Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 974
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hingga ke Pulau Buru Maluku, Pesantren Al-Yasini Pasuruan Kirim Guru Tugas

    Hingga ke Pulau Buru Maluku, Pesantren Al-Yasini Pasuruan Kirim Guru Tugas

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • visibility 981
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA), Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan memberangkatkan Guru Tugas (GT) Madrasah Diniyah (Madin) Salafiyah Tingkat Ulya di Bulan Zulhijah. Lebih awal dari kebiasaan pesantren pada umumnya yang serentak di Bulan Syawal. Hal itu ditegaskan dalam Pemberangkatan Guru Tugas Madin Salafiyah Tingkat Ulya PPTA di Aula Kantor Yayasan Lantai 2, […]

  • 3 Nasihat Mbah Moen untuk Warga dan Pengurus Nahdlatul Ulama

    3 Nasihat Mbah Moen untuk Warga dan Pengurus Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • visibility 1.842
    • 0Komentar

    Melalui searching di google, cukup mudah untuk mencari kata mutiara atau nasihat dari KH Maimoen Zubaer di dunia maya. Hanya saja, belum ada yang menyajikan secara khusus nasihat-nasihat Mbah Moen kaitannya dengan Nahdlatul Ulama. Sehingga dalam tulisan ini, akan menampilkan beberapa pesan Mbah Moen untuk warga dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Pesan Mbah Moen yang […]

  • KBIHU NU An-Nahdliyah Lepas 38 Jamaah Haji, Gus Ipong : Semoga Jadi Haji Mabrur

    KBIHU NU An-Nahdliyah Lepas 38 Jamaah Haji, Gus Ipong : Semoga Jadi Haji Mabrur

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) NU An-Nahdliyah, Kabupaten Pasuruan memberangkatan 38 jamaah haji di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (18/05/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya tugas kita adalah merencanakan dan berikhtiar tetapi takdir berkata lain yang aslinya kita berangkat bersama sekarang kita berangkat terpisah. “Semoga perjalanan […]

  • ONPASY Perbankan Syariah STAI Salahuddin Sukses, Peserta Minta Diadakan Setiap Tahun

    ONPASY Perbankan Syariah STAI Salahuddin Sukses, Peserta Minta Diadakan Setiap Tahun

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanHimpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan sukses menggelar Olimpiade Perbankan Syariah (ONPASY), Sabtu dan Ahad (28, 30/01/2023). ONPASY menjadi satu dari beberapa kegiatan dalam memperingati dan bersyukur untuk Dies Maulidiyah ke-22 STAI Salahuddin Pasuruan dan Dies Maulidiyah Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan […]

  • Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • visibility 962
    • 1Komentar

    (Kiri) Denny Kurniawan bersama peserta dan relawan membagikan takjil kepada pengguna jalan.

  • Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

    Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • visibility 972
    • 0Komentar

    Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca