Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 295
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penutupan Safari Ramadhan: KH. Imron Mutamakkin Jelaskan Makna & Konteks Berjihad

    • calendar_month Ming, 3 Jun 2018
    • visibility 295
    • 1Komentar

    Merespon terjadinya kesalahan dalam memaknai Jihad yang dilakukan oleh kelompok Radikal, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak warga Nahdliyin untuk kembali memahami makna dan bagaimana konteks dalam berjihad di dalam agama Islam.

  • LAZISNU Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    LAZISNU Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Beberapa yang yang lalu hujan deras yang melanda, membuat sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan terendam banjir. Termasuk di wilayah Kecamatan Grati, Rejoso dan Winongan. Banjir ini dipengaruhi debit air sungai yang tinggi, imbas penghujan. Hal itu berlanjut sampai, Senin (9/10/2024). Hal itu membuat aktivitas warga berhenti khusus dalam hal makan sehari hari […]

  • 30 PTNU se-Jatim Belajar Pengurusan HKI di ITS NU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 24 Feb 2019
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pasuruan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Pengurusan dan Perbuatan Karya HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bertempat di Gedung ITS NU Pasuruan, Sabtu, (23/2/2019). Acara tersebut dihadiri oleh Abu Amar, M.Si (Rektor ITSNU Pasuruan), Nur Lina Safitri (Ketua LPPM ITSNU Pasuruan, H. […]

  • Satgas Pencegahan Covid-19 PCNU Kab. Pasuruan, Pemerintah, & Jasa Marga Bersama-sama Desinfeksi Semua Exit Tol

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Setelah sebelumnya melakukan desinfeksi di beberapa Exit Tol dan Stasion, Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, kembali melakukan penyemprotan disinfektan bersama-sama dengan satgas pencegahan covid-19 Pemerintah Daerah dan pihak Jasa Marga, Senin (30/3/2020). “Berbeda dengan kemarin, desinfeksi bagi pengendara roda 4 yang keluar dari pintu tol dan hendak memasuki kabupaten Pasuruan […]

  • Melalui MDS Rijalul Ansor, Banser Perkuat Sinergi dengan Kepolisian

    Melalui MDS Rijalul Ansor, Banser Perkuat Sinergi dengan Kepolisian

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Kegiatan rutin Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor NU Kabupaten Pasuruan kembali di gelar dan bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Ponjentrek, Sabtu Malam (29/8/2020). Majelis Rijalul Ansor kali ini sangat istimewa, karena dihadiri oleh Kasatkorwil Banser Jawa Timur, yakni Gus Irsyad Yusuf dan Ketua MDS Rijalul Ansor Jawa Timur, […]

  • Safari Ramadhan ke-8: KH. Imron Mutamakkin Ajak Warga Bersama-Sama Memberantas Narkoba

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Terjadinya aksi teror akhir-akhir ini hingga masifnya peredaran Narkoba, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak semua warga Nahdliyin untuk saling berkoordinasi mulai dari Pengurus ditingkatan Ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang) NU untuk menjaga keamanan, ketentraman, hingga dalam upaya memberantas peredaran Narkoba.

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca