Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 536
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10.000 Santri Madin Kecamatan Grati Ikut Pawai Ta’aruf Tahun Baru 1441 H

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • visibility 284
    • 0Komentar

    10.000 Santri Madin Kecamatan Grati Ikut Pawai Ta’aruf Tahun Baru 1441 H Dalam rangka memperingati Hari Besar Islam, Tahun Baru Islam 1441 H, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Grati bekerja sama dengan LP Maarif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Pawai Ta’aruf (22/09/2019). Adapun rute pawai, start di Pendopo Wisata Ranu Grati dan berakhir di lapangan […]

  • Wujudkan Keluarga Maslahat, NU Pasuruan Bentuk Satgas dan Kader GKMNU

    Wujudkan Keluarga Maslahat, NU Pasuruan Bentuk Satgas dan Kader GKMNU

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti Program Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal itu diwujudkan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) GKMNU dan Kader Kemaslahatan Keluarga di Aula KH Achmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Jl Raya Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (6/7/2023). […]

  • Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Mungkin tak banyak yang tahu, jika awal mula berdirinya Nahdlatul Ulama, tak serta merta langsung mendirikan kepengurusan Cabang di berbagai daerah. Meski pada proses pendiriannya dihadiri oleh segenap ulama dari Jawa-Madura, akan tetapi butuh waktu dua tahun bagi Hadratusysyekh KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar NU, untuk merestui berdirinya Cabang NU di berbagai daerah. Sebagaimana dikabarkan […]

  • Gus Taufiq Sebut Kajian Aswaja Harus Dapat di Konsumsi Masyarakat

    Gus Taufiq Sebut Kajian Aswaja Harus Dapat di Konsumsi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Aswaja NU Center Kabupaten Pasuruan menggelar seminar Aswaja ‘kupas tuntas ayat ayat mutasyabihat’ di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (27/10/2024). Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Gus Taufiq Abdurahman mengatakan, bahwasannya kawan-kawan Aswaja NU Center sudah cukup mewarnai di kalangan masyarakat diantanya dengan menerbitkan buku benteng […]

  • Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • visibility 894
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Rejoso menggelar Rapat Kerja (Raker) di Aula MWCNU Rejoso, Ahad (4/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program kerja yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan muda di wilayah Rejoso. Ketua PAC Fatayat NU Rejoso, Dewi Alfiah, menyampaikan bahwa Raker ini menjadi […]

  • UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa  PMM 2025

    UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa PMM 2025

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) STAI Shalahuddin Pasuruan secara resmi melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) 2025 di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (09/07/2025). Rektor UNU Pasuruan Abu Amar Bustomi, dalam sambutannya menegaskan bahwa PMM bukan sekadar program pengganti Kuliah Kerja Nyata (KKN), melainkan sebagai wadah integrasi antara riset, keilmuan, dan pengabdian […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca