Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 805
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pasuruan Beri Penghargaan untuk Muassis di Momen Satu Abad NU

    PCNU Pasuruan Beri Penghargaan untuk Muassis di Momen Satu Abad NU

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar tasyakuran peringatan satu abad berdirinya NU Pasuruan di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/09/2025). Acara ini menjadi bentuk rasa syukur sekaligus penghormatan kepada para muassis dan ulama pendiri NU yang telah meletakkan dasar perjuangan di Pasuruan sejak seabad lalu. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH […]

  • Apresiasi Pengembangan Madin Berkualitas di Pasuruan, Ma’arif NU Gelar Seleksi Madin Unggulan

    • calendar_month Ming, 16 Des 2018
    • visibility 271
    • 1Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lembaga Pendidikan Maarif NU Kabupaten Pasuruan mengadakan Sosialisasi kegiatan Seleksi Madin Ula Unggulan Tingkat Kabupaten di Rumah Inovasi Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/12/2018). Untuk peserta dalam kegiatan tersebut adalah Ketua & Sekretaris DPAC FKDT kecamatan, serta Ketua MWC Maarif NU Kabupaten Pasuruan. Menurut M. Mahmud, kegiatan tersebut sebagai pemberian […]

  • Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan setiap Muslim yang hendak berpuasa. Dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qada, dan nazar, seseorang harus berniat di malam hari sebelum terbit fajar.Berbeda halnya puasa sunnah, yang lebih longgar, seseorang boleh baru berniat di siang harinya. Ulama mazhab empat sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. […]

  • LPBINU Kabupaten Pasuruan Gelar Sarasehan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust

    LPBINU Kabupaten Pasuruan Gelar Sarasehan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Momentum Hari Santri 2024, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sarasehan Mitigasi Bencana Gempa Megathrust di Aula Kantor BPBD Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Ketua PC LPBINU Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariyadi mengatakan, tujuan dari kegiatan untuk mengurangi tingkat kerentanan yang tinggi di banyak daerah […]

  • Lawan Ahlul Fitnah Waljamaah, LTM NU Deklarasi Anti Hoax & Radikalisasi

    • calendar_month Sen, 18 Feb 2019
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menutup Rakor Kemasjidan & singkronisasi program tahun 2019 dengan deklarasi anti hoax dan radikalisasi, Minggu (17/2/2019) bertempat di rumah makan Pring Kuning, Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ust. Mundir Muslih berharap agar masyarakat selektif dalam menerima informasi yang beredar, mengingat maraknya berita hoax hingga massifnya penyebaran […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan tahap pertama untuk korban erupsi Gunung Semeru, Selasa (07/12/2021). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, menuturkan bahwa penyaluran itu sudah berkoordinasi dengan Tim Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) PCNU Lumajang. Sehingga bantuan telah sesuai dengan kebutuhan. “Alhamdulillah Donasi yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca