Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.157
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    Cabang Pasuruan: Generasi Awal Kepengurusan NU di Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    Mungkin tak banyak yang tahu, jika awal mula berdirinya Nahdlatul Ulama, tak serta merta langsung mendirikan kepengurusan Cabang di berbagai daerah. Meski pada proses pendiriannya dihadiri oleh segenap ulama dari Jawa-Madura, akan tetapi butuh waktu dua tahun bagi Hadratusysyekh KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar NU, untuk merestui berdirinya Cabang NU di berbagai daerah. Sebagaimana dikabarkan […]

  • Gerakan Penguatan Masjid NU, Jadi Fokus Raker II PC LTM NU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 8 Jul 2018
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) Kabupaten Pasuruan gelar Rapat Kerja (Raker) II bertempat di Balai Pertemuan Desa Gendro Kecamatan Tutur, Sabtu Pagi (7/7/2018). Dalam kegiatan Raker yang bertajuk “Dari Masjid-Nya, Kita Makmurkan Bumi-Nya”, Gerakan Penguatan Masjid NU di Kabupaten Pasuruan menjadi fokus pembahasan dalam Raker tersebut. “Akan fokus di Gerakan […]

  • Giliran Majelis Mubahatsah Dorong Gagasan Pelembagaan AHWA ke Forum Muktamar Mendatang

    Giliran Majelis Mubahatsah Dorong Gagasan Pelembagaan AHWA ke Forum Muktamar Mendatang

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Majelis Mubahatsah yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten dan Kota Pasuruan menghasilkan satu gagasan strategis yang akan diusulkan ke forum Muktamar. Forum tersebut menegaskan bahwa Muktamar NU tidak semata menjadi arena memilih Rais Aam dan Ketua Umum, […]

  • KH Imron Mutamakkin: Pondasi Aswaja Kunci Istiqamah NU Hingga Abad Kedua

    KH Imron Mutamakkin: Pondasi Aswaja Kunci Istiqamah NU Hingga Abad Kedua

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengatakan bahwa peringatan Harlah NU bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mensyukuri nikmat Allah SWT atas istiqamahnya jam’iyyah Nahdlatul Ulama dalam menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Hal itu diungkapkan pada saat Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama ke-103 Bersama ISHARI NU […]

  • Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 901
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Surat Pemberitahuan dengan nomor 26/PC.03/A.I.01.01/1635/03/2025 perihal Safari Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M. Dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 12 Ramadhan dan bertempat di 19 masjid di wilayah kerja PCNU setempat. “Tujuan kegiatan tentu saja untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Sekaligus konsolidasi organisasi atara PCNU, […]

  • NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • visibility 842
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan silaturahmi dari Bank mandiri Pasuruan di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/11/2023). Kunjungan tersebut juga dalam rangka Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan produk produk NU Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, bidang ekonomi merupakan bagian yang harus diperhatikan oleh […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca