Breaking News
light_mode

Berikut Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

  • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
  • visibility 449
  • comment 0 komentar

Setiap amal ibadah harus disertai dengan niat, baik ibadah wajib maupun sunnah. Niat menentukan keabsahan suatu amalan, termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, serta mereka yang merdeka maupun hamba sahaya.

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Beragama Islam – Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
  2. Menjumpai waktu wajibnya zakat – Kewajiban zakat fitrah berlaku pada akhir Ramadan hingga awal Syawal. Oleh karena itu, seseorang yang meninggal sebelum 1 Syawal tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah bulan Ramadan berakhir.
  3. Memiliki kelebihan makanan pokok – Orang yang memiliki persediaan makanan lebih dari kebutuhan diri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Tidak semua orang harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Jika seseorang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, ia wajib membayarkan zakat fitrah untuk orang tersebut. Misalnya, seorang ayah harus membayar zakat fitrah untuk anak-anak yang masih menjadi tanggungannya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap individu dalam keluarga tetap dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah meskipun mereka tidak memiliki penghasilan sendiri.

Peran Niat dalam Zakat Fitrah

Dalam zakat fitrah, niat lebih penting dibandingkan dengan ijab-qabul. Zakat bukan transaksi dua arah seperti jual beli atau sewa-menyewa, melainkan pemberian sepihak dari orang yang wajib membayar kepada mereka yang berhak menerima. Oleh karena itu, zakat tidak memerlukan persetujuan atau balasan dari penerima kepada pemberi. Niat dalam membayar zakat fitrah bersifat wajib, sementara ijab-qabul tidak diperlukan.

Niat adalah tekad yang kuat untuk melakukan suatu perbuatan tanpa keraguan. Meskipun niat berada dalam hati, melafalkannya (talaffudh) tetap dianjurkan karena dapat membantu seseorang meneguhkan niatnya. Dengan melafalkan niat, seseorang dapat memastikan kesungguhannya dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan menghindari keragu-raguan dalam ibadahnya.

Dengan memahami pentingnya niat dalam zakat fitrah, diharapkan setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan..

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Perlu dicatat bahwa sebagaimana tak diwajibkannya talaffudh, penggunaan bahasa Arab ketika talaffudh itu dilakukan juga bukanlah keharusan. Seseorang bisa melafalkan niat tersebut dengan bahasa lokal masing-masing karena pada prinsipnya ia hanyalah “sarana bantu” untuk memantapkan niat berzakat fitrah, baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. Yang paling pokok adalah terbesitnya dalah hati bahwa dia benar-benar bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah.

Penulis : Mokh Faisol

  • Penulis: NU Pasuruan

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNU dan PII Pasuruan Sepakati MoU Peningkatan SDM

    UNU dan PII Pasuruan Sepakati MoU Peningkatan SDM

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Phojentrek, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang ‘Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Peningkatan Sumber Daya Manusia’ di Gedung rektorat lantai tiga kampus setempat, Rabu (18/10/2023) Ketua Umum PII Kab. Pasuruan Ir. Hari Santoso, […]

  • KH Imron Mutamakkin: Lomba Cerdas Cermat Aswaja Perkuat Pondasi Pelajar  Sejak Dini

    KH Imron Mutamakkin: Lomba Cerdas Cermat Aswaja Perkuat Pondasi Pelajar Sejak Dini

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan pentingnya kegiatan seperti Lomba Cerdas Cermat Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) untuk memperkuat pondasi keagamaan di kalangan pelajar dan santri sejak dini. Hal itu di ungkapkan pada saat Lomba Cerdas Cermat Aswaja di Pondok Pesantren Assholach, Kejeron, Kecamatan Gondangwetan, Ahad (19/10/2025). […]

  • HSN 2018: LKNU Pasuruan Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Santri

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati hari santri 2018, kegiatan penyuluhan kesehatan digelar untuk para santri di beberapa pesantren di pasuruan. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para santri agar dapat melakukan pola hidup bersih dan sehat. Penyuluhan ini dilakukan di 4 pondok pesantren di pasuruan secara terpisah. Pesantren yang pertama diberikan penyuluhan adalah Pondok Pesantren Assolhollach pada […]

  • Perkuat Masyarakat Tanggap Bencana, LPBI NU Pasuruan Fasilitasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Desa Klampisrejo

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • visibility 238
    • 1Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nadhlatul Ulama (PC LPBI NU) kabupaten Pasuruan, Fasilitasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana dalam kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Desa Klaspisrejo , Rabu-Jum’at, 12-14 september 2019 di Balai Desa Klampisrejo kecamatan Kraton. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Aris Felani, S.Sos., selaku sekretaris LPBI NU kabupaten Pasuruan. Adapun […]

  • Melalui MDS Rijalul Ansor, Banser Perkuat Sinergi dengan Kepolisian

    Melalui MDS Rijalul Ansor, Banser Perkuat Sinergi dengan Kepolisian

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor NU Kabupaten Pasuruan kembali di gelar dan bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Ponjentrek, Sabtu Malam (29/8/2020). Majelis Rijalul Ansor kali ini sangat istimewa, karena dihadiri oleh Kasatkorwil Banser Jawa Timur, yakni Gus Irsyad Yusuf dan Ketua MDS Rijalul Ansor Jawa Timur, […]

  • Hukum Berqurban

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca