Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 872
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawan Ahlul Fitnah Waljamaah, LTM NU Deklarasi Anti Hoax & Radikalisasi

    • calendar_month Sen, 18 Feb 2019
    • visibility 667
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menutup Rakor Kemasjidan & singkronisasi program tahun 2019 dengan deklarasi anti hoax dan radikalisasi, Minggu (17/2/2019) bertempat di rumah makan Pring Kuning, Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ust. Mundir Muslih berharap agar masyarakat selektif dalam menerima informasi yang beredar, mengingat maraknya berita hoax hingga massifnya penyebaran […]

  • Melalui Harlah Ansor Kayu Kebek Tutur, KH. Marzuki Mustamar Tegaskan Dalil Amaliah NU

    Melalui Harlah Ansor Kayu Kebek Tutur, KH. Marzuki Mustamar Tegaskan Dalil Amaliah NU

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2020
    • visibility 797
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor (PR GP Ansor) dan satkorpok Banser Kayu Kebek Kecamatan Tutur yang ke-3, digelar kegiatan tasyakuran, Minggu Pagi (11/10/2020). Tasyakuran yang bertempat di Dusun Taman Desa Kayu kebek Kecamatan Tutur, bentuk acara sebagaimana kegiatan Rijalul Ansor. Tak hanya MWC NU TUTUR, Pengurus PAC GP Ansor […]

  • Peduli Pendidikan Santri Dhuafa Berprestasi, Lazisnu Kab. Pasuruan Punya Beasiswa Sabila

    Peduli Pendidikan Santri Dhuafa Berprestasi, Lazisnu Kab. Pasuruan Punya Beasiswa Sabila

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pasuruan memiliki Program Khusus kaitannya dengan Pendidikan. Yakni, Program Beasiswa Sabila (Santri Binaan Lazisnu). Program NU peduli pendidikan tersebut masih diprioritaskan bagi para santri dhuafa yang berprestasi dan sedang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan dalam Pondok Pesantren. Selain itu, Beasiswa Sabila ini merupakan bagian dari sinergitas […]

  • Safari Ramadhan ke-3: KH. Muzakki Birrul Alim Motivasi Warga Ramaikan Kegiatan NU

    Safari Ramadhan ke-3: KH. Muzakki Birrul Alim Motivasi Warga Ramaikan Kegiatan NU

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Kegiatan Safari Ramadhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Malam ke-3, Rois Syuriyah berikan motivasi kepada warga agar istiqomah dalam menghadiri dan meramaikan kegiatan Nahdlatul Ulama (NU). Dengan begitu, di akhirat nanti akan dikumpulkan bersama Para Ulama Pendiri NU.

  • Banser & Ratusan Santri Sabilul Muttaqin Bantu Persiapan Istigasah Jum’at Legi PCNU

    Banser & Ratusan Santri Sabilul Muttaqin Bantu Persiapan Istigasah Jum’at Legi PCNU

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • visibility 642
    • 0Komentar

    15 Personil Banser dan Santri bersih-bersih di area Rencana Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan. Tempat yang sejak beberapa dekade terakhir direncanakan untuk pembangunan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) ini terletak di kawasan Jalan Raya Kejayan Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/11/2020). Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Istigasah Jumat Legi […]

  • Penutupan Safari Ramadhan: KH. Imron Mutamakkin Jelaskan Makna & Konteks Berjihad

    • calendar_month Ming, 3 Jun 2018
    • visibility 382
    • 1Komentar

    Merespon terjadinya kesalahan dalam memaknai Jihad yang dilakukan oleh kelompok Radikal, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak warga Nahdliyin untuk kembali memahami makna dan bagaimana konteks dalam berjihad di dalam agama Islam.

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca