Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 770
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Keretakan Keluarga, KKN UNU STAIS Pasuruan Edukasi Literasi Keuangan

    Cegah Keretakan Keluarga, KKN UNU STAIS Pasuruan Edukasi Literasi Keuangan

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Rejoso, NU PasuruanMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 16 menggelar Edukasi Literasi Keuangan Keluarga. Kegiatan itu dipusatkan di Balai Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Rabu (9/8/2023). Diikuti 30 peserta dari Muslimat, Fatayat, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan […]

  • Optimalisasi Media Pesantren, IKMAL Putri Al-Yasini Gelar ToT Jurnalistik

    Optimalisasi Media Pesantren, IKMAL Putri Al-Yasini Gelar ToT Jurnalistik

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2024
    • visibility 531
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Ikatan Kader Mahasiswa Al-Yasini (IKMAL) Putri menggelar Training of Trainer (ToT) Jurnalistik di Gedung Majelis Ta’lim Lantai 2, Kompleks Pondok Pesantren Terpadu Alyasini (PPTA), Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (01/03/2024). Ketua IKMAL Putri Nur Chofifah menyampaikan, tujuan ToT untuk menggugah semangat anggota dan pengurus dalam menulis serta optimalisasi media pesantren. Kegiatan itu […]

  • Target Legalitas Amil Zakat di 110 Masjid, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Rakor Penataan Amil Zakat

    Target Legalitas Amil Zakat di 110 Masjid, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Rakor Penataan Amil Zakat

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Targetkan legalitas dalam pembentukan Amil Zakat di 110 Masjid wilayah Kabupaten Pasuruan, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PC LTM NU) gelar Rakor Penataan Amil Zakat bersama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan di Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan.

  • Harapan Ketua ISNU Pasuruan Kepada Pendamping PPH Pasuruan

    Harapan Ketua ISNU Pasuruan Kepada Pendamping PPH Pasuruan

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Pandaan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat kordinasi (Rakor) di Masjid Cheng Hoo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (23/06/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan dari rakor adalah mengajak pengurus yang menjadi pendamping PPH ISNU bisa mengembangkan usahanya sendiri dan tidak melupakan kewajibannya sebagai […]

  • Kiai, Bu Nyai, Struktur dan Perangkat NU Pasuruan Ikuti Vaksin Booster

    Kiai, Bu Nyai, Struktur dan Perangkat NU Pasuruan Ikuti Vaksin Booster

    • calendar_month Sel, 25 Jan 2022
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Vaksinasi Booster atau Vaksinasi Dosis Ketiga untuk para Kiai dan Ibu Nyai serta jajaran struktur dan perangkat PCNU di Aula KH Ahmad Djufri Graha NU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Senin (24/01/2022). Kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) itu juga dalam rangka menyambut Hari Lahir (Harlah) […]

  • Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    Bahtsul Masail : Hewan Terjangkit PMK, Haram Sebagai Qurban

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • visibility 820
    • 0Komentar

    Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca