Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 905
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 829
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Surat Pemberitahuan dengan nomor 26/PC.03/A.I.01.01/1635/03/2025 perihal Safari Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M. Dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 12 Ramadhan dan bertempat di 19 masjid di wilayah kerja PCNU setempat. “Tujuan kegiatan tentu saja untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Sekaligus konsolidasi organisasi atara PCNU, […]

  • Semarak 1 Abad NU di Ranting Toyaning, Khotmil Qur’an Hingga Munajat Cinta

    Semarak 1 Abad NU di Ranting Toyaning, Khotmil Qur’an Hingga Munajat Cinta

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Toyaning, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Rejoso, sukses menyelenggarakan peringatan 1 Abad NU, Ahad (5/2/2023). Kegiatan dipusatkan di Dusun Turi, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Terdapat tujuh rangkaian acara dan digelar mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.30 WIB. Acara dimulai dengan Khotmil Qur’an yang diikuti […]

  • Halalbihalal di Kompleks RSNU Pasuruan, PCNU Launching KAMI NU

    Halalbihalal di Kompleks RSNU Pasuruan, PCNU Launching KAMI NU

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2024
    • visibility 749
    • 0Komentar

    Kejayan, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melaunching Kupon Amal Jariyah Maslahah Ijtimaiyah NU (KAMI NU) dalam Halalbihalal yang digelar di Kompleks Rumah Sakit NU (RSNU) Pasuruan, Jalan Raya Kejayan, Sabtu (11/05/2024). “(Donasi) Akan digunakan untuk mendukung pembelian sarana dan prasana,  Alat Kesehatan (Alkes) RSNU Pasuruan,” ungkap Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron […]

  • Ikuti Tadarus Ramadhan di Kantor NU Pasuruan Bareng Qori JQHNU

    Ikuti Tadarus Ramadhan di Kantor NU Pasuruan Bareng Qori JQHNU

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • visibility 1.020
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanDi mulai kemarin malam, Sabtu (01/03/2025), Pimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Tadarus Al-Qur’an di Aula KH Achmad Djufri, Graha NU Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Tadarus itu dalam rangka menyemarakkan Bulan Ramadhan. Ketua PC JQHNU Ustadz Sajumin menjelaskan, tadarus akan diampu oleh Qori’-qori’ terbaik dari […]

  • Jaga Tradisi & Identitas Masjid NU, LTM PCNU Kab. Pasuruan dan Bangil Siapkan 1700 Piagam

    Jaga Tradisi & Identitas Masjid NU, LTM PCNU Kab. Pasuruan dan Bangil Siapkan 1700 Piagam

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • visibility 729
    • 0Komentar

    Dalam upaya memberikan apresiasi dan memperkuat identitas Masjid Nahdliyin, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan melaunching Piagam Masjid Nahdliyin. Sebanyak 1200 Piagam untuk wilayah LTM PCNU Kabupaten Pasuruan dan 500 Piagam untuk wilayah LTM PCNU Bangil telah disiapkan. “Sebagai penguat identitas lembaga yang selama ini dengan istiqoma dan konsisten mengamalkan, melestarikan […]

  • Gus Suadi: Menaati Hukum Negara, Beribadah Jadi Tenang

    Gus Suadi: Menaati Hukum Negara, Beribadah Jadi Tenang

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    KH. Suadi Abu Amar, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Raudoh, Tambek Rejo, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga nahdliyin, untuk selalu menjaga kekompakan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, Negara Indonesia dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sudah sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca