Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 744
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Besok, Dapatkan Harga & Paket Spesial dari Pasar Murah di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

    Mulai Besok, Dapatkan Harga & Paket Spesial dari Pasar Murah di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • visibility 738
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Daerah menggelar Pasar Murah di Halaman Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Kecamatan Pohjentrek, Selasa-Rabu (26-27/04/2022). Ketua LPNU PCNU Kabupaten Pasuruan Samsul Arifin menjelaskan, Pasar Murah itu bertujuan untuk menyediakan barang kebutuhan pokok dan membantu masyarakat agar dapat memperoleh sembako serta kebutuhan lain […]

  • Segera Daftar Lomba Menulis Asnuter NU Pasuruan, Cek Syarat dan Ketentuan

    Segera Daftar Lomba Menulis Asnuter NU Pasuruan, Cek Syarat dan Ketentuan

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • visibility 733
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Aswaja Nahdlatul Ulama Center (Asnuter) Kabupaten Pasuruan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah bertajuk Membumikan Aswaja di Nusantara. Topik lomba ini mengangkat warisan dan khazanah intelektual Wali Songo yang mewujud dalam tradisi dan amaliyah keagamaan yang sudah berjalan dan mengakar di masyarakat sampai saat […]

  • IASS Nguling Sukses Gelar Halal Bihalal & Haul Masyayikh Sidogiri

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Pengurus Komisariat Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Nguling, sukses menggelar Halal Bihalal dan Haul Masyayikh Pondok Pesantren Sidogiri yang bertempat di Masjid Nurul Qodiri Desa Sebalong Kecamatan Nguling, Ahad, 10 Syawal 1439 (24/6/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh KH. Fuad Nur Hasan mewakili Keluarga Pondok Pesantren Sidogiri, Ustadz. Nahdhor Sanai sebagai penceramah, Para Sesepuh Desa, Tokoh […]

  • KH. Muzakki Birrul Alim: Dua Cara Menuju Surga Ala NU

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • visibility 337
    • 0Komentar

    KH. Muzakki Birrul Alim, Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatulloh Tampung Desa Kalirejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, menjelaskan dua cara Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengajak Jam’iyyah & Jamaahnya serta masyarakat pada umumnya menuju Surga. “Kita digiring oleh NU untuk melebu surga, caranya, pertama, amal ibadah, yang namanya surga bisa di dapatkan dengan ibadah, dhohir, seperti para Ulama,” […]

  • Peringati Hari Mangrove, UNU Pasuruan Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Pesisir Tambak Lekok

    Peringati Hari Mangrove, UNU Pasuruan Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Pesisir Tambak Lekok

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati hari mangrove ,Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan menanam 2.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Desa Tambak Lekok, Kabupaten Pasuruan, Senin (29/07/2025). Rektor UNU Pasuruan Abu Amar Bustomi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penanaman mangrove tidak hanya tentang menanam pohon, tetapi tentang menanam nilai tanggung jawab sosial dan […]

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Ijazah dari KH. Nawawi Abd. Jalil Sidogiri

    Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Ijazah dari KH. Nawawi Abd. Jalil Sidogiri

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • visibility 734
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, selain terus melakukan ikhtiar lahir dan ikhtiar batin dalam pencegahan covid-19, kali ini PCNU menebitkan surat edaran resmi bernomor 1650/PC/A.I/L.27/IV/2020 yang dikeluarkan pada 1 April 2020 terkait Ijazah KH. Nawawi Abd. Jalil, Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan, terkait menolak tho’un dan bala’, seperti covid-19 tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca