Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rebut Peluang Bisnis Tempe, LPNU Pasuruan Gelar Ngaos Bisnis

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Program Ngaos Bisnis dengan bentuk kegiatan pelatihan tempe bertempat di Yayasan Al-Hasani Desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (3/8/2019). Kegiatan tersebut diikuti 55 peserta yang berasal dari warga setempat, wali murid yayasan Al-Hasani, serta fatayat dan muslimat desa Lajuk. Menurut Samsul Arifin, selain […]

  • Ini Cara Dosen Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah

    Ini Cara Dosen Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU PasuruanDosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan mendampingi penyusunan karya ilmiah bagi guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gondangwetan. Pendampingan dimulai dengan sosialisasi di Gedung Laboratorium Fisika, SMAN 1 Gondangwetan, Selasa (20/12/2022). Adapun penutupan pendampingan akan dilakukan pada Selasa mendatang […]

  • RUU Pesantren Dapat Dimanfaatkan Kelompok Islam Radikal! Harus Direvisi!

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • visibility 13
    • 0Komentar

    PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui Lakpesdam (Lembaga Kajian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), gelar FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung Segoropuro Kompleks Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/11/2018). Kegiatan FGD tersebut didukung pula oleh Pemerintah Daerah melalui Dewan Riset Daerah Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, KH. Imron Mutamakkin berharap, RUU […]

  • Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Dalam rangka memperngati Hari Santri 2024, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi) NU Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Lesbumi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lumbang menggelar Festival Al-Banjari di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Senin (28/10/2024). Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Pasuruan KH Yazid Tamim […]

  • Belatung

    Ternyata, Belatung dari Bangkai Hewan Hukumnya Suci

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Kabupaten PasuruanKH. Ishomuddin Ma’shum, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karangpandan, menjelaskan terkait hukum atas benda atau sesuatu yang keluar dari bangkai hewan. ”Bangkai ayam, yang mengeluarkan belatung, hukum asal dari bangkai ayam adalah najis, berbeda dengan belatung yang keluar dari bangkai ayam tersebut. Hukum belatung tersebut suci,” ujarnya saat mengisi pengajian […]

  • PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

    PCNU Pasuruan Ajak Kolaborasi Polres Atasi Curas di Masyarakat

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam kurun sepekan yang lalu banyak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mendapatkan banyak laporan dan curhatan warga nahdliyyin terkait pencurian dengan kekerasan (Curas). Merespon hal tersebut PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar audisi dengan Polres Pasuruan Kota yang berlangsung di lobby Polres Pasuruan Kota, Selasa (21/01/2024). Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca