Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 518
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ISNU Pasuruan Dorong Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH

    ISNU Pasuruan Dorong Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur menggelar konsolidasi organisai dengan pengurus PC ISNU se Malang Raya di Kantor PCNU Kota Malang, Sabtu (17/05/2025). Dalam acara tersebut PC ISNU Kabupaten Pasuruan ingin meningkatkan koordinasi dan konsolidasi organisasi untuk terus menjalankan kerja sama dengan seluruh pengurus yang ada di wilayah […]

  • Gali Minat Bakat, Lesbumi NU Gelar Lomba Festival Al Banjari

    Gali Minat Bakat, Lesbumi NU Gelar Lomba Festival Al Banjari

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • visibility 721
    • 0Komentar

    SIdogiri, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi) NU Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Lesbumi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri menggelar Festival Al-Banjari di lapangan sidogiri, Rabu (16/10/2024). Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Pasuruan KH Yazid tamim mengatakan, tujuan kegiatan lomba adalah untuk menggali bakat […]

  • Begini Pesan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam Istighosah Rutin Jumat Legi di Tutur

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin istighosah jumat legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan di awal bulan muharram 1441 H dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Andonosari Kecamatan Tutur, jumat (14/9/2019). KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menyampaikan pesan tentang makna kebahagiaan yang sempurna. “Mboten di anggep seneng seng sempurna, onok ane uwong sehingga senang nang wong […]

  • KH. Muhibbul Aman Aly: Lailatul Ijtima’ untuk membentengi Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Ming, 23 Des 2018
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Lailatul Ijtima’ menjadi kegiatan rutin sebagai bagian bentuk nyata dari upaya menjaga akidah Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah. Kali ini digelar oleh MWC NU Sidogiri, Sabtu Malam (22/12/2018) bertempat di Musholla at-Thoyyibah Dusun Wangkal Desa Sidogiri. Acara tersebut dilakukan tiap bulan sekali, dilaksanakan bergiliran pada tiap Pengurus Ranting NU di Kecamatan Kraton MWC Sidogiri. Dalam mauidah […]

  • Safari Ramadhan PCNU Pasuruan, Perkuat Kaderisasi hingga Kemandirian Ekonomi NU Play Button

    Safari Ramadhan PCNU Pasuruan, Perkuat Kaderisasi hingga Kemandirian Ekonomi NU

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar safari Ramadhan di masjid besar Al Mukhlashin, Selasa (24/02/2026). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Ilham Wahyudi mengatakan progam PCNU Kabupaten Pasuruan pertama adalah kaderisasi di masing masing banom dan MWCNU. “Alhamdulillah MWCNU Sukorejo sudah melaksanakan kaderisasi di semua tingkatan,” ujarnya. Kedua adalah bidang pendidikan […]

  • Dampak gempa malang di pasuruan

    NU Tutur Pasuruan Bantu Data Bangunan Rusak karena Gempa

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Nu Pasuruan – Dampak gempa 6,1 skala richter yang berpusat di Kabupaten Malang merambat ke daerah lain. di Kabupaten Pasuruan, sejumlah bangunan rusak karena getaran gempa. Salah satunya di Kecamatan Tutur. Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tutur Sholekan menyebutkan ada kerusakan bangunan di daerahnya. Misalnya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca