Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 719
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbanyak Aktor Toleransi, GUSDURian Ajak Pelajar Diskusi Keislaman & Keindonesiaan

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan gelar Diskusi Kultural Anak Muda bertempat di Ruang Meeting Joglo Cottage, Saygon Cottages, Purwosari, Sabtu (30/7/2019). Kegiatan tersebut bekerja sama dengan PC IPNU-IPPNU Kabupaten Pasuruan & Bangil serta Cabang Dinas Pendidikan (Capdin) Prov. Jatim Wilayah Kab/Kota Pasuruan. Menurut Makhfud Syawaludin, Koordinator KGSKR, pelajar perlu lebih banyak diajak […]

  • Makna Tradisi Mitoni Bagi Warga Purwosari Pasuruan

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • visibility 955
    • 0Komentar

    Tepatnya di desa tejowangi kecamatan Purwosari-Pasuruan, adat jawa mitoni atau juga disebut tingkeban yaitu tujuh bulanan usia kehamilan masih dilestarikan. Acara mitoni merupakan prosesi adat Jawa yang ditujukan pada ibu yang kandungannya mencapai usia tujuh bulan kehamilan. Mitoni sendiri berasal dari kata “pitu” yang artinya adalah angka tujuh. Meskipun begitu, pitu juga dapat diartikan sebagai […]

  • Musker I PCNU, M Nuh: PBNU Perlu Belajar ke Pasuruan

    Musker I PCNU, M Nuh: PBNU Perlu Belajar ke Pasuruan

    • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
    • visibility 756
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Kerja (Musker) I di Aula KH Ahmad Jufri Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (28/11/2021). Kegiatan itu mengambil topik “Kemandirian Jamiyyah untuk Keberdayaan Jamaah.” Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, menyampaikan cerita baik pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Hybrid pertamanya. “Rais syariah dan calon ketua […]

  • Konflik Masjid Hidayatulloh Usai, LPBHNU Kab. Pasuruan Gelar Tasyakuran & Buka Bersama

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) kabupaten Pasuruan gelar Tasyakuran di Masjid Hidayatulloh Kota Pasuruan, Jum’at (17/5). Diungkapkan oleh Ta’mir Masjid, bahwa tasyakuran ini merupakan ungkapan syukur atas selesainya permasalahan sengketa Masjid Hidayatulloh Pasuruan. Dan diketahui, beberapa hari yang lalu masjid tersebut sempat memicu konflik antara kelompok Salafi Wahabi dengan kelompok NU. […]

  • Kiai Muzakki Tidak Pernah Absen Mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri Selama 40 Tahun

    Kiai Muzakki Tidak Pernah Absen Mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri Selama 40 Tahun

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muzakki Birul Alim merupakan sosok ulama yang tidak pernah absen mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan. Hal itu diungkapkan oleh KH Mujib Imron pada saat memberikan tausiyah dihadapkan para jamaah yang melayat di Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Tampung, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, […]

  • Kiai Imron Mutamakkin : Keshalehan Perilaku Harus Berlanjut Luar Bulan Ramadhan

    Kiai Imron Mutamakkin : Keshalehan Perilaku Harus Berlanjut Luar Bulan Ramadhan

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Puasa sesungguhnya mengajarkan kebersambungan kesalehan antara bulan Ramadlan dan luar bulan Ramadlan. Karena itu, janganlah kesalehan yang luar biasa di bulan Ramadlan berhenti menyusul lebaran tiba. Qiyamul lail, tadarus, sedekah dan pengendalian hawa nafsu juga harus dilanjutkan di luar bulan Ramadlan. Hal tersebut diungkapkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan KH […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca