Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.029
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa UNU  STAI Salahuddin Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di MA Al-Inabah

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di MA Al-Inabah

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNU) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar sosialisasi pengolahan sampah bertema ‘Membangun Generasi Peduli Lingkungan: Pengelolaan Sampah yang Baik untuk Siswa‘, di MA Al Inabah Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/07/2025). Guru MA Al-Inabah, Muhammad Badrud Tamam menyampaikan apresiasi […]

  • Alhamdulillah, Jamaah KBIH NU An Nahdliyah Tiba di Pasuruan

    Alhamdulillah, Jamaah KBIH NU An Nahdliyah Tiba di Pasuruan

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • visibility 807
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ratusan Jamaah Haji Asal Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH) NU An Nahdliyah, Kabupaten Pasuruan tiba di tanah air. Suasana haru dan suka cita menyelimuti para keluarga yang menjemput mereka saat tiba di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Senin (1/7/2024). Banyak keluarga yang menunggu dini hari untuk menyambut […]

  • LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • visibility 839
    • 0Komentar

    Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan. “Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah […]

  • Heroik Santri 2025, KH Imron Mutamakkin Ajak Santri Jadi Pejuang Akhlak di Era Medsos

    Heroik Santri 2025, KH Imron Mutamakkin Ajak Santri Jadi Pejuang Akhlak di Era Medsos

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengajak seluruh santri untuk terus meneladani perjuangan para pendahulu dengan berperang di medan baru perang melawan kemerosotan akhlak dan pengaruh negatif media sosial. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Malam Puncak Hari Pahlawan dan Hari Santri Heroik 2025, yang digelar di […]

  • Agar Beternak Secara Praktis & Ramah Lingkungan, LPPNU Pasuruan Lakukan Pembinaan

    Agar Beternak Secara Praktis & Ramah Lingkungan, LPPNU Pasuruan Lakukan Pembinaan

    • calendar_month Sen, 27 Des 2021
    • visibility 465
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanLembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan pembinaan kepada peternak kambing dan sapi di Desa Mulyorejo Kecamatan Kraton, Ahad (26/12/2021). Kegiatan itu bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ketua LPPNU PCNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Maarif, menjelaskan fokus pembinaan terkait penggunaan pakan […]

  • NU Peduli Kab. Pasuruan Bantu Warga Terdampak Banjir

    NU Peduli Kab. Pasuruan Bantu Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Kam, 13 Jan 2022
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak banjir di Desa Toyaning dan Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso. Koordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan H Muhammad Nawawi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 15 Desa di 3 Kecamatan masih tergenang banjir. “Alhamdulillah, tadi sudah bisa menyalurkan bantuan,” ujarnya kepada NU Pasuruan, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca