Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 987
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Imun Dengan Bersepeda, Bupati dan PCNU Kab. Pasuruan Gelar Jagongan

    Perkuat Imun Dengan Bersepeda, Bupati dan PCNU Kab. Pasuruan Gelar Jagongan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia sedang dilanda demam gowes atau bersepeda. Keadaan ini tak lepas dari situasi pandemi covid-19 yang sedang melanda negeri ini. Pasalnya, gowes, salah satunya, dianggap dapat memperbaiki stamina dan sistem imunitas tubuh manusia paling efektif. Pasuruan sebagai Kota Santri, adalah wajar apabila dalam kesehariannya, warga Pasuruan lebih sering menggunakan sarung. Dengan semangat […]

  • Wakil Ketua NU Jatim: Panen Raya LPPNU Pasuruan Jadi Role Model Pertanian Jawa Timur 

    Wakil Ketua NU Jatim: Panen Raya LPPNU Pasuruan Jadi Role Model Pertanian Jawa Timur 

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • visibility 1.257
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan  Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Prof Dr H Maskuri mengatakan panen raya padi sehat yang dilakukan oleh PC LPPNU Kabupaten Pasuruan merupakan role model pertanian di Jawa Timur. Hal itu diungkapkan pada saat Panen Padi Sehat Alami Secara Organik di Desa Patebon, Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/01/2024). […]

  • 3 Kecamatan Kembali Banjir, NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik

    3 Kecamatan Kembali Banjir, NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Winongan, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Tugas (Satgas) NU Peduli Pasuruan menyalurkan bantuan tahap pertama untuk korban terdampak bencana banjir di Kecamatan Winongan, Kecamatan Rejoso, dan Kecamatan Grati, Sabtu (09/03/2024). Koordinator NU Peduli Pasuruan Gus Muhammad Nawawi menyampaikan, NU Peduli telah menyalurkan kebutuhan logistik. Berupa telur 6 peti, mie instan 30 […]

  • MTs NU An-Nur Winongan Sukses Gelar Reuni Akbar Angkatan 2005-2017

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Minggu pagi, 06 Januari 2019 Madrasah Tsanawiyah Nahdlatul Ulama (MTs NU) An-Nur Winongan gelar acara Reuni Akbar tepat di halaman Madrasah, Penataan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Imam Junaidi selaku ketua pelaksana menuturkan, bahwa dengan terselenggaranya reuni ini, selain sebagai ajang silaturrahmi, diharapkan terus mendukung kemajuan dan kemandirian lembaga. “Kedepannya acara reuni ini akan diadakan 2 […]

  • Sukses! Gebyar Miladiyah Qur’ani STAI Salahuddin Diikuti 66 Kampus Se-Indonesia

    Sukses! Gebyar Miladiyah Qur’ani STAI Salahuddin Diikuti 66 Kampus Se-Indonesia

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanHimpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Agama Islam (PAI) bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Jamiyyatul Qurra wal Huffadz (JQH) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan sukses menggelar “Gebyar Miladiyah Qur’ani Nasional (GMQN)”, Sabtu-Ahad (28-29/1/2022). Kegiatan itu dipusatkan di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan, Jl. Untung Suropati No.16, Kebonagung, Kec. […]

  • Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Masa Khidmah 2016-2021

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Masa Khidmah 2016-2021

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • visibility 1.654
    • 2Komentar

    SUSUNAN PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN PASURUAN MASA KHIDMAH 2016-2021   MUSTASYAR : 1.       Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf 2.       KH. AD. Rohman Syakur 3.       KH. Muhammad Subadar 4.       KH. Nawawi Abd. Jalil 5.       KH. Fuad Nurhasan 6.       KH. Abdulloh Siroj 7.       KH. Masyhudi Nawawi 8.       KH. Abd. Hayyi Abdulloh 9.       KH. Chasbulloh Mun’im […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca