Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 892
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    Gus Ipong Jelaskan Makna Bertaqwa Dengan Separuh Kurma

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • visibility 985
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Media Center NU Pasuruan menggelar program Hikayat Ramadhan (Hikam). Sebuah program dengan memproduksi konten video keislaman melalui akun media sosial NU Pasuruan di platform Youtube, Facebook, dan Instagram. Konten pertama Hikam diampu langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin. Dengan membahas komitmen menjalankan […]

  • Perkuat Satgas Covid-19 Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Gelar Training of Trainer

    Perkuat Satgas Covid-19 Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Gelar Training of Trainer

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Tim Satgas Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Training of Trainer (ToT) bagi Satgas Covid-19 Pondok Pesantren, Jumat (27/11/2020), bertempat di Ruang Rapat Graha PCNU, Kecamatan Ponjentrek, Kabupaten Pasuruan Peserta ToT adalah perwakilan 7 Pondok Pesantren yang telah membentuk dan memiliki Tim Satgas Covid-19 di Pondok Pesantren. Menurut Gus H. Saiful Anam […]

  • Safari Ramadhan ke-7: KH. Muzakki Birrul Alim Ungkap Keberkahan Jamiyyah Nahdlatul Ulama

    Safari Ramadhan ke-7: KH. Muzakki Birrul Alim Ungkap Keberkahan Jamiyyah Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Dalam upaya menguatkan khidmat terhadap Jamiyyah Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menjelaskan keberkahan menjadi warga Nahdliyin dan menjadi Pengurus NU.

  • Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Anak-Anak Pesisir Semangat Belajar Hingga Kuliah

    Mahasiswa ITSNU Pasuruan Ajak Anak-Anak Pesisir Semangat Belajar Hingga Kuliah

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kelompok 12 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) membantu peningkatan kemampuan membaca, menulis, dan menghitung anak-anak pesisir di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penanggung jawab kegiatan Maria Zulfa menjelaskan, kegiatan itu sebagai bentuk motivasi dan dukungan kepada anak-anak usia sekolah agar […]

  • Hadirkan Enam Pembicara, ISNU Gandeng IAI Dalwa Gelar Seminar Nasional dan Bedah Buku

    Hadirkan Enam Pembicara, ISNU Gandeng IAI Dalwa Gelar Seminar Nasional dan Bedah Buku

    • calendar_month Sab, 1 Jan 2022
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan – Dipenghujung akhir tahun, Jumat 31 Desember 2021. Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan bersama Institut Agama Islam Darullughah Wadda’wah (IAI Dalwa) mengundang enam pembicara dalam acara seminar nasional dan bedah buku “Tradisi Pendidikan Nilai di Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren”. Seminar ini dihadiri oleh para sarjana NU disetiap […]

  • Kiai Muhib Ungkapkan Syarat Menyempurnakan Puasa Ramadhan

    Kiai Muhib Ungkapkan Syarat Menyempurnakan Puasa Ramadhan

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 726
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, kita tentunya ingin ibadah tersebut bernilai pahala. Tidak hanya sekadar mendapatkan lapar dan haus, atau hanya menggugurkan kewajiban saja tetapi menghapus dosa. Menanggapi hal tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan syarat syarat yang harus dilakukan untuk menyempurnaakan puasa ramadhan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca