Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 969
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa ITSNU Pasuruan Manfaatkan Limbah Cangkang Kerang Jadi Bahan Paving Block

    Mahasiswa ITSNU Pasuruan Manfaatkan Limbah Cangkang Kerang Jadi Bahan Paving Block

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 14 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) membuat Paving Block berbahan limbah cangkang kerang di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penanggung Jawab Kegiatan Rudi Kurniawan menjelaskan, limbah cangkang kerang di desa Kalirejo belum dimanfaatkan secara maksimal. Biasanya hanya dijadikan bahan […]

  • Melalui Istighosah Rutin Jum’at Legi, KH. Imron Mutamakkin Berpesan Agar Menggunakan Akhlak Ketika Mengkritik

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, berharap agar masyarakat dalam menyampaikan kritik yang bersifat membangun dan dalam menyampaikan kritik tersebut disertai dengan Akhlak. Mengkritik boleh, tapi kritik yang membangun. Dan disampaikan dengan Akhlakul Karimah”, disampaikan dalam Istighotsah Rutin Jum’at Legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan di Masjid Baitul Muttaqin MWC NU […]

  • Ratusan Kader ISNU Pasuruan Akan Ikuti Apel Akbar di Malang

    Ratusan Kader ISNU Pasuruan Akan Ikuti Apel Akbar di Malang

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • visibility 772
    • 0Komentar

    Bangil – Bertempat di Aula Anisah Foundation Jl. Bangil – Pandaan KM.01 Bangil, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pengurus. Agenda ini diikuti oleh 60 Peserta yang berasal dari perwakilan pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang seluruh Kabupaten Pasuruan. Rapat Koordinasi ini selain membahas program ISNU Kabupaten Pasuruan Masa Khidmat […]

  • Sakoma NU Pasuruan Tanaman Nilai Aswaja Melalui Ma’arif NU Camp

    Sakoma NU Pasuruan Tanaman Nilai Aswaja Melalui Ma’arif NU Camp

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Winongan NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma) Kabupaten Pasuruan mengelar Ma’arif NU Cham di Pemandian Alam Banyubiru, Kecamatan Winongan Jum’at -Ahad (24-26/11/2023). Ketua PC Sakoma Kabupaten Pasuruan Muhammad Kurdi mengatakan, peserta adalah pelajar sekolah dan madrasah yang dinaungi oleh LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan. Pada pertemuan itu ratusan peserta akan […]

  • LKKNU Pasuruan Bantu Isbat Nikah 65 Pasangan di Kecamatan Lumbang

    LKKNU Pasuruan Bantu Isbat Nikah 65 Pasangan di Kecamatan Lumbang

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Lumbang, NU PasuruanLembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Keliling Isbat Nikah di Aula Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lumbang, Kamis (27/01/2022). Ketua LKKNU Kabupaten Pasuruan Ustadz Nur Khotib menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah. “Agar pengurusan […]

  • ISNU Pasuruan Galakkan  Sosialisasi Serifikasi Halal Pada Festival Jajanan Tradisional

    ISNU Pasuruan Galakkan  Sosialisasi Serifikasi Halal Pada Festival Jajanan Tradisional

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Festival Jajanan Tradisional, di area perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (20/10/2024). Dalam acara tersebut Pimpinan Cabang (PC ) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi sertifikasi halal untuk produk UMKM secara gratis. “ISNU Kabupaten Pasuruan memiliki banyak tenaga Pendamping Produk Halal (PPH) […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca