Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 689
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Ketua ISNU Pasuruan di Wisuda MA Ma’arif NU An Nur Winongan

    Pesan Ketua ISNU Pasuruan di Wisuda MA Ma’arif NU An Nur Winongan

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2024
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif NU An Nur Winongan Kabupaten Pasuruan menggelar wisuda  dan tasyakuran milad ke 13 di kantor MWCNU Kecamatan Winongan beberapa hari yang lalu.  Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan  siswa siswi Ma’arif NU harus melanjutkan keperguruan tinggi […]

  • Sukses & Meriah, Malam Penghargaan Madin Putri Ponpes Sidogiri Pasuruan

    • calendar_month Rab, 19 Des 2018
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Madrasah Diniyah (Madin) Pondok Pesantren (Ponpes) Banat Satu Syaikhona Kholil Sidogiri, sukses gelar Malam penghargaan bagi siswi berprestasi tingkat isti’dadiyah (madin persiapan menuju tsanawiyah) & tsanawiyah di Pondok Pesantren Banat Satu Syaikhona Kholil Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/122018). Kegiatan tersebut di hadiri oleh santri putri pondok pesantren banat satu syaikhona kholil sidogiri sebanyak […]

  • Demi Content, Indonesia Dibakar

    Demi Content, Indonesia Dibakar

    • calendar_month Sab, 19 Des 2020
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Setelah banyak yang tahu jika Mbah Gugel begitu loman alias dermawan, berbodong-bondonglah rakyat negara Cak Manap melamar menjadi buruh. Dulunya ada yang bekerja menjadi blogger, pengelola fanspage atau semacamnya. Setelah viral, jika Pak Lik Youtube lebih dermawan daripada Mbah Gugel, bersuka citalah para kreator video untuk membuat akun Youtube demi mendapatkan dolar. Ya memang lumayan. […]

  • Usai Terpilih, M Syukron: Ansor Grati Tunon Siap Semakin Eksis

    Usai Terpilih, M Syukron: Ansor Grati Tunon Siap Semakin Eksis

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Ketua Pimpinan Ranting (PR) Terpilih Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kelurahan Grati Tunon masa khidmat 2020-2022 M Syukron, berharap dalam kepengurusan yang akan datang dapat tercipta kerjasama yang semakin baik diantara sesama pengurus, semua anggota dan kader Ansor. “Kedepannya eksistensi gerakan Ansor Kelurahan Grati Tunon harus lebih efektif. Oleh karena itu, bagi semua pengurus yang terpilih […]

  • Apakah Nabi SAW Berolahraga?

    Apakah Nabi SAW Berolahraga?

    • calendar_month Ming, 19 Des 2021
    • visibility 645
    • 0Komentar

    Tergantung apa yang dimaksud dengan olahraga. Kalau yang dimaksud olahraga itu seperti kita dengan cara jogging, sepedaan, tred-mill, jalan sehat, dan sejenisnya, tentu saja tidak dilakukan oleh Nabi SAW. Apalagi dalam bentuk permainan atau pertandingan, seperti bikin kesebelasan sepak-bola, atau turmanem bulu tangkis, basket, voli, catur, dan seterusnya, tentu saja tidak dilakukan oleh Nabi SAW. […]

  • Semarak Heroik Warnai Penutupan Hari Santri 2023 Ma’arif NU Pasuruan

    Semarak Heroik Warnai Penutupan Hari Santri 2023 Ma’arif NU Pasuruan

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Phojentrek, NU Pasuruan Semarak Heroik Hari Santri 2023 menutup rangkaian Hari Lahir Lembaga Pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Ahad (22/10/2023). Dalam acara tersebut peserta lomba yang memperoleh juara pertama dipersilahkan menampilkan terbaiknya bersama sama mulai dari penampilan tari tradisional, pembacaan nazom Aqidatul Awwam, paduan suara […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca