Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 996
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • visibility 770
    • 0Komentar

    Tosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Al Mujahidin, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, (11/10/2024). KH Imron Mutamakkin mengatakan, bagi pengurus NU dan Banom yang terlibat dalam pilkada dilarang mengunakan atribut banom, fasilitas MWCNU dan berkampanye di acara resmi NU. “Kalau individu silahkan saya tidak membatasi, […]

  • IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Bersama Marhaban Santuni Anak Yatim

    IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Bersama Marhaban Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) selalu konsisten dengan kegiatan di bidang keagamaan, keilmuan, dan sosial. Begitu pun dengan Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) IPNU-IPPNU InstitutTeknologi dan Sains Nahdlatul Ulama dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan. Sabtu Pagi (12/12/2020), bertempat di Aula KH. Ahmad Jufri Graha PCNU Kabupaten […]

  • Perkuat Perekonomian Anggota, ANSOR Sukorejo Dirikan KUAS

    Perkuat Perekonomian Anggota, ANSOR Sukorejo Dirikan KUAS

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2020
    • visibility 557
    • 1Komentar

    Momentum Hari Pahlawan tidak disia-sakan oleh sahabat-sahabat Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) Sukorejo. Bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 ini, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP ANSOR) Sukorejo mengadakan Pelantikan Pengurus Masa Khidmah 2020 – 2022. Selasa, (10/11/2020). Acara yang dihadiri oleh seluruh kader Ansor se-PAC Sukorejo tersebut dilaksanakan secara khidmah di […]

  • Safari Pesantren RMINU dan LDNU Pasuruan Ajang Santri Mencari Ilmu di Masyarakat 

    Safari Pesantren RMINU dan LDNU Pasuruan Ajang Santri Mencari Ilmu di Masyarakat 

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • visibility 936
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) bersama PC Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pelepasan Dai Santri Program Safari Pesantren, Kamis (27/02/2025). Dalam safari pesantren tersebut RMINU Kabupaten Pasuruan mengirimkan 112 santri yang akan di kirim di desa terpencil di Kabupaten Pasuruan. Ketua PC RMINU Kabupaten Pasuruan […]

  • Mahasantri Mengabdi: Pelajar NU Yudharta Perkuat Toleransi di Bromo

    Mahasantri Mengabdi: Pelajar NU Yudharta Perkuat Toleransi di Bromo

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • visibility 952
    • 0Komentar

    Tosari, NU Pasuruan Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan menggelar program Mahasantri Mengabdi dengan tema Pelajar NU Penggerak Sosial: Sarasehan Lintas Agama di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tutur, kawasan Bromo Tengger. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Jumat hingga Selasa (21-25/3/2025). Ketua PK […]

  • Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • visibility 532
    • 2Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menjelaskan hasil analisis awal penentuan 1 Syawal 1447 H yang menunjukkan posisi hilal diperkirakan belum memenuhi kriteria imkanur rukyat. Meski demikian, rukyatul hilal tetap dilaksanakan di rooftop lantai 10 Gedung Mabna Abuya Habib Hasan Baharun, kompleks Pondok Pesantren Darullughah Waddawah (Dalwah), Desa Raci, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca