Breaking News
light_mode

Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

  • account_circle NU Pasuruan
  • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
  • visibility 768
  • comment 0 komentar

Perbincangan tentang pendirian dan/atau investasi terhadap Pabrik Minuman Keras (Miras) yang beberapa hari ramai dibicarakan, jauh sebelumnya, KH. Ahmad Djufri, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten tahun 1965 hingga 1974, yang saat itu masih menjabat sebagai Rais Syuriyah, telah melarang masuknya pabrik miras di Pasuruan. Hal itu Beliau lakukan karena tidak ingin bahaya yang lebih besar atas keberadaan pabrik miras tersebut kepada masyarakat Pasuruan secara umum dan secara khusus untuk masyarakat muslim Pasuruan.

Tanpa bermaksud menjadi representasi tafsir tunggal atas fatwa Beliau tersebut, penulis ingin memberikan penjelasan berdasarkan kemampuannya bahwa memang keberadaan pabrik miras lebih banyak memiliki mudaratnya, yaitu menjadikan rusaknya moral masyarakat karena menenggak minum-minuman yang memabukkan tersebut, dari pada manfaatnya. Sehingga, itu bisa ditolak. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan.

Kaitannya dengan kebijakan seorang pemimpin, menurut pandangan Islam, benar atau tidaknya sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung pada implikasinya terhadap rakyat. Jika kebijakan tersebut berimplikasi pada kemaslahatan rakyat, maka dianggap benar oleh syariat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut berdampak mafsadah pada rakyat, maka dianggap menyalahi syariat. Sebuah kebijakan harus membuahkan kemaslahatan karena seorang pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.

Salah satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer dikalangan para santri berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.

Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi’i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:

مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّة مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيْمِ

Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya.

Penyebutan imam dalam kaidah tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk pemimpin tertinggi, seperti Raja dan Presiden, tetapi juga mencakup semua orang yang memiliki otoritas tertentu seperti Gubernur, Bupati, Anggota Parlemen, Para Kiai, dan sebagainya. Mereka lah pemegang amanah rakyat, sehingga harus bekerja demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya, menolak pabrik miras tersebut.

Adapun penjelasan tentang kemaslahatan rakyat, dimulai dari kata kemaslahatan yang dalam bahasa Indonesia searti dengan kebaikan, kemanfaatan, dan kepentingan. Ulama ushul fiqh membagi kemaslahatan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut.

Pertama, mashlahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diapresiasi dan diperhatikan oleh Syari’ (Pembuat Syariat, Allah Swt.). Bukti dari kemaslahatan jenis ini adalah, adanya ketentuan hukum syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang hendak mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Contoh dari mashlahah jenis ini antara lain diwajibkannya shalat lima waktu, dianjurkannya shalat-shalat sunnah, diharamkannya perzinahan, penvurian, pembunuhan, minuman keras, dan lain-lain.


Kedua, mashlahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang diabaikan dan tidak dipergunakan oleh Syari’. Bukti bahwa suatu kemaslahatan ini diabaikan oleh Syari’ adalah adanya aturan syar’i dalam Al-Quran dan sunnah yang bertolak belakang dengan anggapan seseorang tentang kemaslahatan. Dengan kata lain, mashlahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, seperti memakai rok mini yang menurut sebagian perempuan dipandang sebagai kemaslahatan estetis. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mewajibkan perempuan supaya menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Atau seperti legalitas pabrik minuman keras, yang menurut sebagian pihak dianggap sebagai kemaslahatan ekonomi. Namun, hal itu bertentangan dengan aturan syariat yang mengharamkan minuman keras. Dan terbukti, untuk Pasuruan, jelas lebih banyak mudharatnya.

Ketiga, mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang lepas dari sorotan dalil. Dengan pengertian lain, tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar bahwa mashlahah tersebut diperhatikan atau diabaikan oleh Syari’, baik secara langsung maupun spesifik. Beberapa contoh mashlahah mursalah adalah pengumpulan Al-Quran menjadi satu mushaf, pengadaan rumah sakit dan lembaga kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Kemaslahatan yang harus dijadikan pijakan oleh seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan dalam membuat kebijakan adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sementara, mashlahah mulghah tidak boleh dijadikan pijakan karena kehadirannya telah dikesampingkan oleh Syari’.

Memang, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggara pemerintahan bisa saja membuat kebijakan berdasarkan mashlahah mulghah dengan dasar suara mufakat, suara mayoritas atau kehendak rakyat. Karena dalam negara demokrasi, segala aturan, ketentuan dan kebijakan diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen dan dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif.

Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam sistem demokrasi rakyat juga memiliki hak kebebasan berpendapat. Setiap rakyat mempunyai hak atau kewajiban untuk mengawasi, mengontrol, menasihati dan mengkritik pemimpin yang ia pilih. Kritik yang dimaksud adalah kritik membangun yang berorientasi pada kebaikan bersama, yaitu pemimpin dan yang dipimpin.

Oleh karena itu, dalam negara demokrasi, setiap rakyat berhak menyampaikan aspirasinya untuk tidak menyetujui dan menganulir kebijakan penyelenggara pemerintahan yang dinilai tidak mewakili kehendak rakyat. Dalam hal ini adalah menolak Pabrik Miras tersebut.

Nasihat dan kritik rakyat pada pemimpinnya merupakan bagian dari pelaksanaan riqabat al-ummah (pengawasan rakyat) dan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu pilar agama Islam.

Soal amar ma’ruf nahi munkar kiranya tidak perlu lagi dijelas-jelaskan arti maupun pentingnya bagi kemaslahatan umat. Yang mungkin masih perlu diingatkan adalah: bahwa untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar, setidaknya orang memerlukan: 1) pemahaman terhadap ma’ruf dan munkar itu sendiri dan 2) tahu cara melakukannya dengan ma’ruf.

Wallahu A’lam

Mari juga mencari Barakah dari Mbah KH. Ahmad Jufri dengan bertawassul kepadanya. Alfatihah.

Penulis: Vaurak  Tsabat, santri penikmat kopi di Pondok Besuk, Pasuruan Editor: Makhfud Syawaludin

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Program YESS Kementan RI, RMINU Pasuruan Dukung Santri Mahir Bisnis

    Di Program YESS Kementan RI, RMINU Pasuruan Dukung Santri Mahir Bisnis

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Kejayan, NU Pasuruan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menfasilitasi Pondok Pesantren untuk mengikuti kegiatan dalam Program Youth Enterpreneurship And Employment Support Services (YESS) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Ketua RMINU Kabupaten Pasuruan, KH Badrussalam Amiry menyampaikan, bahwa Program YESS […]

  • Peduli Lingkungan, Pemdes Gunting Fasilitasi Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik

    Peduli Lingkungan, Pemdes Gunting Fasilitasi Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Sukorejo, NU PasuruanPemerintah Desa (Pemdes) Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan ‘Program Hibah Bina Desa’ di Dusun Betiting Rukun Tetangga (RT) 001 Rukun Warga (RW) 001, Senin (05/09/2022). Ketua RW, Purnomo menyampaikan, Program Hibah Bina Desa itu berfokus memberikan fasilitas kepada warga setempat untuk terbiasa dalam memilah sampah rumah tangga. “Edukasi sekaligus praktik memilah sampah […]

  • Dampak gempa malang di pasuruan

    NU Tutur Pasuruan Bantu Data Bangunan Rusak karena Gempa

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Nu Pasuruan – Dampak gempa 6,1 skala richter yang berpusat di Kabupaten Malang merambat ke daerah lain. di Kabupaten Pasuruan, sejumlah bangunan rusak karena getaran gempa. Salah satunya di Kecamatan Tutur. Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tutur Sholekan menyebutkan ada kerusakan bangunan di daerahnya. Misalnya […]

  • KH Wahid Hasyim, Potret Santri Milenial

    KH Wahid Hasyim, Potret Santri Milenial

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Era milenial ditandai dengan pola perilaku dan pola pikir yang berbeda seiring dengan perkembangan teknologi dan arus informasi yang pesat. Bahkan dalam dunia industri, karya dan produk berupaya disesuaikan dengan karakter generasi milenial yang salah satunya menyukai sesuatu yang serba cepat dan instan. Meski demikian, generasi milenial juga memiliki sifat kritis terhadap fenomena dan perubahan […]

  • 1500 Undangan Hadir di Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • visibility 831
    • 0Komentar

    Tepat pada hari Rabu 02 Januari 2019 atau 25 Robiul Tsani 1440 Pondok Pesantren Sidogiri memperingati Haul KH. Muhammad Kholilurrahman bin KH. Abdul Alim dan Mas Moch. Daqiqiyah bin KH. Abdul Alim. Acara haul yang dilaksanakan di kediaman KH. Abdul Alim bin Abdul Jalil tersebut, diiringi dengan pembacaan Sholawat Burdah oleh tim sholawat Ponpes Sidogiri. […]

  • Safari Ramadhan ke-6: KH. Imron Mutamakkin Ajak Ranting & MWC NU Lawan Radikalisme

    Safari Ramadhan ke-6: KH. Imron Mutamakkin Ajak Ranting & MWC NU Lawan Radikalisme

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Maraknya penyebaran faham Radikalisme, khususnya Radikalisme Agama yang merusak citra Islam, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat, Pengurus Ranting, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU untuk mempersempit dan melawan penyebarannya dengan istiqomah menggadakan kegiatan-kegiatan Tradisi yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama.

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca