Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 454
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIYAI MAIMUN PANTAS PAGI INI KABAH DIGUYUR HUJAN, Doa & Puisi Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • visibility 394
    • 0Komentar

    KIYAI MAIMUN PANTAS PAGI INI KABAH DIGUYUR HUJAN (Haidar Hafeez) . . Hujan Kau kabarkan padaku Subuh ini telah berpulang Kiyai Maimun Zuber Labaik Allah Huma labaik Mbah Maimun Engkau hadir Penuhi panggilan tuhan Bukan hanya jiwa Tetapi ragamu juga hadir Penuhi panggilan tuhan Demi labaik Allah Mbah Mun Bukan hanya santri Dihadapan kabah Langit […]

  • Penuh Sampah di Rumah Hingga Tepi Pantai, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bikin Taman Ecobrick

    Penuh Sampah di Rumah Hingga Tepi Pantai, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bikin Taman Ecobrick

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Lekok, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 8 mengelola sampah menjadi Taman Ecobrick. Pemanfaatan sampah plastik menjadi taman itu dibangun di area pelaksanaan Skylot, berada di tengah-tengah Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Senin-Jumat (21-25/8/2023). Anggota Kelompok […]

  • Orang sedang melakukan rukyatul hilal di kabupaten pasuruan

    Rukyatul Hilal Penentuan Syawal 1446 H di Dalwa Bangil

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • visibility 491
    • 1Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Proses rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 H di Kabupaten Pasuruan akan digelar hari ini, Sabtu (29/03/2025), di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Bangil Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10. Sekretaris Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan, Ustadz M. Rusdi, menyampaikan bahwa LFNU akan bergabung dengan Kementerian Agama (Kemenag) […]

  • Anggota Banser Rejoso Korban Kecelakaan saat Bertugas dapat Santunan Lazisnu

    Anggota Banser Rejoso Korban Kecelakaan saat Bertugas dapat Santunan Lazisnu

    • calendar_month Rab, 19 Mei 2021
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan memberikan santunan kepada anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang mengalami kecelakaan ketika bertugas mengamankan jalan saat lebaran, Sabtu (15/5/2021). Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan Muhammad Nawawi, segera bergerak ketika mengetahui kabar duka itu untuk segera memberikan santunan. “Alhamdulillah, senin […]

  • KH Imron Mutamakkin Tekankan Khidmat sebagai Ruh Gerakan Jam’iyah NU

    KH Imron Mutamakkin Tekankan Khidmat sebagai Ruh Gerakan Jam’iyah NU

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar silaturahmi dan penguatan organisasi zona Pasuruan Raya di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/12/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa momentum turba ini memberi peluang bagi seluruh pengurus dan anggota untuk lebih berkhidmat kepada jam’iyah NU serta […]

  • Rangkaian Kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Rangkaian Kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 Tahun 2019 PCNU Kabupaten Pasuruan   1. Nama Kegiatan: Penyuluhan Kesehatan bagi Komunitas Pesantren. Pelaksanaan: a. 9 Maret 2019 di Ponpes Darul Ulum Sumur Nguling. b. 24 Maret 2019 di Ponpes Darun Nur Pohjentrek. Pelaksana: LKNU. 2. Nama Kegiatan: Pengobatan Massal. Pelaksanaan: 22 Maret 2019 di Masjid Ketegan Rejoso. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca