Breaking News
light_mode

Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
  • visibility 1.102
  • comment 0 komentar

Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i.

Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلُ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كَلَّا مِنْهُمَا سُنَةٌ مَقْصُودَةً وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأَضْحِيَّةِ الضَّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيقَةِ الضَّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِل

“Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Di sisi lain, Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Beliau menegaskan:


وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Pola pikir yang mendasari pendapat kedua ini adalah kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana kaidah fikih:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسِ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

Kesimpulannya, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggabungkan kurban sekaligus aqiqah, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak. Namun kedua pendapat tersebut sama-sama bisa diikuti dan diamalkan. WaAllahu a’lam.

Penulis: Fatmatul Jannah

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Kesehatan Warga, MWCNU Kejayan Gelar Donor Darah

    Peduli Kesehatan Warga, MWCNU Kejayan Gelar Donor Darah

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Kejayan, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kejayan melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU) menggelar Donor Darah di pendopo kecamatan setempat, Kamis (26/10/2023). Ketua LKK MWCNU Muhammad Subhan Ansori menyampaikan, perintah para kiai di Kecamatan Kejayan untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. “Dengan perintah kiai dan semangat Hari Santri Nasional (HSN), MWCNU Kejayan menyelenggarakan donor […]

  • Di Konferancab, Ansor Lumbang Diminta Pertahankan Loyalitas & Berkhidmat

    Di Konferancab, Ansor Lumbang Diminta Pertahankan Loyalitas & Berkhidmat

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Lumbang, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumbang menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) ke-VIII di Aula Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/05/2022). Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Pasuruan Abdul Karim menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya Konferancab tersebut. “Bagi PAC di Kabupaten Pasuruan yang belum melaksanakan Konferensi, kami (minta) diagendakan pada akhir […]

  • Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    Grati, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Grati melaksanakan Konferensi Anak Cabang (Konferancab) V, Sabtu (21/3/2021), bertempat di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Desa Triwung Kecamatan Grati. Konferancab tersebut dihadiri oleh ketua, sekretaris MWCNU, dan pengurus Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama […]

  • Profil Siti Julaikha, Berkiprah dari Komisariat Kini Ketua IPPNU Pasuruan

    Profil Siti Julaikha, Berkiprah dari Komisariat Kini Ketua IPPNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 796
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Siti Julaikha resmi terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) IPPNU Kabupaten Pasuruan Masa khidmah  2025–2027 pada Konferensi Cabang (Konfercab) XX yang digelar di Aula KH Ahmad Djufri, Sabtu (31/05/2025).  Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruanmenegaskan arah gerak IPPNU ke depan harus memperkuat dua sisi sekaligus yakni sebagai jama’ah dan sebagai jam’iyah. “IPPNU bukan sekadar […]

  • Benarkah Tidur Saat Puasa Bernilai Ibadah? Ini Penjelasannya

    Benarkah Tidur Saat Puasa Bernilai Ibadah? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • visibility 1.244
    • 1Komentar

    tidur di bulan puasa bernilai ibadah Hadits tentang tidur sebagai ibadah bagi orang yang berpuasa sering dikutip di kalangan masyarakat, terutama saat Ramadan. Banyak yang beranggapan bahwa memperbanyak tidur tetap bernilai ibadah karena berpuasa. Berikut hadits yang menjelaskan tentang hal ini: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ “Tidurnya orang puasa […]

  • Tingkatkan Kualitas Petugas Adzan & Iqomah, LTM PCNU Kab. Pasuruan Gelar Diklat

    • calendar_month Rab, 26 Des 2018
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Lembaga Ta’mir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, sukses menyelenggarakan Diklat Petugas Adzan & Iqomah bertempat di Graha KH. Ach. Jufri, kompleks kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Jln. Raya Warungdowo Utara Kejayan Pasuruan, Selasa (25/12/2018). Menurut Mundir Muslih, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait tata cara adzan dan iqomah. Seperti Adzan dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca