Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 698
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hikam Perdana, Kiai Imron Ingatkan tentang Imsak Hingga Waktu Niat Puasa Ramadhan

    Hikam Perdana, Kiai Imron Ingatkan tentang Imsak Hingga Waktu Niat Puasa Ramadhan

    • calendar_month Ming, 3 Apr 2022
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingatkan, tentang imsak, kondisi yang mewajibkan orang tua memerintahkan anaknya berpuasa, dan waktu niat puasa ramadhan. Ia menjelaskan, bahwa berpuasa itu menahan diri dari segala perkara yang membatalkan puasa. Mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Untuk berjaga-jaga, menahan diri sejak waktu […]

  • Melalui Ta’aruf Pengurus Baru, Gus Saiful Berharap IPNU Tingkatkan Kualitas Kader

    Melalui Ta’aruf Pengurus Baru, Gus Saiful Berharap IPNU Tingkatkan Kualitas Kader

    • calendar_month Ming, 27 Des 2020
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Setelah ditentukan jajaran kepengurusan melalui rapat tim formatur, Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan pertemuan pengurus baru masa khidmah 2020-2022 yang bertempat di Ruang Rapat PC IPNU Kabupaten Pasuruan. Jum’at (25/12/2020). Dalam kegiatan yang bertajuk ta’aruf pengurus baru tersebut dihadiri kurang lebih 35 anggota pengurus yang berlangsung selama 3 jam, […]

  • Ini Tujuan Ansor Gunting Sukorejo Lakukan Turba

    Ini Tujuan Ansor Gunting Sukorejo Lakukan Turba

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Desa Gunting Kecamatan Sukorejo menggelar kegiatan Turun ke Bawah (Turba) ke Dusun Pajaran, Sabtu (17/4/2021). Kegiatan itu merupakan rangkaian konsolidasi untuk menyatukan persepsi pengurus organisasi dan persiapan rencana penyusunan program kerja periode 2021-2023. “Kami sekaligus Ta’arufan, kenalan kepengurusan ranting yang baru,” ujar Muhamad Ismail selaku Ketua […]

  • Mahasiswa UNU Pasuruan Sedekah Eco Enzyme, Warga Berharap Jadi Gerakan Selamatkan Danau Ranu

    Mahasiswa UNU Pasuruan Sedekah Eco Enzyme, Warga Berharap Jadi Gerakan Selamatkan Danau Ranu

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Masyarakat sekitar Danau Ranu menaruh harapan besar terhadap kegiatan Sedekah Eco Enzyme yang dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan. Warga berharap gerakan ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi aksi rutin demi memulihkan ekosistem danau. Kegiatan sedekah eco enzyme berupa penuangan cairan hasil fermentasi limbah organik […]

  • Agar Tugas Akhir Mahasiswa Berkualitas, ISNU Kab. Pasuruan Gelar Workshop Metodologi Penelitian

    Agar Tugas Akhir Mahasiswa Berkualitas, ISNU Kab. Pasuruan Gelar Workshop Metodologi Penelitian

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Mengerjakan skripsi adalah kewajiban bagi setiap mahasiswa dalam studinya. Sering kali, terdapat problem mendasar yang dialami mahasiswa dalam pembuatan tugas akhir tersebut. Misalnya, kebanyakan tentang pemilihan metodologi penelitiannya. Oleh karena itu, dalam upaya membantu mengoptimalisasikan tugas mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir tersebut, Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan pelatihan atau […]

  • KH Imron Mutamakkin Tekankan Makna Santri dalam Haul KH Abdurrahman Syakur

    KH Imron Mutamakkin Tekankan Makna Santri dalam Haul KH Abdurrahman Syakur

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa makna santri tidak hanya terbatas pada mereka yang pernah mondok di pesantren. Menurutnya, siapa pun yang memegang teguh agamanya Allah dan berakhlak baik, layak disebut santri. Hal itu disampaikan KH Imron Mutamakkin dalam acara Haul ke-6 KH Abdurrahman Syakur […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca