Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.004
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Konferancab ISNU Purwosari, Pengurus Baru Diminta Lebih Solid dan Aktif

    Di Konferancab ISNU Purwosari, Pengurus Baru Diminta Lebih Solid dan Aktif

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • visibility 1.023
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) ke-2 di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan setempat, Jum’at (16/06/2023). Ketua Pimpinan Cabang (PC) ISNU, Ahmad Adip Muhdi menyampaikan, berterima kasih atas upaya PAC di wilayah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten […]

  • Rakor ISNU Pasuruan Bahas Persiapan Hari Santri 2024

    Rakor ISNU Pasuruan Bahas Persiapan Hari Santri 2024

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan PAC ISNU kecamatan di aula Pondok Pesantren Assolcah, Kejeron, Desa bayeman kecamatan Gondangwetan, Ahad (13/10/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, Dalam rakor tersebut ISNU Kabupaten Pasuruan akan mempersiapkan hari santri 2024 yakni menyiapkan […]

  • Perkuat Jejaring Akademik, Mahasiswa Biologi UNU Pasuruan Study ke TDDC-ITD UNAIR

    Perkuat Jejaring Akademik, Mahasiswa Biologi UNU Pasuruan Study ke TDDC-ITD UNAIR

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan Angkatan 2023 melaksanakan study tour edukatif ke Hepatitis, Dengue, and Tropical Disease Diagnostic Center Universitas Airlangga (UNAIR), Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat dunia riset dan diagnostik penyakit tropis berbasis biologi molekuler. Kunjungan tersebut […]

  • Kiai Muhib : Zakat Fitrah Ajang Membersihkan Diri dari Dosa

    Kiai Muhib : Zakat Fitrah Ajang Membersihkan Diri dari Dosa

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibbul Aman Aly mengatakan, zakat fitrah merupakan ajang untuk membersikan diri dari dosa. Hal itu di ungkapkan pada saat Khodmil Qur’an, Ahad (7/04/2024). “Mulanya zakat fitrah diwajibkan di bulan ramadhan karena bersamaan dengan puasa yang momentumnya membersikan diri dari dosa dosa,” ujarnya. Puasa tanpa […]

  • Melalui Forum FKDM, ISNU Pasuruan Kenalkan Buku Dinamika Organisasi

    Melalui Forum FKDM, ISNU Pasuruan Kenalkan Buku Dinamika Organisasi

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • visibility 865
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jawa Timur menggelar lokakarya Hotel Atria, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (28/11/2024). Dalam lokakarya tersebut Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mensosialisakan buku Dinamika Organisasi ISNU kepada pimpinan FKDM Jatim dan mengajak para peserta untuk terus berkarya melalui tulisan di media sosial […]

  • PCNU Kab. Pas Lakukan Disinfeksi Rumah Ibadah di Desa Warungdowo

    PCNU Kab. Pas Lakukan Disinfeksi Rumah Ibadah di Desa Warungdowo

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • visibility 934
    • 0Komentar

    Satgas Pencegahan Covid-19 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan kembali melalukan disifeksi, kali ini dilakukan di 23 Musholla, 5 Masjid, TPQ dan Madrasah, Ahad (5/4/2020). “Disinfeksi dilakukan di rumah ibadah, khususnya musholla dan masjid, sebagai upaya pencegahan,” ujar Sugeng Hariyadi selaku Komandan Satgas Tanggap Covid-19 PCNU Kabupaten Pasuruan tersebut. Selain melakukan penyemprotan disinfektan dan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca