Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 556
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    Begini Pesan Camat Grati di Konferancab V PAC IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • visibility 671
    • 0Komentar

    Grati, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Grati melaksanakan Konferensi Anak Cabang (Konferancab) V, Sabtu (21/3/2021), bertempat di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Desa Triwung Kecamatan Grati. Konferancab tersebut dihadiri oleh ketua, sekretaris MWCNU, dan pengurus Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama […]

  • Cegah Stunting dengan Nugget Ikan Kembung Karya Mahasiswa ITSNU Pasuruan

    Cegah Stunting dengan Nugget Ikan Kembung Karya Mahasiswa ITSNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 20 Feb 2022
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanMahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 12 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) olah Ikan Kembung jadi Nugget di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penanggung Jawab Kegiatan Diversifikasi Pangan Khurin In menjelaskan, melimpahnya hasil laut Ikan Kembung, dijual tanpa diolah. Sehingga belum sepenuhnya memberikan nilai tambah […]

  • Kurangi Sampah, Mahasiswa UNU-STAI Salahuddin Pasuruan Buat Ecobrick “TEBAS”

    Kurangi Sampah, Mahasiswa UNU-STAI Salahuddin Pasuruan Buat Ecobrick “TEBAS”

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Gondang Wetan, NU PasuruanMahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaborasi (KKN-K) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan mengelolah sampah plastik menjadi ecobrick di Balai Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, Rabu (30/8/2023). Salah ssatu peserta kelompok KKN UNU STAI Salahuddin Lailatul Nuzulah mengatakan, sampah plastik adalah salah satu jenis sampah yang sulit untuk […]

  • PCNU Pasuruan Gelorakan Kepedulian Alam di Istighosah Jum’at Legi

    PCNU Pasuruan Gelorakan Kepedulian Alam di Istighosah Jum’at Legi

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Istighosah Jum’at Legi di Masjid Baiturrahmah, Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, pada Jum’at (5/12/2025). Dalam tausiyahnya, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menegaskan bahwa berbagai kerusakan alam, baik di darat maupun di laut, pada hakikatnya merupakan akibat dari ulah manusia sendiri. “Allah menimpakan […]

  • Isra’ Mi’raj & Ekspresi Iman Imam al-Bushiriy

    Isra’ Mi’raj & Ekspresi Iman Imam al-Bushiriy

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • visibility 432
    • 0Komentar

    14 Abad yang lalu, Rasulullah pernah melakukan perjalanan yang dahsyat, yang secara logika berpikir tidak masuk akal, yakni perjalanan dari Masjid al-Haram di Mekah menuju Masjid al-Aqsha di Palestina, tidak lebih dari satu kedipan mata. Padahal, dengan transportasi yang ada saat itu, menunggang Unta misalnya, diperlukan waktu selama 40 hari. Bahkan hingga saat ini, pun […]

  • Diklatsar Masa Pandemi, PC GP ANSOR Kab. Pasuruan Pilih Calon Kader Berkualitas

    Diklatsar Masa Pandemi, PC GP ANSOR Kab. Pasuruan Pilih Calon Kader Berkualitas

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan organisasi semi-otonom dari organisasi pemuda Nahdlatul Ulama (NU). Yakni, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Sejak awal terbentuknya, organisasi Banser ini telah menjadi satuan inti yang dipergunakan atau ditugaskan untuk mengawal dan menjadi benteng para ulama NU. Dalam Rangka Harlah NU yang ke-98, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca