Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.208
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sore Ini, LFNU Pasuruan Lakukan Rukyatul Hilal Awal Syawal di Pondok Dalwa dan Bayt Al Hikmah

    Sore Ini, LFNU Pasuruan Lakukan Rukyatul Hilal Awal Syawal di Pondok Dalwa dan Bayt Al Hikmah

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lokasi Rukyatul Hilal di Kabupaten Pasuruan untuk penentuan Awal Bulan Syawal 1445 H/2024 M akan digelar di dua tempat pertama Pondok Pesantren Dalwa, Bangil Pasuruan kedua Pondok Pesantren Bayt Al-Hikmah Kota Pasuruan, Selasa (9/04/2024). Sekertaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan Ustad M Rusdi mengatakan bahwasanya penentuan bulan […]

  • UNU Pasuruan Siap Jadi Host Pusat Riset Agroindustri PTNU

    UNU Pasuruan Siap Jadi Host Pusat Riset Agroindustri PTNU

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanRektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Abu Amar Bustomi, menyambut positif atas kepercayaan yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi (LPT) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). UNU Pasuruan diminta menjadi tuan rumah pusat riset agroindustri, Center for Value-Added Agroindustry and Utilization Engineering (C-VALUE). “UNU Pasuruan melalui C-VALUE siap mengambil peran dalam penguatan agroindustri bernilai […]

  • Hukum Transaksi Tebasan Menurut Ibnu Hajar & Imam Romli

    Hukum Transaksi Tebasan Menurut Ibnu Hajar & Imam Romli

    • calendar_month Sab, 20 Mar 2021
    • visibility 1.860
    • 0Komentar

    Berikut hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wonorejo Periode 2019-2024, yang disepakati pada hari Ahad, 20/11/2020. Adapun Tim Perumus meliputi KH. Sobih Asrory, KH. Ma’mun Munir, dan KH. Abdul Halim. Sedangkan Mushohih meliputi KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Nur Hasan. Deskripsi masalah Sering kita jumpai kebiasaan […]

  • Makesta IPNU IPPNU Yudharta Diingatkan Pentingnya Berkhidmah

    Makesta IPNU IPPNU Yudharta Diingatkan Pentingnya Berkhidmah

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • visibility 870
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Pimipinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menyelenggarakan Masa Kesetiaan anggota (Makesta) VII dengan tema “ Revitalisasi pemuda nahdliyyin serta siap bersaing di era digital “di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Prigen, Jum’at – Ahad ( 13-15/12/2024 ). Ketua PK […]

  • SIAP; ITS NU-STAIS Pasuruan sinergikan Pendidikan Tinggi dengan Pesantren

    • calendar_month Sab, 9 Jun 2018
    • visibility 1.067
    • 1Komentar

    Memperkuat Visi dan Misi Institut Teknologi & Sains Nahdlatul Ulama-Sekolah Tinggi Agam Islam Shalahuddin Pasuruan, siap berkomitmen untuk melakukan sinergi antara Pendidikan Tinggi dengan Pendidikan Pondok Pesantren.

  • Kumpulan Doa Masuk Bulan Rajab Lengkap Beserta Artinya

    Kumpulan Doa Masuk Bulan Rajab Lengkap Beserta Artinya

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • visibility 1.583
    • 0Komentar

    Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal shaleh sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT, termasuk memperbanyak doa, dzikir, dan ibadah sunnah. Salah satu doa yang masyhur dibaca saat memasuki bulan Rajab adalah doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Doa ini […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca