Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 811
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LTM NU Pasuruan Beri Bekal Takmir Tentang Tradisi Kurban di Masjid

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • visibility 754
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Halaqoh Diniyah dengan tema “Menata Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Secara Fiqih” bertempat di Aula Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/08/2019). Adapun pembicaranya adalah KH. Muhib Aman Aly, katib syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan dan KH. Sya’roni dari MUI Kabupaten Pasuruan. Menurut […]

  • Peringatan Maulid Nabi, Begini Ceramah Rais Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • visibility 906
    • 0Komentar

    Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Muzakki Birrul Alim, menceritakan salah satu perjuangan Rasulullah untuk memastikan para umatnya selamat dari api Neraka. Seperti ketika turun ayat, 1 kebaikan di balas 1 kebaikan, 1 keburukan dibalas 1, dalam surat al-Zalzalah ayat 7 & 8. Rasulullah memohon kepada Allah untuk ditambah. Kemudian 1 kebaikan dibalas 10. Rasulullah […]

  • Segera Kantongi SK, ISNU Sukorejo Siap Wujudkan Harapan MWCNU

    Segera Kantongi SK, ISNU Sukorejo Siap Wujudkan Harapan MWCNU

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • visibility 777
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Kabupaten PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sukorejo secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada calon Pimpinan Anak Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PAC ISNU) Sukorejo masa khidmah 2021-2024. “Alhamdulillah, rekomendasi sudah kami terima. Besok, akan kami tindak lanjuti ke PC ISNU Kabupaten Pasuruan,” ujar Abdul Ghoni selaku calon Sekretaris PAC ISNU Sukorejo […]

  • Anda Sarjana? Ayo Gabung ISNU Pasuruan

    Anda Sarjana? Ayo Gabung ISNU Pasuruan

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanGerak cepat, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan membuka rekrutmen untuk kepengurusan mendatang, periode 2022-2026. Berkas pengajuan pengurus dapat dikirim paling lambat tanggal 31 Agustus 2022 dan cukup melalui WhatApp. Ketua Terpilih PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adip Muhdi menjelaskan, terkait syarat menjadi pengurus harus membuat surat pernyataan bersedia […]

  • Gelar Pelantikan, Berikut Fokus Garapan PC IPPNU Kabupaten Pasuruan

    Gelar Pelantikan, Berikut Fokus Garapan PC IPPNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • visibility 465
    • 0Komentar

    Purworejo, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2023-2025 resmi dilantik di Pendopo Nyawiji Ngesthi Weganing Gusti, Jl. Alun-alun Utara Kota Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (22/9/2023). Acara tersebut mengusung tema ‘Respresentasi Pelajar Putri Menuju IPPNU Berintegritas’. Ketua PC IPPNU Kabupaten Pasuruan Dita Febrianti menyampaikan dua poin penting […]

  • Bisa PO dan COD, Yuk Beli Takjil dan Berbuka di Bazar Fatayat Ranuklindungan

    Bisa PO dan COD, Yuk Beli Takjil dan Berbuka di Bazar Fatayat Ranuklindungan

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 1.050
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPimpinan Ranting (PR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan menggelar Bazar Ceria Ramadhan. Bazar buku pukul 14.00 s.d 17.00 WIB dan berlangsung hingga Jumat (21/03/2025) mendatang. Sekretaris PR Fatayat NU Ranuklindungan Nurul Muttaqinah menyebutkan, bazar yang bertempat di Jalan Wisata Danau Ranu, tepat di depan Taman Kanak-Kanak (TK) Darma […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca