Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.207
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berqurban Mudah & Terpercaya, LAZISNU Pasuruan Solusinya

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • visibility 1.052
    • 0Komentar

    Jelang Hari Raya Idul Adha, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan, kembali menggadakan kegiatan “NU ber-Qurban”. “Seperti tahun-tahun sbelumnya, kegiatan NU ber-Qurban” mengajak warga Nahdliyyin dan masyarakat umum untuk menyalurkan hewan qurban mereka lewat lazisnu”, ujar Agus H. Muhammad Nawawi selaku Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan kepada […]

  • Khutbah Jumat : Nafi’un li ghairihi

    Khutbah Jumat : Nafi’un li ghairihi

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • visibility 2.078
    • 0Komentar

    الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْسَنَ خَلْقَ اْلإِنْسَانِ وَعَدَّلَهُ، وَأَعْطىَهُ نُوْرَ اْلإِيْمَانِ فَزَيَّنَهُ، وَعَلَّمَهُ الْبَيَانَ فَقَدَّمَهُ بِهِ وَفَضَّلَهُ، وَأَفاَضَ عَلَى قَلْبِهِ خَزَائِنَ الْعُلُوْمِ فَأَكْمَلَهُ،  أَشْهَدُ  أَنْ لاَ إِلهَ  اِلاَّ اللهُ  وَحْدَهُ  لاَشَرِيْكَ  لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَمَّا بَعْدُ، يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ […]

  • Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • visibility 1.979
    • 0Komentar

    KH Abdul Ghofur Cholil merupakan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada tahun 1980- 2001 beliau adalah putra dari pasangan H Cholil dan Mazidah. Beliau di lahirkan perkiraan tahun 1910 H di Surabaya dan tidak diketahui tanggal dan bulanannya.Beliau termasuk kiai kharismatik yang banyak mengisi pengajian di wilayah kota maupun Kabupaten Pasuruan […]

  • Serba Serbi Penyambutan Mahasiswa KKN Kolaboratif UNU STAI Salahuddiin Pasuruan

    Serba Serbi Penyambutan Mahasiswa KKN Kolaboratif UNU STAI Salahuddiin Pasuruan

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Kabupaten Pasuruan di telah sampai di lokasi penugasan di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/07/2024). Diantara mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan yang di sambut dengan baik oleh masyarakat terletak di Desa Ledug Kecamatan Prigen, Desa Kejapanan […]

  • Cinta Alam, IPNU-IPPNU Kab. Pasuruan Tanam Pohon di MT. Suwati Tutur

    Cinta Alam, IPNU-IPPNU Kab. Pasuruan Tanam Pohon di MT. Suwati Tutur

    • calendar_month Jum, 1 Jan 2021
    • visibility 1.075
    • 0Komentar

    Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Corp Brigade Pembangunan (CBP) dan Korp Pelajar Putri (KPP) Kabupaten Pasuruan bersama dengan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan mengadakan penanaman 100 pohon, Jumat (01/01/2021). Penanaman 100 pohon ini di adakan di atas puncak MT. Suwati yang […]

  • Akad Usaha POM MINI dalam Rumusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • visibility 985
    • 0Komentar

    Deskripsi Masalah: Pak Komar mempunyai usaha pom mini yang cukup lumayan, ada sepuluh unit usaha yang ia miliki, sebenarnya ia tidak memiliki lahan untuk mengelola pom mini sebanyak itu.Akan tetapi, dia bekerjasama dengan orang-orang yang siap diajak kerjasama, sebut saja salah satu orang itu adalah Pak Nashor. Dalam prakteknya, ada kesepakatan antara keduanya, yaitu Pak […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca