Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 699
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Satgas Covid-19 Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Gelar Training of Trainer

    Perkuat Satgas Covid-19 Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Gelar Training of Trainer

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Tim Satgas Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Training of Trainer (ToT) bagi Satgas Covid-19 Pondok Pesantren, Jumat (27/11/2020), bertempat di Ruang Rapat Graha PCNU, Kecamatan Ponjentrek, Kabupaten Pasuruan Peserta ToT adalah perwakilan 7 Pondok Pesantren yang telah membentuk dan memiliki Tim Satgas Covid-19 di Pondok Pesantren. Menurut Gus H. Saiful Anam […]

  • Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gunting, Kecamatan Sukorejo, menggelar ‘Turnamen Tenis Meja’ di Balai Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu-Ahad (13-14/08/2022). Kegiatan ‘Turnamen Tenis Meja’ itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77. Ketua PR GP Ansor Gunting, M Ismail menuturkan, kegiatan turnamen itu merupakan […]

  • Tiga Kecamatan Banjir, NU Peduli Kab. Pasuruan Penuhi Kebutuhan 8 Dapur Umum

    Tiga Kecamatan Banjir, NU Peduli Kab. Pasuruan Penuhi Kebutuhan 8 Dapur Umum

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Terjadi peningkatan intensitas hujan di kabupaten Pasuruan, sehingga membuat beberapa daerah di kawasan hilir sungai Rejoso dilanda Banjir. Pada Senin, 14 Desember 2020, tiga kecamatan terdampak banjir, yakni kecamatan Winongan, kecamatan Grati dan Kecamatan Rejoso. Dari data yang diperoleh Tim Satgas NU Peduli Kabupaten Pasuruan, banjir terjadi di 8 titik dan telah didirikan 8 dapur […]

  • Pesan Ketua ISNU Pasuruan di Wisuda MA Ma’arif NU An Nur Winongan

    Pesan Ketua ISNU Pasuruan di Wisuda MA Ma’arif NU An Nur Winongan

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2024
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif NU An Nur Winongan Kabupaten Pasuruan menggelar wisuda  dan tasyakuran milad ke 13 di kantor MWCNU Kecamatan Winongan beberapa hari yang lalu.  Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan  siswa siswi Ma’arif NU harus melanjutkan keperguruan tinggi […]

  • Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • visibility 373
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menjelaskan hasil analisis awal penentuan 1 Syawal 1447 H yang menunjukkan posisi hilal diperkirakan belum memenuhi kriteria imkanur rukyat. Meski demikian, rukyatul hilal tetap dilaksanakan di rooftop lantai 10 Gedung Mabna Abuya Habib Hasan Baharun, kompleks Pondok Pesantren Darullughah Waddawah (Dalwah), Desa Raci, […]

  • Mulai Hari Ini, PCNU Kabupaten Pasuruan Laksanakan Safari Ramadhan Keliling MWCNU

    Mulai Hari Ini, PCNU Kabupaten Pasuruan Laksanakan Safari Ramadhan Keliling MWCNU

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Safari Ramadhan tahun 1443 H/2022 M bertempat di salah satu Masjid di 19 wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat. Dimulai dari tanggal 6 April hingga 12 April. Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Subhani menyampaikan, Safari Ramadhan dilaksanakan dengan shalat tarawih berjamaah […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca