Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.018
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istiqomah! Yayasan Al-Karamah Purwosari Santuni Yatim Piatu di Bulan Muharram

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Purwosari – Yayasan Al-Karomah Dusun Pandan Desa Sekarmojo Purwosari, istiqomah selama 22 tahun mengadakan santunan anak yatim. Menurut Muslim, kegiatan santunan Anak Yatim ke-22 tersebut, Selasa (10/9/2019), panitia berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp. 26.490.000.-, yang dibagikan kepada 42 keluarga anak yatim disekitar yayasan. “Alhamdulillah, pada santunan yatim ke-22 tahun ini berjalan lancar dengan diikuti puluhan […]

  • Di Yudisium UNU Pasuruan, Kiai Karim Akan Ijazahi Calon Wisudawan

    Di Yudisium UNU Pasuruan, Kiai Karim Akan Ijazahi Calon Wisudawan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • visibility 455
    • 0Komentar

    KH Abd Karim Djasim sedang memimpin doa di kegiatan Istighosah Rutin PCNU Kabupaten Pasuruan

  • Perkuat Perekonomian Anggota, ANSOR Sukorejo Dirikan KUAS

    Perkuat Perekonomian Anggota, ANSOR Sukorejo Dirikan KUAS

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2020
    • visibility 638
    • 1Komentar

    Momentum Hari Pahlawan tidak disia-sakan oleh sahabat-sahabat Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) Sukorejo. Bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 ini, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP ANSOR) Sukorejo mengadakan Pelantikan Pengurus Masa Khidmah 2020 – 2022. Selasa, (10/11/2020). Acara yang dihadiri oleh seluruh kader Ansor se-PAC Sukorejo tersebut dilaksanakan secara khidmah di […]

  • Tingkatkan Kinerja Kepala Madrasah, Maarif NU Kota Pasuruan Gelar Visitasi ke MI Roudlatus Salafiyah

    Tingkatkan Kinerja Kepala Madrasah, Maarif NU Kota Pasuruan Gelar Visitasi ke MI Roudlatus Salafiyah

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • visibility 1.126
    • 0Komentar

    Sebagai sebuah organisasi masyarakat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), salah satu bidang yang dikawal adalah bidang pendidikan. Kaitannya dengan itu, NU memiliki perangkat yakni lembaga pendidikan ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) . Secara institusional, LP Ma’arif NU mendirikan satuan-satuan pendidikan berupa sekolah dan madrasah, mulai tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Selanjutnya, tugas organisasi menjadi […]

  • Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    Peringatan Harlah ke 99 di MWCNU Sidogiri, dari Latih Tani Modern Hingga Santunan Yatim

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • visibility 360
    • 2Komentar

    Kraton, NU PasuruanMajelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sidogiri memperingati Hari Lahir (Harlah) ke 99 NU dengan berbagai kegiatan. Mulai dari ‘Pengibaran 99 Bendera NU’ hingga santunan anak yatim, Senin-Rabu (14-16/02/2022). Ketua MWCNU Sidogiri KH A Saifulloh Naji menjelaskan, rangkaian acara dimulai dengan kegiatan ‘Pengibaran 99 Bendera NU’, Pelatihan Pertanian Modern, Bahsul Masail, dan Santunan […]

  • Ustadz Muhlis Muslih & Ustadz H Mas’ud Salim Terpilih Pimpin MWCNU Purwodadi 2022-2027

    Ustadz Muhlis Muslih & Ustadz H Mas’ud Salim Terpilih Pimpin MWCNU Purwodadi 2022-2027

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • visibility 877
    • 0Komentar

    Purwodadi, NU PasuruanKonferensi ke-9 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Purwodadi telah dilaksanakan, Ahad (09/01/2022). Konferensi yang dilaksanakan di Cafe & Resto Scoopy, Desa Cowek itu menetapkan Ustadz Muhlis Muslih sebagai Rais Syuriyah dan Ustadz H Mas’ud Salim sebagai Ketua Tanfiziyah masa khidmat 2022-2027. Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten yang menjadi […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca