Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 970
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pengelolaan Masjid, LTM NU Pasuruan Rutin Gelar Sambang Masjid

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • visibility 719
    • 2Komentar

    Berlanjut, Roadshow Sambang Masjid (Silaturrohim, Koordinasi, dan Konsolidasi Pengurus Masjid) Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) Kabupaten Pasuruan sukses digelar di Masjid Baitul Muttaqin Desa Areng-Areng Sambisirah Kecamatan Woborejo, Ahad (23/9/2018). Dalam kegiatan tersebut, Mundir Muslih menekankan tiga hal utama dalam mewujudkan pengelolaan Manajemen Masjid yang Baik. “Adanya legalitas tanah masjid […]

  • Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 933
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanProgram Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Shalahuddin Pasuruan disambut baik oleh empat desa lokasi pengabdian, yakni Tamansari (Wonorejo), Randupitu (Gempol), dan Kalirejo (Gondangwetan) dan Pondok Pesantren Al Ikhlas Rembang pada Rabu (09/07/2025). Perangkat Desa Tamansari, Mustain Romli, menyambut hangat kedatangan para mahasiswa PMM. Ia berharap kehadiran […]

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Persiapan Hari Santri 2024

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Persiapan Hari Santri 2024

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan PAC ISNU kecamatan di aula Pondok Pesantren Assolcah, Kejeron, Desa bayeman kecamatan Gondangwetan, Ahad (13/10/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, Dalam rakor tersebut ISNU Kabupaten Pasuruan akan mempersiapkan hari santri 2024 yakni menyiapkan […]

  • Lebaran, Ranting NU Jarangan Jaga Penyeberangan di Lintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

    Lebaran, Ranting NU Jarangan Jaga Penyeberangan di Lintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

    • calendar_month Sen, 24 Apr 2023
    • visibility 965
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanBersilaturahmi kepada keluarga, tetangga, saudara, guru, kiai ibu nyai, dan teman menjadi salah satu tradisi dan agenda utama di hari raya Idul Fitri. Salah satu agenda utama lainnya mudik, yakni pulang kampung. Sehingga wajar, lalu lintas jalan raya menjadi padat. Merespon itu, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jarangan, Mejelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama […]

  • Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    Perdana, IPNU-IPPNU Purwodadi Bentuk Pengurus di Pondok Pesantren

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Purwodadi bentuk Pimpinan Komisariat Pondok Pesantren (PKPP), Ahad (14/08/2022). PKPP itu merupakan yang pertama terbentuk se Kabupaten Pasuruan. Pembentukan tersebut disasarkan pada Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang berada di Dusun Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi, Kabupaten […]

  • KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • visibility 877
    • 0Komentar

    Tosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Al Mujahidin, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, (11/10/2024). KH Imron Mutamakkin mengatakan, bagi pengurus NU dan Banom yang terlibat dalam pilkada dilarang mengunakan atribut banom, fasilitas MWCNU dan berkampanye di acara resmi NU. “Kalau individu silahkan saya tidak membatasi, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca