Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 896
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konfercab IPNU Di Masa Pandemi, Bupati Pasuruan Himbau Kader Tetap Bersinergi dan Kreatif

    Konfercab IPNU Di Masa Pandemi, Bupati Pasuruan Himbau Kader Tetap Bersinergi dan Kreatif

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Ajang 2 (dua) tahunan, yaitu Konferensi Cabang (Konfercab) ke-18 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan digelar secara meriah dalam sehari penuh di Aula KH. A. JUFRI Graha PCNU Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/11/2020). Pada kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh pengurus Anak Cabang (Ancab) dan ranting se-Kabupaten Pasuruan saja. Namun, kader IPNU dari berbagai daerah, […]

  • Jelang Penetapan Pemilu 2019, KH. Imron Mutamakkin Himbau Warga Menerima Hasilnya

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2019
    • visibility 644
    • 0Komentar

    KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, mengharap kepada masyarakat untuk menerima apapun hasil dari rekapitulasi KPU terkait pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. “Siapapun yang menjadi Presiden, semoga terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang terbaik untuk Agama, Bangsa dan Negara,” ujarnya saat memberikan sambutan penutupan kegiatan Safari Ramadhan 2019 […]

  • Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • visibility 856
    • 0Komentar

    Grati, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Grati melaksanakan Konferensi Anak Cabang (Konferancab) V, Sabtu (21/3/2021), bertempat di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Desa Triwung Kecamatan Grati. Konferancab tersebut dihadiri oleh ketua, sekretaris MWCNU, dan pengurus Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama […]

  • Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • visibility 1.670
    • 0Komentar

    KH Abdul Ghofur Cholil merupakan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada tahun 1980- 2001 beliau adalah putra dari pasangan H Cholil dan Mazidah. Beliau di lahirkan perkiraan tahun 1910 H di Surabaya dan tidak diketahui tanggal dan bulanannya.Beliau termasuk kiai kharismatik yang banyak mengisi pengajian di wilayah kota maupun Kabupaten Pasuruan […]

  • Di Musykercab II, PCNU Kabupaten Pasuruan Menyusun Program Abad Kedua NU

    Di Musykercab II, PCNU Kabupaten Pasuruan Menyusun Program Abad Kedua NU

    • calendar_month Ming, 19 Feb 2023
    • visibility 822
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Musykercab) II di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (19/2/2023). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menyebutkan, dari Daftar Program Tahunan (DKT) tahun 2023, 63% telaksana dengan maksimal. Selebihnya akan diselesaikan di tahun 2023. “Kegiatan di tahun 2022 […]

  • Eksplor Wisata, Cara Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruaan Wujudkan Desa Ekonomi Kreatif

    Eksplor Wisata, Cara Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruaan Wujudkan Desa Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 955
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin  menggelar eksplor wisata desa, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Desa yang di ekspor adalah Desa Randupitu yang memiliki tiga dusun diantaranya Dusun Gesing, babat dan Randupitu. Eka Widya Dosen UNU Pasuruan mengatakan, kegiatan ini bertujuan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca