Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 423
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Peningkatan Mutu Pendidikan, PCNU Kabupaten Pasuruan Bangun Ruang Kelas di SMK Shalahuddin

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif), resmikan 2 (dua) Ruang Kelas Baru (RKB) Lantai II di SMK Shalahudin Pasuruan, Rabu kemarin (12/12). Dalam acara peresmian tersebut, Ketua LP Ma’arif PCNU kabupaten Pasuruan KH. A. Mujib Imron, SH., MH berharap agar bantuan ini mampu meningkatkan kinerja lembaga dalam mengawal […]

  • LPTNU Awards 2026, Ajang Apresiasi Ilmuwan hingga Mahasiswa NU Berprestasi

    LPTNU Awards 2026, Ajang Apresiasi Ilmuwan hingga Mahasiswa NU Berprestasi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Lembaga Pendidikan Tinggi (LPT) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Seminar dan Anugerah Pendidikan Tinggi NU 2026 pada Selasa (10/03/2026) di Kampus B Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA). Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi strategis bagi pimpinan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU), tetapi juga menjadi momentum pemberian LPTNU Awards 2026 yang ditujukan untuk […]

  • Jelang MPLS, IPNU Pasuruan Perkuat Administrasi dan Public Speaking

    Jelang MPLS, IPNU Pasuruan Perkuat Administrasi dan Public Speaking

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • visibility 633
    • 0Komentar

    Paserpan, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Smart Communicator di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Paserpan, Ahad (4/5/2025). Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan, Khusnul Yaqin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan kapasitas komunikasi dan administrasi kader. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan […]

  • Begini Cara KKN Kelompok 2 STAI Salahuddin Peringati Hari Kemerdekaan Bersama Masyarakat Lebak Sari

    • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Sebagai wujud penghormatan kepada pahlawan yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 2 (dua) Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan, gelar acara Jalan Sehat dan Lomba-Lomba menarik Di MTs. Sabilun Najah Lebak Sari, Senin (27/8). Abdul Wadud, salah satu peserta KKN mengatakan, tujuan acara ini untuk memperkuat cinta tanah air […]

  • Konflik Masjid Hidayatulloh Usai, LPBHNU Kab. Pasuruan Gelar Tasyakuran & Buka Bersama

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) kabupaten Pasuruan gelar Tasyakuran di Masjid Hidayatulloh Kota Pasuruan, Jum’at (17/5). Diungkapkan oleh Ta’mir Masjid, bahwa tasyakuran ini merupakan ungkapan syukur atas selesainya permasalahan sengketa Masjid Hidayatulloh Pasuruan. Dan diketahui, beberapa hari yang lalu masjid tersebut sempat memicu konflik antara kelompok Salafi Wahabi dengan kelompok NU. […]

  • Lazisnu Pasuruan Menyalurkan Zakat Untuk Warga Sekitar Kantor PCNU & Tukang Becak

    Lazisnu Pasuruan Menyalurkan Zakat Untuk Warga Sekitar Kantor PCNU & Tukang Becak

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • visibility 683
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pasuruan menyalurkan 110 paket dari zakat, infaq dan sedekah. Adapun mustahik merupakan warga di sekitar kompleks perkantoran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (30/03/2025). “Kami menyalurkan zakat fitrah kepada warga fakir miskin sekitar kantor […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca