Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 588
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah IPNU Ke 71, PC IPNU Kabupaten Pasuruan Gelar  Festival Seni Musik Islami Al Banjari

    Harlah IPNU Ke 71, PC IPNU Kabupaten Pasuruan Gelar Festival Seni Musik Islami Al Banjari

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • visibility 656
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka meperingati Harlah IPNU ke 71, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Festival Seni Musik Islam Al Banjari di halaman perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (22/02/2025) Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan Saiful Akbar mengatakan bahwasanya, acara ini bertujuan untuk melestarikan budaya banjari yang ada di Indonesia, khususnya […]

  • Tingkatkan Kualitas Bahasa Asing Santri, LPBA Al-Yasini Datangkan Tutor BEC Pare

    Tingkatkan Kualitas Bahasa Asing Santri, LPBA Al-Yasini Datangkan Tutor BEC Pare

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanLembaga Pengembangan Bahasa Asing (LPBA) Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini (PPTA), Kabupaten Pasuruan menggelar penguatan berbahasa asing bersama Basic English Course (BEC) Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (08/03/2024). Ketua LPBA Pesantren Al-Yasini Ustadzah Zahrotun Nafisah berharap, datangya tutor bahasa asing dalam mengoptimalkan upgrading dan peningkatan kapasitas berbahasa inggris para santri. “Meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya […]

  • Tingkatkan SDM Menulis, Media NU Pasuruan Gelar Tadarus Digital

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Pasuruan – Tim Cyber NU Kabupaten Pasuruan menggelar acara Tadarus Digital. Acara ini digelar di ruang rapat Kantor PCNU kabupaten setrmpat, jalan raya Warungdowo. Acara yang digelar perdana di wilayah Pasuruan ini membahas seputar dunia digital khas milenial. Rabu, 15 Mei 2019. Para peserta yang hadir dalam acara ini berasal dari perwakilan badan otonom (Banom) […]

  • Perkuat Masjid Jadi Media Ibadah & Dakwah, LTM NU Pasuruan Gelar Seminar

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Minggu 09 Desember 2018 kemarin, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTN NU) Kabupaten Pasuruan bersama Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pasuruan gelar acara Seminar Memakmurkan Masjid di Gedung Serbaguna Pasuruan. Forum yang bertemakan “Menjaga dan memelihara ruh masjid sebagai media ibadah dan dakwah” tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH. A. Mujib […]

  • Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    Aset NU Harus Bersertifikat, LWPNU Pasuruan Tancap Gas Bersama BPN

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/04/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan pentingnya mengoptimalkan program percepatan sertifikasi aset wakaf milik NU. Ia menyebutkan bahwa hingga kini […]

  • Tanggap Bencana Banjir, PMII Pasuruan Galang Dana di 8 Titik

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasuruan kembali gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Banjir di Pasuruan, Senin (21/1) di 8 titik tempat jalan raya kabupaten dan kota Pasuruan. Dilaporkan kepada tim media nupasuruan.or.id, bahwa 8 (tujuh) titik tempat diantaranya adalah Alun-alun Bangil, Perempatan Taman Dayu Pandaan, Pertigaan Purwosari, Perempatan Semeru, Perempatan Krampyangan, Perempatan Penjara, Perempatan Kebonagung, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca