Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 544
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Tradisi Seni Shalawat Khas Indonesia, PCNU Kab. Pasuruan Gelar Hadrah Ishari Kolosal

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2020
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU Ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan kebudayaan, khususnya tradisi seni shalawat Ishari, yakni kegiatan Tahlil Akbar & Hadrah Ishari Kolosal, Selasa malam Rabu, 10 Maret 2020. Selain kegiatan tersebut, sebelumnya PCNU melaksanakan kegiatan Ziarah Muassis NU (5/3) dan Gerak Jalan NU Tempoe Doloe (8/3). Informasi lebih lanjut, lihat […]

  • Peduli Pendidikan Santri Dhuafa Berprestasi, Lazisnu Kab. Pasuruan Punya Beasiswa Sabila

    Peduli Pendidikan Santri Dhuafa Berprestasi, Lazisnu Kab. Pasuruan Punya Beasiswa Sabila

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pasuruan memiliki Program Khusus kaitannya dengan Pendidikan. Yakni, Program Beasiswa Sabila (Santri Binaan Lazisnu). Program NU peduli pendidikan tersebut masih diprioritaskan bagi para santri dhuafa yang berprestasi dan sedang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan dalam Pondok Pesantren. Selain itu, Beasiswa Sabila ini merupakan bagian dari sinergitas […]

  • ISNU Pasuruan Akan Gelar MKNU, Ini Tujuannya

    ISNU Pasuruan Akan Gelar MKNU, Ini Tujuannya

    • calendar_month Sel, 18 Jan 2022
    • visibility 648
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan – Setelah suskes menghelat acara besar bertajuk seminar nasional dan bedah buku, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan berencana melaksanakan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) untuk melahirkan kader NU yang militan untuk memperkuat komitmen keagamaan dan kebangsaan. Ketua ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adip Muhdi mengatakan, pihaknya tengah melakukan rapat koordinasi guna […]

  • Ibu-Ibu Suka Ceting Mesra, Game Cegah Stunting Mahasiswa KKN ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan

    Ibu-Ibu Suka Ceting Mesra, Game Cegah Stunting Mahasiswa KKN ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Dua puluh lima (25) ibu dan dua (dua) ibu hamil di Dusun Gogoran, Desa Sladi, Kecamatan Keyajan, Kabupaten Pasuruan, merasa antusias dan menyukai Program Cegah Stunting Melalui Edukasi Ular Tangga (Ceting Mesra), Jumat (4/8/2023). Ceting Mesra merupakan inovasi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Bantu Pembangunan Masjid di Tosari

    PCNU Kab. Pasuruan Bantu Pembangunan Masjid di Tosari

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Nahdlatul Ulama merupakan organisasi yang memiliki faham keagamaan tawasuth (moderat), tasamuh (toleransi), tawazun (seimbang), dan amar ma’ruf nahi mungkar. Dengan pemahaman tersebut, dalam menyebarkan agama Islam lebih mendahulukan nilai-nilai sosial dan toleransi. Hal ini merupakan cara yang sama dilakukan oleh para Wali Songo dalam menyebarkan agama Islam di Nusantara. Menyebarkan agama Islam terus dilakukan dengan […]

  • Agar Selamat dari Godaan Setan, Lakukan Dua Hal Ini

    Agar Selamat dari Godaan Setan, Lakukan Dua Hal Ini

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2020
    • visibility 974
    • 0Komentar

    Sebagaimana diketahui bahwa setan telah bersumpah untuk menggoda dan menjerumuskan manusia menuju neraka. Sedangkan arah yang digunakan setan untuk menggoda manusia meliputi depan, belakang, kanan, dan kiri. Penjelasan ini disampaikan KH Nu’man Abdul Majid sembari menyitir surat al-A’raf ayat 16 dan 17. Kedua ayat tersebut terjemahnya adalah: Iblis menjawab, karena Engkau (Allah SWT) telah menghukum […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca