Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 342
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Satu Abad NU Pasuruan Berikut Rangkainnya

    PCNU Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Satu Abad NU Pasuruan Berikut Rangkainnya

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar rangkaian satu abad NU Pasuruan di Aula KH Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/09/3/2025). Berdasarkan nomor surat 184/PC.03/A.II.08.01/1635/09/2025 PCNU Kabupaten Pasuruan menyampaikan instruksi sebagai berikut: Ketua pelaksana Satu abad NU Pasuruan Gus H Abdullah Nasih Nashor mengatakan bahwasanya rangkaian acara satu abad NU Pasuruan […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Pasuruan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 2.840
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, masyarakat muslim di wilayah Pasuruan diimbau untuk memperhatikan jadwal imsakiyah ramadhan 2026 atau 1447 H sebagai pedoman waktu sahur, shalat, serta berbuka puasa berdasarkan data dari Lembaga Falaqiah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan. Jadwal imsakiyah memuat informasi waktu imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan […]

  • Rakor Bersama, LDNU-RMINU Pasuruan Komitmen Perluas Syiar Islam di Daerah Terpencil

    Rakor Bersama, LDNU-RMINU Pasuruan Komitmen Perluas Syiar Islam di Daerah Terpencil

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Pandaan, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren) (RMI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama, Selasa (02/08/2022). Kegiatan yang bertempat di Waroeng Sumringah, Kompleks Tamandayu, Kecamatan Pandaan itu, bertujuan untuk mempersiapkan Safari Pesantren tahun 1444 Hijriah mendatang. Sekretaris PC LDNU Ahmad Syarofuddin Alkuwaity menyampaikan, membahas upaya mengoptimalkan kegiatan […]

  • Perkuat Program Tahun 2019, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Raker

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, gelar Rapat Kerja (Raker) untuk memperkuat pelaksanaan program kerja selama tahun 2019 bertempat di Warung Lesehan Pring Kuning Purwosari Pasuruan, Ahad (20/1/2019). Ust. Mundir Muslih berharap, dengan dilaksanakannya Raker tersebut, seluruh pengurus mengetahui dan memahami seluruh kegiatan serta visi misi di tahun 2019 tersebut. […]

  • Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    Jadwal Safari Ramadhan NU Pasuruan, Nahdliyin Dapat Hadir Luring atau Daring

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • visibility 642
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan Surat Pemberitahuan dengan nomor 26/PC.03/A.I.01.01/1635/03/2025 perihal Safari Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M. Dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 12 Ramadhan dan bertempat di 19 masjid di wilayah kerja PCNU setempat. “Tujuan kegiatan tentu saja untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Sekaligus konsolidasi organisasi atara PCNU, […]

  • Menuju Santri Yang Mampu Melayani Masyarakat, Ponpes Sabilul Muttaqin Rutin Gelar Diklat Tajhizul Mayit

    • calendar_month Sel, 25 Des 2018
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Agus H. Muhammad Nawawi, Putra Pengasuh Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Karangayar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Diklat Tajhizul Mayit sebagai salah satu cara dalam upaya mewujudkan Dawuh Romo KH. AD Rahman Syakur. “KH. AD Rahman Syakur pernah dawuh, santri iku kudu ngerti lan iso melayani kebutuhane masyarakat,” kenang Ketua Lazisnu PCNU Kabupaten Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca