Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.239
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Wisata Organisasi ISNU Pasuruan Tekan MoU dan Riset di Pondok Pesantren Rakyat Al Amin

    Melalui Wisata Organisasi ISNU Pasuruan Tekan MoU dan Riset di Pondok Pesantren Rakyat Al Amin

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar acara wisata organisasi di Pondok Pesantren Rakyat Al-Amin Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (23/5/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengaku terinspirasi dengan konsep pesantren rakyat yang di kelola oleh Ketua PC ISNU Kabupaten Malang KH Abdullah SAM. “Kami ingin […]

  • Konfercab Muslimat NU Pasuruan, Nyai Masruroh Beri Pujian Kinerja

    Konfercab Muslimat NU Pasuruan, Nyai Masruroh Beri Pujian Kinerja

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • visibility 1.081
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XVIII di Aula KH Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Jum’at (04/02/2022). Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pasuruan Hj Aida Fitriati berharap, semoga Muslimat NU di kepengurusan selanjutnya senantiasa dapat memberi kontribusi yang positif untuk NU dan masyarakat […]

  • Rangkaian Acara Harlah NU Ke-97 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 979
    • 0Komentar

    Rangkaian Acara Harlah NU ke-97 PCNU Kabupaten Pasuruan “Kemandirian NU untuk Kemaslahatan Umat” 1. Ziarah Muassis NU Kamis, 10 Rajab 1441/5 Maret 2020 Peserta: Harian PCNU, Lembaga, Banom, & MWCNU   2. Gerak Jalan NU Tempoe Doloe Ahad, 13 Rajab 1441/8 Maret 2020 Peserta: Badan Otonom NU Perempuan   3. Tahlil Akbar & Hadrah Ishari […]

  • Safari Ramadhan Masjid Annur Pandansari

    Jadikan Cahaya Al-Quran Sebagai Sinar Kehidupan

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • visibility 1.491
    • 0Komentar

    Al-Quran diturunkan untuk pertama kalinya di tengah-tengah peradaban manusia yang penuh dengan kekacauan dan kegelapan. Al-Qur’an menjadi sumber inspirasi yang laa roiba fiih tidak ada keraguan di dalamnya. Turunnya Al-Quran bagaikan cahaya penerang dalam kegelapan. Hal itu disampaikan Ustadz Nairurrohman saat menyampaikan ceramah safari ramadhan di Masjid An-Nur Pandansari Kebonrejo Grati, Kab Pasuruan, Rabu (21/4/2021). Safari […]

  • Menjadi Calon Ketua Umum, Nur Rizky Amania Usung Visi PMII Pasuruan Berkarakter

    Menjadi Calon Ketua Umum, Nur Rizky Amania Usung Visi PMII Pasuruan Berkarakter

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanBadan Pekerja Konferensi Cabang (BPK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan ke XXI, menetapkan 3 (tiga) Calon Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) PMII Pasuruan masa khidmat 2023-2024. Akhmad Ghozi dari Pengurus Komisariat (PK) PMII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT). Kemudian Hafid Zaini dari PK PMII Ki Hajar Dewantara. Terakhir, Nur Rizky Amania dari […]

  • Seputar Pariwisata dalam Rumusan Bahtsul Masail LBM NU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • visibility 1.731
    • 0Komentar

    Deskripsi Masalah Rekreasi saat ini telah menjadi gaya hidup (life style) bagi masyarakat disemua lapisan. Hal ini terbukti dengan ramainya tempat-tempat rekreasi bukan hanya hari libur bahkan hari efektif oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Saat ini di jawa timur bukan hanya di Batu Malang, tempat rekreasi bermunculan di daerah-daerah lain baik yang dikelola oleh pemerintah […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca