Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.113
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Malam Kedua, Ketua PCNU: Saling Menolong Melalui NU

    Safari Malam Kedua, Ketua PCNU: Saling Menolong Melalui NU

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Tutur, NU PasuruanSafari Ramadlan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki malam kedua, Sabtu (17/4/2021). Kegiatan dilaksanakan di tiga tempat di masing-masing Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). MWCNU Tutur di Masjid Al-Muhajirin Desa Ngembal. Untuk MWCNUWonorejo di Masjid Nurul Huda Desa Pakijangan. Sedangkan MWCNUGondangwetan di Masjid Al-Ikhsan Desa Sekarputih. KH. Imron Mutamakkin, memulai […]

  • NU Peduli Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    NU Peduli Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • visibility 945
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan memberikan bantuan berupa logistik berupa makanan, lauk pauk dan air mineral  di dapur umum daerah yang tergenang di Kecamatan Winongan, Grati dan Rejoso. Kordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gus M Nawawi mengatakan, banjir ini merupakan banjir ke lima dalam Bulan Desember 2024 adapun daerah yang baru terdampak adalah […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 5 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 5 Tahun 2022

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • visibility 737
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 5 tahun 2022 mengambil tema “Mars Syubbanul Wathan & Hilangnya Kekhawatiran Mbah Mahmud Suwarso Mantan Ketua Ranting NU Lumbang”. Daftar isi e-buletin edisi 5 tahun 2022: Rubrik Judul Penulis/Sumber Dawuh Kiai Pasuruan Kyai Sa’doellah Nawawi M. Syamsul Arifin Munawir Keislaman Mencintai Tanah Air itu Fitrah […]

  • Ratusan Ranting NU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    Ratusan Ranting NU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • visibility 898
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (20/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 300 pengurus Ranting NU se-Kabupaten Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari […]

  • SAJAK BANGGA INDONESIA – GUS HAIDAR HAFEEZ

    SAJAK BANGGA INDONESIA – GUS HAIDAR HAFEEZ

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • visibility 1.352
    • 0Komentar

    Indonesia tuhan cipta dari sumpah pemudaBertanah air berbahasa berbangsa IndonesiaIndonesia adalah tanah airIndonesia adalah bahasaIndonesia adalah bangsaIndonesia adalah bangga kamiBertanah airBerbahasaBerbangsa IndonesiaAku bangga bertanah air IndonesiaBersama kehendak TuhanAku bangga berbahasa IndonesiaBersama kehendak TuhanAku bangga berbangsa IndonesiaBersama kehendak tuhanBer Indonesia dalam rangkaku tebalkan imanHorizontal dengan hubbul watan minal imanIndonesia bukan saja air mataTetapi Indonesia darah para […]

  • Muslimat dan Fatayat Lumbang Gelar Konferancab Serentak

    Muslimat dan Fatayat Lumbang Gelar Konferancab Serentak

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat dan Muslimat Kecamatan Lumbang menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan Ahad (23/06/2024). Dalam acara tersebut Siti Zainab terpilih menjadi ketua PAC Muslimat, sementara Hidayati terpilih sebagai Ketua PAC Fatayat Kecamatan Lumbang secara aklamasi masa khidmat 2024-2029. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca