Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 714
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membeludak, Haul ke-33 Masyayikh Pondok Darul Ulum Karangpandan Rejoso

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • visibility 770
    • 0Komentar

    Keluarga Besar Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan Kecamatan Rejoso mengelar Doa dan Tahlil Akbar dalam memperingati Haul ke-33 Masyayikh Pondok Pesantren, yakni Kiai Ma’shum Al-Mubarok dan Kiai Hasyim Toha, kemarin malam (5/6/2018).

  • ISNU Pasuruan Hibahkan Buku ke Kampus se-Pulau Jawa

    ISNU Pasuruan Hibahkan Buku ke Kampus se-Pulau Jawa

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Sebagai sumbangsih sarjana Nahdliyin kepada umat, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasururan menghibahkan buku terbitannya ke berbagai perpustakaan kampus UIN, IAIN, dan UNU se pulau Jawa. Hibah buku ini diserahkan secara simbolis kepada beberapa pengelola perpustakaan kampus dan Pengurus Wilayah (PW) ISNU Jawa Timur pada momentum buka bersama […]

  • Mahasiswa ITSNU Pasuruan Manfaatkan Limbah Cangkang Kerang Jadi Bahan Paving Block

    Mahasiswa ITSNU Pasuruan Manfaatkan Limbah Cangkang Kerang Jadi Bahan Paving Block

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 774
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 14 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) membuat Paving Block berbahan limbah cangkang kerang di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penanggung Jawab Kegiatan Rudi Kurniawan menjelaskan, limbah cangkang kerang di desa Kalirejo belum dimanfaatkan secara maksimal. Biasanya hanya dijadikan bahan […]

  • Begini Cara PC LP Maarif Kenalkan Kiai Pasuruan Penjaga Aswaja An-Nahdliyah

    Begini Cara PC LP Maarif Kenalkan Kiai Pasuruan Penjaga Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru Aswaja An Nahdliyah’, Senin-Selasa (05-06/09/2022). Kegiatan dipusatkan di Aula Lantai II, Rumah Inovasi PC LP Maarif NU, Kompleks Perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Ketua PC LP Maarif NU, […]

  • KH. Muhibbul Aman Aly: Lailatul Ijtima’ untuk membentengi Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Ming, 23 Des 2018
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Lailatul Ijtima’ menjadi kegiatan rutin sebagai bagian bentuk nyata dari upaya menjaga akidah Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah. Kali ini digelar oleh MWC NU Sidogiri, Sabtu Malam (22/12/2018) bertempat di Musholla at-Thoyyibah Dusun Wangkal Desa Sidogiri. Acara tersebut dilakukan tiap bulan sekali, dilaksanakan bergiliran pada tiap Pengurus Ranting NU di Kecamatan Kraton MWC Sidogiri. Dalam mauidah […]

  • KH Miftakhul Akhyar : Pengurus NU Harus Tegak Lurus Dengan PBNU

    KH Miftakhul Akhyar : Pengurus NU Harus Tegak Lurus Dengan PBNU

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengungkapkan bahwa saat ini, PBNU terus melakukan penataan organisasi mulai dari ranting NU hingga PBNU.  Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pengurus NU di setiap tingkatan untuk tegak lurus mengikuti pola yang sedang dilakukan PBNU berdasarkan hasil-hasil keputusan musyawarah di PBNU. Hal […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca