Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.259
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Doa KH Muzakki Birrul Alim untuk Pengurus NU Saat Lailatul Hadrah Ishari

    Begini Doa KH Muzakki Birrul Alim untuk Pengurus NU Saat Lailatul Hadrah Ishari

    • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia (ISHARI) Kabupaten Pasuruan menggelar Lailatul Hadrah dan Tahlil Akbar dalam memperingati Harlah ke-99 NU di Aula KH Ahmad Djufi Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (17/02/2022). Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan KH Muzakki Birrul Alim menceritakan, tentang restu dan konsep dari Syaikhona Kholil Bangkalan […]

  • Teliti Pembangunan Berbasis Keluarga, Wakil Ketua NU Pasuruan Raih Gelar Doktor

    Teliti Pembangunan Berbasis Keluarga, Wakil Ketua NU Pasuruan Raih Gelar Doktor

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • visibility 1.102
    • 0Komentar

    Malang, NU Pasuruan Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Gus Ahmad Taufiq berhasil meraih gelar Doktor. Hal itu usai mempertahankan disertasinya yang mengulas pembangunan berbasis keluarga. Sidang dipusatkan di Hall Lantai 3 Gedung A Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, Senin (20/3/2023). Pada sidang promosi doktor Program Studi Ilmu Lingkungan itu, ia mengangkat […]

  • Hari Santri, Aswaja NU Center Gelar Seminar dan Bedah Buku

    Hari Santri, Aswaja NU Center Gelar Seminar dan Bedah Buku

    • calendar_month Sen, 23 Okt 2023
    • visibility 1.014
    • 0Komentar

    Phojentrek, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional HSN 2023, Pimpinan Cabang PC Aswaja NU Center (Asnuter) Kabupaten Pasuruan mengelar seminar Aswaja dan bedah buku benteng Aswaja di Aula KH Ahmad Djufri Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/10/2023). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, tujuan didirikannya NU adalah mensyiarkan […]

  • Kolaborasi Kelola Donasi Konsumen, NU CARE LAZISNU Teken MoU dengan Kopontren Al-Yasini

    Kolaborasi Kelola Donasi Konsumen, NU CARE LAZISNU Teken MoU dengan Kopontren Al-Yasini

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • visibility 1.455
    • 0Komentar

    Memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membangun kesejahteraan masyarakat, Kopontren Alyasini melakukan MoU dengan NU CARE LAZISNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/7/2020). “Kerjasama ini merupakan ikhtiyar kami untuk NU, dan kami membuka lebar bagi pelaku usaha dan warga NU untuk bermitra dengan kami, baik di kopontren atau pun di Lembaga Keuangan Syariah Al-Yasini, yang mana nantinya dari […]

  • Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah : Bacaan, Arti dan Keutmaaannya

    Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah : Bacaan, Arti dan Keutmaaannya

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Salah satu amalan yang banyak dikerjakan oleh kaum muslimin menjelang pergantian Tahun Hijriyah adalah membaca doa akhir tahun.Doa tersebut dibaca pada sore hari setelah shalat Ashar di tanggal akhir bulan Dzulhijjah hingga sebelum masuk waktu Maghrib yang menandai datangnya tanggal 1 Muharam. Di dalam doa akhir tahun Islam yang dianjurkan oleh para ulama saleh terdahulu, […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H / 2020

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H / 2020

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • visibility 1.764
    • 0Komentar

    Untuk lebih memudahkan dalam menentukan Waktu Sholat, silahkan download Aplikasi Waktu sholat di google playstore Digital Falak, karya Kader Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Ust. Tolhah Ma’ruf, selaku Ketua LFNU Kabupaten Pasuraun. Link download: http://s.id/Imsakiyah1441Pasuruan

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca