Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 873
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Cara Melawan Bahaya Konsumerisme Ala Gus Syarif

    Begini Cara Melawan Bahaya Konsumerisme Ala Gus Syarif

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • visibility 1.073
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Wakil Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan Gus Syarif Hidayatullah menerangkan metode agar tidak terjerumus kepada perilaku konsumerisme. Yakni kebiasaan seseorang dalam membeli sesuatu yang bertujuan untuk mencapai kepuasan dan status sosial. Bukan untuk tujuan memenuhi kebutuhan. “Kita sekarang berada di era yang mana gaya hidup menjadi tujuan […]

  • KH Imron Mutamakkin : Ketahanan Pangan Tanggung Jawab Bersama 

    KH Imron Mutamakkin : Ketahanan Pangan Tanggung Jawab Bersama 

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan  Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya  ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun individu. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat. Untuk itu manusia memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan sumber daya pangan yang ada secara […]

  • ISNU Pasuruan Akan Kawal Progam ISNU Jatim

    ISNU Pasuruan Akan Kawal Progam ISNU Jatim

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan akan mengawal progam Pengurus Wilayah (PW) ISNU Jawa Timur diantarnya adalah pembangunan sarana pra sarana . Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad Adib Muhdi Ketua ISNU Kabupaten Pasuruan pada saat rapat di area Masjid Sabilillah kota Malang, Kamis (9/05/2024). “Kami di kepengurusan […]

  • Divisitasi, ITSNU Pasuruan Layak Menjadi UNU Pasuruan

    Divisitasi, ITSNU Pasuruan Layak Menjadi UNU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • visibility 700
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Perubahan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan menjadi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Jumat-Sabtu lalu (7-8/7/2023), sudah dilaksanakan visitasi dan evaluasi secara luring. Alhamdulillah berjalan lancar,” ujar Muhammad Muhlis selaku Koordinator Tim Percepatan UNU Pasuruan kepada NU […]

  • Tutup Rakornas 3 Lesbumi, Kiai Said Cerita Syair Pujian & Permintaan Maaf Kaab bin Zuhair

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • visibility 507
    • 0Komentar

    KH Said Aqil Siradj, Ketua Tanfidziyah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersyair, yakni saat menggali parit di tengah perang Khandaq. “Dengan syair yang dibacakan nabi timbullah rasa semangat dan bangkit untuk mempertahankan kota madinah dari serangan musuh,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam penutupan Rakornas 3 LESBUMI PBNU yang digelar […]

  • Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

    Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • visibility 855
    • 0Komentar

    Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca