Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 797
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    Ingat! Nanti Malam Turnamen Futsal Sarungan NU Pasuruan Digelar

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • visibility 1.065
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Turnamen Futsal Sarungan di Futsal King Warungdowo, Jumat (17/01/2025). Acara itu menjadi rangkaian acara dalam memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU. “Nanti malam dimulai. Futsal diikuti 20 Tim. Yakni 1 Tim PCNU dan 19 tim dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Karena nanti […]

  • Berikut Dua Tugas Guru Menurut KH Imron Mutamakkin

    Berikut Dua Tugas Guru Menurut KH Imron Mutamakkin

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • visibility 1.263
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, tugas utama seorang guru bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan tetapi juga mengajak murid untuk mencintai ilmu. Hal itu diungkapkan pada saat Bimtek Pengembangan Menejemen Madrasah Diniyah di rumah inovasi LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Ahad (1/12/2024). “Terus ajak murid muridmu […]

  • Bersama BPBD, LPBINU Pasuruan Tingkatkan Kapasitas Warga Hadapi Bencana

    Bersama BPBD, LPBINU Pasuruan Tingkatkan Kapasitas Warga Hadapi Bencana

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Lembaga Penangulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan istiqomah membantu masyarakat terdampak bencana. Kali ini, memberikan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi potensi adanya bencana. Untuk itu, Pengurus Cabang (PC) LPBINU bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan dalam pelaksanaan kegiatan ‘Sosialisasi Antisipasi Bencana’. Wakil Ketua PC LPBINU […]

  • Ratusan Warga Mengungsi Akibat Pergeseran Tanah, NU Peduli Pasuruan Kirim Bantuan

    Ratusan Warga Mengungsi Akibat Pergeseran Tanah, NU Peduli Pasuruan Kirim Bantuan

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • visibility 1.028
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU Pasuruan Satuan Tugas (Satgas) NU Peduli Pasuruan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan untuk warga RT 01 RW 08 Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi. Warga setempat terdampak bencana pergeseran tanah. “Awalnya warga mendengar suara retakan pada Selasa (28/01/2025) kemarin. Di beberapa rumah temboknya retak dan ada yang rontok, ada […]

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi tanah wakaf  di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu, (14/05/2025) Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan sertifikasi tanah wakaf mulai dari tingkat cabang, MWCNU, hingga ke tingkat ranting. “Seluruh MWCNU segera […]

  • Kembali Berbagi, PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan Santuni Keluarga Hafidz Al-Quran

    • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
    • visibility 663
    • 0Komentar

    Kembali berbagi, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan santuni keluarga almarhum seorang Hafidz Al-Quran, Dusun Ngebras Pandansari Pandanrejo Rejoso, Senin (11/6/2018).

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca