Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 648
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pasuruan Berangkatkan Seratus Guru Tugas Safari Pesantren ke 50 Titik

    PCNU Pasuruan Berangkatkan Seratus Guru Tugas Safari Pesantren ke 50 Titik

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan resmi memberangkatkan guru tugas Safari Pesantren di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Senin (16/2/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan dakwah serta pengabdian santri di tengah masyarakat. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa dakwah di masyarakat pada hakikatnya merupakan bentuk pengamalan ilmu […]

  • Ketua NU Pasuruan Bekali Pelajar Aswaja

    Ketua NU Pasuruan Bekali Pelajar Aswaja

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2023
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamkkin mengatakan, ikutilah ajaran yang diajarkan oleh para guru-guru kita karena mereka adalah perantara kita membimbing menuju jalan yang diridhoi oleh Allah. “Saat ini banyak orang yang menyalahkan ajaran para guru-guru kita khususnya para ulama yang sanadnya sudah jelas sampai Rosulallah SAW,” […]

  • Sambut Mudik Lebaran, PC GP. Ansor Kabupaten Pasuruan Siapkan 8 Pos Pantau

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Sambut Mudik Lebaran, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan mendirikan 8 Pos Pantau Mudik 2018 yang tersebar di wilayah PCNU Kabupaten Pasuruan.

  • Jaga Kualitas Ibadah Ramadhan & Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Bagi 13.363 Masker

    Jaga Kualitas Ibadah Ramadhan & Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Bagi 13.363 Masker

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Pandemi covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya, mengakibatkan dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat. Baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan bahkan kegiatan keagamaan. Terutama kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan. Demi mendukung kekhusukan dengan tetap adanya upaya pencegahan Covid-19 di Wilayah PCNU Kabupaten Pasuruan, selain sudah mengeluarkan pedoman beribadah di bulan ramadhan di tengah […]

  • Perkuat Koordinasi Mitigasi Bencana, LPBI NU Pasuruan Bentuk LPBI MWCNU

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi dan pembentukan LPBI di tingkat MWCNU. Setelah sebelumnya dilakukan pembentukan di MWCNU Sidogiri, kali ini dilakukan pembentukan di MWCNU Puspo, Tosari, dan Tutur. “Peran NU itu tidak hanya tanggap darurat bencana, tapi lebih penting sebelum terjadinya bencana ini harus […]

  • Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • visibility 356
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menjelaskan hasil analisis awal penentuan 1 Syawal 1447 H yang menunjukkan posisi hilal diperkirakan belum memenuhi kriteria imkanur rukyat. Meski demikian, rukyatul hilal tetap dilaksanakan di rooftop lantai 10 Gedung Mabna Abuya Habib Hasan Baharun, kompleks Pondok Pesantren Darullughah Waddawah (Dalwah), Desa Raci, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca