Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.099
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Santri, Pelajar NU Pasuruan Gelar Lomba Gerak Jalan

    Hari Santri, Pelajar NU Pasuruan Gelar Lomba Gerak Jalan

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdaltul Ulama (IPPNU) Kecamatan Rejoso menggelar lomba gerak jalan di lapangan bringin sakti Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuiruan, Sabtu (28/10/2023). Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Rejoso Gus Lutfi Adnan mengapresiasi giat IPNU IPPNU Rejoso yang sudah […]

  • Perkuat Kemandirian Alumni Pesantren, IKSAN NGALAH Sukorejo Gagas Program DASI-DAUNI

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • visibility 1.073
    • 0Komentar

    Ikatan Santri Pondok Pesantren Ngalah (IKSAN NGALAH) Kecamatan Sukorejo menggagas program dana sosial dari & untuk alumni dalam bidang santunan yatim, piatu & yatim piatu, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan kecelakaan dan bantuan kematian, yang disebut Program DASI-DAUNI. “Program DASI-DAUNI merupakan program yang mengadopsi dari program NU, jimpitan NU, yakni menyebarkan kaleng kepada semua warga […]

  • Mohon Doa & Dukungan Kiai, Kapolresta Pasuruan Silaturahmi ke PCNU

    Mohon Doa & Dukungan Kiai, Kapolresta Pasuruan Silaturahmi ke PCNU

    • calendar_month Jum, 3 Des 2021
    • visibility 765
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pasuruan di Ruang Rapat PCNU, Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (2/12/21). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengucapkan selamat datang dan berkhidmat di Pasuruan. NU siap bersama-sama menjaga masyarakat. “Banser, Pagar Nusa, siap dilibatkan dalam pengamanan. […]

  • Bootcamp Proposal, Upaya UNU Pasuruan Genjot Riset PKM Lolos Hibah & Berdampak

    Bootcamp Proposal, Upaya UNU Pasuruan Genjot Riset PKM Lolos Hibah & Berdampak

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Bootcamp Penulisan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Senin (22/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Rektorat Lantai 3 UNU Pasuruan, kompleks Perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan. Kepala LPPM UNU Pasuruan, Amang Fathurrohman menjelaskan, bootcamp ini bertujuan meningkatkan kapasitas dosen […]

  • PC LPBH-NU dan Pemda Bentengi Pemuda Pasuruan Timur dari Narkoba

    PC LPBH-NU dan Pemda Bentengi Pemuda Pasuruan Timur dari Narkoba

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • visibility 1.183
    • 0Komentar

    Grati, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memberikan pendidikan kepada pemuda terkait bahaya narkotika. Untuk itu, PC LPBH-NU bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Sosialisasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika’ di Warung Plecing Ayam Betutu, Jalan Raya Grati KM 15, Kabupaten Pasuruan, Sabtu […]

  • Masa Balik Santri, HIMASAL Libatkan SATGAS COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    Masa Balik Santri, HIMASAL Libatkan SATGAS COVID-19 PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • visibility 1.024
    • 0Komentar

    Masa pandemi COVID-19 yang tak kunjung selesai, SATGAS COVID-19 PCNU Kabupaten Pasuruan dengan Pondok Pesantren, bersama dengan sigap menyesuaikan beberapa kebijakan, salah satunya mengenai pengembalian santri ke Pondok Pesantren. Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Robithoh Ma’hid Al-Islamiyah (RMI) PBNU dan Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) tentang protokol kesehatan bagi Pondok Pesantren, hal yang […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca