Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 685
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Masjid Jadi Media Ibadah & Dakwah, LTM NU Pasuruan Gelar Seminar

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Minggu 09 Desember 2018 kemarin, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTN NU) Kabupaten Pasuruan bersama Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pasuruan gelar acara Seminar Memakmurkan Masjid di Gedung Serbaguna Pasuruan. Forum yang bertemakan “Menjaga dan memelihara ruh masjid sebagai media ibadah dan dakwah” tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH. A. Mujib […]

  • 200 Mobil Hias Ikut Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar NU di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan beberapa kegiatan dalam memperingati Harlah NU ke-97. Ahad pagi (15 Maret 2020) adalah kegiatan Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus NU, mulai tingkat cabang, mwcnu, dan ranting, serta masyarakat umum dan pemerintah daerah, termasuk Bupati & Wakil Bupati Pasuruan hadir dalam […]

  • Perkuat Masyarakat Tanggap Bencana, LPBI NU Pasuruan Fasilitasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Desa Klampisrejo

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • visibility 669
    • 1Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nadhlatul Ulama (PC LPBI NU) kabupaten Pasuruan, Fasilitasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana dalam kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Desa Klaspisrejo , Rabu-Jum’at, 12-14 september 2019 di Balai Desa Klampisrejo kecamatan Kraton. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Aris Felani, S.Sos., selaku sekretaris LPBI NU kabupaten Pasuruan. Adapun […]

  • Bahtsul Masail Bulanan PCNU Kabupaten Pasuruan Bahas Hukum Peminjaman Al-Qur’an di Masjid

    • calendar_month Sen, 28 Jan 2019
    • visibility 830
    • 0Komentar

    Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, kembali menggelar Bahtsul Masail Bulanan. Kali ini dilakasanakan pada hari Ahad, 27 Desember 2019 bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Branang, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang diasuh oleh KH. Muslim tersebut, terlaksana berkat kerjasama dengan pengurus MWC NU Lekok. Sekitar 80 orang […]

  • Yang Lebih Menakutkan dari Kuburan di Jumat Kliwon

    Yang Lebih Menakutkan dari Kuburan di Jumat Kliwon

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • visibility 426
    • 1Komentar

    Semakin dalam menyusuri dunia maya, Firman Mutado bergidik ngeri. Ternyata dunia maya jauh lebih mengerikan dari kuburan di alam nyata pada Jumat Kliwon. Di alam nyata, Firman Murtado pernah  jumpa fans dengan mulai pocong hingga genderuwo, namun energi negatifnya tak seberapa mengerikan dibandingkan memedi di dunia maya.             Coba bayangkan, di dunia ghaib alias dunia […]

  • Membeludak, Haul ke-33 Masyayikh Pondok Darul Ulum Karangpandan Rejoso

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • visibility 742
    • 0Komentar

    Keluarga Besar Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan Kecamatan Rejoso mengelar Doa dan Tahlil Akbar dalam memperingati Haul ke-33 Masyayikh Pondok Pesantren, yakni Kiai Ma’shum Al-Mubarok dan Kiai Hasyim Toha, kemarin malam (5/6/2018).

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca