Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.051
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    Grati & Rejoso Banjir, NU Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Logistik

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) melalui Tim NU Peduli Kabupaten Pasuruan gerak cepat menyalurkan bantuan untuk korban banjir, Ahad (13/02/2022). Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdampak mencapai 2196 di Kecamatan Rejoso dan 1236 KK di Kecamatan Grati. Sekretaris Lembaga Penangulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan R Didik Subihandoko menjelaskan, […]

  • KH Imron Mutamakkin Soroti Pergeseran Pendidikan: Dari Ilmu ke Industri

    KH Imron Mutamakkin Soroti Pergeseran Pendidikan: Dari Ilmu ke Industri

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa perubahan yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari perkembangan teknologi global. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar tetap tidak boleh berubah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Istighosah Jum’at Legi PCNU Kabupaten Pasuruan yang digelar di Masjid Al Hidayah, […]

  • Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Paserpan menggelar Konferensi Anak Cabang (Konfrancab) di Gedung Serbaguna Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (05/12/2021). Ketua PAC IPPNU Pasrepan Rahma Puspita Sari mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan itu adalah untuk regenerasi kepengurusan. Merupakan bagian dari proses kaderisasi. “Konfrancab secara berkala diadakan 2 tahun […]

  • Pesan Buya Muzamil Syafi’i di Konfercab XX IPNU Pasuruan

    Pesan Buya Muzamil Syafi’i di Konfercab XX IPNU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XX di Aula KH Ahmad Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu-Kamis (23-24/10/2024). Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan Buya Muzamil Syafi’i mengatakan, konferensi merupakan hal yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi diantaranya keputusan memilih ketua […]

  • Pandemi Tak Halangi 53 Pelajar Ikuti Makesta Raya IPNU-IPPNU Pohjentrek

    Pandemi Tak Halangi 53 Pelajar Ikuti Makesta Raya IPNU-IPPNU Pohjentrek

    • calendar_month Sel, 16 Mar 2021
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Pohjentrek menggelar kegiatan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) bertempat di Aula Utama Pondok Pesantren Ar-Roudloh, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 13-14 Maret 2021 ini, tidak hanya diikuti oleh delegasi pelajar Nahdlatul Ulama (NU) […]

  • Ustadz Muhlis Muslih & Ustadz H Mas’ud Salim Terpilih Pimpin MWCNU Purwodadi 2022-2027

    Ustadz Muhlis Muslih & Ustadz H Mas’ud Salim Terpilih Pimpin MWCNU Purwodadi 2022-2027

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • visibility 888
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanKonferensi ke-9 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Purwodadi telah dilaksanakan, Ahad (09/01/2022). Konferensi yang dilaksanakan di Cafe & Resto Scoopy, Desa Cowek itu menetapkan Ustadz Muhlis Muslih sebagai Rais Syuriyah dan Ustadz H Mas’ud Salim sebagai Ketua Tanfiziyah masa khidmat 2022-2027. Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten yang menjadi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca