Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 310
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menengok Kemeriahan Futsal Sarungan Pengurus NU Pasuruan

    Menengok Kemeriahan Futsal Sarungan Pengurus NU Pasuruan

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Dalam rangka memeriahkan Harlah ke – 102 NU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Turnamen Futsal Sarungan di Futsal King Warungdowo, Jumat-Ahad (17-19/01/2025). Acara futsal sarungan tersebut berlangsung meriah karena banyak suporter dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) membawa suporter, drumband bahkan istri dan saudara saudaranya. Wakil Ketua PCNU […]

  • Ahad Besok, LFNU Pasuruan Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 H/2024 M

    Ahad Besok, LFNU Pasuruan Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 H/2024 M

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Bangil, NU PasuruanLokasi Rukyatul Hilal di Kabupaten Pasuruan untuk penentuan Awal Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M akan digelar di Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10 Pondok Pesantren (Ponpes) Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil pada Hari Ahad (10/03/2024). Hal itu diputuskan pada Musyawarah Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan dan 1 Syawal 1445 Hijriah […]

  • Agar Puasa Tidak Batal, Begini Cara dan Bersuci saat Buang Air

    Agar Puasa Tidak Batal, Begini Cara dan Bersuci saat Buang Air

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • visibility 1.099
    • 1Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan buang air besar atau berak dalam kondisi berpuasa. Musabbabnya, memasukkan jari ke dalam dubur dapat membatalkan puasa. “Kecuali terpaksa. Karena kotoran (tinja) sulit keluar. Tidak bisa keluar tanpa memasukkan jari ke dalam dubur,” […]

  • Belajar Menjaga Barisan Jamiyyah Terbesar Di Dunia, PCNU Kab. Pasuruan Sowan Mbah Hasyim Asy’ari

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Momentum Harlah NU ke-97, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan beberapa kegiatan. Salah-satunya kegiatan ziarah muassis NU. Usai dari Sidogiri & Bangkalan, tentu menuju Makam Mbah Hasyim Asy’ari di Jombang. Menurut KH. Abdulloh Nasih Nashor, selaku Bendahara PCNU Kabupaten Pasuruan, berdasarkan hasil survey LSI tahun 2019, warga NU di Indonesia sebanyak 49,5%, yakni […]

  • Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 2 Tahun 2022

    Download E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 2 Tahun 2022

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • visibility 169
    • 0Komentar

    E-Buletin An-Nahdliyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan edisi 2 tahun 2022 mengambil tema “3 Pesan Ketua PBNU Saat Halal Bihalal di Pasuruan”. Daftar isi e-buletin edisi 2 tahun 2022 Rubrik Judul Penulis/Sumber Redaksi & Informasi Media NU Pasuruan Daftar Isi Redaksi  Dawuh Kiai Pasuruan Kiai Abdullah Mannan www.nupasuruan.or.id Liputan Khusus: 3 Pesan Gus […]

  • LPNU Pasuruan: Dua MWCNU Siap Membangun NUmbasmart

    LPNU Pasuruan: Dua MWCNU Siap Membangun NUmbasmart

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanLembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan telah menggelar ‘Sosialisasi Pembangunan NUmbasmart’ di 15 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat. Ketua Pengurus Cabang (PC) LPNU, Ustadz Samsul Arifin menargetkan, akhir bulan September terselesaikan kegiatan ‘Sosialisasi Pembangunan NUmbasmart’ di seluruh MWCNU di wilayah PCNU Kabupaten Pasuruan. “Minggu (14/09/2022) […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca