Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 612
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-Hati! Adzab Ahli Ilmu yang Tidak Beradab

    Hati-Hati! Adzab Ahli Ilmu yang Tidak Beradab

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • visibility 1.094
    • 0Komentar

    Islam merupakan agama yang sangat menitikberatkan umatnya pada akhlak, ilmu, dan ketakwaan. Tak lengkap keimanan seseorang tanpa hal tersebut. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Ihya Ulumiddin menyebut puluhan dalil Alquran maupun hadits tentang ilmu dan iman. Orang berilmu dan mengamalkannya akan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Yasini Wonorejo Pasuruan, KH A Mujib […]

  • NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan silaturahmi dari Bank mandiri Pasuruan di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/11/2023). Kunjungan tersebut juga dalam rangka Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan produk produk NU Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, bidang ekonomi merupakan bagian yang harus diperhatikan oleh […]

  • Di Kajian Kopri Pasuruan Ungkap Cara Melawan Stigma

    Di Kajian Kopri Pasuruan Ungkap Cara Melawan Stigma

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pasuruan menggelar Kajian Kopri Pasuruan secara online, Selasa (28/6/2022). Kali ini, mengambil topik “Menjadi Berani Versi Diri Kita Sendiri”. Sekretaris Kaderisasi PC Kopri Fatimatuz Zahro menuturkan, sering kali perempuan dihadapkan pada standar-standar yang berkembang di masyarakat. Dari bentuk tubuh, penampilan, dan kecerdasan. […]

  • KH Wahid Hasyim, Potret Santri Milenial

    KH Wahid Hasyim, Potret Santri Milenial

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Era milenial ditandai dengan pola perilaku dan pola pikir yang berbeda seiring dengan perkembangan teknologi dan arus informasi yang pesat. Bahkan dalam dunia industri, karya dan produk berupaya disesuaikan dengan karakter generasi milenial yang salah satunya menyukai sesuatu yang serba cepat dan instan. Meski demikian, generasi milenial juga memiliki sifat kritis terhadap fenomena dan perubahan […]

  • Peringati Harlah ke-87, Ansor Pasuruan Bagi 43.500 Takjil untuk Warga

    Peringati Harlah ke-87, Ansor Pasuruan Bagi 43.500 Takjil untuk Warga

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-87 dengan menyelenggarakan beberapa acara. Salah satunya  kegiatan pembagian Takjil on the Road, Sabtu (24/4/2021). Kegiatan itu serentak dilakukan di 87 titik yang tersebar di 19 Pimpinan Anak Cabang (PAC). Adapun jumlah total paket takjil mencapai 43.500 paket. Ketua […]

  • Panduan Sholat Jumát di Masa PPKM Darurat Covid-19

    Panduan Sholat Jumát di Masa PPKM Darurat Covid-19

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat imbauan pelaksanaan Shalat Jumat di masa Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur. Surat tersebut mengacu pada terbitnya surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur bernomor 952/PW/A.II/L/VI/2021 serta surat Edaran Bupati Pasuruan nomor 100/45/COVID-19/VII/2021. “Menyadari itu, PCNU Kabupaten Pasuruan mengeluarkan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca