Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 372
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1500 Undangan Hadir di Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Tepat pada hari Rabu 02 Januari 2019 atau 25 Robiul Tsani 1440 Pondok Pesantren Sidogiri memperingati Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim dan Mas Moch. Daqiqiyah bin KH. Abdul Alim. Acara haul yang dilaksanakan di kediaman KH. Abdul Alim bin Abdul Jalil tersebut, diiringi dengan pembacaan Sholawat Burdah oleh tim sholawat Ponpes Sidogiri. […]

  • Mahasiswa UNU  STAI Salahuddin Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di MA Al-Inabah

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di MA Al-Inabah

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNU) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar sosialisasi pengolahan sampah bertema ‘Membangun Generasi Peduli Lingkungan: Pengelolaan Sampah yang Baik untuk Siswa‘, di MA Al Inabah Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/07/2025). Guru MA Al-Inabah, Muhammad Badrud Tamam menyampaikan apresiasi […]

  • Gerakan Penguatan Masjid NU, Jadi Fokus Raker II PC LTM NU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 8 Jul 2018
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) Kabupaten Pasuruan gelar Rapat Kerja (Raker) II bertempat di Balai Pertemuan Desa Gendro Kecamatan Tutur, Sabtu Pagi (7/7/2018). Dalam kegiatan Raker yang bertajuk “Dari Masjid-Nya, Kita Makmurkan Bumi-Nya”, Gerakan Penguatan Masjid NU di Kabupaten Pasuruan menjadi fokus pembahasan dalam Raker tersebut. “Akan fokus di Gerakan […]

  • Di Tengah Covid-19, Shof Sholat Jumat di Masjid Baiturrohman Tebas Gondangwetan Pasuruan Berjarak

    Di Tengah Covid-19, Shof Sholat Jumat di Masjid Baiturrohman Tebas Gondangwetan Pasuruan Berjarak

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2020
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Berdasarkan surat edaran dari PCNU Kabupaten Pasuruan terkait dengan pelaksanaan sholat jum’at, MWCNU Gondangwetan juga mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan sholat Jum’at, sholat maktubah dan sholat tarawih. Pengurus Ranting NU Tebas melalui takmir Masjid Baiturrohman, Desa Tebas Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, menerapkan sholat jum’at berjarak, Jum’at 1 Ramadhan 1441 H/24 April 2020. Kegiatan Ini terselenggara dengan […]

  • PKK Pekangkungan dan Mahasiswa KKN STAI Al-Yasini Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

    PKK Pekangkungan dan Mahasiswa KKN STAI Al-Yasini Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Tim Penggerak PKK Desa Pekangkungan berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Yasini dalam kegiatan sosialisasi Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang digelar di Balai Desa Pekangkungan, Jumat (23/1/2026). Perwakilan mahasiswa KKN STAI Al-Yasini, Muchammad Adam Zulfikar menjelaskan bahwa PHBS rumah tangga merupakan upaya pemberdayaan seluruh anggota keluarga agar […]

  • Program Studi Teknologi Hasil Pertanian ITSNU Pasuruan Komitmen Kembangkan Kopi Pasuruan

    Program Studi Teknologi Hasil Pertanian ITSNU Pasuruan Komitmen Kembangkan Kopi Pasuruan

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Kabupaten Pasuruan memliki potensi kopi yang luar biasa. Tahun 2019, produksi kopi mencapai 1.365,43 ton. Terlebih, perhatian pemerintah daerah kabupaten Pasuruan luar biasa terhadap kopi, mulai dari rebranding kopi hingga adanya hari wajib minum kopi pun ada. Menyadari itu, program studi Teknologi Hasil Pertanian (Prodi THP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan meneguhkan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca