Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 646
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pengelolaan Masjid, LTM NU Pasuruan Rutin Gelar Sambang Masjid

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • visibility 426
    • 2Komentar

    Berlanjut, Roadshow Sambang Masjid (Silaturrohim, Koordinasi, dan Konsolidasi Pengurus Masjid) Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) Kabupaten Pasuruan sukses digelar di Masjid Baitul Muttaqin Desa Areng-Areng Sambisirah Kecamatan Woborejo, Ahad (23/9/2018). Dalam kegiatan tersebut, Mundir Muslih menekankan tiga hal utama dalam mewujudkan pengelolaan Manajemen Masjid yang Baik. “Adanya legalitas tanah masjid […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan meresmikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di area rumah sakit setempat, Senin (26/1/2026). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terealisasinya pendirian RSNU yang telah dirintis sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah, dengan perjuangan panjang, rumah […]

  • Makesta IPNU IPPNU Yudharta Diingatkan Pentingnya Berkhidmah

    Makesta IPNU IPPNU Yudharta Diingatkan Pentingnya Berkhidmah

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Pimipinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan (UYP) menyelenggarakan Masa Kesetiaan anggota (Makesta) VII dengan tema “ Revitalisasi pemuda nahdliyyin serta siap bersaing di era digital “di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Prigen, Jum’at – Ahad ( 13-15/12/2024 ). Ketua PK […]

  • Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • visibility 797
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Media Center NU Pasuruan menggelar program Hikayat Ramadhan (Hikam). Sebuah program dengan memproduksi konten video keislaman melalui akun media sosial NU Pasuruan di platform Youtube, Facebook, dan Instagram. Konten pertama Hikam diampu langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin. Dengan membahas komitmen menjalankan […]

  • Dampingi Media Madrasah dan Sekolah, LP Maarif NU Pasuruan Gelar Diklat Jurnalistik

    Dampingi Media Madrasah dan Sekolah, LP Maarif NU Pasuruan Gelar Diklat Jurnalistik

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Diklat Jurnalistik dan Pengelolaan Media Sosial Madrasah dan Sekolah’, Sabtu (03/09/2022). Kegiatan itu laksanakan di dua Ruang Perkuliahan, Gedung B, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan, Kompleks Perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo, […]

  • ISNU Pasuruan Buka Rekrutmen Pendamping Halal, Ajak Masyarakat Berdayakan UMKM

    ISNU Pasuruan Buka Rekrutmen Pendamping Halal, Ajak Masyarakat Berdayakan UMKM

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • visibility 982
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar open rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang akan berlangsung mulai 15 hingga 30 Juni 2025 mendatang. Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adib Muhdi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan target nasional dalam sertifikasi halal, khususnya bagi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca