Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.075
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    PCNU Kabupaten Pasuruan Resmikan RSNU

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan meresmikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di area rumah sakit setempat, Senin (26/1/2026). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terealisasinya pendirian RSNU yang telah dirintis sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah, dengan perjuangan panjang, rumah […]

  • Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • visibility 803
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Paserpan menggelar Konferensi Anak Cabang (Konfrancab) di Gedung Serbaguna Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (05/12/2021). Ketua PAC IPPNU Pasrepan Rahma Puspita Sari mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan itu adalah untuk regenerasi kepengurusan. Merupakan bagian dari proses kaderisasi. “Konfrancab secara berkala diadakan 2 tahun […]

  • Konfrancab Ansor, Kiai Imron Inginkan Pembrantasan Narkoba di Pasuruan

    Konfrancab Ansor, Kiai Imron Inginkan Pembrantasan Narkoba di Pasuruan

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2024
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan salah satu program yang harus di miliki oleh GP Ansor Kabupaten Pasuruan adalah memberantas pengedaran narkoba di Kabupaten Pasuruan karena saat ini narkoba sedang marak di pasuruan. “Narkoba saat ini sudah menyasar anak-anak kecil seperti halnya sekolah dasar,” ujarnya pada […]

  • Buruan Daftar! LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Gelar Olimpiade Ma’arif 2025

    Buruan Daftar! LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Gelar Olimpiade Ma’arif 2025

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • visibility 930
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan membuka pendaftaran Olimpiade Ma’arif 2025. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan akan ditutup pada 13 September 2025. Informasi lengkap, termasuk kisi-kisi materi lomba, bisa diakses melalui tautan resmi panitia di s.id/OlimpiadeMaarif. Ajang ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-96 LP […]

  • Mahasantri Mengabdi: Pelajar NU Yudharta Perkuat Toleransi di Bromo

    Mahasantri Mengabdi: Pelajar NU Yudharta Perkuat Toleransi di Bromo

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • visibility 1.005
    • 0Komentar

    Tosari, NU Pasuruan Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan menggelar program Mahasantri Mengabdi dengan tema Pelajar NU Penggerak Sosial: Sarasehan Lintas Agama di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tutur, kawasan Bromo Tengger. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Jumat hingga Selasa (21-25/3/2025). Ketua PK […]

  • Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    Rukyatul Hilal 1 Syawal Digelar di Pesantren Dalwah, Ini Prediksi LFNU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • visibility 569
    • 2Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menjelaskan hasil analisis awal penentuan 1 Syawal 1447 H yang menunjukkan posisi hilal diperkirakan belum memenuhi kriteria imkanur rukyat. Meski demikian, rukyatul hilal tetap dilaksanakan di rooftop lantai 10 Gedung Mabna Abuya Habib Hasan Baharun, kompleks Pondok Pesantren Darullughah Waddawah (Dalwah), Desa Raci, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca