Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 703
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gunting, Kecamatan Sukorejo, menggelar ‘Turnamen Tenis Meja’ di Balai Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu-Ahad (13-14/08/2022). Kegiatan ‘Turnamen Tenis Meja’ itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77. Ketua PR GP Ansor Gunting, M Ismail menuturkan, kegiatan turnamen itu merupakan […]

  • Siap Siaga Tanggap Bencana, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Foto: Relawan NU Kabupaten Pasuruan Tanggap Bencana (Januari 2020) Siap siaga dan perkuat efektifitas penanggulangan bencana, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar rapat koordinasi, Sabtu 10 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan. Rapat diikuti oleh LPBI NU, LAZISNU, LKNU, LKKNU, GP ANSOR dan IPNU, juga melibatkan MWCNU yang terdampak bencana […]

  • Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 754
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Surat Pemberitahuan dengan nomor 26/PC.03/A.I.01.01/1635/03/2025 perihal Safari Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M. Dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 12 Ramadhan dan bertempat di 19 masjid di wilayah kerja PCNU setempat. “Tujuan kegiatan tentu saja untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Sekaligus konsolidasi organisasi atara PCNU, […]

  • Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Anak-Anak Pesisir Semangat Belajar Hingga Kuliah

    Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Anak-Anak Pesisir Semangat Belajar Hingga Kuliah

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kelompok 12 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) membantu peningkatan kemampuan membaca, menulis, dan menghitung anak-anak pesisir di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penanggung jawab kegiatan Maria Zulfa menjelaskan, kegiatan itu sebagai bentuk motivasi dan dukungan kepada anak-anak usia sekolah agar […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan meresmikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di area rumah sakit setempat, Senin (26/1/2026). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terealisasinya pendirian RSNU yang telah dirintis sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah, dengan perjuangan panjang, rumah […]

  • Isra’ Mi’raj & Ekspresi Iman Imam al-Bushiriy

    Isra’ Mi’raj & Ekspresi Iman Imam al-Bushiriy

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • visibility 447
    • 0Komentar

    14 Abad yang lalu, Rasulullah pernah melakukan perjalanan yang dahsyat, yang secara logika berpikir tidak masuk akal, yakni perjalanan dari Masjid al-Haram di Mekah menuju Masjid al-Aqsha di Palestina, tidak lebih dari satu kedipan mata. Padahal, dengan transportasi yang ada saat itu, menunggang Unta misalnya, diperlukan waktu selama 40 hari. Bahkan hingga saat ini, pun […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca