Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 924
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Kota Pasuruan dan ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku

    MUI Kota Pasuruan dan ISNU Pasuruan Gelar Bedah Buku

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan dan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Sarjana Nahdlatul Ulama ISNU Kabupaten Pasuruan menggelar acara bedah buku yang berjudul Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dan KH Abdul Hamid Bapak NU Guru Pesantren Kita. Acara tersebut dipusatkan di gedung serbaguna YPPI Az- Zahrah Kelurahan Petahunan Kecamatan […]

  • Menghadapi Era VUCA: Data, Karakter, dan Kolaborasi Jadi Kunci Pendidikan

    Menghadapi Era VUCA: Data, Karakter, dan Kolaborasi Jadi Kunci Pendidikan

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar pelatihan Penguatan Idiologi Aswaja An Nahdliyah Sebagai Fondasi Pendidikan Berkualitass, di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada Senin (12/05/2025). Wakil Ketua PCNU Kabuapten Pasuruan Gus Taufiq Abdurahman mengatakan, memasuki era digital saat ini, data telah menjadi aset yang sangat […]

  • Tingkatkan Akses Kesehatan, LAZISNU Pasuruan Adakan Bakti Sosial

    Tingkatkan Akses Kesehatan, LAZISNU Pasuruan Adakan Bakti Sosial

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC )Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Bakti Sosial NU Peduli Pasuruan di Gedung Muslimat NU Kabupaten Pasuruan, Senin (19/05/2025). Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan Nur Kholis Majid mengatakan kegiatan ini menunjukkan kepedulian di bidang kesehatan melalui program pengobatan gratis bagi masyarakat. ” Program […]

  • Ansor Purwosari & Karang Taruna Bima Sakti Bagi 1000 Takjil

    Ansor Purwosari & Karang Taruna Bima Sakti Bagi 1000 Takjil

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Purwosari bersama Karang Taruna Bima Sakti melaksanakan kegiatan Berbagi 1000 Takjil Gratis untuk pengguna jalan di area Kelurahan, Senin (10/5/21). Kegiatan yang tepat di perempatan Area PT. Trisakti Purwosari Makmur itu, diikuti oleh 200 Anggota dari PR GP ANSOR dan Karang Taruna dengan tetap menerapkan protokol […]

  • Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan, Gelar Pelatihan Hitung Cepat Metode Gasing

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan  mengelar pelatihan jarimatika metode gampang asik dan menyenangkan (Gasing) ala KKN ITSNU STAI Salahuddin di MI Miftahul Ulum, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/08/2023) Ketua kelompak 1 M Nabil Hafidz mengatakan, pembelajaran berhitung cepat Matematika […]

  • Tidurnya Orang Berpuasa adalah Ibadah, Ah Masak?

    Tidurnya Orang Berpuasa adalah Ibadah, Ah Masak?

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • visibility 512
    • 1Komentar

    Kadang kita keliru dalam memaknai kebiasaan yang sering melanda umat ini ketika menjalankan ibadah puasa. Misalnya begadang hingga larut malam. Lalu tidur panjang di siang hari. Mereka lebih senang menghabiskan jam-jam produktifnya untuk tidur siang yang panjang. Seolah hal ini menjadi legalitas ketika menjalankan ibadah puasa. Memang benar Nabi sering qailulah, yaitu tidur siang sejenak. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca