Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 559
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri ngalah

    13 Santri Putri Tahfidz Al-Quran Pesantren Ngalah Siap Diwisuda

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • visibility 640
    • 0Komentar

    Purwosari, nupasuruan.or.idAsrama H Pondok Pesantren Ngalah mengadakan ujian kelulusan bagi santri putri Tahfizul al-Qur’an, Minggu (21/3/2021). KH. Kholid Murtadlo, selaku Pengasuh Asrama H Ponpes Ngalah, menjelaskan terkait ujian tersebut yang bertujuan untuk mengoreksi dan membenarkan hafalan al-Qur’an para santri sehingga sesuai dengan bacaan Masyayikh. “Dengan harapan bacaan para santri benar dan tepat sesuai ilmu tajwid, […]

  • Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Hari raya Idul Adha pada tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, perayaan hari Raya Idul Adha tahun 1441 H ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Berkenaan dengan hal tersebut PCNU Kab. Pasuruan mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga NU khususnya warga NU Kab. Pasuruan dalam melaksanakan ibadah di Hari raya Idul Adha ini. Berikut […]

  • Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar sosialisai pengolahan sampah di Kecamatan Lekok, Kecamatan Gempol dan Kecamatan Kraton. Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Dofir mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengubah sampah organik menjadi kompos, pupuk cair, dan maggot. “Kami melihat banyak sampah organik yang tidak di […]

  • Sukses! Gebyar Miladiyah Qur’ani STAI Salahuddin Diikuti 66 Kampus Se-Indonesia

    Sukses! Gebyar Miladiyah Qur’ani STAI Salahuddin Diikuti 66 Kampus Se-Indonesia

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanHimpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Agama Islam (PAI) bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Jamiyyatul Qurra wal Huffadz (JQH) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan sukses menggelar “Gebyar Miladiyah Qur’ani Nasional (GMQN)”, Sabtu-Ahad (28-29/1/2022). Kegiatan itu dipusatkan di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan, Jl. Untung Suropati No.16, Kebonagung, Kec. […]

  • Kiai Imron : Rayakan Maulid Cara Untuk Mendapatkan Syafa’at Nabi

    Kiai Imron : Rayakan Maulid Cara Untuk Mendapatkan Syafa’at Nabi

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan  Kiai Imron, Ketua Pengurus PCNU Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa merayakan Maulid Nabi Muhammad adalah cara yang sangat penting untuk mendapatkan syafa’at dari Nabi. Dalam pernyataannya, Kiai Imron menekankan bahwa perayaan Maulid tidak hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan berkah dan syafa’at dari Nabi Muhammad Hal itu diungkapkan pada […]

  • Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanKonferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCMU) pada Sabtu-Ahad (05-06/03/2022) telah selesai. Permusyawaratan tertinggi di MWCNU ini menghasilkan keputusan H Sutaji kembali terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah bersama KH M Afif sebagai Rais Syuriyah untuk masa khidmat 2022-2027. Dalam Konferensi ini pemilihan Rais Syuriyah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Sebanyak 19 Pengurus […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca