Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 821
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Visitasi ITSNU Jadi UNU, Ketua PCNU Pasuruan Ungkap Landasan Berdirinya Kampus

    Visitasi ITSNU Jadi UNU, Ketua PCNU Pasuruan Ungkap Landasan Berdirinya Kampus

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • visibility 669
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengungkapkan, landasan PCNU mendirikan Perguruan Tinggi (PT). Tak lain upaya menjalan perintah para muasis Jam’iyah NU setempat. Hal itu ditegaskan dalam Visitasi usul Perubahan Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan menjadi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan di Ruang Rapat Gedung […]

  • Ma’arif NU Pasuruan Bekali Guru Madrasah Pembelajaran Abad 21

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • visibility 300
    • 1Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC. LP. Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan gelar Bimbingan dan Pelatihan Pembelajaran Abad 21 bagi Guru Madrasah, Jum’at-Sabtu, 29-30 Juni 2018 bertempat di SMA Excellent Al-Yasini Kompleks Pondok Pesantren Al-Yasini Areng-Areng Wonorejo Pasuruan. Menurut Akhmad Farid, kegiatan Bimlat tersebut mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan Generasi Emas yang memiliki keterampilan […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 4 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 4 Tahun 2022

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • visibility 435
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 3 tahun 2022 mengambil tema “Nasihat dan Kisah Santri Putri KH Ahmad Yusuf Cholil, Ayahanda Sekjen PBNU dan Gus Bupati Pasuruan”. Daftar isi e-buletin edisi 4 tahun 2022: Rubrik Judul Penulis/Sumber Dawuh Kiai Pasuruan Mbah Hamid Pasuruan Twitter: Generasi_MudaNU Keislaman Menyambut Muharam, Bulan Syahrullah Fajar […]

  • Jaga Tradisi, MI Al Maarif 2 Palang Sukorejo Gelar Gebyar Rojabiyah

    Jaga Tradisi, MI Al Maarif 2 Palang Sukorejo Gelar Gebyar Rojabiyah

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanMadrasah Ibtidaiyah (MI) Al Maarif 02, Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo menggelar Gebyar Rojabiyah 1444 Hijriyah, Sabtu (25/2/2023). Kepala MI Al Maarif 02 Palang, Eko Wihanto menyebutkan, tujuan kegiatan untuk melestarikan nilai-nilai dan tradisi Islam pada Bulan Rajab. “Madrasah Al Maarif 02 Palang selalu menjaga nilai nilai budaya Islam kepada anak-anak generasi […]

  • Sekretaris LPBI NU: Santri Ngalah Pasuruan Berhasil Menerapkan Sistem Aquaponik

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • visibility 475
    • 1Komentar

    Oktober 2018 lalu, para santri pondok pesantren Ngalah Purwosari mendapat bimbingan berupa pelatihan dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama untuk melakukan pembiakan tanaman dengan ikan menggunakan cara hidroponik. “Kami mendapat pelatihan selama dua hari. Pelatihan ini merupakan bagian dari pengetahuan alam, ” salah seorang santri pondok Ngalah Purwosari, sebagaimana dikutip oleh Aris Felani, […]

  • Memperingati Nuzulul Qur’an di Tengah Pandemi, ITSNU-STAIS bersama PCNU Kab. Pasuruan Gelar Istighosah Online

    Memperingati Nuzulul Qur’an di Tengah Pandemi, ITSNU-STAIS bersama PCNU Kab. Pasuruan Gelar Istighosah Online

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • visibility 513
    • 0Komentar

    Peringatan Nuzulul Qur’an dilakukan secara khidmat di ITSNU-STAIS Pasuruan dengan menggelar Istighosah online, pada Rabu (13/5) sore. Mengangkat topik “Melawan Covid-19”, istighosah ini digelar secara live melalui akun Youtube dan Instagram resmi milik ITSNU-STAIS Pasuruan “Acara ini digelar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah yaitu mengenakan masker dan menjaga jarak antar personal,” […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca