Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.094
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandemi Tak Halangi 53 Pelajar Ikuti Makesta Raya IPNU-IPPNU Pohjentrek

    Pandemi Tak Halangi 53 Pelajar Ikuti Makesta Raya IPNU-IPPNU Pohjentrek

    • calendar_month Sel, 16 Mar 2021
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Pohjentrek menggelar kegiatan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) bertempat di Aula Utama Pondok Pesantren Ar-Roudloh, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 13-14 Maret 2021 ini, tidak hanya diikuti oleh delegasi pelajar Nahdlatul Ulama (NU) […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H / 2020

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H / 2020

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • visibility 1.537
    • 0Komentar

    Untuk lebih memudahkan dalam menentukan Waktu Sholat, silahkan download Aplikasi Waktu sholat di google playstore Digital Falak, karya Kader Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Ust. Tolhah Ma’ruf, selaku Ketua LFNU Kabupaten Pasuraun. Link download: http://s.id/Imsakiyah1441Pasuruan

  • Rais PBNU KH Azizi Hasbulloh: Peraturan Pemerintah tentang Tembakau Terlalu Berlebihan

    Rais PBNU KH Azizi Hasbulloh: Peraturan Pemerintah tentang Tembakau Terlalu Berlebihan

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Azizi Hasbulloh menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, terlalu berlebihan. “Peraturan terkait rokok ini sudah berlebihan. Rokok seakan-akan dianggap sebagai (satu-satunya) pembunuh,” ujarnya disela-sela Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Canga’an, Kecamatan Bangil, […]

  • Tahun 2022, 462 Santri Ponpes Al-Yasini Terjun ke Masyarakat

    Tahun 2022, 462 Santri Ponpes Al-Yasini Terjun ke Masyarakat

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanPondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA), Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memiliki Program Pengabdian Santri (P2S). Kegiatan itu diperuntukkan untuk santri yang lulus jenjang pendidikan menengah atas. Ketua Panitia H Jainuddin menjelaskan, tujuan kegiatan itu untuk memberikan pengalaman dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan di sekolah dan pesantren. “Tugas pengabdian di masyarakat selama 30 hari,” […]

  • Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif  Pasuruan Gelar Pelatihan Aswaja NU An Nahdliyah

    Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif Pasuruan Gelar Pelatihan Aswaja NU An Nahdliyah

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • visibility 681
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan  Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Aswaja NU Nahdliyah di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (24/08/2025). Ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengatakan, tujuan dari bimtek ini adalah untuk mengembangkan kapasitas paham Aswaja di lingkungan jama’ah NU di wilayah masing […]

  • Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • visibility 1.078
    • 1Komentar

    Cinta itu minnah, anugerah dari Allah, yang datangnya “Min Haitsu La Yahtasib,” tanpa diduga-duga. Bisa di detik ini, satu jam kemudian, esok ataupun lusa, bahkan tidak dalam hitungan apapun. Dalam hal ini, pepatah jawa “Witing trisno jalaran soko kulino,” tak berlaku. Meskipun, dalam realitanya, sangat sering terjadi, bahwa ketika kita sering berinteraksi dengan seseorang, akan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca