Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 730
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kualitas Petugas Adzan & Iqomah, LTM PCNU Kab. Pasuruan Gelar Diklat

    • calendar_month Rab, 26 Des 2018
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Lembaga Ta’mir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, sukses menyelenggarakan Diklat Petugas Adzan & Iqomah bertempat di Graha KH. Ach. Jufri, kompleks kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Jln. Raya Warungdowo Utara Kejayan Pasuruan, Selasa (25/12/2018). Menurut Mundir Muslih, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait tata cara adzan dan iqomah. Seperti Adzan dalam […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H / 2020

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H / 2020

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • visibility 1.298
    • 0Komentar

    Untuk lebih memudahkan dalam menentukan Waktu Sholat, silahkan download Aplikasi Waktu sholat di google playstore Digital Falak, karya Kader Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Ust. Tolhah Ma’ruf, selaku Ketua LFNU Kabupaten Pasuraun. Link download: http://s.id/Imsakiyah1441Pasuruan

  • Rutin Tiap Tahun, PK IPNU-IPPNU MA Ma’arif Al-Asy’ari Gelar Santunan Yatim

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Pengurus Komisariat (PK) IPNU-IPPNU MA Ma’arif Al-Asy’ary Gondangwetan rutin setiap tahun, tepatnya di bulan muharram, menggelar santunan anak yatim. Kegiatan ini bekerjasama dengan Forum Alumni MA Ma’arif Al-Asy’ary dan PC Lazisnu Kabupaten Pasuruan, Sabtu (21/9/2019) bertempat di Gedung MA Ma’arif Al-Asy’ari Jl. KH. Hasan Asy’ari Ranggeh Gondangwetan. Turut hadir ketua dan jajaran pengurus PC IPNU-IPPNU […]

  • Semarak 1 Abad NU di Ranting Toyaning, Khotmil Qur’an Hingga Munajat Cinta

    Semarak 1 Abad NU di Ranting Toyaning, Khotmil Qur’an Hingga Munajat Cinta

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Toyaning, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Rejoso, sukses menyelenggarakan peringatan 1 Abad NU, Ahad (5/2/2023). Kegiatan dipusatkan di Dusun Turi, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Terdapat tujuh rangkaian acara dan digelar mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.30 WIB. Acara dimulai dengan Khotmil Qur’an yang diikuti […]

  • PAC IPNU-IPPNU Sukorejo Peringati Harlah IPNU ke 65 & IPPNU ke 64 tahun

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
    • visibility 805
    • 0Komentar

    Pimipinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PAC IPNU-IPPNU) Sukorejo peringati Hari Lahir IPNU ke 65 dan IPPNU ke 64 tahun, Minggu (31/3) di Balai Desa Lecari Kecamatan Sukorejo. Menurut Imam Muzakki salah satu Kader IPNU, tujuan kegiatan ini adalah selain menjadi ajang silaturrahim juga sebagai upaya penguatan komitmen […]

  • Majelis Dzikir & Sholawat Rijalul Ansor Rejoso Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1440 H

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Dalam melestarikan tradisi ulama NU, Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor PAC GP ANSOR Rejoso menggelar Peringatan ISRO’ MI’ROJ 1440 H dan harlah NU ke 96 di Markas KOMPAS Desa Segoropuro, Selasa (26/2/2019). Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 orang, terdiri dari sahabat-sahabat Ansor dari 16 ranting se PAC Rejoso serta dari pemuda kompas desa segoropuro. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca