Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 394
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di MaPABa, PMII Jaka Tingkir Perkuat Potensi & Posisi Agent of Change Mahasiswa

    Di MaPABa, PMII Jaka Tingkir Perkuat Potensi & Posisi Agent of Change Mahasiswa

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPengurus Rayon (PR) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jaka Tingkir, Universitas Yudharta Pasuruan, menggelar Masa Penerimaan Anggota Baru (MaPABa), Jumat-Ahad (4-6/11/2022). Kegiatan dipusatkan di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwodadi, Jalan Bumi Lapangan Idah, Dusun Sembung Kidul, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ketua PR PMII Jaka Tingkir, Kiky Sakhi Amalia […]

  • Ansor Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Pemkab Untuk Kemandirian Pemuda

    Ansor Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Pemkab Untuk Kemandirian Pemuda

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi strategis di Kantor Bupati Pasuruan, Senin (5/5/2025). Agenda ini digelar guna mempererat sinergi dalam membangun daerah, khususnya dalam hal penguatan kapasitas generasi muda dan kemandirian organisasi kepemudaan. Ketua PC GP Ansor Pasuruan, Abdul Karim, menyebutkan bahwa pertemuan […]

  • KH Ma’sum Hasyim : Hidupkan NU dengan Segala Kemampuan

    KH Ma’sum Hasyim : Hidupkan NU dengan Segala Kemampuan

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Ma’sum Hasyim, mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk berkontribusi dalam menghidupkan NU sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Apapun yang bisa kamu lakukan, lakukanlah. Entah membantu mencuci piring atau hal lainnya, yang penting ikut berkontribusi untuk NU,” ujarnya dalam Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pasuruan […]

  • H Fausi, Teladan Bagi Kader dan Anak Muda NU

    H Fausi, Teladan Bagi Kader dan Anak Muda NU

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanBerpulangnya H Fausi pada Jumat (15/03/2024) dini hari, meninggalkan banyak kenangan serta warisan inspirasi bagi banyak kalangan. Mengingat almarhum tercatat aktif di beberapa organisasi, khususnya di Nahdlatul Ulama (NU). Diantaranya pernah menjadi Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Kabupaten Pasuruan dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan. Saat ini, almarhum […]

  • PC GP Ansor & Lesbumi PCNU Kab. Pasuruan Gelar Gebyar Majelis Sholawat di Purwosari

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Maulid Nabi merupakan sebuah peringatan yang sakral, sebab memperingati hari lahirnya junjungan umat Islam seluruh Dunia, yakni Banginda Rasulullah Muhammad SAW. Kali ini, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1441 Hijriyah, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) bersama LESBUMI (Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Gebyar Majelis Sholawat. Kegiatan […]

  • Pestisida dalam Pandangan Syariat: Bolehkah Menggunakan, Menjual, dan Mengonsumsinya

    Pestisida dalam Pandangan Syariat: Bolehkah Menggunakan, Menjual, dan Mengonsumsinya

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Dalam dunia pertanian modern, penggunaan pestisida menjadi hal yang lazim dilakukan untuk menjaga tanaman dari serangan hama dan penyakit. Tujuannya jelas: agar hasil panen tetap melimpah, sehat, dan bernilai jual tinggi. Namun, di balik manfaatnya, ada pula tantangan moral dan kesehatan yang perlu disikapi dengan bijak, khususnya bagi petani Muslim yang ingin tetap sejalan dengan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca