Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 934
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    Harlah ke-75, Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • visibility 977
    • 0Komentar

    nupasuruan.or.id – Ketua Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Hj. Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kiprah dan landasan perjuangan organisasi demi Khidmat Muslimat untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera. “Semoga perjuangan mengabdi pada agama dan bangsa mendapat keberkahan dari Allah dan semoga mendapat keberkahan dari para Ulama. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 41. Artinya, berangkatlah kamu, […]

  • Perkuat Koordinasi Mitigasi Bencana, LPBI NU Pasuruan Bentuk LPBI MWCNU

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi dan pembentukan LPBI di tingkat MWCNU. Setelah sebelumnya dilakukan pembentukan di MWCNU Sidogiri, kali ini dilakukan pembentukan di MWCNU Puspo, Tosari, dan Tutur. “Peran NU itu tidak hanya tanggap darurat bencana, tapi lebih penting sebelum terjadinya bencana ini harus […]

  • Fatayat NU Pasuruan dan Jatim Siap Ciptakan Ruang Aman Untuk Anak dan Perempuan.

    Fatayat NU Pasuruan dan Jatim Siap Ciptakan Ruang Aman Untuk Anak dan Perempuan.

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • visibility 1.139
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan  Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Pasuruan dan Lembaga Konsultasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Jatim menggelar seminar penguatan aset fatayat dalam penanganan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gedung Muslimat, Ahad (29/10/2024). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat upaya penangan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. […]

  • Wakil Bupati Pasuruan Resmikan NU Mart MWCNU Sukorejo

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Peresmian “NU Mart” Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukorejo Kabupaten Pasuruan diresmikan oleh KH. Mujib Imron selaku Wakil Bupati Pasuruan, Ahad (31/3/2019) bertempat di Masjid Besar al-Mukhlasin Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Pasuruan. Dalam sambutannya, H. Anjumil Azhari menjelaskan bahwa NU MART adalah salah saru program unggulan MWCNU Sukorejo yang bertujuannya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi […]

  • Antisipasi, LPBINU Pasuruan Lakukan Asesmen Pasca Bencana

    Antisipasi, LPBINU Pasuruan Lakukan Asesmen Pasca Bencana

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanKetua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariadi, menyampaikan turut berduka atas kerusakan yang terjadi di Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan akibat gempa bumi yang terjadi di laut Malang Selatan, Sabtu (10/4/2021). Ia juga mengajak para relawan LPBINU yang ada di Tutur dan sekitarnya untuk membantu melakukan asesmen […]

  • UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa  PMM 2025

    UNU STAI Shalahuddin Pasuruan Resmi Lepas Mahasiswa PMM 2025

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • visibility 785
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) STAI Shalahuddin Pasuruan secara resmi melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) 2025 di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Rabu (09/07/2025). Rektor UNU Pasuruan Abu Amar Bustomi, dalam sambutannya menegaskan bahwa PMM bukan sekadar program pengganti Kuliah Kerja Nyata (KKN), melainkan sebagai wadah integrasi antara riset, keilmuan, dan pengabdian […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca