Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 956
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 5.695
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, masyarakat muslim di wilayah Pasuruan diimbau untuk memperhatikan jadwal imsakiyah ramadhan 2026 atau 1447 H sebagai pedoman waktu sahur, shalat, serta berbuka puasa berdasarkan data dari Lembaga Falaqiah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan. Jadwal imsakiyah memuat informasi waktu imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan […]

  • Peringati Tahun Baru Islam, Ponpes Ash-Shiddiqi Nguling Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Pengajian umum kembali digelar dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pondok Pesantren Ash-Shiddiqi pada hari kamis (19/9) di Desa Nguling kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan. Menurut Adi selaku ketua panitia, kegiatan ini merupakan kegiatan terbesar di kecamatan Nguling. “Terbukti dengan ribuan orang hadir memadati lokasi […]

  • Zakat Fitrah Plus, Upaya Ansor Sumberanyar Menutup Semarak Ramadhan

    Zakat Fitrah Plus, Upaya Ansor Sumberanyar Menutup Semarak Ramadhan

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • visibility 1.219
    • 0Komentar

    Nguling, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan mengalang sedekah kepada aghniya setempat dan mendistribusikan Zakat Fitrah pengurus, Jum’at (29/03/2025). Penerima Zakat Fitrah Plus ini mencakup semua dusun di Desa Sumberanyar. Yakni Dusun Alaskerbau, Dusun Gunungbukor, Dusun Karanganyar, Dusun Belung, Dusun Curahtimo, Dusun Wonokaton, Dusun Sumurwaru Barat dan Dusun […]

  • Siap Hadapi Era Digital, Ansor Jatim Gelar Mobil Digital Academy dan Eco Creative

    Siap Hadapi Era Digital, Ansor Jatim Gelar Mobil Digital Academy & Eco Creative

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NUPasuruan Pimpinan Wilayah (PW) Gerapan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Mobil Digital Academy dan Eco Creative. Kegiatan itu bertempat di aula KH Ahmad Jufri Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Rabu (03/11/2021). Wakil Ketua Bidang Inovasi dan Kreasi Industri PW Ansor Jatim Gus Farid Syauqi, menjelaskan bahwa […]

  • Ma’arif NU Pasuruan Bekali Guru Madrasah Pembelajaran Abad 21

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • visibility 334
    • 1Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC. LP. Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan gelar Bimbingan dan Pelatihan Pembelajaran Abad 21 bagi Guru Madrasah, Jum’at-Sabtu, 29-30 Juni 2018 bertempat di SMA Excellent Al-Yasini Kompleks Pondok Pesantren Al-Yasini Areng-Areng Wonorejo Pasuruan. Menurut Akhmad Farid, kegiatan Bimlat tersebut mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan Generasi Emas yang memiliki keterampilan […]

  • KH Ma’sum Hasyim : Ilmu Merupakan Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    KH Ma’sum Hasyim : Ilmu Merupakan Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • visibility 1.007
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Dalam dunia ini ada tiga model kehidupan pertama hidup kaya di dunia hidup kaya di akhirat, kedua hidup di dunia tetapi masuk neraka dahulu kemudian masuk surga, ketiga hidup miskin di dunia tetapi langsung masuk surga. Hal itu disampaikan oleh Penanggung Jawab (Pj)Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan KH […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca