Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.119
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PW Ishari Jatim : Ceritakan Berdirinya Ishari NU di Indonesia

    Ketua PW Ishari Jatim : Ceritakan Berdirinya Ishari NU di Indonesia

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • visibility 1.372
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia (Ishari) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (19/11/2023). Ketua Wilayah (PW) Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia (Ishari) KH. Muhammad Nuruddin mengatakan, berbicara Ishari maka harus bicara Pasuruan karena Ishari lahir, dibesarkan dan disebarkan oleh ulama […]

  • Kisah Hebat Imam Bukhari Lepas dari Fitnah ‘Seribu Dinar’

    Kisah Hebat Imam Bukhari Lepas dari Fitnah ‘Seribu Dinar’

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 1.744
    • 4Komentar

    “Sebelum menyimak kisah ini, ada baiknya kita hitung dulu berapa banyak 1000 dinar itu. Kalau 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas murni, maka, 1000 dinar berarti 4.250 gram atau 4.25 kg. Jika 1 gram emas murni seharga Rp500.000, maka, seribu dinar senilai Rp2,125 miliar. Angka yang tidak kecil.” Oleh: Aboe Khidir SEKARANG, mari kita […]

  • Kesadaran Masyarakat Menurun, Satgas NU Kab. Pasuruan Sosialisasi Prokes di Beberapa Pasar Tradisional

    Kesadaran Masyarakat Menurun, Satgas NU Kab. Pasuruan Sosialisasi Prokes di Beberapa Pasar Tradisional

    • calendar_month Jum, 1 Jan 2021
    • visibility 975
    • 0Komentar

    Jelang tahun baru dan dalam situasi pandemi Covid-19, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Tim Satgas NU peduli Covid 19 Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi dengan Car of Covid 19 (COC) di beberapa Pasar di kabupaten Pasuruan. Kamis, 31 Desember 2020. Kali ini, 20 […]

  • Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Iis Riyana dan Enik Sulistyowati (Dari kiri) Bersama peserta workshop berfoto di depan Gedung KH Mas Mansur UII.

  • Peringati Tahun Baru Islam, NU dan Baznas Pasuruan Gelar Khitanan Massal

    Peringati Tahun Baru Islam, NU dan Baznas Pasuruan Gelar Khitanan Massal

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan yang berkolaborasi Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasuruan menggelar khitanan massal di Aula Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (20/07/2024).Adapun Peserta Khitanan Massal berjumlah 62 dari perwakilan masing masing MWCNU. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, khitanan massal merupakan ajang pengenalan NU kepada […]

  • Giliran Ansor Pohjentrek Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

    Giliran Ansor Pohjentrek Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim, Ahad (23/03/2025). Kegiatan dipusatkan di Pondok Pesantren Issadul Ummah, Dusun Mojosemi, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek. Acara dimulai pukul 16.30 WIB dan dimeriahkan oleh penampilan Marching Band Barisan Ansor Serbaguna (Banser) binaan PAC GP […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca