Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 382
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Harlah ke 99 NU Saat Pandemi, NU Pasuruan Gelar Gowes Tangguh

    Peringati Harlah ke 99 NU Saat Pandemi, NU Pasuruan Gelar Gowes Tangguh

    • calendar_month Ming, 20 Feb 2022
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanDalam masa pandemi gelombang 3, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan peringati Hari Lahir (Harlah) ke-99 NU dengan kegiatan ‘Gowes Tangguh’, Sabtu (19/02/2022). Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin menjelaskan, beberapa rangkaian peringatan harlah. Mulai dari Istighotsah hingga gowes. “Gowes agar imunitas kita terjaga,” imbuhnya kepada NU Pasuruan, Ahad (20/02/2022). Ia […]

  • Membaca Penanganan Covid-19 di Wuhan & United Kingdom, ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Webinar Bertajuk Pandemi & Agama

    Membaca Penanganan Covid-19 di Wuhan & United Kingdom, ITSNU-STAIS Pasuruan Gelar Webinar Bertajuk Pandemi & Agama

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • visibility 222
    • 0Komentar

    ITSNU-STAIS Pasuruan bersama TV9 menggelar seminar online internasional dengan tema “Pandemic, Religion, and Issues Around It”, Rabu (13/05/2020). Seminar ini dilakukan via Google Meet dengan peserta sebanyak 250 orang dari berbagai daerah di Indonesia dan 2 Narasumber. Ahmad Syaifuddin Zuhri sebagai narasumber pertama adalah Dewan Pembina PPI Tiongkok yang saat ini sedang menempuh pendidikan Ph.D […]

  • Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    Mengenal KH Abdul Ghofur Cholil Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan 1980-2001

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • visibility 1.303
    • 0Komentar

    KH Abdul Ghofur Cholil merupakan Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan pada tahun 1980- 2001 beliau adalah putra dari pasangan H Cholil dan Mazidah. Beliau di lahirkan perkiraan tahun 1910 H di Surabaya dan tidak diketahui tanggal dan bulanannya.Beliau termasuk kiai kharismatik yang banyak mengisi pengajian di wilayah kota maupun Kabupaten Pasuruan […]

  • (Khutbah) Eratkan Persaudaraan Tingkatkan Nilai Kebangsaan

    (Khutbah) Eratkan Persaudaraan Tingkatkan Nilai Kebangsaan

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • visibility 550
    • 0Komentar

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أخْرَجَ نَتَائِجَ أفْكاَرِنَا لِإِبْرَازِ أَيَاتِهِ وَالَّذِيْ أفْضَلَنَا بِالْعِلْمِ وَاْلعَمَلِ عَلَى سَائِرِ مَخْلُوْقَاتِهِ ، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ يُمْلَئُ بِجَمِيْعِ اْلفَضَائِلِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ وَعِتْرَتِهِ الطَّاهِرِيْنَ إلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ […]

  • Perkuat Program Tahun 2019, LTM NU Kab. Pasuruan Gelar Raker

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, gelar Rapat Kerja (Raker) untuk memperkuat pelaksanaan program kerja selama tahun 2019 bertempat di Warung Lesehan Pring Kuning Purwosari Pasuruan, Ahad (20/1/2019). Ust. Mundir Muslih berharap, dengan dilaksanakannya Raker tersebut, seluruh pengurus mengetahui dan memahami seluruh kegiatan serta visi misi di tahun 2019 tersebut. […]

  • LAZISNU Pasuruan, Ikut Bantu Korban Banjir Banyuwangi & Siap Sukseskan Gerakan Koin NU

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) Kabupaten Pasuruan, ikut memberikan Donasi Korban Banjir Banyuwangi yang dikoordinir oleh PW LAZISNU Jawa Timur saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Gerakan Koin dan Kirab Koin Raksana Nahdlatul Ulama di Ngasem Bojonegoro, Minggu (01/06/2018). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca