Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 557
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Istighosah Rutin Jum’at Legi, KH. Imron Mutamakkin Berpesan Agar Menggunakan Akhlak Ketika Mengkritik

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, berharap agar masyarakat dalam menyampaikan kritik yang bersifat membangun dan dalam menyampaikan kritik tersebut disertai dengan Akhlak. Mengkritik boleh, tapi kritik yang membangun. Dan disampaikan dengan Akhlakul Karimah”, disampaikan dalam Istighotsah Rutin Jum’at Legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan di Masjid Baitul Muttaqin MWC NU […]

  • Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    Pentingnya Pendidikan tentang Cinta

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • visibility 602
    • 1Komentar

    Cinta itu minnah, anugerah dari Allah, yang datangnya “Min Haitsu La Yahtasib,” tanpa diduga-duga. Bisa di detik ini, satu jam kemudian, esok ataupun lusa, bahkan tidak dalam hitungan apapun. Dalam hal ini, pepatah jawa “Witing trisno jalaran soko kulino,” tak berlaku. Meskipun, dalam realitanya, sangat sering terjadi, bahwa ketika kita sering berinteraksi dengan seseorang, akan […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Beri Penguatan Organisasi dan Ideologi Pengurus MWCNU

    PCNU Kabupaten Pasuruan Beri Penguatan Organisasi dan Ideologi Pengurus MWCNU

    • calendar_month Kam, 26 Jan 2023
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar pembinaan pengurus di seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat, Sabtu-Ahad (14-15/1/2023). Kegiatan itu dipusatkan di Arjuna Agro Tecno Park (AATP), Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Saiful Anam Chalim menyampaikan, pembinaan berfokus kepada penguatan ke-syuriyah-an, mandat organisasi dan […]

  • Cegah Stunting dengan Nugget Ikan Kembung Karya Mahasiswa ITSNU Pasuruan

    Cegah Stunting dengan Nugget Ikan Kembung Karya Mahasiswa ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 20 Feb 2022
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 12 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) olah Ikan Kembung jadi Nugget di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penanggung Jawab Kegiatan Diversifikasi Pangan Khurin In menjelaskan, melimpahnya hasil laut Ikan Kembung, dijual tanpa diolah. Sehingga belum sepenuhnya memberikan nilai tambah […]

  • E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 8: Air Mata untuk Sang Murobbi dan Jejak Spiritual Satu Abad NU

    E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 8: Air Mata untuk Sang Murobbi dan Jejak Spiritual Satu Abad NU

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ada yang berbeda, sekaligus terasa mendalam pada lembaran digital E-Buletin An-Nahdliyah edisi ke-8 yang terbit Januari 2026 ini. PCNU Kabupaten Pasuruan tidak hanya menyuguhkan literasi keislaman rutin, namun juga mempersembahkan sebuah monumen ingatan yang emosional. Edisi ini menjadi saksi duka sekaligus cinta para santri dan umat kepada sosok panutan mereka, Al-Maghfurlah KH. […]

  • Kurangi Risiko Bencana, LPBI NU Pasuruan Istiqomah Fasilitasi Penguatan SDM

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan istiqomah melibatkan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dalam membentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA). Sejauh ini, LPBI NU Kabupaten Pasuruan adalah satu satunya fasilitator yang sudah teruji dan profesional dalam kegiatan penguatan kapasitas tersebut. “Penanganan bencana tidak lagi ketika tanggap […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca