Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.181
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Ansor, Diwarnai  MoU Kuliah Gratis Dengan Perguruan Tinggi di Pasuruan 

    Pelantikan Ansor, Diwarnai  MoU Kuliah Gratis Dengan Perguruan Tinggi di Pasuruan 

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • visibility 1.488
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan masa khidmah 2024-2028 resmi dilantik di halaman perkantoran PCNU Kabupaten Pasuruan, Ahad (23/02/2025). Dalam pelantikan tersebut PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama Universitas Nahdlatul Ulama UNU Pasuruan dan Universitas Yudartha Pasuruan  Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan Abdul […]

  • Sukses, Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan PC LBM NU Pasuruan

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • visibility 720
    • 2Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menggelar Pembukaan Bahtsul Masail Rutin Bulanan, Rabu (1/8) di Pondok Pesantren Al-Falah Lebak Winongan Pasuruan. Menurut Fuad, dalam acara ini, puluhan kiai diundang untuk hadir antara lain KH. Muhibbul Aman Ali, KH. Abd. Basith Ahmad, dan KH. Amin Sodiq sebagai Tim Mushohih. Sementara itu, ia juga […]

  • Dilantik, MWCNU Lumbang Periode 2023-2028 Dingatkan tentang Tanggung Jawab Pengurus

    Dilantik, MWCNU Lumbang Periode 2023-2028 Dingatkan tentang Tanggung Jawab Pengurus

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • visibility 1.215
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lumbang Masa Khidmat 2023-2028 resmi dilantik, Senin (12/6/2023). Kegiatan dipusatkan di Yayasan Darul Ulum, Dusun Banyuputih, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menegaskan, menjadi pengurus NU adalah amanah. Mari bersungguh-sungguh dalam menjalankannya. “Setelah kita […]

  • RAPINWIL II IPNU Jatim, Gus Mujib Ajak Pelajar Jadi Kassyajarotin Thoyyibatin

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2019
    • visibility 1.046
    • 0Komentar

    Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Jawa Timur sukses gelar Rapat Pimpinan Wilayah (RAPINWIL) II pada hari Sabtu-Minggu, 11-12 Mei 2019 di Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini Pasuruan. Kegiatan yang bertajuk “Transformasi Pelajar Menyongsong Era Sociaty 5.0” ini dihadiri oleh tokoh-tokoh NU diantaranya Ketua Pimpinan Pusat IPNU rekan Aswandi Jailani, Dr. Mufarrihul Hazin Sekretaris […]

  • HSN 2018: PCNU Pasuruan Instruksikan Pembacaan 1 Juta Sholawat Nariyah

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • visibility 780
    • 2Komentar

    INSTRUKSI PEMBACAAN SHOLAWAT NARIYAH Yth: 1. Pengurus MWC NU 2. Pengurus Ranting NU 3. Pengurus Pondok Pesantren di Lingkungan PC. RMI NU Kab. pasuruan 4. Pimpinan Lembaga Pendidikan di Lingkungan PC LP. Ma’arif NU Kab. Pasuruan Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah swt. Dalam rangka […]

  • Dilantik, JQHNU Pasuruan Diminta Kawal Standarisasi Kompetensi Guru TPQ

    Dilantik, JQHNU Pasuruan Diminta Kawal Standarisasi Kompetensi Guru TPQ

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanPimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurra’ Wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pasuruan dilantik di Aula KH Ahmad Djufri, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Senin (18/04/2022). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, agar JQHNU mampu melaksanakan 3 M. Yakni menyampaikan, mengembangkan dan mengamalkan Al-Qur’an. “JQHNU harus mampu […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca