Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 278
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Kasus Baru di Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Bentuk Sub-Satgas COVID-19 di Ponpes & MWCNU

    Cegah Kasus Baru di Pesantren, PCNU Kab. Pasuruan Bentuk Sub-Satgas COVID-19 di Ponpes & MWCNU

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Adanya kasus baru COVID-19 di lingkungan salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, PCNU Kabupaten Pasuruan akan membentuk Sub-Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk Pondok Pesantren dan Gugus Tugas di tingkat MWCNU sebagai langkah percepatan dalam antisipasi dan penanganan COVID-19 di Pondok Pesantren. “Kita perlu antisipasi agar tidak sampai ada kasus baru COVID-19 di Pondok Pesantren […]

  • ISNU Pasuruan Ajak Perguruan Tinggi Untuk Sinergi dengan Pemkab Pasuruan

    ISNU Pasuruan Ajak Perguruan Tinggi Untuk Sinergi dengan Pemkab Pasuruan

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2024
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Ikatan Doktor Pasuruan serta pimpinan perguruan tinggi yang ada di seluruh kabupaten Pasuruan di Bandar Hotel Syariah, Sabtu (15/06/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan bahwasanya Rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan […]

  • IPNU IPPNU Pasrepan Bersama SMK Queen Zam-Zam Gelar Makesta Untuk Siswa Baru

    IPNU IPPNU Pasrepan Bersama SMK Queen Zam-Zam Gelar Makesta Untuk Siswa Baru

    • calendar_month Sel, 26 Jul 2022
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Pasrepan, Kabupaten Pasuruan bersama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Queen Zam-Zam menggelar Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) bersamaan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Jumat-Sabtu (22-23/07/2022). Kegiatan dengan tema “Mencetak Kader Militan untuk Menghadapi Masa Depan” itu dilaksanakan di […]

  • Ingin Beruntung Saat KKN, Lakukan Dua Hal Ini!

    Ingin Beruntung Saat KKN, Lakukan Dua Hal Ini!

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPeserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (STAIS) Pasuruan diberangkatkan. Kegiatan pelepasan digelar di Aula KH Ahmad Djufri, Graha NU Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Kamis (04/05/2024). Ketua Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Pasuruan H Muzammil Syafi’i berharap, peserta KKN menjadi orang yang […]

  • Safari Akbar Kader, PC IPNU-IPPNU Kab. Pasuruan Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Ming, 10 Jun 2018
    • visibility 219
    • 1Komentar

    Dalam giat Safari Akbar dan Temu Kader, Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Kabupaten Pasuruan persiapkan Kader Digital dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0.

  • Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • visibility 1.145
    • 0Komentar

    KH Abdul Ghofur Cholil merupakan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada tahun 1980- 2001 beliau adalah putra dari pasangan H Cholil dan Mazidah. Beliau di lahirkan perkiraan tahun 1910 H di Surabaya dan tidak diketahui tanggal dan bulanannya.Beliau termasuk kiai kharismatik yang banyak mengisi pengajian di wilayah kota maupun Kabupaten Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca