Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.106
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kesadaran Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkab Gandeng PCNU Kab. Pasuruan

    Tingkatkan Kesadaran Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkab Gandeng PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • visibility 846
    • 0Komentar

    Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan melaporkan bahwa jumlah masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 dan warga yang meninggal terus mengalami peningkatan. Kabar baiknya, persentase kesembuhan orang yang terpapar virus telah mencapai hampir 50%. Adapun salah satu penyebab adanya peningkatan penyebaran virus Corona di Kabupaten Pasuruan adalah kurang maksimalnya penerapan protokol kesehatan dikalangan masyarakat sendiri. Oleh […]

  • Pelantikan, PCNU Kab. Pasuruan Galang Dana Korban Semeru

    Pelantikan, PCNU Kab. Pasuruan Galang Dana Korban Semeru

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • visibility 785
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten melakukan galang dana untuk korban erupsi gunung semeru dalam kegiatan Pelantikan di Graha PCNU, Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (05/12/2021). Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan KH Saiful Anam Chalim, mengucapkan syukur atas kekompakan pengurus yang dilantik tadi malam. Lantaran donasi dalam waktu singkat bisa terkumpul […]

  • LP Ma’arif NU  Pasuruan Gelar Raker 2026, Tekankan Program Berkelanjutan

    LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Raker 2026, Tekankan Program Berkelanjutan

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kerja (Raker) 2026 di Pondok Pesantren Singa Putih, Kabupaten Pasuruan, Sabtu–Ahad (10–11/05/2026). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Gus Taufiq Abdurahman, menegaskan bahwa program kerja LP Ma’arif harus dirancang secara berkesinambungan agar mampu menghasilkan capaian yang nyata. “Jangan sampai program LP […]

  • Kebutuhan & Realisasi Harapan Rais Syuriyah, NU Pasuruan Bangun Pagar Kantor

    Kebutuhan & Realisasi Harapan Rais Syuriyah, NU Pasuruan Bangun Pagar Kantor

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • visibility 996
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar peletakan batu pertama pagar di kompleks perkantoran PCNU setempat, Jl Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Rabu (7/06/2023). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyampaikan, rasa syukur atas dimulainya pembangunan pagar di perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan keamanan sekaligus mewujudkan harapan Almaghfurlah KH […]

  • Program Sekolah Bisnis Pesantren Jadi Solusi Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

    Program Sekolah Bisnis Pesantren Jadi Solusi Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Serikat Ekonomi Pesantren bersama Danone Indonesia melanjutkan safari kunjungan dalam rangka sosialisasi program pemberdayaan pesantren yang dinamakan Sekolah Bisnis Pesantren pada hari Rabu, (25/10/2024). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama SEP, Danone Indonesia, LPNU dan RMI NU Kab. Pasuruan yang dilakukan di kantor Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur. Pada sosialisasi […]

  • Istiqomah, Fatayat & Muslimat Rejoso Pasuruan Gelar Santunan di Bulan Muharram

    Istiqomah, Fatayat & Muslimat Rejoso Pasuruan Gelar Santunan di Bulan Muharram

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • visibility 920
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang Fatayat dan Muslimat Nahdlatul Ulama (PAC Fatayat-Muslimat NU) Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan mengadakan Santunan Anak Yatim dan Duafa dalam rangka Peringatan Bulan Muharram. Kegiatan santunan ini diadakan di Pimpinan Ranting (PR) Fatayat dan Muslimat Desa Kawisrejo pada hari Sabtu (22/09). Dalam acara ini hadir Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdaltul Ulama Kabupaten […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca