Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 740
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah Ke 40 Pagar Nusa, KH Imron Mutamakkin Tegaskan Kesenian Bela Diri Untuk Syiar

    Harlah Ke 40 Pagar Nusa, KH Imron Mutamakkin Tegaskan Kesenian Bela Diri Untuk Syiar

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa kesenian bela diri memiliki peran strategis dalam membentengi Nahdlatul Ulama. Menurutnya, bela diri tidak sekadar tontonan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga dan memperkuat agama. Hal itu diungkapkan pada saat Kenduri Kesenian Pengurus Cabang (PC) Pagar Nusa Kabupaten Pasuruan  di Halaman Universitas Nahdlatul […]

  • Tingkatkan Akses Kesehatan, LAZISNU Pasuruan Adakan Bakti Sosial

    Tingkatkan Akses Kesehatan, LAZISNU Pasuruan Adakan Bakti Sosial

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC )Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Bakti Sosial NU Peduli Pasuruan di Gedung Muslimat NU Kabupaten Pasuruan, Senin (19/05/2025). Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan Nur Kholis Majid mengatakan kegiatan ini menunjukkan kepedulian di bidang kesehatan melalui program pengobatan gratis bagi masyarakat. ” Program […]

  • Peduli Korban Lombok, Gus Awie: Salurkan Donasi melalui “NU Peduli” LAZISNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • visibility 418
    • 1Komentar

    NU Peduli merupakan salah satu dari beberapa program NU di bidang Sosial yang bergerak membantu saudara sebangsa di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat yang sedang tertimpa musibah Gempa Bumi. Aksi NU Peduli dilakukan dalam bentuk kegiatan penggalangan dana bantuan untuk korban Gempa Lombok dengan cara menjaring dan mengonfirmasi langsung setiap donatur melalui struktur NU, Kader […]

  • Kolaborasi Kelola Donasi Konsumen, NU CARE LAZISNU Teken MoU dengan Kopontren Al-Yasini

    Kolaborasi Kelola Donasi Konsumen, NU CARE LAZISNU Teken MoU dengan Kopontren Al-Yasini

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membangun kesejahteraan masyarakat, Kopontren Alyasini melakukan MoU dengan NU CARE LAZISNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/7/2020). “Kerjasama ini merupakan ikhtiyar kami untuk NU, dan kami membuka lebar bagi pelaku usaha dan warga NU untuk bermitra dengan kami, baik di kopontren atau pun di Lembaga Keuangan Syariah Al-Yasini, yang mana nantinya dari […]

  • Jelang Idul Fitri & Kenaikan Isa Al-Masih, Tokoh Agama di Pasuruan Diminta Jaga Kerukunan

    Jelang Idul Fitri & Kenaikan Isa Al-Masih, Tokoh Agama di Pasuruan Diminta Jaga Kerukunan

    • calendar_month Rab, 12 Mei 2021
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Gondang Wetan, NU PasuruanForum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pasuruan menyampaikan Himbauan dan Harapan kepada Tokoh Agama tentang pelaksanaan kegiatan Hari Besar Keagamaan masing-masing di masa pandemi Covid-19. Himbauan itu dibahas dan disepakati di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/5/2021). Ketua FKUB Kabupaten Pasuruan KH Saiful Anam Chalim, menjelaskan latar belakang dikeluarkannya himbauan […]

  • Perkuat Kemandirian Alumni Pesantren, IKSAN NGALAH Sukorejo Gagas Program DASI-DAUNI

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Ikatan Santri Pondok Pesantren Ngalah (IKSAN NGALAH) Kecamatan Sukorejo menggagas program dana sosial dari & untuk alumni dalam bidang santunan yatim, piatu & yatim piatu, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan kecelakaan dan bantuan kematian, yang disebut Program DASI-DAUNI. “Program DASI-DAUNI merupakan program yang mengadopsi dari program NU, jimpitan NU, yakni menyebarkan kaleng kepada semua warga […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca