Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 449
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap Hadapi Era Digital, Ansor Jatim Gelar Mobil Digital Academy dan Eco Creative

    Siap Hadapi Era Digital, Ansor Jatim Gelar Mobil Digital Academy & Eco Creative

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NUPasuruan Pimpinan Wilayah (PW) Gerapan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Mobil Digital Academy dan Eco Creative. Kegiatan itu bertempat di aula KH Ahmad Jufri Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Rabu (03/11/2021). Wakil Ketua Bidang Inovasi dan Kreasi Industri PW Ansor Jatim Gus Farid Syauqi, menjelaskan bahwa […]

  • Peringati Maulid Nabi, Banom & MWC NU Gondangwetan Bersholawat di Pendopo Kecamatan

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MWC NU & BANOM mengadakan NU BERSHOLAWAT dalam memperingati maulid nabi Muhammad SAW yang diadakan di Pendopo Kecamatan Gondangwetan pada hari Minggu kemarin, (25/11/2018). Adapun, kepanitiaan, dikoordinir oleh PAC GP Ansor Gondangwetan. Agenda yang dihadiri oleh jajaran Pengurus MWCNU, BANOM, ranting NU dan BANOM, Muspika, Ketua sekaligus sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, dan Pengurus PC GP Ansor […]

  • Perkuat Kajian Budaya, Santri As-Salafiyah Gandeng ISNU Pasuruan Bedah Buku Sosiologi

    Perkuat Kajian Budaya, Santri As-Salafiyah Gandeng ISNU Pasuruan Bedah Buku Sosiologi

    • calendar_month Kam, 13 Jul 2023
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Panggungrejo, NU PasuruanOrganisasi Siswa Salafiyah (Osmas) Yayasan Ma’had As-Salafiyah Kota Pasuruan membedah buku terbitan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan. Yakni Buku Pengantar Sosiologi Umum dan Sosiologi Islam. Kegiatan dipusatkan di Meeting Room Pondok Pesantren Salafiyah, Jl KH Abdul Hamid VIII/14, No. 14, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Selasa (11/07/2023). “Itu buku terbitan ISNU Kabupaten […]

  • Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/04/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan pentingnya mengoptimalkan program percepatan sertifikasi aset wakaf milik NU. Ia menyebutkan bahwa hingga kini […]

  • Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) melalui Tim NU Peduli Kabupaten Pasuruan gerak cepat menyalurkan bantuan untuk korban banjir, Ahad (13/02/2022). Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdampak mencapai 2196 di Kecamatan Rejoso dan 1236 KK di Kecamatan Grati. Sekretaris Lembaga Penangulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan R Didik Subihandoko menjelaskan, […]

  • Kawal Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Sekolah, PMII Pasuruan Bertemu PJ Bupati

    Kawal Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Sekolah, PMII Pasuruan Bertemu PJ Bupati

    • calendar_month Ming, 10 Des 2023
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan masa khidmat 2023-2024 melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Doktor Andriyanto di Graha Maslahat, Kecamatan Bangil, Jum’at, (8/12/2023). Ketua PC PMII Pasuruan Nur Rizky Amania menjelaskan, audensi kali ini untuk menyampaikan hasil kajian pengurus dalam bentuk Usulan Kebijakan (Policy Brief). “Police Brief dengan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca