Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 377
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahas Tri Dharma Perguruan Tinggi,ISNU Pasuruan Audiensi dengan Pemkab Pasuruan

    Bahas Tri Dharma Perguruan Tinggi,ISNU Pasuruan Audiensi dengan Pemkab Pasuruan

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan bersama perguruan tinggi se Pasuruan menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan di Gedung Maslahat Kabupaten Pasuruan,Kamis (16/05/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan bahwasanya audiensi dengan Pemkab Pasuruan merupakan ajang komunikasi dengan perguruan tinggi yang harus ditindak lanjuti […]

  • Apresiasi Masyarakat Bagi Paramedis dan Relawan Covid-19 Kabupaten Pasuruan

    Apresiasi Masyarakat Bagi Paramedis dan Relawan Covid-19 Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Pada Selasa 30 Juni 2020, di Hotel Pynes Garden Prigen, Bapak Dwi Suwignyo Hadi mewakili Masyarakat Prigen dan warga Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Pasuruan, H.M.Irsyad Yusuf atas langkah yang baik untuk menangani penderita Covid-19. Penanganan tersebut di antaranya dengan memberikan apresiasi berupa peningkatan kesejahteraan kepada Paramedis dan relawan yang terlibat dalam mendukung […]

  • Wujud Lingkungan Bersih, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Launcing Bank Sampah

    Wujud Lingkungan Bersih, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Launcing Bank Sampah

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama UNU Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan berkolaborasi dengan Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) luncurkan progam bank samah di Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/08/2024). Siti Ayuni mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan mengatakan, bank sampah merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah sampah di desa […]

  • Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Wilayah Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • visibility 1.609
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H/2025. Jadwal Imsakiyah memuat pukul sholat lima waktu, nisful lail (Separuh malam), imsak, thulu’ (Terbitnya matahari), dan Dhuha. “Untuk Imsak pukul 04.09 WIB di tanggal 1 Ramadhan hingga 25 Ramadhan. Adapun 26 Ramadhan dan seterusnya, […]

  • Haul KH Abdul Hamid tahun 2024 : Berikut Rangkaian Acaranya

    Haul KH Abdul Hamid tahun 2024 : Berikut Rangkaian Acaranya

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
    • visibility 2.163
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rangkaian Haul ke-43 KH Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar yakni pada hari Sabtu (14/09/2024). Bagi para jamaah yang hendak hadir bisa menyesuaikan dengan susunan acara yang sudah ada. KH Abdul Hamid Pasuruan atau yang lebih dikenal dengan Mbah Hamid Pasuruan merupakan figur yang tidak pernah membanggakan keturunan tetapi selalu menjaga agar […]

  • Peduli Kekeringan, PCNU Kab. Pasuruan Bantu Air Bersih ke Desa

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kabupaten Pasuruan sedang mengalami musim kemarau panjang. Tahun ini cukup parah, sehingga mengakibatkan beberapa wilayah di kabupaten pasuruan mengalami kekeringan dan krisis air bersih. Diantaranya wilayah kecamatan Lumbang, Pasrepan, lekok dan Kejayan. Atas dasar persaudaraan dan rasa tanggung jawab moral kepada sesama umat, pada hari Ahad, 27 Oktober 2019, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca