Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.058
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Warga, Ansor Banser Lumbang Bangun Makam Bujuk Sumpil

    Bersama Warga, Ansor Banser Lumbang Bangun Makam Bujuk Sumpil

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Terus mengabdi kepada masyarakat, Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Barisan Serbaguna (Banser) Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, membantu pembangunan Pesarean Bujuk Sumpil, Minggu (05/06/2022). Ketua PR GP Ansor Watulumbung Sidoarto menjelaskan, Bujuk adalah istilah yang kerap digunakan oleh warga setempat untuk menunjukkan makam dari tokoh masyarakat yang dihormati.  Sedangkan Sumpil […]

  • Begini Cara KKN Kelompok 2 STAI Salahuddin Peringati Hari Kemerdekaan Bersama Masyarakat Lebak Sari

    • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
    • visibility 688
    • 0Komentar

    Sebagai wujud penghormatan kepada pahlawan yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 2 (dua) Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan, gelar acara Jalan Sehat dan Lomba-Lomba menarik Di MTs. Sabilun Najah Lebak Sari, Senin (27/8). Abdul Wadud, salah satu peserta KKN mengatakan, tujuan acara ini untuk memperkuat cinta tanah air […]

  • Wujud Amanah Umat, LAZISNU Pasuruan Salurkan Daging Qurban untuk 206 Penerima Manfaat

    Wujud Amanah Umat, LAZISNU Pasuruan Salurkan Daging Qurban untuk 206 Penerima Manfaat

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga amanah umat pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H. Tahun ini, LAZISNU sukses melaksanakan penyembelihan dan penyaluran hewan qurban berupa dua ekor sapi yang dipusatkan di area Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan. Ketua LAZISNU Kabupaten Pasuruan, […]

  • Sukses, Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan PC LBM NU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • visibility 686
    • 2Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menggelar Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan, Rabu (1/8) di Pondok Pesantren Al-Falah Lebak Winongan Pasuruan. Menurut Fuad, dalam acara ini, puluhan kiai diundang untuk hadir antara lain KH. Muhibbul Aman Ali, KH. Abd. Basith Ahmad, dan KH. Amin Sodiq sebagai Tim Mushohih. Sementara itu, ia juga […]

  • Yuk HADIR ! MAULID NABI & KAJIAN TASAWWUF di UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN

    • calendar_month Rab, 19 Des 2018
    • visibility 936
    • 1Komentar

    Dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Mahasiswa Ahlith Thoriqoh al-Mu’tabaroh an-Nahdliyyah (MATAN) Cabang Pasuruan & Komisariat YUDHARTA akan mengadakan Kajian Tasawuf yang akan dihadiri oleh KH. Nur Musthofa Hasyim, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Ngashor Jember, Besok Kamis (20/12/2018) di Aula Pancasila Universitas Yudharta Pasuruan. Selain itu, akan dilakukan Launching Dsalik TV yang merupakan Channel TV […]

  • Bantu Warga Mudik, Pemkab Pasuruan Sediakan Enam Rute dengan 240 Kursi

    Bantu Warga Mudik, Pemkab Pasuruan Sediakan Enam Rute dengan 240 Kursi

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat membuka Program Mudik Gratis Lebaran 2026 bagi masyarakat. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Polres Pasuruan. Sebanyak enam unit bus disiapkan dengan total kapasitas 240 kursi untuk melayani pemudik menuju berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Program ini terbuka bagi warga […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca