Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.052
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Banjir, Banser, Santri & Warga Kecamatan Winongan Bersihkan Sungai

    Cegah Banjir, Banser, Santri & Warga Kecamatan Winongan Bersihkan Sungai

    • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
    • visibility 867
    • 0Komentar

    Winongan, NU Kabupaten PasuruanAntisipasi sungai meluap, Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kecamatan Winongan bersama warga dan santri Pondok Pesantren Ar-Roudloh Desa Tambak Rejo Kecamatan Pasrepan membersihkan sungai utama yang berada di wilayahnya. Kegiatan dimulai pukul tujuh pagi hingga empat sore dan diikuti lebih dari 100 orang. “Kegiatan bersih-bersih sungai ini untuk meminimalisir […]

  • Inovatif, LTM NU Pasuruan Gelar Pelatihan Wirausaha bagi Pemuda Masjid

    • calendar_month Rab, 10 Okt 2018
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC. LTM NU) Kabupaten Pasuruan kerjasama dengan Pengurus Besar Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PB LTM NU) selenggarakan Pelatihan Wirausaha Pemuda Masjid, Kamis (4/10) di Graha KH. Achmad Jufri PCNU kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh ketua PB LTM NU didampingi oleh ketua PW LTM NU […]

  • Rakor NU Award, PCNU: Ajang Memperkuat Manajemen dan Program Organisasi

    Rakor NU Award, PCNU: Ajang Memperkuat Manajemen dan Program Organisasi

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • visibility 827
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) ‘Pelaksanaan NU Award Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022’ di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (11/08/2022). Ketua PCNU KH Imron Mutamakkin menyampaikan, agar seluruh perangkat PCNU untuk mengikuti NU Award Jatim dengan sungguh-sungguh. “Kita harus bersinergi satu sama lain. […]

  • KH Imron Mutamakkin Soroti Pergeseran Pendidikan: Dari Ilmu ke Industri

    KH Imron Mutamakkin Soroti Pergeseran Pendidikan: Dari Ilmu ke Industri

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa perubahan yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari perkembangan teknologi global. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar tetap tidak boleh berubah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Istighosah Jum’at Legi PCNU Kabupaten Pasuruan yang digelar di Masjid Al Hidayah, […]

  • Belum Dilepas, Mahasiswa ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan Diminta Publikasi Tradisi Ancak

    Belum Dilepas, Mahasiswa ITSNU-STAI Salahuddin Pasuruan Diminta Publikasi Tradisi Ancak

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • visibility 796
    • 0Komentar

    Prigen, NU Pasuruan Masyarakat di Lingkungan Jeruk, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, memiliki kearifan tradisi yang mewujud dalam Sedekah Bumi. Dengan rangkaian acara Orkes Melayu, Jumat (14/7/2023), Al-Banjari, Sabtu (15/7/2023), Ancak dan Ludruk, Ahad (16/7/2023), dan ditutup Pengajian Umum oleh KH Abdul Adzim Alwi, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto, Senin (17/7/2023). […]

  • Manfaat Qoilullah Menurut Sunnah Nabi

    Manfaat Qoilullah Menurut Sunnah Nabi

    • calendar_month Kam, 3 Jun 2021
    • visibility 2.658
    • 1Komentar

    Agama Islam itu indah semua di atur mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Maka dari itu ada waktu yang mana tidur itu membawa berkah tersendiri bagi yang tidur, salah satunya adalah Tidur Qoilullah. Qailulah adalah tidur pada pertengahan siang. Menurut para ulama tidur qoulullah hukumnya Sunnah berdasarkan hadits-hadits yang menganjurkannya, diantaranya : قِيْلُوْا فَإِنَّ […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca