Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 667
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nanti Malam Final Trofeo Turnamen Futsal Sarungan, Ini Ulasan & Prediksinya

    Nanti Malam Final Trofeo Turnamen Futsal Sarungan, Ini Ulasan & Prediksinya

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanTurnamen Futsal Sarungan (TFS) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan memasuki babak final. Terdapat tiga tim yang akan bertanding. Yakni Tim Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Winongan, MWCNU Kejayan, dan MWCNU Pohjentrek. Final Trofeo itu digelar di King Futsal, Jalan Raya Warungdowo Nomor 11, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jumat […]

  • Hingga ke Pulau Buru Maluku, Pesantren Al-Yasini Pasuruan Kirim Guru Tugas

    Hingga ke Pulau Buru Maluku, Pesantren Al-Yasini Pasuruan Kirim Guru Tugas

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA), Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan memberangkatkan Guru Tugas (GT) Madrasah Diniyah (Madin) Salafiyah Tingkat Ulya di Bulan Zulhijah. Lebih awal dari kebiasaan pesantren pada umumnya yang serentak di Bulan Syawal. Hal itu ditegaskan dalam Pemberangkatan Guru Tugas Madin Salafiyah Tingkat Ulya PPTA di Aula Kantor Yayasan Lantai 2, […]

  • Islam Tanpa Organisasi Tidak Akan Besar

    • calendar_month Sel, 18 Des 2018
    • visibility 593
    • 1Komentar

    Ustadz Abdus Salam, Pengasuh Yayasan Al Karomah Pandan Purwosari, mengatakan bahwa Organisasi memiliki peranan penting bagi eksistensi dan kemajuan agama Islam. “Islam tanpa organisasi tidak akan besar,” tegasnya dalam acara Upgrading dan Rapat Kerja Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PKPT IPNU-IPPNU) Universitas Yudharta Pasuruan bertempat di […]

  • Ketua STIKES Ar Rahmah Minta ISNU Pasuruan Sosialisasi Pengalaman dan Program

    Ketua STIKES Ar Rahmah Minta ISNU Pasuruan Sosialisasi Pengalaman dan Program

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Gempol, NU PasuruanKetua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Ar Rahmah Mandiri Indonesia meminta Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mensosialisikan tentang organisasi dan program kerja. Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMN) itu dipusatkan di Aula Kampus Stikes Ar Rahmah di Jalan Raya Gempol, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, […]

  • ISNU Pasuruan Dorong Transparansi Kebijakan Energi dalam Safari Ramadhan Menteri ESDM

    ISNU Pasuruan Dorong Transparansi Kebijakan Energi dalam Safari Ramadhan Menteri ESDM

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan turut menyambut kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rangka Safari Ramadhan di Ma’had Dalwa, Bangil, Jumat (14/03/2025). Wakil Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Dr. Fauzi Hamzah, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah di bidang energi saat ini masih belum […]

  • Di Camping Fun Remaja, Mahasiswa UNU Pasuruan Bicara Bahaya Pernikahan Usia Anak

    Di Camping Fun Remaja, Mahasiswa UNU Pasuruan Bicara Bahaya Pernikahan Usia Anak

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Mahasiswa Peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Risqiyatul Islamiyah, dipercaya menjadi pemateri Camping Fun Remaja. Ia menyampaikan materi tentang bahaya pernikahan usia anak dan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak-anak di desa. Pernikahan usia anak dapat berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca