Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.007
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • visibility 1.009
    • 1Komentar

    Cinta itu minnah, anugerah dari Allah, yang datangnya “Min Haitsu La Yahtasib,” tanpa diduga-duga. Bisa di detik ini, satu jam kemudian, esok ataupun lusa, bahkan tidak dalam hitungan apapun. Dalam hal ini, pepatah jawa “Witing trisno jalaran soko kulino,” tak berlaku. Meskipun, dalam realitanya, sangat sering terjadi, bahwa ketika kita sering berinteraksi dengan seseorang, akan […]

  • Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan Dampingi UMKM Jatirejo Urus Sertifikasi Halal dan NIB

    Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan Dampingi UMKM Jatirejo Urus Sertifikasi Halal dan NIB

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Upaya mendorong UMKM naik kelas terus dilakukan oleh mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal serta pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Koordinator PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan, M. Ubaidillah Abdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh […]

  • KH Ma’sum Hasyim Ceritkan Mbah Wahab Bikin Nama ISHARI, Lempar Terbang di Ka’bah

    KH Ma’sum Hasyim Ceritkan Mbah Wahab Bikin Nama ISHARI, Lempar Terbang di Ka’bah

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Ma’sum Hasyim mengatakan, mengatakan bahwa kesenian hadrah yang didirikan oleh KH Abdurrahim dari Pasuruan. Dahulu, jamaah ini beranggotakan ribuan orang bernama Jamaah Terbang Abdurrohim. Dulu namanya bukan Ishari tetapi jama’ah terbang Abdurrohim,” ujarnya pada acara Lailatul Hadroh Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia […]

  • Ulas Pluralisme Hukum Perkawinan Muslim Tengger, Pengurus LTMNU Pasuruan Raih Gelar Doktor

    Ulas Pluralisme Hukum Perkawinan Muslim Tengger, Pengurus LTMNU Pasuruan Raih Gelar Doktor

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2023
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Surabaya, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan Bakhrul Ulum berhasil meraih gelar doktor Program Studi Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Kamis (12/1/2023). Hal itu setelah mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji di Ruang 1 Lantai III Gedung Twin Tower UINSA, Jl. Ahmad Yani Nomor 117, […]

  • Peduli Korban Lombok, PMII Pasuruan Aksi Galang Dana Serentak

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasuruan kembali lakukan aksi turun jalan untuk galang dana korban bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Aksi galang dana ini dilakukan secara serentak oleh Pengurus Cabang, Komisariat dan Rayon PMII se-Pasuruan yang dimulai dari tanggal 7-8 Agustus 2018. Hal ini didasarkan dengan hasil wawancara Uswatun Hasana selaku Ketua Umum PC. […]

  • Viral Isu Childfree, LKKNU Pasuruan: Rasulullah Harap Umatnya Memiliki Keturunan

    Viral Isu Childfree, LKKNU Pasuruan: Rasulullah Harap Umatnya Memiliki Keturunan

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Usai influencer Gita Savitra menyatakan memilih gaya hidup Childfree, yakni memilih tidak memiliki anak. Isu itu marak dibicarakan dan mendapat respons dari banyak kalangan. Tak terkecuali Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Ustadz Nur Khotib. Menurutnya, Childfree itu berisi ajakan untuk tidak memiliki anak. Gaya hidup itu bertentangan dengan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca