Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 835
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahap II, PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Donasi untuk Korban Erupsi Semeru

    Tahap II, PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Donasi untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • visibility 709
    • 0Komentar

    Lumajang, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan tahap ke dua untuk korban eruspi semeru, Kamis (16/12/2021). Donasi berupa uang tunai Rp. 88.050.000 dan logistik seperti scrop dan argo. Koordinator NU Peduli PCNU Kabupaten Pasuruan Gus H Muhammad Nawawi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas donasi yang disalurkan kepada NU Peduli Kabupaten […]

  • Di Lailatul Ijtima, Sebelas Lembaga MWCNU Kejayan Dilantik

    Di Lailatul Ijtima, Sebelas Lembaga MWCNU Kejayan Dilantik

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • visibility 1.100
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kejayan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melantik kepengurusan Lembaga MWCNU setempat, Ahad (29/10/2023). Kegiatan itu dipusatkan di Masjid Al-Hidayah, Dusun Kedungsari, Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelantikan itu sekaligus pelaksanaan Lailatul Ijtima rutin MWCNU. Ketua MWCNU HM Fahmin Nabil mengucapkan selamat dan terima […]

  • Target Legalitas Amil Zakat di 110 Masjid, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Rakor Penataan Amil Zakat

    Target Legalitas Amil Zakat di 110 Masjid, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Rakor Penataan Amil Zakat

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Targetkan legalitas dalam pembentukan Amil Zakat di 110 Masjid wilayah Kabupaten Pasuruan, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) gelar Rakor Penataan Amil Zakat bersama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan di Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan.

  • Warga Pasuruan Sambut Hangat Peresmian RSNU, Akses Berobat Kini Lebih Dekat

    Warga Pasuruan Sambut Hangat Peresmian RSNU, Akses Berobat Kini Lebih Dekat

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Peresmian Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Pasuruan disambut hangat oleh masyarakat sekitar. Salah satunya disampaikan oleh Almainah, warga Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku bersyukur atas hadirnya rumah sakit baru yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Almainah menyampaikan apresiasinya saat menghadiri acara peresmian RSNU Pasuruan, Senin (26/01/2026). Dirinya merasa terhormat karena turut diundang dalam […]

  • Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Goes Santri Sarungan NU Pasuruan

    Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Goes Santri Sarungan NU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • visibility 804
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Hari Santri 2024, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengelar gowes santri sarungan 2024 di halaman perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (20/10/2024). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Gus Nasih Nashor mengatakan bahwasanya jarak gowes santri sarungan 2024 tidak terlalu jauh sekitar 12 kilometer untuk mencapai garis finish. “Alhamdulillah […]

  • Jelang MPLS, IPNU Pasuruan Perkuat Administrasi dan Public Speaking

    Jelang MPLS, IPNU Pasuruan Perkuat Administrasi dan Public Speaking

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Paserpan, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Smart Communicator di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Paserpan, Ahad (4/5/2025). Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan, Khusnul Yaqin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan kapasitas komunikasi dan administrasi kader. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca