Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 801
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan Ketua ISNU Pasuruan Kepada Pendamping PPH Pasuruan

    Harapan Ketua ISNU Pasuruan Kepada Pendamping PPH Pasuruan

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • visibility 734
    • 0Komentar

    Pandaan, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat kordinasi (Rakor) di Masjid Cheng Hoo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (23/06/2024). Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adib Muhdi mengatakan, tujuan dari rakor adalah mengajak pengurus yang menjadi pendamping PPH ISNU bisa mengembangkan usahanya sendiri dan tidak melupakan kewajibannya sebagai […]

  • Peduli Kesehatan, Rijalul Ansor Pasuruan Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pengurus Rijalul Ansor Kabupaten Pasuruan, gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kegiatan Rutin Hotmil Qur’an bertempat di Kantor Koperasi Sahabat Maslahat Kejayan, Senin (6/8/2018) Menurut Muhamad Farid Sauqi, Rijalul Ansor tidak hanya menjadi tempat kader untuk melestarikan dan mengaplikasikan ajaran Ahlussunnah An-Nahdliyah, seperti Hotmil Qur’an, Sholawatan dan Istighosah. Dalam kegiatan kali ini diadakan pula sosialisasi […]

  • Ada Yang Istimewa di Kalender PCNU Kabupaten Pasuruan Tahun 2023. Ingin Tahu? Silahkan Unduh

    Ada Yang Istimewa di Kalender PCNU Kabupaten Pasuruan Tahun 2023. Ingin Tahu? Silahkan Unduh

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanSetiap tahun, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menerbitkan kalender. Untuk Kalender Tahun 2023, disusun secara khusus untuk menyambut 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU). Wakil Sekretaris PCNU, Ustad Subadar menyampaikan, Kalender PCNU Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 dirancang untuk menyambut 100 Tahun NU atau 1 Abad NU. “Dengan menampilkan foto Rais Syuriyah PCNU […]

  • Orang sedang melakukan rukyatul hilal di kabupaten pasuruan

    Rukyatul Hilal Penentuan Syawal 1446 H di Dalwa Bangil

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • visibility 659
    • 1Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Proses rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 H di Kabupaten Pasuruan akan digelar hari ini, Sabtu (29/03/2025), di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Bangil Gedung Mabna Abuya Hasan Lantai 10. Sekretaris Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan, Ustadz M. Rusdi, menyampaikan bahwa LFNU akan bergabung dengan Kementerian Agama (Kemenag) […]

  • Status Keabsahan Konsep KHGT Dalam Pandangan Fikih

    Status Keabsahan Konsep KHGT Dalam Pandangan Fikih

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang meniadakan ru’yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah dan menjadikan hisab sebagai satu-satunya landasan penetapan awal bulan tidak dapat diterima menurut pendapat mu‘tamad dalam fikih Syafi’iyyah. Sebab, penetapan awal bulan Hijriah secara syar‘i dilakukan melalui ru’yatul hilal atau istikmal (menyempurnakan bulan menjadi 30 hari). Selain itu, pelaksanaan […]

  • Ngaji Literasi LTNNU, Zainul Milal Bizawie Ungkap Pasuruan dalam Jejaring Ulama Diponegoro

    Ngaji Literasi LTNNU, Zainul Milal Bizawie Ungkap Pasuruan dalam Jejaring Ulama Diponegoro

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • visibility 786
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanLembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Program Ngaji Literasi dengan kegiatan diskusi buku Jejaring Ulama Diponegoro di Lantai 3 Gedung Rektorat Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan, Sabtu (08/01/2022). Penulis buku Jejaring Ulama Diponegoro Zainul Milal Bizawie, mengungkap fakta sejarah betapa pentingnya […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca