Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 452
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengurus Masjid, Pengurus Harus Kaljasadil Wahid, Kalbunyanil Wahid

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Ustadz. Mundir Muslih, ketua Lembaga Ta’mir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, berharap kepada kepengurusan Masjid dalam menjalankan tugasnya untuk memakmurkan Masjid memiliki sifat kaljasadil Wakhid & Kalbunyanil Wahid, sehingga antara satu pengurus dan yang lainnya saling membantu dan menguatkan serta menjaga kekompakan. “Kepengurusan Masjid yakni Nadzir dan Qoyyim/Ta’mir kaljasadil Wahid, Kalbunyanil […]

  • RUU Pesantren Dapat Dimanfaatkan Kelompok Islam Radikal! Harus Direvisi!

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • visibility 181
    • 0Komentar

    PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui Lakpesdam (Lembaga Kajian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), gelar FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung Segoropuro Kompleks Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/11/2018). Kegiatan FGD tersebut didukung pula oleh Pemerintah Daerah melalui Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, KH. Imron Mutamakkin berharap, RUU […]

  • Tekankan Komitmen Menulis ISNU Pasuruan  MoU dengan IAINU Bangil

    Tekankan Komitmen Menulis ISNU Pasuruan MoU dengan IAINU Bangil

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan gelar Workshop sekaligus Memorandum of Understanding (MoU) bersama Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil di Kampus setempat, Ahad (29/10/2023). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adip Muhdi mengatakan bahwasanya titik tekan MoU adalah menekankan komitmen untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) […]

  • Harus Seimbang Antara Semangat Membangun Masjid dengan Memakmurkan Masjid

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LTM PCNU) Kabupaten Pasuruan, Moh. Mundzir Muslih, mengatakan bahwa semangat kita tidak berimbang antara membangun masjid dengan meramaikan masjid. “Mengapa Masjid kita sepi?Pertama, kita tidak seimbang antara semangat membangun masjid dengan semangat mengisi kegiatan masjid,” tuturnya saat memberikan pembinaan kepada 100 Pengurus Masjid Nahdlatul Ulama dengan tema […]

  • LTMNU Kawal Tradisi Bersihkan Masjid dengan BBM

    LTMNU Kawal Tradisi Bersihkan Masjid dengan BBM

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Bersih Bersih Masjid (BBM) di 1200 titik masjid se Kabupaten Pasuruan, Ahad (1/09/2023). Ketua PC LTMNU Kabupaten Pasuruan Moh Mundzir mengatakan, tujuan diadakannya BBM adalah untuk memberikan suport kepada pengurus masjid agar tetap istiqomah membersihkan masjid utamanya dalam menghidupkan amaliyah-amaliyah […]

  • Yuk Ikut Aswaja Short Movie Asnuter Pasuruan, Ini Cara Daftarnya

    Yuk Ikut Aswaja Short Movie Asnuter Pasuruan, Ini Cara Daftarnya

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • visibility 235
    • 1Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Aswaja NU Center (Asnuter) Kabupaten Pasuruan menggelar lomba Aswaja Short Movie dengan tema “Kebangsaan, Ke-NU-an, Ke-Aswaja-an”. Panitia Aswaja Short Movie, Gus Abdul Halim menjelaskan, ketentuan umum dan petunjuk teknis dalam mengikuti kegiatan. “Peserta merupakan pelajar dan santri di jenjang pendidikan menengah pertama dan atas. Setiap tim peserta maksimal terdiri dari […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca