Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.077
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Bersama Marhaban Santuni Anak Yatim

    IPNU-IPPNU ITSNU-STAIS Pasuruan Bersama Marhaban Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) selalu konsisten dengan kegiatan di bidang keagamaan, keilmuan, dan sosial. Begitu pun dengan Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) IPNU-IPPNU InstitutTeknologi dan Sains Nahdlatul Ulama dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan. Sabtu Pagi (12/12/2020), bertempat di Aula KH. Ahmad Jufri Graha PCNU Kabupaten […]

  • Kiai Imron Mutamakkin : Imam Shalat Memiliki Tanggung Jawab Besar

    Kiai Imron Mutamakkin : Imam Shalat Memiliki Tanggung Jawab Besar

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • visibility 1.079
    • 0Komentar

    Tutur, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan bahwasanya tanggung jawab imam shalat itu besar. Oleh karenanya, persyaratan Imam bukan hanya bagus dan benar bacaannya, tetapi juga harus paham benar tentang kesunnhan sholat. “Permasalahan shalat jama’ah bukan hanya terletak pada makmum karena makmum mengikuti imam maka dari itu, […]

  • Puisi “KIYAI ABDURAHMAN” oleh Gus Haidar Hafeez

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • visibility 1.040
    • 0Komentar

      KIYAI ABDURAHMAN (Haidar Hafeez) . Tangis kehilangan mewarnai pemakamanmu Seluruh yang hadir berduyun duyun mengenang kembali baikmu Kau wajah teduh itu Wajah takziyin basah kuyup kehilanganmu Jagat raya menyaksikan engkau adalah sang penyabar Dan sabar benar terlahir dari istikamah Istikamah cara tuhan memaksa sabar pada manusia Dengan zuhur ashar magrib isya subuh Sebab sabar […]

  • Innalillahi, Mantan Bendahara IPPNU Kabupaten Pasuruan Tutup Usia

    Innalillahi, Mantan Bendahara IPPNU Kabupaten Pasuruan Tutup Usia

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Segenap aktifis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Kabupaten Pasuruan berduka. Pasalnya, Mutmainnah, Bendahara Pimpinan Cabang (PC) IPPNU Kabupaten Pasuruan masa khidmat 2019-2021 tutup usia, Ahad (13/11/2022). “Lihat di stori WhatsApp kakak almarhumah. Kaget dan sangat merasa kehilangan sosoknya,” kata Dina Madaniah selaku Ketua PC […]

  • Ust. H. Nurul Huda & Ust. Abdurrohman, Nahkoda Baru Ranting NU Desa Tambak MWC NU Lekok

    • calendar_month Sab, 1 Sep 2018
    • visibility 519
    • 3Komentar

    Reformasi Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR NU) Desa Tambak Majelis Wilayah Cabang (MWC) NU Lekok Kabupaten Pasuruan sukses digelar pada hari Kamis, (30/8) di Masjid Roudlatul Syafi’i Tambak Lekok. Reformasi PR NU Desa Tambak menjadi Kegiatan Reformasi Kepengurusan di Tingkat Ranting yang ke 10 dari 15 Pengurus Ranting se-Kecamatan Lekok. Kegiatan wajib yang dilaksanakan sekali […]

  • Akan Bertambah, Donasi untuk Palestina oleh NU Pasuruan Capai 50 Juta Lebih

    Akan Bertambah, Donasi untuk Palestina oleh NU Pasuruan Capai 50 Juta Lebih

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • visibility 1.041
    • 0Komentar

    Sidogiri, NU Pasuruan Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pasuruan Ustadz Nur Kholis Majid menyebutkan, per hari Sabtu (2/12/2023) donasi peduli Palestina sudah terkumpul Rp. 59.548.800. Menurutnya, jumlah donasi akan terus bertambah. “Donasi itu hanya dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pasrepan dan Lekok, Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), remaja […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca