Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 681
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Malam Kedua, Ketua PCNU: Saling Menolong Melalui NU

    Safari Malam Kedua, Ketua PCNU: Saling Menolong Melalui NU

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Tutur, NU PasuruanSafari Ramadlan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki malam kedua, Sabtu (17/4/2021). Kegiatan dilaksanakan di tiga tempat di masing-masing Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). MWCNU Tutur di Masjid Al-Muhajirin Desa Ngembal. Untuk MWCNUWonorejo di Masjid Nurul Huda Desa Pakijangan. Sedangkan MWCNUGondangwetan di Masjid Al-Ikhsan Desa Sekarputih. KH. Imron Mutamakkin, memulai […]

  • Diklatsar Banser Sukorejo, Diharap Siap Berkhidmah Tanpa Pamrih

    Diklatsar Banser Sukorejo, Diharap Siap Berkhidmah Tanpa Pamrih

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanSatuan Kordinator Rayon (Satkoryon) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Sukorejo menggelar Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) VIII bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalirejo 2, Kabupaten Pasuruan, Minggu (14/11/2021). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menegaskan bahwa Banser dan Ansor […]

  • Manfaat Istighosah Rutin Menurut Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan

    Manfaat Istighosah Rutin Menurut Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • visibility 1.183
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar Istighosah Jum’at Legi di Masjid Al Mukaromah, Jum’at (20/12/2024). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Gus M Nawawi mengatakan, Istighosah rutin setiap Jumat Legi ini merupakan program yang sudah dilaksanakan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. “Istighosah Jum’at Legi merupakan program yang sudah dijalankan oleh PCNU […]

  • Menyaksikan Sedekah Desa Saat KKN, Ini Catatan Mahasiswa STAIS-ITSNU Pasuruan

    Menyaksikan Sedekah Desa Saat KKN, Ini Catatan Mahasiswa STAIS-ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung di kelompok 6 memiliki kesan saat mengikuti kegiatan masyarakat di lokasi KKN. “Warga desa tetap berpegang teguh kepada budaya leluhur. Jujur saya banyak mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dari […]

  • Safari Pesantren RMINU Pasuruan Berakhir, Santri Diminta Terus Berkhidmat

    Safari Pesantren RMINU Pasuruan Berakhir, Santri Diminta Terus Berkhidmat

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) dan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menggelar penutupan Safari Pesantren di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan pada Ahad (23/03/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara pesantren dan masyarakat. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengapresiasi […]

  • Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar sosialisai pengolahan sampah di Kecamatan Lekok, Kecamatan Gempol dan Kecamatan Kraton. Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Dofir mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengubah sampah organik menjadi kompos, pupuk cair, dan maggot. “Kami melihat banyak sampah organik yang tidak di […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca