Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 625
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H / 2022 M Wilayah Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H / 2022 M Wilayah Pasuruan

    • calendar_month Ming, 3 Apr 2022
    • visibility 1.396
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanInstitut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M. Jadwal Imsakiyah itu dirumuskan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Sebagaimana telah diingatkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, untuk berhenti melakukan hal-hal […]

  • Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan Dampingi UMKM Jatirejo Urus Sertifikasi Halal dan NIB

    Mahasiswa PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan Dampingi UMKM Jatirejo Urus Sertifikasi Halal dan NIB

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Upaya mendorong UMKM naik kelas terus dilakukan oleh mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal serta pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Koordinator PMM UNU STAI Salahudin Pasuruan, M. Ubaidillah Abdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh […]

  • Harlah NU Ke-97 PCNU Kab. Pasuruan, Ada Gerak Jalan Tempoe Doloe Khusus Perempuan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Peringatan Harlah NU Ke-97 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, salah satu rangkaian kegiatannya adalah Gerak Jalan Tempoe Doloe (Ahad, 8 Maret 2020) dan yang menjadi penanggungjawab kegiatan adalah PC MUSLIMAT NU. Salah-satu rangkaian kegiatan lainnya bisa dilihat di https://www.nupasuruan.or.id/2020/03/05/rangkaian-acara-harlah-nu-ke-97-pcnu-kabupaten-pasuruan/. Menurut Hj. Aida Fitria, M.Pd.I., Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pasuruan, peserta mengenakan busana […]

  • Tim KOIN NU Maslahat Rejoso Peduli Korban Angin Puting Beliung

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Tim KOIN NU Maslahat Rejoso terdiri dari Fatayat, Muslimat, dan MWCNU Rejoso, kali ini menyalurkan bantuan kepada korban angin puting beliung, Kamis, 12 Maret 2020. Neng Laily Qomariah, ketua Fatayat NU Rejoso, menjelaskan bahwa tim KOIN NU Maslahat Rejoso yang selama istiqomah sejak 2017 membantu korban banjir masyarakat rejoso, kali ini juga membantu korban angin […]

  • Ada Luring & Daring, Catat & Ikuti Kegiatan NU Pasuruan Selama Ramadhan

    Ada Luring & Daring, Catat & Ikuti Kegiatan NU Pasuruan Selama Ramadhan

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • visibility 799
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat pemberitahuan dengan nomor 25/PC.03/A.I.01.03/1635/03/2025 perihal Rangkaian Kegiatan Ramadhan. Tercatat 33 kegiatan, baik secara luring dan daring, yang diselenggarakan oleh pengurus cabang, lembaga, dan Badan Otonom (Banom) tingkat cabang. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Ramadhan Gus Abdul Ghofur menerangkan, rangkaian kegiatan dimulai dengan mengirim santri […]

  • Satgas Pencegahan Covid-19 PCNU Kab. Pasuruan, Pemerintah, & Jasa Marga Bersama-sama Desinfeksi Semua Exit Tol

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Setelah sebelumnya melakukan desinfeksi di beberapa Exit Tol dan Stasion, Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, kembali melakukan penyemprotan disinfektan bersama-sama dengan satgas pencegahan covid-19 Pemerintah Daerah dan pihak Jasa Marga, Senin (30/3/2020). “Berbeda dengan kemarin, desinfeksi bagi pengendara roda 4 yang keluar dari pintu tol dan hendak memasuki kabupaten Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca