Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 647
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiai Matin, Ceritakan Teladan Mbah Wahab: Kedekatan Kiai dan Santri adalah Identitas NU

    Kiai Matin, Ceritakan Teladan Mbah Wahab: Kedekatan Kiai dan Santri adalah Identitas NU

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Wakil Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Matin Djawahir menegaskan kembali dawuh Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari bahwa siapa pun yang mengurus NU akan dianggap sebagai santrinya. Menurutnya, pesan tersebut menjadi ikatan ruhani antara guru dan santri yang telah menjadi tradisi kuat di lingkungan NU.Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan […]

  • Katib Syuriyah NU Pasuruan Minta Sekolah Memiliki Mentor Bidang Aswaja

    Katib Syuriyah NU Pasuruan Minta Sekolah Memiliki Mentor Bidang Aswaja

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muhib Aman Ali meminta kepada sekolah dan madrasah dinaungan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) untuk memiliki mentor bidang Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah. Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Workshop Reaktualisasi Kurikulum Aswaja yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) LP […]

  • Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah

    Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Dzulhijjah merupakan bulan yang di mulyakan oleh Allah SWT untuk itu Umat Islam hendaknya memanfaatkan waktu di bulan Dzulhijjah dengan memperbanyak ibadah. Diantaranya adalah melakukan ibadah puasa tarwiyah dan arafah yang dikerjakan pada tanggal 8-9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji dan memiliki banyak keutamaan sebagai mana sabda Rasulullah […]

  • Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

    Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Setelah kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan, maka umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, yang merupakan rukun Islam ketiga. Membayar zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi seorang dengan tiga kondisi, yaitu beragama Islam, menjumpai waktu wajibnya zakat yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal, dan memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya […]

  • Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • visibility 1.858
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H/2025. Jadwal Imsakiyah memuat pukul sholat lima waktu, nisful lail (Separuh malam), imsak, thulu’ (Terbitnya matahari), dan Dhuha. “Untuk Imsak pukul 04.09 WIB di tanggal 1 Ramadhan hingga 25 Ramadhan. Adapun 26 Ramadhan dan seterusnya, […]

  • LTMNU Pasuruan Gelar Lomba Masjid Kampoeng Berikut Persyaratnya

    LTMNU Pasuruan Gelar Lomba Masjid Kampoeng Berikut Persyaratnya

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Technikal Meeting (TM) lomba masjid kampoeng di Aula Pondok Pesantren Al Yasini, Kabupaten Pasuruan, Ahad (16/10/2023). Ketua PC LTMNU Kabupaten Pasuruan Moh Mundzir mengatakan, istilah lomba masjid kampoeng adalah lomba masjid di tingkat desa yakni Masjid Jami atau masjid yang berada […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca