Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 628
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPBINU Pasuruan Gelar Pelatihan Keberlanjutan Usaha

    LPBINU Pasuruan Gelar Pelatihan Keberlanjutan Usaha

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan LPBINU Jawa Timur menggelar pelatihan penyusunan Rencana Keberlanjutan Usaha (RKU) bagi UKM desa di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua LPBINU Kabupaten Pasuruan Aris Felani mengatakan, pengenalan dan Pengembangan Rencana Keberlanjutan Usaha (RKU) menjadi langkah […]

  • Tim KOIN NU Maslahat Rejoso Peduli Korban Angin Puting Beliung

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Tim KOIN NU Maslahat Rejoso terdiri dari Fatayat, Muslimat, dan MWCNU Rejoso, kali ini menyalurkan bantuan kepada korban angin puting beliung, Kamis, 12 Maret 2020. Neng Laily Qomariah, ketua Fatayat NU Rejoso, menjelaskan bahwa tim KOIN NU Maslahat Rejoso yang selama istiqomah sejak 2017 membantu korban banjir masyarakat rejoso, kali ini juga membantu korban angin […]

  • Bikin Logo, Cara Mahasiswa ITSNU Pasuruan Kenalkan Tape Khas Desa Kenduruan

    Bikin Logo, Cara Mahasiswa ITSNU Pasuruan Kenalkan Tape Khas Desa Kenduruan

    • calendar_month Sen, 28 Feb 2022
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanMahasiswa Institut teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) membantu warga dalam membranding produk Tape Khas Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Koordinator Kegiatan Lailatul maulidiyah menjelaskan, mayoritas masyarakat adalah pembuat tape. Sehingga Desa Kenduruan disebut Kampung Tape. Hanya saja, belum ada logo produk […]

  • NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    NU Pasuruan Gelar MoU Dengan Bank Mandiri Terkait Pengembangan Produk

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan silaturahmi dari Bank mandiri Pasuruan di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/11/2023). Kunjungan tersebut juga dalam rangka Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan produk produk NU Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, bidang ekonomi merupakan bagian yang harus diperhatikan oleh […]

  • UNU dan PII Pasuruan Sepakati MoU Peningkatan SDM

    UNU dan PII Pasuruan Sepakati MoU Peningkatan SDM

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Phojentrek, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang ‘Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Peningkatan Sumber Daya Manusia’ di Gedung rektorat lantai tiga kampus setempat, Rabu (18/10/2023) Ketua Umum PII Kab. Pasuruan Ir. Hari Santoso, […]

  • Aksi Cepat NU Peduli Pasuruan, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rejoso

    Aksi Cepat NU Peduli Pasuruan, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rejoso

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan berupa air minum dalam kemasan (AMDK) dan nasi bungkus kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Rejoso, Rabu (26/03/2026). Bantuan tersebut didistribusikan ke sejumlah desa yang mengalami dampak cukup parah, di antaranya Desa Sambirejo, Rejosokidul, Kawisrejo, dan Rejosolor. Sekretaris LPBINU Kabupaten Pasuruan, Aris Felani, mengatakan bahwa bantuan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca