Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 572
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Malam Kedua, Ketua PCNU: Saling Menolong Melalui NU

    Safari Malam Kedua, Ketua PCNU: Saling Menolong Melalui NU

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Tutur, NU PasuruanSafari Ramadlan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki malam kedua, Sabtu (17/4/2021). Kegiatan dilaksanakan di tiga tempat di masing-masing Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). MWCNU Tutur di Masjid Al-Muhajirin Desa Ngembal. Untuk MWCNUWonorejo di Masjid Nurul Huda Desa Pakijangan. Sedangkan MWCNUGondangwetan di Masjid Al-Ikhsan Desa Sekarputih. KH. Imron Mutamakkin, memulai […]

  • Cegah Pernikahan Usia Anak, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Gelar Sosialisasi

    Cegah Pernikahan Usia Anak, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Gelar Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Gempol, NU PasuruanMahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (STAIS) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 11 memberikan penyadaran untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak atau usia sekolah. Sosialisasi “Merencanakan Kehidupan dengan Katakan Tidak pada Pernikahan Dini” digelar di Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Baitul Ulum, Desa […]

  • LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan. “Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah […]

  • Orang sedang melakukan rukyatul hilal di kabupaten pasuruan

    Rukyatul Hilal Penentuan Syawal 1446 H di Dalwa Bangil

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • visibility 488
    • 1Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Proses rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 H di Kabupaten Pasuruan akan digelar hari ini, Sabtu (29/03/2025), di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Bangil Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10. Sekretaris Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan, Ustadz M. Rusdi, menyampaikan bahwa LFNU akan bergabung dengan Kementerian Agama (Kemenag) […]

  • Penutupan Safari Ramadhan 2019, Kiai Muzakki Tegaskan Pentignya Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2019
    • visibility 343
    • 0Komentar

    KH. Muzakki Birrul Alim, Rois Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, menegaskan pentingnya Aswaja An-Nahdliyah milik Nahdlatul Ulama. “Zaman sakniki, boten cukup Ulama Ahlussunah Waljama’ah saja, tapi kudu ditambahi Annahdliyah. Ahlussunah Waljama’ah Annahdliyah,” ujarnya saat memberikan tausyiah dalam kegiatan Penutupan Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pasuruan 1440. Sabtu, 18 Mei 2019/14 Ramadhan 1440, bertempat […]

  • Ipnu ippnu

    Momen Isra’ Mi’raj, IPNU-IPPNU Kraton Gelar Kopdar dan Dukung Sastra Pelajar

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Kraton, NU Kabupaten Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kraton mengadakan Kumpulan Daerah (Kopdar) Zona Sentral sekaligus pengumuman kegiatan Lomba Baca Puisi Online di Masjid Al-Hamid, Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Minggu (28/2/2021). Trya Ningsih, selaku Ketua Pelaksana, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan untuk […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca