Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 584
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat dan Ikuti, Istighotsah Jumat Mendatang di Masjid Al-Ula Tutur

    Catat dan Ikuti, Istighotsah Jumat Mendatang di Masjid Al-Ula Tutur

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan secara rutin menggelar ‘Istighotsah Jumat Legi’. Jumat (02/09/2022) mendatang, akan dilaksanakan di Masjid Al-Ula, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur. Sekretaris PCNU, KH Saiful Anam Chalim mengundang, seluruh pengurus dan warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengikuti ‘Istighotsah Rutin Jumat Legi’. Acara dimulai pukul 13.00 WIB. “Mari mendekatkan […]

  • Diklatsar Masa Pandemi, PC GP ANSOR Kab. Pasuruan Pilih Calon Kader Berkualitas

    Diklatsar Masa Pandemi, PC GP ANSOR Kab. Pasuruan Pilih Calon Kader Berkualitas

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan organisasi semi-otonom dari organisasi pemuda Nahdlatul Ulama (NU). Yakni, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Sejak awal terbentuknya, organisasi Banser ini telah menjadi satuan inti yang dipergunakan atau ditugaskan untuk mengawal dan menjadi benteng para ulama NU. Dalam Rangka Harlah NU yang ke-98, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) […]

  • Puluhan Pelajar NU Lumbang Ikuti Seminar Jurnalisme Digital

    Puluhan Pelajar NU Lumbang Ikuti Seminar Jurnalisme Digital

    • calendar_month Sab, 26 Feb 2022
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PAC ISNU) Kecamatan Lumbang menggelar seminar Jurnalisme Digital, di Aula SMA Maarif Nahdlatul Ulama Miftahul Ulum Cukurguling Lumbang, Sabtu siang (26 Februari 2022) Seminar ini diikuti 40 Pelajar Ma’arif NU yang terdiri dari kelas 10, 11 dan tingkat 12. Selain dalam rangka memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama yang […]

  • RUU Pesantren Dapat Dimanfaatkan Kelompok Islam Radikal! Harus Direvisi!

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui Lakpesdam (Lembaga Kajian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), gelar FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung Segoropuro Kompleks Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/11/2018). Kegiatan FGD tersebut didukung pula oleh Pemerintah Daerah melalui Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, KH. Imron Mutamakkin berharap, RUU […]

  • Yuk HADIR ! MAULID NABI & KAJIAN TASAWWUF di UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN

    • calendar_month Rab, 19 Des 2018
    • visibility 341
    • 1Komentar

    Dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Mahasiswa Ahlith Thoriqoh al-Mu’tabaroh an-Nahdliyyah (MATAN) Cabang Pasuruan & Komisariat YUDHARTA akan mengadakan Kajian Tasawuf yang akan dihadiri oleh KH. Nur Musthofa Hasyim, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Ngashor Jember, Besok Kamis (20/12/2018) di Aula Pancasila Universitas Yudharta Pasuruan. Selain itu, akan dilakukan Launching Dsalik TV yang merupakan Channel TV […]

  • Begini pesan KH. Imron Mutamakkin saat Istighosah Rutin PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Istiqomah menggelar Istighosah Rutin. Pada hari Jum’at, 18 Muharram 1440 H/28 September 2018, Istighosah bertempat di Masjid al-Ikhsan, wilayah kerja Pengurus ranting NU Karang Tengah MWC NU Winongan. Dalam tausiyahnya, KH. M. Imron Mutamakkin berharap masyarakat untuk mensukseskan Program Matikan TV saat Maghrib hingga Isya’. Selain itu, Gus […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca