Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.114
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pasuruan Akan Bentuk Sadgas Penangan Pemuda Bersama Polres

    PCNU Pasuruan Akan Bentuk Sadgas Penangan Pemuda Bersama Polres

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • visibility 1.104
    • 0Komentar

    Pohjenterk, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar audensi dengan Kapolres Pasuruan di Bale Pasehan Polres Pasuruan, (30/01/2025). Dalam audensi tersebut PCNU Kabupaten Pasuruan akan membentuk sadgas penanganan pemuda. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutammikin mengatakan bahwanya saat ini banyak sekali kasus kasus kekerasan di Kabupaten Pasuruan diantaranya adalah begal,pengedaran narkoba […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Buka Donasi untuk Pencegahan Covid-19

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • visibility 1.094
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, telah melakukan berbagai upaya pencegahan covid-19 di Pasuruan. Seperti penundaan hingga melarang kegiatan NU & Warga NU dengan melibatkan massa yang besar, penyemprotan disinfektan di MWCNU, Pesantren, Masjid, lembaga pendidikan, dan kegiatan penyuluhan terkait covid-19. Selain itu, PCNU juga sedang melakukan program pengadaan Thermal Scanner, Hand Sanitizer, Sabun […]

  • LTNNU Diminta Melacak Jejaring dan Khazanah Intelektual Kiai Pasuruan

    LTNNU Diminta Melacak Jejaring dan Khazanah Intelektual Kiai Pasuruan

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • visibility 806
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanLembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan diminta untuk melacak jejaring Kiai-kiai di Pasuruan. Musabbanya, NU dapat menjadi organisasi yang besar berkat jejaring itu. “Jamiyyah ini dibangun dengan jejaring ulama, jejaring pesantren, jejaring santri. Ini harus kita ungkap,” ujar H. Ahmad Taufiq selaku Wakil Ketua PCNU […]

  • Yuk Ikut Nobar & Sholat Gerhana Bulan Berjamaah di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan

    Yuk Ikut Nobar & Sholat Gerhana Bulan Berjamaah di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • visibility 1.018
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan, menggelar beberapa kegiatan terkait Gerhana Bulan yang akan terjadi besok malam, Selasa (8/11/2022). Dimulai dengan menerbitkan Surat Himbauan Sholat Sunnah Gerhana Bulan, Pelatihan Hisab hingga Nonton Bareng (Nobar) Gerhana Bulan. Sekretaris PC LFNU, M Rusdi menjelaskan, kegiatan-kegiatan itu akan dipusatkan di Kompleks Perkantoran […]

  • UNU Pasuruan Berangkatkan Peserta PMM 2026, Mahasiswa Diminta Bangun Kolaborasi dengan Masyarakat

    UNU Pasuruan Berangkatkan Peserta PMM 2026, Mahasiswa Diminta Bangun Kolaborasi dengan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan melepas peserta Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) 2026 di Aula KH Achmad Djufri, Graha NU Pasuruan, Sabtu (18/07/2026). Rektor UNU Pasuruan Abu Amar Bustomi, menegaskan bahwa Program Mahasiswa Mengabdi bukan sekadar Kuliah Kerja Nyata (KKN), melainkan “kuliah kehidupan nyata” yang mengajarkan […]

  • LTM NU Pasuruan Beri Bekal Takmir Tentang Tradisi Kurban di Masjid

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • visibility 812
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Halaqoh Diniyah dengan tema “Menata Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Secara Fiqih” bertempat di Aula Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/08/2019). Adapun pembicaranya adalah KH. Muhib Aman Aly, katib syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan dan KH. Sya’roni dari MUI Kabupaten Pasuruan. Menurut […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca