Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 531
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan KH Imron Mutamakkin Kepada Peserta Diklat Protokol

    Pesan KH Imron Mutamakkin Kepada Peserta Diklat Protokol

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya tujuan diadakannya Diklat protokol untuk meningkatkan kemampuan substansi keprotokolan khususnya dalam mengawal kegiatan jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU). “Mari  tunjukkan meskipun kita sarungan tetap mampu memiliki kemampuan keprotokolan yang baik,” ujarnya saat Diklat Protokol di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu […]

  • Halal Bihalal ISNU se-Pasuruan Barat Sebagai Bentuk Jalin Solidaritas antar Pengurus

    Halal Bihalal ISNU se-Pasuruan Barat Sebagai Bentuk Jalin Solidaritas antar Pengurus

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Sebagai wujud rasa syukur atas datangnya bulan Syawal sekaligus sebagai momentum halal bilhalal silaturahmi Idul Fitri, Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar halal bihalal dan silaturahmi antara jajaran pengurus anak cabang se-Pasuruan barat, di STIKES Ar Rahma Mandiri Indonesia komplek Pondok Pesantren Ar Rahmah, Carat Gempol. Kegiatan yang terlaksana pada hari […]

  • Istiqomah, LPBI NU Pasuruan jadi Fasilitator Pembentukan Desa Tangguh Bencana BPBD Pasuruan

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • visibility 424
    • 2Komentar

    Sejak tahun 2015 Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Nahdlatul Ulama kabupaten Pasuruan dipercaya oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Pasuruan sebagai fasilitator dalam pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana). Sudah terbentuk 7 Destana di desa/kelurahan se-kabupaten Pasuruan. Dan saat ini, LPBI masih konsentrasi pembentukan Destana di desa Kedungringin kecamatan Beji, sejak Maret hingga […]

  • Pesan Ketua PCNU Pasuruan Kepada Guru Ma’arif

    Pesan Ketua PCNU Pasuruan Kepada Guru Ma’arif

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Pohjenterk, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar pelatihan Penguatan Idiologi Aswaja An Nahdliyah Sebagai Fondasi Pendidikan Berkualitass, di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada Senin (12/05/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menjelaskan bahwa Qonun Asasi yang disusun oleh pendiri NU, Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari, mengandung […]

  • Perkuat Konsolidasi Organisasi, Ansor Kab. Pasuruan Ikuti Gowes Sorban Sehat di Winongan

    Perkuat Konsolidasi Organisasi, Ansor Kab. Pasuruan Ikuti Gowes Sorban Sehat di Winongan

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2020
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda ANSOR (GP ANSOR) pada setiap tingkatan yang memiliki tugas utama yaitu menghidupkan kembali tradisi-tradisi ke-NU-an, seperti yasinan, tahlilal, istigasah dan berbagai Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Di Pasuruan, salah satu kegiatan rijalul ansor adalah Gowes Sorban Sehat. Melalui Gowes Sorban Sehat, kali ini dilaksanakan oleh Pimpinan […]

  • Tingkatkan Kesadaran Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkab Gandeng PCNU Kab. Pasuruan

    Tingkatkan Kesadaran Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkab Gandeng PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan melaporkan bahwa jumlah masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 dan warga yang meninggal terus mengalami peningkatan. Kabar baiknya, persentase kesembuhan orang yang terpapar virus telah mencapai hampir 50%. Adapun salah satu penyebab adanya peningkatan penyebaran virus Corona di Kabupaten Pasuruan adalah kurang maksimalnya penerapan protokol kesehatan dikalangan masyarakat sendiri. Oleh […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca