Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 850
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Nabi SAW Berolahraga?

    Apakah Nabi SAW Berolahraga?

    • calendar_month Ming, 19 Des 2021
    • visibility 648
    • 0Komentar

    Tergantung apa yang dimaksud dengan olahraga. Kalau yang dimaksud olahraga itu seperti kita dengan cara jogging, sepedaan, tred-mill, jalan sehat, dan sejenisnya, tentu saja tidak dilakukan oleh Nabi SAW. Apalagi dalam bentuk permainan atau pertandingan, seperti bikin kesebelasan sepak-bola, atau turmanem bulu tangkis, basket, voli, catur, dan seterusnya, tentu saja tidak dilakukan oleh Nabi SAW. […]

  • Pemilu 2024, Masjid NU Diminta Lakukan Pendidikan Kewargaan, Bukan Penggalangan Suara

    Pemilu 2024, Masjid NU Diminta Lakukan Pendidikan Kewargaan, Bukan Penggalangan Suara

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • visibility 470
    • 0Komentar

    NU PasuruanPemilu 2024 yang akan berlangsung tak sampai 6 bulan lagi, harus dipersiapkan dengan baik, salah satunya melakukan penguatan nilai kewargaan atau citizenship melalui masjid dan mushalla. Keberadaan Indonesia sebagai negara bangsa yang didirikan para Founding Fathers termasuk di dalamnya ulama Nahdlatul Ulama. Karena itu, menjadi alasan kuat untuk menyukseskan Pemilu sebagai kesepakatan bersama dalam […]

  • Perkuat Akses Pendidikan, Mahasiswa UNU  STAI Salahuddin Pasuruan Gelar Bimbel Gratis

    Perkuat Akses Pendidikan, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Gelar Bimbel Gratis

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Gempol, NU PasuruanMahasiswa peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan menggelar kegiatan bimbingan belajar (bimbel) gratis di Taman Lumbung Pangan Nusantara. Ketua Kelompok PMM, Ema Nanda Damai Apriline mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan semangat belajar, memberikan pendampingan nonformal, dan membantu anak-anak memahami materi pelajaran yang mungkin belum sepenuhnya dimengerti […]

  • Rekrut Anggota Baru, PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan Gelar DTD VI

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Pada hari Jum’at 4 Muharrom 1440 H/ 14 September 2018 menjadi hari tersakral dan bersejarah bagi para anggota baru Banser Ansor. Pasalnya pada hari itu terlaksana apel kebangsaan, pembukaan DTD (Diklat Terpadu Dasar) angkatan VI PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di Lapangan MTs. Abu Amr, Jl. Gus Dur Tambakrejo Pasrepan Pasuruan dan dimulai pukul […]

  • Akan Bertambah, Donasi untuk Palestina oleh NU Pasuruan Capai 50 Juta Lebih

    Akan Bertambah, Donasi untuk Palestina oleh NU Pasuruan Capai 50 Juta Lebih

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 855
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU Pasuruan Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan Ustadz Nur Kholis Majid menyebutkan, per hari Sabtu (2/12/2023) donasi peduli Palestina sudah terkumpul Rp. 59.548.800. Menurutnya, jumlah donasi akan terus bertambah. “Donasi itu hanya dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pasrepan dan Lekok, Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), remaja […]

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan, Senin (8/07/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan rakor kali ini adalah untuk koordinasi dan konsolidasi organisasi agar kinerja pengurus di tingkat kecamatan tetap kondusif. “Pasca ISNU Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca