Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 465
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Akbar Kader, PC IPNU-IPPNU Kab. Pasuruan Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Ming, 10 Jun 2018
    • visibility 381
    • 1Komentar

    Dalam giat Safari Akbar dan Temu Kader, Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Kabupaten Pasuruan persiapkan Kader Digital dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0.

  • Menuju New Normal di Pesantren, Satgas COVID-19 NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gelar Safari Edukasi

    Menuju New Normal di Pesantren, Satgas COVID-19 NU Peduli Kabupaten Pasuruan Gelar Safari Edukasi

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Sejak ditetapkannya New Normal atau kebiasaan hidup baru di Indonesia, seluruh elemen masyarakat bersama-sama menyesuaikan hal baru tersebut, tak terkecuali para santri Pondok Pesantren di Kabupaten Pasuruan yang telah kembali ke Pondok Pesantrennya masing-masing. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kebersihan dan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid 19 di […]

  • Begini Rasanya Upacara Bendera Raksasa di Dam Pleret

    Begini Rasanya Upacara Bendera Raksasa di Dam Pleret

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • visibility 634
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Bagi warga kota dan Kabupaten Pasuruan, seperti sudah tidak asing dengan destinasi wisata Dam Pleret 1904. Destinasi wisata air yang terletak di Dusun Magersari, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Di sana, juga sedang dibudidayakan Labu Madu untuk menunjang pengembangan wisata. Lebih dari itu, sudah sejak tahun 2012, setiap tanggal 17 Agustus, […]

  • Kenalkan Kantor NU, LP Ma’arif Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai

    Kenalkan Kantor NU, LP Ma’arif Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan mengelar lomba mewarnai dengan tema ‘Pelajar Siswa Cinta NKRI’. Acara tersebut ikuti oleh siswa dan siswi TK dan RA se Kabupaten Pasuruan di gedung Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Ahad (1/10/2023). Sejumlah siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat sangat antusias […]

  • Melalui Istigasah Rutin MWC NU Lumbang, KH. Imron Mutamakkin Ajak Warga Meneladani Akhlak Rasulullah

    Melalui Istigasah Rutin MWC NU Lumbang, KH. Imron Mutamakkin Ajak Warga Meneladani Akhlak Rasulullah

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2020
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Lumbang melaksanakan kegiatan Istigasah Rutin. Kali ini (18/10/2020), bertempat di Masjid Dusun Ketonggo Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, ratusan warga dari berbagai desa di kecamatan Lumbang hadir dalam acara tersebut. Turut pula hadir, jajaran Forkompimka Kecamatan Lumbang. Menurut Ustaz Munir, selaku ketua […]

  • Mengenal KH Abdurrahman Rais Syuriah NU Pasuruan Ke II

    Mengenal KH Abdurrahman Rais Syuriah NU Pasuruan Ke II

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • visibility 1.225
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar ziarah muasis NU Pasuruan, Kamis (16/1/2024). Adapun Rute ziarah dimulai dari maqbarah Pondok Pesantren Sidogiri  dan Pondokkaton selanjutnya ke Kota Pasuruan, yakni ke makam KH Abdurrahman di Kecamatan Bugul Kidul dan Mbah Hamid di belakang Masjid Al-Anwar.Dari beberapa makam tersebut banyak orang yang tidak […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca