Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.010
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuh Sampah di Rumah Hingga Tepi Pantai, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bikin Taman Ecobrick

    Penuh Sampah di Rumah Hingga Tepi Pantai, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bikin Taman Ecobrick

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • visibility 729
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 8 mengelola sampah menjadi Taman Ecobrick. Pemanfaatan sampah plastik menjadi taman itu dibangun di area pelaksanaan Skylot, berada di tengah-tengah Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Senin-Jumat (21-25/8/2023). Anggota Kelompok […]

  • Begini Toleransi yang Dikritik oleh Gus Dur

    Begini Toleransi yang Dikritik oleh Gus Dur

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • visibility 1.198
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Komunitas Gitu Saja Kok Repot Pasuruan (KGSKR) GUSDURian Pasuruan menggelar Kajian Gus Dur (KGD) dengan mengulas tulisan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berjudul “Toleransi dan Batasannya,” secara virtual, Rabu (29/11/2023). Koordinator Wilayah (Korwil) Jaringan GUSDURian Imam Maliki menyebutkan kritik Gus Dur atas pemaknaan toleransi yang setengah hati. Bahwa toleransi itu […]

  • KH Imron Mutamakkin Ajak LP Ma’arif Terus Berinovasi Hadapi Perkembangan Zaman

    KH Imron Mutamakkin Ajak LP Ma’arif Terus Berinovasi Hadapi Perkembangan Zaman

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • visibility 913
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasnnya dalam mengelolah lembaga  pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan harus terus berinovasi karena seiring perkembangan zaman sekolah akan menjadi industri. Hal itu di ungkapkan pada saat Rapat Kerja (Raker) LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan di MWCNU Prigen, Sabtu-Ahad (27-28/07/2024). […]

  • Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Dimana bulan pertama dalam kelender hijriyah adalah bulan Muharram. Allah telah menjadikan bulan Muharram sebagai bulan yang mulia dan menjadikannya sebagai salah satu dari empat bulan haram (yang disucikan). إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ […]

  • Penutupan Safari Ramadhan: KH. Imron Mutamakkin Jelaskan Makna & Konteks Berjihad

    • calendar_month Ming, 3 Jun 2018
    • visibility 385
    • 1Komentar

    Merespon terjadinya kesalahan dalam memaknai Jihad yang dilakukan oleh kelompok Radikal, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak warga Nahdliyin untuk kembali memahami makna dan bagaimana konteks dalam berjihad di dalam agama Islam.

  • Luar Biasa! Ular Naga Ikut Karnaval “Guyub Bareng” Karang Taruna Bima Sakti Purwosari

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • visibility 824
    • 0Komentar

    Purwosari – Karnaval yang digelar di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan membuat siapapun yang menyaksikan terkagum dan takjub. Pasalnya tema “Ayo Guyub Bareng” yang diusung panitia berhasil meraih memicu keguyuban dari para peserta. (19/9/2019). Para peserta terlihat guyub saat saling menampilkan aksi atraktif dan kreatif. Tidak satupun warga baik peserta ataupun penonton yang mengeluh […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca