Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 857
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ISNU Pasuruan Luncurkan Buku Dinamika Organisasi

    ISNU Pasuruan Luncurkan Buku Dinamika Organisasi

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan luncurkan buku dinamika organisasi pada acara Seminar Nasional dan penanda tanganan MoU Perguruan Tinggi  Kabupaten Pasuruan, di Hotel Dalwa, Jum’at, (29/06/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, buku profil dinamika oranisasi berisi dokumen kegiatan ISNU Kabupaten Pasuruan periode pertama […]

  • Terungkap! Gus Dur Pernah Tercatat Sebagai Orang Terkaya di Asia

    • calendar_month Sen, 31 Des 2018
    • visibility 891
    • 0Komentar

    KH. Abdul Ghofar Mistar, sahabat almarhum KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, mengungkapkan cerita tentang Gus Dur yang pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Asia yang bersumber dari salah satu Surat Kabar di Mesir. “Itu ada surat Kabar, keliru. Ada surat kabar keliru, terbitannya Mesir. Gus Dur ini masuk dalam daftarnya orang terkaya […]

  • Antisipasi Banjir, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buat Resapan Biopori di Kecamatan Rejoso

    Antisipasi Banjir, Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Buat Resapan Biopori di Kecamatan Rejoso

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • visibility 837
    • 0Komentar

    Rejoso, NU Pasuruan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan aktivitas yang dilakukan selama mengabdi di suatu daerah. KKN tergolong kegiatan wajib karena termasuk ke dalam salah satu tridharma perguruan tinggi yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Sebagimana yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Universitas Nahdlatul ulama (UNU) dan Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan […]

  • Berikut Tradisi Lebaran Ketujuh di Pasuruan

    Berikut Tradisi Lebaran Ketujuh di Pasuruan

    • calendar_month Jum, 19 Apr 2024
    • visibility 1.178
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum bahagia bagi umat Islam di berbagai penjuru dunia khususnya di Indonesia. Tak hanya religius, Lebaran juga menyimpan budaya dan tradisi unik di seluruh Indonesia. Kearifan lokal ini diwariskan secara turun temurun sebagai ciri khas masing-masing Berbagai tradisi unik dan penuh makna muncul untuk menandai dan menambah […]

  • Di Ngarak Catin LKKNU Pasuruan, Peserta Dibekali 10 S

    Di Ngarak Catin LKKNU Pasuruan, Peserta Dibekali 10 S

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Pasuruan gelar Ngaji Pranikah Bagi Calon Pengantin (Ngarak Catin), Rabu (06/07/2022). Kegiatan dipusatkan di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso, Jl. Raya Pantura No.23, Desa Rejoso Lor. Ketua LKKNU Ustadz Nur Khotib menuturkan, tujuan Ngarak Catin untuk membekali […]

  • Ketua MWCNU Sukorejo Ajak Warga NU Sukseskan Muktamar dan Perkuat Madrasah Diniyah

    Ketua MWCNU Sukorejo Ajak Warga NU Sukseskan Muktamar dan Perkuat Madrasah Diniyah

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2026
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU Pasuruan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukorejo bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar rutinan Istighosah Jumat Legi di Masjid Besar Al Mukhlisin, Kecamatan Sukorejo, Jumat (03/07/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga Nahdliyin, jajaran pengurus PCNU, MWCNU, pengurus ranting, badan otonom, serta masyarakat se-Kecamatan Sukorejo. Dalam sambutannya, Ketua MWCNU Sukorejo, […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca