Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKN di Pesantren, Ini Cerita Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan

    KKN di Pesantren, Ini Cerita Mahasiswa STAIS UNU Pasuruan

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2023
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Rembang, NU PasuruanKuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi antara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Salahuddin Pasuruan dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan juga berlokasi di Pondok Pesantren (Ponpes). Yakni di Ponpes Al Ikhlas Kecamatan Rembang, Ponpes Miftahul Ulum Kecamatan Gondangwetan, dan Ponpes Bayt al Hikmah Kota Pasuruan. Perwakilan Kelompok 23 di Ponpes Al-Ikhlas Nur Aida Fitriana […]

  • Pesan Kiai Imron Pada Istighosah Rutin NU Pasuruan

    Pesan Kiai Imron Pada Istighosah Rutin NU Pasuruan

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Perwosari, NU Pasuruan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin mengatakan orang tua harus terus mengawasi anak anak ketika main smartphone. Terus terang saat ini jika anak tidak di beri smartphone akan nangis dikasih uangpun akan nangis. “Mengontrol anak main smartphone sangat sulit tetapi kita harus terus memantaunya,”ujarnya pada saat Istighosah […]

  • Momen Harlah NU ke-96: PCNU Kab. Pasuruan Instruksikan Gelar Istighosah Serentak

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • visibility 122
    • 0Komentar

      Instruksi PCNU Kabupaten Pasuruan Nomor: 1375/PC/A.I/L.27/III/2019 Yang Terhormat: 1. Pengurus MWC NU 2. Pengurus Ranting NU Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim disampaikan teriring doa semoga kita senantiasa dalam ma’unah dan hidayah Allah swt. Bahwa dalam rangka peringatan hari lahir (Harlah) ke 96 Nahdlatul Ulama, PCNU Kabupaten Pasuruan menginstruksikan kepada seluruh Pengurus MWC NU dan […]

  • Di PKD Wonorejo, Cak Karim Ingatkan Tugas Ansor

    Di PKD Wonorejo, Cak Karim Ingatkan Tugas Ansor

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Wonorejo, NU PasuruanPimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menggelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD), Jumat-Ahad (4-6/11/2022). Kali ini, seluruh peserta menggunakan sarung. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Madrasah Ibtidaiyah Al-Hidayah, Pondok Pesantren Al-Hidayah, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diikuti 79 peserta utusan Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor setempat. […]

  • Membaca Tantangan Industri Pengolahan Masa Pandemi, ITSNU Pasuruan Gelar Webinar Inovasi Kopi

    Membaca Tantangan Industri Pengolahan Masa Pandemi, ITSNU Pasuruan Gelar Webinar Inovasi Kopi

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Dalam masa pandemi COVID-19, berbagai sektor bisnis mengalami kelumpuhan bahkan berhenti. Termasuk dalam hal industri pengolahan kopi, khususnya dari sisi hilir, yakni pemilik kedai kopi dan kafe. Meskipun di beberapa daerah menunjukkan sisi hulu juga terdampak. Menyadari itu, Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (Prodi THP) Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan mengelar webinar […]

  • Agar Beternak Secara Praktis & Ramah Lingkungan, LPPNU Pasuruan Lakukan Pembinaan

    Agar Beternak Secara Praktis & Ramah Lingkungan, LPPNU Pasuruan Lakukan Pembinaan

    • calendar_month Sen, 27 Des 2021
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kraton, NU PasuruanLembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melakukan pembinaan kepada peternak kambing dan sapi di Desa Mulyorejo Kecamatan Kraton, Ahad (26/12/2021). Kegiatan itu bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ketua LPPNU PCNU Kabupaten Pasuruan Syamsul Maarif, menjelaskan fokus pembinaan terkait penggunaan pakan […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca