Breaking News
light_mode

300 Warga NU Purwodadi, ikut Pengobatan Gratis LAZISNU Pasuruan

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 542
  • comment 0 komentar

Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan, bekerja sama dg Rumah Sehat Medhika BAZNAS Sidoarjo, gelar Bhakti Sosial dalam bentuk Pengobatan Gratis, Rabu (15/08/2018) bertempat di Balai Desa Balai Desa Cowek Kecamatan Purwodadi Jln. Arah Nongko jajar 1 km dari Jln. Raya Surabaya-Malang.

Kegiatan Pengobatan Gratis yang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB tersebut, diikuti sebanyak 300 pasien dari Warga Nahdliyin yang dikoordinir oleh MWC NU Purwodadi.

Sambutan Ketua PC Lazisnu Kabupaten Pasuruan

Menurut Agus H. Muhammad Nawawi, melihat antusiasnya warga, kegiatan Baksos ini akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan MWCNU se-Kabupaten Pasuruan.

“Melihat antusias masyarakat, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh PC LAZISNU”, ujar Ketua PC lazisnu Kabupaten Pasuruan saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Senada dengan itu, Moh. Mansyur Noor, memberikan apresiasi kegiatan Baksos tersebut dan berharap akan dilakukan di momen Hari-Hari Besar Islam.

“Kami sangat mendukung kalo bisa ditingkatkan lagi kegiatan ini dalam moment hari-hari besar kegiatan NU di setiap MWC”, pungkas Sekretaris MWC NU Purwodadi tersebut. (Makhfud).

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merawat Sanad Aswaja An-Nahdliyah, PCNU Kab. Pasuruan Ziarah Makam Mbah Kholil Bangkalan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan beberapa kegiatan. Salah-satunya kegiatan ziarah muassis NU. Usai dari Sidogiri, lanjut menuju makam Mbah Kholil Bangkalan. Menurut KH. Ahmad Taufiq A. Rahman, selaku wakil ketua PCNU Kabupaten Pasuruan bidang Organisasi dan Kaderisasi, Mbah Kholil Bangkalan menjadi penyambung utama sanad ulama nusantara yang ittishol […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 2 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 2 Tahun 2022

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • visibility 514
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 2 tahun 2022 mengambil tema “3 Pesan Ketua PBNU Saat Halal Bihalal di Pasuruan”. Daftar isi e-buletin edisi 2 tahun 2022 Rubrik Judul Penulis/Sumber Redaksi & Informasi Media NU Pasuruan Daftar Isi Redaksi  Dawuh Kiai Pasuruan Kiai Abdullah Mannan www.nupasuruan.or.id Liputan Khusus: 3 Pesan Gus […]

  • Dilantik, MWCNU Gondang Wetan Diingatkan Tanggung Jawab Pengabdian kepada Masyarakat

    Dilantik, MWCNU Gondang Wetan Diingatkan Tanggung Jawab Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Ming, 6 Mar 2022
    • visibility 638
    • 1Komentar

    Gondang Wetan, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gondang Wetan masa khidmat 2021-2026 resmi dilantik di pendopo kecamatan setempat, Kamis (03/03/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingat, salah satu tanggung jawab pengurus NU adalah mengabdi kepada masyarakat. “Salah satu pengabdian masyarakat adalah menciptakan suasana yang nyaman saat beribadah […]

  • Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • visibility 783
    • 0Komentar

    Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun […]

  • Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan, Syawal, atau Dzulhijjah kepada masyarakat umum sebelum adanya penetapan resmi (itsbat) pemerintah tidak diperbolehkan apabila hal tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan, perselisihan, dan kebingungan di tengah umat. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan sadd adz-dzarî‘ah (menutup pintu kerusakan) dan menjaga persatuan kaum muslimin. Oleh karena itu, meskipun seseorang memiliki hasil hisab yang […]

  • Dulu Rekanita, Sekarang Istri Tercinta

    Dulu Rekanita, Sekarang Istri Tercinta

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • visibility 657
    • 1Komentar
expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca