Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 582
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Pelajar, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buka Bimbel Gratis

    Bantu Pelajar, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buka Bimbel Gratis

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar Bimbingan Belajar (Bimbel) di Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Senin (15/07/2024). KKN Desa Tebas Bimbel  ini terbuka untuk anak-anak dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga Madrasah Diniyah (Madin). Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Kembali Lakukan Edukasi & Pembagian Masker

    Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Kembali Lakukan Edukasi & Pembagian Masker

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Melihat perkembangan kasus covid-19 di kabupaten Pasuruan, upaya pencegahan dan penanggulanggan covid-19 terus dilakukan oleh Satgas Pencegahan Covid-19 PCNU kabupaten Pasuruan. Mulai dari penyemprotan disinfektan tempat ibadah dan fasilitas umum, hingga berkali-kali melakukan pembagian masker. Rabu, 6 Mei 2020 bertepat di Aula KH. A Jufri Graha PCNU kabupaten Pasuruan diadakan kegiatan sosialisasi pencegahan covid-19 di […]

  • Belum Ada Peta Desa, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bantu Membuat

    Belum Ada Peta Desa, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Bantu Membuat

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Kejayan, NU PasuruanMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 14, membantu Pemerintah Desa (Pemdes) Randugong membuat peta desa setempat. Penanggung jawab kegiatan Nur Amalia menyebutkan, alur pelaksanaan Pembuatan Peta Administrasi Desa Randugong. Pembuatan peta dilakukan selama 5 hari (14-18/8/2023) bertempat […]

  • Inalillahi, KH Abdulloh Muhsin Wakil Rais NU Pasuruan Wafat

    Inalillahi, KH Abdulloh Muhsin Wakil Rais NU Pasuruan Wafat

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
    • visibility 645
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Inalillahi, telah berpulang ke Rahmatullah Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Abdulloh Muhsin bin KH Hasyim Rofi’i . Berita duka ini beredar pukul 20.21 WIB, Ahad (11/08/2024) melalui siaran grup WhatsApp Pengurus Pondok Pesantren Roudlotun Nursalim. KH Abdulloh Muhsin atau akrab disapa Gus Dulloh merupakan pengasuh Pondok […]

  • Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Goes Santri Sarungan NU Pasuruan

    Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Goes Santri Sarungan NU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Hari Santri 2024, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengelar gowes santri sarungan 2024 di halaman perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (20/10/2024). Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Gus Nasih Nashor mengatakan bahwasanya jarak gowes santri sarungan 2024 tidak terlalu jauh sekitar 12 kilometer untuk mencapai garis finish. “Alhamdulillah […]

  • Akad Usaha POM MINI dalam Rumusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Deskripsi Masalah: Pak Komar mempunyai usaha pom mini yang cukup lumayan, ada sepuluh unit usaha yang ia miliki, sebenarnya ia tidak memiliki lahan untuk mengelola pom mini sebanyak itu.Akan tetapi, dia bekerjasama dengan orang-orang yang siap diajak kerjasama, sebut saja salah satu orang itu adalah Pak Nashor. Dalam prakteknya, ada kesepakatan antara keduanya, yaitu Pak […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca