Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 504
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisuda Perdana STAI Al-Yasini Sukses Luluskan 117 Sarjana Pintar Baca Kitab Kuning

    • calendar_month Ming, 23 Des 2018
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PASURUAN. Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini komitmen dan istiqamah terus menyiapkan generasi yang berprestasi dan berkarakter santri. Sabtu (22/22) lalu Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan mewisuda 117 mahasiswanya. Ratusan wisudawan telah dikukuhkan itu berasal dari sejumlah jurusan. Diantaranya dari Pendidikan Bahasa Arab (PBA) sebanyak 24 wisudawan, 41 wisudawan dari guru Madrasah Diniyah yang mendapat […]

  • HADIRILAH: Semarak Hari Santri Nasional 2018 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 14 Okt 2018
    • visibility 269
    • 1Komentar

    Dalam Rangka Peringatan Hari Santri Nasional 2018 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar acara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 07 Oktober-10 November 2018. Adapun rangkaian acara adalah sebagaimana berikut: Nama Kegiatan & Waktu Tempat Pelaksanaan 1. Kirab Satu Negeri. Sabtu, 07 Oktober 2018 Pendopo Kabupaten Pasuruan   2. Lailatul Hadrah. Kamis, 18 […]

  • RUU Pesantren Dapat Dimanfaatkan Kelompok Islam Radikal! Harus Direvisi!

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • visibility 191
    • 0Komentar

    PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui Lakpesdam (Lembaga Kajian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), gelar FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung Segoropuro Kompleks Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/11/2018). Kegiatan FGD tersebut didukung pula oleh Pemerintah Daerah melalui Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, KH. Imron Mutamakkin berharap, RUU […]

  • Perkuat Koordinasi Mitigasi Bencana, LPBI NU Pasuruan Bentuk LPBI MWCNU

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi dan pembentukan LPBI di tingkat MWCNU. Setelah sebelumnya dilakukan pembentukan di MWCNU Sidogiri, kali ini dilakukan pembentukan di MWCNU Puspo, Tosari, dan Tutur. “Peran NU itu tidak hanya tanggap darurat bencana, tapi lebih penting sebelum terjadinya bencana ini harus […]

  • PAC IPNU-IPPNU Sukorejo Sukses Gelar Diklatama di Lapangan Bonsari Master

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama & Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PAC IPNU-IPPNU) Kecamatan Sukorejo, melalui DKAC (Dewan Koordinator Anak Cabang) CBP (Corp Brigade Pembangunan) & KPP (Korp Pelajar Putri) gelar Diklatama (Pendidikan Latihan Pertama), Jumat-Ahad (1-3/2/2019). Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Bonsari Master Kecamatan Sukorejo tersebut berlangsung lancar dan tertib. Kegiatan diawali […]

  • Antisipasi Banjir, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buat Resapan Biopori di Kecamatan Rejoso

    Antisipasi Banjir, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buat Resapan Biopori di Kecamatan Rejoso

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan aktivitas yang dilakukan selama mengabdi di suatu daerah. KKN tergolong kegiatan wajib karena termasuk ke dalam salah satu tridharma perguruan tinggi yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Sebagimana yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Universitas Nahdlatul ulama (UNU) dan Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca