Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 345
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju New Normal di Pesantren, Satgas COVID-19 NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gelar Safari Edukasi

    Menuju New Normal di Pesantren, Satgas COVID-19 NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gelar Safari Edukasi

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Sejak ditetapkannya New Normal atau kebiasaan hidup baru di Indonesia, seluruh elemen masyarakat bersama-sama menyesuaikan hal baru tersebut, tak terkecuali para santri Pondok Pesantren di Kabupaten Pasuruan yang telah kembali ke Pondok Pesantrennya masing-masing. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kebersihan dan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid 19 di […]

  • KH Ma’sum Hasyim : Hidupkan NU dengan Segala Kemampuan

    KH Ma’sum Hasyim : Hidupkan NU dengan Segala Kemampuan

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Ma’sum Hasyim, mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk berkontribusi dalam menghidupkan NU sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Apapun yang bisa kamu lakukan, lakukanlah. Entah membantu mencuci piring atau hal lainnya, yang penting ikut berkontribusi untuk NU,” ujarnya dalam Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pasuruan […]

  • ANSOR Pasrepan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Semua Pesantren, Musholla, dan Madrasah di Wilayahnya

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP ANSOR) Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan sejak Kamis hingga Sabtu kemarin (28/3/20) melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh Pondok Pesantren, Masjid, Musholah dan Madrasah di Wilayah Pasrepan. Kegiatan yang berkolaborasi dengan pihak Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, dan IPNU tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap virus Covid-19 atau virus Corona. […]

  • Bupati Pasuruan: Pemkab Siap Beli Beras Organik Sehat Milik Ansor untuk RSUD

    Bupati Pasuruan: Pemkab Siap Beli Beras Organik Sehat Milik Ansor untuk RSUD

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi padi sehat organik rendah gula yang dikembangkan oleh Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan. Inovasi ini telah melalui serangkaian uji laboratorium dan dinilai layak menjadi role model pertanian sehat di masa depan. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, […]

  • KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Tosari, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Al Mujahidin, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, (11/10/2024). KH Imron Mutamakkin mengatakan, bagi pengurus NU dan Banom yang terlibat dalam pilkada dilarang mengunakan atribut banom, fasilitas MWCNU dan berkampanye di acara resmi NU. “Kalau individu silahkan saya tidak membatasi, […]

  • Pemilu 2024, Masjid NU Diminta Lakukan Pendidikan Kewargaan, Bukan Penggalangan Suara

    Pemilu 2024, Masjid NU Diminta Lakukan Pendidikan Kewargaan, Bukan Penggalangan Suara

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • visibility 249
    • 0Komentar

    NU PasuruanPemilu 2024 yang akan berlangsung tak sampai 6 bulan lagi, harus dipersiapkan dengan baik, salah satunya melakukan penguatan nilai kewargaan atau citizenship melalui masjid dan mushalla. Keberadaan Indonesia sebagai negara bangsa yang didirikan para Founding Fathers termasuk di dalamnya ulama Nahdlatul Ulama. Karena itu, menjadi alasan kuat untuk menyukseskan Pemilu sebagai kesepakatan bersama dalam […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca