Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 439
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri ngalah

    13 Santri Putri Tahfidz Al-Quran Pesantren Ngalah Siap Diwisuda

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • visibility 642
    • 0Komentar

    Purwosari, nupasuruan.or.idAsrama H Pondok Pesantren Ngalah mengadakan ujian kelulusan bagi santri putri Tahfizul al-Qur’an, Minggu (21/3/2021). KH. Kholid Murtadlo, selaku Pengasuh Asrama H Ponpes Ngalah, menjelaskan terkait ujian tersebut yang bertujuan untuk mengoreksi dan membenarkan hafalan al-Qur’an para santri sehingga sesuai dengan bacaan Masyayikh. “Dengan harapan bacaan para santri benar dan tepat sesuai ilmu tajwid, […]

  • Ikut Daurah Falakiyah, LFNU Pasuruan Belajar Sky Quality Meter

    Ikut Daurah Falakiyah, LFNU Pasuruan Belajar Sky Quality Meter

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Malang, NU PasuruanLembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengikuti Daurah Falakiyah Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jawa Timur di Pesantren Sabilur Rosyad II, Jeglong, Dau, Malang, Kamis-Ahad (09-12/12/2021). Wakil Bendahara LFNU PCNU M Taufiq Rohman, mengungkapkan mendapat ilmu baru dalam kegiatan itu tentang tata cara rukyat […]

  • LFNU Pasuruan Berhasil Melihat Hilal Idul Fitri 1445 H

    LFNU Pasuruan Berhasil Melihat Hilal Idul Fitri 1445 H

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rukyatul Hilal penentuan Bulan Syawal di Pondok Pesantren Dalwa, Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10, Selasa (9/04/2024). Dalam acara tersebut Pengurus LFNU Ustad Ma’sum melihat hilal secara langsung dalam penentuan syawal 1445 H. “Saya bersumpah melihat hilal selama lima detik secara langsung tanpa menggunakan […]

  • Ngaji Literasi LTNNU, Zainul Milal Bizawie Ungkap Pasuruan dalam Jejaring Ulama Diponegoro

    Ngaji Literasi LTNNU, Zainul Milal Bizawie Ungkap Pasuruan dalam Jejaring Ulama Diponegoro

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanLembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Program Ngaji Literasi dengan kegiatan diskusi buku Jejaring Ulama Diponegoro di Lantai 3 Gedung Rektorat Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan, Sabtu (08/01/2022). Penulis buku Jejaring Ulama Diponegoro Zainul Milal Bizawie, mengungkap fakta sejarah betapa pentingnya […]

  • LKNU Pasuruan Gelar Khitan Massal, Tanamkan Kecintaan pada NU Sejak Dini

    LKNU Pasuruan Gelar Khitan Massal, Tanamkan Kecintaan pada NU Sejak Dini

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan khitan massal di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis(30/10/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa kegiatan khitan massal bukan hanya wujud kepedulian sosial, tetapi juga menjadi ajang pengenalan Nahdlatul Ulama kepada generasi sejak usia dini. “Kakak saya dulu […]

  • Lawan Ahlul Fitnah Waljamaah, LTM NU Deklarasi Anti Hoax & Radikalisasi

    • calendar_month Sen, 18 Feb 2019
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menutup Rakor Kemasjidan & singkronisasi program tahun 2019 dengan deklarasi anti hoax dan radikalisasi, Minggu (17/2/2019) bertempat di rumah makan Pring Kuning, Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ust. Mundir Muslih berharap agar masyarakat selektif dalam menerima informasi yang beredar, mengingat maraknya berita hoax hingga massifnya penyebaran […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca