Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.080
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Lokasi Safari Ramadhan NU Pasuruan, Catat dan Hadir Ya!

    Cek Lokasi Safari Ramadhan NU Pasuruan, Catat dan Hadir Ya!

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 881
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan secara rutin menggelar Safari Ramadhan. Kegiatan dilaksanakan di masjid dalam wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) masing-masing secara bergantian. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, tujuan Safari Ramadhan. Yakni untuk menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan sekaligus konsolidasi organisasi MWCNU, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), […]

  • Dipercaya Pemerintah, NU Peduli Pasuruan Terima Kapal Karet dan Logistik Dapur Umum

    Dipercaya Pemerintah, NU Peduli Pasuruan Terima Kapal Karet dan Logistik Dapur Umum

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • visibility 369
    • 4Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima bantuan Perahu Karet dan alat masak untuk Dapur Umum Bencana dari Bupati Pasuruan, Selasa (14/2/2022). Penyerahan bantuan dilaksanakan di Posko NU Peduli Bencana Banjir Pasuruan di Gedung Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Al Baka, Kecamatan Rejoso. Ketua PCNU, KH Imron Mutamakkin menyampaikan terima […]

  • Momen Harlah NU ke-96: PCNU Kab. Pasuruan Instruksikan Gelar Istighosah Serentak

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • visibility 786
    • 0Komentar

      Instruksi PCNU Kabupaten Pasuruan Nomor: 1375/PC/A.I/L.27/III/2019 Yang Terhormat: 1. Pengurus MWC NU 2. Pengurus Ranting NU Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah swt. Bahwa dalam rangka peringatan hari lahir (Harlah) ke 96 Nahdlatul Ulama, PCNU Kabupaten Pasuruan menginstruksikan kepada seluruh Pengurus MWC NU dan […]

  • Jelang MPLS, IPNU Pasuruan Perkuat Administrasi dan Public Speaking

    Jelang MPLS, IPNU Pasuruan Perkuat Administrasi dan Public Speaking

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Paserpan, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Smart Communicator di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Paserpan, Ahad (4/5/2025). Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan, Khusnul Yaqin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan kapasitas komunikasi dan administrasi kader. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan […]

  • Wakil Bupati Pasuruan Resmikan NU Mart MWCNU Sukorejo

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Peresmian “NU Mart” Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukorejo Kabupaten Pasuruan diresmikan oleh KH. Mujib Imron selaku Wakil Bupati Pasuruan, Ahad (31/3/2019) bertempat di Masjid Besar al-Mukhlasin Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Pasuruan. Dalam sambutannya, H. Anjumil Azhari menjelaskan bahwa NU MART adalah salah saru program unggulan MWCNU Sukorejo yang bertujuannya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi […]

  • Peringati 1 Muharram & HUT RI ke-75, Ansor Sidogiri Ziarah Muassis & Sesepuh NU Kab. Pasuruan

    Peringati 1 Muharram & HUT RI ke-75, Ansor Sidogiri Ziarah Muassis & Sesepuh NU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • visibility 577
    • 1Komentar

    Bulan Muharram merupakan bulan pembuka awal tahun dalam kalender Hijriyah, sehingga menjadi bulan istimewa bagi umat Islam. Kali ini, keistimewaannya berlipat, karena 1 Muharram 1442 H berselang 3 hari dari perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga tradisi umat Islam Indonesia, yaitu memperingati Tahun Baru Islam 1442 […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca