Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 512
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • visibility 786
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Dalam rangka memperngati Hari Santri 2024, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi) NU Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Lesbumi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lumbang menggelar Festival Al-Banjari di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Senin (28/10/2024). Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Pasuruan KH Yazid Tamim […]

  • Perkuat Kemandirian Alumni Pesantren, IKSAN NGALAH Sukorejo Gagas Program DASI-DAUNI

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Ikatan Santri Pondok Pesantren Ngalah (IKSAN NGALAH) Kecamatan Sukorejo menggagas program dana sosial dari & untuk alumni dalam bidang santunan yatim, piatu & yatim piatu, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan kecelakaan dan bantuan kematian, yang disebut Program DASI-DAUNI. “Program DASI-DAUNI merupakan program yang mengadopsi dari program NU, jimpitan NU, yakni menyebarkan kaleng kepada semua warga […]

  • KH Imron Mutamakkin : KKN Ajang Mengintifa’kan Ilmu

    KH Imron Mutamakkin : KKN Ajang Mengintifa’kan Ilmu

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya Kuliah Kerja Nyata (KKN)  ajang mengintifa’kan ilmu kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan pada saat pemberangkatan KKN UNU STAI Salahuddin Pasuruan di Aula KH Ahmad Djufri, Graha NU Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, Kamis (04/07/2024). “Mengintifa’kan ilmu artinya ilmu kita di […]

  • Dilantik, Muslimat NU Pasuruan Diminta Menjalankan Tiga Amanah

    Dilantik, Muslimat NU Pasuruan Diminta Menjalankan Tiga Amanah

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan masa khidmad 2022-2027 resmi dilantik. Kegiatan dipusatkan di aula KH Ahmad Djufri Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/05/2022). Kepengurusan periode ini diharapkan bisa menyampaikan tiga amanah yakni insan ila robbi, insan ila insan dan insan ila nafsi. Ketua Pimpinan Wilayah (PW) […]

  • Ngaos Ramadhan: Kajian Islam Perempuan, Simak Jadwalnya

    Ngaos Ramadhan: Kajian Islam Perempuan, Simak Jadwalnya

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 607
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Banom Perempuan Nahdlatul Ulama (Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU) Kabupaten Pasuruan akan menggelar kegiatan Ngaos Ramadhan sebagai bentuk penguatan spiritual dan keilmuan bagi perempuan. Kegiatan ini akan berlangsung di Aula KH. Ahmad Djufri, Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan dengan agenda utama Khotmil Qur’an, kajian Tasawuf, Fiqih, dan Aswaja, serta diskusi interaktif. Acara […]

  • Sukses, Ketua LP Maarif NU Pasuruan: 568 Madin Ikuti UAMNU

    Sukses, Ketua LP Maarif NU Pasuruan: 568 Madin Ikuti UAMNU

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Nguling, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Ujian Akhir Ma’arif NU (UAMNU) untuk Madrasah Diniyah (Madin), Senin (13-20/2/2023). UAMNU perdana itu dilakukan serentak di semua Madin di wilayah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Terncatat ada 568 Madin dengan jumlah peserta mencapai 6432 santri yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca