Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 333
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakmud

    Mencetak Kader Muda Berkualitas Melalui LAKMUD

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • visibility 275
    • 0Komentar

    nupasuruan.or.id – Dalam upaya mencetak generasi muda yang berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang hebat, Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama – Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan, menggelar Latihan Kader Muda (Lakmud). Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga […]

  • Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif  Pasuruan Gelar Pelatihan Aswaja NU An Nahdliyah

    Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif Pasuruan Gelar Pelatihan Aswaja NU An Nahdliyah

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan  Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan menggelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Aswaja NU Nahdliyah di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (24/08/2025). Ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan Ahmad Farid mengatakan, tujuan dari bimtek ini adalah untuk mengembangkan kapasitas paham Aswaja di lingkungan jama’ah NU di wilayah masing […]

  • Terpilih Secara Aklamasi, Ini Visi Misi Saiful Akbar Sebagai Ketua PC IPNU Pasuruan

    Terpilih Secara Aklamasi, Ini Visi Misi Saiful Akbar Sebagai Ketua PC IPNU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • visibility 834
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Saiful Akbar terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2024-2026. ia terpilih secara aklamasi pada saat Konferensi Cabang (Konfercab) ke XX di Aula KH Ahmad Djufri, PCNU Kabupaten Pasuruan (23-24/10/2024). Alumni Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan tersebut memiliki visi mendigdayakan IPNU Kabupaten […]

  • Kiai Muzakki Tidak Pernah Absen Mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri Selama 40 Tahun

    Kiai Muzakki Tidak Pernah Absen Mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri Selama 40 Tahun

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muzakki Birul Alim merupakan sosok ulama yang tidak pernah absen mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan. Hal itu diungkapkan oleh KH Mujib Imron pada saat memberikan tausiyah dihadapkan para jamaah yang melayat di Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Tampung, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, […]

  • Inovatif, Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan Bikin Keripik dari Limbah Bonggol Pisang

    Inovatif, Mahasiswa STAI Salahuddin Pasuruan Bikin Keripik dari Limbah Bonggol Pisang

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 3 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) berhasil memberikan inovasi dalam mengolah limbah pelepah dan bonggol pisang di Desa Logowok, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan menjadi keripik. Penanggung jawab kegiatan, Hamdan Robbani menyampaikan, sebagian besar kebun dan pekarangan di Desa Logowok banyak […]

  • PCNU Kab. Pasuruan Terima Bantuan Peduli Covid-19 dari Stapa Center

    PCNU Kab. Pasuruan Terima Bantuan Peduli Covid-19 dari Stapa Center

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Ditetapkannya Kabupaten Pasuruan sebagai zona merah penyebaran virus corona memantik Stapa Center Bangil untuk memberikan bantuan penanggulangan Covid-19 tersebut. Organisasi nirlaba yang didukung Sampoerna Untuk Indonesia (SUI) melalui program “Reducing the risk of spread and transmissiom of Covid-19” itu menyerahkan bantuan kepada PCNU Kabupaten Pasuruan. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerima bantuan 500 […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca