Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 448
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Rekanita, Sekarang Istri Tercinta

    Dulu Rekanita, Sekarang Istri Tercinta

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • visibility 459
    • 1Komentar
  • Bantu Posyandu Stunting, Begini Kesan Mahasiswa ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan

    Bantu Posyandu Stunting, Begini Kesan Mahasiswa ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung di kelompok 12, membantu pemeriksaan stunting di Balai Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/7/2023). Peserta KKN Fitriyatul Islamiyah mengungkapkan, mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam mencegah hingga penanganan stunting. “Bisa […]

  • E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 8: Air Mata untuk Sang Murobbi dan Jejak Spiritual Satu Abad NU

    E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 8: Air Mata untuk Sang Murobbi dan Jejak Spiritual Satu Abad NU

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ada yang berbeda, sekaligus terasa mendalam pada lembaran digital E-Buletin An-Nahdliyah edisi ke-8 yang terbit Januari 2026 ini. PCNU Kabupaten Pasuruan tidak hanya menyuguhkan literasi keislaman rutin, namun juga mempersembahkan sebuah monumen ingatan yang emosional. Edisi ini menjadi saksi duka sekaligus cinta para santri dan umat kepada sosok panutan mereka, Al-Maghfurlah KH. […]

  • Jangan Salah, Islam dan Nasionalisme Tak Bertentangan

    Jangan Salah, Islam dan Nasionalisme Tak Bertentangan

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanH. Ahmad Taufiq, wakil ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa banyak dari masyarakat yang salah dalam memahami ajaran agamanya. Sehingga marak terjadi kekerasan atas nama agama. “Mereka yang keluar rel aswaja, memiliki kerentanan terpapar ekstrimisme,” ujarnya saat memberikan materi dalam kegiatan pembekalan Pemateri Pesantren Ramadlan, Senin (19/4/2021). Ia juga […]

  • Siap Siaga Tanggap Bencana, PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Foto: Relawan NU Kabupaten Pasuruan Tanggap Bencana (Januari 2020) Siap siaga dan perkuat efektifitas penanggulangan bencana, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar rapat koordinasi, Sabtu 10 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pasuruan. Rapat diikuti oleh LPBI NU, LAZISNU, LKNU, LKKNU, GP ANSOR dan IPNU, juga melibatkan MWCNU yang terdampak bencana […]

  • 19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    19 PAC Ansor di Kab. Pasuruan Terima Bantuan Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan membagikan kendaraan operasional kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Pasuruan, Rabu Pagi (30/12/2020), bertempat di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU kabupaten Pasuruan. Sembilan belas kendaraan yang berasal dari dana Pemerintah Provinsi Jawa timur ini di serahkan langsung oleh Dra. Hj. Aida Fitriati, M.Pd.I, selaku Anggota […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca