Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 348
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Penerimaan Santri di Maluku, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Gelar Jalan Santai Bhinneka

    Bantu Penerimaan Santri di Maluku, Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan Gelar Jalan Santai Bhinneka

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Wasile Selatan, NU PasuruanMahasiswa Kelompok Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan membantu Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Ngalah Ekor di Provinsi Maluku menggelar Jalan Santai Bhinneka Tunggal Ika. Jalan santai yang digelar perdana itu diikuti warga dari lima desa, yakni Desa Binagara, Desa Ino Jaya, […]

  • HSN 2018: Santri Pasuruan Bersama LPBI NU Belajar Wast Water Manajemen

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2018 Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU (LPBI NU) Kabupaten Pasuruan bekerjasama LPBI NU Pusat mengadakan kegiatan Bimtek Pengelolaan Lingkungan melalui konservasi air. Program yang bertajuk “Dari Pesantren Selamatkan Bumi” ini terfokus pada pada peningkatan kapasitas komunitas pesantren salam mengelola air di lingkungannya. Kegiatan yang diikuti oleh 30 […]

  • Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    Bagi Takjil & Pelatihan Fiqh Difabel, Cara Khidmah Pertuni Pasuruan di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • visibility 384
    • 1Komentar

    (Kiri) Denny Kurniawan bersama peserta dan relawan membagikan takjil kepada pengguna jalan.

  • Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    Melalui Konferancab, IPPNU Pasrepan Menuju Lebih Baik

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Pasrepan, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Paserpan menggelar Konferensi Anak Cabang (Konfrancab) di Gedung Serbaguna Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (05/12/2021). Ketua PAC IPPNU Pasrepan Rahma Puspita Sari mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan itu adalah untuk regenerasi kepengurusan. Merupakan bagian dari proses kaderisasi. “Konfrancab secara berkala diadakan 2 tahun […]

  • Isra’ Mi’raj: Mukjizat Agung dan Peneguhan Kewajiban Shalat

    Isra’ Mi’raj: Mukjizat Agung dan Peneguhan Kewajiban Shalat

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Isra’ Mi’raj merupakan salah satu peristiwa besar dalam sejarah Islam yang wajib diyakini oleh setiap Muslim. Perjalanan agung ini membawa Nabi Muhammad saw dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina, kemudian dilanjutkan ke langit-langit tertinggi hingga mencapai Sidratul Muntaha dalam satu malam yang sama. Semuanya itu merupakan bukti kebesaran Allah swt dan […]

  • Lahir dari Musyawarah Kiai Lokal, NU Pasuruan Jadi Cabang Unik dalam Sejarah

    Lahir dari Musyawarah Kiai Lokal, NU Pasuruan Jadi Cabang Unik dalam Sejarah

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar tasyakuran satu abad NU Pasuruan di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/09/2025). Faunder Komunitas Pegon Ayung Notonegoro mengatakan keunikan pendirian NU Pasuruan adalah berdasarkan keputusan atau musyawarah kiai kiai Pasuruan sendiri bukan dari PBNU. “Dari 8 cabang yang berada di naungan PBNU hanya Pasuruan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca