Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 726
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Safari Ramadhan, PCNU Kembali Sosialisasikan ITS NU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • visibility 726
    • 0Komentar

    ITS NU Pasuruan, Menerima Mahasiswa Baru 2018-2019 Dalam upaya menyiapkan santri dan pelajar NU dalam menangkap peluang industrialisasi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan kembali mensosialisasikan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pasuruan, yakni saat pelaksanaan Safari Ramadhan malam ke-7 di Masjid Baiturrohman Dusun Krajan […]

  • Keutamaan Shalat Dhuha

    Keutamaan Shalat Dhuha

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • visibility 1.270
    • 1Komentar

    Shalat dhuha adalah shalat sunah yang dikerjakan di pagj hari yakni ketika waktu matahari terbit setinggi tombak hingga waktu zawal atau menjelang shalat bhuhur.Biasanya sejumlah sekolah atau madrasah menyelenggarakan sholat dhuha berjamaah di musholla atau masjid milik sekolah. Shalat dluha memiliki beberapa fadilah atau keutamaan yang pertama adalah mengikuti sunah Rasulullah SAW sebagaimana berwasiat kepada […]

  • Perdana, IPNU Gondangwetan Gelar Lakmud Secara Terpisah

    Perdana, IPNU Gondangwetan Gelar Lakmud Secara Terpisah

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Gondangwetan mengelar Latihan Kader Muda (Lakmud) di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, Jum’at – Ahad (25/09/2023). Ketua PAC IPNU Kecamatan Gondangwetan Fathur Rozi mengatakan, perbedaan Lakmud tahun ini adalah tanpa ada Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Sebagai mana […]

  • Semarakkan Program Selama Ramadhan, NU Pasuruan Briefing Menulis Berita

    Semarakkan Program Selama Ramadhan, NU Pasuruan Briefing Menulis Berita

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Kelompok Kerja (Pokja) Ramadhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Briefing Menulis Berita Ramadhan 1446 H di Ruang Rapat Lantai 2 Graha NU Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Jumat (28/02/2025). Ketua Pokja Ramadhan Gus H Abdul Ghofur berharap, semua kegiatan yang dilakukan oleh pengurus NU, Badan Otonom (Banom), dan lembaga […]

  • Tiga Tahapan dalam Membaca Al-Quran

    Tiga Tahapan dalam Membaca Al-Quran

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • visibility 645
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanRais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Muzakki Birrul Alim, mengucapkan syukur sebab PCNU secara istiqomah memperingati Nuzulul Qur’an. “Untuk membangga-banggakan al-Quran. Untuk memuliakan al-Quran. Untuk memanja-manjakan al-Quran,” ujarnya saat memberikan Mauizah Hasanah dalam kegiatan Peringatan Nuzulul Quran di Aula KH Ahmad Jufri, Graha PCNU, Kecamatan Ponjetrek, (28/4/2021). Ia juga […]

  • Sambut Mudik Lebaran, PC GP. Ansor Kabupaten Pasuruan Siapkan 8 Pos Pantau

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Sambut Mudik Lebaran, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan mendirikan 8 Pos Pantau Mudik 2018 yang tersebar di wilayah PCNU Kabupaten Pasuruan.

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca