Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 966
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Bulan Muharram & Kemerdekaan, Warga Ngemplakrejo Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Pagi & Santunan

    Peringati Bulan Muharram & Kemerdekaan, Warga Ngemplakrejo Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Pagi & Santunan

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Sejak awal Februari 2020 aktivitas masyarakat diberbagai penjuru dunia terhambat karena adanya pandemi covid-19. Di Indonesia, berbagai langkah dan usaha sebagai bentuk pencegahan telah dibuat oleh pemerintah untuk dijalankan bersama demi mengendalikan penyebaran covid-19. Dalam urusan pendidikan dan pekerjaan saat ini masih ditangguhkan sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan. Semua orang dituntut untuk tinggal […]

  • Anda Sarjana? Ayo Gabung ISNU Pasuruan

    Anda Sarjana? Ayo Gabung ISNU Pasuruan

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanGerak cepat, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan membuka rekrutmen untuk kepengurusan mendatang, periode 2022-2026. Berkas pengajuan pengurus dapat dikirim paling lambat tanggal 31 Agustus 2022 dan cukup melalui WhatApp. Ketua Terpilih PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adip Muhdi menjelaskan, terkait syarat menjadi pengurus harus membuat surat pernyataan bersedia […]

  • Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz, menegaskan bahwa arah gerakan NU hari ini harus kembali pada orientasi spiritual, yakni mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, bukan kepada yang berkuasa. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Penguatan Organisasi Zona Pasuruan Raya PWNU Jawa Timur yang digelar […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Bagi 300 Sembako dalam Pembukaan Safari Ramadhan 2019

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Pasuruan bersama Baznas Kabupaten Pasuruan bagikan 300 paket sembako kepada dhua’afa dalam Pembukaan Kegiatan Safari Ramadhan 2019 di Masjid Baitur Rohman Desa Tebas wilayah MWCNU Gondangwetan, Kamis 9 Mei 2019/5 Ramadhan 1440. Lokasi tersebut untuk tim II. Sedangkan untuk tim I bertempat di Masjid Nurul Anwar Gendol Desa Prodo […]

  • Belajar Menjaga Barisan Jamiyyah Terbesar Di Dunia, PCNU Kab. Pasuruan Sowan Mbah Hasyim Asy’ari

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan beberapa kegiatan. Salah-satunya kegiatan ziarah muassis NU. Usai dari Sidogiri & Bangkalan, tentu menuju Makam Mbah Hasyim Asy’ari di Jombang. Menurut KH. Abdulloh Nasih Nashor, selaku Bendahara PCNU Kabupaten Pasuruan, berdasarkan hasil survey LSI tahun 2019, warga NU di Indonesia sebanyak 49,5%, yakni […]

  • Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, 500 Peserta Ikuti Gowes Santri Pasuruan Raya

    Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, 500 Peserta Ikuti Gowes Santri Pasuruan Raya

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2020
    • visibility 941
    • 0Komentar

    Dalam masa pandemi covid-19, bentuk kegiatan dalam peringatan Hari Santri 2020 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilaksanakan secara virtual dan kegiatan kategori olahraga. Hal ini digunakan dalam rangka pembatasan sosial sebagai cara pencegahan wabah covid 19. Sabtu, 21 November 2020, dalam rangka Puncak Hari Santri 2020 di Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan Gowes Santri Pasuruan Raya. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca