Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 562
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Amalan Utama di Bulan Ramadhan Ala Doktor Bahrul Ulum

    Tiga Amalan Utama di Bulan Ramadhan Ala Doktor Bahrul Ulum

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • visibility 584
    • 1Komentar

    Grati, NU PasuruanPelaksana Tugas (Plt) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Doktor H Bahrul Ulum menyebutkan, terdapat tiga amalan ibadah yang bersifat utama untuk dilaksanakan di Bulan Ramadhan. Hal itu disampaikan di acara Gerakan Madrasah Bertadarrus dan Kajian Bersama (Gema Berkah) di Masjid Ulul Albab, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Pasuruan, Jalan Raya Ngopak, Desa […]

  • Waspada Risiko Longsor, LPBI NU Kabupaten Pasuruan Turun Lapang

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan kemarin (10/1/2020), Tim Relawan NU Tanggap Bencana akan melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kesolidan dan efektifitas dalam penanganan bencana. Oleh karena itu, LPBI PCNU Kabupaten Pasuruan dan MWC NU Tutur bersama Camat melakukan survei terkait adanya potensi bencana longsor di Dusun Gerdu Desa Gendro […]

  • Adzan

    Adzan Bukan Hanya untuk Panggilan Shalat

    • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
    • visibility 641
    • 0Komentar

    nupasuruan.or.id – Akhir-akhir ini banyak kalangan yang kurang memahami status adzan. Mereka ini mengira, adzan itu semata-mata hanyalah panggilan untuk shalat saja. Parahnya, mereka merasa lebih tinggi ilmunya dan mudah sekali menyalah-nyalahkan orang. Padahal, mereka belum tahu secara mendalam terkait itu. Salah satu contoh adalah terkait adzan untuk bayi. Adzan tersebut bidáh, dengan tuduhan haditsnya […]

  • Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah

    Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Dzulhijjah merupakan bulan yang di mulyakan oleh Allah SWT untuk itu Umat Islam hendaknya memanfaatkan waktu di bulan Dzulhijjah dengan memperbanyak ibadah. Diantaranya adalah melakukan ibadah puasa tarwiyah dan arafah yang dikerjakan pada tanggal 8-9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji dan memiliki banyak keutamaan sebagai mana sabda Rasulullah […]

  • Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • visibility 591
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/04/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan pentingnya mengoptimalkan program percepatan sertifikasi aset wakaf milik NU. Ia menyebutkan bahwa hingga kini […]

  • Bagikan 200 Paket Sembako, Kepala Muspika Pasrepan: Terima Kasih PCNU Kab. Pasuruan

    Bagikan 200 Paket Sembako, Kepala Muspika Pasrepan: Terima Kasih PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Pemberian paket sembako dalam rangkaian acara Rutinan Safari Ramadhan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Tim I yang bertempat di Masjid Darul Abror Ampelbanjar Ampelsari, mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari Kepala Muspika Kecamatan Pasrepan, Rabu malam (23/5/2018).

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca