Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.018
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 8

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 8

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • visibility 867
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 8 di tahun 2023 mengambil tema “KH. Hasani, Pancasila & Gapura Sidogiri”.Daftar isi e-buletin edisi 8 di tahun 2023:

  • Rejoso dan Grati Kembali Banjir, NU Pasuruan Bantu Korban Hingga Galang Dana

    Rejoso dan Grati Kembali Banjir, NU Pasuruan Bantu Korban Hingga Galang Dana

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan asesmen, galang dana, dan penyaluran bantuan korban banjir di Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Grati. Setidaknya, ribuan warga terdampak banjir. Tim Asesmen, Zainul Arifin menyebutkan, empat desa di Kecamatan Rejoso dan satu desa di Kecamatan Grati tergenang banjir sejak Jumat (10/2/2023). “Mulai dari Desa Toyaning, Desa […]

  • Sambut Hari Santri 2024, LKKNU Pasuruan Gelar Nikah Masal Bertajuk Nikmat Pon

    Sambut Hari Santri 2024, LKKNU Pasuruan Gelar Nikah Masal Bertajuk Nikmat Pon

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 812
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Nikah Massal di KUA Kecamatan Grati, Juma’at (18/10/2024). Acara tersebut digalar untuk memperingati hari santri dikemas dengan nama nikmat pon atas kerjasama Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, tugas […]

  • Peringati Nuzulul Qur’an, MWC NU Sukorejo Ngaji Bareng KH. Irfan Sholeh

    Peringati Nuzulul Qur’an, MWC NU Sukorejo Ngaji Bareng KH. Irfan Sholeh

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Memperingati Nuzulul Qur’an, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan gelar pengajian umum bersama KH. Irfan Sholeh, SH., M.Pd.I bekerjasama dengan Takmir Masjid Besar Al-Mukhlasin Sukorejo, kemarin malam (27/05/2018).

  • Puluhan Pemateri Pesantren Ramadhan di Sekolah Dibekali Materi oleh NU Pasuruan

    Puluhan Pemateri Pesantren Ramadhan di Sekolah Dibekali Materi oleh NU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan pemateri Pesantren Ramadhan di Aula Ruang A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung Wak Muqidin, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kamis (14/03/2024). Puluhan peserta dibekali materi Aqidah Ahlussunah Waljamaah (Aswaja), Fikih Akhlak Ubudiyah, serta Islam dan Wawasan Kebangsaan. Kepala […]

  • Sekretaris LPBI NU: Santri Ngalah Pasuruan Berhasil Menerapkan Sistem Aquaponik

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • visibility 567
    • 1Komentar

    Oktober 2018 lalu, para santri pondok pesantren Ngalah Purwosari mendapat bimbingan berupa pelatihan dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama untuk melakukan pembiakan tanaman dengan ikan menggunakan cara hidroponik. “Kami mendapat pelatihan selama dua hari. Pelatihan ini merupakan bagian dari pengetahuan alam, ” salah seorang santri pondok Ngalah Purwosari, sebagaimana dikutip oleh Aris Felani, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca