Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.228
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puisi: Titah

    Puisi: Titah

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • visibility 1.253
    • 0Komentar

    TitahBer IPNU tidak lain hanya untuk menujumu Tuhan. Menziarahi perjuangan Romo Kiai Hasyim As’ariJuga Kiai Wahab Hasbullah Menjadikan segalanya rindu,Rindu yang tidak bertepi Kiai Tholhah Mansur dan Bu Nyai Umrah MahfudzohAtas izin keduanya IPNU-IPPNU lahir. Hari ini kami cecap betapa lezatMenjadi pemuda yang berkhidmah pada Nahdlatul Ulama’ Menjelmakan kami menjadi pribadi yang baik Bukan karena […]

  • Perkuat Program Tahun 2019, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Raker

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • visibility 773
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, gelar Rapat Kerja (Raker) untuk memperkuat pelaksanaan program kerja selama tahun 2019 bertempat di Warung Lesehan Pring Kuning Purwosari Pasuruan, Ahad (20/1/2019). Ust. Mundir Muslih berharap, dengan dilaksanakannya Raker tersebut, seluruh pengurus mengetahui dan memahami seluruh kegiatan serta visi misi di tahun 2019 tersebut. […]

  • 280 Warga Ikut Pengobatan Gratis LAZISNU di Balai Desa Semedusari Lekok

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • visibility 987
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Care LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan memulai kembali mengadakan kegiatan Pengobatan Gratis. Selasa, 25 Juni 2019, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Semedusari Kecamatan Lekok. “Pelayanan kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Alhamdulillah, 280 warga hadir untuk mengambil manfaat dari kegiatan pengobatan gratis ini,” […]

  • LFNU Pasuruan Selaraskan Kalender 1448 H untuk Kurangi Perbedaan Penentuan Awal Bulan

    LFNU Pasuruan Selaraskan Kalender 1448 H untuk Kurangi Perbedaan Penentuan Awal Bulan

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Penyelarasan Kalender Hijriyah 1448 di ruang rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (17/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan acuan penyusunan kalender 1448 Hijriyah yang akan digunakan pada tahun-tahun mendatang, sehingga lembaga pendidikan dan pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan tidak menerbitkan kalender sendiri-sendiri […]

  • Menengok Kemeriahan Futsal Sarungan Pengurus NU Pasuruan

    Menengok Kemeriahan Futsal Sarungan Pengurus NU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka memeriahkan Harlah ke – 102 NU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Turnamen Futsal Sarungan di Futsal King Warungdowo, Jumat-Ahad (17-19/01/2025). Acara futsal sarungan tersebut berlangsung meriah karena banyak suporter dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) membawa suporter, drumband bahkan istri dan saudara saudaranya. Wakil Ketua PCNU […]

  • Selama Ramadhan, 122 Santri Ikut Safari Pesantren NU Pasuruan di Wilayah Terpencil

    Selama Ramadhan, 122 Santri Ikut Safari Pesantren NU Pasuruan di Wilayah Terpencil

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • visibility 863
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Kelompok Kerja (Pokja) Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi memberangkatkan peserta Program Safari Pesantren. Lokasi penugasan di beberapa desa dengan kategori terpencil dan minimnya tenaga pengajar agama. Pemberangkatan dipusatkan di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Sabtu (09/03/2024). Peserta Safari Pesantren […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca