Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 383
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Hari Ini, PCNU Kabupaten Pasuruan Laksanakan Safari Ramadhan Keliling MWCNU

    Mulai Hari Ini, PCNU Kabupaten Pasuruan Laksanakan Safari Ramadhan Keliling MWCNU

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Safari Ramadhan tahun 1443 H/2022 M bertempat di salah satu Masjid di 19 wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat. Dimulai dari tanggal 6 April hingga 12 April. Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Subhani menyampaikan, Safari Ramadhan dilaksanakan dengan shalat tarawih berjamaah […]

  • Ada Dua Hukum Fikih untuk Bagi Hasil Ternak Kambing, Ketika…

    Ada Dua Hukum Fikih untuk Bagi Hasil Ternak Kambing, Ketika…

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • visibility 2.643
    • 0Komentar

    Berikut hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wonorejo Periode 2019-2024, yang disepakati pada hari Ahad, 20/11/2020. Adapun Tim Perumus meliputi KH. Sobih Asrory, KH. Ma’mun Munir, dan KH. Abdul Halim. Sedangkan Mushohih meliputi KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Nur Hasan. Deskripsi masalah Pak Qomar membeli 2 […]

  • Lindungi BANSER, GP ANSOR NU Kab. Pasuruan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Lindungi BANSER, GP ANSOR NU Kab. Pasuruan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2020
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Gerakan Pemuda ANSOR (GP ANSOR) merupakan organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang tidak hanya bergerak dalam bidang keagamaan saja. Namun, juga bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Misalnya, Barisan Ansor Serbaguna (BANSER), Badan Semi Otonom (BSO) dari Gerakan Pemuda ANSOR (GP ANSOR) ini kiprahnya tiada henti, hampir setiap hari selalu bergerak membantu dan […]

  • Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    Empat Desa di Pasuruan Sambut Hangat Mahasiswa PMM UNU STAI Shalahuddin

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 713
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanProgram Mahasiswa Mengabdi (PMM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Shalahuddin Pasuruan disambut baik oleh empat desa lokasi pengabdian, yakni Tamansari (Wonorejo), Randupitu (Gempol), dan Kalirejo (Gondangwetan) dan Pondok Pesantren Al Ikhlas Rembang pada Rabu (09/07/2025). Perangkat Desa Tamansari, Mustain Romli, menyambut hangat kedatangan para mahasiswa PMM. Ia berharap kehadiran […]

  • GOFEST 2025: PAC IPNU-IPPNU Gondangwetan Semarakkan Hari Santri dengan Edukasi dan Tradisi

    GOFEST 2025: PAC IPNU-IPPNU Gondangwetan Semarakkan Hari Santri dengan Edukasi dan Tradisi

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • visibility 242
    • 2Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Gondangwetan menggelar Gondangwetan Festival: Sport, Education, and Tradition), di MWCNU Gondangwetan, Ahad (2/11/2025). Ketua PAC IPNU GondangwetanM. Yanuar Ibra Makhrus, menegaskan bahwa GOFEST memiliki makna strategis dalam memperkuat kaderisasi dan memperluas jejaring IPNU-IPPNU di tingkat pelajar. “Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi […]

  • Rebut Peluang Bisnis Tempe, LPNU Pasuruan Gelar Ngaos Bisnis

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Program Ngaos Bisnis dengan bentuk kegiatan pelatihan tempe bertempat di Yayasan Al-Hasani Desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (3/8/2019). Kegiatan tersebut diikuti 55 peserta yang berasal dari warga setempat, wali murid yayasan Al-Hasani, serta fatayat dan muslimat desa Lajuk. Menurut Samsul Arifin, selain […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca