Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.164
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Kembangkan Potensi Lokal Lewat Kerajinan Kerang

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Kembangkan Potensi Lokal Lewat Kerajinan Kerang

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan  Untuk menggali potensi dan menumbuhkan kreativitas anak-anak desa, Mahasiswa Program Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan  menyelenggarakan kegiatan kerajinan kerang, di Kecamatan Kraton, Jumat (25/07/2025). Program ini bertujuan memberdayakan anak-anak melalui aktivitas seni sederhana namun bermakna, yaitu melukis kerang menjadi gantungan kunci. Mahasiswa hadir sebagai fasilitator dan pendamping dalam setiap proses pembuatan […]

  • Begini Rasanya Upacara Bendera Raksasa di Dam Pleret

    Begini Rasanya Upacara Bendera Raksasa di Dam Pleret

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Bagi warga kota dan Kabupaten Pasuruan, seperti sudah tidak asing dengan destinasi wisata Dam Pleret 1904. Destinasi wisata air yang terletak di Dusun Magersari, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Di sana, juga sedang dibudidayakan Labu Madu untuk menunjang pengembangan wisata. Lebih dari itu, sudah sejak tahun 2012, setiap tanggal 17 Agustus, […]

  • Habaib dan Cerminan Kemuliaan Akhlak Rasulullah

    Habaib dan Cerminan Kemuliaan Akhlak Rasulullah

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa ada seorang Raja, yang ketika akan berbelanja untuk kebutuhan dalam 1 bulan, akan dikawal oleh beberapa prajurit khusus yang bertugas untuk membawa barang yang dibeli tersebut, karena jumlah barangnya sangat banyak. Di tengah perjalanan, Raja dan rombongan beristirahat di sebuah tempat. Para prajurit duduk santai di luar sebuah bangunan, sedangkan […]

  • PCNU Pasuruan Gelar Safari Ramadhan, Perkuat Silaturahmi dan Struktur Organisasi Play Button

    PCNU Pasuruan Gelar Safari Ramadhan, Perkuat Silaturahmi dan Struktur Organisasi

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Lumbang, Senin (23/2/2026). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Gus Abdullah Nasih Nasor, menyampaikan bahwa Safari Ramadhan menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi organisasi antara jajaran PCNU dan MWCNU. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar seluruh […]

  • Ngaos Ramadhan: Kajian Islam Perempuan, Simak Jadwalnya

    Ngaos Ramadhan: Kajian Islam Perempuan, Simak Jadwalnya

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 1.049
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Banom Perempuan Nahdlatul Ulama (Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar kegiatan Ngaos Ramadhan sebagai bentuk penguatan spiritual dan keilmuan bagi perempuan. Kegiatan ini akan berlangsung di Aula KH. Ahmad Djufri, Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan dengan agenda utama Khotmil Qur’an, kajian Tasawuf, Fiqih, dan Aswaja, serta diskusi interaktif. Acara […]

  • Melalui Istigasah Rutin MWC NU Lumbang, KH. Imron Mutamakkin Ajak Warga Meneladani Akhlak Rasulullah

    Melalui Istigasah Rutin MWC NU Lumbang, KH. Imron Mutamakkin Ajak Warga Meneladani Akhlak Rasulullah

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2020
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Lumbang melaksanakan kegiatan Istigasah Rutin. Kali ini (18/10/2020), bertempat di Masjid Dusun Ketonggo Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, ratusan warga dari berbagai desa di kecamatan Lumbang hadir dalam acara tersebut. Turut pula hadir, jajaran Forkompimka Kecamatan Lumbang. Menurut Ustaz Munir, selaku ketua […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca