Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.111
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalillahi, Ketua STAI Salahuddin Periode 2010-2015 Wafat

    Innalillahi, Ketua STAI Salahuddin Periode 2010-2015 Wafat

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanInnalillahi wa inna ilaihi rajiun. Civitas Akademika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan berduka. Pasalnya, Ketua STAI Salahuddin Pasuruan periode 2010-2015 H Fausi wafat pada Jumat (15/03/2024) dini hari. Kabar wafatnya H Fausi, yang juga menjabat Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan periode 2020-2025 itu tersebar luas di WhatsApp dan media sosial. […]

  • ANSOR Tutur Resmi Dilantik, Sahabat Abdul Karim Sampaikan Pentingnya Literasi Digital

    ANSOR Tutur Resmi Dilantik, Sahabat Abdul Karim Sampaikan Pentingnya Literasi Digital

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2020
    • visibility 812
    • 0Komentar

    Sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh berhenti bergerak dalam melaksanakan setiap tugas yang diembankan terhadap setiap kader Nahdlatul Ulama (NU) serta Badan Otonom (Banom) di bawah naungannya. Maka, untuk menjaga eksistensi gerakan perlu adanya penyegaran dalam melanjutkan estafet kepengurusan sebuah organisasi. Pada tahun 2020 ini, Pimpinan Cabang Gerakan […]

  • Konflik Masjid Hidayatulloh Usai, LPBHNU Kab. Pasuruan Gelar Tasyakuran & Buka Bersama

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) kabupaten Pasuruan gelar Tasyakuran di Masjid Hidayatulloh Kota Pasuruan, Jum’at (17/5). Diungkapkan oleh Ta’mir Masjid, bahwa tasyakuran ini merupakan ungkapan syukur atas selesainya permasalahan sengketa Masjid Hidayatulloh Pasuruan. Dan diketahui, beberapa hari yang lalu masjid tersebut sempat memicu konflik antara kelompok Salafi Wahabi dengan kelompok NU. […]

  • Dies Maulidiyah ke-5, ITSNU Pasuruan Ajak Pelajar Inovatif Olah Karbohidrat Non Beras

    Dies Maulidiyah ke-5, ITSNU Pasuruan Ajak Pelajar Inovatif Olah Karbohidrat Non Beras

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • visibility 816
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanHimpunan mahasiswa dan Program Studi (Prodi) Teknologi Hasil Pertanian (THP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan sukses menggelar Lomba Inovasi Produk Olahan Karbohidrat Pengganti Beras, Sabtu (4/2/2023). Kegiatan dipusatkan di Aula Lantai II Rumah Inovasi Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Kabupaten Pasuruan, kompleks perkantoran PCNU, Kecamatan Pohjentrek. Kepala […]

  • Gus Suadi: Menaati Hukum Negara, Beribadah Jadi Tenang

    Gus Suadi: Menaati Hukum Negara, Beribadah Jadi Tenang

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • visibility 1.214
    • 0Komentar

    KH. Suadi Abu Amar, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Raudoh, Tambek Rejo, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga nahdliyin, untuk selalu menjaga kekompakan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, Negara Indonesia dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sudah sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad […]

  • Antisipasi Banjir, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buat Resapan Biopori di Kecamatan Rejoso

    Antisipasi Banjir, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buat Resapan Biopori di Kecamatan Rejoso

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • visibility 983
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan aktivitas yang dilakukan selama mengabdi di suatu daerah. KKN tergolong kegiatan wajib karena termasuk ke dalam salah satu tridharma perguruan tinggi yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Sebagimana yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Universitas Nahdlatul ulama (UNU) dan Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca