komisariat (RTK) ke XVIII Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merdeka, Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan, sukses digelar di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Ahad (2/7/2023). Ketua Demisioner PK PMII Merdeka M Salman Alfarizi berharap, nantinya PMII Merdeka mampu menjalankan organisasi dengan lebih baik. Sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas. […]

  • Bersama Tokoh Agama, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Optimalisasi Pengawasan Partisipatif

    Bersama Tokoh Agama, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Optimalisasi Pengawasan Partisipatif

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Prigen, NU PasuruanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menggelar “Workshop Materi Penyusunan Materi Pengawasan Pemilu Partisipatif Berbasis Agama pada Pemilu Serentak Tahun 2024”, Rabu-Kamis (16-17/11/2022). Kegiatan itu dipusatkan di Royal Senyiur Hotel Prigen, Jl. Putuk Truno No. 208 Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Workshop diikuti oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil dan Kabupaten […]

  • Sukses & Meriah, Malam Penghargaan Madin Putri Ponpes Sidogiri Pasuruan

    • calendar_month Rab, 19 Des 2018
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Madrasah Diniyah (Madin) Pondok Pesantren (Ponpes) Banat Satu Syaikhona Kholil Sidogiri, sukses gelar Malam penghargaan bagi siswi berprestasi tingkat isti’dadiyah (madin persiapan menuju tsanawiyah) & tsanawiyah di Pondok Pesantren Banat Satu Syaikhona Kholil Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/122018). Kegiatan tersebut di hadiri oleh santri putri pondok pesantren banat satu syaikhona kholil sidogiri sebanyak […]

  • LPBINU dan BPBD Pasuruan Bekali Relawan Bimtek Penilaian Ketangguhan Desa

    LPBINU dan BPBD Pasuruan Bekali Relawan Bimtek Penilaian Ketangguhan Desa

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bancana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) berkolaborasi dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Ketangguhan Desa di K Galery Hotel Pandaan, Senin (8/07/2024). Dalam acara tersebut para peserta dibekali upaya pencegahan serta mitigasi bencana kepada pendamping yang akan siap ditularkan […]

  • Hukum Transaksi Tebasan Menurut Ibnu Hajar & Imam Romli

    Hukum Transaksi Tebasan Menurut Ibnu Hajar & Imam Romli

    • calendar_month Sab, 20 Mar 2021
    • visibility 967
    • 0Komentar

    Berikut hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wonorejo Periode 2019-2024, yang disepakati pada hari Ahad, 20/11/2020. Adapun Tim Perumus meliputi KH. Sobih Asrory, KH. Ma’mun Munir, dan KH. Abdul Halim. Sedangkan Mushohih meliputi KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Nur Hasan. Deskripsi masalah Sering kita jumpai kebiasaan […]

  • Memasuki Abad Kedua, LWP PBNU Minta PCNU Serius Mengelola Wakaf Uang

    Memasuki Abad Kedua, LWP PBNU Minta PCNU Serius Mengelola Wakaf Uang

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Purworejo, NU PasuruanKetua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Syaiful Munir menyebutkan, menuju abad kedua NU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) diminta untuk memaksimalkan pengelolaan wakaf uang di daerahnya masing-masing. “Peran strategis itu (pengelolaan wakaf uang) banyak dimanfaatkan oleh kelompok di luar NU,” imbuhnya dalam kegiatan Seminar Literasi Wakaf di […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca