Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 411
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Yudisium UNU Pasuruan, Kiai Karim Akan Ijazahi Calon Wisudawan

    Di Yudisium UNU Pasuruan, Kiai Karim Akan Ijazahi Calon Wisudawan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • visibility 200
    • 0Komentar

    KH Abd Karim Djasim sedang memimpin doa di kegiatan Istighosah Rutin PCNU Kabupaten Pasuruan

  • Membaca Kiai Ma’ruf Amin dari cuitan Prof Nadirsyah Hosen

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 371
    • 4Komentar

    Diaspora peranan dan gerakan Tokoh-tokoh NU patut untuk terus digali dan ajarkan, baik dari sisi keteladanan ahklaknya maupun buah pemikirannya. Salah satu dari sekian banyak deretan Tokoh-tokoh tersebut, sosok pribadi Kiai Ma’ruf Amin perlu diketahui. Seperti diketahui kiprah dan peranan Kiai Ma’ruf Amin bagi umat Islam Indonesia akrab dengan poisisinya dalam Syuriah Nahdlatul Ulama (Rais […]

  • Di Musykercab II, PCNU Kabupaten Pasuruan Menyusun Program Abad Kedua NU

    Di Musykercab II, PCNU Kabupaten Pasuruan Menyusun Program Abad Kedua NU

    • calendar_month Ming, 19 Feb 2023
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Musykercab) II di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (19/2/2023). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menyebutkan, dari Daftar Program Tahunan (DKT) tahun 2023, 63% telaksana dengan maksimal. Selebihnya akan diselesaikan di tahun 2023. “Kegiatan di tahun 2022 […]

  • Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan distribusikan air bersih di desa Bulu Kandang dan Karang Jati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Kordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gus M Nawawi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan sosial untuk kemaslahatan umat yang terdampak kekeringan khusus di daerah Kecamatan Lumbang. “Alhamdulillah banyak masyarakat yang menerima bantuan air […]

  • Menuju Konfercab XVIII, IPPNU Kab. Pasuruan Gelar Pelatihan Persidangan

    Menuju Konfercab XVIII, IPPNU Kab. Pasuruan Gelar Pelatihan Persidangan

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat berencana untuk mengadakan musyawarah pergantian kepengurusan dalam ajang yang dikenal dengan istilah Konferensi Cabang. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan agenda Konferensi Cabang XVIII PC IPPNU Kabupaten Pasuruan, PC IPPNU Kabupaten Pasuruan mengadakan Pelatihan Teknik Persidangan dengan mengundang 2 (dua) orang […]

  • ISNU Pasuruan Siapkan 110 Pendamping Proses Produk Halal UMK

    ISNU Pasuruan Siapkan 110 Pendamping Proses Produk Halal UMK

    • calendar_month Ming, 6 Mar 2022
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi, verifikasi dan validasi berkas calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Aula KH. Zainuddin Pondok Pesantren Assholach Kejeron Gondangwetan, Ahad (6/03/2022). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan merupakan sinergi dengan Lembaga Solusi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca