Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 587
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAZISNU Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    LAZISNU Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Beberapa yang yang lalu hujan deras yang melanda, membuat sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan terendam banjir. Termasuk di wilayah Kecamatan Grati, Rejoso dan Winongan. Banjir ini dipengaruhi debit air sungai yang tinggi, imbas penghujan. Hal itu berlanjut sampai, Senin (9/10/2024). Hal itu membuat aktivitas warga berhenti khusus dalam hal makan sehari hari […]

  • Bupati Pasuruan Ajak Pesantren Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Bangunan Demi Keamanan Santri

    Bupati Pasuruan Ajak Pesantren Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Bangunan Demi Keamanan Santri

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Kejayaan, NU Pasuruan Ambruknya bangunan bertingkat di lingkungan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, pada 29 September lalu menjadi perhatian serius Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Ia menilai penting untuk memastikan seluruh bangunan pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan dalam kondisi layak dan aman bagi para santri. Hal itu disampaikan Rusdi Sutejo Bupati Kabupaten Pasuruan saat menghadiri Silaturahim […]

  • Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Siswa RA Muslimat NU Gondangwetan Berbagi Takjil

    Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Siswa RA Muslimat NU Gondangwetan Berbagi Takjil

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Langit sore tampak cerah di Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan di depan halaman kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gondangwetan, sebanyak 100 siswa KB/RA Muslimat NU 130 An Naba’ berkumpul dengan penuh semangat. Mereka bersiap membagikan 200 paket takjil kepada masyarakat pengguna jalan. Kepala KB/RA Muslimat NU 130 An Naba Susi Andriani, mengatakan bahwa kegiatan berbagi […]

  • Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan distribusikan air bersih di desa Bulu Kandang dan Karang Jati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Kordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gus M Nawawi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan sosial untuk kemaslahatan umat yang terdampak kekeringan khusus di daerah Kecamatan Lumbang. “Alhamdulillah banyak masyarakat yang menerima bantuan air […]

  • Membanggakan, Program Wirausaha Mahasiswa UNU Pasuruan Lolos KMI Awards 2025

    Membanggakan, Program Wirausaha Mahasiswa UNU Pasuruan Lolos KMI Awards 2025

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Program wirausaha mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan berhasil lolos seleksi di Kewirausahaan Indonesia (KMI) Awards 2025. Program wirausaha mahasiswa tahap awal itu bernama Si Kambing Farm: Usaha Peternakan Kambing Perah dan Produk Susu Pasteurisasi. “Rasanya sangat bangga dan bersyukur kami bisa lolos ke ajang KMI Awards 2025 di Universitas Tidar, Magelang. […]

  • Gus Suadi: Menaati Hukum Negara, Beribadah Jadi Tenang

    Gus Suadi: Menaati Hukum Negara, Beribadah Jadi Tenang

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • visibility 757
    • 0Komentar

    KH. Suadi Abu Amar, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Raudoh, Tambek Rejo, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga nahdliyin, untuk selalu menjaga kekompakan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, Negara Indonesia dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sudah sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca