Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 523
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Istighosah Rutin Jum’at Legi, KH. Imron Mutamakkin Berpesan Agar Menggunakan Akhlak Ketika Mengkritik

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, berharap agar masyarakat dalam menyampaikan kritik yang bersifat membangun dan dalam menyampaikan kritik tersebut disertai dengan Akhlak. Mengkritik boleh, tapi kritik yang membangun. Dan disampaikan dengan Akhlakul Karimah”, disampaikan dalam Istighotsah Rutin Jum’at Legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan di Masjid Baitul Muttaqin MWC NU […]

  • HADIRILAH: Semarak Hari Santri Nasional 2018 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 14 Okt 2018
    • visibility 358
    • 1Komentar

    Dalam Rangka Peringatan Hari Santri Nasional 2018 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar acara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 07 Oktober-10 November 2018. Adapun rangkaian acara adalah sebagaimana berikut: Nama Kegiatan & Waktu Tempat Pelaksanaan 1. Kirab Satu Negeri. Sabtu, 07 Oktober 2018 Pendopo Kabupaten Pasuruan   2. Lailatul Hadrah. Kamis, 18 […]

  • Hingga ke Maluku, KKN Kolaborasi STAI Salahuddin-ITSNU Pasuruan Diberangkatkan

    Hingga ke Maluku, KKN Kolaborasi STAI Salahuddin-ITSNU Pasuruan Diberangkatkan

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi antara Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan resmi diberangkatkan. Pelepasan mahasiswa dipusatkan di Aula KH Achmad Djufi, Graha NU Pasuruan, Kompleks Perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Warungdowo (Barat lapangan), Kecamatan Pohjentrek, Senin […]

  • Raih 8 Juara di NU Award Jatim, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran

    Raih 8 Juara di NU Award Jatim, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2023
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Tasyakuran atas capaian organisasi di ajang NU Award Jawa Timur. Tasyakuran dilaksanakan di Rest Area Pohgading dan Cafe Ngopi Tak Pernah Ingkar Janji, Kecamatan Pasrepan, Sabtu (25/3/2023). PCNU Kabupaten Pasuruan berhasil meraih 8 juara dalam acara penganugerahan dan penyerahan hadiah NU Award Jatim di aula […]

  • Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    Lagi, NU Peduli Pasuruan Salurkan Air Bersih di Kecamatan Lumbang

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 746
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan NU Peduli Kabupaten Pasuruan distribusikan air bersih di desa Bulu Kandang dan Karang Jati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Kordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gus M Nawawi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan sosial untuk kemaslahatan umat yang terdampak kekeringan khusus di daerah Kecamatan Lumbang. “Alhamdulillah banyak masyarakat yang menerima bantuan air […]

  • LTM NU Pasuruan Beri Bekal Takmir Tentang Tradisi Kurban di Masjid

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Halaqoh Diniyah dengan tema “Menata Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Secara Fiqih” bertempat di Aula Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/08/2019). Adapun pembicaranya adalah KH. Muhib Aman Aly, katib syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan dan KH. Sya’roni dari MUI Kabupaten Pasuruan. Menurut […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca