Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.218
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan KH Imron Mutamakkin Pada Konferwil NU Jatim

    Harapan KH Imron Mutamakkin Pada Konferwil NU Jatim

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • visibility 1.316
    • 0Komentar

    Perwodadi, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Imron Mutamakkin berharap pada acara Konfrensi Wilayah (Konferwil) NU Jawa Timur menghasilkan keputusan yang maslahah. Hal itu diungkapkan pada saat Istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Nurul Islam, Desa Capang, Kecamatan Perwosari, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (2/08/2024). “Konferensi merupakan ajang evaluasi organisasi yang wajib dilakukan karena […]

  • Sajak “APA KABAR ADAM” karya Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    APA KABAR ADAM (Haidar Hafeez) . Nun jauh di angkasa raya Malaikat menikmati indah cahaya Malaikat saling bertanya Apakah itu cahaya nabi Adam Bukan itu cahaya kerasulan nabi Muhamad Dengan cahaya itu nabi Adam dianugerahi derajat tertinggi Dengan menjadi Adam di sorga Tercipta dari sari pati kebaikan di atas bumi Usai tuhan menggagal produksikan jin […]

  • Pesan Ketua ISNU Pasuruan di Wisuda MA Ma’arif NU An Nur Winongan

    Pesan Ketua ISNU Pasuruan di Wisuda MA Ma’arif NU An Nur Winongan

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2024
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif NU An Nur Winongan Kabupaten Pasuruan menggelar wisuda  dan tasyakuran milad ke 13 di kantor MWCNU Kecamatan Winongan beberapa hari yang lalu.  Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan  siswa siswi Ma’arif NU harus melanjutkan keperguruan tinggi […]

  • KH. M. Sholeh Bahruddin: NU Tidak Punya Sejarah Benturan dengan Pemerintah

    • calendar_month Ming, 3 Feb 2019
    • visibility 896
    • 0Komentar

    KH. M. Sholeh Bahruddin, pengasuh Pondok Pesantren Ngalah Purwosari Pasuruan Jawa Timur, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) tidak punya sejarah berbenturan dengan Pemerintah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). “NU tidak pernah benturan dengan pemerintah NKRI, mulai berdiri sampai sakniki (sekarang). Siapapun presidennya,” jelasnya saat memberikan Mauidhotul Hasanah dalam acara rutin minggu pagi Manaqib dan Dzikrul […]

  • Khutbah Jumat : Nafi’un li ghairihi

    Khutbah Jumat : Nafi’un li ghairihi

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • visibility 2.086
    • 0Komentar

    الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْسَنَ خَلْقَ اْلإِنْسَانِ وَعَدَّلَهُ، وَأَعْطىَهُ نُوْرَ اْلإِيْمَانِ فَزَيَّنَهُ، وَعَلَّمَهُ الْبَيَانَ فَقَدَّمَهُ بِهِ وَفَضَّلَهُ، وَأَفاَضَ عَلَى قَلْبِهِ خَزَائِنَ الْعُلُوْمِ فَأَكْمَلَهُ،  أَشْهَدُ  أَنْ لاَ إِلهَ  اِلاَّ اللهُ  وَحْدَهُ  لاَشَرِيْكَ  لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَمَّا بَعْدُ، يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Bantu Korban Banjir di Rejoso & Grati

    • calendar_month Ming, 20 Jan 2019
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Tim NU Peduli PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari LPBI NU, LKK NU, LAZISNU, ANSOR BAGANA, bantu korban bencana banjir di Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/1/2019). “Banjir terjadi Jumat malam Sabtu. Alhamdulillah, hari ini sudah bisa membantu. Kami menggunakan dana siaga bencana PCNU yang selama ini rutin […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca