Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 545
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Covid-19, PCNU Kab. Pasuruan Keluarkan Edaran Resmi Bagi Organisasi Perangkat & Peringkatnya

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang dikhawatirkan kian meluas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada organisasi perangkat dan peringkatnya agar tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah besar. Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dengan nomor surat: 1643/PC/A.II/L.27/III/2020 itu berisikan larangan […]

  • Belatung

    Ternyata, Belatung dari Bangkai Hewan Hukumnya Suci

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • visibility 4.333
    • 1Komentar

    Rejoso, NU Kabupaten PasuruanKH. Ishomuddin Ma’shum, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karangpandan, menjelaskan terkait hukum atas benda atau sesuatu yang keluar dari bangkai hewan. ”Bangkai ayam, yang mengeluarkan belatung, hukum asal dari bangkai ayam adalah najis, berbeda dengan belatung yang keluar dari bangkai ayam tersebut. Hukum belatung tersebut suci,” ujarnya saat mengisi pengajian […]

  • Wanita Yang Tak Lemah (Puisi)

    Wanita Yang Tak Lemah (Puisi)

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Rekanita,Perjuangan masih panjangAku mengerti,Jadi seorang perempuan tidaklah mudahSering kali hak-haknya disepelekan Rekanita kuJadilah wanita yang tangguhGapailah impian serta citamuJangan pedulikan ia yang ingin merusak segala impian dihatimu Aku tahu,Menjadi wanita organisasi itu tidaklah mudah.Aku paham,Menjadi wanita yang tangguh pun rasanya tak mudah Namun RekanitaSampai kapan kita terus menerus berdiam diriSedangkan hak-hak kita rasanya sangat terbatasKita […]

  • GP Ansor Pasuruan Targetkan Satu PAC Satu Ladang Padi Sehat Organik

    GP Ansor Pasuruan Targetkan Satu PAC Satu Ladang Padi Sehat Organik

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan panen padi sehat ketahanan pangan di area persawahan Dusun Seketi, Kelurahan Kejayan, Kecamatan Kejayan, pada Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini merupakan binaan  Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pasuruan. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menyampaikan bahwa panen kali ini merupakan hasil […]

  • PAC se Pasuruan Raya Ikuti Akreditasi PW Ansor Jatim, Ini Hasilnya

    PAC se Pasuruan Raya Ikuti Akreditasi PW Ansor Jatim, Ini Hasilnya

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Beji, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Bangil, Kota dan Kabupaten Pasuruan menggelar ‘Visitasi Assesor Akreditasi’ di Aula Anisah Foundation, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Ahad (04/09/2022). Kegiatan visitasi diikuti ketua dan sekretaris atau tim akrediasi yang berasal dari dua puluh delapan (28) Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor […]

  • Catat ! Berikut Rangkaian Acara Hari Santri 2024 PCNU Kabupaten Pasuruan

    Catat ! Berikut Rangkaian Acara Hari Santri 2024 PCNU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • visibility 719
    • 0Komentar

    Pohjentek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan akan memperingati Hari Santri 2024. Dalam hal ini semua lembaga dan banom akan melibatkan dalam acara ini. Wakil Sekertaris PCNU Kabupaten Pasuruan Subhani mengatakan, agenda-agenda peringatan Hari Santri 2024 dilaksanakan oleh PCNU Jombang dengan melibatkan beberapa lembaga sebagai pelaksana. “Beberapa acara terletak di area perkantoran […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca