Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 992
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Ketua NU Pasuruan Ketika Menjadi Ketua Ishari NU Kejayan

    Kisah Ketua NU Pasuruan Ketika Menjadi Ketua Ishari NU Kejayan

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • visibility 859
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Setiap orang pasti memiliki kisah tersendiri ketika diamanahi menjadi seororang pemimin diantranya adalah Ketua Pengurus Cabang Nahti dlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamkkin mengatakan, sebelum saya menjadi ketua PCNU saya pernah menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia (Ishari) NU Kejayan. Hal itu diungkapkan pada saat […]

  • Dana KOIN NU untuk Modal UMKM, Bagaimana Hukumnya?

    Dana KOIN NU untuk Modal UMKM, Bagaimana Hukumnya?

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • visibility 783
    • 0Komentar

    Salah satu Ranting Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Grati memiliki perolehan dana KOIN NU yang cukup besar. Dana tersebut berasal dari infak dan sedekah warga NU yang dikumpulkan secara rutin sebagai wujud kepedulian sosial dan dukungan terhadap kemandirian jam’iyah. Pada awalnya, dana KOIN NU diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun seiring dengan meningkatnya akumulasi dana, […]

  • Cegah Keretakan Keluarga, KKN UNU STAIS Pasuruan Edukasi Literasi Keuangan

    Cegah Keretakan Keluarga, KKN UNU STAIS Pasuruan Edukasi Literasi Keuangan

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 16 menggelar Edukasi Literasi Keuangan Keluarga. Kegiatan itu dipusatkan di Balai Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Rabu (9/8/2023). Diikuti 30 peserta dari Muslimat, Fatayat, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan […]

  • Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    Gus Kikin: NU Lahir di Bawah Tekanan, Kini Jadi Penentu Arah Keagamaan Dunia

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz, menegaskan bahwa arah gerakan NU hari ini harus kembali pada orientasi spiritual, yakni mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, bukan kepada yang berkuasa. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Penguatan Organisasi Zona Pasuruan Raya PWNU Jawa Timur yang digelar […]

  • Safari Ramadhan Spesial Haul Mbah Hasyim, Kiai Muzakki Serukan Persatuan Pasca Pemilu

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • visibility 900
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin Safari Ramadhan hari ke-3 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Sabtu, 7 Ramadhan 1440/11 Mei 2019, menjadi spesial karena bertepatan dengan wafatnya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri Nahdlatul Ulama. Dalam taushiyahnya, KH. Muzakki Birrul Alim, selaku Ro’is Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, menegaskan maksud dan tujuan safari ramadhan sebagai ajang silaturahmi antar […]

  • 200 Pendekar Pagar Nusa Ikuti Latgab di Pantai Wisata Karang Hitam Lekok

    200 Pendekar Pagar Nusa Ikuti Latgab di Pantai Wisata Karang Hitam Lekok

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2020
    • visibility 1.087
    • 0Komentar

    Pagar Nahdlatul Ulama dan Bangsa (Pagar Nusa) merupakan Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) yang bertugas membentengi Kader dan kyai-kyai Nahdlatul Ulama (NU) serta Bangsa Indonesia dari segala bentuk yang merongrong kedaulatan Republik Indonesia dengan keterampilan khusus berupa pencak silat. Adapun pencak silat yang dipelajari tersebut merupakan hasil pengembangkan dan pelestarikan pencak silat warisan wali […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca