Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.113
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ISNU Pasuruan Dorong Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH

    ISNU Pasuruan Dorong Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • visibility 619
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur menggelar konsolidasi organisai dengan pengurus PC ISNU se Malang Raya di Kantor PCNU Kota Malang, Sabtu (17/05/2025). Dalam acara tersebut PC ISNU Kabupaten Pasuruan ingin meningkatkan koordinasi dan konsolidasi organisasi untuk terus menjalankan kerja sama dengan seluruh pengurus yang ada di wilayah […]

  • Unik, Karnaval Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan Terdapat Barongsai

    Unik, Karnaval Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan Terdapat Barongsai

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • visibility 1.384
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan menggelar Haflah Akhirussanah (Haflah) di halaman Pondok Pesanten Darul Ulum Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan,Ahad (7/7/2024) Pengurus Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan Ning Imamatul Udzma, mengatakan bahwasannya keunikan dari karnaval kali ini adalah terdapat barongsai yang sudah ada sejak […]

  • Warga & Pengurus NU Desa Tebas Gelar Istighotsah untuk Korban Gempa NTB

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Istiqhosah Rutin Bersama Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama, Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, Warga dan Pemerintah Desa Tebas Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, bertempat di Masjid Al Ikhlas Dusun Kebondalem Desa Tebas, Selasa Malam Rabu, 26 Dzulqo’dah 1439/7 Agustus 2018, secara khusus mendoakan Korban Gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Gus Ali Ghufron, […]

  • Gus Nukman Jelaskan Dalil Istighosah dalam Tradisi NU

    Gus Nukman Jelaskan Dalil Istighosah dalam Tradisi NU

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Nguling, NU Pasuruan Wakil Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Nukman Abdul Majid, menegaskan bahwa amalan istighosah yang rutin dilaksanakan merupakan praktik ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai bentuk memohon pertolongan kepada Allah SWT. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tausiyah dalam kegiatan Istighosah rutin Jum’at Legi PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid Ad […]

  • Peringati Hari Mangrove, UNU Pasuruan Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Pesisir Tambak Lekok

    Peringati Hari Mangrove, UNU Pasuruan Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Pesisir Tambak Lekok

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • visibility 823
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati hari mangrove ,Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan menanam 2.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Desa Tambak Lekok, Kabupaten Pasuruan, Senin (29/07/2025). Rektor UNU Pasuruan Abu Amar Bustomi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penanaman mangrove tidak hanya tentang menanam pohon, tetapi tentang menanam nilai tanggung jawab sosial dan […]

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Konsolidasi Organisai di Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • visibility 853
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan, Senin (8/07/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan rakor kali ini adalah untuk koordinasi dan konsolidasi organisasi agar kinerja pengurus di tingkat kecamatan tetap kondusif. “Pasca ISNU Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca