Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 437
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • visibility 591
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Turnamen Futsal Sarungan di Futsal King Warungdowo, Jumat (17/01/2025). Acara itu menjadi rangkaian acara dalam memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU. “Nanti malam dimulai. Futsal diikuti 20 Tim. Yakni 1 Tim PCNU dan 19 tim dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Karena nanti […]

  • Peringati Nuzulul Qur’an, MWC NU Sukorejo Ngaji Bareng KH. Irfan Sholeh

    Peringati Nuzulul Qur’an, MWC NU Sukorejo Ngaji Bareng KH. Irfan Sholeh

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Memperingati Nuzulul Qur’an, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan gelar pengajian umum bersama KH. Irfan Sholeh, SH., M.Pd.I bekerjasama dengan Takmir Masjid Besar Al-Mukhlasin Sukorejo, kemarin malam (27/05/2018).

  • Rayakan Tradisi Bulan Suro, Ansor & Fatayat NU Nguling Sukses  Tebar Suka Cita Bersama Yatama

    Rayakan Tradisi Bulan Suro, Ansor & Fatayat NU Nguling Sukses Tebar Suka Cita Bersama Yatama

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2020
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Bulan Suro merupakan salah satu bulan yang dikeramatkan oleh orang Indonesia, khususnya masyarakat suku Jawa. Pasalnya, banyak ritual budaya kemasyarakatan yang dirayakan pada bulan pembuka dalam kalender Jawa ini. Sedangkan kalangan muslim menyebut bulan Suro dengan sebutan bulan Muharram ialah bulan yang penuh dengan berkah dan kebahagiaan, terlebih bagi anak yatim piatu dan dluafa, dimana […]

  • Benarkah Tidur Saat Puasa Bernilai Ibadah? Ini Penjelasannya

    Benarkah Tidur Saat Puasa Bernilai Ibadah? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • visibility 707
    • 1Komentar

    tidur di bulan puasa bernilai ibadah Hadits tentang tidur sebagai ibadah bagi orang yang berpuasa sering dikutip di kalangan masyarakat, terutama saat Ramadan. Banyak yang beranggapan bahwa memperbanyak tidur tetap bernilai ibadah karena berpuasa. Berikut hadits yang menjelaskan tentang hal ini: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ “Tidurnya orang puasa […]

  • Lazisnu Pasuruan Menyalurkan Zakat Untuk Warga Sekitar Kantor PCNU & Tukang Becak

    Lazisnu Pasuruan Menyalurkan Zakat Untuk Warga Sekitar Kantor PCNU & Tukang Becak

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pasuruan menyalurkan 110 paket dari zakat, infaq dan sedekah. Adapun mustahik merupakan warga di sekitar kompleks perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (30/03/2025). “Kami menyalurkan zakat fitrah kepada warga fakir miskin sekitar kantor […]

  • LPPNU Pasuruan Lakukan Kerjasama Bersama Petani Lumbang

    LPPNU Pasuruan Lakukan Kerjasama Bersama Petani Lumbang

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2024
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar turba pertanian di  MWCNU Lumbang. Ketua PC LPPNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Ma’arif menyampaikan tujuan dari turba ini adalah untuk menjalin kerjasama antara PC LPPNU dengan masyarakat yang berprofesi sebagai petani untuk mencari solusi atas masalah-masalah pertanian yang di hadapi petani […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca