Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 873
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabiโ€™ah (guru Imam Malik), Al-Auzaโ€™i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Saโ€™ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: โ€œBarangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.โ€ (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: โ€œPendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampuโ€ฆโ€ (lihat Syarhul Mumtiโ€™, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Muโ€™akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafiโ€™i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: โ€œAku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.โ€(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: โ€œTelah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.โ€ (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Masโ€™ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, โ€œSesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.โ€ (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: โ€œBarangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.โ€ (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,โ€Ini milik Allah,โ€ atau โ€œIni binatang qurban.โ€ (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSNU Pasuruan Jadi Lokasi Gelaran Kick Off HSN 2025 NU Pasuruan, Berikut Jadwalnya

    RSNU Pasuruan Jadi Lokasi Gelaran Kick Off HSN 2025 NU Pasuruan, Berikut Jadwalnya

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan resmi melaunching Rangkaian Hari Santri Nasional 2025 di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/10/2025). Ketua Panitia Hari Santri Nasional 2025 Gus Abdullah Nashih Nasor, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan pembuka ini di lingkungan RSNU sebuah lembaga kesehatan yang menjadi […]

  • (Khutbah) Eratkan Persaudaraan Tingkatkan Nilai Kebangsaan

    (Khutbah) Eratkan Persaudaraan Tingkatkan Nilai Kebangsaan

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • visibility 799
    • 0Komentar

    ุงูŽู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู’ ุฃุฎู’ุฑูŽุฌูŽ ู†ูŽุชูŽุงุฆูุฌูŽ ุฃูู’ูƒุงูŽุฑูู†ูŽุง ู„ูุฅูุจู’ุฑูŽุงุฒู ุฃูŽูŠูŽุงุชูู‡ู ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐููŠู’ ุฃูู’ุถูŽู„ูŽู†ูŽุง ุจูุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ูˆูŽุงู’ู„ุนูŽู…ูŽู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ู…ูŽุฎู’ู„ููˆู’ู‚ูŽุงุชูู‡ู ุŒ ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃู†ู’ ู„ุงูŽ ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅู„ุงูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุฃุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃู†ูŽู‘ ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู‹ุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุŒ ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ูˆูŽู…ูŽูˆู’ู„ุงูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู’ ูŠูู…ู’ู„ูŽุฆู ุจูุฌูŽู…ููŠู’ุนู ุงู’ู„ููŽุถูŽุงุฆูู„ู ุŒ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฐูุฑูู‘ูŠูŽู‘ุงุชูู‡ู ูˆูŽุนูุชู’ุฑูŽุชูู‡ู ุงู„ุทูŽู‘ุงู‡ูุฑููŠู’ู†ูŽ ุฅู„ู‰ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ุฏูู‘ูŠู’ู†ู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ู‰ูŽ ูููŠู’ ุงู’ู„ู‚ูุฑู’ุขู†ู ุงู„ู’ุนูŽุธููŠู’ู…ู […]

  • Perkuat Konsolidasi Organisasi, Ansor Kab. Pasuruan Ikuti Gowes Sorban Sehat di Winongan

    Perkuat Konsolidasi Organisasi, Ansor Kab. Pasuruan Ikuti Gowes Sorban Sehat di Winongan

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2020
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda ANSOR (GP ANSOR) pada setiap tingkatan yang memiliki tugas utama yaitu menghidupkan kembali tradisi-tradisi ke-NU-an, seperti yasinan, tahlilal, istigasah dan berbagai Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Di Pasuruan, salah satu kegiatan rijalul ansor adalah Gowes Sorban Sehat. Melalui Gowes Sorban Sehat, kali ini dilaksanakan oleh Pimpinan […]

  • Menjadi Zona Merah, Begini Aksi dan Instruksi ANSOR NU Kabupaten Pasuruan

    Menjadi Zona Merah, Begini Aksi dan Instruksi ANSOR NU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (PC GP Ansor NU) Kabupaten Pasuruan, cepat tanggap ketika Pasuruan menjadi zona merah, setidaknya sudah terdata 2 orang positif pada tanggal 10 April dan meningkat menjadi 10 orang positif covid-19 pada tanggal 12 April. PC GP Ansor NU Kabupaten Pasuruan mewajibkan anggotanya menjadi teladan bagi masyarakat dengan memakai […]

  • Bahtsul Masail Bulanan PCNU Kabupaten Pasuruan Bahas Hukum Peminjaman Al-Qur’an di Masjid

    • calendar_month Sen, 28 Jan 2019
    • visibility 1.022
    • 0Komentar

    Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, kembali menggelar Bahtsul Masail Bulanan. Kali ini dilakasanakan pada hari Ahad, 27 Desember 2019 bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Branang, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang diasuh oleh KH. Muslim tersebut, terlaksana berkat kerjasama dengan pengurus MWC NU Lekok. Sekitar 80 orang […]

  • Islam โ€œSawahโ€ Bukan Ahlus Sunnah Wal Jamaah

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • visibility 507
    • 6Komentar

    Judul Buku : Bekal Pembela Ahlus Sunnah Wal Jamaah Menghadapi Radikalisme Salafi-Wahabi Penulis : Muhammad Idrus Ramli Penerbit : Surabaya, Aswaja NU CENTER Jawa Timur ISBN : 978-602-17206-3-9 Tahun : I, 2013 Tebal : 210 Halaman Peresensi : Syarif Hidayat Santoso SERANGAN kembali dilakukan kalangan Islam โ€œSawahโ€ (Salafi-Wahabi) terhadap Ahlus Sunnah Wal Jamaah melalui buku […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca