Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.163
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat, Relawan LPBINU Pasuruan Bantu Evakuasi Pohon Tumbang

    Gerak Cepat, Relawan LPBINU Pasuruan Bantu Evakuasi Pohon Tumbang

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • visibility 815
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanAngin kecang disertai hujan lebat melanda sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, terdapat sejumlah pohon tumbang dan menimpa rumah warga dan jalan raya di Kecamatan Gondangwetan, Kecamatan Rejoso, dan Kecamatan Grati, Senin (27/2/2023). Merespon itu, relawan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gerak […]

  • LPBINU dan BPBD Pasuruan Bekali Relawan Bimtek Penilaian Ketangguhan Desa

    LPBINU dan BPBD Pasuruan Bekali Relawan Bimtek Penilaian Ketangguhan Desa

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 912
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bancana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) berkolaborasi dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Ketangguhan Desa di K Galery Hotel Pandaan, Senin (8/07/2024). Dalam acara tersebut para peserta dibekali upaya pencegahan serta mitigasi bencana kepada pendamping yang akan siap ditularkan […]

  • Puisi “KIYAI ABDURAHMAN” oleh Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • visibility 1.038
    • 0Komentar

      KIYAI ABDURAHMAN (Haidar Hafeez) . Tangis kehilangan mewarnai pemakamanmu Seluruh yang hadir berduyun duyun mengenang kembali baikmu Kau wajah teduh itu Wajah takziyin basah kuyup kehilanganmu Jagat raya menyaksikan engkau adalah sang penyabar Dan sabar benar terlahir dari istikamah Istikamah cara tuhan memaksa sabar pada manusia Dengan zuhur ashar magrib isya subuh Sebab sabar […]

  • Lazisnu Kabupaten Pasuruan Bantu Korban Bencana di Probolinggo & Jember

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • visibility 817
    • 0Komentar

    Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan beri bantuan kepada korban banjir dan longsor di Andung Biru, Tiris Probolinggo & Kencong Jember, Kamis (3/1/2019). H. M. Nawawi ketua LAZISNU Kabupaten Pasuruan menuturkan kegiatan ini sebagai bentuk rasa solidaritas terhadap saudara yang terkena musibah serta berbagi terhadap […]

  • Syaikh Nawawi Banten, Gurunya Ulama Pesantren

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 902
    • 0Komentar

    Pada penghujung abad ke-18 lahir seorang yang bernama Nawawi di Banten, Jawa Barat. Setelah dia menuntut ilmu yang sangat banyak, mensyarah kitab-kitab klasik bahasa Arab dalam pelbagai disiplin ilmu. Sungguhpun Syeikh Nawawi al-Bantani diakui alim dalam semua bidang ilmu keislaman, namun dalam dunia at-thariqah ash-shufiyah, gurunya Syeikh Ahmad Khathib Sambas tidak melantik beliau sebagai seorang […]

  • Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • visibility 1.153
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca