Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 795
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    LPPNU Pasuruan Panen Udang Vanamei  Siap Ekspor Luar Negeri

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • visibility 589
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Imbas dari kemarau panjang maupun iklim yang kurang mendukung menyebabkan banyak petani yang sulit mendapatkan pemasukan namun hal ini tidak dirasakan oleh para petani udang. Dimusim panas kali ini mereka berhasil memanen udang vanamei 27 kwintal hasilnya banyak pengepul yang sudah menunggu hasil panen udang tersebut. Siapa sangka peteni udang venamei organik […]

  • Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    Agustusan, Ansor Gunting Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gunting, Kecamatan Sukorejo, menggelar ‘Turnamen Tenis Meja’ di Balai Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu-Ahad (13-14/08/2022). Kegiatan ‘Turnamen Tenis Meja’ itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77. Ketua PR GP Ansor Gunting, M Ismail menuturkan, kegiatan turnamen itu merupakan […]

  • Innalillahi, Ustadz H Saifulloh Rais Syuriyah PRNU Jetis Wafat

    Innalillahi, Ustadz H Saifulloh Rais Syuriyah PRNU Jetis Wafat

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU Pasuruan Kabar duka datang dari Dusun Jetis, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Musabbabnya, Ustadz H Saifulloh, Rais Syuriyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jetis, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri, wafat pada Jumat (13/05/2022) dini hari. “Jam 1.30 pagi, kamis malam jumat Beliau wafat. Kami ini ditinggalkan Pak Haji Saiful suasananya […]

  • Pembacaan Puisi Perjuangan “KIYAI ABDUL JALIL SIDOGIRI”, Memukau Ratusan Peserta Kolokium

    • calendar_month Sab, 25 Agu 2018
    • visibility 543
    • 0Komentar

    Pembukaan Kegiatan Kolokium “Jejak Ulama & Pesantren Pasuruan dalam Perjuangan Bangsa” oleh PC LAKPESDAM NU Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Pengurus Pusat HMASS (Harakah Mahasiswa Alumni Santri Sidogiri) di Aula Gedung IASS (Ikatan Alumni Santri Sidogiri), menampilkan pembacaan Puisi Perjuangan “KIYAI ABDUL JALIL SIDOGIRI” oleh Haidar Hafeez, Pendiri Rumah Sastra dan Sastrawan Pesantren disambut tepuk tangan […]

  • Begini Cara PC LP Maarif Kenalkan Kiai Pasuruan Penjaga Aswaja An-Nahdliyah

    Begini Cara PC LP Maarif Kenalkan Kiai Pasuruan Penjaga Aswaja An-Nahdliyah

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • visibility 801
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru Aswaja An Nahdliyah’, Senin-Selasa (05-06/09/2022). Kegiatan dipusatkan di Aula Lantai II, Rumah Inovasi PC LP Maarif NU, Kompleks Perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Ketua PC LP Maarif NU, […]

  • Listrik Masjid untuk Rumah Pribadi? Begini Pandangan Fikihnya

    Listrik Masjid untuk Rumah Pribadi? Begini Pandangan Fikihnya

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • visibility 1.428
    • 0Komentar

    Masjid Baitul Abid dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan keagamaan warga sekitar. Masjid ini berdiri tepat di samping rumah Pak Hendra, seorang warga yang dikenal sangat berperan dalam pembangunan dan kegiatan keagamaan di masjid tersebut. Sejak awal pembangunan, Pak Hendra banyak berkontribusi, baik secara tenaga maupun materi. Bahkan, biaya penerangan masjid seluruhnya ditanggung olehnya, mulai […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca