Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 1.040
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

ุฏูŽุฑู’ุกู ุงู’ู„ู…ูŽููŽุงุณูุฏู ู…ูู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

ุชูŽุตูŽุฑูู‘ูู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุนููŠูŽู‘ุฉู ู…ูŽู†ููˆู’ุทูŒ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉู

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุนููŠูŽู‘ุฉ ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู ุงู„ู’ูˆูŽู„ููŠูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽุชููŠู’ู…ู

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam…

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ISNU Pasuruan Dorong Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH

    ISNU Pasuruan Dorong Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • visibility 625
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur menggelar konsolidasi organisai dengan pengurus PC ISNU se Malang Raya di Kantor PCNU Kota Malang, Sabtu (17/05/2025). Dalam acara tersebut PC ISNU Kabupaten Pasuruan ingin meningkatkan koordinasi dan konsolidasi organisasi untuk terus menjalankan kerja sama dengan seluruh pengurus yang ada di wilayah […]

  • Hari Mangrove Sedunia, Prodi Pendidikan Biologi UNU Pasuruan Gelar Program Konservasi Mangrove di Pesisir Pantai

    Hari Mangrove Sedunia, Prodi Pendidikan Biologi UNU Pasuruan Gelar Program Konservasi Mangrove di Pesisir Pantai

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, dosen dan mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan menggelar Program Konservasi Mangrove di pesisir pantai Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/07/2025). Aksi ini merupakan langkah nyata untuk merestorasi kawasan pesisir yang selama ini mengalami degradasi akibat abrasi […]

  • 200 Mobil Hias Ikut Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar NU di Pasuruan

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan beberapa kegiatan dalam memperingati Harlah NU ke-97. Ahad pagi (15 Maret 2020) adalah kegiatan Pawai Harlah & Kirab Koin Muktamar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus NU, mulai tingkat cabang, mwcnu, dan ranting, serta masyarakat umum dan pemerintah daerah, termasuk Bupati & Wakil Bupati Pasuruan hadir dalam […]

  • Milad Ke 25, ISNU Pasuruan Tasyakuran dengan Potong Tumpeng

    Milad Ke 25, ISNU Pasuruan Tasyakuran dengan Potong Tumpeng

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Kraton, NU Pasuruan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar tasyakuran Milad ISNU ke 25 dengan tumpeng di Masjid Gus Dur, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Selasa(19/11/2024). Milad ke 25 di tandai dengan pemotongan tumpeng dan penyerahan sertifikat halal oleh pengurus ISNU Kabupaten Pasuruan kepada pelaku UMKM. Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan […]

  • Rektor ITSNU Pasuruan: Menulis Itu Membangun Peradaban

    Rektor ITSNU Pasuruan: Menulis Itu Membangun Peradaban

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2023
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU PasuruanRektor Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan Abu Amar Bustomi menjelaskan, penguatan kapasitas dan gerakan literasi penting dilakukan. Sebab menulis adalah kerja membangun peradaban. Hal itu ditegaskan saat memberikan sambutan kegiatan Pelatihan Kader Literasi (PKL) Zona Malang Raya yang diselenggrakan oleh Lembaga Taโ€™lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Pengurus Wilayah Nahdlatul […]

  • Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan, Sosialisakan Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • visibility 866
    • 0Komentar

    Lekok, NU Pasuruan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan menggelar sosialisai pengolahan sampah di Kecamatan Lekok, Kecamatan Gempol dan Kecamatan Kraton. Mahasiswa UNU STAI Salahuddin Pasuruan Dofir mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengubah sampah organik menjadi kompos, pupuk cair, dan maggot. โ€œKami melihat banyak sampah organik yang tidak di […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca