Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.092
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membaca Penanganan Covid-19 di Wuhan & United Kingdom, ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Webinar Bertajuk Pandemi & Agama

    Membaca Penanganan Covid-19 di Wuhan & United Kingdom, ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Webinar Bertajuk Pandemi & Agama

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • visibility 629
    • 0Komentar

    ITSNU-STAIS Pasuruan bersama TV9 menggelar seminar online internasional dengan tema “Pandemic, Religion, and Issues Around It”, Rabu (13/05/2020). Seminar ini dilakukan via Google Meet dengan peserta sebanyak 250 orang dari berbagai daerah di Indonesia dan 2 Narasumber. Ahmad Syaifuddin Zuhri sebagai narasumber pertama adalah Dewan Pembina PPI Tiongkok yang saat ini sedang menempuh pendidikan Ph.D […]

  • KIYAI MAIMUN PANTAS PAGI INI KABAH DIGUYUR HUJAN, Doa & Puisi Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • visibility 946
    • 0Komentar

    KIYAI MAIMUN PANTAS PAGI INI KABAH DIGUYUR HUJAN (Haidar Hafeez) . . Hujan Kau kabarkan padaku Subuh ini telah berpulang Kiyai Maimun Zuber Labaik Allah Huma labaik Mbah Maimun Engkau hadir Penuhi panggilan tuhan Bukan hanya jiwa Tetapi ragamu juga hadir Penuhi panggilan tuhan Demi labaik Allah Mbah Mun Bukan hanya santri Dihadapan kabah Langit […]

  • Menuju Konfercab XVIII, IPPNU Kab. Pasuruan Gelar Pelatihan Persidangan

    Menuju Konfercab XVIII, IPPNU Kab. Pasuruan Gelar Pelatihan Persidangan

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat berencana untuk mengadakan musyawarah pergantian kepengurusan dalam ajang yang dikenal dengan istilah Konferensi Cabang. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan agenda Konferensi Cabang XVIII PC IPPNU Kabupaten Pasuruan, PC IPPNU Kabupaten Pasuruan mengadakan Pelatihan Teknik Persidangan dengan mengundang 2 (dua) orang […]

  • Pembacaan Puisi Perjuangan “KIYAI ABDUL JALIL SIDOGIRI”, Memukau Ratusan Peserta Kolokium

    • calendar_month Sab, 25 Agu 2018
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Pembukaan Kegiatan Kolokium “Jejak Ulama & Pesantren Pasuruan dalam Perjuangan Bangsa” oleh PC LAKPESDAM NU Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Pengurus Pusat HMASS (Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri) di Aula Gedung IASS (Ikatan Alumni Santri Sidogiri), menampilkan pembacaan Puisi Perjuangan “KIYAI ABDUL JALIL SIDOGIRI” oleh Haidar Hafeez, Pendiri Rumah Sastra dan Sastrawan Pesantren disambut tepuk tangan […]

  • Makesta IPNU IPPNU Gondangwetan Perkuat Kaderisasi, Siapkan Generasi

    Makesta IPNU IPPNU Gondangwetan Perkuat Kaderisasi, Siapkan Generasi

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2026
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Gondangwetan menggelar Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) Raya sebagai tindak lanjut Rapat Anggota Raya di SDN Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin-Selasa (29-30/06/2026). Mengusung tema Satu Langkah Kaderisasi, Sejuta Harapan Organisasi kegiatan tersebut menjadi ikhtiar memperkuat kaderisasi di tingkat ranting sekaligus menyiapkan generasi penerus IPNU dan IPPNU […]

  • (Khutbah) Eratkan Persaudaraan Tingkatkan Nilai Kebangsaan

    (Khutbah) Eratkan Persaudaraan Tingkatkan Nilai Kebangsaan

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • visibility 833
    • 0Komentar

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أخْرَجَ نَتَائِجَ أفْكاَرِنَا لِإِبْرَازِ أَيَاتِهِ وَالَّذِيْ أفْضَلَنَا بِالْعِلْمِ وَاْلعَمَلِ عَلَى سَائِرِ مَخْلُوْقَاتِهِ ، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ يُمْلَئُ بِجَمِيْعِ اْلفَضَائِلِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ وَعِتْرَتِهِ الطَّاهِرِيْنَ إلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca