Korps PMII Putri Pasuruan Dukung Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS

0

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

Gondang Wetan, NU Pasuruan
Pengurus Cabang (PC) Korps PMII Putri (Kopri) Pasuruan Nur Rizky Amania, mendukung langkah Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Kita tunggu pengesahan tersebut. Kita sama-sama mendukung langkah Presiden agar segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya kepada NU Pasuruan, Kamis (06/01/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan RUU ini telah berjalan cukup panjang. Awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasioal (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. Terakhir masuk Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Baca Juga :   Ingin Menyiarkan Kegiatan Hingga Gagasan Pesantren & Kampus, PMII Al-Yasini Gelar Pelatihan Jurnalistik

“Sebetulnya RUU ini kita tunggu dari tahun 2019 lalu. Semoga tahun 2022 benar-benar disahkan,” pungkas Penggerak Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan itu.

Perlu diketahui, Presiden Jokowi dalam arahannya berharap RUU TPKS segera disahkan. Hal itu untuk melindungi korban kekerasan seksual secara maksimal di Indonesia.

“Saya memerintahkan kepada menteri hukum dan HAM serta menteri pemberdayaan perempuan dan anak untuk segera berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU ini,” imbuhnya dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   Tanggap Bencana Banjir, PMII Pasuruan Galang Dana di 8 Titik

Penulis: Fathur Rozak
Editor: Makhfud Syawaludin


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca