Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 862
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dimulai Ahad Besok, Ikut Ngaos Ramadhan Hingga Bakti Sosial Fatayat NU Pasuruan Ya!

    Dimulai Ahad Besok, Ikut Ngaos Ramadhan Hingga Bakti Sosial Fatayat NU Pasuruan Ya!

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan mengisi Bulan Ramadhan dengan sejumlah program kegiatan. Yakni Ngaos Ramadhan, Peringatan Nuzulul Quran, dan Bakti Sosial. “Program kegiatan itu bertujuan menambah ilmu dengan mengikuti kajian yang disampaikan Kiai-kiai NU dan mengisi Bulan Ramadhan dengan kegiatan positif,” kata Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pasuruan Ning […]

  • Tekad ISNU Pasuruan Sinergikan Kader dengan Masyarakat

    Tekad ISNU Pasuruan Sinergikan Kader dengan Masyarakat

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • visibility 704
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar turba (turun kebawah) ke Pimpinan Anak Cabang (PAC) tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada Jumat (5/11/2021). Turba ini digelar di Kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Purwosari di Dusun Sukun Desa Bakalan. Ketua PC ISNU Kab. Pasuruan, Ahmad Adip Muhdi menyebutkan tujuan […]

  • Di Makesta, Pelajar Diberitahu Alasan Masyarakat Semangat Melawan Penjajah di Surabaya

    Di Makesta, Pelajar Diberitahu Alasan Masyarakat Semangat Melawan Penjajah di Surabaya

    • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
    • visibility 709
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengungkapkan, alasan masyarakat bersemangat dalam pertempuran melawan Pasukan Sekutu di Surabaya pada tahun 1945. Yakni mengikuti Fatwa Resolusi Jihad dari Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Hal itu ditegaskan saat menjadi pemateri di acara Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) Pimpinan Anak Cabang […]

  • Manfaatkan Limbah Plastik, Fatayat NU Pohjentrek Gelar Pelatihan

    Manfaatkan Limbah Plastik, Fatayat NU Pohjentrek Gelar Pelatihan

    • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
    • visibility 625
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Kabupaten PasuruanManfaatkan limbah plastik, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Pohjentrek menggelar kegiatan Pelatihan Pengelolahan Limbah Plastik di Balai Desa Sungi Wetan Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Sabtu (20/3/2021). Kegiatan pelatihan diikuti oleh Pimpinan Ranting (PR) Fatayat NU yang ada di Kecamatan Pohjentrek. Lilik Yulidah, ketua PAC Fatayat NU Pohjentrek, selain menjelaskan bahwa […]

  • Gus Ipong : Sholawat Dapat Membersihkan Hati

    Gus Ipong : Sholawat Dapat Membersihkan Hati

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • visibility 842
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Pasuruan mengelar majelis sholawat di Rest Area Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Ahad (29/10/2023). Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang manfaat menjaga kebersihan hati diantaranya, kebahagiaan dalam […]

  • Mahasiswa UNU Pasuruan Ajak Siswa Kreatif Mengelola Sampah Saat MPLS Ramah di SD Balunganyar

    Mahasiswa UNU Pasuruan Ajak Siswa Kreatif Mengelola Sampah Saat MPLS Ramah di SD Balunganyar

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 4 di Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, diminta mendampingi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) setempat, Senin-Jumat (14-18/07/2025). Mahasiswa mengenalkan dan mengajarkan bagaimana memilah sampah dan memanfaatkan sampah yang bisa diolah […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca