Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 1.025
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bermanfaat, Perpustakaan Berjalan Mahasiswa ITSNU Pasuruan Akan Dilanjutkan Pemdes Tambak Lekok

    Bermanfaat, Perpustakaan Berjalan Mahasiswa ITSNU Pasuruan Akan Dilanjutkan Pemdes Tambak Lekok

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan yang tergabung dalam kelompok 11 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) menggelar kegiatan ‘Perpustakaan Berjalan’ berkeliling dusun di Desa Tembak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Koordinator Kelompok Akbaruddyn Muzakky menyampaikan, tujuan kegiatan itu untuk menfasilitasi kebutuhan hingga meningkatkan kegemaran membaca anak-anak dan remaja di […]

  • Ratusan Warga NU Pasuruan Semarakkan Harlah NU ke-103 Bersama ISHARI NU

    Ratusan Warga NU Pasuruan Semarakkan Harlah NU ke-103 Bersama ISHARI NU

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama ke-103 Bersama ISHARI NU di Aula KH Ahmad Djufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Senin (5/1/2026). Acara tersebut di hadiri oleh ratusan peserta Anak Cabang ISHARI NU se Kabupaten Pasuruan. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mendorong agar kesenian […]

  • Innalilahi, KH Muzakki Birul Alim Rais Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan Wafat

    Innalilahi, KH Muzakki Birul Alim Rais Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan Wafat

    • calendar_month Jum, 20 Okt 2023
    • visibility 969
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Inalillahi wa inalillahi rojun telah pulang ke rahmatullah Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muzakki Birul Alim. Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatullah Tampung Mengembuskan napas di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bangil pada pukul 20. 45 WIB, Jum’at (20/10/2023). “Inalillahi wa inalillahi rojiun telah berpulang ke rahmatullah KH Muzakki Birul […]

  • Rebut Peluang, ITS NU Pasuruan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

    • calendar_month Jum, 10 Agu 2018
    • visibility 1.083
    • 2Komentar

    Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan membuka pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2018-2019. Bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam menghadapi perkembangan dunia industri di Pasuruan, terdapat 8 program studi strata 1 (S1) yang telah resmi dibuka: 1. Teknik Industri, 2. Teknik Kimia, 3. Teknologi Hasil Pertanian, 4. Desain Komunikasi Visual, 5. Pendidikan Biologi, […]

  • Safari Ramadhan ke-6: KH. Imron Mutamakkin Ajak Ranting & MWC NU Lawan Radikalisme

    Safari Ramadhan ke-6: KH. Imron Mutamakkin Ajak Ranting & MWC NU Lawan Radikalisme

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • visibility 979
    • 0Komentar

    Maraknya penyebaran faham Radikalisme, khususnya Radikalisme Agama yang merusak citra Islam, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat, Pengurus Ranting, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU untuk mempersempit dan melawan penyebarannya dengan istiqomah menggadakan kegiatan-kegiatan Tradisi yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama.

  • Mengenal KH Achmad Djufri Rais Syuriah NU Pasuruan

    Mengenal KH Achmad Djufri Rais Syuriah NU Pasuruan

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • visibility 352
    • 0Komentar

    KH Ahmad Djufri merupakan ulama yang lahir dilahirkan di Kota Pasuruan tahun 1317H/1900M dari pasangan suami istri Syekh Djufri dan Nyai Hj Sulhah. Sejak kecil pendidikannya di awasi langsung oleh kedua orang tuanya. Pendidikan Pada masa remaja beliau belajar ilmu agama dari banyak guru dan ulama ternama diantara adalah KH Abdullah bin Yasin Kebonsari, Kiai […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca