Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.012
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Penerimaan Santri di Maluku, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Gelar Jalan Santai Bhinneka

    Bantu Penerimaan Santri di Maluku, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Gelar Jalan Santai Bhinneka

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Wasile Selatan, NU PasuruanMahasiswa Kelompok Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan membantu Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Ngalah Ekor di Provinsi Maluku menggelar Jalan Santai Bhinneka Tunggal Ika. Jalan santai yang digelar perdana itu diikuti warga dari lima desa, yakni Desa Binagara, Desa Ino Jaya, […]

  • Perkuat Profesionalisme Guru Madrasah, Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan PTK

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Perkuat Profesionalisme dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PC. LP. Ma’arif NU) Kabupaten Pasuruan menggelar Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Jum’at-Sabtu, 29-30 Juni 2018 bertempat di Rumah Inovasi Pendidikan PC LP Ma’arif NU Kab. Pasuruan. Menurut Mahmud, selaku Fasilitator Kegiatan, bahwa selesai mengikuti Pelatihan, Pendidik diharapkan dapat menyusun […]

  • Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang […]

  • Bahtsul Masail Tanda Tradisi Diskusi NU Tetap Hidup

    Bahtsul Masail Tanda Tradisi Diskusi NU Tetap Hidup

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PC LBMNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Bahtsul Masail di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Ahad (21/12/2025). Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Grati, Ahmad Baihaqi, menegaskan bahwa Bahtsul Masail bukanlah tanda NU sedang menghadapi masalah. Menurutnya, forum ini justru menjadi bukti bahwa tradisi intelektual NU […]

  • Konfercab IPNU Pasuruan Berjalan Khidmat dan Lancar

    Konfercab IPNU Pasuruan Berjalan Khidmat dan Lancar

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XX di dengan tema ‘ Sinergi Pelajar Untuk Bersatu, Bangkit dan Tumbuh’ di Aula KH Ahmad Djufri, Rabu-Kamis (23-24/10/2024). Ketua Pelaksana Konfercab M Sodikin mengatakan, pada hari pertama peserta akan mengikuti sidang tatib dan komisi yang dilakukan […]

  • Perkuat Syiar & Dakwah Islam di Medsos, IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Workshop Desain

    Perkuat Syiar & Dakwah Islam di Medsos, IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Workshop Desain

    • calendar_month Sen, 28 Des 2020
    • visibility 956
    • 0Komentar

    Saat ini, media sosial sudah menjadi garda terdepan sebagai sarana syiar dan dakwah Islam. Sayangnya, konten yang terkait dengan syiar dan dakwah Islam di media sosial, masih didominasi oleh kelompok intoleran bahkan radikal ekstrimis. Menyadari itu dan dalam rangka membentuk kader-kader yang melek teknologi, Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca