Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 462
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersyukur atas Nikmat Lisan

    Bersyukur atas Nikmat Lisan

    • calendar_month Ming, 9 Mei 2021
    • visibility 885
    • 0Komentar

    Di antara semua anggota badan itu yang paling krusial adalah lisan. Lisan merupakan perangkat di dalam tubuh manusia yang bisa menimbulkan manfaat, namun sekaligus mudarat yang besar bila tak benar penggunaannya. Karena itu ada pepatah mengatakan, mulutmu adalah harimaumu Sebuah perumpamaan yang menegaskan kekuatan dan kebuasan mulut berucap. Bisa saja dengan perkataaan yang keluar dari […]

  • Jambore Santri, CBP Pasuruan Tanamkan Kepemimpinan Hingga Peningkatan Skill

    Jambore Santri, CBP Pasuruan Tanamkan Kepemimpinan Hingga Peningkatan Skill

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Corps Brigade Pembangunan (CBP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Jambore Santri di Pintu langit, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Jum’at -Ahad (10-12/11/2023). Dalam acara tersebut raut wajah sumringah tampak dari ratusan pelajar Kabupaten Pasuruan total 150 dari berbagai sekolah negeri atau swasta mengikuti Jambore Santri 2023 […]

  • Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Iis Riyana dan Enik Sulistyowati (Dari kiri) Bersama peserta workshop berfoto di depan Gedung KH Mas Mansur UII.

  • Makna Surat Al-‘Ashr Menurut KH Imron Mutamakkin

    Makna Surat Al-‘Ashr Menurut KH Imron Mutamakkin

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Paserpan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya makna dari surat Al-‘Ashr merupakan peringatan dari Allah kepada manusia tentang pentingnya waktu. Menurutnya waktu adalah salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia tidak boleh disia-siakan.Hal itu diungkapkan pada saat Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid […]

  • ISNU Kabupaten Pasuruan Komitmen Tingkatkan Kapasitas Publikasi dan Digitalisasi

    ISNU Kabupaten Pasuruan Komitmen Tingkatkan Kapasitas Publikasi dan Digitalisasi

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan Dr Ahmad Adib Muhdi berkomitmen untuk merespons tantangan era disrupsi dengan memperkuat publikasi dan digitalisasi informasi melalui website atau media sosial. Hal itu diungkapkan pada saat acara Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur menggelar workshop bertajuk ‘Cerdas Digital’ […]

  • 3 Nasihat Mbah Moen untuk Warga dan Pengurus Nahdlatul Ulama

    3 Nasihat Mbah Moen untuk Warga dan Pengurus Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    Melalui searching di google, cukup mudah untuk mencari kata mutiara atau nasihat dari KH Maimoen Zubaer di dunia maya. Hanya saja, belum ada yang menyajikan secara khusus nasihat-nasihat Mbah Moen kaitannya dengan Nahdlatul Ulama. Sehingga dalam tulisan ini, akan menampilkan beberapa pesan Mbah Moen untuk warga dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Pesan Mbah Moen yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca