Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 434
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilantik, Muslimat NU Pasuruan Diminta Menjalankan Tiga Amanah

    Dilantik, Muslimat NU Pasuruan Diminta Menjalankan Tiga Amanah

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan masa khidmad 2022-2027 resmi dilantik. Kegiatan dipusatkan di aula KH Ahmad Djufri Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/05/2022). Kepengurusan periode ini diharapkan bisa menyampaikan tiga amanah yakni insan ila robbi, insan ila insan dan insan ila nafsi. Ketua Pimpinan Wilayah (PW) […]

  • Di MaPABa, PMII Jaka Tingkir Perkuat Potensi & Posisi Agent of Change Mahasiswa

    Di MaPABa, PMII Jaka Tingkir Perkuat Potensi & Posisi Agent of Change Mahasiswa

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPengurus Rayon (PR) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jaka Tingkir, Universitas Yudharta Pasuruan, menggelar Masa Penerimaan Anggota Baru (MaPABa), Jumat-Ahad (4-6/11/2022). Kegiatan dipusatkan di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Purwodadi, Jalan Bumi Lapangan Idah, Dusun Sembung Kidul, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ketua PR PMII Jaka Tingkir, Kiky Sakhi Amalia […]

  • NU-CARE LAZISNU dan Fatayat NU Pasuruan Bagikan Mukena untuk Masjid

    NU-CARE LAZISNU dan Fatayat NU Pasuruan Bagikan Mukena untuk Masjid

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan NU-CARE LAZISNU Kabupaten Pasuruan kembali menghadirkan program Ramadhan Penuh Cinta yang diluncurkan secara nasional. Kali ini, NU-CARE LAZISNU berkolaborasi dengan Fatayat NU Kabupaten Pasuruan dalam kegiatan Tasharruf Mukena untuk Masjid dan Mushala di sekitar kantor PCNU Kabupaten Pasuruan. Program ini merupakan bagian dari delapan inisiatif utama yang dirancang untuk memberikan manfaat seluas-luasnya […]

  • HSN 2018: LKNU Pasuruan Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Santri

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati hari santri 2018, kegiatan penyuluhan kesehatan digelar untuk para santri di beberapa pesantren di pasuruan. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para santri agar dapat melakukan pola hidup bersih dan sehat. Penyuluhan ini dilakukan di 4 pondok pesantren di pasuruan secara terpisah. Pesantren yang pertama diberikan penyuluhan adalah Pondok Pesantren Assolhollach pada […]

  • Korps PMII Putri Pasuruan Dukung Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS

    Korps PMII Putri Pasuruan Dukung Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS

    • calendar_month Kam, 6 Jan 2022
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Gondang Wetan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Korps PMII Putri (Kopri) Pasuruan Nur Rizky Amania, mendukung langkah Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kita tunggu pengesahan tersebut. Kita sama-sama mendukung langkah Presiden agar segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya kepada NU Pasuruan, Kamis (06/01/2022). Ia […]

  • KH. Imron Mutamakkin: Bentengi Aswaja NU dengan Anfa’uhum Linnas

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • visibility 378
    • 0Komentar

    KH. Imron Mutamkkin, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, memberikan instruksi kepada pengurus NU, untuk melakukan pembentengan Aswaja An-Nahdliyah (sebutan untuk Aswaja NU), baik dikepengurusan lembaga maupun banom, dengan semaksimal mungkin memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas. Gerakkan lewat banom atau lembaga dalam membentengi yang merusak tatanan masyarakat. Lakukan sesuai kapasitas […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca