Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 668
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Madrasah Di Maarif NU Pasuruan Dilantik, Gus Taufiq: Menjadi Guru Itu Anugerah

    Kepala Madrasah Di Maarif NU Pasuruan Dilantik, Gus Taufiq: Menjadi Guru Itu Anugerah

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • visibility 849
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pengukuhan, Upgrade dan Brainstorming Lembaga Pendidikan, Rabu (06/07/2022). Kegiatan dipusatkan di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Jln. Raya Warungdowo (Barat Lapangan), Kecamatan Pohjentrek. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, H Ahmad Taufik menyatakan, menjadi guru adalah anugerah. […]

  • LAZISNU  Pasuruan Salurkan Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu

    LAZISNU Pasuruan Salurkan Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat dan Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Melalui program unggulan LAZISNU Cerdas lembaga ini menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa-siswi kurang mampu pada Ahad (10/5/2026). Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan Nur Kholis Majid menegaskan bahwa […]

  • Harapan Ketua NU Pasuruan Pada Muscab Ishari NU

    Harapan Ketua NU Pasuruan Pada Muscab Ishari NU

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia Ishari Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (18/11/2023). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamkkin berharap keputusan musyawarah cabang menghasilkan rumusan-rumusan program yang bermanfaat yang bisa menggerakkan jamiyah Ishari NU untuk lebih syiar sebagaimana harapan […]

  • KH Ma’sum Hasyim : Iman Harus Kuat dan Tertanam Dalam Hati Seorang Mukmin

    KH Ma’sum Hasyim : Iman Harus Kuat dan Tertanam Dalam Hati Seorang Mukmin

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Pasuruan Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan KH Ma’sum Hasyim mengatakan bahwasanya iman merupakan salah hal yang harus dimiliki oleh seseorang mukmin. Hal itu diungkapkan pada saat Safari Ramadhan di Masjid 10 November, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Ahad (9/04/2025). “Seorang muslim harus memiliki iman yang kuwat dan itu […]

  • 280 Warga Ikut Pengobatan Gratis LAZISNU di Balai Desa Semedusari Lekok

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Care LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan memulai kembali mengadakan kegiatan Pengobatan Gratis. Selasa, 25 Juni 2019, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Semedusari Kecamatan Lekok. “Pelayanan kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Alhamdulillah, 280 warga hadir untuk mengambil manfaat dari kegiatan pengobatan gratis ini,” […]

  • Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • visibility 2.035
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H/2025. Jadwal Imsakiyah memuat pukul sholat lima waktu, nisful lail (Separuh malam), imsak, thulu’ (Terbitnya matahari), dan Dhuha. “Untuk Imsak pukul 04.09 WIB di tanggal 1 Ramadhan hingga 25 Ramadhan. Adapun 26 Ramadhan dan seterusnya, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca