Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sajak “APA KABAR ADAM” karya Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • visibility 124
    • 0Komentar

    APA KABAR ADAM (Haidar Hafeez) . Nun jauh di angkasa raya Malaikat menikmati indah cahaya Malaikat saling bertanya Apakah itu cahaya nabi Adam Bukan itu cahaya kerasulan nabi Muhamad Dengan cahaya itu nabi Adam dianugerahi derajat tertinggi Dengan menjadi Adam di sorga Tercipta dari sari pati kebaikan di atas bumi Usai tuhan menggagal produksikan jin […]

  • Begini Ceramah KH. Muntasyar Hasyim dalam Pembukaan Pengajian Sabtu Malam Ahad di Musholla Al-Mustofa Kraton

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Setiap bulan sekali, KH. Muntasyar Hasyim, dari Pondok Pesantren Putri Banat Satu Dyaikhona Kholil Sidogiri Kraton Pasuruan menjadi pengampu dalam pengajian di kitab Sullam Taufiq di Musholla Al-Mustofa RT 03 RW 02 Sidogiri barat kraton Pasuruan. Ratusan warga hadir, laki-laki dan perempuan, termasuk anak-anak. (15/9/2019). Tosin Fuad, ketua RT 03 RW 02, berharap dengan dibukanya […]

  • Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    Amalan di Bulan Muharram yang Cocok Untuk Milenial

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Dimana bulan pertama dalam kelender hijriyah adalah bulan Muharram. Allah telah menjadikan bulan Muharram sebagai bulan yang mulia dan menjadikannya sebagai salah satu dari empat bulan haram (yang disucikan). إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ […]

  • Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Masa Khidmah 2016-2021

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan Masa Khidmah 2016-2021

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • visibility 545
    • 2Komentar

    SUSUNAN PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN PASURUAN MASA KHIDMAH 2016-2021   MUSTASYAR : 1.       Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf 2.       KH. AD. Rohman Syakur 3.       KH. Muhammad Subadar 4.       KH. Nawawi Abd. Jalil 5.       KH. Fuad Nurhasan 6.       KH. Abdulloh Siroj 7.       KH. Masyhudi Nawawi 8.       KH. Abd. Hayyi Abdulloh 9.       KH. Chasbulloh Mun’im […]

  • Sekepal Pelajar NU Purwodadi, Begini Keseruan dan Kesan Peserta

    Sekepal Pelajar NU Purwodadi, Begini Keseruan dan Kesan Peserta

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Purwodadi sukses menggelar kegiatan ‘Semarak Kelompok Pelajar’ (Sekepal), Ahad (28/08/2022) kemarin. Kegiatan perlombaan antar pelajar itu dilaksanakan di halaman Sekolah Dasar (SD) Qothrunnada, Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ketua Pelaksana, Aisyah Sofia Agustin menjelaskan, […]

  • Kisah Ummu al-Idzam dan Syair Yang Mendatangkan Hujan

    Kisah Ummu al-Idzam dan Syair Yang Mendatangkan Hujan

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Pada tahun 973 H, di sebuah wilayah yang disebut Mikhlâf as-Sulaymâni, saat ini merupakan daerah di Provinsi Jazan, Arab Saudi, telah mengalami kekeringan dan kegersangan yang begitu dahsyat. Masyarakatnya semakin kesulitan untuk mendapatkan air dan makanan. Saking sulitnya, akhirnya masyarakat mikhlaf as-Sulaymani membakar tulang-tulang binatang yang tersisa untuk dimakan sehingga bisa mempertahankan hidup. Berdasarkan itu, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca