Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 915
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ONPASY Perbankan Syariah STAI Salahuddin Sukses, Peserta Minta Diadakan Setiap Tahun

    ONPASY Perbankan Syariah STAI Salahuddin Sukses, Peserta Minta Diadakan Setiap Tahun

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanHimpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan sukses menggelar Olimpiade Perbankan Syariah (ONPASY), Sabtu dan Ahad (28, 30/01/2023). ONPASY menjadi satu dari beberapa kegiatan dalam memperingati dan bersyukur untuk Dies Maulidiyah ke-22 STAI Salahuddin Pasuruan dan Dies Maulidiyah Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan […]

  • Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, 500 Peserta Ikuti Gowes Santri Pasuruan Raya

    Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, 500 Peserta Ikuti Gowes Santri Pasuruan Raya

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2020
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Dalam masa pandemi covid-19, bentuk kegiatan dalam peringatan Hari Santri 2020 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilaksanakan secara virtual dan kegiatan kategori olahraga. Hal ini digunakan dalam rangka pembatasan sosial sebagai cara pencegahan wabah covid 19. Sabtu, 21 November 2020, dalam rangka Puncak Hari Santri 2020 di Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan Gowes Santri Pasuruan Raya. […]

  • Segera Daftar! Syaikh Awad Sudan, Pemegang Sanad Hadits Musalsal Datang Ke Pasuruan

    Segera Daftar! Syaikh Awad Sudan, Pemegang Sanad Hadits Musalsal Datang Ke Pasuruan

    • calendar_month Sab, 28 Jan 2023
    • visibility 1.202
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Seminar Internasional bersama Syaikh Awad Karim Al-Aqli di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Jumat mendatang (3/2/2023). Seminar itu dilaksanakan atas kerja sama LDNU dengan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin […]

  • Tiga Tahapan dalam Membaca Al-Quran

    Tiga Tahapan dalam Membaca Al-Quran

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • visibility 662
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanRais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Muzakki Birrul Alim, mengucapkan syukur sebab PCNU secara istiqomah memperingati Nuzulul Qur’an. “Untuk membangga-banggakan al-Quran. Untuk memuliakan al-Quran. Untuk memanja-manjakan al-Quran,” ujarnya saat memberikan Mauizah Hasanah dalam kegiatan Peringatan Nuzulul Quran di Aula KH Ahmad Jufri, Graha PCNU, Kecamatan Ponjetrek, (28/4/2021). Ia juga […]

  • Menengok Keseruan Kegiatan Mahasiswa KKN UNU STAI Salahuddin di Tengah Masyarakat

    Menengok Keseruan Kegiatan Mahasiswa KKN UNU STAI Salahuddin di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Belum genap satu pekan keberadaan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin di tangah masyarakat Kabupaten Pasuruan sebagian besar sudah di rasakan khsusunya mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dalam menjalankan KKN Kolabortif ini mereka harus menjalankan visi misi NU yakni memberi manfaat kepada masyarkat apapun […]

  • KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • visibility 656
    • 0Komentar

    Tosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Al Mujahidin, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, (11/10/2024). KH Imron Mutamakkin mengatakan, bagi pengurus NU dan Banom yang terlibat dalam pilkada dilarang mengunakan atribut banom, fasilitas MWCNU dan berkampanye di acara resmi NU. “Kalau individu silahkan saya tidak membatasi, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca