Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 334
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sowan NU Pasuruan, Kapolres Diminta Serius Memberantas Narkoba

    Sowan NU Pasuruan, Kapolres Diminta Serius Memberantas Narkoba

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan meminta Kepolisian Resor (Polres) Kota Pasuruan secara serius dalam mencegah dan memberantas narkoba. NU Pasuruan juga siap bersinergi. Hal itu ditegaskan saat menerima kunjungan Kepala Polres (Kapolres) Pasuruan Kota di Ruang Tanfidziyah Lantai 2, Graha NU Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Selasa (23/05/2023). Wakil […]

  • Khutbah Idul Fitri : Taqwa dan Hikmah Ramadhan

    Khutbah Idul Fitri : Taqwa dan Hikmah Ramadhan

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 453
    • 0Komentar

    الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله أَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله أَكْبَرُ – الله أَكْبَرُ – الله أَكْبَرُ الله أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْراً، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاَ، لاَإِلهَ إِلاَّالله ُوَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ لَاإِلهَ إِلاَّالله ُوَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيّاَهُ مُخْلِصِيْنَ […]

  • Konferancab IPNU Tutur ke-VI, M. Khilmi Anjastiar Terpilih Menjadi Ketua

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Konferensi Anak Cabang (Konferancab) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Tutur digelar Ahad 04 Agustus 2019, bertempat di Kantor MWC NU Tutur. Kegiatan yang mengangkat tema “Rekonstruksi Peran Pelajar NU Dalam Aktualisasi Nilai-Nilai ASWAJA” ini, merupakan forum musyawarah tertinggi IPNU di tingkat kecamatan. Kegiatan dibuka oleh ketua MWCNU Kecamatan tutur dan di hadiri oleh Camat […]

  • Mulai Hari Ini, NU Pasuruan Dampingi Pondok Ramadhan SMAN SMKN se Kabupaten Pasuruan

    Mulai Hari Ini, NU Pasuruan Dampingi Pondok Ramadhan SMAN SMKN se Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dan Bangil bersama Pemerintah menyelenggarakan Pondok Ramadhan di SMAN dan SMKN se Kabupaten Pasuruan secara serentak, Senin (18/04/2022). Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan Ustadz Suadi menjelaskan, Tim PCNU bertugas menyusun dan materi Pondok Ramadhan. Materi meliputi penguatan praktik ibadah, Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah, serta […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Menginisiasi Gerakan 50.000 Masker Kain Gratis

    Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Menginisiasi Gerakan 50.000 Masker Kain Gratis

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2020
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Senada dengan anjuran WHO dan Pemerintah terkait penggunaan masker ketika di luar rumah, Satgas Pencegahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, membuka donasi khusus untuk pengadaan 50.000 masker kain. Selain dibagikan kepada masyarakat pada umumnya, masker tersebut juga akan diberikan kepada seluruh pengurus NU yang bertujuan memberikan edukasi dan keteladanan kepada masyarakat betapa pentingnya […]

  • Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan setiap Muslim yang hendak berpuasa. Dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qada, dan nazar, seseorang harus berniat di malam hari sebelum terbit fajar.Berbeda halnya puasa sunnah, yang lebih longgar, seseorang boleh baru berniat di siang harinya. Ulama mazhab empat sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca