Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 953
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ISNU Pasuruan Akan Gelar MKNU, Ini Tujuannya

    ISNU Pasuruan Akan Gelar MKNU, Ini Tujuannya

    • calendar_month Sel, 18 Jan 2022
    • visibility 864
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan – Setelah suskes menghelat acara besar bertajuk seminar nasional dan bedah buku, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan berencana melaksanakan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) untuk melahirkan kader NU yang militan untuk memperkuat komitmen keagamaan dan kebangsaan. Ketua ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adip Muhdi mengatakan, pihaknya tengah melakukan rapat koordinasi guna […]

  • Manfaat Qoilullah Menurut Sunnah Nabi

    Manfaat Qoilullah Menurut Sunnah Nabi

    • calendar_month Kam, 3 Jun 2021
    • visibility 2.347
    • 1Komentar

    Agama Islam itu indah semua di atur mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Maka dari itu ada waktu yang mana tidur itu membawa berkah tersendiri bagi yang tidur, salah satunya adalah Tidur Qoilullah. Qailulah adalah tidur pada pertengahan siang. Menurut para ulama tidur qoulullah hukumnya Sunnah berdasarkan hadits-hadits yang menganjurkannya, diantaranya : قِيْلُوْا فَإِنَّ […]

  • Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • visibility 671
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Purwodadi bentuk Pimpinan Komisariat Pondok Pesantren (PKPP), Ahad (14/08/2022). PKPP itu merupakan yang pertama terbentuk se Kabupaten Pasuruan. Pembentukan tersebut disasarkan pada Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang berada di Dusun Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi, Kabupaten […]

  • Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026: Jadwal, Niat, dan Hadits Lengkap

    Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026: Jadwal, Niat, dan Hadits Lengkap

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • visibility 1.364
    • 0Komentar

    Bagi kaum Muslimin yang tidak menunaikan ibadah haji, puasa Tarwiyah dan Arafah merupakan kesempatan untuk meraih limpahan pahala dan ikut merasakan suasana spiritual para jamaah haji yang sedang menunaikan wukuf di Padang Arafah. Kedua puasa ini menjadi sarana untuk membersihkan hati, memperbanyak istighfar, dan memperkuat ketakwaan kepada Allah. Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang […]

  • Tingkatkan Kualitas Petugas Adzan & Iqomah, LTM PCNU Kab. Pasuruan Gelar Diklat

    • calendar_month Rab, 26 Des 2018
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Lembaga Ta’mir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, sukses menyelenggarakan Diklat Petugas Adzan & Iqomah bertempat di Graha KH. Ach. Jufri, kompleks kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Jln. Raya Warungdowo Utara Kejayan Pasuruan, Selasa (25/12/2018). Menurut Mundir Muslih, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait tata cara adzan dan iqomah. Seperti Adzan dalam […]

  • Panduan Sholat Jumát di Masa PPKM Darurat Covid-19

    Panduan Sholat Jumát di Masa PPKM Darurat Covid-19

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • visibility 845
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat imbauan pelaksanaan Shalat Jumat di masa Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur. Surat tersebut mengacu pada terbitnya surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur bernomor 952/PW/A.II/L/VI/2021 serta surat Edaran Bupati Pasuruan nomor 100/45/COVID-19/VII/2021. “Menyadari itu, PCNU Kabupaten Pasuruan mengeluarkan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca