Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 592
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum 10 Muharram, 300 Anak Yatim di Sidogiri Dapat Santunan

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Masyarakat di RT 01 RW 02 Sidogiri Kecamatan Kraton menggelar kegiatan santunan anak yatim dalam momentum 10 muharram. Kegiatan yang diberi nama “Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim” tersebut merupakan yang ke-20 digelar, Senin (9/9/2019). Menurut Ust. Jamali, 10 muharram adalah malam yang penuh barakah, sehingga sudah sepatutnya berbagi, khususnya kepada anak yatim. “Malam ini insya […]

  • Masa Balik Santri, HIMASAL Libatkan SATGAS COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    Masa Balik Santri, HIMASAL Libatkan SATGAS COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Masa pandemi COVID-19 yang tak kunjung selesai, SATGAS COVID-19 PCNU Kabupaten Pasuruan dengan Pondok Pesantren, bersama dengan sigap menyesuaikan beberapa kebijakan, salah satunya mengenai pengembalian santri ke Pondok Pesantren. Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Robithoh Ma’hid Al-Islamiyah (RMI) PBNU dan Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) tentang protokol kesehatan bagi Pondok Pesantren, hal yang […]

  • 58 Pemudik Pilih Mudik Balik Gratis Bareng NU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2019
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Sebanyak 58 pemudik memilih ikut Program Mudik Balik Gratis Bareng NU yang dikoordinir oleh Lembaga Ta’mir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Mudik balik dari Pasuruan ke Jakarta tersebut diberangkatkan pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 bertempat di kantor PCNU Kabupaten Pasuruan. “Disamping Gratis biaya Transportasi, disiapkan konsumsi juga. Bahkan, disiapkan asuransi […]

  • Antisipasi Penyakit Menular, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Diklat Pemulasaraan Jenazah

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2020
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Antisipasi Penyakit Menular, LTM NU Gelar Diklat Pemulasaraan Jenazah Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggelar Diklat Pemulasaraan Jenazah bertempat di Rumah Makan Ishoma, utara Kebun Raya Purwodadi, Minggu (12/01/2019). Menurut Ust. Mundir, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penanganan jenazah yang […]

  • Didampingi Mahasiswa ITSNU, Pelajar di Pasuruan Tak Lagi Takut Divaksin

    Didampingi Mahasiswa ITSNU, Pelajar di Pasuruan Tak Lagi Takut Divaksin

    • calendar_month Jum, 21 Jan 2022
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Kelompok 4 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan terlibat dalam mensukseskan kegiatan Vaksinasi Anak di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Rabu (19/01/2022). Kegiatan itu dilaksanakan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Maarif 2 dan MI Miftahul Huda, Dusun Palang, Desa Lemahbang. Peserta vaksinasi anak M Yahya […]

  • Gelar Raker, Pergunu Pasuruan Siapkan 3 Program Prioritas

    Gelar Raker, Pergunu Pasuruan Siapkan 3 Program Prioritas

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Pasuruan mengelar Rapat Kerja (Raker) II di Aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Jum’at (29/09/2023). Wakil Ketua PC Pergunu Kabupaten Pasuruan Moh. Syukron Aby mengatakan, tiga program prioritas dari Raker II adalah membentuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) disetiap Kecamatan di Pasuruan, kedua meningkatkan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca