Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 882
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ANSOR Tutur Resmi Dilantik, Sahabat Abdul Karim Sampaikan Pentingnya Literasi Digital

    ANSOR Tutur Resmi Dilantik, Sahabat Abdul Karim Sampaikan Pentingnya Literasi Digital

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2020
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh berhenti bergerak dalam melaksanakan setiap tugas yang diembankan terhadap setiap kader Nahdlatul Ulama (NU) serta Badan Otonom (Banom) di bawah naungannya. Maka, untuk menjaga eksistensi gerakan perlu adanya penyegaran dalam melanjutkan estafet kepengurusan sebuah organisasi. Pada tahun 2020 ini, Pimpinan Cabang Gerakan […]

  • Menyaksikan Sedekah Desa Saat KKN, Ini Catatan Mahasiswa STAIS-ITSNU Pasuruan

    Menyaksikan Sedekah Desa Saat KKN, Ini Catatan Mahasiswa STAIS-ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung di kelompok 6 memiliki kesan saat mengikuti kegiatan masyarakat di lokasi KKN. “Warga desa tetap berpegang teguh kepada budaya leluhur. Jujur saya banyak mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dari […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Menginisiasi Gerakan 50.000 Masker Kain Gratis

    Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Menginisiasi Gerakan 50.000 Masker Kain Gratis

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2020
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Senada dengan anjuran WHO dan Pemerintah terkait penggunaan masker ketika di luar rumah, Satgas Pencegahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, membuka donasi khusus untuk pengadaan 50.000 masker kain. Selain dibagikan kepada masyarakat pada umumnya, masker tersebut juga akan diberikan kepada seluruh pengurus NU yang bertujuan memberikan edukasi dan keteladanan kepada masyarakat betapa pentingnya […]

  • Safari Ramadhan NU Pasuruan Ajang Perkuat Ukhuwah dan Solidaritas

    Safari Ramadhan NU Pasuruan Ajang Perkuat Ukhuwah dan Solidaritas

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • visibility 1.064
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar menggelar Safari Ramadhan di Masjid Raudotul Muslimin, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, (5/03/2025). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Gus Nasih Nasor safari ramadhan ajang memperkuat ukhuwah basyariah, ukhuwah islamiyah dan ukhuwah nahdliyah. Sebagaimana yang disampaikan hadrotus KH Hasyim Asy’ari yakni terus bangun silaturhami dan perkuawat […]

  • Berikut Tradisi Lebaran Ketujuh di Pasuruan

    Berikut Tradisi Lebaran Ketujuh di Pasuruan

    • calendar_month Jum, 19 Apr 2024
    • visibility 1.195
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum bahagia bagi umat Islam di berbagai penjuru dunia khususnya di Indonesia. Tak hanya religius, Lebaran juga menyimpan budaya dan tradisi unik di seluruh Indonesia. Kearifan lokal ini diwariskan secara turun temurun sebagai ciri khas masing-masing Berbagai tradisi unik dan penuh makna muncul untuk menandai dan menambah […]

  • Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • visibility 1.754
    • 0Komentar

    KH Abdul Ghofur Cholil merupakan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada tahun 1980- 2001 beliau adalah putra dari pasangan H Cholil dan Mazidah. Beliau di lahirkan perkiraan tahun 1910 H di Surabaya dan tidak diketahui tanggal dan bulanannya.Beliau termasuk kiai kharismatik yang banyak mengisi pengajian di wilayah kota maupun Kabupaten Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca