Breaking News
light_mode

PCNU Pasuruan Gelar Fahmil Perkum Berikut Juaranya

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
  • visibility 880
  • comment 0 komentar

Pohjentrek, NU Pasuruan

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pasuruan menggelar Musabaqah Fahmil Perkum di Aula PCNU Sabtu-Ahad (25-26/01/2025).

Sekertaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Gus Saiful Anam Chalim mengatakan, Musabaqah Fahmil Perkum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang diterbitkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Musabaqoh fahmil perkum merupakan bagian agenda rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU yang digelar PCNU Pasuruan dan  kegiatannya cerdas-cermat tentang Perkum,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, fahmil perkum merupakan cara untuk membekali pengurus dengan pengetahuan  yang relevan dengan kehidupan berorganisasi, terutama terkait aturan-aturan yang berlaku dalam perkumpulan atau organisasi.  

“PCNU Pasuruan telah dan sedang melakukan Bedah Perkum secara berkeliling ke seluruh MWCNU secara rutin dan hari ini kita lombakan,” terangnya.

Sementara Wakil Sekertaris M Subadar mengatakan, fahmil perkum merupakan cara PCNU untuk mendorong pengurus agar bisa memahami jam’iyah Nahdlatul Ulama, sehingga mampu menjalankan aktivitas perkumpulan dengan lebih tertib dan sesuai regulasi.  

“Dengan memahami aturan di Nahdlatul Ulama mereka bisa menjalankan organisasi ini bersama sama dan dapat mengajarkan kepada pengurus yang lainnya,” paparnya.

Menurutnya musabaqoh fahmil perkum merupakan ajang untuk mempererat hubungan antara pengurus MWCNU serta meningkatkan literasi khususnya dalam hal peraturan organisasi NU.

“Kegiatan ini merupakan ajang untuk silaturahmi antara pengurus PCNU dan MWCNU se Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Disisi lain Ghufron Wakil Sekertaris mengatakan, terdapat 6 Perkum yang akan dijadikan bahan cerdas cermat. Yakni Perkum No. 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kaderisasi, Perkum No. 2 Tahun 2024 tentang Syarat Menjadi Pengurus, dan Perkum No. 3 Tahun 2024 Pengesahan dan Pembekuan Pengurus.

Kemudian, Perkum No. 4 Tahun 2024 tentang Permusyawaratan, Perkum No. 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja, serta Perkum No. 15 Tahun 2022 Pedoman Administrasi.

“Sebelum menjawab tolong belnya di pencet karena ini sifatnya adalah cerdas cermat adapun nilai yang diberikan adalah 10 ketika jawaban tersebut benar,” tutupnya.

Adapun Juara Fahmil Perkum Kabupaten Pasuruan

Juara 1 MWCNU Purwodadi 95

Juara 2 MWCNU Gondangwetan 67,5

Juara 3 MWCNU Pasrepan 35

Penulis : Mokh Faisol

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadhan ke-6: KH. Imron Mutamakkin Ajak Ranting & MWC NU Lawan Radikalisme

    Safari Ramadhan ke-6: KH. Imron Mutamakkin Ajak Ranting & MWC NU Lawan Radikalisme

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    Maraknya penyebaran faham Radikalisme, khususnya Radikalisme Agama yang merusak citra Islam, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat, Pengurus Ranting, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU untuk mempersempit dan melawan penyebarannya dengan istiqomah menggadakan kegiatan-kegiatan Tradisi yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama.

  • Cegah Tanah Longsor, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Tanam Seratus Pohon

    Cegah Tanah Longsor, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Tanam Seratus Pohon

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2023
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan mengelar seratus tanam pohon di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/08/2023) Ketua kelompak 1 M Nabil Hafidz mengatakan, kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak tanah longsor di dusun taman karena hasil dari BNPB […]

  • Meriah & Sukses, Halal Bihalal & Pembukaan Majelis Taklim Muslimat NU Nguling

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • visibility 1.137
    • 0Komentar

    Setelah libur selama hampir 2 bulan, kegiatan rutin Majelis Taklim PAC Muslimat NU Nguling dibuka kembali sekaligus Halal Bi Halal Pengurus dan Anggota Muslimat bertempat di salah satu Maddrasah Diniyah Wilayah Ranting Sebalong Nguling Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/7/2018). Dalam Pembukaan Majelis Taklim itu dihadiri Pengurus dan Anggota Ranting Muslimat NU se-Anak Cabang Nguling dan Pengurus […]

  • Lakmud IPNU IPPNU MA Ma’arif NU Gondangwetan Bentuk Impementasi Ajaran Aswaja

    Lakmud IPNU IPPNU MA Ma’arif NU Gondangwetan Bentuk Impementasi Ajaran Aswaja

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • visibility 1.118
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul  Ulama (IPPNU) MA Ma’arif NU Al-Asyari Gondangwetan menggelar Latihan Kader Muda (Lakmud) di gedung sekolah setempat, Rabu-Sabtu, (11-14/12/2024). Kepala Madrasah Aliyh Maarif Al Asyari Gondangwetan Dieah Dwi Suryawati menyampaikan bahwa Lakmud merupakan salah satu bentuk implementasi dari mata pelajaran Aswaja […]

  • LBH Ansor Pasuruan Siap Kawal Kasus Pembegalan Ketua IPPNU Rejoso

    LBH Ansor Pasuruan Siap Kawal Kasus Pembegalan Ketua IPPNU Rejoso

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • visibility 1.144
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Kasus pembegalan yang menimpa Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Rejoso Rosyidatul Ilmiah beberapa hari yang lalu. Merespon hal itu  Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) GP Ansor Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan agar kasus ini sampai selesai. Ketua PC LBH Ansor Kabupaten Pasuruan Soleh mengatakan, kasus […]

  • Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca