Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 638
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambang Haji Gus Irsyad, PMII Pasuruan Diminta Cegah Radikalisme di Kalangan Milenial

    Sambang Haji Gus Irsyad, PMII Pasuruan Diminta Cegah Radikalisme di Kalangan Milenial

    • calendar_month Ming, 7 Agu 2022
    • visibility 317
    • 2Komentar

    Bangilan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan menyambangi Bupati Pasuruan H M Irsyad Yusuf untuk mendapatkan barakah usai beribadah haji, Kamis (04/08/2022). Bupati Pasuruan menerima tamu di rumah dinasnya, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ketua Umum PC PMII Pasuruan Ilyas Maulana Zidani mengucapkan, selamat datang […]

  • UAS di Bulan Ramadhan, Mahasiswa STAIS Pasuruan Tetap Semangat

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah tinggi Agama Islam Shalahuddin (STAIS) Pasuruan di Bulan Ramadhan, Mahasiswa tetap semangat dan serius dalam mengerjakan soal ujian tersebut. “Puasa tak pernah menghentikan semangat juang dan niat menuntut ilmu. Begitu juga saat menyelesaikan Ujian Akhir Semester ini”, ujar M. Nur Holis selaku Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) usai […]

  • KH Imron Mutamakkin Dorong Sertifikasi Wakaf: Cegah Konflik dan Sengketa

    KH Imron Mutamakkin Dorong Sertifikasi Wakaf: Cegah Konflik dan Sengketa

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin Jumat Legi di Masjid Sabilun Najjah, Kecamatan Wonorejo, pada Jumat (13/06/2025).  Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menekankan pentingnya legalitas aset-aset ke-NU-an, terutama masjid, mushalla, dan lembaga pendidikan. Ia meminta agar seluruh Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) segera mengurus sertifikat waqaf […]

  • NU-CARE LAZISNU dan Fatayat NU Pasuruan Bagikan Mukena untuk Masjid

    NU-CARE LAZISNU dan Fatayat NU Pasuruan Bagikan Mukena untuk Masjid

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • visibility 868
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan NU-CARE LAZISNU Kabupaten Pasuruan kembali menghadirkan program Ramadhan Penuh Cinta yang diluncurkan secara nasional. Kali ini, NU-CARE LAZISNU berkolaborasi dengan Fatayat NU Kabupaten Pasuruan dalam kegiatan Tasharruf Mukena untuk Masjid dan Mushala di sekitar kantor PCNU Kabupaten Pasuruan. Program ini merupakan bagian dari delapan inisiatif utama yang dirancang untuk memberikan manfaat seluas-luasnya […]

  • Tingkatkan Kapasitas Sekolah, LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Implementasi Akreditasi

    Tingkatkan Kapasitas Sekolah, LP Ma’arif NU Pasuruan Gelar Bimtek Implementasi Akreditasi

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Akreditasi Internal PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, di rumah Inovasi Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Ahad (15/12/2024). Ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaen Pasuruan Ahmad Farid mengatakan bahwasanya saat ini pendidikan  berada di era volatility, uncertainty, […]

  • Luar Biasa! Ular Naga Ikut Karnaval “Guyub Bareng” Karang Taruna Bima Sakti Purwosari

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • visibility 577
    • 0Komentar

    Purwosari – Karnaval yang digelar di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan membuat siapapun yang menyaksikan terkagum dan takjub. Pasalnya tema “Ayo Guyub Bareng” yang diusung panitia berhasil meraih memicu keguyuban dari para peserta. (19/9/2019). Para peserta terlihat guyub saat saling menampilkan aksi atraktif dan kreatif. Tidak satupun warga baik peserta ataupun penonton yang mengeluh […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca