Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 451
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minim Pendamping Hukum, LPBHNU Pasuruan Gelar Sekolah Politik untuk MWCNU

    Minim Pendamping Hukum, LPBHNU Pasuruan Gelar Sekolah Politik untuk MWCNU

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Malang, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Sekolah Politik bagi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Bess Hotel Malang, Selasa (30/05/2023). Ketua PC LBHNU, Khoirul Huda mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan pembentukan LPBHNU di masing-masing MWCNU. “Banyaknya permintaan pendampingan hukum dari warga […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Lakukan Penyemprotan Disinfektan & Penyuluhan Covid-19 di Pesantren Sidogiri

    PCNU Kab. Pasuruan Lakukan Penyemprotan Disinfektan & Penyuluhan Covid-19 di Pesantren Sidogiri

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Satgas Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, kali ini melakukan penyemprotan disinfektan dan sosialisasi tanggap darurat covid-19 di Pondok Pesantren Annuriyah Sidogiri, Kraton, Pasuruan, Jumat Siang (27/3/2020). “Kali ini kami melakukan penyemprotan disinfektan di Pondok Pesantren An-Nuriyah Banat 7 Sidogiri, dan beberapa kediaman gawagis”, ungkap Sugeng Hariyadi selaku Komandan Satgan Tanggap Covid-19 PCNU […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Target Pendataan Aset Selesai Sebelum Konfercab

    PCNU Kab. Pasuruan Target Pendataan Aset Selesai Sebelum Konfercab

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • visibility 323
    • 2Komentar

    Menjelang Konferensi PCNU Kabupaten Pasuruan ke-XVII, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Kabupaten Pasuruan bersama Badan Aset PCNU Kabupaten Pasuruan melakukan Pendataan Aset dengan mengadakan Sosialisasi Perwakafan Aset NU di tingkatan Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Sabtu (30/01/2020). Sosialisasi yang digelar di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan tersebut dihadiri […]

  • Peduli Kekeringan, PCNU Kab. Pasuruan Bantu Air Bersih ke Desa

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Kabupaten Pasuruan sedang mengalami musim kemarau panjang. Tahun ini cukup parah, sehingga mengakibatkan beberapa wilayah di kabupaten pasuruan mengalami kekeringan dan krisis air bersih. Diantaranya wilayah kecamatan Lumbang, Pasrepan, lekok dan Kejayan. Atas dasar persaudaraan dan rasa tanggung jawab moral kepada sesama umat, pada hari Ahad, 27 Oktober 2019, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten […]

  • Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 223
    • 2Komentar

    Kraton, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri memperingati Hari Lahir (Harlah) ke 99 NU dengan berbagai kegiatan. Mulai dari ‘Pengibaran 99 Bendera NU’ hingga santunan anak yatim, Senin-Rabu (14-16/02/2022). Ketua MWCNU Sidogiri KH A Saifulloh Naji menjelaskan, rangkaian acara dimulai dengan kegiatan ‘Pengibaran 99 Bendera NU’, Pelatihan Pertanian Modern, Bahsul Masail, dan Santunan […]

  • LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Imbas dari kemarau panjang maupun iklim yang kurang mendukung menyebabkan banyak petani yang sulit mendapatkan pemasukan namun hal ini tidak dirasakan oleh para petani udang. Dimusim panas kali ini mereka berhasil memanen udang vanamei 27 kwintal hasilnya banyak pengepul yang sudah menunggu hasil panen udang tersebut. Siapa sangka peteni udang venamei organik […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca