Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 378
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi. Sumber: wellytania22blogspot.com

    Wak Abah – Puisi Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • visibility 415
    • 0Komentar

    WAK ABAH Karya Haidar Hafeez Masih seperti tadi siang, cerita itu aku simak.Dia bercerita saat aku kelas satu tsanawiyahBila dia sebenarnya Hizbullah.Milisi separatis versi Belanda Tidak akon-akon, tetapi dia katakan dengan bukti punggung terkilir.Dengan sisa luka memar yang terlihat menjelang wafat.Dia patah tulang pahaBekas aniaya Belanda saat dia pasukan Hizbullah TidakDia tidak ngibul.Dia Ma’shum sang […]

  • Program Sekolah Bisnis Pesantren Jadi Solusi Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

    Program Sekolah Bisnis Pesantren Jadi Solusi Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Serikat Ekonomi Pesantren bersama Danone Indonesia melanjutkan safari kunjungan dalam rangka sosialisasi program pemberdayaan pesantren yang dinamakan Sekolah Bisnis Pesantren pada hari Rabu, (25/10/2024). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama SEP, Danone Indonesia, LPNU dan RMI NU Kab. Pasuruan yang dilakukan di kantor Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur. Pada sosialisasi […]

  • KH Imron Mutamakkin Ulas Perkembangan Batshul Masail Zaman Dulu dan Sekarang

    KH Imron Mutamakkin Ulas Perkembangan Batshul Masail Zaman Dulu dan Sekarang

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan perkembangan batshul masail tidak luput dari perkembangan zaman kalau dulu yang di perdebatkan shahih atau tidak sekarang boleh apa tidak. Hal itu diungkapkan pada saat acara batshul masail di Hotel Royal Sanyur, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Selasa – Rabu (25-26/06/2024). […]

  • Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 233
    • 2Komentar

    Kraton, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri memperingati Hari Lahir (Harlah) ke 99 NU dengan berbagai kegiatan. Mulai dari ‘Pengibaran 99 Bendera NU’ hingga santunan anak yatim, Senin-Rabu (14-16/02/2022). Ketua MWCNU Sidogiri KH A Saifulloh Naji menjelaskan, rangkaian acara dimulai dengan kegiatan ‘Pengibaran 99 Bendera NU’, Pelatihan Pertanian Modern, Bahsul Masail, dan Santunan […]

  • Kembangkan Produk Berbasis Potensi Desa, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Buat Jamu Daun Mimba

    Kembangkan Produk Berbasis Potensi Desa, Mahasiswa ITSNU Pasuruan Buat Jamu Daun Mimba

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Kelompok 6 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan berhasil mengembangkan inovasi produk berbasis potensi desa di Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Yakni membuat ‘Jamu Instan Intaran’ yang terbuat dari Daun Mimba. Koordinator Tim Pembuatan Jamu Hasanah menyampaikan, potensi Pohon Mimba di Desa Jatirejo belum secara maksimal dimanfaatkan. […]

  • KH Imron Mutamakkin Dorong Sertifikasi Wakaf: Cegah Konflik dan Sengketa

    KH Imron Mutamakkin Dorong Sertifikasi Wakaf: Cegah Konflik dan Sengketa

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin Jumat Legi di Masjid Sabilun Najjah, Kecamatan Wonorejo, pada Jumat (13/06/2025).  Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menekankan pentingnya legalitas aset-aset ke-NU-an, terutama masjid, mushalla, dan lembaga pendidikan. Ia meminta agar seluruh Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) segera mengurus sertifikat waqaf […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca