Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 718
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • visibility 797
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang […]

  • Dipercaya Pemdes, Ranting NU di Pasuruan Memiliki Kantor Organisasi

    Dipercaya Pemdes, Ranting NU di Pasuruan Memiliki Kantor Organisasi

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • visibility 658
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jatigunting, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonorejo, mendapat kepercayaan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk menggunakan bangunan di pasar desa menjadi kantor organisasi. “Terimakasih kepada Kepala Desa Jatigunting yang telah memberikan hak guna bangunan pasar desa yang diperuntukkan kantor ranting,” imbuh Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama […]

  • LPBINU dan Muslimat Bagikan Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Banjir

    LPBINU dan Muslimat Bagikan Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Gondangwetan membagikan nasi bungkus kepada warga yang terdampak korban banjir di Kecamatan Winongan, Kamis (19/12/2020). Wakil Ketua LPBINU Kabupaten Pasuruan Aris Felani mengatakan, perbedaan pembagian nasi bungkus kali ini di support […]

  • Siap Mengabdi, Ratusan Santri Al-Yasini Ikut Pembekalan P2S

    Siap Mengabdi, Ratusan Santri Al-Yasini Ikut Pembekalan P2S

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • visibility 856
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Ratusan Santri Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA) Pasuruan mengikuti Pembekalan Program Pengabdian Santri (P2S) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) di di lantai 2 Gedung Perkantoran Pesantren setempat, Ahad (28/04/2024). Ketua Panitia P2S Ustadz Fathurrohman Faiz menyampaikan, program ini secara khusus untuk santri di kelas XII. P2S bertujuan untuk mempersiapkan santri […]

  • Fasilitator Program YESS: Materi Motivasi Bisnis dari ITSNU Pasuruan Mudah dan Menarik

    Fasilitator Program YESS: Materi Motivasi Bisnis dari ITSNU Pasuruan Mudah dan Menarik

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanProgram Youth Enterpreneurship and Employment Support Services (YESS) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) di Pasuruan melibatkan Dosen Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) setempat sebagai pemateri pelatihan. Fasilitator Program YESS di Kecamatan Kraton, Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa materi yang disampaikan oleh Dosen […]

  • Evaluasi dan Konsolidasi Organisasi, PCNU Pasuruan Gelar Muskercab V

    Evaluasi dan Konsolidasi Organisasi, PCNU Pasuruan Gelar Muskercab V

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) V di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (15/02/2026). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa Muskercab V menjadi momentum strategis untuk menyusun program kerja satu tahun ke depan sekaligus sebagai langkah awal menuju Konferensi Cabang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca