Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 444
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • visibility 854
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Rejoso menggelar Rapat Kerja (Raker) di Aula MWCNU Rejoso, Ahad (4/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program kerja yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan muda di wilayah Rejoso. Ketua PAC Fatayat NU Rejoso, Dewi Alfiah, menyampaikan bahwa Raker ini menjadi […]

  • LFNU Pasuruan: Hilal Tidak Terlihat, Awal Ramadhan Ikut PBNU! Hari Selasa

    LFNU Pasuruan: Hilal Tidak Terlihat, Awal Ramadhan Ikut PBNU! Hari Selasa

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanHilal tidak terlihat. Hal itu berdasarkan hasil Rukyatul Hilal yang dilaksanakan olehPengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan di Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 12 Pondok Pesantren Darullughoh Wadda’wah (Dalwa), Kecamatan Bangil, Ahad (10/03/2024). “Dari beberapa metode yang kami terapkan,  hilal tidak terlihat. Maka menunggu hasil sidang yang dilakukan oleh Pengurus Besar […]

  • Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Mungkin tak banyak yang tahu, jika awal mula berdirinya Nahdlatul Ulama, tak serta merta langsung mendirikan kepengurusan Cabang di berbagai daerah. Meski pada proses pendiriannya dihadiri oleh segenap ulama dari Jawa-Madura, akan tetapi butuh waktu dua tahun bagi Hadratusysyekh KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar NU, untuk merestui berdirinya Cabang NU di berbagai daerah. Sebagaimana dikabarkan […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Edaran Resmi Bagi Organisasi Perangkat & Peringkatnya

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang dikhawatirkan kian meluas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada organisasi perangkat dan peringkatnya agar tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah besar. Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dengan nomor surat: 1643/PC/A.II/L.27/III/2020 itu berisikan larangan […]

  • NU Peduli  dan LAZISNU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis di Kecamatan Kraton

    NU Peduli  dan LAZISNU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis di Kecamatan Kraton

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan dan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten menggelar bakti sosial  pengobatan gratis di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Gus M Nawawi mengatakan, kegiatan NU Peduli akan rutin digelar setiap bulan bergilir setiap MWCNU naungan PCNU Kabupaten  Pasuruan sebagai […]

  • Olimpiade Ma’arif NU Pasuruan 2025 Jadi Ajang Motivasi Pelajar untuk Terus Belajar

    Olimpiade Ma’arif NU Pasuruan 2025 Jadi Ajang Motivasi Pelajar untuk Terus Belajar

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang PC Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Olimpiade Ma’arif 2025 di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/08/2025). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwa olimpiade ini merupakan ajang untuk mengukur kemampuan dan sarana motivasi baik diri sendiri atau teman teman yang lainnya  […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca