Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 907
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriah & Sukses, Halal Bihalal & Pembukaan Majelis Taklim Muslimat NU Nguling

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • visibility 890
    • 0Komentar

    Setelah libur selama hampir 2 bulan, kegiatan rutin Majelis Taklim PAC Muslimat NU Nguling dibuka kembali sekaligus Halal Bi Halal Pengurus dan Anggota Muslimat bertempat di salah satu Maddrasah Diniyah Wilayah Ranting Sebalong Nguling Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/7/2018). Dalam Pembukaan Majelis Taklim itu dihadiri Pengurus dan Anggota Ranting Muslimat NU se-Anak Cabang Nguling dan Pengurus […]

  • Melalui Istighosah Rutin, NU Care Pasuruan Galang Dana Sosial

    • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
    • visibility 890
    • 0Komentar

    NU Care LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infak, & Sedekah), istiqomah melakukan galang dana sosial dalam kegiatan Istigosah Rutin Jumat Legi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Menurut Abd. Karim, Wakil Ketua PC NU Care Lazisnu Kabupaten Pasuruan, tim galang dana, yang kemudian dikenal dengan sebutan Pasukan Syurban, memanfaatkan kegiatan Istighosah Rutin dan kegiatan keagamaan […]

  • Ketua Ranting NU Jetis Pernah Jadi Pasukan Berani Mati Gus Dur, Ini Ceritanya

    Ketua Ranting NU Jetis Pernah Jadi Pasukan Berani Mati Gus Dur, Ini Ceritanya

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • visibility 880
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU PasuruanUstadz M Samian selaku Ketua Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jetis, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, rupanya pernah menjadi Pasukan Berani Mati mendukung KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dirinya berangkat ke Jakarta untuk melawan persekongkolan politik dalam upaya menjatuhkan Gus Dur sebagai Presiden […]

  • Baru Dilantik, JULEHA Pasuruan Salurkan Hewan Kurban di 10 Kecamatan

    Baru Dilantik, JULEHA Pasuruan Salurkan Hewan Kurban di 10 Kecamatan

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • visibility 945
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (JULEHA) Indonesia Kabupaten Pasuruan KH Yazid Tamim menyampaikan, akan menyalurkan 10 hewan kurban beserta juru sembelih di 10 kecamatan. “Insyaallah. Di Purwodadi, Purwosari, Wonorejo, Pasrepan, Gondangwetan, Sukorejo, Lekok, Rembang, Pandaan dan Rejoso,” imbuhnya kepada NU Pasuruan, Selasa (05/07/2022). Ia juga menjelaskan, peran strategis JULEHA. […]

  • Kesadaran Masyarakat Menurun, Satgas NU Kab. Pasuruan Sosialisasi Prokes di Beberapa Pasar Tradisional

    Kesadaran Masyarakat Menurun, Satgas NU Kab. Pasuruan Sosialisasi Prokes di Beberapa Pasar Tradisional

    • calendar_month Jum, 1 Jan 2021
    • visibility 771
    • 0Komentar

    Jelang tahun baru dan dalam situasi pandemi Covid-19, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Tim Satgas NU peduli Covid 19 Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi dengan Car of Covid 19 (COC) di beberapa Pasar di kabupaten Pasuruan. Kamis, 31 Desember 2020. Kali ini, 20 […]

  • Bantu Kesehatan Warga Terdampak Banjir, NU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis

    Bantu Kesehatan Warga Terdampak Banjir, NU Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Ming, 23 Jan 2022
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pengobatan Gratis bagi warga terdampak banjir di Kelurahan Kedawung Kulon Kecamatan Grati dan Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso, Minggu (23/01/2022). Bidang Kesehatan NU Peduli Kabupaten Pasuruan dr H Dwijo Widodo menjelaskan, salah satu kebutuhan pertama ketika genangan banjir di wilayah tertentu mulai surut adalah pemeriksaan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca