Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 827
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LFNU Pasuruan, Hilal di Pasuruan di Pastikan Tidak Terlihat

    LFNU Pasuruan, Hilal di Pasuruan di Pastikan Tidak Terlihat

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan rukyatul hilal di MAN Insan Cendekia Pasuruan, Selasa (16/02/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian observasi hilal secara nasional yang hasilnya akan dilaporkan dan dibahas dalam sidang isbat penetapan awal Ramadhan oleh pemerintah. Sekretaris PC LFNU Kabupaten Pasuruan, Ustadz M. […]

  • Puisi “KIYAI ABDURAHMAN” oleh Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • visibility 594
    • 0Komentar

      KIYAI ABDURAHMAN (Haidar Hafeez) . Tangis kehilangan mewarnai pemakamanmu Seluruh yang hadir berduyun duyun mengenang kembali baikmu Kau wajah teduh itu Wajah takziyin basah kuyup kehilanganmu Jagat raya menyaksikan engkau adalah sang penyabar Dan sabar benar terlahir dari istikamah Istikamah cara tuhan memaksa sabar pada manusia Dengan zuhur ashar magrib isya subuh Sebab sabar […]

  • Lebarkan Sayap, PC ISNU Turba & Silaturahmi ke PAC Sukorejo

    Lebarkan Sayap, PC ISNU Turba & Silaturahmi ke PAC Sukorejo

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan terus melebarkan sayap dengan menfasilitasi terbentuknya kepengurusan di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC). Kali ini, Senin (5/4/2021), bertemu dengan calon pengurus PAC ISNU Kecamatan Sukorejo. Menurut Adib Muhdi, selaku Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, kader ISNU harus berkomitmen mendorong warga nahdhiyin agar […]

  • Jangan Salah, Islam dan Nasionalisme Tak Bertentangan

    Jangan Salah, Islam dan Nasionalisme Tak Bertentangan

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • visibility 616
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanH. Ahmad Taufiq, wakil ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa banyak dari masyarakat yang salah dalam memahami ajaran agamanya. Sehingga marak terjadi kekerasan atas nama agama. “Mereka yang keluar rel aswaja, memiliki kerentanan terpapar ekstrimisme,” ujarnya saat memberikan materi dalam kegiatan pembekalan Pemateri Pesantren Ramadlan, Senin (19/4/2021). Ia juga […]

  • Di PKD Wonorejo, Cak Karim Ingatkan Tugas Ansor

    Di PKD Wonorejo, Cak Karim Ingatkan Tugas Ansor

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menggelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD), Jumat-Ahad (4-6/11/2022). Kali ini, seluruh peserta menggunakan sarung. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Madrasah Ibtidaiyah Al-Hidayah, Pondok Pesantren Al-Hidayah, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diikuti 79 peserta utusan Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor setempat. […]

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan  mengelar pelatihan jarimatika metode gampang asik dan menyenangkan (Gasing) ala KKN ITSNU STAI Salahuddin di MI Miftahul Ulum, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/08/2023) Ketua kelompak 1 M Nabil Hafidz mengatakan, pembelajaran berhitung cepat Matematika […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca