Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 795
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Cara Melawan Bahaya Konsumerisme Ala Gus Syarif

    Begini Cara Melawan Bahaya Konsumerisme Ala Gus Syarif

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • visibility 962
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Wakil Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan Gus Syarif Hidayatullah menerangkan metode agar tidak terjerumus kepada perilaku konsumerisme. Yakni kebiasaan seseorang dalam membeli sesuatu yang bertujuan untuk mencapai kepuasan dan status sosial. Bukan untuk tujuan memenuhi kebutuhan. “Kita sekarang berada di era yang mana gaya hidup menjadi tujuan […]

  • Giliran Muslimat Fatayat di Sukorejo Santuni Yatim saat 10 Muharram

    Giliran Muslimat Fatayat di Sukorejo Santuni Yatim saat 10 Muharram

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengelar peringatan 10 Muharram di Halaman Masjid Babussalam, Dusun Lecari, Senin (08/08/2022). Ketua PR Muslimat NU Luluk Maghfiroh menyampaikan, santunan itu rutin dilaksanakan setiap tahun di bulan Muharram. “Mengingatkan kita semua untuk memuliakan dan menyantuni anak yatim,” imbuhnya kepada […]

  • Hadapi Covid-19, Pemdes Jogorepuh Gandeng Ansor Pasrepan Salurkan 1.800 Masker & 800 Paket Sembako

    Hadapi Covid-19, Pemdes Jogorepuh Gandeng Ansor Pasrepan Salurkan 1.800 Masker & 800 Paket Sembako

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Pemerintah Desa Jogorepuh Kecamatan Pasrepan melibatkan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (PAC GP Ansor NU) Pasrepan, TP PKK Desa Jogorepuh dan Ibu Bhayangkari Pasrepan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat berupa 1.800 lebih masker dan 800 paket sembako, Selasa (21/4/2020). Kegiatan yang digelar di balai desa Jogorepuh tersebut, juga dilakukan sosialisasi terkait kewajiban […]

  • LPNU Pasuruan Gelar Bimtek Pupuk Organik

    LPNU Pasuruan Gelar Bimtek Pupuk Organik

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2024
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gambir Kuning menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Pupuk Organik di balai desa setempat, Rabu (6/2/20224). Ketua PC LPPNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Maarif mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperluas pola pertanian organik sebagai solusi […]

  • Ini Sari Belimbing Wuluh dan Teh Daun Kelor Ala Mahasiswa KKN STAIS-ITSNU Pasuruan

    Ini Sari Belimbing Wuluh dan Teh Daun Kelor Ala Mahasiswa KKN STAIS-ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung di kelompok 12 mendampingi ibu-ibu di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, membuat minuman dari sari Buah Belimbing Wuluh dan teh Daun Kelor. Kegiatan dipusatkan di Balai Desa Sladi, Kecamatan […]

  • RUU Pesantren Dapat Dimanfaatkan Kelompok Islam Radikal! Harus Direvisi!

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui Lakpesdam (Lembaga Kajian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), gelar FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung Segoropuro Kompleks Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/11/2018). Kegiatan FGD tersebut didukung pula oleh Pemerintah Daerah melalui Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, KH. Imron Mutamakkin berharap, RUU […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca