Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 607
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sakoma NU Pasuruan Tanaman Nilai Aswaja Melalui Ma’arif NU Camp

    Sakoma NU Pasuruan Tanaman Nilai Aswaja Melalui Ma’arif NU Camp

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Winongan NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma) Kabupaten Pasuruan mengelar Ma’arif NU Cham di Pemandian Alam Banyubiru, Kecamatan Winongan Jum’at -Ahad (24-26/11/2023). Ketua PC Sakoma Kabupaten Pasuruan Muhammad Kurdi mengatakan, peserta adalah pelajar sekolah dan madrasah yang dinaungi oleh LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan. Pada pertemuan itu ratusan peserta akan […]

  • Jelang Penetapan Pemilu 2019, KH. Imron Mutamakkin Himbau Warga Menerima Hasilnya

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2019
    • visibility 545
    • 0Komentar

    KH. Imron Mutamakkin, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, mengharap kepada masyarakat untuk menerima apapun hasil dari rekapitulasi KPU terkait pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. “Siapapun yang menjadi Presiden, semoga terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang terbaik untuk Agama, Bangsa dan Negara,” ujarnya saat memberikan sambutan penutupan kegiatan Safari Ramadhan 2019 […]

  • Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan setiap Muslim yang hendak berpuasa. Dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qada, dan nazar, seseorang harus berniat di malam hari sebelum terbit fajar.Berbeda halnya puasa sunnah, yang lebih longgar, seseorang boleh baru berniat di siang harinya. Ulama mazhab empat sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. […]

  • Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    Harlah ke 90 Ansor Pasuruan launching Prakonfercab XI, Berikut Agendanya

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • visibility 801
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Hari Lahir (Harlah) ke 90 Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan menggelar Majelis Sholawat Al Maslahah di Area Badan Usaha Milik Desa (Bumbdes) Dewarama, Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/04/2024). Dalam acara tersebut Ansor Kabupaten Pasuruan melaunching rangkaian acara Prakonfreancab ke XI. Ketua PC GP Ansor Kabupaten […]

  • Ratusan Ranting NU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    Ratusan Ranting NU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • visibility 804
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (20/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 300 pengurus Ranting NU se-Kabupaten Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari […]

  • Konfercab IPNU Di Masa Pandemi, Bupati Pasuruan Himbau Kader Tetap Bersinergi dan Kreatif

    Konfercab IPNU Di Masa Pandemi, Bupati Pasuruan Himbau Kader Tetap Bersinergi dan Kreatif

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Ajang 2 (dua) tahunan, yaitu Konferensi Cabang (Konfercab) ke-18 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan digelar secara meriah dalam sehari penuh di Aula KH. A. JUFRI Graha PCNU Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/11/2020). Pada kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh pengurus Anak Cabang (Ancab) dan ranting se-Kabupaten Pasuruan saja. Namun, kader IPNU dari berbagai daerah, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca