Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.048
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Harapan Gus Mujib di Pelantikan PAC JQHNU Se PCNU Kabupaten Pasuruan

    Ini Harapan Gus Mujib di Pelantikan PAC JQHNU Se PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • visibility 887
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di wilayah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2022-2027 resmi dilantik, Jumat (7/4/2023). Lokasi pelantikan dipusatkan di Aula KH Achmad Djufri, Graha NU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek. Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron berharap, JQHNU dapat secara maksimal […]

  • Mahasiswa UNU Pasuruan, Siap Bersinergi Percepat Pembangunan Desa Toyaning

    Mahasiswa UNU Pasuruan, Siap Bersinergi Percepat Pembangunan Desa Toyaning

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan secara resmi membuka pelaksanaan Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) 2026 di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/07/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Toyaning tersebut menjadi penanda dimulainya pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan desa. Dosen Pembimbing Lapangan PMM, Nailatul Khoiriyah Cholil menyampaikan apresiasi […]

  • Di Lailatul Ijtima, Sebelas Lembaga MWCNU Kejayan Dilantik

    Di Lailatul Ijtima, Sebelas Lembaga MWCNU Kejayan Dilantik

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kejayan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melantik kepengurusan Lembaga MWCNU setempat, Ahad (29/10/2023). Kegiatan itu dipusatkan di Masjid Al-Hidayah, Dusun Kedungsari, Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelantikan itu sekaligus pelaksanaan Lailatul Ijtima rutin MWCNU. Ketua MWCNU HM Fahmin Nabil mengucapkan selamat dan terima […]

  • Harapan KH Imron Mutamakkin Pada Konferwil NU Jatim

    Harapan KH Imron Mutamakkin Pada Konferwil NU Jatim

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    Perwodadi, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Imron Mutamakkin berharap pada acara Konfrensi Wilayah (Konferwil) NU Jawa Timur menghasilkan keputusan yang maslahah. Hal itu diungkapkan pada saat Istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Nurul Islam, Desa Capang, Kecamatan Perwosari, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (2/08/2024). “Konferensi merupakan ajang evaluasi organisasi yang wajib dilakukan karena […]

  • Terungkap! Gus Dur Pernah Tercatat Sebagai Orang Terkaya di Asia

    • calendar_month Sen, 31 Des 2018
    • visibility 930
    • 0Komentar

    KH. Abdul Ghofar Mistar, sahabat almarhum KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, mengungkapkan cerita tentang Gus Dur yang pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Asia yang bersumber dari salah satu Surat Kabar di Mesir. “Itu ada surat Kabar, keliru. Ada surat kabar keliru, terbitannya Mesir. Gus Dur ini masuk dalam daftarnya orang terkaya […]

  • MANDIRMATHO Hanya Gunakan Kitab Kuning sebagai Literasinya

    • calendar_month Ming, 16 Des 2018
    • visibility 933
    • 0Komentar

    KH. Abd. Syakur, Wakil Ketua Bidang Madin PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa sebutan Hududul Funun mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah diubah menjadi Manhaj Al Dirosah Madin Wustho yang disingkat MANDIRMATHO. “Mulai tahun pelajaran 1440 hijriyah, hududul funun diubah menjadi manhaj al dirosah dan tinggal merefleksikan 5 (lima) tahun ke depan,” tuturnya dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca