Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.238
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Nahdiyin Ikuti Apel Kader PCNU Pasuruan

    Ratusan Nahdiyin Ikuti Apel Kader PCNU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar apel kader di area Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Rabu (29/01/2024). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya saat ini NU sudah memasuki tahun ke 102 secara bulan masehi dan memasuki tahun ke 99 dalam hitungan Hijriyah. Oleh karena itu mari bersama sama […]

  • Rektor ITSNU STAI Salahudin Ingatkan Wisudawan Pentingnya Kesadaran Sosial

    Rektor ITSNU STAI Salahudin Ingatkan Wisudawan Pentingnya Kesadaran Sosial

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2023
    • visibility 952
    • 0Komentar

    Gadingrejo, NU Pasuruan Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan mengelar Rapat Sanad Wisuda dihotel Ascent Premiere Pasuruan Sabtu, (25/11/2023). Dalam kesempatan tersebut para wisudawan diingatkan pentingnya kesadaran sosial. Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Kabupaten Pasuruan, Abu Amar Bustomi mengatakan kesadaran yang mendalam akan tanggung jawab […]

  • Kiai, Bu Nyai, Struktur dan Perangkat NU Pasuruan Ikuti Vaksin Booster

    Kiai, Bu Nyai, Struktur dan Perangkat NU Pasuruan Ikuti Vaksin Booster

    • calendar_month Sel, 25 Jan 2022
    • visibility 781
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Vaksinasi Booster atau Vaksinasi Dosis Ketiga untuk para Kiai dan Ibu Nyai serta jajaran struktur dan perangkat PCNU di Aula KH Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Senin (24/01/2022). Kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) itu juga dalam rangka menyambut Hari Lahir (Harlah) […]

  • Hikam Perdana, Kiai Imron Ingatkan tentang Imsak Hingga Waktu Niat Puasa Ramadhan

    Hikam Perdana, Kiai Imron Ingatkan tentang Imsak Hingga Waktu Niat Puasa Ramadhan

    • calendar_month Ming, 3 Apr 2022
    • visibility 1.431
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengingatkan, tentang imsak, kondisi yang mewajibkan orang tua memerintahkan anaknya berpuasa, dan waktu niat puasa ramadhan. Ia menjelaskan, bahwa berpuasa itu menahan diri dari segala perkara yang membatalkan puasa. Mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Untuk berjaga-jaga, menahan diri sejak waktu […]

  • Apresiasi Masyarakat Bagi Paramedis dan Relawan Covid-19 Kabupaten Pasuruan

    Apresiasi Masyarakat Bagi Paramedis dan Relawan Covid-19 Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Pada Selasa 30 Juni 2020, di Hotel Pynes Garden Prigen, Bapak Dwi Suwignyo Hadi mewakili Masyarakat Prigen dan warga Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Pasuruan, H.M.Irsyad Yusuf atas langkah yang baik untuk menangani penderita Covid-19. Penanganan tersebut di antaranya dengan memberikan apresiasi berupa peningkatan kesejahteraan kepada Paramedis dan relawan yang terlibat dalam mendukung […]

  • Ansor Banser NU Pasuruan Gelar Bhakti Sosial Relokasi Rumah Pasca Terbakar

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP ANSOR) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan bersama PAC GP Ansor Kecamatan Tutur, gelar Kegiatan Bhakti Sosial Relokasi Rumah Korban Bencana Kebakaran, di Dusun Andong Timur RT 07 RW 01 Desa Ngembal Kecamatan Tutur, Minggu (2/9/2018). Menurut Muhamad Farid Sauqi, kebakaran rumah Bapak Saidi terjadi pada tanggal 12 Agustus […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca