Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.084
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membaca Tantangan Industri Pengolahan Masa Pandemi, ITSNU Pasuruan Gelar Webinar Inovasi Kopi

    Membaca Tantangan Industri Pengolahan Masa Pandemi, ITSNU Pasuruan Gelar Webinar Inovasi Kopi

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Dalam masa pandemi COVID-19, berbagai sektor bisnis mengalami kelumpuhan bahkan berhenti. Termasuk dalam hal industri pengolahan kopi, khususnya dari sisi hilir, yakni pemilik kedai kopi dan kafe. Meskipun di beberapa daerah menunjukkan sisi hulu juga terdampak. Menyadari itu, Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (Prodi THP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan mengelar webinar […]

  • Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • visibility 876
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gunting, Kecamatan Sukorejo, menggelar ‘Turnamen Tenis Meja’ di Balai Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu-Ahad (13-14/08/2022). Kegiatan ‘Turnamen Tenis Meja’ itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77. Ketua PR GP Ansor Gunting, M Ismail menuturkan, kegiatan turnamen itu merupakan […]

  • Peletakan Batu Pertama Kantor MWC NU Purwosari di Hadiri Gus Bupati Pasuruan

    Peletakan Batu Pertama Kantor MWC NU Purwosari di Hadiri Gus Bupati Pasuruan

    • calendar_month Ming, 25 Okt 2020
    • visibility 577
    • 0Komentar

    Peletakan batu pertama dalam pembangunan kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Purwosari, selain dihadiri oleh KH. Imron Mutamakkin, selaku Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Muhibbul Aman Aly, selaku Katib Syuriah NU Kabupaten Pasuruan, serta KH. Saiful Anam Halim, selaku sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan dan pimpinan Badan Semi Otonom (Banom) NU, juga dihadiri oleh […]

  • Mengenal KH Achmad Djufri Rais Syuriah NU Pasuruan

    Mengenal KH Achmad Djufri Rais Syuriah NU Pasuruan

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • visibility 320
    • 0Komentar

    KH Ahmad Djufri merupakan ulama yang lahir dilahirkan di Kota Pasuruan tahun 1317H/1900M dari pasangan suami istri Syekh Djufri dan Nyai Hj Sulhah. Sejak kecil pendidikannya di awasi langsung oleh kedua orang tuanya. Pendidikan Pada masa remaja beliau belajar ilmu agama dari banyak guru dan ulama ternama diantara adalah KH Abdullah bin Yasin Kebonsari, Kiai […]

  • 1500 Undangan Hadir di Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    Tepat pada hari Rabu 02 Januari 2019 atau 25 Robiul Tsani 1440 Pondok Pesantren Sidogiri memperingati Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim dan Mas Moch. Daqiqiyah bin KH. Abdul Alim. Acara haul yang dilaksanakan di kediaman KH. Abdul Alim bin Abdul Jalil tersebut, diiringi dengan pembacaan Sholawat Burdah oleh tim sholawat Ponpes Sidogiri. […]

  • Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Rejoso menggelar Rapat Kerja (Raker) di Aula MWCNU Rejoso, Ahad (4/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program kerja yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan muda di wilayah Rejoso. Ketua PAC Fatayat NU Rejoso, Dewi Alfiah, menyampaikan bahwa Raker ini menjadi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca