Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 980
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya, Pagar Kompleks Perkantoran NU Pasuruan Diresmikan

    Akhirnya, Pagar Kompleks Perkantoran NU Pasuruan Diresmikan

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • visibility 899
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanAkhirnya, gapura dan pagar kompleks perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, diresmikan, Ahad (17/9/2023). Gapura dan pagar kantor yang dibangun sejak Bulan Juni itu, akhirnya diresmikan dan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pasuruan ke 1094. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menyebutkan, pagar […]

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan  mengelar pelatihan jarimatika metode gampang asik dan menyenangkan (Gasing) ala KKN ITSNU STAI Salahuddin di MI Miftahul Ulum, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/08/2023) Ketua kelompak 1 M Nabil Hafidz mengatakan, pembelajaran berhitung cepat Matematika […]

  • Ada Peluang Ekspor Talas Beneng, LPPNU Pasuruan Gelar Studi Riset

    Ada Peluang Ekspor Talas Beneng, LPPNU Pasuruan Gelar Studi Riset

    • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
    • visibility 880
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanLembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan Studi Riset kepada CV Maju Unggas Jombang, Selasa (04/01/2022). Ketua LPPNU PCNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Maarif, menjelaskan tujuan kegiatan adalah untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan budi daya Bebek Potong dan Talas Beneng hingga strategi pemasarannya. “Kami belajar teknis […]

  • Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    Hukum Menetapkan dan Mengumumkan Hari Raya Sebelum Pengumuman Resmi Itsbat Pemerintah

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan, Syawal, atau Dzulhijjah kepada masyarakat umum sebelum adanya penetapan resmi (itsbat) pemerintah tidak diperbolehkan apabila hal tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan, perselisihan, dan kebingungan di tengah umat. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan sadd adz-dzarî‘ah (menutup pintu kerusakan) dan menjaga persatuan kaum muslimin. Oleh karena itu, meskipun seseorang memiliki hasil hisab yang […]

  • Jadi Komisariat Definitif, PMII ITSNU Pasuruan Gagas Pasar Merdeka Hingga Produk untuk Warga

    Jadi Komisariat Definitif, PMII ITSNU Pasuruan Gagas Pasar Merdeka Hingga Produk untuk Warga

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanKetua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan Muhammad Nasih Said menjelaskan, tentang visi misi organisasi. Yakni membangun gerakan PMII ITSNU berbasis multi bidang dengan kekuatan basis kaderisasi. “Misinya dengan meningkatkan nalar kritis untuk berfikir merdeka. Meningkatkan keaktifan dan pendistribusian. Lalu memunculkan gerakan pengorganisasian masyarakat dan […]

  • Segera Daftar! Syaikh Awad Sudan, Pemegang Sanad Hadits Musalsal Datang Ke Pasuruan

    Segera Daftar! Syaikh Awad Sudan, Pemegang Sanad Hadits Musalsal Datang Ke Pasuruan

    • calendar_month Sab, 28 Jan 2023
    • visibility 1.254
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Seminar Internasional bersama Syaikh Awad Karim Al-Aqli di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Jumat mendatang (3/2/2023). Seminar itu dilaksanakan atas kerja sama LDNU dengan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca