Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.162
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor dan Polres Pasuruan Sepakat Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Sosial

    GP Ansor dan Polres Pasuruan Sepakat Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Sosial

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • visibility 1.219
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Pasuruan di Kantor Bale Paseban, Senin (19/05/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mempererat koordinasi dan membangun sinergi antara organisasi kepemudaan dan aparat keamanan. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menyampaikan bahwa hubungan yang positif dan […]

  • Cegah Banjir, Banser Satkoryon Sidogiri & Wonorejo Bersihkan Sungai Selowongko

    • calendar_month Sen, 11 Feb 2019
    • visibility 887
    • 0Komentar

    Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) Sidogiri dan Wonorejo gelar Bakti Sosial Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Selowongko, Minggu (10/2) di kompleks Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini Pasuruan. Berdasarkan data yang terhimpun, kegiatan tersebut diikuti oleh 60 Banser yang terbagi di beberapa titik tempat saluran air sungai. Pada pembukaan apel, Kepala Satuan Markas (Kasatma) […]

  • Istiqomah! Yayasan Al-Karamah Purwosari Santuni Yatim Piatu di Bulan Muharram

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • visibility 742
    • 0Komentar

    Purwosari – Yayasan Al-Karomah Dusun Pandan Desa Sekarmojo Purwosari, istiqomah selama 22 tahun mengadakan santunan anak yatim. Menurut Muslim, kegiatan santunan Anak Yatim ke-22 tersebut, Selasa (10/9/2019), panitia berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp. 26.490.000.-, yang dibagikan kepada 42 keluarga anak yatim disekitar yayasan. “Alhamdulillah, pada santunan yatim ke-22 tahun ini berjalan lancar dengan diikuti puluhan […]

  • Gerakan Santri Menanam, Kolaborasi Pemerintah dengan PCNU Kab. Pasuruan dan Bangil

    Gerakan Santri Menanam, Kolaborasi Pemerintah dengan PCNU Kab. Pasuruan dan Bangil

    • calendar_month Jum, 31 Des 2021
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPemerintah Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Bangil untuk ‘Gerakan Santri Menanam’. Kegiatan itu dilaunching di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kamis (30/12/2021). Bupati Pasuruan H Irsyad Yusuf, merasa yakin gerakan itu akan sukses. Musabbabnya, berkolaborasi […]

  • LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • visibility 811
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Imbas dari kemarau panjang maupun iklim yang kurang mendukung menyebabkan banyak petani yang sulit mendapatkan pemasukan namun hal ini tidak dirasakan oleh para petani udang. Dimusim panas kali ini mereka berhasil memanen udang vanamei 27 kwintal hasilnya banyak pengepul yang sudah menunggu hasil panen udang tersebut. Siapa sangka peteni udang venamei organik […]

  • Pesantren Ramadhan PCNU Pasuruan Digelar Serentak di 41 SMPN, Perkuat Karakter Religius dan Wawasan Kebangsaan

    Pesantren Ramadhan PCNU Pasuruan Digelar Serentak di 41 SMPN, Perkuat Karakter Religius dan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Pohjenterk, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pesantren Ramadhan pada Senin–Rabu (2–4/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 41 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Pasuruan. Pesantren Ramadhan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, PCNU Kabupaten Pasuruan, dan PCNU Bangil, sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter religius peserta […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca