Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 518
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Lingkungan Bersih, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Launcing Bank Sampah

    Wujud Lingkungan Bersih, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Launcing Bank Sampah

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama UNU Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan berkolaborasi dengan Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) luncurkan progam bank samah di Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/08/2024). Siti Ayuni mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan mengatakan, bank sampah merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah sampah di desa […]

  • Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan setiap Muslim yang hendak berpuasa. Dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qada, dan nazar, seseorang harus berniat di malam hari sebelum terbit fajar.Berbeda halnya puasa sunnah, yang lebih longgar, seseorang boleh baru berniat di siang harinya. Ulama mazhab empat sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. […]

  • Sukses, 3500 Siswa TK/RA Binaan Muslimat NU Pasuruan Ikuti Parade Manasik Haji

    • calendar_month Sel, 11 Sep 2018
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Ikatan Guru RA/TK Muslimat NU (IGRAMNU/IGTKMNU) Kecamatan Tutur, Purwodadi, Purwosari dan Sukorejo, berikan pembelajaran Rukun Islam yang Kelima kepada peserta didik melalui Parade Manasik Haji kelas kanak-kanak, Senin (10/9) di Kebon Raya Purwodadi. Kegiatan yang diikuti oleh 3500 siswa-siswi dari 90 TK/RA binaan Muslimat NU ini, dibuka langsung oleh ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU kabupaten […]

  • Ilustrasi. Sumber: wellytania22blogspot.com

    Wak Abah – Puisi Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • visibility 492
    • 0Komentar

    WAK ABAH Karya Haidar Hafeez Masih seperti tadi siang, cerita itu aku simak.Dia bercerita saat aku kelas satu tsanawiyahBila dia sebenarnya Hizbullah.Milisi separatis versi Belanda Tidak akon-akon, tetapi dia katakan dengan bukti punggung terkilir.Dengan sisa luka memar yang terlihat menjelang wafat.Dia patah tulang pahaBekas aniaya Belanda saat dia pasukan Hizbullah TidakDia tidak ngibul.Dia Ma’shum sang […]

  • Jelang Ramadhan, LTMNU Pasuruan Bimbing Muadzin Masjid dan Musolla

    Jelang Ramadhan, LTMNU Pasuruan Bimbing Muadzin Masjid dan Musolla

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar bimbingan teknis muadzin masjid dan musolla di Aula KH Ahmad Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/2/2024). Dalam hal tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan perbedaan waktu adzan jum’at di Makkah dan di Indonesia. […]

  • Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    Hukum Berkurban Sekaligus Niat Aqiqah

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Praktik berkurban sekaligus aqiqah begitu banyak ditemui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Madzhab Syafi’i. Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus aqiqahnya tidak sah. Dalam salah satu karyanya, Imam Ibnu Hajar menjelaskan: لَوْ نَوَى بِشَاةِ الْأَضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca