Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 480
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silatnas ke-6, Alumni Sidogiri Meneguhkan Jihad Kultural Kaum Sarungan

    Silatnas ke-6, Alumni Sidogiri Meneguhkan Jihad Kultural Kaum Sarungan

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU Pasuruan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) menggelar Silaturahim Nasional (Silatnas) ke-6 di Lapangan Baru Pondok Pesantren Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/06/2022). Sekretaris PP IASS Ustadz Alil Wafa menyampaikan, Silatnas merupakan ajang menyatukan hati para alumni Pondok Pesantren Sidogiri. “Memompa kembali semangat para alumni. Untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan yang […]

  • Rangkaian Acara Harlah NU Ke-97 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Rangkaian Acara Harlah NU ke-97 PCNU Kabupaten Pasuruan “Kemandirian NU untuk Kemaslahatan Umat” 1. Ziarah Muassis NU Kamis, 10 Rajab 1441/5 Maret 2020 Peserta: Harian PCNU, Lembaga, Banom, & MWCNU   2. Gerak Jalan NU Tempoe Doloe Ahad, 13 Rajab 1441/8 Maret 2020 Peserta: Badan Otonom NU Perempuan   3. Tahlil Akbar & Hadrah Ishari […]

  • Peringati Tahun Baru Islam, NU dan Baznas Pasuruan Gelar Khitanan Massal

    Peringati Tahun Baru Islam, NU dan Baznas Pasuruan Gelar Khitanan Massal

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan yang berkolaborasi Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasuruan menggelar khitanan massal di Aula Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (20/07/2024).Adapun Peserta Khitanan Massal berjumlah 62 dari perwakilan masing masing MWCNU. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan, khitanan massal merupakan ajang pengenalan NU kepada […]

  • PC GP Ansor NU Kab. Pasuruan Bantu PDP Yang Melakukan Isolasi Mandiri

    PC GP Ansor NU Kab. Pasuruan Bantu PDP Yang Melakukan Isolasi Mandiri

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2020
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Setelah Kabupaten Pasuruan ditetapkannya sebagai daerah berzona Merah. Warga semakin waspada terhadap pandemi Covid-19. Namun, masih banyak warga yang kurang memiliki kesadaran akan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas. Hal ini yang semakin mengkhawatirkan terhadap tingkat penyebaran virus ini. Kamis […]

  • Safari Ramadlan Malam Pertama, Ketua PCNU Tekankan Tiga Hal Ini

    Safari Ramadlan Malam Pertama, Ketua PCNU Tekankan Tiga Hal Ini

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan Safari Ramadlan. Pelaksanaan Safari Ramadlan malam pertama, Jumat (16/4/2021), bertempat di tiga lokasi dari masing-masing Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Untuk MWCNU Kraton di Masjid Mubarok Desa Tambakrejo. Lalu MWCNU Sidogiri di Masjid Rahmat Desa Ngempit. Sedangkan MWCNU Pohjentrek di Masjid Nurul Huda […]

  • Ratusan Ranting NU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    Ratusan Ranting NU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • visibility 770
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (20/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 300 pengurus Ranting NU se-Kabupaten Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca