Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.140
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Muzakki Birrul Alim: Warga Nahdliyin Masuk Surga Bersama Mbah Hasyim

    KH. Muzakki Birrul Alim: Warga Nahdliyin Masuk Surga Bersama Mbah Hasyim

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • visibility 700
    • 0Komentar

    Di Akhirat nanti, Rombongan Warga dan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) akan didampingi seorang “lawyer” (baca: Pembela, Pengacara) yang hebat, sehingga warga Nahdliyin dapat memasuki Surga-Nya Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT).

  • Kiai Imron Mutamakkin : Imam Shalat Memiliki Tanggung Jawab Besar

    Kiai Imron Mutamakkin : Imam Shalat Memiliki Tanggung Jawab Besar

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya tanggung jawab imam shalat itu besar. Oleh karenanya, persyaratan Imam bukan hanya bagus dan benar bacaannya, tetapi juga harus paham benar tentang kesunnhan sholat. “Permasalahan shalat jama’ah bukan hanya terletak pada makmum karena makmum mengikuti imam maka dari itu, […]

  • PCNU Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an, Teguhkan Peran Al-Qur’an dalam Kehidupan

    PCNU Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an, Teguhkan Peran Al-Qur’an dalam Kehidupan

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar Khotmil Qur’an menggelar Khotmil Qur’an di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/04/2026). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mqenegaskan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan. “Dengan diadakannya khotmil Qur’an mudah mudahan bisa menjadi pedoman kita bersama sama […]

  • Kisah Ulama, Dermawan, & Mujahidin yang Masuk Neraka. Ini Alasannya

    Kisah Ulama, Dermawan, & Mujahidin yang Masuk Neraka. Ini Alasannya

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • visibility 1.841
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanKetua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan H Ahda Arafat menceritakan, kisah seorang ulama, seorang dermawan, dan seorang mujahidin. Alih-alih mendapatkan surga, justru dilemparkan ke neraka. ”Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Ibnu Majah dan Baihaqi. Ini Hadist Qudsi,” imbuhnya dalam Program Hikayat Ramadhan di youtube nupasuruan, […]

  • Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, 500 Peserta Ikuti Gowes Santri Pasuruan Raya

    Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, 500 Peserta Ikuti Gowes Santri Pasuruan Raya

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2020
    • visibility 1.153
    • 0Komentar

    Dalam masa pandemi covid-19, bentuk kegiatan dalam peringatan Hari Santri 2020 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilaksanakan secara virtual dan kegiatan kategori olahraga. Hal ini digunakan dalam rangka pembatasan sosial sebagai cara pencegahan wabah covid 19. Sabtu, 21 November 2020, dalam rangka Puncak Hari Santri 2020 di Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan Gowes Santri Pasuruan Raya. […]

  • Abdul Ghoni, Nahkoda Baru ISNU Sukorejo Masa Khidmat 2023-2026

    Abdul Ghoni, Nahkoda Baru ISNU Sukorejo Masa Khidmat 2023-2026

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • visibility 1.045
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kecamatan Sukorejo, sukses menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) I. Puluhan sarjana dari 19 desa di kecamatan setempat hadir. Kegiatan dipusatkan di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukorejo, Kompleks Masjid Besar Al-Mukhlasin, Jl. Raya Surabaya-Malang, Dusun Glatik Wetan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca