Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 658
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Silaturahmi dan Jaga Imun, IPNU Purwosari Gelar IPNU Futsal League

    Perkuat Silaturahmi dan Jaga Imun, IPNU Purwosari Gelar IPNU Futsal League

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Purwosari, NU Kabupaten PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Purwosari gelar IPNU Futsal League (IFL) 2021, Minggu (7/3/2021), bertempat di lapangan Futsal BUMDes Desa Pucangsari, Purwosari. Liga tersebut diikuti oleh 10 Tim dari ranting IPNU se-kecamatan Purwosari. Terkait pembukaan IFL tersebut, dilakukan dengan secara simbolis memasukkan bola ke gawang yang dilakukan […]

  • Dukung Minat Baca & Menulis Millenial, GUSDURian Pasuruan Gelar Lokakarya Cerpen

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Melihat minat millenial dalam membaca dan menulis cerpen, Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan gelar kegiatan Lokakarya Cerpen Millenial bertema tentang Nilai, Pemikiran, dan Keteladanan Gus Dur. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian acara Haul Gus Dur Kesepuluh yang dilaksanakan oleh GUSDURian Pasuruan. Makhfud Syawaludin, Koordinator KGSKR GUSDURian Pasuruan, menjelaskan bahwa sudah waktunya […]

  • Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    Lagi, Lesbumi NU Pasuruan Gelar Festival Al Banjari

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • visibility 933
    • 0Komentar

    Lumbang, NU Pasuruan Dalam rangka memperngati Hari Santri 2024, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Seniman dan Budayawan Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi) NU Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Lesbumi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lumbang menggelar Festival Al-Banjari di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Senin (28/10/2024). Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Pasuruan KH Yazid Tamim […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H / 2022 M Wilayah Pasuruan

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H / 2022 M Wilayah Pasuruan

    • calendar_month Ming, 3 Apr 2022
    • visibility 1.422
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanInstitut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama dan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (ITSNU-STAIS) Pasuruan menerbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M. Jadwal Imsakiyah itu dirumuskan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. Sebagaimana telah diingatkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, untuk berhenti melakukan hal-hal […]

  • LPBH NU Kab. Pasuruan Beri Bantuan Hukum Konflik Masjid Hidayatullah

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan diminta bantuan oleh PCNU Kota Pasuruan terkait konflik di Masjid Hidayatullah Kota Pasuruan. “Konflik bermula dari kejadian meninggalnya dr. Hendra Romadlon yang disholatkan jenazahnya di masjid hidayatullah, pun pihak keluarga meminta di bacakan yasin dan tahlil. Tetapi di tolak oleh kelompok wahabi salafi yang sudah […]

  • Khutbah Jumat : Ahsani Taqwim dan Asfala Safilin

    Khutbah Jumat : Ahsani Taqwim dan Asfala Safilin

    • calendar_month Sen, 24 Jan 2022
    • visibility 7.491
    • 0Komentar

    الحَمْدُ للهِ الّذِي خَلَقَ الخَلْقَ لِعِبَادَتِهِ، وَأَمْرُهُمْ بِتَوْحِيْدِهِ وَطَاعَتِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَكْمَلُ الخَلْقِ عُبُودِيَّةً للهِ، وَأَعْظَمَهُمْ طَاعَةً لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبهِ. اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ Hadirin jama’ah […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca