Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 777
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 866
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanProgram Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Shalahuddin Pasuruan disambut baik oleh empat desa lokasi pengabdian, yakni Tamansari (Wonorejo), Randupitu (Gempol), dan Kalirejo (Gondangwetan) dan Pondok Pesantren Al Ikhlas Rembang pada Rabu (09/07/2025). Perangkat Desa Tamansari, Mustain Romli, menyambut hangat kedatangan para mahasiswa PMM. Ia berharap kehadiran […]

  • Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Lulusan, Prodi TI UNU Pasuruan Aktif Berperan di BKSTI

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Iis Riyana dan Enik Sulistyowati (Dari kiri) Bersama peserta workshop berfoto di depan Gedung KH Mas Mansur UII.

  • Agar Beternak Secara Praktis & Ramah Lingkungan, LPPNU Pasuruan Lakukan Pembinaan

    Agar Beternak Secara Praktis & Ramah Lingkungan, LPPNU Pasuruan Lakukan Pembinaan

    • calendar_month Sen, 27 Des 2021
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanLembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan pembinaan kepada peternak kambing dan sapi di Desa Mulyorejo Kecamatan Kraton, Ahad (26/12/2021). Kegiatan itu bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ketua LPPNU PCNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Maarif, menjelaskan fokus pembinaan terkait penggunaan pakan […]

  • Melalui PKL Masa Pandemi, KH. Imron Mutamakkin Ajak Kader Ansor Kuasai Medsos

    Melalui PKL Masa Pandemi, KH. Imron Mutamakkin Ajak Kader Ansor Kuasai Medsos

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda ANSOR (PC GP ANSOR) Kabupaten Pasuruan mengawali giat pelatihan kader dengan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL) yang diadakan di Aula Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Desa Kucur Kecamatan Purwosari, Kamis (5/11/2020). Kegiatan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL) tersebut direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu Kamis s.d Minggu, tanggal 5 […]

  • Kompleks RSNU Pasuruan Jadi Lokasi Halalbihalal PCNU

    Kompleks RSNU Pasuruan Jadi Lokasi Halalbihalal PCNU

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • visibility 1.162
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar Halalbihalal di Kompleks Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Pasuruan, Jalan Raya Kejayan, Sabtu (11/05/2024). Ketua Steering Committee (SC) Halalbihalal Gus Doktor HM Irsyad Yusuf menyebutkan, alasan pemilihan lokasi kegiatan dilaksanakan di Kompleks RSNU Pasuruan. “Itu menjadi momentum untuk memperkuat dan memulai Gerakan Urunan […]

  • Ustadz Muhlis Muslih & Ustadz H Mas’ud Salim Terpilih Pimpin MWCNU Purwodadi 2022-2027

    Ustadz Muhlis Muslih & Ustadz H Mas’ud Salim Terpilih Pimpin MWCNU Purwodadi 2022-2027

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • visibility 811
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanKonferensi ke-9 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Purwodadi telah dilaksanakan, Ahad (09/01/2022). Konferensi yang dilaksanakan di Cafe & Resto Scoopy, Desa Cowek itu menetapkan Ustadz Muhlis Muslih sebagai Rais Syuriyah dan Ustadz H Mas’ud Salim sebagai Ketua Tanfiziyah masa khidmat 2022-2027. Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten yang menjadi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca