Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.105
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan KH Imron Mutamakkin Untuk Guru Madin di Pasuruan

    Pesan KH Imron Mutamakkin Untuk Guru Madin di Pasuruan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menegaskan bahwa dalam menyusun kurikulum Madrasah Diniyah (Madin), perlu memperhatikan kapasitas anak didik serta pengembangan fungsi otak kanan dan kiri secara seimbang. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Workshop dan Review Kurikulum Madrasah Diniyah Wustha yang digelar di Aula Rumah Inovasi Ma’arif […]

  • Sukses, 3500 Siswa TK/RA Binaan Muslimat NU Pasuruan Ikuti Parade Manasik Haji

    • calendar_month Sel, 11 Sep 2018
    • visibility 904
    • 0Komentar

    Ikatan Guru RA/TK Muslimat NU (IGRAMNU/IGTKMNU) Kecamatan Tutur, Purwodadi, Purwosari dan Sukorejo, berikan pembelajaran Rukun Islam yang Kelima kepada peserta didik melalui Parade Manasik Haji kelas kanak-kanak, Senin (10/9) di Kebon Raya Purwodadi. Kegiatan yang diikuti oleh 3500 siswa-siswi dari 90 TK/RA binaan Muslimat NU ini, dibuka langsung oleh ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU kabupaten […]

  • Pompa Semangat Kader, IPNU Pasuruan Gelar Turnamen E Spot

    Pompa Semangat Kader, IPNU Pasuruan Gelar Turnamen E Spot

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • visibility 1.055
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan mengelar lomba mobile legends di Kampoeng Gedang, Ahad (29/10/2023). Ketua Pelaksana Saipul Akbar mengatakan bahwasanya kegiatan dalam rangka mewadahi minat yang dimiliki oleh seluruh kader yang ada di kecamatan setempat. “Lomba ini merupakan bagian dari peringatan hari santri yang dikemas dengan santri […]

  • Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • visibility 1.088
    • 1Komentar

    (Kiri) Denny Kurniawan bersama peserta dan relawan membagikan takjil kepada pengguna jalan.

  • Wujudkan Keluarga Maslahat, NU Pasuruan Bentuk Satgas dan Kader GKMNU

    Wujudkan Keluarga Maslahat, NU Pasuruan Bentuk Satgas dan Kader GKMNU

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti Program Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal itu diwujudkan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) GKMNU dan Kader Kemaslahatan Keluarga di Aula KH Achmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Jl Raya Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (6/7/2023). […]

  • 280 Warga Ikut Pengobatan Gratis LAZISNU di Balai Desa Semedusari Lekok

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • visibility 941
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Care LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan memulai kembali mengadakan kegiatan Pengobatan Gratis. Selasa, 25 Juni 2019, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Semedusari Kecamatan Lekok. “Pelayanan kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Alhamdulillah, 280 warga hadir untuk mengambil manfaat dari kegiatan pengobatan gratis ini,” […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca