Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.011
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk Ikut Aswaja Short Movie Asnuter Pasuruan, Ini Cara Daftarnya

    Yuk Ikut Aswaja Short Movie Asnuter Pasuruan, Ini Cara Daftarnya

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • visibility 771
    • 1Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Aswaja NU Center (Asnuter) Kabupaten Pasuruan menggelar lomba Aswaja Short Movie dengan tema “Kebangsaan, Ke-NU-an, Ke-Aswaja-an”. Panitia Aswaja Short Movie, Gus Abdul Halim menjelaskan, ketentuan umum dan petunjuk teknis dalam mengikuti kegiatan. “Peserta merupakan pelajar dan santri di jenjang pendidikan menengah pertama dan atas. Setiap tim peserta maksimal terdiri dari […]

  • Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    Begini Panduan Idul Adha di Masa COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • visibility 741
    • 0Komentar

    Hari raya Idul Adha pada tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, perayaan hari Raya Idul Adha tahun 1441 H ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Berkenaan dengan hal tersebut PCNU Kab. Pasuruan mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga NU khususnya warga NU Kab. Pasuruan dalam melaksanakan ibadah di Hari raya Idul Adha ini. Berikut […]

  • Harlah NU Ke-97 PCNU Kab. Pasuruan, Ada Gerak Jalan Tempoe Doloe Khusus Perempuan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Peringatan Harlah NU Ke-97 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, salah satu rangkaian kegiatannya adalah Gerak Jalan Tempoe Doloe (Ahad, 8 Maret 2020) dan yang menjadi penanggungjawab kegiatan adalah PC MUSLIMAT NU. Salah-satu rangkaian kegiatan lainnya bisa dilihat di https://www.nupasuruan.or.id/2020/03/05/rangkaian-acara-harlah-nu-ke-97-pcnu-kabupaten-pasuruan/. Menurut Hj. Aida Fitria, M.Pd.I., Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pasuruan, peserta mengenakan busana […]

  • Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

    Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • visibility 918
    • 0Komentar

    Setiap amal ibadah harus disertai dengan niat, baik ibadah wajib maupun sunnah. Niat menentukan keabsahan suatu amalan, termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, serta mereka yang merdeka maupun hamba sahaya. Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa seseorang wajib membayar […]

  • Berikut Wisudawan Terbaik Wisuda ke-18 STAI Salahuddin Pasuruan

    Berikut Wisudawan Terbaik Wisuda ke-18 STAI Salahuddin Pasuruan

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • visibility 868
    • 0Komentar

    Pasuruan, NU Pasuruan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana ke-18 di Hotel Ascent Premire, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (25/11/23). Terdapat 2 wisudawan terbaik berdasar Keputusan Ketua STAI Salahuddin Pasuruan Nomor: Nomor : ST.056/K/PP.00.1/2654/2023 Tentang Lulusan Terbaik Program Pendidikan Sarjana STAI Salahuddin Pasuruan Tahun Akademik 2022/2023. Wisudawan […]

  • Gerakkan Ayo Urunan untuk RSNU, Semua Elemen Harus Bergerak Secara Maksimal

    Gerakkan Ayo Urunan untuk RSNU, Semua Elemen Harus Bergerak Secara Maksimal

    • calendar_month Sel, 1 Jun 2021
    • visibility 878
    • 0Komentar

    Nupasuruan.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (1/6/2021) melaunching gerakan urunan untuk membangun Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU). Gerakan yang bertempat di Aula KH. Akhmad Jufri Kantor PCNU tersebut dihadiri oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Hadir pula dalam satu meja dengan bupati yaitu wakil bupati Pasuruan Gus Mujib Imron beserta anggota […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca