Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 354
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Hari Ini, NU Pasuruan Dampingi Pondok Ramadhan SMAN SMKN se Kabupaten Pasuruan

    Mulai Hari Ini, NU Pasuruan Dampingi Pondok Ramadhan SMAN SMKN se Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Bangil bersama Pemerintah menyelenggarakan Pondok Ramadhan di SMAN dan SMKN se Kabupaten Pasuruan secara serentak, Senin (18/04/2022). Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan Ustadz Suadi menjelaskan, Tim PCNU bertugas menyusun dan materi Pondok Ramadhan. Materi meliputi penguatan praktik ibadah, Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah, serta […]

  • Berqurban Mudah & Terpercaya, LAZISNU Pasuruan Solusinya

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Jelang Hari Raya Idul Adha, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan, kembali menggadakan kegiatan “NU ber-Qurban”. “Seperti tahun-tahun sbelumnya, kegiatan NU ber-Qurban” mengajak warga Nahdliyyin dan masyarakat umum untuk menyalurkan hewan qurban mereka lewat lazisnu”, ujar Agus H. Muhammad Nawawi selaku Ketua PC LAZISNU Kabupaten Pasuruan kepada […]

  • SIAP: PC LFNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rukyah Tentukan 1 Syawal 1439 H

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Foto: Tim Rukyah PC LFNU Kabupaten Pasuruan dalam penentuan Awal Ramadhan 1439 H (15 Mei 2018) Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (PC LFNU) Kabupaten Pasuruan siap melaksanakan Rukyah untuk menetukan 1 Syawal 1439 H di Lapan Watukosek pada hari Kamis, 14 Juni 2018.

  • LPTNU Pasuruan Gelar Seminar Dauroh Ilmiah 

    LPTNU Pasuruan Gelar Seminar Dauroh Ilmiah 

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) menggelar  dauroh ilmiah ‘pentingnya akademisi berthoriqoh bu’tabaroh di era islamic education online’di gedung rektorat UNU Pasuruan, Rabu (5/06/2024). Ketua PC LPTNNU Kabupaten Pasuruan Abu Amar Bustomi menggunakan bahwasanya   thoriqoh adalah jalan mendekatkan diri kepada Alloh dengan menjalankan syari’ah dan akhlaq yang mulia. ” […]

  • Terus Berinovasi untuk Madrasah, PC LP Maarif NU Pasuruan Luncurkan ASIK NU

    Terus Berinovasi untuk Madrasah, PC LP Maarif NU Pasuruan Luncurkan ASIK NU

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan sukses melaunching Aplikasi Sistem Informasi Kemaarifan NU (ASIK NU), Sabtu (03/09/2022) kemarin. Kegiatan itu dipusatkan di Aula KH Achmad Djufri, Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Ketua PC LP Maarif NU, Akhmad Farid menyampaikan, […]

  • Rukyatul Hilal Penentuan Syawal di Pasuruan Tidak Terlihat

    Rukyatul Hilal Penentuan Syawal di Pasuruan Tidak Terlihat

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan  Pengurus Cabang PC Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar rukyatul hilal  di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Bangil  Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10, Sabtu (29/03/2025).Dalam pantauan hilal tidak terlihat Sekretaris Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan M Rusdi, suasana di lokasi Rukyatul hilal terpantau  berawan dan     […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca