Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 739
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Perjuangan Ketua IPPNU Kabupaten Pasuruan dari Masa ke Masa

    Refleksi Perjuangan Ketua IPPNU Kabupaten Pasuruan dari Masa ke Masa

    • calendar_month Rab, 30 Mar 2022
    • visibility 654
    • 0Komentar

    Ketua memegang peranan sentral dengan menjadi kepala pada tubuh sebuah organisasi. Buku ini menceritakan kisah perjuangan para ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan dari masa ke masa. Di mana keputusan dan langkahnya dapat membawa kemajuan serta memperbaiki stigma negatif di masyarakat terkait dengan aktifis perempuan. Buku berjudul ‘The Journey […]

  • Ngaos Ramadhan : Kajian Puasa dan Zakat untuk Tingkatkan Ketakwaan

    Ngaos Ramadhan : Kajian Puasa dan Zakat untuk Tingkatkan Ketakwaan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • visibility 815
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Badan Otonom (Banom) Perempuan Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari PC Muslimat NU,Fatayat NU, dan IPPNU Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Ngaos Ramadhan Jilid 1 dengan tema ‘Kajian Puasa dan Zakat’. Sebanyak 255 peserta mengikuti acara ini dengan penuh antusiasme di Aula Banom Perempuan Kabupaten Pasuruan pada Ahad (9/04/2025). Dalam kajian tersebut, […]

  • Perkuat Tata Kelola Madrasah Diniyah, Maarif NU Pasuruan Gelar Pelatihan Manajemen

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Lembaga Pendidikan Maarif (LP Maarif) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Pelatihan Manajemen Administrasi Madrasah Diniyah bertempat di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pasuruan, Sabtu (29/6/2019). Menurut KH. Mujib Imron, selaku Ketua LP Maarif PCNU Kabupaten Pasuruan, terdapat sebuah tantangan bagi Madrasah Diniyah di era digitalisasi saat ini. Sehingga harus dipersiapkan sumber […]

  • Gali Minat Bakat, Lesbumi NU Gelar Lomba Festival Al Banjari

    Gali Minat Bakat, Lesbumi NU Gelar Lomba Festival Al Banjari

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • visibility 923
    • 0Komentar

    SIdogiri, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi) NU Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Lesbumi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri menggelar Festival Al-Banjari di lapangan sidogiri, Rabu (16/10/2024). Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Pasuruan KH Yazid tamim mengatakan, tujuan kegiatan lomba adalah untuk menggali bakat […]

  • Perkuat Pemahaman MWCNU, NU Pasuruan Gelar Musabaqah Fahmil Perkum

    Perkuat Pemahaman MWCNU, NU Pasuruan Gelar Musabaqah Fahmil Perkum

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • visibility 860
    • 0Komentar

    Foto: Kegiatan Bedah Perkum di MWCNU Sukorejo Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pemahaman pengurus terhadap Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang diterbitkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Pengurus NU di level manapun harus memahami berbagai peraturan yang diterbitkan PBNU. Dengan begitu, organisasi dapat koheran, bergerak bersama untuk menuju ke satu […]

  • Isi Liburan Sekolah, Ponpes Ngalah Gelar Holiday Camp untuk Anak

    Isi Liburan Sekolah, Ponpes Ngalah Gelar Holiday Camp untuk Anak

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Mengisi masa liburan sekolah dengan kegiatan yang positif dan mendidik, Pondok Pesantren Ngalah menyelenggarakan Holiday Camp. Program Pesantren Kilat Liburan Sekolah bagi anak usia Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar (SD). Kegiatan ini dilaksanakan di Asrama P Pondok Pesantren Ngalah mulai tanggal 23 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Holiday Camp ini […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca