Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 638
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pasuruan Beri Penghargaan untuk Muassis di Momen Satu Abad NU

    PCNU Pasuruan Beri Penghargaan untuk Muassis di Momen Satu Abad NU

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar tasyakuran peringatan satu abad berdirinya NU Pasuruan di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/09/2025). Acara ini menjadi bentuk rasa syukur sekaligus penghormatan kepada para muassis dan ulama pendiri NU yang telah meletakkan dasar perjuangan di Pasuruan sejak seabad lalu. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH […]

  • Tim KOIN NU Maslahat Rejoso Peduli Korban Angin Puting Beliung

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Tim KOIN NU Maslahat Rejoso terdiri dari Fatayat, Muslimat, dan MWCNU Rejoso, kali ini menyalurkan bantuan kepada korban angin puting beliung, Kamis, 12 Maret 2020. Neng Laily Qomariah, ketua Fatayat NU Rejoso, menjelaskan bahwa tim KOIN NU Maslahat Rejoso yang selama istiqomah sejak 2017 membantu korban banjir masyarakat rejoso, kali ini juga membantu korban angin […]

  • Hukum Iuran Desa Untuk Agustusan : Berikut Penjelasan LBMNU Pasuruan

    Hukum Iuran Desa Untuk Agustusan : Berikut Penjelasan LBMNU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • visibility 1.304
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 80, masyarakat di salah satu desa kembali dihadapkan pada kewajiban membayar iuran sebesar Rp100.000 per kepala keluarga.Iuran tersebut dicicil selama lima bulan dan diperuntukkan bagi seluruh rangkaian kegiatan Agustusan di desa. Adapun susunan kegiatan diantaranya pertama khataman Al-Qur’an di balai desa, kedua jalan […]

  • Tak Berpihak Pada Pesantren Saat Pandemi, ANSOR NU Kab. Pasuruan Satu Komando Reshuffle Menag RI

    Tak Berpihak Pada Pesantren Saat Pandemi, ANSOR NU Kab. Pasuruan Satu Komando Reshuffle Menag RI

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Pasuruan, Senin (29/6) Abdul Karim, Ketua PC GP ANSOR NU Kabupaten Pasuruan, dalam merespon video yang di unggah oleh Sekretaris Negara yang menunjukkan beberapa kemarahan Presiden terhadap kinerja para menterinya yang kurang maksimal dalam penanganan COVID-19, yang bahkan pada akhir video rapat kabinet tersebut Presiden Joko Widodo akan mereshuffle kabinet bila kinerja tetap seperti itu, […]

  • Nikmati Keseruan Jelajah Wisata Virtual di Website dan Youtube ITSNU Pasuruan

    Nikmati Keseruan Jelajah Wisata Virtual di Website dan Youtube ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Himpunan mahasiswa dan Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan meluncurkan Virtual Tour Wisata Pasuruan 360 derajat. Kepala Program Studi (Kaprodi) DKV, Kharisma Nanda Zenmira menjelaskan, virtual tour itu dapat memberikan sensasi jalan-jalan secara maya di manapun viewer berada. “Jalan-jalan ke lokasi tertentu secara […]

  • 200 Mobil Hias Ikut Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar NU di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan beberapa kegiatan dalam memperingati Harlah NU ke-97. Ahad pagi (15 Maret 2020) adalah kegiatan Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus NU, mulai tingkat cabang, mwcnu, dan ranting, serta masyarakat umum dan pemerintah daerah, termasuk Bupati & Wakil Bupati Pasuruan hadir dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca