Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 956
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadhan, LTMNU Pasuruan Bimbing Muadzin Masjid dan Musolla

    Jelang Ramadhan, LTMNU Pasuruan Bimbing Muadzin Masjid dan Musolla

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar bimbingan teknis muadzin masjid dan musolla di Aula KH Ahmad Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/2/2024). Dalam hal tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan perbedaan waktu adzan jum’at di Makkah dan di Indonesia. […]

  • Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

    Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga Beserta Artinya

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Setelah kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan, maka umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, yang merupakan rukun Islam ketiga. Membayar zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi seorang dengan tiga kondisi, yaitu beragama Islam, menjumpai waktu wajibnya zakat yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal, dan memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya […]

  • PCNU Pasuruan Gelar Fahmil Perkum Berikut Juaranya

    PCNU Pasuruan Gelar Fahmil Perkum Berikut Juaranya

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pasuruan menggelar Musabaqah Fahmil Perkum di Aula PCNU Sabtu-Ahad (25-26/01/2025). Sekertaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Gus Saiful Anam Chalim mengatakan, Musabaqah Fahmil Perkum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang diterbitkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Musabaqoh fahmil perkum merupakan bagian agenda […]

  • Kiai Imron Mutamakkin : Keshalehan Perilaku Harus Berlanjut Luar Bulan Ramadhan

    Kiai Imron Mutamakkin : Keshalehan Perilaku Harus Berlanjut Luar Bulan Ramadhan

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Puasa sesungguhnya mengajarkan kebersambungan kesalehan antara bulan Ramadlan dan luar bulan Ramadlan. Karena itu, janganlah kesalehan yang luar biasa di bulan Ramadlan berhenti menyusul lebaran tiba. Qiyamul lail, tadarus, sedekah dan pengendalian hawa nafsu juga harus dilanjutkan di luar bulan Ramadlan. Hal tersebut diungkapkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan KH […]

  • Prinsip Kesuksesan Hakiki – Khutbah Idul Fitri

    Prinsip Kesuksesan Hakiki – Khutbah Idul Fitri

    • calendar_month Sab, 30 Apr 2022
    • visibility 496
    • 0Komentar

    اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ – اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ, صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ. وَأَعَزَّ جُنْدَهُ, وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ, لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ُوَالله […]

  • Maarif NU Pasuruan Gelar Pembinaan Olimpiade Sains Nasional bagi Guru & Siswa Madrasah

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan gelar Pembinaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) bagi Guru dan Siswa Madrasah dibawah naungannya se-kabupaten Pasuruan, Sabtu, 28 Juli 2018 bertempat di SMA Excellent Al-Yasini Kompleks Pondok Pesantren Al-Yasini Areng-Areng Wonorejo Pasuruan. Menurut Mahmud, “kegiatan tersebut dapat meningkatkan minat dan prestasi siswa dan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca