Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 487
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • visibility 718
    • 0Komentar

    NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa. Orang yang […]

  • Kiai Muhib : Zakat Fitrah Ajang Membersihkan Diri dari Dosa

    Kiai Muhib : Zakat Fitrah Ajang Membersihkan Diri dari Dosa

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibbul Aman Aly mengatakan, zakat fitrah merupakan ajang untuk membersikan diri dari dosa. Hal itu di ungkapkan pada saat Khodmil Qur’an, Ahad (7/04/2024). “Mulanya zakat fitrah diwajibkan di bulan ramadhan karena bersamaan dengan puasa yang momentumnya membersikan diri dari dosa dosa,” ujarnya. Puasa tanpa […]

  • Hadir di Posyandu, Istri Mas Bupati Pasuruan Terima Sketsa Karya Mahasiswa UNU Pasuruan

    Hadir di Posyandu, Istri Mas Bupati Pasuruan Terima Sketsa Karya Mahasiswa UNU Pasuruan

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Mahasiswa Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Risqiyatul Islamiyah membuat Sketsa Foto Pelantikan Mas Bupati Pasuruan 2025-2030 bersama istri. “Saya membuatnya dengan detail dan penuh ketelatenan untuk menangkap ekspresi dan karakter khas dari Mas Bupati Pasuruan bersama istri,” ujarnya usai menyerahkan sketsanya saat membantu pelaksanaan Posyandu […]

  • Mempertahankan Negara adalah Ajaran Agama Islam

    Mempertahankan Negara adalah Ajaran Agama Islam

    • calendar_month Sab, 21 Mei 2022
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Katib Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muhib Aman Aly menjelaskan, tentang misi Islam dan alasan dalam menjaga keutuhan Negara. Khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Karena Islam menginginkan perdamaian. Islam itu sedikitpun tidak akan mendorong pada pertikaian. Maka bangsa-bangsa ini harus duduk berdampingan dengan baik,” imbuhnya saat mengampu […]

  • Mudik Lebaran 2026, GP Ansor Pasuruan Hadirkan 17 Posko Pelayanan Pemudik

    Mudik Lebaran 2026, GP Ansor Pasuruan Hadirkan 17 Posko Pelayanan Pemudik

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Pasuruan mendirikan 17 posko mudik Lebaran di berbagai titik strategis se-Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/03/2026) Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Abd Karim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari peran sosial organisasi.dan ini rutin dilakukan setiap tahunnya. “Alhamdulillah kita dapat melakukan kegiatan ini setiap tahunnya artinya kita selalu […]

  • Tahap II, PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Donasi untuk Korban Erupsi Semeru

    Tahap II, PCNU Kab. Pasuruan Salurkan Donasi untuk Korban Erupsi Semeru

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Lumajang, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan tahap ke dua untuk korban eruspi semeru, Kamis (16/12/2021). Donasi berupa uang tunai Rp. 88.050.000 dan logistik seperti scrop dan argo. Koordinator NU Peduli PCNU Kabupaten Pasuruan Gus H Muhammad Nawawi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas donasi yang disalurkan kepada NU Peduli Kabupaten […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca