Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 844
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Kegiatan Vaksinasi Tahap Kedua dilaksanalan di PCNU Kab. Pasuruan

    PCNU Kabupaten Pasuruan Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Pasuruan, nupasuruan.or.idPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan vaksinasi kedua untuk kiai, ibu nyai, pengurus Badan Otonom (Banom), dan kader, Senin (22/03/2021). Kegiatan ini bertempat di kompleks Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Vaksinasi ini diikuti sebanyak 269 peserta. KH Saiful Anam Chalim, selaku Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa vaksinasi kedua yang dilaksanakan […]

  • Semangat Ramadhan, Ratusan Santri Pasuruan Ikut Safari Pesantren di Daerah Terpencil

    Semangat Ramadhan, Ratusan Santri Pasuruan Ikut Safari Pesantren di Daerah Terpencil

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Lembaga Dakwah NU (LDNU) dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU (RMINU) mengirim ratusan santri untuk berdakwah selama Bulan Ramadhan. Sekretaris PC LDNU Gus Syarofuddin Al Kuwaity menyampaikan, Program Safari Pesantren dilaksanakan di beberapa daerah terpencil di Kabupaten Pasuruan. “Ada 104 santri yang dikirim. Penentuan lokasi kami […]

  • Momen Harlah NU ke-96, Lazisnu Kab. Pasuruan Gelar Santunan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Pasuruan, Rabu, 13 Maret 2019. PCNU Care Lazisnu Kabupaten Pasuruan mengadakan santunan yatim dan pengobatan gratis bersama RS BAZNAS Sidoarjo, dan MWC NU Nguling. Kegiatan ini juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam memperingati Harlah NU ke-96. Pada kegiatan kali ini, lazisnu memberikan santunan berupa uang tunai dan bingkisan pada 30 anak […]

  • Safari Ramadhan PCNU Pasuruan, Perkuat Kaderisasi hingga Kemandirian Ekonomi NU Play Button

    Safari Ramadhan PCNU Pasuruan, Perkuat Kaderisasi hingga Kemandirian Ekonomi NU

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar safari Ramadhan di masjid besar Al Mukhlashin, Selasa (24/02/2026). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Ilham Wahyudi mengatakan progam PCNU Kabupaten Pasuruan pertama adalah kaderisasi di masing masing banom dan MWCNU. “Alhamdulillah MWCNU Sukorejo sudah melaksanakan kaderisasi di semua tingkatan,” ujarnya. Kedua adalah bidang pendidikan […]

  • Muharram dalam masa pandemi, Lazisnu Kabupaten Pasuruan Bantu 500 Yatim & Duafa

    Muharram dalam masa pandemi, Lazisnu Kabupaten Pasuruan Bantu 500 Yatim & Duafa

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Menyambut datangnya salah satu hari mulia di dalam Islam, yakni 10 Muharam 1442 H, sebagaimana tradisi pada tahun-tahun sebelumnya, beragam kegiatan digelar masyarakat muslim di Indonesia, pun dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Ikatan Alumni Pesantren Sabilul Muttaqin (IKAPSM), Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda ANSOR (PAC […]

  • Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/04/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan pentingnya mengoptimalkan program percepatan sertifikasi aset wakaf milik NU. Ia menyebutkan bahwa hingga kini […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca