Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.004
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Rutinan Lailatul Ijtima’, MWC NU Sidogiri Jelaskan Dalil Istighosah

    • calendar_month Jum, 8 Feb 2019
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sidogiri PCNU Kabupaten Pasuruan, sukses gelar rutinan Lailatul Ijtima’ pada hari Kamis malam (7/2/2019), yang kali ini bertempat di Masjid Al-Muttaqin Karangnongko Desa Ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dimeriahkan oleh group Sholawat Al-Banjari dari Ikatan pemuda muslim (IPM) Ngabar Kraton. Adapun acara seperti biasanya, dimulai dengan […]

  • NU-CARE LAZISNU dan Fatayat NU Pasuruan Bagikan Mukena untuk Masjid

    NU-CARE LAZISNU dan Fatayat NU Pasuruan Bagikan Mukena untuk Masjid

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • visibility 1.119
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan NU-CARE LAZISNU Kabupaten Pasuruan kembali menghadirkan program Ramadhan Penuh Cinta yang diluncurkan secara nasional. Kali ini, NU-CARE LAZISNU berkolaborasi dengan Fatayat NU Kabupaten Pasuruan dalam kegiatan Tasharruf Mukena untuk Masjid dan Mushala di sekitar kantor PCNU Kabupaten Pasuruan. Program ini merupakan bagian dari delapan inisiatif utama yang dirancang untuk memberikan manfaat seluas-luasnya […]

  • Menuju Revolusi Industri 4.0, ITSNU PASURUAN Kembangkan Pembelajaran Online Bekerjasama dengan UT Jakarta

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Dalam rangka menjawab tantangan era revolusi industri 4.0, perguruan tinggi di Indonesia termasuk ITSNU – STAI Salahuddin Pasuruan, dituntut kesanggupannya untuk melakukan upaya transformasi digital. Segala aspek kehidupan kampus harus berubah dengan menerapkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (TIK), baik penerapan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) berbasis daring ataupun ‘blended learning’ hingga transformasi proses administrasi atau […]

  • Gus Kikin Ceritakan Masuknya Aswaja di Indonesia

    Gus Kikin Ceritakan Masuknya Aswaja di Indonesia

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar acara halal bihalal di area Rumah Sakit Nahdlatul Ulama RSNU Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (11/05/2024). Penjabat (Pj) Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz menceritakan bahwasanya masuknya ajaran Ahlusunnah Wal Jamaah  (Aswaja) di Indonesia  menurut catatan sejak zaman Wali […]

  • Kiai Imron Mutamakkin : Imam Shalat Memiliki Tanggung Jawab Besar

    Kiai Imron Mutamakkin : Imam Shalat Memiliki Tanggung Jawab Besar

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • visibility 872
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya tanggung jawab imam shalat itu besar. Oleh karenanya, persyaratan Imam bukan hanya bagus dan benar bacaannya, tetapi juga harus paham benar tentang kesunnhan sholat. “Permasalahan shalat jama’ah bukan hanya terletak pada makmum karena makmum mengikuti imam maka dari itu, […]

  • Perkuat Manajemen Organisasi, Ansor Pasuruan Gelar Akreditasi Hingga Ranting

    Perkuat Manajemen Organisasi, Ansor Pasuruan Gelar Akreditasi Hingga Ranting

    • calendar_month Rab, 29 Des 2021
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) ANSOR Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan penguatan manajemen organisasi melalui akreditasi. Kegiatan itu dilaksanakan hingga di tingkat Pimpinan Ranting (PR). Tim Asesor PC GP ANSOR H M Sukarno Nouval Faris, menuturkan bahwa akreditasi di tingkat PR GP ANSOR merupakan hal baru dan baru dilaksanakan di ranting […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca