Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.030
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPNU Pasuruan Juara 1 NU Award Jatim, Ini 7 Program Unggulannya

    LPNU Pasuruan Juara 1 NU Award Jatim, Ini 7 Program Unggulannya

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU)  Kabupaten Pasuruan dinobatkan sebagai juara 1 ajang NU Jatim Award 2023 kategori lembaga lPNU. Penganugerahan dan penyerahan hadiah berlangsung di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Sabtu (18/03/2023). Ketua PC LPNU Kabupaten Pasuruan Ustadz Samsul Arifin bersyukur telah menjadi juara 1 di momentum 100 tahun Nahdlatul […]

  • NU Pasuruan Adakan Gerakan Peduli Palestina

    NU Pasuruan Adakan Gerakan Peduli Palestina

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 622
    • 0Komentar

    Grati, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengelar istighosah kubro di Balai Desa Kedawung Kulon, Jum’at (1/12/2023). Dalam acara tersebut NU Pasuruan mengintruksikan setiap Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) untuk menggelar gerakan peduli palestina. “Gerakan peduli palestina merupakan upaya kita untuk meringankan beban saudara kita disana,” ujar KH Imron Mutamkkin selaku […]

  • KH. Nukman Abd. Majid: Berkhidmad di NU, Jalan Menjadi Santri Muassis NU

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2019
    • visibility 1.324
    • 0Komentar

    KH. Nukman Abd. Majid, Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, menjelaskan bahwa untuk menjadi santri para muassis atau pendiri NU adalah dengan berkhidmad kepada Nahdlatul Ulama. “Kita berharap dengan kita khidmah kepada NU menjadikan sebab kita dikenal oleh para muassis NU, kita diakui santri kyai- kyai NU dan di akhirat dikumpulkan […]

  • KH Imron Mutamakkin Ajak LP Ma’arif Terus Berinovasi Hadapi Perkembangan Zaman

    KH Imron Mutamakkin Ajak LP Ma’arif Terus Berinovasi Hadapi Perkembangan Zaman

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasnnya dalam mengelolah lembaga  pendidikan LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan harus terus berinovasi karena seiring perkembangan zaman sekolah akan menjadi industri. Hal itu di ungkapkan pada saat Rapat Kerja (Raker) LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan di MWCNU Prigen, Sabtu-Ahad (27-28/07/2024). […]

  • Sambut Mudik Lebaran, PC GP. Ansor Kabupaten Pasuruan Siapkan 8 Pos Pantau

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Sambut Mudik Lebaran, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan mendirikan 8 Pos Pantau Mudik 2018 yang tersebar di wilayah PCNU Kabupaten Pasuruan.

  • Rumah Roboh Akibat Angin Kencang, NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan

    Rumah Roboh Akibat Angin Kencang, NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • visibility 736
    • 0Komentar

    Kejayan, NU PasuruanPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyalurkan bantuan untuk warga terdampak angin kencang di Dusun Tegalarum, Kecamatan Kejayan, Sabtu (15/7/2023). Koordinator NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gus Muhammad Nawawi menjelaskan, angin kencang terjadi Jumat kemarin (14/7/2023) pada pukul 16.00 WIB. Menyebabkan satu rumah roboh. “Sore. Tembok dan atap rumah roboh. Penghuni sedang bekerja […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca