Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 784
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puisi: Titah

    Puisi: Titah

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • visibility 716
    • 0Komentar

    TitahBer IPNU tidak lain hanya untuk menujumu Tuhan. Menziarahi perjuangan Romo Kiai Hasyim As’ariJuga Kiai Wahab Hasbullah Menjadikan segalanya rindu,Rindu yang tidak bertepi Kiai Tholhah Mansur dan Bu Nyai Umrah MahfudzohAtas izin keduanya IPNU-IPPNU lahir. Hari ini kami cecap betapa lezatMenjadi pemuda yang berkhidmah pada Nahdlatul Ulama’ Menjelmakan kami menjadi pribadi yang baik Bukan karena […]

  • GP Ansor Desa Tebas Berqurban, 200 Paket Daging Dibagikan

    • calendar_month Kam, 23 Agu 2018
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor (PR GP Ansor) Nahdlatul Ulama Desa Tebas Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, berkurban Empat Ekor Kambing, Rabu (22/08/2018) bertempat di halaman Kantor Sekretariat PR GP Ansor Tebas, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan pemotongan dan pendistribusian Hewan Qurban tersebut disaksikan Ro’is Syuriyah PR NU Tebas, Ust. Mukhlason Dhofir. “Selain menyemarakkan Sunnah juga […]

  • SIAP: PC LFNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rukyah Tentukan 1 Syawal 1439 H

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Foto: Tim Rukyah PC LFNU Kabupaten Pasuruan dalam penentuan Awal Ramadhan 1439 H (15 Mei 2018) Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (PC LFNU) Kabupaten Pasuruan siap melaksanakan Rukyah untuk menetukan 1 Syawal 1439 H di Lapan Watukosek pada hari Kamis, 14 Juni 2018.

  • Kenapa Rasulullah Perlu Disholawati?

    Kenapa Rasulullah Perlu Disholawati?

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • visibility 1.009
    • 1Komentar

    Nu Pasuruan Ada sebagian orang orientalis mengeluarkan sedikit statement yang menggelitik, bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah seorang nabi karena masih perlu didoakan (disholawati) oleh ummatnya. Mereka juga beranggapan bukankah nabi itu ma’shum dan sudah pasti masuk surga? Untuk apalagi nabi didoakan?. Sementara dalam Al-Qur’an umat islam diminta untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana Allah […]

  • GP Ansor Karangpandan Gelar Khitan Massal dan Santunan Yatim

    GP Ansor Karangpandan Gelar Khitan Massal dan Santunan Yatim

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati 10 Muharram 1447 H, Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Karangpandan bersinergi dengan Karang Taruna Dharma Reksa menggelar kegiatan Khitan Massal dan Santunan Anak Yatim pada Ahad (6/07/2025). Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Gus A. Hakim Jayli, mengatakan bahwasanya kegiatan ini bukan sekadar kegiatan sosial, tapi bentuk nyata […]

  • Innalillahi, KH Muzayyin Zahri Mustasyar MWCNU Purwosari Wafat

    Innalillahi, KH Muzayyin Zahri Mustasyar MWCNU Purwosari Wafat

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • visibility 1.020
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanInnalillahi wa inna ilaihi rajiun. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwosari, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan berduka. Pasalnya, KH Muzayyin Zahri selaku Mustasyar MWCNU Purwosari wafat, Selasa (21/05/2024). Kabar wafatnya Gus Yin, Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Mustarsyidin, Dusun Tegalan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari itu tersebar luas di media sosial. Dari flayer […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca