Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.053
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Istigasah Rutin, PCNU Himbau Warga untuk Menghormati Perbedaan Pilihan Pemilu 2019

    • calendar_month Ming, 17 Feb 2019
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melalui Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Lekok menggelar Istigasah Rutin Jumat Legi, Jumat (15/2/2019). Kali ini bertempat di Masjid Baiturrahman Lekok. KH. Imron Mutamakkin, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, mengajak warga NU untuk menjaga diri dan iman keluarganya masing-masing sekaligus mengajak untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Selain […]

  • Tiga Amalan Utama di Bulan Ramadhan Ala Doktor Bahrul Ulum

    Tiga Amalan Utama di Bulan Ramadhan Ala Doktor Bahrul Ulum

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • visibility 971
    • 1Komentar

    Grati, NU PasuruanPelaksana Tugas (Plt) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Doktor H Bahrul Ulum menyebutkan, terdapat tiga amalan ibadah yang bersifat utama untuk dilaksanakan di Bulan Ramadhan. Hal itu disampaikan di acara Gerakan Madrasah Bertadarrus dan Kajian Bersama (Gema Berkah) di Masjid Ulul Albab, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Pasuruan, Jalan Raya Ngopak, Desa […]

  • Istighosah Rutin PCNU Pasuruan, Kiai Imron: Waspadai Upaya Memecah Belah Jam’iyah NU

    Istighosah Rutin PCNU Pasuruan, Kiai Imron: Waspadai Upaya Memecah Belah Jam’iyah NU

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Winongan, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, mengingatkan seluruh warga dan kader NU agar senantiasa menjaga keutuhan jam’iyah Nahdlatul Ulama. Menurutnya, perpecahan dalam tubuh NU biasanya justru berasal dari kalangan internal sendiri. Hal itu disampaikan KH Imron saat memberikan tausiyah dalam kegiatan Istighosah Rutin PCNU Kabupaten Pasuruan yang […]

  • Konferancab IPNU Tutur ke-VI, M. Khilmi Anjastiar Terpilih Menjadi Ketua

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • visibility 802
    • 0Komentar

    Konferensi Anak Cabang (Konferancab) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Tutur digelar Ahad 04 Agustus 2019, bertempat di Kantor MWC NU Tutur. Kegiatan yang mengangkat tema “Rekonstruksi Peran Pelajar NU Dalam Aktualisasi Nilai-Nilai ASWAJA” ini, merupakan forum musyawarah tertinggi IPNU di tingkat kecamatan. Kegiatan dibuka oleh ketua MWCNU Kecamatan tutur dan di hadiri oleh Camat […]

  • Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan setiap Muslim yang hendak berpuasa. Dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qada, dan nazar, seseorang harus berniat di malam hari sebelum terbit fajar.Berbeda halnya puasa sunnah, yang lebih longgar, seseorang boleh baru berniat di siang harinya. Ulama mazhab empat sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. […]

  • Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    Dampingi KH M Afif, H Sutaji Kembali Terpilih Ketua MWCNU Purwosari

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • visibility 937
    • 0Komentar

    Purwosari, NU PasuruanKonferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCMU) pada Sabtu-Ahad (05-06/03/2022) telah selesai. Permusyawaratan tertinggi di MWCNU ini menghasilkan keputusan H Sutaji kembali terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah bersama KH M Afif sebagai Rais Syuriyah untuk masa khidmat 2022-2027. Dalam Konferensi ini pemilihan Rais Syuriyah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Sebanyak 19 Pengurus […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca