Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 628
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagikan 200 Paket Sembako, Kepala Muspika Pasrepan: Terima Kasih PCNU Kab. Pasuruan

    Bagikan 200 Paket Sembako, Kepala Muspika Pasrepan: Terima Kasih PCNU Kab. Pasuruan

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Pemberian paket sembako dalam rangkaian acara Rutinan Safari Ramadhan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan Tim I yang bertempat di Masjid Darul Abror Ampelbanjar Ampelsari, mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari Kepala Muspika Kecamatan Pasrepan, Rabu malam (23/5/2018).

  • Tepat Harlah IPNU ke-67, IPNU Kab. Pasuruan Resmi Dilantik

    Tepat Harlah IPNU ke-67, IPNU Kab. Pasuruan Resmi Dilantik

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke-67 tahun, Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Pasuruan periode 2020 – 2021 Resmi dilantik. Rabu (24/2/2021). Dengan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan Covid-19, pelantikan yang digelar di Aula KH. A. Jufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan dipimpin langsung oleh Ketua PW […]

  • 200 Mobil Hias Ikut Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar NU di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan beberapa kegiatan dalam memperingati Harlah NU ke-97. Ahad pagi (15 Maret 2020) adalah kegiatan Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus NU, mulai tingkat cabang, mwcnu, dan ranting, serta masyarakat umum dan pemerintah daerah, termasuk Bupati & Wakil Bupati Pasuruan hadir dalam […]

  • Halal Bihalal ISNU se-Pasuruan Barat Sebagai Bentuk Jalin Solidaritas antar Pengurus

    Halal Bihalal ISNU se-Pasuruan Barat Sebagai Bentuk Jalin Solidaritas antar Pengurus

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Sebagai wujud rasa syukur atas datangnya bulan Syawal sekaligus sebagai momentum halal bilhalal silaturahmi Idul Fitri, Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar halal bihalal dan silaturahmi antara jajaran pengurus anak cabang se-Pasuruan barat, di STIKES Ar Rahma Mandiri Indonesia komplek Pondok Pesantren Ar Rahmah, Carat Gempol. Kegiatan yang terlaksana pada hari […]

  • Menandai Sejarah, NU Pasuruan Siapkan Peringatan 1 Abad

    Menandai Sejarah, NU Pasuruan Siapkan Peringatan 1 Abad

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 659
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad NU Pasuruan di Aula LP Ma’arif NU Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/09/2025). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menyampaikan bahwa penetapan Harlah NU Pasuruan didasarkan pada manuskrip kliping koran berhuruf pegon. Dari catatan itu […]

  • LFNU Pasuruan: Hilal Tak Terlihat, Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022

    LFNU Pasuruan: Hilal Tak Terlihat, Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Gempol, NU Pasuruan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rukyatul Hilal guna menentukan awal Dzulhijjah 1443 H di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Pasuruan, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Rabu (29/06/2022). Sekretaris LFNU Ustadz M Rusdi menyampaikan, pengamatan rukyatul hilal dilakukan dari pukul 17.23 hingga 17.38 WIB. “Di Lapan tidak berhasil melihat hilal. […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca