Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 372
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Nahdiyin Hadiri Tahlil Kenang 40 Hari Wafatnya KH Muzakki Birul Alim

    Ratusan Warga Nahdiyin Hadiri Tahlil Kenang 40 Hari Wafatnya KH Muzakki Birul Alim

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Ratusan warga nahdiyin menghadiri 40 hari wafatnya almarhum Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Muzakki Birul Alim di Pondok Pesantren Hidayatullah Tampung, Selasa (28/11/2023). Wafatnya Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatullaj Kiai Muzakki tentu menjadi pukulan keras bagi semua keluarga, kerabat, jamaahnya khususnya di kalangan PCNU Kabupaten Pasuruan dan kini sejarah hidup […]

  • Puluhan Pemateri Pesantren Ramadhan di Sekolah Dibekali Materi oleh NU Pasuruan

    Puluhan Pemateri Pesantren Ramadhan di Sekolah Dibekali Materi oleh NU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan pemateri Pesantren Ramadhan di Aula Ruang A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung Wak Muqidin, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kamis (14/03/2024). Puluhan peserta dibekali materi Aqidah Ahlussunah Waljamaah (Aswaja), Fikih Akhlak Ubudiyah, serta Islam dan Wawasan Kebangsaan. Kepala […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Edaran Resmi Bagi Organisasi Perangkat & Peringkatnya

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang dikhawatirkan kian meluas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada organisasi perangkat dan peringkatnya agar tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah besar. Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dengan nomor surat: 1643/PC/A.II/L.27/III/2020 itu berisikan larangan […]

  • Wakil Bupati Pasuruan Resmikan NU Mart MWCNU Sukorejo

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Peresmian “NU Mart” Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukorejo Kabupaten Pasuruan diresmikan oleh KH. Mujib Imron selaku Wakil Bupati Pasuruan, Ahad (31/3/2019) bertempat di Masjid Besar al-Mukhlasin Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Pasuruan. Dalam sambutannya, H. Anjumil Azhari menjelaskan bahwa NU MART adalah salah saru program unggulan MWCNU Sukorejo yang bertujuannya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi […]

  • Ngaos Ramadhan : Kajian Puasa dan Zakat untuk Tingkatkan Ketakwaan

    Ngaos Ramadhan : Kajian Puasa dan Zakat untuk Tingkatkan Ketakwaan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Badan Otonom (Banom) Perempuan Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari PC Muslimat NU,Fatayat NU, dan IPPNU Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Ngaos Ramadhan Jilid 1 dengan tema ‘Kajian Puasa dan Zakat’. Sebanyak 255 peserta mengikuti acara ini dengan penuh antusiasme di Aula Banom Perempuan Kabupaten Pasuruan pada Ahad (9/04/2025). Dalam kajian tersebut, […]

  • Juara MHQ Internasional Iqbal Aris Maulana Dipastikan Hadir di Halalbihalal NU Pasuruan

    Juara MHQ Internasional Iqbal Aris Maulana Dipastikan Hadir di Halalbihalal NU Pasuruan

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • visibility 689
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Juara 6 Musabaqoh Hifdzil Quran (MHQ) Internasional Cabang 30 Juz di Negara Yordania Tahun 2024 Iqbal Aris Maulana dipastikan hadir sebagai pelantun Ayat Suci Al-Quran dalam Halalbihalal Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan di Kompleks RSNU Pasuruan, Sabtu mendatang (11/05/2024). “Alhamdulillah. Saya sangat bersyukur sekali diminta ngaji dalam acara PCNU,” ujar […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca