Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 812
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAZISNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

    LAZISNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2020
    • visibility 568
    • 1Komentar

    Salah-satu dampak dari musim kemarau ialah mengakibatkan sebagian daerah mengalami kekeringan atau kekurangan stok air bersih, terutama di wilayah pegunungan. Misalnya, di Dusun Aluran Desa Cukur Guling Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. Dusun yang dihuni sekitar 250 KK ini telah mengalami kekurangan stok air bersih selama 4 (empat) bulan. Musibah tersebut membuat beberapa kali terjadi konfilk […]

  • Menuju Pasuruan Maslahat & Berdaya Saing, Ulama & Umara Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kraton & Sidogiri bersama Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kraton, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak Muspika Kecamatan menggelar Doa bersama antara Ulama dan Umara untuk menuju Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera, Maslahat, dan Berdaya Saing, khususnya di tahun 2019, bertempat di Pendopo Kecamatan […]

  • Relawan LPBINU Pasuruan Gelar Ngobar, Bahas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana

    Relawan LPBINU Pasuruan Gelar Ngobar, Bahas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Ngopi Bareng Edukasi Bencana pada Senin (24/11/2025) di Aida Resto Cafe Rejoso. Forum ini menjadi wadah konsolidasi relawan sekaligus penguatan peran dalam penanggulangan kebencanaan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Sekretaris PC LPBINU Kabupaten Pasuruan, Aris Felani, menyampaikan […]

  • KH Imron Mutamakkin: Pondasi Aswaja Kunci Istiqamah NU Hingga Abad Kedua

    KH Imron Mutamakkin: Pondasi Aswaja Kunci Istiqamah NU Hingga Abad Kedua

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengatakan bahwa peringatan Harlah NU bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mensyukuri nikmat Allah SWT atas istiqamahnya jam’iyyah Nahdlatul Ulama dalam menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Hal itu diungkapkan pada saat Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama ke-103 Bersama ISHARI NU […]

  • RUU Pesantren Dapat Dimanfaatkan Kelompok Islam Radikal! Harus Direvisi!

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • visibility 271
    • 0Komentar

    PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui Lakpesdam (Lembaga Kajian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), gelar FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung Segoropuro Kompleks Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/11/2018). Kegiatan FGD tersebut didukung pula oleh Pemerintah Daerah melalui Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, KH. Imron Mutamakkin berharap, RUU […]

  • Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    Raker Fatayat NU Rejoso: Rumuskan Program Adaptif untuk Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Rejoso menggelar Rapat Kerja (Raker) di Aula MWCNU Rejoso, Ahad (4/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program kerja yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan muda di wilayah Rejoso. Ketua PAC Fatayat NU Rejoso, Dewi Alfiah, menyampaikan bahwa Raker ini menjadi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca