Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 669
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Imron Mutamakkin: Bentengi Aswaja NU dengan Anfa’uhum Linnas

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • visibility 583
    • 0Komentar

    KH. Imron Mutamkkin, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, memberikan instruksi kepada pengurus NU, untuk melakukan pembentengan Aswaja An-Nahdliyah (sebutan untuk Aswaja NU), baik dikepengurusan lembaga maupun banom, dengan semaksimal mungkin memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas. Gerakkan lewat banom atau lembaga dalam membentengi yang merusak tatanan masyarakat. Lakukan sesuai kapasitas […]

  • Tiga Dusun Kekurangan Air, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Bantu Warga Perbaiki Pipa Rusak

    Tiga Dusun Kekurangan Air, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Bantu Warga Perbaiki Pipa Rusak

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan membantu warga memperbaiki pipa air warga yang rusak di Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/8/2023). Ketua Hipam Solipa mengatakan, tujuan dari pergantian pipa air rusak adalah untuk menampung kebutuhan air yang […]

  • Lazisnu dan Ansor Pasuruan Kembali Dipercaya Sembelih Hingga Bagikan Daging Kurban

    Lazisnu dan Ansor Pasuruan Kembali Dipercaya Sembelih Hingga Bagikan Daging Kurban

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pasuruan menyembelih hewan kurban di kompleks perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, Kecamatan Pohjentrek, Sabtu (1/6/2023). Ketua GP Ansor Kabupaten Pasuruan Abdul Karim menyebutkan, ratusan paket daging kurban itu akan dibagikan kepada para duafa […]

  • Gus Ipong Ajak Kader Ansor Banser Makmurkan Masjid dan Perkuat Kepedulian Sosial

    Gus Ipong Ajak Kader Ansor Banser Makmurkan Masjid dan Perkuat Kepedulian Sosial

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengajak seluruh kader Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna untuk terus memakmurkan serta meramaikan masjid sebagai pusat kegiatan umat dan penguatan nilai keagamaan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat upacara penutupan Diklat Dua Matra PAC GP Ansor Gondangwetan Kabupaten Pasuruan […]

  • Takut Sahur Kebablasan? Yuk Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H / 2023 M Wilayah Pasuruan

    Takut Sahur Kebablasan? Yuk Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H / 2023 M Wilayah Pasuruan

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanInstitut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M. Jadwal Imsakiyah itu dirumuskan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Sebagaimana telah diingatkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, untuk berhenti melakukan hal-hal […]

  • 3 Kecamatan Kembali Banjir, NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik

    3 Kecamatan Kembali Banjir, NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan Logistik

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Winongan, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Tugas (Satgas) NU Peduli Pasuruan menyalurkan bantuan tahap pertama untuk korban terdampak bencana banjir di Kecamatan Winongan, Kecamatan Rejoso, dan Kecamatan Grati, Sabtu (09/03/2024). Koordinator NU Peduli Pasuruan Gus Muhammad Nawawi menyampaikan, NU Peduli telah menyalurkan kebutuhan logistik. Berupa telur 6 peti, mie instan 30 […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca